TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PRAKTEK JUAL BELI DENGAN SISTEM HUTANG HASIL PERTANIAN GULA AREN DI DESA JAYAMUKTI KECAMATAN CIHURIP KABUPATEN GARUT Ridwan Munir1. Amirudin2 STAI Al-Musaddadiyah Garut munir@stai-musaddadiyah. 1827@stai-musaddadiyah. Abstrak Suatu jual beli dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut melakukan transaksi jual beli dengan menghalalkan berbagai macam cara diantaranya yaitu melakukan transaksi jual beli gula aren dengan sistem hutang. Pertanyaan penelitian . bagaimana praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti . bagaimana tinjauan hukum Islam dalam praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti. Tujuan penelitian . untuk mengetahui praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti . untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kualitatif, dengan tekhnik deduktif. Hasil penelitian Jual beli gula aren yang dilakukan oleh petani dan pengepul pada dasarnya tidak sesuai dengan hukum Islam, karena jual beli tersebut bagian dari memanfaatkanya sesuatu transaksi oleh seorang pengepul. Karena hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan . l-huriyya. , prinsip tolong menolong . aAoawu. , dan keadilan . l-Aoadala. Kata Kunci: Hukum Islam. Jual Beli. Gula Aren Pendahuluan Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia selalu berhubungan dan membutuhkan orang lain. Sudah menjadi sunatullah bahwa manusia tercipta sebagai makhluk sosial yang ingin bergaul dan berkumpul dengan orang lain, menjadi makhluk sosial yang suka bermasyarakat. Dalam pergaulan tersebut beraneka macam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan masyarakat. Hal ini Munir. Amirudin Jurnal Jhesy Vol. No. merupakan bukti bahwa manusia tidak bisa mencukupi dirinya sendiri atau dengan kata lain manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. (Rachmat SyafeAoi Secara pribadi manusia membutuhkan sandang, pangan, papan dan lain-lainnya. Kebutuhan seperti ini tidak pernah terputus dan tidak henti-hentinya selama manusia masih Karena itu, manusia dituntut untuk dapat berhubungan dengan orang lain. Diantara hubungan tersebut adalah hubungan barter dan pertukaran, yakni seseorang memberikan sesuatu yang ia miliki pada orang lain kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Salah satu bentuk interaksi atau hubungan antara sesama manusia adalah interaksi dalam bentuk jual beli. Jual beli yaitu menukarkan suatu barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Jual beli merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari sebagai keniscayaan, karena dengan jual beli manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. (Sabiq 2. Jual beli sebagai salah satu bentuk perikatan atau perjanjian. Hal ini pada umumnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, ada jual beli yang dilakukan secara tunai, artinya pembayaran dilakukan seketika pada saat itu juga dan kedua belah pihak masih dalam satu majelis . Ada juga yang dilakukan secara kredit yaitu pembayarannya dilakukan secara berangsur-angsur sesuai tahapan pembayaran yang telah disepakati kedua belah Jual beli yang selaras dengan Islam adalah jual beli yang memenuhi rukun dan syarat jual beli. (Hasbi As-Sidiq 2. Dalam kaitannya Islam membolehkan jual beli dengan cara harus memenuhi syarat dan rukun jual beli, pernyataan ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut: A aE eI acaI EENaa aEIa a aE eIA s A eI a a aAOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eO aE a e aEEa eeO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eEA a aA aI eI aE eI aOaE a eCaEa eeO a eIAA a U AA a A aE acaaEe a eI a aE eOIa a aA Aa a eO UIA AyWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh. Allah Maha Penyayang kepadamuAy. (Indonesia 2. Berdasarkan ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Islam benar-benar menjaga hak-hak setiap orang dan menjaga kemaslahatan umat agar pertukaran dalam perjanjian jual beli tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam jual beli. Islam telah menentukan aturan hukumnya seperti telah diungkapkan oleh para ahli fiqh, baik mengenai rukun, syarat maupun bentuk jual beli yang diperbolehkan dan yang tidak boleh, semua dapat dijumpai dalam kajian kitab-kitab fiqh. Oleh karena itu, dalam prakteknya harus diupayakan secara konsekuen dan memberikan manfaat bagi yang bersangkutan, terkadang terjadi juga penyimpangan-penyimpangan dari aturan-aturan hukum yang telah ditetapakan. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Munir. Amirudin Suatu akad jual beli dikatakan sebagai jual beli yang sah apabila jual beli itu memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat melakukan transaksi jual beli dengan menghalalkan berbagai macam cara diantaranya yaitu melakukan transaksi dengan sistem hutang salah satunya yaitu hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti Kabupaten Garut. Pihak yang mau membeli gula petani hanyalah pengepul. Studi-studi jual beli dengan sistem hutang dilakukan dengan beberapa tahap diantaranya: pertama penjual akan menawarkan gula yang akan mereka jual kepada pembeli. Selanjutnya pembeli akan mendatangi atau mensurvei gula milik petani yang akan dijual dan melakukan beberapa perkiraan mengenai harga gula dan melihat kualitas dari gula yang akan dibeli. Setelah disurvei akan dilakukan tawar menawar harga dengan penjual dan pembeli, kemudian jika keduanya sudah sepakat dengan harganya maka dilakukan perjanjian terhadap jual beli tersebut secara lisan dan menggunakan bahasa sehari-hari atau dengan menggunakan bahasa Using setelah itu pihak pembeli memberi uang muka . sebagai tanda jadi dan sisanya dilunasi pada saat gula habis dipasarkan tanpa memberi suatu batasan waktu. Jual beli gula dengan sistem hutang sudah menjadi kebisan yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Jayamukti dengan maksud untuk mempermudah petani dalam proses penjualan gula dan dengan harapan petani gula dapat mendapat uang secara cepat. Karena jika petani menggunakan dengan cara memasarkan sendiri ke pasar atau kalangan masyarakat akan menghabiskan banyak waktu dan biaya. Sekitar 85% petani yang berada di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut terjerat oleh pengepul. Para pengepul meminjamkan modal berupa uang tunai kepada para petani dengan syarat hasil olahan gula aren tersebut harus dijual kepadanya dengan sistem pembayaran secara tidak langsung . , sedangkan para petani tidak ikut andil dalam menentukan waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh seorang pengepul tersebut. Sehingga dalam hal ini petani yang dirugikan. Dengan praktik yang demikian akan menimbulkan terjadinya perselisihan antara pihak pembeli . dan penjual. Kerjasama yang dilakukan antara petani dan pengepul hanya menggunakan kontrak lisan dan tidak ada kontrak secara tertulis dalam mekanisme pembayarannya. Setelah barang yang dijual kepada pengepul, tanpa adanya pembayaran secara langsung dalam artian pengepul membayarnya setelah gula aren tersebut laku dipasarkan baru pengepul memberikan atau membayar semua hasil olahan gula aren tersebut, dan petani gula aren juga mengembalikan uang pengepul yang dipinjam oleh petani sebelumnya. Menurut hukum Islam, pada dasarnya praktik jual beli diperbolehkan selama tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Namun dilihat dari kasus diatas, praktik jual beli tersebut ada pihak yang dirugikan yaitu pihak penjual karena barang yang dimiliki sipenjual diambil terlebih dahulu oleh sipembeli untuk dipasarkan kepada orang lain tanpa jelas batas pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan . ield stai-musaddadiyah. Munir. Amirudin Jurnal Jhesy Vol. No. , karena peneliti terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk mengamati dan memahami situasi sosial yang kemudian untuk dikumpulkan datanya dan mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan jual beli dengan metode sistem hutang di Desa Jayamukti apabila dilihat dalam dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian dan Pembahasan Sekitar 85% petani yang berada di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut terjerat oleh pengepul. Para pengepul meminjamkan modal berupa uang tunai kepada para petani dengan syarat hasil olahan gula aren tersebut harus dijual kepadanya dengan sistem pembayaran secara tidak langsung . , sedangkan para petani tidak ikut andil dalam menentukan waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh seorang pengepul tersebut. Sehingga dalam hal ini petani yang dirugikan. Dengan praktik yang demikian akan menimbulkan terjadinya perselisihan antara pihak pembeli . dan penjual. (Sekdes. Kerjasama yang dilakukan antara petani dan pengepul hanya menggunakan kontrak lisan dan tidak ada kontrak secara tertulis dalam mekanisme pembayarannya. Setelah barang yang dijual kepada pengepul, tanpa adanya pembayaran secara langsung dalam artian pengepul membayarnya setelah gula aren tersebut laku dipasarkan baru pengepul memberikan atau membayar semua hasil olahan gula aren tersebut, dan petani gula aren juga mengembalikan uang pengepul yang dipinjam oleh petani sebelumnya. (Siraj, n. Jual beli gula aren di Desa Jayamukti merupakan kegiatan tukar menukar hasil pertanian dengan uang, yang dilakukan antara pembeli dan penjual. Sehingga terjadinya perpindahan hak kepemilikan, penjual menerima uang dari pembeli saat gula aren habis dipasarkan oleh si pembeli tanpa jelas batas waktu yang ditentukan. Adapun untuk mekanisme pembayaran jual beli gula aren adalah dimana Pengepul merupakan orang yang awalnya memberikan pinjaman kepada petani dan dilanjutkan pembayaran dengan sebuah barang atau benda yang berupa gula. Setelah lama kelamaan seorang pengepul tersebut mengambil hasil gula yang diolah oleh petani gula, dan pembayarannya setelah gula yang berada ditangan sipengepul tersebut hasil dipasarkan tanpa jelas batas waktu pembayarannya kapan, sehingga menimbulkan suatu permasalah atau hambatan modal bagi petani atau penghasil Jual beli seperti ini merupakan jual beli yang dilarang karena menghalalkan berbagai macam cara, sebagaimana aturan-aturan transaksi seperti ini telah Allah SWT atur dalam kitab suci Al-QurAoan. Jika jual beli menghalalkan berbagai macam cara maka jual beli itu tidak sah. Allah berfirman dalam Al-QurAoan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: A aE eI acaI EENaa aEIa a aE eIA s A eI a a aAOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eO aE a e aEEa eeO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eEA a aA aI eI aE eI aOaE a eCaEa eeO a eIAA a U AA a A aE acaaEe a eI a aE eOIa a aA Aa a eO UIA stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Munir. Amirudin AyWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh. Allah Maha Penyayang kepadamuAy. (Dapertemen Agama Republik Indonesia 2. Dalam jual beli hendaknya penjual dan pembeli harus berbuat jujur dan tidak menipu atas barang dagangannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud sebagai a a aeA e aAI ae a aE OaaNa Aa eO aN AaIaEA a a a A a acI aA a AEaOA a AA a AEacI aI acA a AEaOea aOA a aEaO EEA a AA a a aEaUE AaCa aE aI aNa OaA a aA A a aa A eO aE EEA a a AA Ae aIIaOA AOA AEA a a AA AIA AIA AIA AEA ANA AOA AaOA AEA AIA AEA aACA AOA a AA AEA AUEA a AA AEA ACA AEEA AEA AOA AOA AacIA AEA a AA AEA ACA AEa aIA ca a aa e a a e a a a a a a a a a AuDari Abu Hurairah, ia berkata AuRasulullah shallallahuAoalaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya. AuApa ini wahai pemilik makanan? AuSang pemiliknya menjawab. AuMakanan tersebut terkena air hujan wahai RasulullahAy. Beliau bersabda. AuMengapa kamu tidak meletakkannya dibagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kamiAy. (Al-Bani 2. Adapun Hadits berikutnya yang menerangkan diharuskan transparan dalam transaksi dalam Islam yaitu: Ae a eOIa aN aIA a A aI ea aA a :aA eI a aeI aI eaO s O EEa Ia CaEA a AI EaOA a aA ( uaa eaaEA:aAO aE aEEac aa AEO EEa EOa OEI OaCaOEA a a a eE aIaaOaA AA ac a aE a aE aIA a AaI ) a aONa aE eaIA a A aOA,AA a A Aa eECa eO aE aI OaCaO aE aac aE a eEa a a eO Oa,UAaOaIaA a AaEA AuIbnu MasAoud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: AuApabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang diantara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksiAy. (HR Imam yang Lim. (Al-Bani 2. Islam telah mengatur tata cara jual beli dengan sebaik-baiknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau menyimpang dari syarat-syarat dan rukun jual beli itu sendiri(Amir Syarifudin 2. Adapun syarat dan jual beli itu antara lain adanya ijab dan qabul ini harus dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berinteraksi, harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang mempunyai wewenang melakukan transaksi tanpa adanya paksaan, terjadinya ketidakjelasan dalam transaksi ini dilakukan oleh pembeli . olahan gula aren, pihak pembeli menerapkan praktik pembayaran sistem hutang, yang tak jelas batas waktunya. Dalam banyak hadis. Rasulullah SAW menjelaskan tentang pentingnya persoalan transaksi yang transparan, antara lain dalam hadis berikut: Ae a eOIa aN aIA a A aI ea aA a :aA eI a aeI aI eaO s O EEa Ia CaEA a AI EaOA a aA ( aua eaaEA:aAO aE aEEac aa AEO EEa EOa OEI OaCaOEA a a a eE aIaaOaA AA ac a a eE a aE aIA AOA AaIA AEA ANA AOA AaIA AEA a AA AOA AOA AEA AEA AEA AOA ACA AOA AIA AEA AOA ACA AEA a AA AIA Aa aOA ca a a a a a a AuIbnu MasAoud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: AuApabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang diantara mereka tidak ada keterangan yang stai-musaddadiyah. Munir. Amirudin Jurnal Jhesy Vol. No. jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksiAy. (HR Imam yang Lim. Maksud hadist diatas adalah perintah untuk melakukan transaksi jual-beli yang transparan, tanpa adanya niat menipulasi, sehingga jual-beli yang dilakukan ada dalam ridho Allah. Dalam dalam hukum Islam jual beli ini tidak sesuai dengan hukum syariat Islam dikarenakan ada unsur Gharar yang artinya ketidakjelasan suatu akad yang dilakukan pembeli . kepada penjual, sehingga akan merugikan para penjual. Transaksi Jual beli gharar merupakan jual beli yang mempunyai unsur-unsur kebohongan dan pengkhianatan, hal ini disebabkan ketidakjelasan terhadap objek yang ditransaksikan atau ketidakpastian atas transaksi . jab dan qabu. (Hasan Ayub 2. Misalnya jual beli gula aren yang sistem pembayarannya tidak jelas, karena pembeli atau pengepul mengambil terlebih dahulu barang yang dipasarkan tanpa jelas batas waktu Mengenai transaksi hutang piutang seperti ini, imam Asy-SyafiAoi berkata AuTidak dibenarkan setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan. Misalnya, ia menghutangi orang lain 1000 . , dengan syarat penghutang menjual rumahnya kepada pemberi hutang, atau mengembalikanya dengan lempengan dinar yang lebih baik atau lebih banyak, atau menuliskan suftajah sehingga ia diuntungkan dalam wujud rasa aman selama diperjalanan. (Suhendi Hendi 2. Dalil hal ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh AoAmr bin SyuAoaib dari ayahnyah, dari kakeknya, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : AuMelarang Salaf . bersama jual beliAy. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, anNasaAoi. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh al-Alban. Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin KaAoab. Ibnu MasAoud dan Ibnu Abbas ra, bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat, karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan . , sehingga pemberi piutang mensyratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan (Rahmat SyafeAoi 2. Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa jual beli hasil pertanian gula aren dengan sistem hutang antara petani dan pengepul tidak sesuai dengan hukum Islam karena jual beli tersebut merupakan bagian dari memanfaatkan transaksi samar atau tidak jelas pembayarannya. Selain itu, dalam jual beli tersebut petani dirugikan karena tidak diberikan kebebasan dalam hal penetapan pembayaran, hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan . l-huriyya. yang menjamin kebebasan para pihak untuk melakukan transaksi, persamaan atau kesetaraan . l-musawa. yang memberikan landasan bahwa kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama antara satu dan lainya dan keadilan . l-Aoadala. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Munir. Amirudin Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian terhadap jual beli dengan metode pembayaran dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren di Desa Jayamukti, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Praktik jual beli gula aren yang dilakukan antara petani dan pengepul di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut sebelumnya didahului dengan adanya transaksi pinjam-meminjam antara petani dan pengepul. Petani mendapatkan pinjaman modal atau uang untuk biaya kehidupan sehari-hari dan biaya anaknya sekolah dari pengepul. Pengepul memberikan pinjaman berupa uang dengan maksud agar ketika masa olahan gula aren telah siap dipasarkan, hasil olahan gula aren tersebut hanya boleh dijual kepada pengepul yang bersangkutan saja. Ketika pada masa penjualan berlangsung pihak pengepul membayarnya secara jatuh tempo . tanpa jelas waktu yang harus disepakati oleh keduanya, seharusnya pengepul dan petani menyepakati waktu pembayaran yang harus disepakati bersama. Jual beli gula aren yang dilakukan oleh petani dan pengepul pada dasarnya tidak sesuai dengan hukum Islam, karena jual beli tersebut bagian dari memanfaatkanya suatu transaksi oleh seorang pengepul. Selain itu, dalam jual beli tersebut petani dirugikan karena tidak diberikan kebebasan dalam hal penetapan pembayaran, hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan . l-huriyya. yang menjamin kebebasan para pihak untuk melakukan transaksi, persamaan atau kesetaraan . l-musawa. yang memberikan landasan bahwa kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama antara satu dan lainya dan keadilan . l-Aoadala. DAFTAR PUSTAKA