e-issn: 2715-9329 Nationally Accredited Journal. Sinta 5. Decree No. 105/E/KPT/2022 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Sumur Tujuh Cikajayaan Dalam Menjamin Hak Masyarakat Lokal Iman Jalaludin RifaAoi1. Haris Budiman2. Erga Yuhandra3. Mina Rabiatul Aisyah4 ARTICLE INFO ABSTRACT Keywords: There are widespread conflicts over water resources management in Indonesia, such as in the case of Sumur Tujuh Cikajayaan which involved the community, government and private sector in fighting over water management rights. This research uses a normative juridical method with a conceptual, theoretical and statutory approach related to water resources. Regulations that prioritize economic interests often ignore the rights of local communities and developed local wisdom, creating disharmony between customary law and positive law. The research results show that weak community involvement and minimal integration of customary law cause ecological injustice in water management. Therefore, strategies are needed to strengthen the role of communities and harmonize customary law and positive law to realize fair and sustainable water management. Politics. Law. Resources. Water. Society. How to Cite: RifaAoi. Budiman. Yuhandra. , & Aisyah. Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Sumur Tujuh Cikajayaan Dalam Menjamin Hak Masyarakat Lokal. Amsir Law Journal, 6. , 94-105. DOI: 36746/alj. Received: Copyright A 2025 ALJ. All rights reserved. March 7, 2025. Accepted: April 28, 2025. Published: April 30, 2025. Pendahuluan Pengelolaan sumber daya air di Indonesia hingga kini masih menjadi isu krusial yang saling tarik-menarik antara kepentingan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Air yang seharusnya menjadi hak dasar5 setiap warga negara6 justru sering diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi secara masif. Kasus pengelolaan Sumur Tujuh Cikajayaan di Desa Pasawahan. Kabupaten Kuningan. Jawa Barat, menjadi salah satu contoh konkret bagaimana pengelolaan sumber daya air sarat dengan persoalan hukum, politik, dan ekonomi yang saling berkelindan. Sumur Tujuh Cikajayaan bukan sekadar sumber air bersih Fakultas Hukum. Universitas Kuningan. Kuningan. Indonesia. Correspondence: imanjalaludin88@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Kuningan. Kuningan. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Kuningan. Kuningan. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Kuningan. Kuningan. Indonesia. Purwanda. Dewi. , & Miqat. The Right to Reading Materials. Arena Hukum, 18. https://doi. org/10. Maharani. Pembatasan Hak Menguasai Negara oleh Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Arena Hukum, 9. , 32-52. https://doi. org/10. 21776/ub. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. bagi masyarakat lokal, tetapi juga memiliki makna historis, spiritual, dan kultural yang melekat erat dalam identitas sosial warga Desa Pasawahan. Pengelolaan sumber daya air di Indonesia hingga kini masih menjadi isu krusial yang melibatkan tarik-menarik kepentingan antara negara, masyarakat, dan sektor swasta, termasuk dalam kasus Sumur Tujuh Cikajayaan di Desa Pasawahan yang bukan hanya sumber air bersih, tetapi juga ruang hidup dengan nilai historis, kultural, dan spiritual bagi masyarakat lokal. Dalam konteks sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara normatif telah menegaskan bahwa hak masyarakat lokal atas air bersih adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, namun implementasinya di tingkat lokal sering kali terhambat oleh pendekatan administratif yang top-down, fragmentasi kewenangan, serta dominasi kepentingan ekonomi yang mengabaikan kearifan lokal dan sistem hukum adat. Kondisi seperti kasus Sumur Tujuh Cikajayaan memperlihatkan adanya ketimpangan dalam konfigurasi politik hukum8 pengelolaan air, di mana regulasi yang berlaku belum mampu memberikan jaminan efektif atas hak masyarakat lokal terhadap air bersih secara berkeadilan dan berkelanjutan. Situasi ini menuntut analisis politik hukum yang tidak hanya berangkat dari pendekatan normatif, tetapi juga menggali dinamika sosial, relasi kuasa, dan praktik hukum yang berlangsung di lapangan guna mendorong formulasi kebijakan yang lebih inklusif dan kontekstual dalam menjamin hak atas air bagi masyarakat Desa Pasawahan. Ketika pengelolaan sumber daya air memasuki ranah kebijakan publik, hukum berperan penting sebagai instrumen pengaturan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebenarnya telah menempatkan hak masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai salah satu prinsip utama dalam pengelolaan air. Namun, implementasi regulasi tersebut di tingkat desa seringkali tidak berjalan sesuai amanat undangundang. Kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan realitas di lapangan9 membuat hak-hak masyarakat lokal atas air bersih cenderung terpinggirkan. Ketimpangan ini diperparah dengan kecenderungan pengelolaan air yang didominasi pendekatan administratif yang top-down. Masyarakat Desa Pasawahan jarang dilibatkan secara substansial dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan Sumur Tujuh Cikajayaan. Padahal, masyarakat lokal memiliki pengetahuan ekologi berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut tidak hanya relevan dalam menjaga keberlanjutan sumber air, tetapi juga mencerminkan sistem nilai yang menghormati relasi manusia dengan alam. Fragmentasi kewenangan antar lembaga turut memperumit persoalan pengelolaan Sumur Tujuh Cikajayaan. Pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan lembaga adat tidak memiliki mekanisme koordinasi yang jelas dalam menetapkan siapa yang paling berwenang mengatur dan melindungi sumber daya air tersebut. Dalam situasi semacam ini, masyarakat Exvrayanto. Sumur Tujuh Cikajayaan: Sejarah dan Mata Air. Beningnya Anugerah di Pasawahan Kuningan. Tersedia secara online dari: https://kuningan. pikiran-rakyat. com/pariwisata/pr-539137851/sumur-tujuh-cikajayaan-sejarah-danmata-air-beningnya-anugerah-di-pasawahan-kuningan?page=all Dewi. Miqat. , & Purwanda. Analysis of the Legal Substance of Indonesia's Bilateral Investment Treaty (BIT): Balance of Rights and Obligations Based on National Interest. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23. , 3216-3232. https://doi. org/10. 31941/pj. Apriani. , & Fikriana. Hukum Hak Asasi Manusia. Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1. , 35-46. https://doi. org/10. 61104/alz. Sidiq. , & Resnawaty. Pengembangan desa wisata berbasis partisipasi masyarakat lokal di desa wisata Linggarjati Kuningan. Jawa Barat. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4. , 38-44. https://w. edu/download/112016327/6871. Turyani. Suharini. , & Atmaja. Norma dan nilai adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari di SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS, 2. , 234-243. https://doi. org/10. 62383/sosial. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. lokal berada dalam posisi rentan karena hak-hak mereka atas air tidak mendapat perlindungan hukum12 yang memadai. Kondisi semakin kompleks seiring meningkatnya tekanan dari industrialisasi dan perkembangan sektor pariwisata di sekitar kawasan Desa Pasawahan. Air Sumur Tujuh Cikajayaan yang dahulu melimpah, kini mulai mengalami penurunan kualitas dan kuantitas akibat meningkatnya konsumsi industri dan wisata. Dalam konteks politik hukum, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya air lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi, sementara hak masyarakat lokal atas air bersih cenderung terabaikan. Sumur Tujuh Cikajayaan sejatinya bukan sekadar sumber daya alam biasa, melainkan bagian dari ruang hidup masyarakat Desa Pasawahan. Nilai-nilai sakral, kearifan lokal dalam pengelolaan air, serta sistem kelembagaan adat yang selama ini menjaga keberlanjutan sumber daya air seharusnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum15 yang lebih kuat. Namun, fakta menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku belum sepenuhnya memberikan ruang bagi hukum adat dan kearifan lokal dalam skema pengelolaan sumber daya air. Politik hukum dalam konteks pengelolaan sumber daya air di Sumur Tujuh Cikajayaan mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara masyarakat lokal dengan negara dan pemilik Regulasi yang disusun lebih berpihak pada kepentingan ekonomi makro, sementara suara masyarakat lokal kerap diabaikan. Relasi kuasa semacam ini mengindikasikan bahwa hukum berfungsi tidak semata-mata sebagai sarana pengaturan yang netral, melainkan juga menjadi arena kontestasi politik yang dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri. Dalam kondisi seperti itu, hukum yang berlaku di desa tidak cukup hanya bertumpu pada aturan positif yang bersifat teknokratis, tetapi juga perlu mengakui dan mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat yang berkembang di masyarakat. Sumur Tujuh Cikajayaan telah lama dikelola berbasis sistem nilai lokal yang mengedepankan keseimbangan ekologi, solidaritas sosial, dan penghormatan terhadap sumber daya alam. Sayangnya, hingga kini belum ada harmonisasi yang efektif antara hukum positif dan hukum adat dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air di desa tersebut. Dinamika regulasi yang terjadi perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengidentifikasi seperti apa kedudukan hak masyarakat lokal Desa Pasawahan atas air bersih Sumur Tujuh Cikajayaan dalam sistem hukum nasional? Dan, bagaimana politik hukum pengelolaan sumber daya air Alfitriani. Octavianty. Mutmainna. , & Pransisto. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Litigasi Amsir, https://journalstih. id/index. php/julia/article/view/174 . Lihat juga Asmaul. Karim. , & Adhilia. Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet. Jurnal Litigasi Amsir, 239-253. https://journalstih. id/index. php/julia/article/view/254 Martini. Haq. , & Sutrisno. Perlindungan hukum terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada Masyarakat Tradisional Sasa. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6. , 67-90. http://jurnalhukumdanperadilan. org/index. php/jurnalhukumperadilan/article/view/19 Nopliardy. Aseri. Umar. , & Khasyi'in. POLITIK HUKUM ISLAM SUMBER DAYA AIR DALAM KEBIJAKAN PUBLIK EKOSENTRIS BERBASIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAH. Al-Adl: Jurnal Hukum, 17. , 161-182. http://dx. org/10. 31602/al-adl. Ahmad. Pransisto. , & Syahril. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi ECommerce. Jurnal Litigasi Amsir, 10. , 222-232. https://journalstih. id/index. php/julia/article/view/249 . Lihat juga Erfan. Pransisto. , & Syahril. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dari Peredaran Makanan Kedaluwarsa. Jurnal Litigasi Amsir, 10. , https://journalstih. id/index. php/julia/article/view/228 Adnyani. Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kajian Pengaturan Subak Dalam Perspektif Hukum Negara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9. , 463-473. https://doi. org/10. 23887/jpku. Yunazwardi. , & Nabila. Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Indonesian Perspective, 6. , 1-21. https://doi. org/10. 14710/ip. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. di tingkat desa dan penguatan kewenangan masyarakat lokal Desa Pasawahan? Tujuan penelitian ini ialah menganalisis konfigurasi politik hukum terkait kedudukan hak masyarakat lokal atas air bersih dalam sistem hukum nasional, dan kebijakan politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa dan penguatan kewenangan masyarakat lokal yang berbasis keadilan ekologis yang mampu mengharmonisasi hukum positif dan kearifan lokal guna melindungi hak masyarakat lokal atas air bersih. Penelitian ini memiliki kebaruan . tate of the ar. dibandingkan penelitian terdahulu yang umumnya hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan air18 atau yang cenderung berujung pada konflik horizontal. 19 Penelitian ini menempatkan politik hukum sebagai fokus utama, dengan mendalami bagaimana hukum diproduksi, diterapkan, dan dikontestasikan oleh para aktor yang berkepentingan di sekitar Sumur Tujuh Cikajayaan. Kajian ini akan mengungkap bagaimana dinamika politik hukum berinteraksi dengan sistem kearifan lokal dan kepentingan ekonomi-politik dalam membentuk kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat desa. Metode Penelitian ini tidak hanya menggunakan pendekatan normatif yang menitikberatkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan20 terkait pengelolaan sumber daya air, khususnya di Sumur Tujuh Cikajayaan. Desa Pasawahan, tetapi juga memadukannya dengan pendekatan di luar aspek normatif. 21 Pendekatan tambahan ini diperlukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konfigurasi politik hukum dalam pengelolaan sumber daya air, serta untuk mengungkap dinamika dan realitas sosialpolitik yang memengaruhi jaminan atas hak-hak masyarakat lokal. Analisis dilakukan dengan menelaah berbagai ketentuan hukum, mulai dari UndangUndang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air hingga regulasi di tingkat daerah dan desa. Selain itu, kajian normatif ini juga mengkaji bagaimana prinsip-prinsip keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat lokal tercermin dalam substansi hukum yang berlaku, serta menilai relevansi kearifan lokal sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Hasil dan Pembahasan Kedudukan Hak Masyarakat Lokal atas Air Bersih dalam Sistem Hukum Nasional Hak atas air bersih merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal. 22 Pengakuan ini ditegaskan melalui Resolusi Majelis Umum. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menempatkan air minum yang aman dan sanitasi layak sebagai hak fundamental yang tak terpisahkan dari hak hidup yang layak dan bermartabat. 23 Pengakuan internasional ini berimplikasi langsung terhadap kewajiban negara, termasuk Indonesia, untuk menjamin Hakim. Kolopaking. Siregar. , & Putri. Perebutan sumberdaya air: analisis konflik dan politik tata ruang. Sodality: Jurnal Sodiologi Pedesaan. Agustus 2017, 81-91. https://doi. org/10. 22500/sodality. Nurhayati. Al Usrah. , & Alwi. Konflik Air Irigasi Antar Petani Sawah di Gampong Tanjong Keumala dan Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial, 7. , 97-110. https://doi. org/10. 29103/jsds. Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, hlm. Purwanda. , & Wulandari. Socio-Legal Studies: Methodical Implications of Legal Development in Indonesia. Al-'Adl, 16. , 152-163. http://dx. org/10. 31332/aladl. Limuris. Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jentera: Jurnal Hukum, 4. , 515-532. https://jurnal. id/index. php/jentera/article/view/66 Meier. Kayser. Amjad. , & Bartram. Implementing an evolving human right through water and sanitation policy. Water Policy, 15. , 116-133. https://doi. org/10. 2166/wp. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. ketersediaan air bersih yang adil, aman, dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat lokal yang hidup di sekitar sumber daya air. Dalam sistem hukum nasional, hak atas air bersih memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menyatakan bahwa Aubumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ay Ketentuan ini menempatkan air sebagai milik publik yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar komoditas ekonomi. Implikasi konstitusional ini menegaskan hak masyarakat lokal untuk menikmati akses langsung terhadap air bersih dari sumber daya alam yang mereka kelola secara turun-temurun. Selain hak konstitusional, masyarakat lokal juga memiliki hak kultural dan ekologis 26 yang melekat pada identitas komunitas. Dalam banyak komunitas adat di Indonesia, air bersih bukan sekadar sumber daya alam, melainkan bagian dari sistem nilai dan tradisi yang diwariskan lintas generasi. Hukum adat mengenai air di Indonesia mengandung prinsipprinsip konservasi ekologis dan distribusi air yang adil berbasis komunitas. 27 Pengelolaan sumber daya air yang mengabaikan hak adat dan kearifan lokal berpotensi melanggar hak masyarakat sebagaimana diatur Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI 1945 yang mengakui dan menghormati hak tradisional masyarakat hukum adat, termasuk hak atas sumber daya air. Kedudukan hak masyarakat lokal atas air bersih juga diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan air wajib memperhatikan keberlanjutan dan keadilan akses bagi seluruh rakyat 28, dengan perhatian khusus kepada masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitar sumber daya Hak ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mencakup hak atas air bersih. Kedudukan hak ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan kebijakan privatisasi air. 30 Hakim di MK menegaskan bahwa air adalah cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan karenanya harus berada di bawah kontrol negara untuk menjamin pemenuhannya bagi 31 Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan bahwa hak atas air bersih, khususnya bagi masyarakat lokal, tidak dapat dikalahkan oleh kepentingan investasi atau liberalisasi ekonomi sumber daya air. Cristiana. Jesica. , & Yetno. Tinjauan atas undang-undang dan peraturan terkait pertambangan, sumber daya air, dan lingkungan hidup. Belom Bahadat, 13. , 47-64. https://doi. org/10. 33363/bb. Maharani. Op. Cit. Rikardus. Ketahanan Pangan dan Hak Akses Lahan bagi Masyarakat Adat di Merauke: Kajian Kritis atas Implementasi Kebijakan Publik. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4. , 81-88. https://doi. org/10. 31004/riggs. Jasim. Isra. Warman. , & Andora. Setting of free and prior informed consent to the protection of indigenous peoples' rights to water resources in Indonesia. Edelweiss Applied Science and Technology, 9. , 2558-2574. https://doi. org/10. 55214/25768484. Rasidi. , & Boediningsih. Konservasi dan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2. , 415-424. https://doi. org/10. 56799/jim. Permadi. Kajian Perspektif Hukum Terhadap Hak Atas Wilayah Serta Lingkungan Yang Sehat dan Bersih Bagi Masyarakat Pesisir. Rechtidee, 11. , 1-13. https://doi. org/10. 21107/ri. Puspitasari. , & Nindyaningrum. Implikasi Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xi/2013 Terhadap Sistem Penyediaan Air Minum. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 2. , 45-61. https://journal. id/jph/article/view/19114 Chandranegara. Purifikasi Konstitusional Sumber Daya Air Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5. , 359-379. https://dx. org/10. 33331/rechtsvinding. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. Dalam perspektif keadilan lingkungan, hak atas air bersih bagi masyarakat lokal berhubungan erat dengan prinsip keadilan ekologis dan demokrasi ekologis. 32 Keadilan ekologis menekankan bahwa distribusi manfaat dan risiko lingkungan harus adil, dan masyarakat lokal yang menjaga kelestarian sumber daya air berhak memperoleh manfaat utama dari pengelolaan air tersebut. 33 Demokrasi ekologis menekankan bahwa masyarakat lokal berhak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan pengelolaan air di wilayahnya, bukan sekadar objek kebijakan pemerintah atau swasta. Dalam konteks pemerintahan daerah, hak masyarakat lokal atas air bersih juga dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. 35 Namun, implementasi kewajiban tersebut kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi, terutama di wilayah yang memiliki potensi investasi di sektor sumber daya air. 36 Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan penguatan kapasitas hukum masyarakat lokal melalui pendidikan hukum berbasis ekologi menjadi penting agar masyarakat mampu memperjuangkan hak atas air bersih secara mandiri dan efektif. Konteks global seperti perubahan iklim juga berpengaruh langsung terhadap hak masyarakat lokal atas air bersih. Bahwa perubahan iklim memperburuk kelangkaan air bersih di pedesaan, di mana komunitas adat dan lokal menjadi kelompok paling rentan. Politik hukum pengelolaan air harus mengintegrasikan aspek adaptasi iklim yang memperkuat ketahanan komunitas lokal. Dalam kasus Sumur Tujuh Cikajayaan, masyarakat lokal memiliki hubungan spiritual dan historis dengan sumber air di wilayah tersebut. Kearifan lokal terkait pengelolaan air di komunitas adat mencerminkan harmonisasi antara manusia dan alam, sekaligus bentuk pengakuan atas hak kolektif komunitas lokal. 38 Ketika sistem hukum nasional gagal mengakomodasi perspektif ekologi sosial ini, kebijakan pengelolaan air justru memicu konflik ekologis dan sosial yang berujung pada marginalisasi masyarakat lokal. Dengan demikian, sistem hukum nasional harus menempatkan hak masyarakat lokal atas air bersih sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak adat, serta penerapan prinsip keadilan ekologis. Pengelolaan sumber daya air yang menjamin hak masyarakat lokal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi wujud nyata penghormatan terhadap martabat manusia serta komitmen negara terhadap keberlanjutan sumber daya alam. Politik hukum pengelolaan air yang berkeadilan ekologis menjadi kunci bagi perlindungan hak air masyarakat lokal di tengah dinamika pembangunan dan ancaman krisis iklim. Chandra. Diar. , & Hartati. Konstitusi Hijau (Green Constitutio. dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkeadilan. Jurnal Penelitian Inovatif, 4. , 889-896. https://doi. org/10. 54082/jupin. Martynez-Alier. A global environmental justice movement: mapping ecological distribution conflicts. Disjuntiva. Crytica de les Ciyncies Socials, 1. , 81-126. https://disjuntiva. es/article/view/17171 Saputra. Zaenuri. Purnomo. , & Fridayani. Kemitraan pengelolaan pariwisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten tasikmalaya tahun 2017 . tudi kasus objek wisata gunung galunggung Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3. , https://ojs. id/index. php/kemudi/article/view/896 Galib. Irwan. Thaha. Prawitno. , & Alfiani. Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Air Bersih di Kota Makassar. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9. , 220-227. https://doi. org/10. 36982/jpg. Sultana. Water justice: why it matters and how to achieve it. Water International, 43. , 483-493. https://doi. org/10. 1080/02508060. Pamungkas. Nugroho. , & Yudiana. Strategi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Pesisir Pekalongan melalui Mitigasi Bencana dan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian. Pengembangan dan IPTEK, 20. , 81-96. https://doi. org/10. 33658/jl. Dirkareshza. Novyana. Surahmad. , & Nurhalizah. Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat Urug melalui Studi Etnografi. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 10. , 218-226. https://doi. org/10. 23887/jiis. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Tingkat Desa dan Penguatan Kewenangan Masyarakat Lokal Politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa menjadi isu strategis yang menentukan kedaulatan masyarakat lokal atas sumber daya alam yang vital. Dalam sistem hukum Indonesia, desa diberikan kewenangan mengatur kepentingan lokal berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pengelolaan sumber daya air di desa kerap terpinggirkan akibat lemahnya harmonisasi regulasi, yang menjadikan posisi desa rentan terhadap dominasi kebijakan pusat dan investasi yang mengabaikan aspek keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat adat. Desa memiliki keunggulan berbasis kedekatan ekologis dan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian sumber daya air. Pengetahuan tradisional yang diwariskan turuntemurun39 terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan ekologis, terutama dalam pengelolaan air berbasis komunitas. 40 Sayangnya, keterbatasan kapasitas hukum desa, minimnya fasilitasi pendampingan regulasi, serta lemahnya political will pemerintah daerah mengakibatkan pengelolaan air berbasis desa kehilangan legitimasi formal. Akibatnya, sebagian besar desa belum memiliki Peraturan Desa (Perde. yang kuat sebagai instrumen hukum perlindungan sumber daya air dari ancaman eksploitasi dan privatisasi. Kasus Sumur Tujuh Cikajayaan menjadi contoh konkret lemahnya posisi hukum desa dalam menjaga sumber air komunal. Sumur yang memiliki makna ekologis, sosial, dan spiritual bagi masyarakat setempat mulai terancam oleh proyek pariwisata yang didukung kebijakan investasi tanpa melibatkan masyarakat adat secara substantif. Padahal. Pasal 18B UUD NRI 1945 mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, termasuk hak mengelola sumber daya air secara mandiri sesuai kearifan lokal. Lemahnya regulasi berbasis desa membuka celah bagi praktik penguasaan sumber air oleh pihak luar, menggeser sumber daya publik menjadi komoditas ekonomi. Politik hukum sumber daya air di tingkat desa semestinya diarahkan pada penguatan kapasitas hukum masyarakat lokal melalui regulasi yang partisipatif dan berbasis keadilan Artinya, regulasi yang disusun harus melibatkan komunitas adat sebagai aktor utama, memastikan kepentingan ekologis jangka panjang lebih diutamakan daripada orientasi ekonomi jangka pendek. Proses ini sejalan dengan pendekatan ecological democracy yang menempatkan masyarakat lokal sebagai penjaga utama sumber daya alam yang diwariskan lintas generasi. Dengan demikian, politik hukum yang efektif harus mampu menjamin partisipasi penuh masyarakat desa dalam penyusunan kebijakan pengelolaan air. Selain penguatan regulasi, pendidikan hukum ekologis bagi masyarakat desa menjadi aspek krusial. Pendidikan ini bertujuan memperkuat kesadaran kritis masyarakat tentang hak atas air sebagai bagian dari hak konstitusional mereka. Melalui pendidikan yang berbasis konteks lokal, masyarakat tidak hanya memahami hak-haknya tetapi juga mampu merumuskan strategi advokasi berbasis hukum adat dan hukum formal secara bersamaan. Hal ini penting agar masyarakat desa mampu menghadapi tekanan eksternal dari aktor-aktor ekonomi maupun kebijakan yang tidak berpihak pada hak ekologis mereka. Purwanda. Rado. Susanti. Zainuddin. , & Syahril. LEGAL PROTECTION OF YEI PEOPLE'S KNOWLEDGE OF LOCAL MEDICINES AND MEDICINAL PLANTS FROM EXTINCTION. Masalah-Masalah Hukum, 53. , 245-256. https://doi. org/10. 14710/mmh. Fatristya. , & Sarjan. Optimalisasi Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di NTB: Literature Review. Kappa Journal, 8. , 436-445. https://doi. org/10. 29408/kpj. Dirkareshza. Novyana. Surahmad. , & Nurhalizah. Op. Cit. Amsir Law Jou. : 94-105. Edition: April, 2025. Dalam konteks Sumur Tujuh Cikajayaan, kombinasi antara penguatan Perdes berbasis kearifan lokal dan pendidikan hukum ekologis menjadi solusi mendesak. Ketika masyarakat dibekali pemahaman hukum yang kuat, mereka dapat mengawal pengelolaan air secara efektif sekaligus mencegah privatisasi yang merugikan hak komunal atas air. Pengalaman desa-desa yang sukses mempertahankan sumber airnya menunjukkan bahwa keberhasilan ini lahir dari kolaborasi antara penguatan instrumen hukum lokal, konsistensi advokasi komunitas, serta dukungan dari jaringan masyarakat sipil yang mendorong keadilan ekologis di tingkat desa. Dengan demikian, politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa bukan sekadar teknis administratif, melainkan strategi kedaulatan ekologis yang menjadikan masyarakat lokal sebagai subjek utama tata kelola air. Di tengah ancaman krisis air akibat perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya, desa yang memiliki regulasi kuat berbasis kearifan lokal memiliki ketahanan ekologis lebih baik, sekaligus menjaga air sebagai hak publik yang dikelola secara adil, lestari, dan berkelanjutan Dengan demikian, politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa bukan sekadar teknis administratif, melainkan strategi kedaulatan ekologis yang menjadikan masyarakat lokal sebagai subjek utama tata kelola air. Di tengah ancaman krisis air akibat perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya, desa yang memiliki regulasi kuat berbasis kearifan lokal memiliki ketahanan ekologis lebih baik, sekaligus menjaga air sebagai hak publik yang dikelola secara adil, lestari, dan Penutup Kedudukan hak masyarakat lokal atas air bersih dalam sistem hukum nasional menegaskan bahwa air adalah hak dasar dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa air sebagai cabang produksi penting harus dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas ekonomi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengakui hak masyarakat lokal dan adat atas pengelolaan air berbasis kearifan lokal. Sayangnya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi, sehingga hak masyarakat lokal atas air bersih masih terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi dan investasi. Politik hukum pengelolaan sumber daya air di tingkat desa seharusnya memperkuat peran masyarakat lokal sebagai subjek utama tata kelola air berbasis kearifan lokal. Desa memiliki kewenangan hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi regulasi di tingkat desa masih lemah dan minim harmonisasi dengan kebijakan pusat. Kasus Sumur Tujuh Cikajayaan menunjukkan bahwa tanpa penguatan Perdes dan pendidikan hukum ekologis bagi masyarakat, desa rentan kehilangan kendali atas sumber airnya. Politik hukum yang berpihak pada masyarakat lokal diperlukan untuk memastikan air dikelola secara adil, lestari, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kedaulatan ekologis desa. Referensi