Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS KEDUDUKAN PERATURAN OJK DALAM MENGATUR PEMEGANG SAHAM PENGENDALI BPR DAN BPRS I Gede Hartadi Kurniawan. Zulfikar Judge. Anatomi Muliawan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jl. Arjuna Utara No. Jakarta Barat igedehartadi@esaunggul. Abstract Bank Perekonomian Rakyat is a type of Bank needed by Micro and Small and Medium Enterprises for business development for small and medium communities. Bank Perekonomian Rakyat is located throughout the Republic of Indonesia with private ownership or under the local government, which in private ownership, of course follows the provisions for establishing a Limited Liability Company in carrying out business activities, both in establishing a business, arranging management, mergers or consolidations to closing the business entity. A Limited Liability Company business entity has an absolute decision from the General Meeting of Shareholders in determining anything in carrying out company activities including in terms of consolidation or mergers, especially for the Bank Perekonomian Rakyat and Bank Perekonomian Syariah industries, which also mostly have the status of a Limited Liability Company Legal Entity. The issuance of Financial Services Authority Regulation number 7 of 2024 concerning Bank Perekonomian Rakyat and Bank Perekonomian Syariah also regulates the consolidation or merger of Bank Perekonomian Rakyat including forced consolidation relating to the provisions for ownership of controlling shareholders who have the status of controlling shareholders in more than 1 Bank Perekonomian Rakyat and are required to consolidate the Bank Perekonomian Rakyat Business Entity from 2 or more Business Entities to one Business Entity. This is not in accordance with Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies which stipulates that decisions on consolidation or merger of Business Entities are the authority of the General Meeting of Shareholders. Keywords: Consolidation, bank perekonomian rakyat, limited liability companies Abstrak Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis Bank yang dibutuhkan oleh Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk pengembangan usaha bagi masyarakat kecil dan menengah. Bank Perekonomian Rakyat berlokasi di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan swasta atau dibawah pemerintah daerah , yang pada kepemilikan swasta, tentunya mengikuti ketentuan pendirian Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam pendirian usaha, pengaturan kepengurusan, merger atau konsolidasi hingga penutupan badan usaha. Sebuah badan usaha Perseroan Terbatas mempunyai keputusan mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam menentukan hal apapun dalam menjalankan kegiatan perusahaan termasuk dalam hal konsolidasi atau merger khususnya bagi industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang juga mayoritas mempunyai status Badan Hukum Perseroan Terbatas. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah juga mengatur tentang konsolidasi atau merger Bank Perekonomian Rakyat termasuk tentang konsolidasi paksa berkaitan dengan ketentuan kepemilikan pemegang saham pengendali yang mempunyai status pemegeng saham pengendali di lebih dari 1 Bank Perekonomian Rakyat dan diwajibkan untuk mengkonsolidasikan Badan Usaha Bank Perekonomian Rakyat dari 2 atau lebih Badan Usaha ke satu Badan Usaha . Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 . tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa keputusan konsolidasi atau merger Badan Usaha merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham Kata kunci : Konsolidasi, bank perekonomian rakyat, perseroan terbatas Pendahuluan Industri Keuangan adalah industri yang menggerakkan perekonomian masyarakat dan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 juga bangsa. Begitu juga dengan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah untuk selanjutnya dapat Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS disebut BPR dan BPRS, yang dulu lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat atas layanan kebutuhan keuangan secara cepat, efisien dan dekat dengan tempat tinggal atau masyarakat di pedesaan serta masyarakat yang bergerak dalam perdagangan di kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah . Dalam perkembangannya , industri BPR / BPRS pada masa lalu banyak didirikan oleh pengusahapengusaha yang dengan idealisme tinggi, bersemangat untuk menciptakan layanan keuangan yang baik kepada masyarakat dan juga pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat untuk bekerja di industri BPR/BPRS. Di dalam perkembangannya, industri BPR/BPRS berkembang pesat dalam melayani masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan, sehingga di daerah daerah khususnya pedesaan dan perkotaan menengah dan kecil, masyarakat percaya bahwa BPR/BPRS adalah suatu badan usaha tempat menyimpan dana pihak ketiga serta juga tempat untuk mengajukan permohonan kredit untuk pengembangan usaha. Industri BPR/BPRS adalah industri menyimpan dana nya serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dengan simpanan maksimal Rp. 000,- ( dua miliar rupia. dengan suku bunga penjaminan tertentu yang ditetapkan oleh LPS. Pada masa lalu, industri BPR dan BPRS didirikan oleh pengusaha pengusaha yang tentunya menjadi Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham biasa, tentunya dengan semangat positif untuk menjalankan bisnis dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar Di dalam perjalanan industri BPR dan BPRS, memang terdapat beberapa BPR dan BPRS yang harus ditutup otoritas dalam hal ini Otoritas yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Penutupan beberapa BPR dan BPRS tersebut terjadi karena ada banyak faktor yang kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh oknum pengurus dan manajemen serta sebab sebab lain sehingga kinerja beberapa BPR dan BPRS tersebut memburuk dan akhirnya terpaksa dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 pengawasan dan pembinaan kepada seluruh industri keuangan secara umum serta khususnya industri BPR serta BPRS. Salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan . Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya dapat disingkat menjadi OJK, juga mengeluarkan berbagai macam peraturan peraturan ke seluruh industri Keuangan, dan secara khusus juga kepada industri BPR dan BPRS. Peraturanperaturan tersebut untuk selanjutnya disingkat menjadi POJK . Di dalam perkembangannya, terbit POJK yang beberapa pasal di dalamnya mengatur tentang konsolidasi paksa beberapa BPR atau BPRS pleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menggabungkan menjadi satu BPR atau BPRS apabila memiliki satu kepemilikan Pemegang Saham Pengendali. Hal ini dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk intervensi Otoritas Jasa Keuangan atas kewenangan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham di dalam memutuskan suatu keputusan tentang konsolidasi penggabungan perusahaan sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Undang - Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal ini merupakan bentuk intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan atas ketentuan yang diatur di dalam UU RI nomor 40 tahun 2007 yang tentunya bertentangan dengan azaz independen dalam keputusan konsolidasi beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang pada dasarnya menjadi ranah mutlak keputusan pemegang saham dan bukan keputusan otoritas, dikarenakan fungsi otoritas pemerintah hanya sebagai pengawas serta pemeriksa dan membina, namun bukan sebagai penentu atas masa depan perusahaan dengan memaksa beberapa perusahaan bergabung menjadi satu perusahaan pada kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama. Oleh karena itu, permasalahan diatas dapat dirumuskan di dalam rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat Bank Perekonomian Rakyat Syariah mempounyai kedudukan yang lebih tinggi dari suatu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS Bagaimana kedudukan Pemegang Saham Pengendali di dalam industri BPR dan BPRS harus tunduk kepada suatu Peraturan Otoritas yang seharusnya tidak dapat melakukan intervensi atas keputusan konsolidasi perusahaan? Metode Penelitian Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mencoba untuk menelaah hukum sebagai norma atau kaidah, perundang-undangan. Penelitian hukum normatif adalah penelitian kepustakaan yang fokus pada analisis hukum tertulis, dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Adapun data yang dipergunakan dalam penulisan penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari: Bahan hukum primer: peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, traktat. Bahan hukum sekunder: literatur hukum, jurnal ilmiah, pendapat ahli . Bahan hukum tersier: kamus hukum, ensiklopedia, indeks hukum. Hasil dan Pembahasan Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UndangUndang ini Pengertian dari konsep diatas dimaksudkan bahwa Perseroan Terbatas beberapa orang atau badan hukum yang melakukan perjanjian bersama untuk kemudian menggabungkan dananya masing masing untuk membentuk modal dasar yang pada akhirnya dikonversi menjadi beberapa lembar Selain itu di dalam Perseroan Terbatas yang juga terdapat dalam Pasal 1 adalah bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi dan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas atau anggaran dasar. Dari kedua pengertian tentang Perseroan Terbatas diatas, dapat dikatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah organ independen yang pemegang saham nya memiliki hak berusaha apapun baik berusaha dalam perdagangan umum ataupun kegiatan usaha Sektor keuangan adalah salah satu sektor dalam dunia perekonomian dalam memacu pertumbuhan berbagai sektor lainnya . Industri Perbankan merupakan industri yang menjalankan fungsi intermediasi antara nasabah yang ingin menyimpan dana nya intermediasi tersebut masuk dalam fungsi pengawasan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas atau dapat disingkat menjadi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri BPR . Oleh karena itulah OJK mengeluarkan berbagai peraturan peraturan sebagai sarana perangkat terhadap industri BPR dan BPRS. Perseroan Terbatas pada dasarnya adalah badan hukum yang memenuhi syarat ketentuan pasal 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan dan dia merupakan persekutuan modal yang terbagi dalam saham, didirikan baerdasarkan perjanjian antara pendiri atau pemegang saham, serta melakukan kegiatan usaha, dan kelahirannya juga melalui proses keputusan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( M Yahya Harahap, 2. Pada tahun 2024 Otoritas mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat pendirian BPR BPRS, permodalan BPR BPRS, syarat menjadi Direksi dan Dewan Komisaris BPR BPRS,hingga konsolidasi BPR BPRS baik konsolidasi inisiatif sendiri ataupun konsolidasi atas dasar perintah tertulis dari OJK. Pengertian Konsolidasi atau penggabungan juga dapat diartikan yaitu bahwa Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya menggabungkan diri berakhir karena hukum ( Zaenal Asikin, 2. Namun dalam aturan mengenai konsolidasi, terdapat hal yang menjadi kontroversial pada industri BPR BPRS yang dalam aturannya tertulis dibawah ini : BAB Vi KONSOLIDASI BPR DAN BPR SYARIAH Pasal 130 . BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 . wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat . wajib melakukan konsolidasi melalui skema Penggabungan atau Peleburan. Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat . dikecualikan terhadap BPR dengan BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama. Berdasarkan pertimbangan tertentu. OJK berwenang menetapkan: a. jumlah BPR atau BPR Syariah peserta Penggabungan atau Peleburan. dan/atau wilayah BPR atau BPR Syariah hasil Penggabungan atau Peleburan, yang berbeda dari wilayah pulau dimaksud pada ayat . Hal diatas bertentangan dengan UndangUndang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang pada salah satu pasalnya mengatur bahwa Penggabungan atau Peleburan hanya merupakan kewenangan RUPS dan bukan kewenangan dari eksternal seperti OJK. Pasal tersebut tertulis dibawah ini : Pasal 89 . RUPS untuk menyetujui Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan. Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 . iga perempa. bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 . iga perempa. bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat . sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 . ua pertig. bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 . iga perempa. bagian dari jumlah suara yang menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat . Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , dan ayat . mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar Apabila berpedoman pada aturan RUPS, maka di dalam Pasal 75 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga tertulis sebagai berikut : Pasal 75 . RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan undang-undang dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS . Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara Oleh karena itu, pasal 130 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 yang mewajibkan BPR BPRS untuk melakukan konsolidasi, tentunya sangat bertentangan dengan aturan aturan yang tertuang di dalam Pasal 75 dan pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang jelas di dalam Indonesia, kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari kedudukan sebuah Peraturan , namun dalam praktek di lapangan. Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, selalu mempunyai keputusan bahwa sebuah peraturan yang dikeluarkan selalu mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Undang- Undang apapun di negeri ini, sehingga semua lembaga keuangan tidak bisa berbeda pandangan dengan otoritas terkait apabila ternyata peraturan yang dikeluarkan OJK berbeda dengan aturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang. Pasal 130 POJK nomor 7 tahun 2023 akan dapat menjadi permasalahan apabila ada kasus kepemilikan satu orang memiliki 25 persen saham di salah satu BPR atau BPRS sehingga menjadi Pemegang Saham Pengendali atau dapat juga disingkat menjadi PSP ,namun 75 persen sahamnya dimiliki oleh keluarga besar seseorang dan mempunyai kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan dalam RUPS, namun harus kalah oleh 25 persen saham yang mungkin juga menjadi PSP di BPR atau BPRS lain, karena kategori PSP tertulis di dalam pasal 1 ayat 17 POJK nomor 7 tahun 2024 tentang BPR BPRS yaitu : AuPemegang Saham Pengendali selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau BPR atau BPR Syariah sebesar 25% . ua puluh lima perse. atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau BPR atau BPR Syariah kurang dari 25% . ua puluh lima perse. dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ay Hal diatas menjadi kendala yang menjadi potensi masalah ketika Otoritas memaksakan dua atau lebih BPR BPRS melakukan penggabungan menjadi satu, namun ternyata Pemegang Saham Pengendali atau bisa disingkat menjadi PSP ternyata tidak bisa mengendalikan pemegang saham yang lain dengan kepemilikan yang lebih besar dan terjadi boikot terhadap rencana penggabungan Meskipun ada pasal di dalam POJK Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR BPRS yang memberikan peluang kepada Pemegang Saham yang tidak setuju untuk penggabungan, bahwa selanjutnya meminta BPR BPRS untuk membeli saham nya yang pasalnya adalah : Pasal 122 . Pemegang saham termasuk PSP yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya untuk meminta kepada BPR atau BPR Syariah agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Penggunaan hak atas pembelian saham dengan harga yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak menghentikan proses pelaksanaan Pengambilalihan. Dalam hal terdapat pemegang saham atau PSP yang menghambat proses pelaksanaan Pengambilalihan. OJK memberikan perintah tertulis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perintah tertulis. Pasal 122 POJK nomor 7 tahun 2024 diatas akhirnya menimbulkan ketidakjelasan karena institusi BPR atau BPRS tidak mungkin membeli saham dari pemegang saham internal karena di akuntansi manapun tidak ada klausul yang membolehkan badan usaha membeli saham pemehang saham internalnya , apalagi badan usaha perbankan, kecuali saham tersebut dibeli oleh pemegang saham yang setuju dengan penggabungan. Hal ini juga menjadi kendala di lapangan karena tidak semua pemegang saham pengendali memiliki dana untuk membeli saham dari pemegang saham yang lain . Sehingga kelancaran dari rencana penggabungan yang diwajibkan oleh otoritas akan menimbulkan masalah yang baru. Begitu juga atas sangsi bagi BPR BPRS yang tidak melakukan perintah penggabungan Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS oleh OJK yang jelas memberatkan sesuai yang tertulis dalam pasal di bawah ini : Sanksi Administratif Pasal 137 . BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat . Pasal 131 ayat . , ayat . Pasal 132 ayat . , ayat . , ayat . Pasal 133, dan/atau Pasal 134 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat . Pasal 131 ayat . , ayat . Pasal 132 ayat . , ayat . , ayat . Pasal 133, dan/atau Pasal 134 BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif penurunan tingkat penutupan jaringan kantor. larangan melakukan ekspansi kegiatan dan/atau penghentian operasional. sementara sebagian kegiatan . Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat . Pasal 131 ayat . , ayat . Pasal 132 ayat . , ayat . , ayat . Pasal 133, dan/atau Pasal 134 pihak utama BPR BPR Syariah administratif berupa: larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. dan/atau penundaan pembayaran dividen sampai dengan PSP melakukan Penggabungan atau Peleburan. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , dan/atau ayat . BPR. BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. untuk setiap pelanggaran yang . BPR atau BPR Syariah yang terlambat dimaksud dalam Pasal 132 ayat . , dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100. 000,00 . eratus ribu rupia. per hari kerja dan paling banyak Rp5. 000,00 ima juta rupia. Pengenaan sanksi Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 1. April 2025 administratif sebagaimana dimaksud pada . penyampaian laporan bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan Pengenaan sanksi bagi BPR BPRS yang perintah OJK , secara langsung OJK bertindak melampaui kewenangannya sebagai pengawas atas kinerja industri BPR BPRS , karena perintah tersebut merupakan bentuk intervensi yang terlalu jauh terhadap independensi para BPR BPRS pengambil alihan , dan bukan kewenangan otoritas pengawas untuk melakukan perintah pengambil alihan. Sesuatu yang dipaksakan dan bukan keinginan sendiri dari para berakibat kurang baik terhadap kelangsungan industri itu sendiri meski modal disetor BPR BPRS penggabungan dan konsolidasi tersebut. Dan permasalahan akibat para pemegang saham yang bukan berstatus pengendali dengan penggabungan, dan secara langsung atau tidak langsung kelak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan dalam RUPS ke depan ketika BPR BPRS tersebut sudah melakukan penggabungan atau merger akibat perintah Otoritas Jasa Keuangan secara paksa yang bertentangan dengan ketentuan penggabungan perusahaan seperti yang terdapat di dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesimpulan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2004 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah seharusnya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Undang Undang manapun termasuk Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di lapangan ketika melakukan pengawasan. OJK selalu menomorsatukan Peraturan yang dibuat sendiri dengan seakan akan meniadakan Undang Undang yang terkait di atasnya. Hal kekacauan struktur hukum sebagai landasan Kedudukan Peraturan OJK dalam Mengatur Pemegang Saham Pengendali BPR dan BPRS hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itulah perlu suatu ketegasan dari Pemerintah untuk menegur OJK supaya kembali menaati struktur hukum di Indonesia supaya tidak terjadi kekacauan hukum. Otoritas Jasa Keuangan seharusnya menghormati dan menghargai kedudukan para pemegang saham di BPR BPRS yang sehat penggabungan usaha ketika ternyata BPR BPRS tersebut ternyata sehat dan menjalankan fungsi intermediasi perbankan nya secara baik. Pemaksaan penggabungan dan konsolidasi BPR BPRS jangan sampai membuat usaha yang telah berjalan baik menjadi tidak baik akibat ketentuan PSP 25 persen wajib melakukan penggabungan usaha BPR BPRS yang tentunya masing masing berbeda budaya, kultur, lokasi dan lain lain sehingga POJK nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal tentang konsolidasi sebaiknya direvisi kembali agar semangat berusaha di industri BPR BPRS tetap terjaga dan industri BPR BPRS semakin maju ke depan. Daftar Pustaka