TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Goarie Kabupaten Soppeng Jumadil Akbar1. Teri2. Hamida3. Nurbayani4. Siswadi Sululing5. Suriyadi Nur6 1,2,4,6Universitas Fajar. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia 3Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare 5Universitas Muhammadiyah Luwuk. Sulawesi Tengah unifa@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung dilapangan dengan wawancara dengan beberapa informan yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan transparansi sudah sesuai dengan indikator transparansi sedangkan pada penerapan akuntabilitas fiskal, akuntabilitas birokratis dan akuntabilitas sosial di Desa Goarie sudah sesuai dengan undang-undang desa meskipun pemerintah Desa Goarie tidak mengadakan pemaparan LPJ ke masyarakat untuk setiap pembangunan yang dilakukan. Volume 10 Nomor 1 Halaman 206-214 Makassar. Juni 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 29 Mei 2025 Tanggal diterima 3 Juni 2025 Tanggal dipublikasi 12 Juni 2025 Kata kunci : ABSTRACT This study aims to find out how the transparency and accountability of village fund allocation management starts from the planning stage, implementation of reporting and accountability in Goarie Village Marioriwawo District Soppeng District. The research method used is a qualitative method with a descriptive approach. Data was collected by direct observation in the field with interviews with several relevant informants. Results of this study indicate that the application of transparency is in accordance with the indicators of transparency while the implementation of fiscal accountability, bureaucratic accountability and social accountability in Goarie Village is in accordance with the village law even though the Goarie Village government does not hold LPJ exposure to the community for every development carried out. Dana Desa. Transparansi. Akuntabilitas. Akuntansi Desa Keywords : Village Fund. Transparency. Accountability. Village Accounting Mengutip artikel ini sebagai : Akbar. Teri. Hamida. Nurbayani. Sululing. Nur. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Goarie Kabupaten Soppeng. Tangible Jurnal, 10. No. Juni 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 telah dijelaskan bahwa kesatuan warga hukum yang mempunyai batasan daerah yang berwenang untuk mengendalikan serta mengurus urusan pemerintah, hak asal-usul, serta ataupun hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu, desa merupakan salah satu daerah administrasi terkecil di Indonesia yang diberi kewenangan secara otonom untuk mengurus serta mengendalikan anggaran desa yang diberikan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kemudian diserahkan kepada daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Desa sebagai unit organisasi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang kepentingan dan kebutuhan yang mempunyai peranan yang sangat strategis. Dikarenakan kemajuan desa menjadi penunjang untuk kemajuan negara. Karena tidak ada negara yang maju tanpa provinsi TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. yang maju. Kabupaten yang maju pula menjadi penunjang untuk kemajuan provinsi dan begitu pula dengan desa yang maju menjadi penunjang kemajuan kabupaten. Maka dapat disimpulkan bahwa basis kemajuan dari suatu negara ditentukan oleh kemajuan desa. Demi kemajuan desa, pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan yaitu pembentukan ADD sebagai bentuk dari desentralisasi keuangan menuju desa yang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bagian dari pendapatan desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. , yang berasal dari APBD dengan jumlah anggaran yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati (JDIH BPK, 2. ADD merupakan bentuk tanggungjawab yang harus dijalankan pemerintah desa untuk mengelola anggaran kegiatan yang diselenggarakan pada setiap tahunnya, baik berupa kegiatan fisik maupun tidak dan dilaksanakan secara otonom dengan harapan agar tercipta otonomi, demokratisasi, peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Hajri & Razak, 2. Dalam penggunaan ADD, memerlukan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertanggungjawaban bagi penggunanya. Maka dari itu dalam rencana pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari rencana pembangunan kabupaten/kota, sehingga rencana yang dibuat dapat konsisten. Pelaksanaan pembangunan desa harus sejalan dengan apa yang telah direncanakan selama proses perencanaan dan pembangunan. Masyarakat bersama aperatur pemerintah memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi proses pembangunan desa. Dana desa harus digunakan dan dialokasikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Wida, et al. , 2. Masyarakat desa dalam merencanakan dan menyelenggarakan programprogram pemerintahan dan pembangunan di sejajaran desa menjadi hal yang wajib diterapkan dalam pengelolaan dana desa (Diansari, 2. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan desa perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan desa. Partisipatif, menghormati prinsip keadilan dan kepentingan umum (Saputra dkk, 2. Penelitian Mondale et al . menjelaskan bahwa salah satu desa yang mereka teliti dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban tidak benar-benar diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena di sebabkan oleh pengetahuan dan kompetensi SDA yang tidak memadai. Selain pengetahuan dan kompetensi sumber daya manusia yang menjadi faktor penghambat dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut, maka dari itu berkat partisipasi dari masyarakat diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan ADD. Untuk mampu memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel pemerintah desa diharapkan agar terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa (Luthfiani et , 2. Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian Arifiyanto & Kurrohman . dengan judul penelitian Akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember yang menyatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dapat terwujud dengan baik karena adanya partisipasi masyarakat, dimana semakin tinggi partisipasi masyarakat maka akuntabilitas pengelolaan keuangan desa juga semakin tinggi. Berdasarkan kedua aspek akuntabilitas dan aspek transparansi dikatakan berbanding lurus, artinya kedua aspek tersebut saling berpengaruh satu sama lain. Perlu adanya keterbukaan informasi dari pemerintah desa untuk menciptakan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa begitupun sebaliknya diperlukan akuntabilitas dari setiap aparatur desa untuk menciptakan transparansi anggaran dana Selain itu, partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dengan cara memberi akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi atas pengelolaan dana desa tersebut (Sihaya & Lalaun, 2. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Fitri . mengungkapkan bahwa akuntabilitas kurang maksimal disebabkan kurang transparannya aparatur desa dalam pelaksanaan program kegiatan alokasi dana desa. Lebih parahnya lagi, bahkan ada desa yang merahasiakan informasi pengelolaan keuangannya serta tidak ingin diketahui oleh masyarakatnya dengan begitu dapat disimpulkan bahwa pemerintah desa tersebut gagal dalam aspek transparansi. Selain itu, bahkan ada desa yang tidak sama sekali membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat hanya dilakukan secara sederhana yaitu dengan menempel pemasukan dan pengeluaran yang terjadi, padahal alangkah lebih baiknya jika laporan keuangan dibuat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas (Dewi & Gayatri, 2. Dari hasil observasi awal peneliti di Desa Goarie. Kecamatan Marioriwawo. Kabupaten Soppeng dengan Alokasi Dana Desa di Desa Goarie mulai tahun 2017 sampai pada tahun 2021 dengan beberapa rincian penyerapan anggaran dana desa 5 tahun terakhir di Desa Goarie sebagai berikut: Tabel 1. Anggaran dan realisasi Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Tahun 2017 s. Tahun 2021 Tahun Anggaran Realisasi Selisih Rp 1,577,345,067. Rp 1,527,254,944. Rp 50,057,123. Rp 1,516,276,565. Rp 1,358,295,417. 00 Rp 157,981,148. Rp 1,678,467,464. Rp 1,564,527,266. 00 Rp 113,940,198. Rp 1,231,770,556. Rp 1,195,989,496. Rp 35,281,060. Rp 1,272,884,762. Rp 1,173,884,762. Rp 99,000,000. Jumlah Rp 7,276,744,414. Rp 6,819,951,885. 00 Rp 456,259,529. Sumber: Kantor Desa Goarie, 2022 Dari tabel di atas, maka dapat disimpulkan dari lima tahun terakhir anggaran yang paling banyak terserap di Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng pada tahun 2019. METODE PENELITIAN Desain Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Menurut Sugiyono . menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang didasarkan pada filsafat post-positivisme dan digunakan untuk mempelajari bendabenda alam dimana peneliti merupakan instrument kunci yang menekankan pada unsur makna. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, artinya pendekatan yang digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis data yang dikumpulkan untuk menarik kesimpulan yang berlaku untuk masyarakat umum atau generalisasi. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. Teknik Analisis Data Analisis data dari pengumpulan data merupakan tahap yang sangat penting dalam menyelesaikan suatu penelitian ilmiah. Adapun dalam penelitian ini peneliti mengambil langkah-langkah analisis data, sebagai berikut : TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Indikator Penelitian Dalam penelitian ini pada tahapan transparansi penelitu menggunakan beberapa indikator antara lain. hak untuk megetahui, hak untuk mengamati dan menghadiri pertemuan publik, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk memperoleh dokumen publik, dan hak untuk diberi informasi (Novitasari & Iswara, 2. Sedangkan pada tahapan akuntabilitas, peneliti menggunakan tiga indikator antara akuntabilitas fiskal, akuntabilitas sosial, dan akuntabilitas birokratik. Beberapa indikator di atas digunakan peneliti untuk mengukur sejauh mana penerapan transparansi dan akuntabilitas pada Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Reduksi data Hal yang pertama kali digunakan peneliti pada penelitian ini adalah mengumpulkan data melalui wawancara yang terkait dengan pengelolaan alokasi dana desa yang mencakup dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan Kemudian setelah peneliti melakukan wawancara selanjutnya data yang didapat dikumpulkan dan digolongkan untuk disajikan. Penyajian data Langkah kedua yang dilakukan peneliti yakni penyajian data. Penyajian data adalah sebuah pengorganisasian, penyatuan dari informasi yang memungkinkan penarikan kesimpulan. Penyajian data membantu dalam memahami apa yang terjadi dan untuk melakukan rencana kerja selanjutnya, termasuk analisis yang lebih mendalam atau mengambil kesimpulan berdasarkan pemahaman peneliti. Proses ini akan dilakukan penyajian dari hasil wawancara yang berupa rekaman yang dilakukan peneliti yang kemudian dituangkan dalam bentuk teks. Kemudian dokumen-dokumen yang sudah diperoleh dievaluasi dengan menggunakan indikator transpaaransi dan akuntabilitas serta disesuaikan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban seperti pada Permendagri No. 20 Tahun 2018. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bagian dari pendapatan desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. , yang berasal dari APBD dengan jumlah anggaran yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati (JDIH BPK, 2. ADD merupakan bentuk tanggungjawab yang harus dijalankan pemerintah desa untuk mengelola anggaran kegiatan yang diselenggarakan pada setiap tahunnya, baik berupa kegiatan fisik maupun tidak dan dilaksanakan secara otonom dengan harapan agar tercipta otonomi, demokratisasi, peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Perencanaan Perencanaan APBDes adalah kegiatan untuk menafsir pendapatan dan belanja untuk periode waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam pengelolaan keuangan yang dimaksud adalah perencanaan APBDes. Perencanaan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dikatakan langsung oleh Sekertaris Desa Goarie Rahman: AuMengenai APBDes yang berjalan itu sudah kesepakatan Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Des. Berdasarkan kebijakan pengalokasian dan penyaluran ADD tahun 2021 penyaluran dana pada tahap 2 harus disalurkan pada bulan maret namun di Desa Goarie mengalami keterlambatan hal ini sesuai dengan informasi yang didapatkan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. dari Sekertaris Desa Rahman. Keterlambatan penyaluran dana yang terjadi berpengaruh terhadap terlambatnya pembangunan fisik atau pun non fisik. Terkait prinsip akuntabilitas perencanaan di Desa Goarie. Akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukan berapa besar tingkat kesulitan penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran norma-norma eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yang berkepentingan dengan pelayanan tersebut, sehingga berdasarkan tahapan program akuntabilitas setiap tahapan adalah: Pada proses pembuatan keputusan harus dibuat secara tertulis dan tersedia bagi setiap masyarakat yang membutuhkan. Pembuatan keputusan sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku. Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi. Pada tahap sosial kebijakan untuk menjamin akuntabilitas perencanaan adalah penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media nirmassa ataupun media komunikasi personal. Pelaksanaan Pelaksanaan ADD merupakan lanjutan dari proses perencanaan dimana proses ini disusun dan dirancang sesuai dengan keputusan hasil dari rapat kerja pemerintah desa pelaksanaan desa yang akan dilaksanakan seperti pembangunan tepat guna. Seperti yang dikatakan oleh Sekertaris Desa Rahman mengatakan: AuPrioritas ADD itu untuk pembangunan seperti rabat beton antar dusun dan rabat beton di 3 dusun,irigasi persawahanAy. Pelaksanaan dari berbagai kegiatan di desa yaitu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh desa serta melibatkan masyarakat. Sama halnya dengan pemerintah desa yang harus terbuka atas anggaran yang digunakan dalam hal melaksanakan program Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, oleh karena itu dengan dibutuhkan keterbukaan dari kelompok pelaksana desa (Aparat des. serta seluruh masyarakat setempat. Karena hal itu merupakan salah satu keberhasilan dari kelompok pelaksana Desa Goarie Kecamatan nMarioriwawo Kabupaten Soppeng dalam membantu dan mendukung keterbukaan informasi mengenai program Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebaiknya memasang papan informasi yang dapat memberikan informasi mengenai proses dan jadwal pelaksanaan dalam kegiatan bentuk fisik yang akan dilaksanakan pada bagian Dengan adanya keterbukaan mengenai informasi tersebut diharapkan mampu memberikan informasi yang bersifat transparansi tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), hal ini sesuai dengan informasi yang didapatkan peneliti dari infoman Kepala desa: AuKita membentuk tim pengawas biasanya dipercayakan untuk kepala dusun sendiri dari setiap pembangunan di setiap dusun, kita juga memanfaatkan tenaga dari masyarakat dusun tersebut untuk dipekerjakan dalam pembangunan tersebut jadi secara tidak langsung masyarakat setempat juga tentu ikut berpartisipasi dalam pembangun dan mengawasi secara langsung pembangunan. Dikarenakan disetiap dusun ada beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai kuli bangunanAy. AuDisetiap pembangunan kita memasang papan informasi yang didalamnya tercantum anggaran yang dipakai dan berapa meter pembangunan yang dilakukanAy. Dari hasil wawancara diatas, pelaksanaan pembangunan desa yang telah dikerjakan oleh kelompok pelaksana dan masyarakat setempat yang telah terlibat TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. dapat melihat secara langsung penggunaan anggaran ADD baik dari waktu serta informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa tersebut. Beberapa tahap yang harus diperhatikan dalam tahap pelaksanaan diantaranya semua penerima kas dalama rangka pelaksanaan harus melalui rekening kas desa dan semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung dengan bukti lengkap dan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaporan dalam pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabilitas serta transparansi yang harus di dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun kepada institusi pemerintah yang memberi amanah. Berikut ini tahapan dan pernyataan pemerintah desa Goarie terkait pertanggungjawaban pengelolaan ADD di Desa Goarie: Kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir Pada ayat . huruf a laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa Laporan semester akhir tahun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat . huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya, berikut hasil wawancara dengan Sekertaris Desa Rahma. Dalam pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ada beberapa jenis pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah dalam tahap untuk mempertanggungjawabkan sistem pengelolaan ADD Desa Goarie. Seperti apa yang dikatakan Kepala desa Goarie. AuAda banyak jenis pelaporan yang dilakukan, seperti laporan penatausahaan dan perencanaan pembukuan yang terdiri dari laporan realisasi, kas umum, buku kas pembantu pajak, buku kas pembantu panjar, buku kas pengeluaran dan penerimaan, dll. Ay Sedangkan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mewujudkan Good Goverenance yang dikelola di Desa Goarie dapat dikatakan sudah sesuai prinsip akuntabilitas. Transparansi Prinsip akuntansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi yang akurat dan memadai. Dari transparansi pemerintahan bisa mengurangi tingkat ketidakpastian proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan dana desa, karena penyebarluasan sebagai informasi yang selama ini aksesnya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut mengambil keputusan, misalnya dengan rapat desa yang dilakukan secara musyawarah (Novitasari & Iswara, 2. Selain itu transparansi dapat mempersempit peluang korupsi dalam lingkup pemerintah desa dengan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Transparansi dapat diukur melalui empat indikator: Kesediaan dan aksebilitas dokumen. Kejelasan dan kelengkapan informasi. Keterbukaan proses . Kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Transparansi adalah hal yang penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan persyaratan utama untuk semua dimensi akuntabilitas lainnya. organisasi yang transparan menjamin akses ke publik, media, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Transparansi juga menuntut kebenaran informasi yang diberikan kepada semua pihak TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. pemangku kepentingan dan publik (Novitasari & Iswara, 2. Transparansi sangat penting bagi pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat, dengan adanya prinsip transparansi maka menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang atau pengguna informasi untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mendukung terwujudnya good governance. Segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat harus dibuat secara terbuka. Dari hasil wawancara di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah Desa Goarie sudah memenuhi indikator transparansi karena dengan diadakannya musrembangdes sebagai wadah untuk mendengar aspirasi masyarakat serta papan informasi anggaran yang dipasang disetiap pembangunan dan papan informasi anggaran tahunan, meskipun dalam informasi yang diperlukan masyarakat masih diakses dengan cara mendatangi kantor desa dikarenakan ada beberapa informasi yang belum di upload di Web Desa. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah salah satu prinsip yang harus terpenuhi dalam upaya menjalankan suatu pemerintahan yang baik tidak terkecuali bagi pemerintah desa (Sangki, 2. Dalam upaya pengelolaan keuangan desa pemerintah desa dituntut untuk bisa menerapkan akuntabilitas dalam artian bisa mempertanggungjawabkan tugas dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah desa. Menurut Saputra dkk. UU desa memuat tiga jenis akuntabilitas yaitu akuntabilitas fiskal, akuntabilitas birokratik, dan serta akuntabilitas sosial. Pada prinsipnya mekanisme akuntabilitas merupakan metode untuk menghalangi penyalahgunaan wewenang (Novitasari & Iswara, 2. Akuntabilitas Fiskal Akuntabilitas fiskal merupakan bentuk pengendalian dari pimpinan mengarah ke bawah serta mengarah sejajar atau horizontal. Pemimpin dari pengendalian yang mengarah ke bawah adalah bupati atau walikota. Sedangkan pemimpin pengendalian horizontal adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengendalian akuntabilitas ini tergolong tinggi karena kedudukannya bersifat formal dalam sistem pemerintahan. Akuntabilitas fiskal terkait dengan tata administrasi dan keuangan desa. Pemimpin pengendalian diharapkan memiliki ketertarikan yang besar terhadap dokumendokumen resmi keuangan seingga pengawasan vertikal dan horizontal diharapkan dapat terwujud. Akuntabilitas Birokratik Akuntabilitas birokratik ialah pengendalian internal yang mengarah ke bawah, akuntabilitas ini Kepala Desa kedudukanya sebagai pemimpin dan Aparatur Desa sebagai agen. Indikator akuntabilitas birokratis mencakup dokumen laporan keuangan desa setiap semester dan setiap tahun dari aparatur desa berupa: Dokumen rencana kegiatan pemerintah desa Dokumen rancangan anggaran pendapatan desa Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah Dokumen rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah sah dan diverifikasi. Dokumen peraturan kepala desa tentang perubahan pada anggaran pendapatan belanja desa. Dalam akuntabilitas ini. Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin, sedangkan Pegawai Desa sebagai agen. Indikator akuntabilitas birokratis mencakup dokumen laporan keuangan tiap semester dan tiap tahun dari perangkat desa berupa: dokumen rencana kegiatan pemerintah, dokumen rancangan anggaran pendapatan belanja desa, peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa, bukti212 TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, dokumen rencana anggaran biaya yang sudah disahkan dan diverifikasi, buku peraturan Kepala Desa tentang perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja desa, serta penerapan sanksi menurut UU dan peraturan yang ada jika gagal melaksanakannya. Dokumen-dokumen ini nantinya menjadi indikator akuntabilitas fiskal. Berdasarkan hasil wawancara di atas menunjukan bahwa penerapan akuntabilitas birokratis di Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo sudah sesuai dengan undang undang desa mengenai akuntabilitas birokratis yang mencangkup adanya dokumen tiap semester dan tiap tahun. Akuntabilitas Sosial Akuntabilitas sosial secara konseptual akuntabilitas ini termasuk dalam bentuk pengendalian pimpinan eksternal yang mengarah ke atas dicirikan oleh adanya masyarakat sipil, individu dan kelompok yang menekan pengambilan keputusan untuk meminta informasi dan penjelasan atas semua keputusan dirana Indikator akuntabilitas ini mengenai prosedur penyampaian informasi kemasyarakat. ketersedian dokumen non-formal, kemudahan akses warga terhadap pengelolaan dan dokumen formal (Sangki, 2. Akuntabilitas sosial secara konseptual akuntabilitas ini termasuk dalam bentuk pengendalian pimpinan eksternal yang mengarah ke atas dicirikan oleh adanya masyarakat sipil, individu dan kelompok yang menekan pengambilan keputusan untuk meminta informasi dan penjelasan atas semua keputusan dirana Indikator akuntabilitas ini mengenai prosedur penyampaian informasi kemasyarakat. ketersedian dokumen non-formal, kemudahan akses warga terhadap pengelolaan dan dokumen formal (Novitasari, & Iswara, 2. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa dengan adanya Musrembangdes yang melibatkan masyarakat sebagai wadah pemerintah desa. Maka dapat disimpulkan bahwa adanya Musrembangdes untuk mengapresiasikan ide warga, partisipasi yang berisi kegiatan pembangunan secara rinci, serta adanya papan informasi yang dipasang di setiap perempatan jalan dan ditempel di depan kantor Desa. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Desa Goarie sudah memenuhi indikator Selanjutnya, akuntabilitas fiskal, dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Goarie sudah sesuai dengan undang-undang hal ini dibuktikan dengan kelengkapan dokumen-dokumen pertanggungajawaban penyelenggaraan desa tahunan ke Bupati/Walikota. Akuntabilitas birokratis, penerapan akuntabilitas birokratis di Desa Goarie sudah sepenuhnya dilaksanakan di Desa Goarie hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan tiap semester dan tiap tahun dari perangkat desa. Serta, akuntabilitas sosial, pemerintah Desa Goarie menyampaikan informasi anggaran desa menggunakan baliho yang dipasang di setiap pembangunan yang dilaksanakan dan papan informasi anggaran tahunan di depan Kantor Desa Goarie. Meskipun papan informasi masih tidak digunakan dengan baik dan juga pemerintah Desa Goarie tidak megadakan pemaparan LPJ ke masyarakat. DAFTAR PUSTAKA