Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia Benni Erick1 . Ikhwan2 12 Program Studi Hukum Pidana Islam. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Indonesia E-mail: 1 benierick18@gmail. com, 2 m. ikhwan@staindirundeng. Info Artikel Masuk: 2022-08-12 Diterima: 2022-08-30 Terbit: 2022-09-25 Keywords: Electoral Dispute Resolution. General Election Abstract This study describes the resolution of general election disputes in Indonesia. Elections should be a democratic party filled with enjoy, starting from preparation, and implementation to receiving election results through a process with integrity. However, the opposite is possible, so it is necessary to explain the mechanism for resolving general election disputes. This paper uses a library research method and is a normative juridical legal research wi th secondary data such as books, journals, and other documents used as the main data using a statute approach. From the research conducted, it is concluded that: First, the general election is a means of people's sovereignty to elect members of the People's Representative Council (DPR), members of the Regional Representatives Council (DPD). President and Vice President, and to elect members of the Regional People's Representative Council (DPR D). which is carried out directly, publicly, freely, confidentially, honestly, and fairly within the Uni tary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, the dispute resolution of the election process can be carried out through the General Elections Supervisory Agency or abbreviated as Bawaslu, and through the State Administrative Court. However, disputes over election results can only be resolved through the Constitutional Court. Third, the resolution of process disputes and outcome disputes can be followed by mediation and adjudication procedures. Abstrak Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Pemilu. Pemilihan Umum Corresponding Author: Benni Erick E-mail: benierick18@gmail. DOI: 38043/jah. Penelitian ini menjelaskan penyelesaian sengketa pemlihan umum di Indonesia. Pemilu seharusnya menjadi pesta demokrasi yang diwarnai dengan kegembiraan, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai pada penerimaan hasil pemilu melalui proses yang berintegritas. Akan tetapi tidak tetutup kemungkinan terjadi sebaliknya, sehingga perlu penjelasan tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan data sekunder seperti buku, jurnal dan dokumen lainnya dijadikan sebagai data utama dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Dari penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa: Pertama, pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ), anggota Dewan Perwakilan Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 Daerah (DPD). Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR D), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawasl u dan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi sengketa hasil pemilu hanya dapat diselesaikan melalui Mahkamaah Konstitusi. Ketiga, penyelsaian sengketa proses maupun sengketa hasil dapat ditempu prosedur mediasi dan adjudikasi. Pendahuluan Pemilihan Umum (Pemil. menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau sering dikenal dengan UU Pemilu didefenisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar dalam periode tertentu oleh penyelenggara pemilu yang telah ditunjuk oleh negara, dalam hal ini adalah komisi pemilihan umum atau dikenal dengan singkaytan KPU. 2 Dalam penyelenggaraan agenda pemilu tersebut seringkali muncul persoalan dari pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu atau sering disebut dengan sengketa pemilu . roses dan hasi. Jika dilihat dari jenis sengketa terkait pemilihan umum meliputi beberapa jenis UU Pemilu membedakan 4 . jenis sengketa pemilu yaitu: Pelanggaran. Sengketa proses. Perselisihan hasil pemilu. dan Tindak pidana pemilu. Tulisan ini akan difokuskan untuk menjelaskan dua hal yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Secara normatif Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dalam makna yang lain dapat dijelaskan sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa . 1 (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. 2 Liany. Desain Hubungan Kelembagaan Penyelen ggara Pemilu. Jurnal Cita Hukum, 4. https://doi. org/10. 15408/jch. 3 Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1. 4 (Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, disini dapat dipahami bahwa sengketa pemilihan umum merupakan ketidaksepahaman antara peserta pemilu dengan penyelengara pemilu atau antarpeserta pemilu, mulai dari proses pemilu sampai pada hasil pascapemilu dilaksanakan. Menurut Pasal 473 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Lebih lanjut perselisihan hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, dan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu sejatinya diwarnai dengan kegembiraan, baik dalam persiapannya maupun dalam pelaksanaannya bahkan sampai pada penerimaan hasil pemilu yang telah melalui proses yang berintegritas, namun pada kenyataannya banyak juga persoalan yang muncul dalam proses pemilu maupun pascapemilu. Persoalanpersoalan pemilu tersebut juga hadir karena minimnya pengalaman para peserta pemilu karena peserta pemilu yang masih muda, maupun keingina yang terkesan Benang kusut persoalan tersebut harus diuraikan agar pemilu dinilai sukses. Karena kesuksesan dari pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun lebih jauh dari itu adalah dilihat dari persetujuan proses atau hasil pemilu tersebut, sehingga dalam proses maupun hasil pemilu tidak jarang berujung pada sengketa yang membutuhkan penyelesaian. Atas dasar tersebut di atas menjadi dorongan bagi penulis untuk menjelaskan tentang penyelesaian sengketa pemilu yang diatur di Indonesia sebagai pembuka jalan atau tawaran solusi bagi jalannya pemilu yang baik ke depan. II. Metode Penelitian Untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian pemilu di Indonesian tersebut, tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan data sekunder seperti buku, jurnal dan dokumen lainnya dijadikan sebagai data utama dengan memakai pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yang diyakini dapat sampai pada kesimpulankesimpulan akhir yang dirasa memadai untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia. Hasil Dan Pembahasan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dalam Tijauan Normatif 5 Widodo, . Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2015 dalam Perspektif Electoral Justice System. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2. 6 (Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. 7 Syamsuar, & Andini. Militansi Caleg Muda Dalam Pemenangan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Komunikasi Profesional, 4. , 97Ae104. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 Penyelesaian sengketa proses pemilu mempunyai beberapa konsideran peraturan perundang-undangan atau sebagai hukum yang dapat digunakan sebagai hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. Kemudian juga dapat digunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1. Selanjutnya ada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor . Kemudian juga terdapat Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1. Terakhir juga dapat disebut disini adalah Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 419 Tahun 2. Beberapa dasar hukum yang telah disebutkan diatas dapat digunakan digunakan secara bergantian dalam menguraikan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian sengketa proses maupun perselisihan hasil pemilihan umum di Indonesia. Objek Sengketa Pemilihan Umum Terdapat beberapa pihak yang perlu dipaparkan terkait dengan para pihak yang bersengketa, dalam hal ini pemohon dan termohon, dan juga terkait dengan objek sengketa seperti pemohon, termohon dan objek sengketa. Pemohon Melalui ketentuan Pasal 1 angka 22 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mendefinisikan Pemohon sebagai pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu. Lebih lanjut konstruksi kedudukan hukum . egal standin. Pemohon sengketa proses Pemilu terangkai dalam ketentuan Pasal 7. Pasal 7A, dan Pasal 7B Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Adapun Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: . partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU. Partai Politik Peserta Pemilu. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU. calon anggota DPD. bakal Pasangan Calon. Pasangan Calon. (Pasal 7 ayat . Perbawaslu No. 18/2. Kemudian lebih lanjut Pasal 7A Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu juga menentukan bahwa: AuPermohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik Peserta 8 Mardiyati. S . , & Indrajaya. Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Menurut Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Legalita, 1. , 131Ae141. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pemilu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: . tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain. tingkat provinsi diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat provinsi atau sebutan lain. tingkat kabupaten/kota diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain. Ay Termohon Mengenai Termohon dalam sengketa proses Pemilu dapat merujuk pada pada rumusan Pasal 466 UU Pemilu juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kemudian Pasal 466 UU Pemilu, dalam bunyi pasal tersebut disebutkan bahwa: AuSengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/KotaAy. Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyatakan: AuTermohon adalah pihak yang diajukan di dalam Permohonan sengketa proses PemiluAy. Lebih lanjut. Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menguraikan secara rinci tentang Termohon penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan menyatakan bahwa Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas: . KPU. KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu. Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR. DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta. Adapun mengenai termohon sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat . Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yaitu: Partai Politik atau Calon anggota DPR. DPD, dan DPRD yang oleh tindakannya dianggap merugikan hak Pemohon sebagai Peserta Pemilu. Sedangkan Termohon sengketa proses Pemilu yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yaitu: KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tindakannya dianggap merugikan hak Pemohon sebagai Peserta Pemilu. Dalam hal sengketa proses yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, tindakan yang dimaksud adalah tindakan KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengeluarkan keputusan. Sedangkan Pihak Terkait dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Pasal 9 ayat . dan ayat . Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bahwa: Au. Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum di dalam DCT, calon anggota DPD, atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pengajuan diri sebagai pihak terkait bagi calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat . melalui Partai Politik. Ay Objek Sengketa Berkaitan dengan objek sengketa . bjectum liti. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diatur lebih lanjut dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertolak dari konstruksi Pasal 466 UU Pemilu, mengkualifisir bahwa sengketa proses Pemilu terjadi karena: . hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU. KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan Pasal 4 ayat . Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merumuskan tentang bentuk dan jenis objek sengketa proses Pemilu bahwa: AuKeputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat . berupa surat keputusan dan/atau berita acara Ay. Adapun pembatasan/pengecualian keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, keputusan KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa dirumuskan dalam Pasal 4A ayat . serta Pasal 12 ayat . dan ayat . Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sebagai berikut: bahwa Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . yang tidak dapat dijadikan objek sengketa antara lain: surat keputusan atau berita acara KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu. Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. surat keputusan atau berita acara KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sentra penegakan hukum terpadu atau putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum yang surat keputusan atau berita acara KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu (Pasal 4A ayat . Perbawaslu No. 18/2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat . belum pernah diregister pada proses penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. bukan merupakan sengketa yang terjadi antara calon peserta Pemilu dalam satu Partai Politik. Mekanisme penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu juncto Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Khusus untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, pengajuan permohonan dilakukan dengan jangka waktu, yaitu paling lama 3 . hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU. KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu maka Bawaslu. Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materil maka permohonan tersebut diregister (Pasal 12 ayat . dan pasal 13 ayat . Perbawaslu No. 18/2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Mekanisme Penyelesaian sengketa pemilu dapat dilihat dalam Undang-Undang Pemilu maupun sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Jika ditelisik pengaturan penyelesaian sengketa tersebut, telah dijelaskan dengan baik, mulai dari yang terkait ruang lingkup sampai pada mekanisme penyelesaian sengketa itu sendiri. Secara peraturan perundang-undangan dapat dilihat sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Landasan hukum lainnya dapat dilihat seperti Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Keseluruhan Peraturan Bawaslu yang telah disebutkan diatas disingkat dengan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Selain Perbawaslu yang disebutkan tersebut juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. mengatur tentang pokok-pokok yang menjadi ruang lingkup dan mekanisme penegakan pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil Adapun mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dalam UndangUndang ini dibedakan menjadi dua mekanisme yaitu: pertama, mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 UU Pemilu. dan kedua, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 470 sampai dengan Pasal 472 UU Pemilu. Terdapat beberapa mekanisme penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil pemilu yang dapat ditempuh para pihak diantaranya melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan melalui Mahkamah Konstitusi. Melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Bawaslu sebagai Lembaga independent yang berfungsi sebagai pengawas pemilu, juga dapat dijadikan sebagai Lembaga peradilan khusus untuk menangani sengketa pemilu. 9 Bawaslu dikenal sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sengketa proses pemilu. Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan: Dalam melakukan pencegahan sengketa proses pemilu. Bawaslu bertugas: mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sedangkan, dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu. Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. 9 Pradika. Putra. , & Noris. Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 6. https://doi. org/10. 32503/diversi. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Selain itu. Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Jika melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu. Bawaslu bertugas: . menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. memverifikasi secara formal dan materil permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ditegaskan pula bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya kewenangan Bawaslu dalam proses quasi yudisial adalah kewenangan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Adapun kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu berkaitan dengan dikeluarkannya keputusan KPU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat . Perbawaslu tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bahwa AuBawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPUAy. Dengan demikian kompetensi relatif dari kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu hanya terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Selain Bawaslu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memeberikan kewenangan Bawasalu Propinsi untuk memmutus sengketa pemilu AuBawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap sengketa proses pemiluAy. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu. Bawaslu Provinsi bertugas: . menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi . melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaiakan sengketa proses Pemilu. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. 10 (Pasal 647 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. 11 (Pasal 94 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. 12 Amal. Kewenangan Men gadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemil u Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG. LG/DPRD/12. 00/Vi/2. Masalah-Masalah Hukum, 48. https://doi. org/10. 14710/mmh. 13 (Pasal 98 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Ketentuan dalam UU Pemilu menentukan bahwa AuBawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap sengketa proses pemiluAy. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: . menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaiakan sengketa proses Pemilu. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditentukan bahwa: Au. Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU. Bawaslu Provinsi berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengaturan Pasal 5 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diatas terdapat kewenangan Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang khusus untuk sengketa antar Peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, kewenangan Bawaslu semakin kuat sampai pada Bawaslu kabupaten/kota pembentukan dan penetapan Panwas Kabupaten/Kota, bukan dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, melainkan oleh Bawaslu (Pusa. , sifat kelembagaannya di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen, bukan lagi ad hoc, dengan jumlah anggota sesuai UU Pemilu. Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa kewenagan memutus sengketa pemilu diberikan kepada Bawaslu. Bawaslu Propinsi dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota secara seimbang sesuai denga eskalasi sengketa di wilayah hukumnya dan permohonan yang diajukan pemohon. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Penetapan daftar calon tetap anggota DPR. DPD. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan Pasangan Calon. Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud diatas 14 Abdullah, . Laporan Kinerja 2019: Menegakkan Keadilan Pemilu Memaksimalkan Pencegahan. Menguatkan Pengawasan. Bawaslu. 15 Perdana. Alfaris. , & Iftitah. Kewenangan Bawaslu Dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-X VII/2019. Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10. , 1Ae11. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 uruf a, b, dan . yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN. Melelaui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Upaya hukum penyelesaian sengkleta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan suatu upaya hukum yang dijelaskan secara luas dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 470. 17 Sebagaimana diatur dalam Pasal 470 UU Pemilu ini, bahwa sengketa proses pemilu yang diajukan melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR. DPD. DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 18 Bunyi UU pemilu tersebut 1 Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR. DPD. DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 2 Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan sengketa yang timbul antara: KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235. KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR. DPD. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266. Adapun tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN lebih lanjut diatur Pasal 471 UU Pemilu. Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan (Pasal 471 ayat . UU Pemilu dan Pasal 2 ayat . PERMA Nomor 5 Tahun 2. Pada paragraf 2 Pasal 471 UU tersebut menjelaskan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara 16 (Pasal 469 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, 17 Harsono. Perubahan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 2. https://doi. org/10. 36085/jpk. 18 (Pasal 470 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. 19 Jamil. Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Dalam Perspektif Konstruksi Hukumnya. Perspektif, 25. https://doi. org/10. 30742/perspektif. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467. Pasal 468, dan Pasal 469 ayat . telah Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan paling lama 5 . hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat . kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 . hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara. Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat . penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dapat dilakukan upaya Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat . paling lama 21 . ua puluh sat. hari kerja sejak gugatan dinyatakan Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat . bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat . paling lama 3 . hari kerja. Sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang timbul antara: KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon. KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR. DPD. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon Melelaui Mahkamah Konstitusi (MK) Sebelumnya telah diuraikan tentang penyelesaian sengketa melalui Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedudukan Kedua lembaga tersebut sama-sama sebagai pemutus sengketa pemilu, hanya berbeda kewenangan dalam menangani sengketa tersebut. Bawaslu dan PTUN menyelesaikan sengketa proses sedangkan MK mempunyai kewenangan secara khusus memutus sengketa hasil pemilu. 21 Putusan sengketa Bawaslu. Bawaslu Propinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan sengketa proses adalah final dan tidak dapat diajukan ke MK meskipun MK merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempu oleh para pihak dalam beberapa sengketa lainnya. Kompetentsi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat . UUD 1945. Terkait dengan kewenangan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat . huruf d. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR. DPD dan DPRD. 20 (Pasal 470 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. 21 Tuloli. Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Administratum, 7. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 Pasal 272 ayat . menentukan bahwa :dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK. Mekanisme penanganan PHPU diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum angota DPR. DPD dan DPRD. Penyelesaian sengketa hasil pemilu melelui MK juga dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 474, bunyi pasal tersebut menjelaskan: Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD secara nasional. Peserta Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Peserta Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat . paling lama 3 x 24 . iga kali dua puluh empa. jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat . kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 . iga kali dua puluh empa. jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 24C ayat . UUD 1945 dan Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2. Kemudian diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu 1/2. dan kemudian ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai kewenangan MK, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula 22 (Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 kekuatan hukum mengikat . inal and bindin. (Pasal 10 ayat . UU Nomor 8 Tahun Dari penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa MK hanya berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Kewenangan Bawaslu dan PTUN dalam Sengketa Proses Pemilu Untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penjelasan ini dapat dilihat dalam Pasal 93 huruf b angka 2. Pasal 95 huruf d. Pasal 467 sampai dengan Pasal 471 UU Pemilu juncto Pasal 2 ayat . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi, dalam hal sengketa . hasil pemilu, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan adalah MK. Tetapi, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamaah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang memutus sengketa pemilu. 23 Tentang hal ini dijelaskan secara menyeluruh oleh Ikhwan dalam tulisannya Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam buku bunga rampai Au Rekam Jejak Pengawasan Pemilu Kabupaten Nagan Raya. Refleksi Pengawasan Pemilu Tahun 2019Ay. Beberapa jalan yang dapat ditempu dalam prosedur penyelesaian sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu yaitu dengan prosedur mediasi dan adjudikasi. Prosedur Mediasi Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencapai kesepakatan para pihak. Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan yang sudah lama dikenal dan dipakai dalam berbagai kasus-kasus seperti: bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, dan sebagainya yang merupakan perwujudan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien. Mediasi berasal dari bahasa Inggris AumediationAy atau penengahan, yaitu penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa secara menengahi. Sedangkan secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin. AumediareAy yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Mediator harus 23 Ikhwan, . Penyelesaian Sengketa Pemilu. In R ekam Jejak Pen gawasan Pemilu Kabupaten Nagan Raya. Refleksi Pengawasan Pemilu Tahun 2019. CV. Acehprinters Meulaboh. 24 Sutiyoso. Hukum Arbi trase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . Yogyakarta: Gama Media. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan . dari para pihak yang bersengketa. Prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral . on intervens. dan tidak berpihak . serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang Pihak ketiga disebut mediator atau penengah, mempunyai tugas membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Dalam mediasi, seorang mediator berperan membantu para pihak yang bersengketa dengan melakukan identifikasi persoalan yang dipersengketakan, mengembangkan pilihan, dan mempertimbangkan alternatif yang dapat ditawarkan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan. Mediator dalam menjalankan perannya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan saran atau menentukan proses mediasi dalam mengupayakan penyelesaian sengketa. Mediator tidak memiliki kewenangan dan peran menentukan dalam kaitannya dengan isi persengketaan, ia hanya menjaga bagaimana proses mediasi dapat berjalan, sehingga menghasilkan kesepakatan . dari para Pengertian mediasi secara lebih konkret dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan. Serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadian dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (PERMA No. 1/2. Kemudian setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung tersebut perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator . Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah 25 Abbas, . Mediasi Dalam Hukum Syariah,Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana. 26 Dewi. Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5. , 81Ae89. https://doi. org/10. 38043/jah. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. 27 Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai Dalam hal mediasi penyelesaian sengketa pemilu dapat dilihat dalam pasal 20 Perbawaslu Nomor 18 tahun 2017 Prosedur Adjudikasi Selain prosedur penyelesaian sengketa secara mediasi juga terdapat upaya penyelesaian lainnya yaitu adjudikasi, adjudikasi ditempuh jika tidak terjadi kesepakatan atau mufakat antara para Pihak, maka kemudian dilanjutkan dengan mekanisme adjudikasi. Terkait kewenangan Bawaslu melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu antara KPU dan peserta, juga antara peserta dengan peserta, menjadikan Bawaslu layaknya Aulembaga super bodyAy. Terhadap putusan adjudikasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memuaskan pihak Pemohon, maka Pemohon dapat melakukan upaya administrasi melalui pengajuan permohonan Koreksi Putusan paling lama 1 . hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan. Bawaslu memiliki waktu paling lama 2 . hari kerja sejak permohonan koreksi di register, untuk menerbitkan hasil koreksi. Diharapkan penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta dilakukan melalui mekanisme acara cepat dengan cara musyawarah yang apabila kesepakatan tidak tercapai diantara para pihak maka Pengawas Pemilu memiliki wewenang untuk secara langsung menerbitkan keputusan, selanjutnya akan dikembalikan kepada masingmasing pihak yang bersengketa, apakah para pihak merasa puas atau tidak. IV. Kesimpulan Pertama pemilihan umum didefenisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau disingkat Bawaslu, baik sebagai Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang berwenang memutus sengketa proses pemilu, akan tetapi penyelesaian sengketa hasil hanya dapat dislesaikan melelaui Mahkamaah Konstitusi. Ketiga, prosedur penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu, antara peserta dengan penyelenggara pemilihan umum dengan prosedur mediasi dan adjudikasi. 27 Antari. Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bagi KPPS Dalam Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 3. 28 Sutiyoso. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 29 Nugraha. Bawaslu Dan Penegakan Hukum Pemilu. Al Wasath: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 117Ae126. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 203-2019 ISSN: 1978-1520 Daftar Pustaka / Daftar Referensi Jurnal Abbas. Mediasi Dalam Hukum Syariah. Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana. Abdullah, dkk. Laporan Kinerja 2019: Menegakkan Keadilan Pemilu Memaksimalkan Pencegahan. Menguatkan Pengawasan. Bawaslu. Amal. Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG. LG/DPRD/12. 00/Vi/2. Masalah-Masalah Hukum, 48. https://doi. org/10. 14710/mmh. Antari. Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bagi KPPS Dalam Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 3. Dewi. Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5. , 81Ae89. https://doi. org/10. 38043/jah. Harsono. Perubahan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 2. https://doi. org/10. 36085/jpk. Ikhwan. Penyelesaian Sengketa Pemilu. In Rekam Jejak Pengawasan Pemilu Kabupaten Nagan Raya. Refleksi Pengawasan Pemilu Tahun 2019. CV. Acehprinters Meulaboh. Jamil. Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Dalam Perspektif Konstruksi Hukumnya. Perspektif, 25. https://doi. org/10. 30742/perspektif. Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1. Liany. Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Jurnal Cita Hukum, 4. https://doi. org/10. 15408/jch. Mardiyati. , & Indrajaya. Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Menurut Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Legalita, 1. , 131Ae141. Nugraha. Bawaslu Dan Penegakan Hukum Pemilu. Al Wasath: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 117Ae126. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Perdana. Alfaris. , & Iftitah. Kewenangan Bawaslu Dala m Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Jurnal Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10. , 1Ae11. Pradika. Putra. , & Noris. Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu Ideal di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 6. https://doi. org/10. 32503/diversi. Sutiyoso. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media. Syamsuar, & Andini. Militansi Caleg Muda Dalam Pemenangan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Komunikasi Profesional, 4. , 97Ae104. Tuloli. Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Administratum, 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, n. Widodo. Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2015 dalam Perspektif Electoral Justice System. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2.