Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PENETAPAN WALI HAKIM AKIBAT WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI ( Studi Kasus Penetapan Perkara No. 23/pdt. p/2020/pa. Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: purnomo. punr@gmail. ABSTRAK Dalam pernikahan Islam terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu wali Keberadaan seorang wali dalam akad nikah merupakan suatu yang harus dipenuhi, dalam arti perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali, maka perkawinan tersebut batal atau tidak sah. Namun perlu diketahui bahwa dalam kenyataannya wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pernikahan, karena wali nikah tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan baik alasan yang dibenarkan oleh syaraA maupun alasan yang bertentangan dengan syaraA. Fenomena tersebut terjadi di Pengadilan Agama Kota Kediri. Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu, . Bagaimana pelaksanaan penetapan wali hakim akibat wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri? . Apakah pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara No. p/ 2020/pa. mengenai wali adhal sesuai dengan Hukum Islam? Jenis penelitian menggunakan hukum empiris. yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum . ertimbangan haki. secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang yang terjadi dalam masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: . Perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri tahun 2020 diputuskan dengan beebrapa pertimbangan. yaitu karena tidak ada larangan dan halangan untuk menikah antara pemohon dan calon suami pemohon, penolakan wali nikah tidak berdasarkan hukum, ketidak hadiran wali nikah dalam persidangan, dibuktikan dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam Putusan Nomor 0023/Pdt . P/2020/pa. apabila ditinjau maqashid as-syariah. Kata kunci: Wali Adhal. Maqasid Syariah. Pengadilan Agama Kota Kediri. ABSTRACT In Islamic marriage there are conditions and pillars that must be fulfilled. One of them is the marriage guardian. The presence of a guardian in the marriage contract is something that must be fulfilled, in the sense that if a marriage takes place without a guardian, the marriage is void or invalid. However, it should be noted that in reality the marriage guardian often becomes a problem or obstacle in the implementation of the marriage, because the marriage guardian is unwilling or refuses to be the guardian for the prospective bride, either for reasons justified by the syara' or for reasons that are contrary to the syara'. This phenomenon occurred in the Kediri City Religious Court. So there are two problems studied in this thesis, namely, . How is the implementation of the appointment of guardian judges as a result of adhal guardians in the Kediri City Religious Court? . What were the judge's considerations in determining case No. p/ 2020/pa. regarding guardian adhal in accordance with Islamic Law? This type of research uses empirical law. namely legal research regarding the enactment or implementation of legal provisions . udges' consideration. in action on each specific legal event that occurs in society. The data collection techniques used were interviews and documentation. The research results revealed that: . The guardian adhal case at the Kediri City Religious Court in 2020 was decided with several considerations. namely because there are no prohibitions and obstacles to marriage between the applicant and the applicant's future husband, the marriage guardian's refusal is not based on law, the marriage guardian's absence at the trial, is proven by evidence and testimony from witnesses, and is oriented towards the benefit. In Decision Number 0023/Pdt. P/2020/pa. when reviewed maqashid as-syariah. Keywords: Guardian Adhal. Maqasid SyariAoah. Kediri city religious courts. PENDAHULUAN Perkawinan ialah salah satu ritual yang menyambungkan keperluan biologis sesuai dengan ketentuan agama. Agama islam sangatlah kuat dalam menjaga masalah Oleh sebab itu, agama islam menegaskan ketika seorang sudah mampu untuk menikah, bergegaslah menikah jangan ditunda-tunda lagi. Karena menikah itu lebih Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 dapat menjaga pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Arti nikah adalah, nikah berarti berkumpul menjadi satu, sebagaimana dikatakan orang arab pepohonan itu saling berkecondongan dan mengumpul. Sedangkan menurut syaraAo adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafad menikahkan atau mengawinkan, kata AuNikahAy itu sendiri secara hakiki bermakna akad, dan Maka pernikahan menurut pandangan islam ialah suatu cara untuk mendapatkan keturunan yang sah dan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warrohmah. Salah satu dari rukun nikah yang harus ada dalam sebuah proses pernikahan yaitu adalah wali. Pernikahan secara islam harus dilakukan oleh seorang wali dari pihak perempuan atau wakilnya. Wali tersebut harus laki-laki islam baligh berakal adil tidak fasik. Adapun urutan wali yang paling utama adalah ayah. Kemudian kakek . yah dari aya. saudara laki-laki seayah. Kemudian anak lakinya kemudian ashabahashabah lainya. 1 Tidak sah bagi laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan tanpa mendapatkan izin dari walinya, menurut para jumhurul ulamaAo syafiAoiyah, dan juga berpendapat pentingnya syarat keberadaan wali dalam pernikahan, sebab tanpa adanya wali pernikahan itu tidak sah. Dalam pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu wali nikah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah merupakan suatu yang harus dipenuhi, dalam arti perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali, maka perkawinan tersebut batal atau tidak sah. Menurut pendapat Imam SyafiAi dan Imam Hambali, keberadaan seorang wali dalam akad nikah yakni wajib, dalam artian tidak sah kecuali ada wali laki-laki. Oleh karena itu, jika seorang perempuan mengakadkan dirinya sendiri untuk menikah, maka pernikahannya tidak sah. Imam Dawud AlDhahiri berpendapat bahwa jika perempuan tersebut seorang gadis, maka pernikahannya tidak sah tanpa wali. Sedangkan jika perempuan itu seorang janda maka hukum pernikahannya sah meskipun tanpa wali. Adapun mengharuskan adanya wali bagi perempuan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam perkawinan yaitu madzhab Hanafiyah, apalagi jika perempuan tersebut telah dewasa, baligh dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perkataan dan perbuatannya. Imam Hanafi memberikan hak sepenuhnya kepada perempuan mengenai urusan dirinya dengan meniadakan campur tangan orang lain . Mayoritas para ulama Imam madzhab, yaitu Maliki. SyafiAi dan Hambali berpendapat bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun dari suatu perkawinan, dan jika tidak adanya wali maka perkawinan tersebut tidak sah. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 19 bahwa: Auwali nikah perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannyaAy. Sedangkan di dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara rinci tentang keberadaan wali dalam Undang-Undang menyinggung adanya wali nikah dalam pembatalan perkawinan. Wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh, sesuai dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 angka . Ditetapkan wali nikah sebagai rukun dari suatu perkawinan, dalam kenyataannya wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pernikahan, karena wali nikah tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan baik alasan yang dibenarkan oleh syaraA maupun alasan yang bertentangan syaraA. Seorang mempunyai hak untuk menolak atau menerima orang yang datang melamarnya, dan bagi walinya tidak ada hak untuk memaksa menerima orang yang tidak disukainya. Seorang wali juga tidak berhak menolak untuk menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki yang ahli agama dan berakhlak baik yang telah dipilih oleh anaknya. Akan tetapi pada kenyataanya ada beberapa wali yang tidak mau menikahkan anaknya yang sudah memenuhi syarat dalam menikah dengan sebab-sebab yang tidak falid, seperti calon suami tidak tanpan dan tidak kaya juga, sesbab juga pekerjaan suami tidak sesuai harapan calon mertua sehingga calon mertua takut jika anaknya telah menikah kelak anaknya merasa kekurangan dalam segi nafkah 1 Muhammad Ali. Fiqih Munakahat. Th 2020. Hlm 104. Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 istri maupun anak. Dalam alasan-alasan tersebut itu tidak bertolak belakang dengan hukum syariAo maupun peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketika ada problem seperti itu maka wanita yang akan menikah dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama, dengan alasan wali nasab adhal. Untuk menytakan adhal nya wali tersebut ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan putusan pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai. Pengadilan agama memeriksa adhalnya wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan calon mempelai Perkara yang akan kami teliti adalah putusan hakim tentang wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri. Dalam melangsungkan pernikahan, seorang wanita mengajukan permohonan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama kabupaten Kediri perkara No. 0023/pdt. P/2020/pa. berisi tentang adhalnya seorang wali dengan sebab-sebab sebagai berikut: Bahwa berawal dari perkenalan tersebut antara pemohon dengan calon suami pemohon menjadi saling mengenal keperibadian masing masing dan berlanjut menjadi hubungan saling mencintai serta telah berkeyakinan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bahwa antara pemohon dengan calon suami pemohon seagama dan sekufu, tidak ada hubungan keluarga, sesusuan menghalangi sahnya pernikahan, serta pemohon tidak dalam pinanan orang lain kecuali pinangan calon suami pemohon. Bahwa calon suami pemohon sudah datang kekeluarga pemoho untuk melamar yang pertama kalinya pada tahun 2016 namun oleh keluarga Bahwa Calon suami Pemohon berniat melamar kembali untuk yang ketiga kalinya pada tanggal 3 Oktober 2019 namun pada saat melamar hanya orangtua calon pemohon yang datang ketempat kediaman pemohon untuk meyakinkan orangtua pemohon, namun pada saat itu juga niat orangtua calon suami pemohon juga ditolak oleh keluarga pemohon denga alasan yang sama karena calon suami pemohon pada saat berkunjung kerumah orangtua ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemohon menggunakan celana pendek dan kurang adanya sikap sopan serta mengira dan menuduh calon suami Pemohon menggunakan dukun untuk mendapatkan anak dari orangtua Bahwa meskipun lamaran tersebut ditolak, untuk menunjukkan niat berumah tangga. Calon suami pemohon pendekatannamun wali pemohon tetap menolak lamaran tersebut serta tidak bersedia menikahkan Pemohon dengan calon suami pemohon. Bahwa pemohon berpendapat bahwa penolakan wali nikah Pemohontersebut tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu pemohon tetap bertekad bulat untuk melangsungkan pernikahan dengan Calon suami Pemohon, dengan alasan: 1. Pemohon telah siap untuk menjadi seorang isteri, begitu pula calon suami pemohon, telah siap untuk menjadi seorang suami serta sudah mempunyai pekerjaan sebagai wiraswasta . saha jual beli mobi. dengan penghasilan Rp. 000,- . ima belas juta rupia. Pemohon dan calon suami Pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang Pemohon sangat khawatir apabila antara pemohon dengan calon bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, maka tanpa menunggu kesediaan wali pemohon untuk menikahkan, pemohon mengurus pernikahan ke KUA Kecamatan Kota kediri, namun oleh Kepala KUA ditolak dan dikirim ke Pengadilan Agama Kediri untuk memperoleh Penetapan Wali Adhal. Berdasarkan uraian diatas saya tertarik untuk menelitinya dalam bentuk thesis dengan judul Pelaksanaan Penetapan wali hakim akibat wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri No. 0023/pdt. p/2020/pa. Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 METODE PENELITIAN Merujuk pada latar belakang dan rumusan masalah yang diambil, dengan obyek yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Penetapan wali hakim akibat wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri dalam No. 0023/pdt. p/2020/pa. sehingga metode yang digunakan dalam penelitian ini menerapkan metode yang berdasarkan pada analisis hukum. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian empiris. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian ini berada di Pengadilan Agama Kediri, dengan mengambil putusan perkara yang ada di Pengadilan Agama Kediri yaitu: perkara No. 0023/pdt. p/2020/pa. Sumber Data Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini: Data primer, yakni data pokok yang digunakan peneliti untuk mendapatkan sejumlah informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan penelitian. Sumber data utama tersebut diperoleh secara langsung dari lapangan yaitu putusan Pengadilan Agama Kediri. Data sekunder, yakni data yang dihasilkan dari studi kepustakaan berupa buku-buku mengenai hukum perundangundangan yang berhubungan dengan nafkah anak, hak dan kewajiban orang tua dan anak, serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan diatas dalam mendukung penelitian ini. Sample Sumber Data Sumber data utama dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Agama Kediri dan tindakan. Selebihnya adalah tambahan, seperti dokumen dan lainnya. Dengan demikian sumber data dalam penelitian ini berupa putusan Pengadilan Agama Kediri dan tindakan sebagai sumber utama. Teknik Pengumpulan Data Dalam upaya mengumpulkan data. Interview/wawancara Peneliti mengumpulkan data dengan cara mengadakan wawancara secara langsung dengan informan yang mengetahui tentang permasalahan tersebut. Teknik Pengolahan Data Pengolahan data secara induktif, proses berawal dari proposisi-proposisi khusus . ebagai hasil pengamata. dan berakhir pada suatu kesimpulan . engetahuan bar. barupa asas-asas umum. Analisis Data Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan membuat gambaran sistematika dan faktual serta analisisnya dilakukan dengan tiga cara yakni redusi data, paparan data atau penyajian data, penarikan kesimpulan. 2 Amiruddin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum,( PT Raja Grafindo Persada. Jakarta,2. 3 Bambang Sunggono, 2007. Metodologi Penelitian Hukum,( PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,2. PEMBAHASAN Bagaimana pelaksanaan penetapan wali hakim akibat wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri Berdasarkan sumber dari data dan dokumen penetapan wali adhal serta wawancara kepada hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam perkara ini ditemukan beberapa pertimbangan hakim dalam memutus penetapan permohonan wali adhal ini yaitu: Tidak ada larangan untuk menikah. Majelis Hakim dalam pertimbangan perkara wali adhal berpendapat bahwa melangsungkan pernikahan pemohon yang berakal, telah dewasa . dengan calon suaminya yang seorang muslim, berakal, telah dewasa, dan mempunyai sehingga menurut penilaian Majelis Hakim keduanya sudah sekufu atau sepadan, dan keduanya tidak ada larangan untuk menikah. Selain itu, dalam pertimbangannya yaitu dengan melihat pemohon atau calon mempelai perempuan dalam pinangan orang lain atau tidak. kemudian pemohon dengan calon suami pemohon ada larangan menikah baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan atau tidak, sesuai dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 39 KHI, yakni larangan menikah seperti adanya hubungan nasab, hubungan semenda, maupun hubungan Mattew B. Miles A. Michael. H, 1997. Analisis data Kualitatif. Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. CV. Karya Ilmu,Jakarta, h. Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Penolakan wali nikah tidak berdasarkan Berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam memutus perkara ini, yaitu AuBerdasarkan putusan perkara pada tahun 2020, wali pemohon tidak mau menikahkan pemohon dengan calon suami pemohon, diantaranya karena wali pemohon tidak menyukai calon pemohon dengan alasan yang tidak jelas, wali pemohon tidak setuju karena tidak ingin pemohon menikah lagi, wali tidak menyukai calon suami pemohon yang berkelakuan buruk, dan karena wali pemohon tidak menyukai pekerjaan calon suami pemohonAy. Majelis Hakim pertimbangan perkara-perkara wali adhal berpendapat bahwa penolakan wali pemohon untuk melangsungkan pernikahan pemohon yang berakal, telah dewasa . dengan calon suaminya yang seorang muslim, berakal, telah dewasa, dan mempunyai penghasilan sehingga menurut penilaian Majelis Hakim keduanya sudah sekufu atau sepadan, dan keduanya tidak ada larangan untuk menikah. Sehingga keengganan wali pemohon dengan alasan-alasan tersebut adalah penolakan yang tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum dan syaraA. Adapun larangan pernikahan dalam hukum Islam ada dua yaitu mawaniA muabbadah . arangan selamany. , dan mawaniA ghairu muabbadah . arangan sementar. MawaniA muabbadah . arangan perkawinan yang bersifat selamany. yaitu: karena hubungan nasab, karena hubungan semenda, dan karena hubungan persusuan. Dengan demikian, dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam bahwa apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya. Dan Pasal 23 ayat . Kompilasi Hukum Islam yaitu proses peralihan dari wali nasab kepada wali hakim bahwa, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Dan Pasal 23 ayat . bahwa AuDalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut. Ay Selanjutnya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 bahwa: Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri atau di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau pernikahannya dilangsungkan oleh wali Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat . pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAiyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat . Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim bahwa: Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat . Peraturan ini. Pengadilan Agama menganggap secara absolut berwenang untuk mengadili perkara wali adhal sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat . Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun Dibuktikan dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi. Majelis Hakim menimbang berupa bukti-bukti berupa surat atau akta autentik yang dihadirkan oleh para saksi telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sesuai dalam Pasal 1868 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdat. bahwa AuSuatu fakta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuatnya. Ay dan Pasal 165 HIR. Selain bukti tertulis. Majelis Hakim menimbang saksi memberikan keterangan Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 sesuai apa yang dilihat, didengar, serta yang dialami dan saling bersesuaian, sehingga keterangannya dapat diterima sebagai bukti untuk mendukung kebenaran dalil-dalil dan alasan permohonan perkara sebagaimana sesuai dalam Pasal 172 HIR. Hal ini menunjukkan bahwa dasar yang digunakan majlis hakim untuk menetapkan adhalnya wali dalam pernikahan adalah dengan adanya bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berorientasi pada kemaslahatan Majelis Hakim menetapkan perkara ini, juga memper-timbangkan kemaslahatan dan kemudharatan yang akan timbul dari penetapannya itu, dikhawatirkan akan terjadi kawin lari atau di Jawa disebut kumpul kebo yang tidak sesuai dengan hukum syaraA. Dan menetapkan wali nikah adalah wali hakim. Sebagaimana kaidah fiqh sebagai berikut: A EIA ICI EO E EIAEA Bahwa meminimalisir kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan, dalam arti pelaksanaan perkawinan menjadi solusi dari pemohon dan calon suami pemohon karena hubungan keduanya sangat erat yang berkeinginan kuat untuk melangsungkan perkawinan, dan tidak ada larangan menikah baik berdasarkan hukum maupun syaraA. dan apabila pernikahan tersebut tidak segera dilangsungkan, maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang dilarang menurut Undang-Undang dan hukum Islam. Demikian penetapan Majelis Hakim mengenai wali adhal tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan normatif yuridis sebagaimana dikemukakan diatas, namun Majelis Hakim juga mengambil pertimbangan lain, seperti pertimbangan berdasarkan kemaslahatan, yaitu melihat dari aspek sosiologis dan psikologis. Apabila dilihat dari aspek sosiologis, dalam hal ini Majelis Hakim melihat realita hubungan antara pemohon dengan calon suami pemohon yang bukan hanya melibatkan kedua keluarga masing-masing, tetapi juga melibatkan lingkungan masyarakat. Yang mereka ketahui hubungan antara keduanya telah erat dan sulit untuk dipisahkan. Dengan demikian, apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan perkara ini, maka akan terjadi konflik atau perselisihan, tidak hanya dengan calon suami pemohon dan keluarganya, tetapi bahkan dapat melibatkan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kemudian dari aspek psikologis. Majelis Hakim menimbang kondisi dan stabilitas mental antara pemohon dengan Berdasarkan permohonan perkara wali adhal tahun 2020 Pengadilan Agama Kota Kediri, hubungan antara pemohon dan calon suami pemohon telah menjalin hubungan asmara sedemikian eratnya bahkan sampai bertahun-tahun. Dalam mempertimbangkan dari segi psikologisnya apabila permohonan perkara ini tidak Selain itu dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang dilarang secara syaraA akan pergaulan masyarakat yang tidak baik saat ini. Berdasar hal-hal tersebut, maka Majelis Hakim dalam menetapkan seorang wali itu adhal atau tidak, harus didasarkan pada Dengan demikian, penetapan perkara ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri. Apakah pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara No. 0023/pdt. 2020/pa. mengenai wali adhal sesuai dengan Hukum Islam Berdasarkan penetapan wali adhal oleh hakim Pengadilan Agama Kota Kediri pada tahun 2020 diantaranya Penetapan No. 0023/pdt. p/ 2020/pa. kdr itu sesuai dengan hukum Islam. Penulis akan menganalisis putusan permohonan wali adhal tersebut yang telah dipaparkan diatas dengan menggunakan lima prinsip umum maqashid syariah, yaitu hifzu addin . enjaga agam. , hifzu an-nafs . enjaga jiw. , hifzu annasl . enjaga keturuna. , hifzu al-maal . enjaga hart. , hifduz al- Aaql . enajaga aka. , sebagai Hifz ad-din . emelihara agam. Islam melaksanakan kewajiban atau perintah agama agar eksistensi dari memelihara agama atau hifz ad-din terjaga. Dalam hal ini pernikahan kewajiban kepada Tuhan, dan akan menjunjung tinggi martabat manusia. Berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara pemohon, pemohon berpendapat bahwa antara pemohon dengan calon suami pemohon telah baligh, berakal, muslim, dan Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 telah dewasa yaitu pemohon berumur 31 tahun dan calon suami pemohon berumur 37 Sehingga menurut penilaian Majelis Hakim antara keduanya sudah sekufu atau sepadan, dan keduanya tidak ada larangan untuk menikah baik menurut UndangUndang dan hukum Islam yang dipertegas dalam Pasal 8 UndangUndang Perkawinan, dan Pasal 39 KHI, yakni larangan menikah seperti adanya hubungan nasab, hubungan semenda, maupun hubungan persusuan. Selain itu alasan penolakan wali menjadi wali nikah pemohon tidak beralasan menurut hukum yaitu karena ada masalah warisan. Kendati Majelis Hakim mengabulkan permohonan wali adhal dan melangsungkan pernikahan tersebut melalui wali hakim. Demikian salah satu dari prinsip umum maqashid syariah yaitu hifz ad-din akan pernikahan tersebut, dapat menyempurnakan pelaksanaan perintah agama serta bukti kepatuhan dan ketaatan kepada Allah dan ajaran agama-Nya. Hifz an-nafs . emelihara jiw. Berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara dengan pemohon, pada saat pemohon tidak diberikan restu untuk menikah dengan calon suami yang dipilihnya, pemohon sering jatuh sakit akibat tertekan pikirannya. Pemohon berkali-kali memohon kepada kakaknya agar diberikan restu, namun kakak kandung selaku wali nikah pemohon tetap pada pendiriannya untuk tidak bersedia menjadi wali nikah. Hal tersebut juga disampaikan pemohon ketika di persidangan. Majelis hakim menimbang bahwa apabila pernikahan tersebut tidak segera dilangsungkan, maka eksistensi jiwa atau dikhawatirkan terjadi hal-hal yang dilarang menurut hukum, seperti upaya untuk mencederai diri sendiri, kawin lari, bahkan upaya untuk bunuh diri. Namun apabila pernikahan tersebut segera dilaksanakan dengan wali hakim, maka dapat menghindari hal-hal yang dilarang tersebut, dan kita sebagai umat muslim apabila dalam menjalankan ibadah disertai dengan jiwa atau fisik yang sehat, dapat melaksanakannya dengan baik dan khusyuk. Sehingga akan terpeliharanya prinsip umum maqashid syariah yang kedua yaitu memelihara jiwa atau hifz an-nafs. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Hifz an-nasl . emelihara keturuna. Berdasarkan Nomor 023/Pdt. P/2020/PA. Kdr. bahwa apabila pemohon dengan calon suami pemohon tidak segera dilaksanakan maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang bertentangan ketentuan Undang-Undang dan ketentuan hukum Islam, seperti kawin lari dan perzinaan. Kemudian Nomor 023/Pdt. P/2020/PA. Kdr. yaitu dengan adanya wali menghalangi pemohon untuk melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang sekufu lantaran menghalangi pemohon dan calon suami pemohon karena ada masalah Selain itu keduanya telah memenuhi batas usia perkawinan di Indonesia yaitu pemohon berusia 25 tahun dan calon suami pemohon berumur 29 tahun. Hubungan pemohon dengan calon suami pemohon sudah demikian erat yakni 1 tahun dan sulit untuk dipisahkan. Majelis hakim menimbang bahwa untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum tersebut, maka dikabulkannya permohonan pemohon, dan penyelesaian perkara wali adhal dalam hal ini yaitu dengan wali hakim, dan eksistensi dalam memelihara keturunan akan terjaga. Hifz al-mal . emelihara hart. Berdasarkan hasil wawancara dengan pemohon, bahwa calon suami pemohon telah mapan dan memiliki penghasilan yang cukup untuk mencukupi keluarga. Kemudian dalam penetapan Nomor 023/Pdt. P/2020/pa. bahwa Majelis Hakim membenarkan dan mengabulkan karena calon sua- mi pemohon telah memiliki penghasilan tetep yaitu sebagai pemilik bengkel dengan penghasilan Rp. 000 setiap bulannya. Sehingga menurut penilaian Majelis Hakim calon suami pemohon sudah mapan dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu dapat mengurangi beban nenek dalam menafkahi Sehingga prinsip umum dari maqashid syariah yaitu hifz al-mal akan terjaga. Kemudian apabila dilihat dari tingkat kebutuhan maqashid al-syariah, putusan diatas termasuk dalam tingkat kebutuhan dharuriyat, yaitu memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia, antara lain memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan memelihara harta. Dalam hal ini putusan tersebut telah memenuhi semua prinsip umum maqashid al-syariah. Dengan Makhmud Purnomo Maulana. Sholahuddin Fathurrohman. Pelaksanaan PenetapanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 demikian, hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara ini mengabulkan dan dilangsungkan pernikahan tersebut dengan wali hakim. Karena jika pemohon dengan calon suami pemohon tidak segera dinikahkan, maka akan terjadi kejadian yang melakukan perbuatan yang dilarang syariat, seperti zina, kawin lari atau bunuh diri. Maka dari itu, hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara bukan hanya didasarkan pada pertimbangan normatifnya saja, namun KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Maka dapat disimpulan sebagai Adapun pelaksanaan penetapan hakim dalam menetapkan perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kediri tahun 2020 diantaranya Putusan Nomor 023/Pdt. P/2020 /PA. Kdr, pertama, karena tidak ada larangan dan halangan untuk menikah antara pemohon dan calon suami pemohon. Kedua, penolakan wali nikah tidak berdasarkan hukum. Ketiga, ketidak hadiran wali nikah dalam persidangan. Keempat, dibuktikan dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi. Kelima, berorientasi pada kemaslahatan. Dimana alasan penolakan wali tersebut tidak menjadi penghalang seseorang untuk melaksanakan pernikahan, sebab tidak ada larangan nikah seperti yang terdapat dalam Undang-Undang ten-tang Perkawinan, serta tidak berdasarkan pada ketentuan hukum Islam. Sesuai dengan hukum islam. berdasarkan penetapan permohonan perkara wali adhal Pengadilan Agama Kediri tahun 2020 diantaranya dalam Putusan No. 0023/Pdt. P/2020/pa. termasuk dalam tujuan hifz ad-din yaitu dengan tujuan menyempurnakan pelaksanaan perintah agama, dan pemohon dan calon suami pemohon telah baligh, berakal, muslim, dan telah dewasa. Selain itu, termasuk dalam hifz an-nasl yaitu dengan tujuan menghindarkan diri dari hal-hal yang mengancam eksistensi jiwa seperti dikhawatirkan melakukan Kemudian termasuk dalam tujuan hifz al-mal yaitu dengan maksud memelihara harta, calon suami pemohon telah mapan dan berpenghasilan yang cukup menurut Majelis ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Hakim. Selain termasuk ketiga tujuan maqashid syariah tersebut, pada Putusan Nomor 023/Pdt. P/2020/pa. termasuk dalam tujuan hifz an-nafs yaitu dengan tujuan memelihara kesehatan jiwa dan eksistensi kesehatan secara fisik dapat terjaga. dalam tinjauan maqashid assyariah bukan hanya termasuk dalam hifz ad-din, hifz an-nafs, an-nasl, dan hifz al-mal, tapi juga termasuk dalam hifz alaql yaitu dengan tujuan menghindarkan diri dari tekanan pikiran yang dapat menyebabkan rusaknya akal. Majelis hakim menimbang apabila tidak dilangsungkan pernikahan tersebut, eksistensi dalam memelihara akal tersebut dapat terancam. Dalam hal ini pelaksanaan pernikahan perkara wali adhal menurut peraturan perundang-undangan dan hukum Islam dari segi maqashid syariah adalah dengan berpindahnya perwalian dari wali aqrab kepada wali hakim. Saran dari peniliti . Orang tua yang menjadi wali nikah diharapkan lebih mempertimbangkan kembali untuk menolak menjadi wali nikah bagi pernikahan anaknya, selama anaknya dan calon suaminya mempunyai niat baik untuk menikah. Dan lebih mementingkan kemaslahatan serta kesejahteraan anaknya daripada kepentingan orang tua sendiri. Pemohon dan calon suami pemohon diharapkan dapat menggunakan alasan yang baik dan dapat memusyawarahkan terlebih dahulu untuk mencari kesepakatan, sehingga tidak terjadinya perselisihan-perselisihan DAFTAR PUSTAKA