JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI Volume 6 No 1 April 2025 Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Pengaruh Radikalisme Khairia Shafa Nabila 1Fakultas Hukum Universitas Pancasila. E-mail: khairiasafanabila@gmail. INFO ARTIKEL ABSTRAK Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Radikalisme. Keluarga. Anak. Paham radikalisme yang ada dalam lingkup keluarga sangat berbahaya khususnya terhadap anak-anak. Anak yang masih mencari jati dirinya perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan hingga anak tersebut dapat mandiri, hal ini penting karena anak merupakan harapan dan masa depan orangtua, bangsa, dan negara. Paham radikalisme yang terjadi dalam keluarga akan membuat anak sebagai alat untuk mencapai kejahatan hasil propaganda dari orang tua dan/atau orang-orang di sekitarnya untuk melakukan tindak kejahatan, hal ini dapat mengarah ke tindak pidana terorisme. Permasalahan: bagaimana negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari pengaruh radikalisme dalam keluarga dan langkah yang dilakukan agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan metode peneliatian hukum empiris dengan pengumpulan data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap instansi sesuai dengan permasalahan yang diangkat. Anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme tidak dapat dikatakan sebagai pelaku tindak kejahatan, karena anak merupakan korban kejahatan, korban pendoktrinan, eksploitasi pemikiran serta alat oleh propaganda orang dewasa yang mengajarkan paham radikalisme kepada anak. Oleh karena itu peran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sangat penting, anak sebaiknya tidak dipenjara melainkan harus diberikan perlindungan khusus seperti diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi, dan pendampingan sosial sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, begitu juga kepada orang dewasa yang melibatkan anak dalam tindak terorisme harus diberatkan hukuman padanyan 1/3 . dari hukuman yang dijatuhkan padanya. Terakhir adalah dengan negara melakukan deradikalisasi kepada anak dan keluarga yang terpapar paham radikalisme. DOI: https://doi. org/10. 18196/jhpk. Cara pengutipan: Khairia Shafa Nabila. Peran Negara Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Pengaruh Radikalisme. JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI. Vol 06 No 01 Edisi April 2025 . Riwayat Artikel: Dikirim: 20 Feb 2025 Direview: 10 Maret 2025 Direvisi: 20 Maret 2025 Diterima: 15 April 2025 Copyright A 2025 JURNAL HUKUM PIDANA & KRIMINOLOGI. All rights Pendahuluan Anak merupakan harapan orang tua, bangsa dan negara yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran yang strategis, mempunyai ciri atau sifat khusus yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan 1 Maka dari itu perlu dicermati dan dibimbingnya perilaku dan perbuatan anak agar dapat menjadi pribadi yang baik secara moral juga perbuatannya. Anak merupakan potensi nasib manusia di hari mendatang. Anak yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa 2 Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar tentunya berharap pada anak yang menjadi generasi penerus bangsa yang dipundaknya terletak harapan besar agar perjuangan pahlawan-pahlawan terdahulu dapat diteruskan dengan prestasi yang Maka dari itu, terdapat peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang kepentingan anak baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana, demi peran anak bagi keberlangsungan hidup bangsa. Anak lahir seperti kertas putih kosong tanpa tinta yang menodainya maka dari itu penting diarahkan baik dalam perilaku dan perbuatannya. Penting bagi anak untuk mendapatkan pengajaran dalam berperilaku dan mengambil sikap serta tindakan, maka dari itu keluarga menjadi sarana awal untuk membangun karakter anak yang Peran dari orang tua menjadi jembatan pertama bagi anak untuk berperilaku sesuai norma yang ada. Sesuai dengan apa yang dimaksud menurut E. Sutherland Aupola perilaku jahat tidak diwariskan tetapi dipelajari dalam pergaulan yang akrab dengan sekelilingnyaAy. 3 Tetapi tidak sedikit juga bagi anak untuk mendapatkan pengaruh yang menyimpang dari norma di tengah masyarakat dan hal ini diterapkan dari keluarga yang merupakan jembatan pertama anak dalam berperilaku dan bertindak. Paham non radikal penting diajarkan kepada anak agar ia tidak terjerumus dalam paham-paham radikal yang menyimpang dari norma di masyarakat. Paham radikal yang menyimpang berpotensi menjerumuskan anak pada tindakan terorisme, misalnya seperti merasa kelompoknya sendiri merupakan kelompok yang paling benar dan kelompok lain selalu salah, dalam hal ini juga anak dapat terpapar rasa tidak suka atau kebencian terhadap tatanan dan atau individu dalam pemerintah. Hal ini membuat cara pandang pribadi anak menjadi mudah untuk dimanipulasi dan dapat menjerumuskannya pada tindakan-tindakan yang dianggapnya benar, seperti melakukan tindak pidana terorisme dimana ia melakukan pengeboman atau penusukan untuk memuliakan dirinya. Penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), selama 2015-2019 terdapat 15 . ima bela. anak yang tertangkap sebagai pelaku kasus tindak pidana terorisme. Direktur Pendampingan dan Peneliti YPP. Khariroh Maknuna mengatakan faktor pertama yang menyebabkan anak terpapar paham radikalisme dan tindak pidana terorisme adalah orangtua atau keluarga. 4 Tidak sedikit anak yang terpapar paham radikalisme dari keluarganya. Meskipun sudah ada ideologi Pancasila sebagai dasar negara untuk menyatukan keberagaman di Indonesia, masih saja terdapat anak-anak yang tidak diberikan pelajaran mengenai pemahaman pancasila oleh keluarganya terlebih lagi bila orang tuanya sendiri tidak mau mengakui adanya ideologi pancasila. 1 Mohammad Taufik Makarao. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: PT. Rinika Cipta, 2. , hlm. 2 Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. 3 Yesmil Anwar Adang. Kriminologi, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. 4 Publikasi Dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Berpikir Kritis. Hindari Anak Dari Janji Manis Teroris, terdapat disitus: https://w. id/index. php/page/read/29/2777, diakses pada 10 September 2021 pukul 13. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Kondisi yang sedemikian berbahayanya bagi Indonesia sangat diperlukan adanya kesiapan dan kesigapan yang meliputi aspek kelembagaan, hukum, dan pranata sosial guna menanggulangi terorisme secara tepat. 5 Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi merupakan kejahatan serius yang dapat membahayakan ideologi Negara, keamanan Negara, kedaulatan Negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan hukum bagi anak dalam memerangi paham radikalisme dalam keluarga ini diperlukan karena terorisme dalam perkembangannya telah membangun organisasi . dan memiliki jaringan yang global di mana kelompok kelompok terorisme yang beroperasi di berbagai negara telah dikuasai atau telah terkooptasi oleh suatu jaringan terorisme internasional serta telah mempunyai hubungan dan mekanisme kerja antara satu kelompok dengan kelompok yang lainnya baik dalam aspek operasional infrastruktur pendukung . 6 Sehingga upaya perlindungan patut diberikan terhadap anak yang terpengaruh paham radikalisme oleh keluarganya agar anak mampu berpikir kritis dan melindungi dirinya dari pengaruh paham radikalisme terorisme nantinya saat telah berada dalam masyarakat. Perlindungan pada anak ini merupakan pemenuhan hak-hak anak yang telah dicantumkan dalam Deklarasi tentang Hak-Hak Anak yang menyatakan Auanak-anak berhak dilindungi dari bahan perdagangan, pekerjaan di bawah umur, dan diskriminasi ras, agama dan jenis kelaminAy. Indonesia sendiri juga telah mencantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf A sampai dengan huruf J dalam bagian Hak Asasi Manusia yang dimana untuk hak anak terdapat dalam Pasal 28 B ayat . UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap anak dapat ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yakni bagi anak yang berumur 8 . tahun hingga 12 tahun akan dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial ataupun diserahkan kepada negara, sedangkan pada anak yang berumur 12 hingga 18 tahun dapat dijatuhkan sanksi berupa hukuman pidana. Meskipun terdapat sanksi terhadap anak, mereka tetap diberikan suatu perlindungan dengan melaksanakan keberlangsungan perkaranya pada Pengadilan Anak yang bernaung di lingkup Peradilan Umum dan ditangani oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak. Terorisme sudah menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dan terhadap peradaban yang menjadi ancaman bagi seluruh bangsa di dunia, dikarenakan pada dewasa ini terorisme sudah bukan lagi hanya mendalilkan karena perbedaan politik sebagai sasaran kemunculannya, tetapi telah masuk dan merusak serta menghancurkan berbagai kehidupan dan budaya masyarakat yang beradab sehingga sudah termasuk digolongkan sebagai salah satu dari delapan transnational crime. Sehingga anak yang terpapar paham radikalisme dan terlibat tindak pidana terorisme merupakan korban nyata yang patut diberikan perlindungan hukum dan perhatian agar mereka sadar dan tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. 5 Bambang Abimanyu. Teror Bom Azahari-Noor Din, (Jakarta: Penerbit Republika, 2. , hlm. 6 Moch Faisal Salam. Motivasi Tindakan Terorisme, (Jakarta: Mandar Maju, 2. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Tindak pidana yang melibatkan anak atau yang dilakukan oleh anak itu sendiri bukanlah hal pertama yang baru terjadi, melainkan sudah sering terjadi kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak ataupun anak yang menjadi korbannya, oleh karena itu kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban atau pelaku haruslah dapat diberikan kepada mereka perhatian khusus mengingat anak adalah individu yang Menempatkan anak sebagai pelaku tindak pidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak dan tidak menjadikan anak jera atau menjadi pribadi yang lebih baik, justru penjara sering kali membuat anak semakin profesional dalam melakukan tindak pidana. Salah satu contoh kasus terkait keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme karena pengaruh paham radikalisme dalam keluarga terjadi pada tahun 2019, tepatnya di bulan oktober, telah terjadi penusukan terhadap Menko Polhukam Jendral TNI. Purn. Wiranto di Kabupaten Pandeglang. Provinsi Banten. Tindakan tersebut dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari Bapak. Ibu dan Anak. Penusukan ini terjadi ketika Wiranto telah selesai memberikan pembekalan kepada mahasiswa di Universitas Mathlaul Anwar Banten. Selain Wiranto, penyerangan itu membuat Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang ada di lokasi terluka, anak buah Wiranto juga terluka akibat serangan itu, yang diakibatkan penusukan oleh Fitria Diana alias Fitria Adriana alias Shafiyyah alias Pipit bin Sunarto selaku istri dari pelaku penusukan Wiranto, kemudian Wiranto dan korban luka lainnya langsung dilarikan ke klinik terdekat dan bagi pelaku penusukan langsung diamankan ditempat. Ratu Ayu Lestari yang berumur 12 tahun selaku anak dari sepasang suami istri tersebut yang telah memegang pisau kunai yang diberikan orang tuanya kepadanya sebelum menjalankan misi penusukan tersebut, langsung lari ke kontarkannya setelah melihat kedua orang tuanya ditangkap oleh aparat keamanan. Berdasarkan pada kasus tersebut di atas, menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme dapat dikatakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan yang telah di doktrin atau dipropaganda oleh orang tuanya dan/atau orang-orang dilingkungan sekitarnya untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan terorisme. Anak merupakan korban dari jaringan, doktrin radikalisme, propaganda, ajakan oleh orang dewasa dan orang-orang terdekat seperti orang tua dan keluarga yang sebenarnya anak tidak tahu atau memahami apa yang akan diperbuatnya. Penanganan anak dalam kasus tindak pidana terorisme tidak dapat diposisikan sama seperti orang dewasa dalam melakukan kejahatan terorisme yang serupa. Dengan demikian, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah AuBagaimana peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari pengaruh radikalisme dalam keluarga dan langkah yang dilakukan negara agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga? Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer berupa studi lapangan. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui 7 M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. , hlm. 8 Pengadilan Negeri Jakarta Barat. AuPutusan Nomor 474/Pid. Sus/2020/PN. Jkt. BrtAy, terdapat https://putusan3. id/direktori/putusan/f338dfeb1940d10cbc18dfe0706de html, diakses pada 24 Maret 2021 pukul 13. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 studi kepustakaan . ibrary researc. dan studi lapangan dengan pendekatan kualitiatif yang disajikan secara deskriptif. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif yang menginterpretasikan hal-hal yang bersifat umum ke khusus. Analisis dan Hasil Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Anak Dari Pengaruh Radikalisme Dalam Keluarga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 ayat . huruf k mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme. Pada Pasal 69B mengatur mengenai anak korban jaringan terorisme dalam mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya: . Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai . Konseling tentang bahaya terorisme. Rehabilitasi sosial. Pendampingan sosial. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak memberikan petunjuk rinci tentang bagaimana menangania anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, hanya ada dua pasal yaitu. Pasal 19 dan 16A yang memuat ketentuan pidana bagi anak yang telibat terorisme dan pelaku terorisme yang melibatkan anak. Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terdapat penambahan yang mengatur ketentuan tentang keterlibatan anak dalam melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dalam Pasal 16A yang menyebutkan AuSetiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 . atu per tig. Ay. 9 Pasal ini memuat pemberatan kepada pelaku yang dalam hal tindak pidana terorisme melibatkan anak. Pasal ini cukup baik dan menekankan pemahaman bahwa perlindungan Anak sangatlah penting serta menegaskan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme merupakan korban kejahatan, bukan pelaku yang sebenarnya. Sehingga pelaku yang melibatkan anak harus diperberat hukumannya, sedangkan anak yang dilibatkan harus 10 Pasal 19 menghapus tentang ketentuan pidana minimum khusus terhadap Anak, dan hukuman mati atau seumur hidup tidak berlaku bagi Anak Pelaku Terorisme yang dipandang melanggar dan merendahkan hak asasi manusia mengalami kontroversi apabila dilakukan oleh anak-anak, bisa dikatakan bahwa anak-anak pelaku terorisme adalah kriminal tetapi anak-anak tersebut dapat juga dikatakan sebagai korban perlakuan, pembimbingan, dan lingkungan sosial yang menyimpang. Anak merupakan manusia dengan kondisi yang masih alami dan mudah goyah semangatnya, anak masih mencari dan menentukan ingin menjadi apa dirinya, akibatnya anak mudah terpengaruh dengan lingkungan disekelilingnya. Meskipun kondisi mental anak belum mampu mengambil keputusan, anak yang terlibat dalam kegiatan terorisme tetap Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 16A. 10 Ahmad Mahyani. Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Magnum Opus. Vol. II No. 2, 2019, hlm. 11 Indonesia. Op. Cit. Pasal 19. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun hukumannya tidak sama dengan orang dewasa. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak AuSetiap anak dalam proses peradilan pidana berhak: tidak dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidupAy. Pada penelitian ini mengangkat contoh kasus radikalisme atau terorisme yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang bernama Ratu Ayu Lestari sebagai pelaku penusukan Menko Polhukam Jendral TNI. Purn. Wiranto yang terjadi pada bulan Oktober tahun 2019. Ratu Ayu Lestari selaku anak dari sepasang suami istri yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitria Diana alias Fitria Adriana. Bermula pada bulan September 2019 pasca terjadinya penangkapan kelompok JAD di Bekasi. Fitria Diana dan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara merasa ketakutan karena mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga mereka ingin melakukan amaliyah berupa penyerangan. Pada Rabu tanggal 9 Oktober 2019 Fitria Diana dan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat itu sedang berada di kontrakan mendengar suara pesawat Helikopter melintas di atas kontrakan yang dimana saat itu mereka menganggap bahwa polisi yang akan menangkap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Selanjutnya Fitria Diana bersama dengan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan anaknya yang bernama Ratu Ayu Lestari yang berumur 12 tahun keluar rumah dengan maksud untuk memastikan tujuan dari Helikopter tersebut dan sesampainya di alunalun Helikoter tersebut sudah pergi lagi, kemudian Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menanyakan kepada tukang ojek maksud dari kedatangan Helikopter tersebut yang dimana tukang ojek menjawab bahwa besok ada kunjungan Bapak Menkopolhukam Wiranto. Setelah mengetahui akan adanya kunjungan Menkopolhukam. Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyampaikan kepada istrinya Fitria Diana untuk melakukan amaliyah penyerangan dan Fitria Diana bersedia melakukan amaliyah dengan mengajak anak Ratu Ayu Lestari untuk melakukan amaliyah penusukan. Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menargetkan Wiranto dan Fitria Diana beserta anak Ratu Ayu Lestari menargetkan aparat TNI/Polri maupun pengawal berseragam Pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar jam 05. 00 WIB Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Fitria Diana, dan anak Ratu Ayu Lestari melaksanakan Baiat dalam rangka persiapan pelaksanaan amaliyah dengan cara duduk melingkar di kamar dan menumpukan tangan setelah itu anak Ratu Ayu Lestari tidur kembali. Sekitar pukul 00 WIB Syahrial Alamsyah alias Abu Rara membangunkan istri dan anaknya Ratu Ayu Lestari untuk persiapan ke alun-alun dengan memberikan 2 . bilah pisau kunai kepada istrinya yaitu Fitria Diana dan 1 . bilah pisau kunai kepada anak Ratu Ayu Lestari dengan menunjukan cara memegang pisau dan bagaimana cara penusukan menggunakan pisau kunai oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Mendengar suara Helikopter maka Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Fitria Diana, serta anaknya Ratu Ayu Lestari bergegas keluar menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah dengan menyimpan pisau kunai di tangan kiri, sebelum pergi Syahrial Alamsyah alias Abu Rara berpesan kepada Fitria Diana dan anak Ratu Ayu Lestari untuk tidak saling mengenal dan jangan dekat-dekat tetapi tidak terlalu jauh juga. Sesampainya di alun-alun mereka tidak menemukan adanya Bapak Wiranto disana, sehingga mereka menunggu dan setelah mendengar bahwa masyarakat disuruh menjauh dari lapangan alun-alun Menes karena rombongan Menkopolhukan akan datang maka Fitria Diana bersama Syahrial Alamsyah dan Ratu Ayu Lestari menempati posisi di Timur Gapura masuk alun-alun, saat mobil hitam berhenti di depan Gapura alun-alun Menes dan Bapak Wiranto turun dan Kompol Dariyanto selaku Kapolsek Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Menes melakukan penyambutan dan bersalaman disaat itu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyerang dengan menusuk bagian perut Bapak Wiranto dengan pisau kunai. Fitria Diana melihat hal tersebut langsung melakukan penyerangan kepada Kompok Dariyanto dari belakang mengakibatkan luka bagian punggung. Setelah melakukan penusukan Fitria Diana dan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara ditangkap oleh aparat keamanan maka anak Ratu Ayu Lestari melihat oragtuanya ditangkap langsung lari ke kontrakan dengan menyerahkan 1 . bilah pisau kunai kepada Ela Raudatul Janah selaku tetangga. Kasus di atas dapat menjadi contoh bahwa anak sangat rentan terhadap pengaruh paham radikalisme dikarenakan secara tidak langsung anak tersebut terpapar atau diajarkan mengenai paham radikalisme oleh orangtuanya. Anak-anak dari keluarga yang terlibat dalam kegiatan teroris lebih mudah untuk bergabung dengan jaringan Kondisi ini terjadi bukan karena perilaku jahat yang diperoleh dari warisan, tetapi karena pembelajaran sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa paham radikal dapat tumbuh di lingkungan keluarga, disebarkan dan diajarkan kepada anak anaknya Pada dasarnya, terorisme tidak turun-temurun. Namun, fakta bahwa Terorisme pada anak terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor adalah suatu kepastian. Sutherland dalam deferential association theory berasumsi bahwa perilaku anak tidak diwariskan dari orang tuanya. Perilaku menyimpang yang dilakukan anak bersumber dari pergaulan melalui proses interaksi dan komunikasi yang dipelajari dalam suatu Dalam prosesnya, anak mempelajari teknik-teknik untuk melakukan kejahatan dan alasan-alasan yang mendukung perilaku jahat tersebut. Teori Asosiasi Diferensial merumuskan proses belajar seseorang untuk menjadi penjahat sebagai . dipelajari perilaku jahat. Secara negatif, perilaku kriminal tidak diwariskan, orang yang tidak cakap atau tidak memiliki keterampilan untuk melakukan kejahatan tidak menunjukkan perilaku kriminal. Perilaku buruk dipelajari dalam interaksi melalui proses komunikasi. Komunikasi ini tidak hanya dalam bentuk verbal tetapi juga mencakup bahasa tubuh atau Aukomunikasi gesturAy. Bagian terpenting dari mempelajari perilaku jahat terjadi dalam hubungan interpersonal kelompok dekat. Secara negatif, agen komunikasi impersonal, seperti film dan surat kabar, memainkan peran yang relatif tidak signifikan dalam mempelajari perilaku jahat. Mempelajari perilaku jahat mencakup . teknik untuk melakukan kejahatan, yang terkadang rumit, terkadang sederhana. arah tertentu dari motivasi, dorongan, rasionalisasi, dan sikap. Arah motivasi dan dorongan tertentu dipelajari dari definisi aturan hukum sebagai menyenangkan atau tidak menyenangkan. Dalam masyarakat, seorang individu dikelilingi oleh orang-orang yang selalu mendefinisikan aturan hukum sebagai aturan yang harus dipatuhi, sementara di tempat lain ia dikelilingi oleh orang-orang yang mendefinisikan keuntungan dari melanggar hukum. Asas utama Perkumpulan Diferensial adalah seseorang menjadi penjahat karena kepentingan melanggar hukum. Asosiasi yang tidak setara dapat bervariasi dalam durasi, frekuensi, prioritas dan 80 . Proses pembelajaran perilaku kriminal dengan kelompok kriminal dan kelompok anti kriminal adalah tentang cara dan mekanisme yang saling terlibat satu sama lain. Perilaku kriminal adalah ekspresi umum dari nilai-nilai dan kebutuhan Namun, itu tidak bisa menjelaskan perilaku jahat. Itu hanya menunjukkan persamaan kebutuhan dan nilai. Berdasarkan teori The Differential Association, anak yang menjadi pelaku terorisme tidak disebabkan oleh faktor genetik yang diturunkan dari orang tua terorisnya. Anak-anak ini belajar paham radikalisme dari pola interaksi sosial dengan orang tuanya. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut penulis sesuai dengan hasil wawancara penulis dengan Kepala Seksi/Subkoordinator Perlindungan Kepentingan Nasional BNPT yaitu Bapak Nanda Fajar Aditya, yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2022 melalui perangkat virtual yaitu Zoom, pertanyaan yang diajukan adalah mengenai mengapa orangtua memberikan pemahaman radikalisme terhadap anaknya untuk turut serta melakukan tindak terorisme, beliau menyatakan sebagai berikut : AuKarena Radikalisasi itu lebih aman untuk dilakukan dalam lingkup keluarga jadi tidak mudah untuk dicurigai, dan anak cenderung lebih loyal karena adanya rasa balas budi kepada orang tua yang sudah membesarkannya. Contohnya saya pernah ketemu orang tua menikahkan anaknya yang masih sangat muda ya untuk menjaga kerangka ideologi mereka, jadi mereka terkadang menjadi tanda kutip tidak memiliki wewenang untuk pendidikan atau menolak atas suatu pendidikan yang ditanamkan oleh orangtuanya, jadi mereka sangat tergantung dari orang tuanya, mereka secara ekonomi juga kurang dan dibantu dari orangtuanya juga. Jadi mereka berpikir dengan menikah disaat orang tuanya suruh atau menjadi istri untuk melahirkan anak-anak para pejuang itu menjadi lading atau pahala untuk mereka menuju surga gitu. Jadi ya dengan pemikiran ini akan menjadi turun temurun menjaga kelestarian keturunannya. Dan radikalisme lewat internet itu jauh lebih resiko dan tidak terlalu aman sehingga tingkat keberhasilan radikalisasi keluarga atau dari orangtua itu cukup tinggi. Negara juga mempunyai semua data keluarga yang terkena paham radikalisme sampai yang diturunkan ke anakanaknya, dan untuk kuantitas banyak saya tidak dapat menyebutkan kuantitasnya karena datanya lagi tidak sama saya tapi untuk radikal atau tidaknya suatu keluarga yang telah turun menurun di data tersebut pasti ada proses untuk pengecekan apakah dia radikal atau tidak. Ay12 Mengacu pada pernyataan tersebut, meskipun perilaku jahat tidak diwariskan tetapi paham radikalisme pada anak ini dapat terjadi karena adanya pertalian antara orangtua dan anak yang secara akrab memudahkan anak untuk lebih cenderung meresapi paham radikalisme yang diajarkan orangtua sesuai ideologi yang telah mereka percayai. Keterlibatan anak dalam kegiatan teroris merupakan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Anak perlu dididik dan diajarkan nilai-nilai yang baik, bukan kekerasan. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan penganiayaan. Perlindungan anak merupakan isu internasional dalam Konvensi Hak Anak di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Selain itu, beberapa alat hukum internasional yang juga mengatur tentang perlindungan anak, antara lain The UN Guidelines for the Juvenile Delinquency (The Riyadh Guideline. The UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rule. dan The UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty. Instrumen hukum yang memberikan perlindungan anak menempatkan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai asas yang fundamental. Kepentingan terbaik Konvensi Hak Anak merupakan prinsip penting dalam perlindungan anak. Asas ini dilegitimasi dalam Konvensi Hak Anak pada Pasal 3 ayat 1 menyatakan: Audalam semua tindakan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh lembaga kesejahteraan sosial publik atau swasta, pengadilan, otoritas administratif atau badan legislatif, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Ay Wawancara dengan Nanda Fajar Aditya. Kepala Seksi/Subkoordinator Perlindungan Kepentingan Nasional BNPT, 8 Februari 2022, pukul 09. 35 WIB. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Berdasarkan hal tersebut di atas, senada dengan hasil wawancara penulis dengan Balai Rehabilitasi Soasial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani (BRSAMPK Handayan. adalah sebagai berikut: Pada saat Ratu Ayu ditangkap, bagaimanakah tahapan-tahapan penangananya? AuJadi awalnya pada saat Abu Rara ditahan itu pihak Densus tidak mengetahui bahwa dia punya anak, ternyata anaknya ini sudah di Baiat . udah disumpa. Pada saat Subuh dilakukannya sumpah tersebut, bahwa anaknya disuruh bawa senjata tajam dengan istrinya juga oleh Abu Rara, mereka sudah mengatur strategi penempatan Abu Rara dimana, istrinya dimana, dan si anaknya Ratu Ayu dimana, pada saat melakukan itu anaknya ini lari, akhirnya pada saat ditahan diinformasikan ada anaknya yang berumur 12 tahun, nah sama Densus diamankan karena tidak mungkin dijadikan tahanankan. Akhirnya hari itu juga dini hari, bapak nya diproses, istrinya diproses, anak nya dibawa ke kita oleh Densus untuk menerima Rehabilitasi. Kami menerima rujukan saja pada saat itu oleh Densus pada Bulan Oktober 2019Ay. Kemudian Apakah Ratu Ayu dimasukan ke kategori korban atau Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)? AuKalau kami lihat dia sebagai korban dari ayahnya dan ibu tirinya, karena tadinya mereka tinggal nya di Sumatera, jadi Abu Rara. Ratu Ayu sama kakak perempuanya yang berusia 17 tahun tinggal di Sumatera diajak ke Pulau Jawa, cuman kakak perempuannya kabur dari Abu Rara jadi si Ratu Ayu inilah akhirnya dibawa bapaknya. Cerita nya itu mau di bawa ke pesantren di Pulau Jawa, namun sampai di Banten dia tidak di sekolahsekolah kan akhirnya di Baiat lah untuk disumpah melakukan strategi untuk menusuk Pak Wiranto. Dibilang korban ya dia merupakan anak korban dari apa yang dilakukan oleh si bapaknya. Ay14 Lalu bagaimana perlindungan yang diberikan kepada Ratu Ayu tersebut? AuPertama perlindungan hukumnya memang dia dilindung oleh Densus 88, lalu dibimbing oleh kami sebagai kementrian sosial yaitu dengan diberikan rumah perlindungan sosial anak atau rumah aman dan jadi selama dia disini kami memberikan perlindungan agar tidak ada media satupun yang boleh tau bahwa anak ini ada disini karena itu tadi kode etik kerahasiaan. Terlepas dari bapaknya melakukan atau media sosial mengatakan bahwa Abu Rara ini punya anak, kan menjadi tanda Tanya oleh media dimana anaknya ditempatkan, media pasti cari tau dengan jeli, meskipun media sempat tau dan dengar bahwa anaknya dibawa kesini pasti kami akan kasih perlindungan pada Berdasarkan teori dan hasil wawancara, maka terkait dengan perlindungan anak, yang sangat diutamakan adalah asas kepentingan terbaik bagi anak. Mengingat semua penyelenggara perlindungan anak di dalam mengambil keputusan harus berkaitan dengan masa depan anak, bukan berdasarkan standar orang dewasa atau berpusat pada kepentingan orang dewasa. Apa yang dianggap baik oleh orang dewasa belum tentu baik menurut ukuran minat anak. Bisa jadi orang dewasa bermaksud memberikan 13 Wawancara dengan Sri Wahyuni selaku Pekerja Sosial Sentra Handayani, tanggal 5 Juli 2022, 35 WIB. 14 Wawancara dengan Sri Wahyuni selaku Pekerja Sosial Sentra Handayani, tanggal 5 Juli 2022, 00 WIB. 15 Wawancara dengan Sri Wahyuni selaku Pekerja Sosial Sentra Handayani, tanggal 5 Juli 2022, 15 WIB. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 bantuan dan pertolongan, namun yang terjadi justru kehancuran masa depan anak Langkah-langkah yang Dilakukan Negara Agar Anak Tidak Lagi Menjadi Korban Tindakan Radikalisme Dalam Keluarga Berbagai cara mencegah radikalisme dan terorisme agar tidak semakin tumbuh subur terutama di Indonesia, antara lain: Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar Pemahaman tentang ilmu pengetahuan wajib diajarkan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda, karena pemikiran dan rasa keingintahuan mereka masih sangat tinggi terkait hal baru seperti pemahaman akan suatu masalah. Memperkenalkan ilmu pengetahuan tidak semata-mata hanya ilmu umum saja tetapi ilmu agama juga penting untuk dikenalkan seperti perilaku, sikap, dan keyakinan kepada Tuhan. Ilmu umum dan agama ini harus dikenalkan secara seimbang dan tentunya dengan baik dan benar, sehingga tercipta pemikiran yang seimbang dalam diri. Memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar Setelah mengenalkan ilmu pengetahuan dilakukan dengan baik dan benar, selanjutnya adalah memahami ilmu pengetahuan tersebut. Pemahaman terhadap ilmu pengetahuan sangat diperlukan setelah mengenal ilmu pengetahuan tersebut. Dengan demikian, pemahaman terhadap ilmu pengetahuan, yakni ilmu-ilmu umum maupun agama semakin memperkuat kekokohan pemikiran yang dimiliki. Sehingga akan sulit untuk terpengaruh pemahaman radikalisme serta tindakan Meminimalisir Kesenjangan Sosial Kesenjangan sosial juga dapat memicu munculnya paham radikalisme dan tindakan terorisme, sehingga perlunya meminimalisir kesenjangan sosial supaya kedua hal tersebut tidak terjadi, salah satu caranya adalah dengan meminimalisir kesenjangan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya pemerintah dapat menggandeng media yang bertindak sebagai perantara bagi rakyat dan melaksanakan secara langsung aksi nyata terhadap rakyat, seperti halnya rakyat yang harus memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap pemerintah bahwa pemerintah dapat dengan baik memenuhi kewajibannya sebagai pelindungi dan penyelenggara pemerintahan Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Menjaga persatuan dan kesatuan dapat dilakukan sebagai upaya agar masyarakat di tingkat nasional tidak terpengaruh oleh pemahaman tentang radikalisme dan aksi terorisme, dapat dimengerti bahwa masyarakat, terutama negara-negara yang merupakan campuran dari masyarakat yang berbeda pastinya memiliki keragaman atau multiplisitas. Oleh karena itu, dalam mencegah permasalahan radikalisme dan terorisme perlu menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi pluralisme. Salah satu hal yang dapat dilakukan di Indonesia yaitu memahami dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Mendukung Aksi Perdamaian Aksi perdamaian dilangsungkan untuk mencegah tindakan terorisme supaya tidak terjadi, apabilah telah terjadi maka aksi ini dilakukan sebagai upaya agar aksi tersebut berhenti menyebar dan dapat dihentikan. Namun apabila meninjau lebih jauh, munculnya aksi terorisme dapat diakibatkan oleh munculnya konflik dan pemahaman radikalisme yang sifatnya baru, berbeda, dan cenderung menyimpang sehingga menimbulkan konflik. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegahnya Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 . emahaman radikalisme dan tindakan terorism. adalah dengan cara mendukung aksi perdamaian yang dilakukan oleh Negara . , organisasi atau ormas maupun individu. Berperan Aktif Dalam Melaporkan Radikalisme Dan Terorisme Peran di sini adalah untuk menekankan tindakan memberi sinyal kepada pihak berwenang bahwa ada pemahaman tentang radikalisme dan tindak terorisme baik skala kecil maupun besar. Misalnya apabila pemahaman baru tentang agama muncul di masyarakat yang mengakibatkan keresahan, hal pertama yang dapat dilakukan agar pemahaman tentang radikalisme tudak berkembag hingga menyebabkan tindak terorisme yang menyebabkan kekerasan dan konflik adalah melaporkan atau dikonsultasikan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungannya. Akibatnya, para tokoh dapat mengambil tindakan pencegahan dini, seperti mengadakan diskusi tentang wawasan baru yang muncul di masyarakat dengan pihak yang terkena dampak. Meningkatkan Pemahaman Akan Hidup Kebersamaan Meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan penting dilakukan untuk mencegah munculnya pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme, melalui pemahaman ini maka individu dapat terus mempelajari dan memahami tentang artinya hidup bersama dalam masyarakat yang beragam. Akibatnya, sikap toleransi dan solidaritas perlu diajarkan selain mengajarkan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di masyarakat dan negara. Maka dari itu, pihak yang dirugikan akan hilang disebabkan oleh masyarakat yang telah paham dalam menjalani hidup secara bersama berdasarkan ketentuan yang telah ada di masyarakat dan negara. Menyaring Informasi Yang Didapatkan Menyaring informasi yang didapatkan adalah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme, hal ini dikarenakan informasi yang diterima tidak selalu akurat dan harus dibuktikan, apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini dimana informasi dapat diperoleh dari mana saja. Maka dari itu, perlu adanya penyaringan informasi agar tidak menimbulkan Oleh karena itu, perlu menyaring informasi yang diterima agar tidak semaunya membenarkan, menyalahkan, serta terpengaruh secara langsung dan mengikuti informasi yang menimbulkan kesalahpahaman tersebut. Ikut Aktif Mensosialisasikan Radikalisme Dan Terorisme Mensosialisasikan ini bukan berarti menyebarkan paham radikalisme dan mengajak orang untuk melakukan tindakan terorisme, tetapi berbicara tentang radikalisme dan terorisme yang sebenarnya, agar masyarakat lebih memahami tentang radikalisme dan terorisme tersebut, dimana keduanya sangat berbahaya bagi kehidupan, apalagi kehidupan yang dijalani bersama atas dasar keberagaman. Juga penting untuk mensosialisasikan akan bahaya, dampak, dan cara menghindari pengaruh pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Sedangkan berdasarkan hasil wawancara penulis, langkah yang dilakukan negara agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah sebagai AuNegara melakukan proses deradikalisasi kepada keluarga, orang tua maupun anak yang terpapar ideologi tersebut, dan deradikalisasi ini merupakan proses yang cukup lama, ada identifikasi, pembinaan keagamaan, wawasan kebangsaan, kewirausahaan, dan untuk anak sendiri ada deradikalisassi secara psikologi, psikososial, ada secara jasmani juga, dan ada pekerja sosial yang senantiasa bekerja 1x24 jam karena ada anak yang menginap di Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 tempat pembinaan. Nah pembinaan di panti misalnya BRSAMPK Handayani tidak dilakukan bertahun-tahun karena kurang ideal, maka perlu adanya reintegrasi ke boarding school atau pesantren. Ada contohnya Aisyah karena orang tua nya meninggal jadi dia di reintegrasikan ke pesantren, nah dia ini ada nenek nya juga yang moderat yang dapat menemuinya. Maka dari itu untuk reintegrasi untuk sampai sekarang menjadi PR, makanya kalo ditanya kapan sih radikalisasi ada terminasinya, jadi radikalisasi seperti bandul yang bergerak. Orang itu mungkin tahun ini bisa moderat tetapi ada masa-masa tertentu dimana dia agak goyah dan mungkin dia bisa balik lagi ke bandul yang semula dan negara bisa apa. Bagi BNPT sendiri, kita punya RANPE yang terbaru. Rencana aksi nasional penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan. Ada RANPE disitu untuk pencegahan terhadap radikalisme dan tindak pidana terorisme bagi anak, ada juga penanganan terhadap narapidana anak dalam lapas, jadi bagaimana anak anak yang membutuhkan kondisi pembinaan radikalisasi bisa kita bina secara maksimal. Di dalam RANPE bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan. BNPT. Polri. Kemenkumham. Kemendikbud. Kemenkes. Kemenaker. KPAI. PSK, seperti itu. BNPT punya FKPT itu ada bidang perempuan dan anak. Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ada di 32 provinsi sekarang dan akan nambah lagi dalam waktu dekat di papua dan papua barat. Nanti akan dilibatkan kumpulan masyarakat atau Ormas atau NGO yang di masyarakat di daerah yang punya concern sama terhadap anak atau isu anak akan dilibatkan dalam bidang pemberdayaan anak atau pencegahan anak supaya tidak terpapar radikalisme. Ada juga Perban baru terkait disintegrasi yang masih ongoing belum menjadi peraturan badannya BNPT. Kementrian pA juga ada rencana aksi nasional RANP3KS ada terkait perlindungan anak atau mengenai produk hukum anak yang terlibat terorisme. Di undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terdapat perlindungan khusus anak terkait terorisme di pasal 59 dan pasal 69. Kalo dalam konteks internasional, ada anak-anak yang ikut orang tuanya ke suriah dan irak dan tertahan disana, itu ada satgas htn BNPT program Inter BNPT melakukan identifikasi melakukan pendataan untuk anak-anak yang ikut orang tuanya kesana. Sudah ada payung hukum tertentu terkait anak. Ay16 Berdasarkan teori dan hasil wawancara, maka penulis berpendapat bahwa langkah yang tepat untuk mencegah agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah dengan cara melakukan proses deradikalisasi kepada keluarga, orang tua maupun anak yang terpapar ideologi tersebut, dan deradikalisasi dapat menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan. Implementasi Program Deradikalisasi (Pembinaa. dapat dilakukan melalui Deradikalisasi di dalam Lapas dengan sasaran narapidana terorisme yang berada di dalam Lapas dengan melakukan identifikasi. Rehabilitasi. Re-edukasi dan Resosialisasi. Deradikalisasi di luar Lapas dengan sasaran potensi radikal, mantan napi, keluarga dan jaringannya dengan melakukan Identifikasi. Pembinaan Pengawasan Kebangsaan dan Agama serta Bina Kemandirian. Wawancara dengan Nanda Fajar Aditya. Kepala Seksi/Subkoordinator Perlindungan Kepentingan Nasional BNPT, 8 Februari 2022, pukul 10. 15 WIB. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi vol 6 no 1 Kesimpulan Berdasarkan pada uraian hasil dan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari pengaruh radikalisme dalam keluarga adalah mengacu kepada landasan yuridis penyelenggaraan perlindungan anak dengan didasarkan pada UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) tidak mengatur secara rinci mengenai penanganan anak yang terlibat kejahatan teror. Hanya terdapat dua pasal yang memuat ketentuan pidana terhadap anak yang terlibat terorisme maupun pelaku terorisme melibatkan anak, yaitu Pasal 19 dan 16A. Dalam Revisi UUPTPT, terkait Anak, terdapat penambahan yang mengatur ketentuan tentang pelibatan anak dalam melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dalam Pasal 16A yang menyebutkan Auorang yang melakukan Terorisme melibatkan anak, pidananya ditambah satu pertigaAy. Dalam Pasal tersebut terdapat pemberatan dalam hal tindak pidana terorisme yang melibatkan Kemudian, langkah yang tepat untuk mencegah agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah dengan cara melakukan proses deradikalisasi kepada keluarga, orang tua maupun anak yang terpapar ideologi tersebut, dan deradikalisasi dapat menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan. Implementasi Program Deradikalisasi (Pembinaa. dapat dilakukan melalui Deradikalisasi di dalam Lapas dengan sasaran narapidana terorisme yang berada di dalam lapas dengan melakukan identifikasi. Rehabilitasi. Reedukasi dan Resosialisasi. Deradikalisasi di luar Lapas dengan sasaran potensi radikal, mantan napi, keluarga dan jaringannya dengan melakukan identifikasi. Pembinaan Pengawasan Kebangsaan dan Agama serta Bina Kemandirian. Referensi