145 JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Januari 2023 Penyuluhan Hukum Akibat Kenakalan Remaja perihal Kedudukan Anak Luar Perkawinan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Septiayu Restu Wulandari1. Sifa Mulya Nurani2. Sarwo Edy3 Universitas Pelita Bangsa E-mail: septiayurwulandari@pelitabangsa. id 1, sifamulyanurani95@pelitabangsa. sarwoedy@pelitabangsa. Article History: Received: 24 Januari 2023 Revised: 27 Januari 2023 Accepted: 27 Januari 2023 Keywords: Kenakalan Remaja. Perkawinan. Kehamilan Abstract: Kenakalan remaja merupakan fenomena yang sering ditemui disekitar kita. Bahkan kenakalan tersebut sampai ditaraf yang sudah diluar nalar dan norma agama. Remaja banyak melakukan tindakan negative yang merugikan baik masa kini dan masa Salah satu contoh tindakan kenakalan remaja yang terjadi adalah perkawinan dini yang disebabkan oleh kehamilan dini. Akibat tindakan tersebut oleh masyarakat sekitar sering dikatakan sebagai anak luar kawin. Remaja pelaku perkawinan dini dengan hamil diluar kawin kebanyakan tidak memahami bahwa apa yang dilakukan sebetulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun hukum serta merugikan masa depan baik si remaja maupun anak hasil luar perkawinan Untuk itulah, penulis mengadakan penyuluhan hukum bagi remaja dan orangtua perihal kedudukan hukum anak diluar perkawinan sebagai akibat dari kenakalan remaja di Perumahan Sentosa Cikarang Pusat dengan tujuan agar meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kehamilan diluar PENDAHULUAN Kenakalan remaja . uvenile delinquenc. adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anakanak ke dewasa. Kenakalan Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang pada akhirnya menyebabkan perilaku Salah satu perilaku menyimpang sebagai akibat dari kenakalan remaja yaitu adanya kecelakaan perkawinan atau married by accident. Perkawinan pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan yang kekal. Ada juga tujuan lain dari perkawinan salah satunya yaitu untuk mendapatkan keturunan. Keturunan yang dimaksud adalah anak anak soleh dan soleha yang dilahirkan dan dibesarkan sebagai generasi penerus bangsa. Di Indonesia, banyak kasus yang terjadi perihal anak yang dilahirkan sebelum adanya perkawinan. Hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pergaulan yang tidak baik. Bahkan kasus anak luar kawin ini sering terjadi pada pelajar yang seharusnya memiliki kewajiban untuk sekolah. Alasan alasan pergaulan bebas, perekonomian hingga kebutuhan Aoluar biasaAo serta akibat yang terjadi masih selalu menjadi a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Januari 2023 perbincangan public yang tidak ada henti. Pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan secara tepat perihal kedudukan hukum dari anak diluar perkawinan sehingga mengurangi kejadian adanya kehamilan diluar pernikahan atau yang disebut sebagai married by accident, sehingga bisa memunculkan kembali generasi penerus bangsa yang lebih Maraknya kasus hamil diluar nikah sebagai akibat dari kenakalan remaja menjadi fenomena yang perlu ditindaklanjuti secara intens. Banyaknya kasus berimbas pada meningkatnya dispensasi kawin yang dilayangkan ke Pengadilan Agama. Dispensasi kawin ini terjadi karena terjadinya kehamilan diluar perkawinan dan usia remaja yang belum mencapai usia perkawinan. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, pada Pasal 7 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila usia pria dan wanita mencapai 19 tahun. Mirisnya, pelaku perkawinan dini yang terjadi akibat hamil diluar kawin, belum mencapai usia perkawinan menurut UU tersebut sehingga diperlukan dispensasi kawin. Kenakalan remaja yang terjadi saat ini bisa terjadi karena faktor utama yaitu kurangnya kedekatan antara orangtua dan anak. Hal ini dikatakan sebagai faktor utama karena remaja saat ini lebih sering menggunakan gadget atau handphone nya daripada berkomunikasi dengan orangtua atau keluarga. Adapun ketika remaja tersebut berkumpul dengan keluarga pastinya tidak lepas dari genggaman media social. Remaja masa kini lebih dekat dengan media social dibandingkan dengan orangtua atau keluarganya sendiri. Ditambah media social masa kini yang penggunaannya lebih banyak efek negative daripada positifnya. Kemungkinan besar juga karena remaja tersebut tidak bisa menggunakan dan memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan baik. Sehingga imbas dari kemajuan teknologi lebih kepada efek negative. Remaja bisa dengan bebas mengakses dunia bahkan tanpa batasan. Remaja bisa mengenal satu sama lain bahkan berkomunikasi, saling bertukar cerita, bertukar foto dan video tanpa batas hanya dengan menggunakan benda sekecil ponsel. Hal inilah yang terkadang tidak bisa diawasi oleh setiap orangtua, mengingat penggunaan ponsel adalah milik individu atau privacy. Penulis menyimak keluhan dari salah satu orangtua di Cikarang ini, yang merasa jauh dengan anaknya walaupun setiap hari bertemu. Orangtua ini mengeluh karena anaknya lebih banyak menggunakan handphone nya dan berinteraksi dengan menggunakan social media. Bahkan orangtua ini kaget ketika melihat postingan anaknya menggunakan pakaian minim yang dilihatnya dari ponsel milik tetangganya. Hal ini adalah salah satu contoh miris kenakalan remaja yang mengarah kepada perkawinan dini bahkan hamil diluar nikah. Sehingga penulis terinspirasi untuk melakukan beberapa penyuluhan hukum perihal kenakalan remaja dan dampaknya perihal kawin diluar nikah. Penyuluhan ini dilakukan di SMKN 1 Cikarang Utara dan di Pengajian Remaja dan Dewasa Perumahan Sentosa. Cikarang. LANDASAN TEORI Pengabdian kepada Masayarakat yang dilaksanakan dalam bentuk Penyuluhan Hukum perihal Akibat Kenakalan Remaja perihal Kedudukan Anak Luar Perkawinan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam ini berlandaskan pada: Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Januari 2023 METODE Pengabdian masyarakat juga tidak luput dari adanya penelitian. Penelitian hukum dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif . Ronny Hanitijo mengemukakan AuPenelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunderAy Data sekunder adalah data yang siap pakai, contohnya antara lain peraturan perundang-undangan dan buku-buku ilmiah. Sebagai penelitian hukum dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan sejarah . istorical approac. Penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara memahami, mengungkap dan menafsirkan makna norma-norma hukum yang menjadi bahan hukum Norma-norma hukum itu dipahami, diungkap dan ditafsirkan maknanya dengan penafsiran yang ada dalam ilmu hukum. Bahan-bahan hukum dapat dibagai atas 3 . macam jika ditinjau dari sudut kekuatan mengikatnya masing-masing, yaitu: Bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang atau Perpu. Peraturan Pemerintah. Putusan Mahkamah Agung dan lain-lain. Bahan hukum sekunder, misalnya buku dan jurnal ilmiah yang berisi pendapat para pakar hukum. Bahan hukum tersier, misalnya kamus bahasa, kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain . Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan . ibrary researc. Studi kepustakaan adalah suatu teknik . pengumpulan atau penggalian data kepustakaan. Data kepustakaan adalah data yang sudah didokumentasikan sehingga penggalian data kepustakaan tidak perlu dilakukan secara langsung kemasyarakat . akan tetapi dilakukan di mana data kepustakaan itu berada. Norma-norma hukum yang dianalisis kemudian disusun secara sistematis. Sistematisasi hukum artinya menata norma-norma hukum dalam suatu tatanan atau jaringan yang bersifat koheren . aling meneguhka. dan sistematis. Dalam pelaksanaannya, penulis menggunakan metode berupa Penyuluhan Hukum untuk memberikan penyuluhan secara langsung bagi remaja di tingkat sekolah menengah atas dan remaja yang tergabung dalam majelis pengajian di Perumahan Sentosa. Cikarang Pusat. Gambar 1. Penyuluhan Hukum di Majelis Pengajian Mushola Al Hidayah. Cikarang Pusat a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Januari 2023 Gambar 2. Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cikarang Utara HASIL DAN PEMBAHASAN Pada Pengabdian kepada Masyarakat ini, yang dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum perihal Akibat kenakalan remaja untuk mencegah hamil diluar kawin, dirasa sengat berdampak baik terhadap remaja maupun orangtua. Dalam penyuluhan tersebut, penulis mengemukakan efek dan kerugian yang didapat ketika terjadi kehamilan diluar perkawinan atau yang bisa dikatakan dengan marriage by accident. Salah satu poin penting yang disampaikan oleh penulis melalui penyuluhan hukum ini adalah perihal hak dari anak hasil tindakan negative tersebut atau anak luar kawin. Penulis menjelaskan. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 43 Ayat 1 menjelaskan bahwa Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak akan diakui apabila dilihat dari segi kewarisan. Dari segi lain, anak tersebut juga akan sulit untuk diterima di masyarakat terutama ketika masuk ke masa sekolah. Karena sekolah pun harus memiliki administrasi berkas identitas seperti akte dan kartu keluarga. Akte seorang anak yang lahir diluar perkawinan dan perkawinan orangtua nya tidak jelas, maka akte nya hanya ada nama ibunya saja. Berbeda lagi apabila wanita yang dihamili oleh laki laki tersebut kemudian akhirnya Pasangan remaja yang belum cukup umur tersebut harus mendapatkan dispensasi perkawinan terlebih dahulu untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Apabila dikaji dalam Islam. Kompilasi Hukum Islam sebetulnya tidak mengatur perihal hamil diluar perkawinan. Hanya saja dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Sedangkan menurut HR Abu Daud mengatakan bahwa dilarang untuk menyetubuhi . seorang wanita hamil . arena zin. hingga kelahiran. Wallahualam banyak pandangan ahli yang berpendapat tentang hal ini. Hamil diluar kawin merupakan tindakan kenakalan remaja yang diluar batas norma agama dan hukum serta menimbulkan kerugian yang berlipat ganda hingga di masa depan. Nama baik keluarga tercemar hingga jatuhnya mental baik si wanita yang dihamili bahkan anak yang tidak berdosa pun di masa depan ikut menanggung malu. Selama penyuluhan hukum ini berlangsung, peserta penyuluhan ini banyak berinteraksi seperti tanya jawab. Peserta antusias dan merasa pentingnya pengetahuan perihal kerugian dari hamil diluar perkawinan. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Januari 2023 KESIMPULAN Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum Akibat Kenakalan Remaja perihal Kedudukan Anak Luar Perkawinan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya pernikahan dini sebagai imbas dari terjadinya kehamilan bahkan hamil diluar perkawinan pada remaja. Remaja diharuskan memiliki akhlak dan etika serta menjunjung tinggi norma norma yang ada di lingkungan masyarakat. Remaja juga dituntut untuk mengetahui efek atau akibat dari sebuah kenakalan remaja yang PENGAKUAN/ACKNOWLEDGEMENTS Penulis mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya untuk Universitas Pelita Bangsa. SMK Negeri 1 Cikarang Utara dan Majelis Pengajian Mushola Al Hidayah Perumahan Sentosa Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi yang telah mendukung terlaksananya penyuluhan hukum ini dengan lancer dan direncanakan akan terus berlanjut dengan tema yang Hal ini dibuktikan dengan diadakannya kerjasama antara Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa dengan Mitra mitra terkait. DAFTAR REFERENSI SIbuea. Diktat Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta, 2019. Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005. Mamudi. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021. ISSN : 2828-5700 .