HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA JURIDICAL ANALYSIS OF NARCOTICS ABUSE BY MINORS IN THE PERSPECTIVE OF INDONESIAN CRIMINAL LAW Herlina Isang1. Muhamad Chaidar2 1,2 Ilmu Hukum. Universitas Wijaya Putra Email : 1herlinisang@gmail. com, 2muhamadchaidar@uwp. ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Fokus utama kajian adalah pengaturan hukum yang mengatur kedudukan anak sebagai pelaku, korban, atau saksi, serta dualisme pendekatan antara penegakan hukum pidana dan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Dengan dua pendekatan utama yaitu Pendekatan perundang undangan . tatue approac. , dengan menganalisis ketentuan dalam Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan konseptual . onceptial approac. , dengan menelaah doktrin dan teori hukum pidana serta teori perlindungan anak Adapun pendekatan kasus . ase Kata kunci: Yuridis. Narkotika, perspektif hukum pidana. ABSTRACT This research discusses legal protection for children who abuse narcotics within the juvenile criminal justice system in Indonesia. The main focus of the study is the legal framework regulating the position of children as perpetrators, victims, or witnesses, as well as the duality between criminal law enforcement and rehabilitation approaches. The research employs a qualitative method with a normative juridical approach, involving an analysis of legislation, literature, and case studies. This approach includes examining the provisions contained in Law Number 35 of 2009 on Narcotics and Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, as well as reviewing doctrines and theories of criminal law and child protection theories, supported by case studies related to the issue. Keywords: Juridical. Narcotics. Criminal Law Perspective HUKMYiCJurnal Hukum 1216 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia PENDAHULUAN Latar Belakang Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja adalah salah satu persoalan hukum dan sosial yang kompleks dan multidimensional. 1 Anak adalah penerus generasi negeri ini yang memerlukan perlindungan hukum dalam segala bidang kehidupan. Fenomena ini juga tidak hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan besar dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan memiliki dampak multidimensi, baik terhadap individu, masyarakat, maupun negara. Peredaran narkotika yang semakin meluas tidak hanya merusak moral dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi muda sebagai penerus Salah satu permasalahan serius yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar. Fenomena ini menunjukkan bahwa bahaya narkotika telah menyentuh lapisan masyarakat paling rentan, yaitu anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Hukum pidana dilakukan dengan mempelajari atau mengamati syarat, hakikat dan tujuan dari hukum itu sendiri serta kepentingan manusia sebagai suatu individu maupun insan bermasyarakat yang perlu dilindungi dan lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana pengelompokan dianggap penting sebagai bahan pengkajian hukum secara sistematis dan orientasi pada independensi keilmuan dan tidak kalah penting secara praktis adalah legalitas dalam penerapan hukumnya. Secara normatif, tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, apabila pelakunya adalah anak, ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk 1 Rachmadhani Mahrufah Riesa Putri and Subekti. AuTINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA,Ay Recidive 8, no. : 202Ae8. 2 Alvian Tri Ramadhan and Muhamad Chaidar. AuPerlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay HUKMY : Jurnal Hukum 5, no. : 906Ae21, https://doi. org/10. 35316/hukmy. 1217 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 menelaah sejauh mana hukum pidana Indonesia telah mengakomodasi prinsip perlindungan anak dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari segi yuridis. Indonesia memiliki instrumen hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur tentang narkotika dan perlindungan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, dalam penerapannya terhadap anak, hukum tidak dapat diberlakukan secara sama dengan orang dewasa. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum3 Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis yang mendalam untuk menelaah penerapan hukum terhadap anak di yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Analisis ini penting guna mengetahui sejauh mana hukum pidana Indonesia telah mengakomodasi prinsip keadilan bagi anak, serta bagaimana upaya penegakan hukum dapat sejalan dengan semangat perlindungan dan pembinaan anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara normatif tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 4 Namun dalam hal pelaku adalah anak, ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan asas dan ketentuan dalam Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan prinsip perlindungan dan pembinaan. Penelitian ini bersifat Yuridis normatif, sehingga fokus kajian diarahkan pada peraturan perundang undangan, asas hukum, dan doktrin yang mengatur penanganan anak pelaku penyalahgunaan Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika sering kali menghadapi dilema antara kebutuhan untuk memberikan efek jera dan kewajiban negara dalam memberikan dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the chil. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana aparat penegak hukum baik penyidik, jaksa, hakim, maupun lembaga pembinaan 3 S H Erni Agustina. M M Subakdi, and L L M Beniharmoni Harefa SH. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,Ay in Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 1, 2018. 4 Rizky Ade Agustin. Andika Wijaya, and Satriya Nugraha. AuKajian Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Bawah Umur Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. : 2420Ae36. HUKMYiCJurnal Hukum 1218 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia lainnya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan penelitian mampu memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya hukum pidana pada anak. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya kajian mengenai penerapan asas-asas hukum dan doktrin dalam konteks perlindungan anak. Sementara secara praktis, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni suatu pendekatan yang menitikberatkan pada studi terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku serta asas-asas hukum yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi: . statute approach, dengan menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. conceptual approach, dengan mengkaji doktrin hukum pidana dan teori perlindungan anak. case approach, untuk menganalisis putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yaitu dapat meliputi beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan permasalahan penelitian, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum sekunder mencakup literatur, buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli hukum yang mendukung analisis terhadap bahan hukum primer. Sementara itu, bahan hukum tersier yaitu berupa kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber penunjang lainnya yang dapat membantu memahami konsep-konsep hukum yang digunakan. 6 Penelitian ini juga membahas perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam Mishbahul Ummah Al-Ghony. Andy Usmina Wijaya, and Fikri Hadi. AuRestorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,Ay Gorontalo Law Review 7, no. : 85Ae95. 6 Lie Natania and Mety Rahmawati. AuANALISIS PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS: PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA DAN 2 (DUA) PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT),Ay Jurnal Hukum Adigama 1, 2 . : 724Ae48. 1219 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Fokus utama kajian adalah pengaturan hukum yang mengatur kedudukan anak sebagai pelaku, korban, atau saksi, serta dualisme pendekatan antara penegakan hukum pidana dan rehabilitasi. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi penerapan sistem peradilan pidana anak, khususnya mekanisme diversi dan keadilan restoratif, serta permasalahan yang muncul mulai dari tahap penyidikan hingga pemidanaan. Studi ini juga mengkaji kesesuaian praktik peradilan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif, dengan menafsirkan dan menghubungkan antara norma-norma hukum yang berlaku serta doktrin yang relevan untuk menjawab permasalahan penelitian. Dari hasil analisis tersebut lalu kemudian disusun secara sistematis guna memperoleh kesimpulan yang logis dan argumentatif mengenai penerapan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika serta bentuk perlindungan hukum yang seharusnya PEMBAHASAN Ketidakharmonisan antara UU Narkotika dan UU SPPA menunjukkan adanya konflik norma . onflict of norm. antara prinsip perlindungan anak dan asas legalitas pidana. Secara yuridis, asas lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan, sehingga ketentuan dalam UU SPPA sebagai lex specialis terhadap anak harus lebih diutamakan dalam penegakan hukum. Secara normatif, tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, apabila pelakunya adalah anak, ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA menghendaki agar perkara anak mengedepankan upaya non-pemidanaan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the chil. , rehabilitasi sosial, dan reintegrasi anak ke dalam lingkungan sosialnya. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum di lapangan, penerapan prinsip-prinsip tersebut masih menghadapi berbagai kendala. HUKMYiCJurnal Hukum 1220 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Oleh karena I tu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana hukum pidana Indonesia telah mengakomodasi prinsip perlindungan anak dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terdapat ketegangan normatif dan praktis antara menyalahgunakan narkotika, yakni antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia karena memperkenalkan konsep keadilan restoratif . estorative justic. dan diversi sebagai pendekatan utama dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Paradigma ini berangkat dari kesadaran bahwa anak adalah individu yang masih dalam tahap perkembangan, sehingga setiap proses hukum yang menyangkut anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the chil. Menurut Pasal 1 angka 1 UU SPPA. Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana. Hal ini dapat menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada tahap penegakan hukum, tetapi juga dapat mencakup proses pembinaan dan reintegrasi UU SPPA menegaskan beberapa prinsip fundamental, yaitu: Kepentingan terbaik bagi anak yaitu setiap keputusan hukum harus memperhatikan dampaknya terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak. Non-diskriminasi, semua anak berhak atas perlakuan hukum yang sama tanpa memandang latar belakang. Keadilan restoratif dan diversi merupakan penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial daripada pembalasan. 7 Pemidanaan sebagai upaya terakhir . ltimum remediu. , yaitu pidana penjara hanya dijatuhkan apabila upaya diversi dan pembinaan tidak berhasil. Dalam konteks tindak pidana narkotika, penerapan UU SPPA memiliki tantangan tersendiri karena kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan serius . erious crim. Namun demikian. Pasal 7 ayat . UU SPPA masih memberikan ruang bagi diversi selama ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan Mutiara Ratu. Budi Rizki Husin, and Fristia Berdian Tamza. AuPENERAPAN DIVERSI DAN PERAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK KURIR NARKOTIKA,Ay Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 1221 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pengulangan tindak pidana. Prinsip ini selaras dengan pendekatan rehabilitatif yang menekankan penyembuhan dan perbaikan, bukan penghukuman semata. UU SPPA juga merefleksikan pelaksanaan kewajiban negara yang berdasarkan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Chil. yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dengan demikian, arah kebijakan hukum pidana terhadap anak di Indonesia kini lebih menekankan pada humanisasi hukum, dengan tujuan membentuk anak menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan dapat diterima kembali oleh masyarakat. Permasalahan hukum yang muncul dalam konteks ini dapat dijabarkan sebagai berikut yaitu. Bagaimana pengaturan Hukum Pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang - Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Bagaimana penerapan prinsip perlindungan Anak dan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang difilakukan oleh anak menurut hukum pidana Indonesia. Penerapan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara tegas sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan, mengedarkan, atau menguasai narkotika secara ilegal. Namun, ketika pelaku adalah anak di bawah umur, penerapan hukum pidana tidak dapat langsung sama seperti dewasa. UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2. menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan secara khusus dengan tujuan pembinaan, pendidikan, danreintegrasi sosial. Dalam praktiknya, masih banyak anak yang dijatuhi pidana penjara sebagaimana pelaku dewasa, terutama dalam kasus narkotika yang dianggap kejahatan serius. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara prinsip perlindungan anak dan penegakan hukum 8 Analisis yuridis menunjukkan bahwa hal ini dapat menimbulkan risiko residivisme, karena anak dipisahkan dari lingkungan yang mendukung pembinaan dan ditempatkan bersama narapidana dewasa. Analisis yuridis menunjukan bahwa pemidanaan anak dalam kasus narkotika tanpa memperhatikan aspek pembinaan justru berpotensi menimbulkan resividvisme,karena anak kehilangan kesempatan 8 Roiyah Ulfa Siregar Siregar. AuANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN NO 1/PID. SUS-ANAK/2025/PN LBS,Ay COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum . -ISSN: 2776-1. 5, no. : 252Ae59. HUKMYiCJurnal Hukum 1222 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia untuk dibina dalam lingkngan sosial yang sehat. 9 Oleh karena itu,penegakan hukum seharusnya lebih mengutamakan pendekatan rehabilitatif,sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika ajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,termask bagi anak pelaku. Selain itu, penerapan pendekatan rehabilitatif terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya memiliki dasar normatif, tetapi juga selaras dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Chil. yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Dalam konvensi tersebut, ditegaskan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak . he best interests of the chil. serta menjamin bahwa proses hukum tidak menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Karena itu, sistem peradilan pidana anak Indonesia idealnya tidak hanya menindak, tetapi juga memperbaiki kondisi anak agar dapat kembali berfungsi secara sosial. Di sisi lain, ketidaksinkronan pengaturan antara UU Narkotika dan UU SPPA sering menimbulkan kebingungan di tingkat penegak hukum. Misalnya. UU Narkotika menekankan efek jera melalui ancaman pidana penjara, sedangkan UU SPPA mewajibkan pendekatan diversi dan tindakan non-penjara bila ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Pada banyak kasus, aparat penegak hukum lebih memilih memproses anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika secara formal, tanpa mempertimbangkan diversi, dengan alasan bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime. 10 Padahal. UU SPPA tidak mengenal pengecualian diversi berdasarkan jenis kejahatan, melainkan berdasarkan kategori ancaman pidana dan pertimbangan kepentingan terbaik anak. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik . ap between das sollen and das sei. Secara normatif, anak ditempatkan dalam program rehabilitasi, bukan sebagai pelaku kejahatan yang layak Namun, secara empiris, anak sering tetap dianggap pelaku karena memiliki barang bukti tertentu, tanpa memperhatikan apakah ia adalah pengguna aktif, korban 9 Dini Dewi Heniarti. AuPeran Kepolisian Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Pada Anak Jalanan Dan Perlindungan Hukumnya,Ay Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2022, 107Ae12. Hendra Priagung Wijaksono and Putri Elma Wulandari. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba,Ay YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi. Hukum Dan Peradilan 2, no. : 33Ae41. 1223 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 penyalahgunaan orang dewasa, atau bagian dari jaringan yang memanfaatkan anak sebagai kurir. Pendekatan represif semacam ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga Hasil penelitian-penelitian kriminologi menunjukkan bahwa anak yang ditahan atau dipenjara cenderung mengalami trauma, stigma sosial, serta paparan terhadap lingkungan kriminal yang lebih berat. 11 Hal ini meningkatkan risiko anak kembali terlibat kejahatan setelah bebas, sehingga tujuan pemidanaan berupa pencegahan kejahatan tidak tercapai. Sebaliknya, rehabilitasi berbasis keluarga, sekolah, dan bimbingan sosial terbukti lebih efektif mengurangi kebiasaan penggunaan narkotika dan memberikan kesempatan bagi anak untuk kembali pada proses pendewasaan yang wajar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap anak pelaku Balai Pemasyarakatan (BAPAS), lembaga rehabilitasi, serta pekerja sosial profesional. Sinergi antar-lembaga mutlak diperlukan agar proses rehabilitasi berjalan efektif. Penyidik, jaksa, hingga hakim perlu diberikan pelatihan berkelanjutan terkait pendekatan restoratif dan karakteristik kriminologis anak pecandu narkotika, sehingga keputusan hukum yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan orientasi pembinaan, bukan semata penjeraan. Dengan demikian, analisis yuridis menunjukkan bahwa model penanganan anak dalam kasus narkotika perlu diarahkan pada sistem hukum yang lebih humanis, terintegrasi, dan konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Paradigma bahwa anak adalah korban dari penyalahgunaan narkotika harus dikedepankan, sehingga rehabilitasi bukan hanya pilihan, tetapi menjadi bentuk pemenuhan hak anak serta implementasi dari nilai-nilai keadilan dalam hukum pidana Indonesia. Diversi dan keadilan Resitorative. UU SPPA mendorong penggunaan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke luar pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anak dan korban. Tujuannya adalah untuk menghindari efek negatif pemidanaan 11 Muhammad Qodri Hamid et al. AuPenegakan Hukum Dan Stigma Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika,Ay Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik Dan Hukum Indonesia 2 . )2025 71Ae78. 12 Ari Hastuti. Joko Sriwidodo, and Basuki Basuki. AuPenerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Terkait Rehabilitasi Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif,Ay SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. : 124Ae32. HUKMYiCJurnal Hukum 1224 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia terhadap perkembangan psikologis anak. Namun, dalam kasus narkotika, diversi sering kali tidak diterapkan karena: Minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang mekanisme diversi. Tidak tersedianya fasilitas rehabilitasi anak. Pandangan bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk tindak pidana serius yang tidak layak untuk Analisis menunjukkan bahwa meskipun diversi tersedia secara hukum, implementasinya masih lemah. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap anak sebagai subjek yang rentan tidak sepenuhnya terpenuhi. Penerapan dengan menggunakan asas restorative justice wajib dilakukan terhadap semua pengadilan yang ada di Indonesia. 13Konsep diversi merupakan ciri khas dari sistem peradilan pidana anak di Dalam konteks anak adalah pelaku tindak pidana narkotika, diversi seringkali sulit diterapkan. 14 Hambatannya antara lain minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap mekanisme diversi, keterbatasan fasilitas rehabilitas ana, serta pandangan bahwa tindak pidana narkotika termasuk kategori kejahatan seris sehigga tidak layak untuk diversi. Keadilan restoratif yang menjadi dasar diversi 15Dengan demikian, anak sebagai pelaku tidak hanya dikenai sanksi tetapi jga mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sesuai dengan perinsip perlindungan Impementasi pendekatan restoratif terbukti lebih efektif dalam menurunkan angka residivisme anak serta meningkatkan kesadaran hukum. Dalam perspektif hukum pidana anak, diversi dan keadilan restoratif menjadi instrumen penting yang dirancang untuk melindungi anak dari proses peradilan yang bersifat represif. 16 Namun, efektivitas penerapannya dalam kasus narkotika masih menyisakan berbagai persoalan normatif maupun implementatif. Secara normatif. Pasal 7 ayat . UU SPPA jelas menegaskan bahwa diversi wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ketentuan ini memberikan penegasan 13 Muhamad Yasin. Mahasiswa Prodi Hukum, and Prodi Hukum. AuHUKMYiCJurnal Hukum 165 ANALISIS YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA,Ay HUKMY : Jurnal Hukum 2, no. : 165Ae76. 14 Abdul Agis and Nurul Qamar. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak,Ay Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. : 947Ae56. 15 Hastuti. Sriwidodo, and Basuki. AuPenerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Terkait Rehabilitasi Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ay 16 Feris Feris. Marwan Mas, and Yulia A Hasan. AuPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT SIDENRENG RAPPANG,Ay Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. : 212Ae18. 1225 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 bahwa pendekatan restoratif bukan sekadar alternatif, melainkan kewajiban hukum. Namun, dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum menganggap bahwa tindak pidana narkotika meskipun pelakunya anak termasuk extra ordinary crime sehingga tidak layak untuk dilakukan diversi. Ketidaksinkronan antara ketentuan UU SPPA dan paradigma penegak hukum ini menunjukkan adanya hambatan struktural dalam penerapan diversi. Padahal, jika merujuk pada tujuan pemidanaan dalam konteks anak, orientasi utamanya bukan pada pembalasan, tetapi pada pembinaan, restorasi sosial, dan reintegrasi. Hal ini sejalan dengan prinsip the best interest of the child yang menjadi landasan utama dalam hukum anak, baik dalam instrumen nasional maupun internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC). Dengan demikian, menolak penerapan diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika sematamata karena sifat delik dianggap berat, merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip perlindungan anak yang telah disepakati secara universal. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif memberikan peluang bagi anak untuk memahami kesalahan, bertanggung jawab, sekaligus memulihkan hubungan sosialnya. Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, keadilan restoratif sangat relevan karena permasalahan anak pelaku tidak semata-mata bersifat kriminal, tetapi sering kali berakar pada faktor keluarga, lingkungan sosial, dan kerentanan psikologis Anak. Penyalahgunaan narkotika pada umumnya merupakan korban eksploitasi jaringan peredaran gelap narkotika, atau korban situasi sosial yang tidak mendukung. Karena itu, memposisikan anak sebagai pelaku semata dan mengedepankan pemidanaan penjara akan mengabaikan dimensi viktimologis yang melekat pada diri anak. Di sisi lain, penerapan keadilan restoratif pada kasus narkotika juga menghadapi kendala teknis, terutama keterbatasan fasilitas rehabilitasi anak. Banyak daerah tidak memiliki balai rehabilitasi yang khusus menangani anak, sehingga aparat hukum lebih memilih opsi pemidanaan konvensional. Kondisi ini mengakibatkan hak anak untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Narkotika tidak terpenuhi. Padahal, rehabilitasi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyelesaian perkara narkotika yang berbasis pada pemulihan. Lebih jauh lagi, penelitian empiris menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat menurunkan angka residivisme anak secara signifikan. Hal ini karena diversi memberikan ruang bagi anak untuk tetap berada dalam lingkungan sosial yang mendukung, bukan di dalam HUKMYiCJurnal Hukum 1226 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia lembaga pemasyarakatan yang berisiko memperburuk kondisi psikologis maupun moral anak. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif bukan hanya memenuhi mandat undang-undang, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika di kalangan anak. 17 Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan antara UU SPPA. UU Narkotika, dan paradigma aparat penegak hukum. Keberhasilan diversi dan keadilan restoratif sangat bergantung pada komitmen para penegak hukum, ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai, serta pemahaman bahwa anak pelaku penyalahgunaan narkotika pada dasarnya merupakan subjek hukum yang membutuhkan perlindungan. Dengan mengutamakan pendekatan restoratif, penegakan hukum akan lebih sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana anak, yaitu pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bentuk perlindungan hukum yang paling ideal. Celah Hukum dan Tantangan Implementasi Celah Hukum dan Tantangan Implementasi. Beberapa permasalahan yuridis yang muncul antara lain: Ketidaksesuaian antara UU Narkotika dan UU SPPA, terutama dalam penentuan sanksi dan prosedur hukum bagi anak pelaku narkotika. Keterbatasan pedoman teknis dalam pelaksanaan diversi dan rehabilitasi anak di berbagai Koordinasi antar-lembaga yang belum optimal antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga rehabilitasi. Stigma sosial terhadap anak pelaku narkotika yang dapat menghambat reintegrasi ke masyarakat. Hal-hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan anak secara simultan. Analisis yuridis menekankan perlunya harmonisasi norma hukum, perbaikan prosedur diversi, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi anak. Untuk mengatasai hal tersebut di perlukan harmonisasi peraturan antara undang-undang narkotika dan undang-undang SPPA, serta penguatan lembaga rehabilitasi anak berbasis komunitas. Pemerintah juga perlu meningkatkan pelatihan aparat penegak hukum agar memahami prinsip restorative justice dalam kasus narkotika anak. Pendekatan ini sejalan dngan tujuan hukum pidana modern, yakni perlindungan masyarakat sekaligus pemulihan individu pelaku. Analisis yuridis terhadap penegakan hukum terhadap anak pelaku narkotika menunjukkan 17 Nopiyan Nopiyan. AuPenjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak Yang Membawa Prekursor Narkotika,Ay Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. : 45Ae59. 1227 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 bahwa kendala utama bukan hanya pada norma hukum yang tumpang tindih, tetapi juga pada implementasi di lapangan. Ketidaksesuaian antara UU Narkotika dan UU SPPA menimbulkan dilema bagi aparat penegak hukum dalam menentukan sanksi dan Misalnya. UU Narkotika menekankan sifat tindak pidana yang serius dan mengatur pidana penjara sebagai ancaman utama, sedangkan UU SPPA mengedepankan prinsip diversi, rehabilitasi, dan pendekatan restoratif untuk anak pelaku. Hal ini memunculkan kebingungan dalam praktik, terutama ketika aparat harus memutuskan apakah anak pelaku narkotika harus menjalani rehabilitasi atau pidana penjara. Selain itu, keterbatasan pedoman teknis menjadi hambatan serius. Banyak aparat hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, masih minim pemahaman mengenai mekanisme diversi dan prosedur rehabilitasi anak. Akibatnya, diversi jarang diterapkan secara optimal, terutama di daerah-daerah yang fasilitas rehabilitasinya terbatas. Dalam beberapa kasus, anak tetap dijatuhi pidana penjara, padahal hukum nasional menekankan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan. Koordinasi antar-lembaga juga menjadi tantangan signifikan. Lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi anak sering bekerja secara terpisah, sehingga proses reintegrasi anak ke masyarakat menjadi tidak maksimal. 18 Ketiadaan sinergi ini memperpanjang risiko residivisme dan memperburuk stigma sosial terhadap anak. Stigma yang melekat ini tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial anak, tetapi juga menimbulkan Untuk mengatasi masalah tersebut, harmonisasi peraturan hukum menjadi langkah penting. Sinkronisasi antara UU Narkotika dan UU SPPA harus dilakukan agar prinsip restorative justice dapat diterapkan secara konsisten. Selain itu, penguatan fasilitas rehabilitasi berbasis komunitas sangat dibutuhkan, termasuk balai rehabilitasi khusus anak dan program rehabilitasi yang melibatkan keluarga. Aparat penegak hukum juga perlu mendapat pelatihan berkelanjutan mengenai prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, sehingga putusan hukum yang diambil dapat menyeimbangkan kepentingan anak, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini selaras dengan tujuan hukum pidana modern, yakni tidak hanya menegakkan hukum dan 18 Supena Diansah. AuPenegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Perspektif Kriminologi (Studi Kasus NO. 20/PID. SUS. ANAK/2021/PN. CBN),Ay Jurnal Kolaboratif Sains 6, no. : 1543Ae51. HUKMYiCJurnal Hukum 1228 Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia melindungi masyarakat, tetapi juga memulihkan anak pelaku agar dapat berfungsi kembali dalam masyarakat. Dengan kata lain, perbaikan prosedur diversi, harmonisasi hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi adalah kunci untuk menutup celah hukum dan meningkatkan efektivitas implementasi hukum terhadap anak pelaku narkotika di Indonesia. KESIMPULAN Secara normatif, penerapan hukum pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Terdapat disharmoni antara UU Narkotika dan U U SPPA, khususnya terkait mekanisme diversi dan keadilan restoratif. Berdasarkan analisis yuridis terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap anak masih menghadapi berbagai tantangan. Anak seringkali diperlakukan sama seperti pelaku dewasa, sehingga menimbulkan risiko psikologis dan sosial yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Meskipun diversi dan keadilan restoratif telah diatur dalam UU SPPA, penerapannya masih terbatas karena keterbatasan fasilitas rehabilitasi, kurangnya pemahaman aparat hukum, serta anggapan bahwa tindak pidana narkotika termasuk kejahatan serius yang tidak layak untuk diversi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara UU Narkotika dan UU SPPA, koordinasi antar-lembaga yang belum optimal, serta stigma sosial terhadap anak pelaku narkotika yang menghambat reintegrasi sosial. Untuk itu, diperlukan beberapa langkah perbaikan, antara lain: memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum agar penerapan UU SPPA berjalan efektif, menyediakan fasilitas rehabilitasi khusus anak di seluruh daerah. meningkatkan pemahaman aparat mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan, khususnya antara UU Narkotika dan UU SPPA. Dengan langkah-langkah tersebut, penegakan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dapat lebih adill, humanis, dan efektif, sekaligus tetap melindungi kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga keamanan masyarakat. Penegakan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan baik secara normatif maupun implementatif. Secara normatif, keberadaan dua regulasi utama UU Narkotika dan UU SPPA belum 1229 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 sepenuhnya harmonis sehingga menimbulkan konflik norma dalam penentuan sanksi, prosedur, serta penanganan terhadap anak sebagai pelaku sekaligus korban. UU SPPA sebenarnya telah memberikan arah yang jelas untuk mengedepankan keadilan restoratif, diversi, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Namun, penerapannya di lapangan sering terhambat oleh minimnya fasilitas rehabilitasi, keterbatasan pemahaman aparat, serta paradigma represif yang masih dominan dalam penanganan perkara narkotika. Penelitian menunjukkan bahwa anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika lebih tepat dipandang sebagai korban eksploitasi atau kerentanan sosial dibanding sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana anak harus benar-benar mengutamakan rehabilitasi, pendampingan, dan reintegrasi sosial sebagai bentuk perlindungan hukum yang Harmonisasi antara UU Narkotika dan UU SPPA, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta penguatan sarana rehabilitasi anak merupakan langkah krusial dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada Dengan cara ini, negara dapat memastikan bahwa penanganan anak pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjaga ketertiban hukum, tetapi juga menjamin masa depan anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. DAFTAR PUSTAKA