Jurnal Jendela Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan. Riset dan Inovasi Daerah Kota Magelang E-ISSN: 2621-8739 http://jurnal. Volume Vi No. Magelang. Agustus 2025. Hal. Jurnal Inovasi Daerah. Volume II No 1. Magelang. Maret 2019. Hal. DOMINASI PERAN MASYARAKAT DALAM KOLABORASI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA PAYAKUMBUH Suryadi Muchlis . Jimly Al Faraby . Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik. Universitas Gadjah Mada e-mail: suryadimuchlis@mail. Article Info: C Article submitted: 14 May 2025 a Article received: 21 August 2025 a Available online: 21 August 2025 ABSTRAK Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik merupakan amanat undang-undang dan kewajiban pemerintah daerah. Meskipun telah banyak upaya dilakukan, sejumlah daerah masih menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan RTH publik, terutama keterbatasan sumber daya, termasuk Kolaborasi multipihak adalah kunci untuk mengatasi tantangan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dalam penyediaan RTH publik. Dengan pendekatan eksploratif dan metode kualitatif, data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara mendalam dengan 25 narasumber. Narasumber terdiri atas 17 orang dari unsur pemerintah, 5 orang dari sektor swasta, dan 3 tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh menjalin kolaborasi yang beragam dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah lainnya, sektor swasta, dan masyarakat. Peran masyarakat terbukti signifikan dalam meningkatkan pencapaian RTH publik. Masyarakat, sebagai pemilik lahan, berkolaborasi dengan pemerintah yang mendukung melalui kebijakan dan bantuan bibit Sekitar 82,5% RTH publik yang ada merupakan Rimba Kota, yang sebagian besar kepemilikannya didominasi oleh masyarakat. Kerja sama ini menjadi bentuk dominan dalam mencapai target penyediaan RTH publik. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik. Kolaborasi. Kota Payakumbuh. ABSTRACT The provision of public Green Space (PGS) is mandated by law and is a responsibility of local Despite numerous efforts, several regions continue to face challenges in meeting the needs for PGS, primarily due to resource constraints, including budget limitations. To address these challenges, multi-stakeholder collaboration is essential. This study aims to identify and analyze various forms of collaboration undertaken by the local government of Payakumbuh in the provision of PGS. Using an exploratory approach and qualitative methods, data were collected through document studies, field observations, and in-depth interviews with 25 informants, comprising 17 government representatives, 5 private sector members, and 3 community leaders. The findings indicate that the local government of Payakumbuh has established diverse collaborations with various parties, including other government agencies, the private sector, and the community. The role of the community has proven significant in enhancing the achievement of PGS. As landowners, community members collaborate with the government, which supports them through policies and assistance with planting materials. Approximately 82. 5% of the existing PGS is comprised of Urban Forests, predominantly owned by the community. This collaboration has become the dominant form in achieving the targets for PGS provision. Keywords: Public Green Space. Collaborative. Payakumbuh City. Copyright A 2025 by Authors. Published by Badan Perencanaan Pembangunan. Riset dan Inovasi Daerah Kota Magelang. This open-access article is distributed under a Creative Commons Attribution (CC-BY) 4. 0 International License. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. PENDAHULUAN Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik adalah amanat dari Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 29 ayat 3, yang menetapkan bahwa minimal 20% dari luas wilayah kota atau kawasan perkotaan harus dialokasikan sebagai RTH publik. RTH dibagi menjadi dua kategori yaitu publik dan privat, di mana tanggung jawab penyediaan RTH publik berada pada pemerintah, sedangkan RTH privat menjadi tanggung jawab masyarakat (Kementerian ATR, 2. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa penyediaan RTH publik memenuhi target minimum 20% Keberadaan RTH publik tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. RTH publik, yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, memberikan manfaat luas bagi kepentingan umum, seperti menyediakan ruang rekreasi, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendukung keanekaragaman hayati. RTH menawarkan manfaat signifikan, baik secara langsung maupun tidak Secara langsung. RTH meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan, serta memiliki potensi ekonomi dari penggunaan lahan. Sementara itu, manfaat tidak langsungnya meliputi pembersihan udara, pemeliharaan air tanah, dan pelestarian keanekaragaman hayati (Kementerian PU, 2008. Rifka, 2. Selain itu. RTH berfungsi sebagai area rekreasi yang mendukung kesehatan mental dan fisik masyarakat. RTH juga diharapkan dapat berperan dalam mitigasi perubahan iklim dan mencapai nol emisi karbon . et zero emissio. (Kementerian ATR, 2. Oleh karena itu, pengadaan RTH publik sangat penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan memerlukan dukungan serta komitmen pemerintah untuk merealisasikannya secara efektif. Namun, banyak pemerintah daerah mengalami kendala dalam memenuhi target 20% RTH publik. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan sumber daya (Boulton et al. , 2. , termasuk anggaran yang tersedia. Bahkan, keterbatasan anggaran ini menjadi masalah yang cukup spesifik (Boulton & Dedekorkut-Howes. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berupaya mendorong inovasi dalam penyediaan RTH publik melalui Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. Dalam peraturan ini, tipologi RTH diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu zona RTH, zona lain yang berfungsi sebagai RTH, dan objek ruang yang berfungsi sebagai RTH. Penambahan tipologi ini semakin membuka peluang bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam penyediaan RTH publik, termasuk dalam hal penyediaan lahan, pembangunan, dan pemeliharaan (Kementerian PU, 2. Salah satu upaya pemerintah daerah adalah menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Pedoman penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan merekomendasikan kerja sama dengan masyarakat dan sektor swasta, serta individu (Kementerian PU, 2. Dalam pedoman terbaru, masyarakat diberi kesempatan untuk berkontribusi dengan menyediakan sebagian tanah mereka guna mencapai target 20% RTH publik melalui perjanjian dengan pemerintah daerah (Kementerian ATR, 2. Kerja sama yang solid, baik di tingkat lokal maupun regional dan internasional, sangat penting untuk mendorong penyediaan RTH publik yang lebih baik (Han et al. , 2. Penelitian sebelumnya telah menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyediaan RTH (Girma et al. , 2019. Nabila, 2. dan kerja sama dengan institusi swasta (Joga, 2. Dukungan masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan RTH publik (Halimah, 2020. Kurniawan et al. , 2022. Masrochatun. Noveri et al. , 2. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan media juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya RTH (Purnomo et al. Community Expertise memberikan kontribusi signifikan dalam perencanaan dan pengelolaan RTH (Boulton et al. , 2. , sementara kerja sama di tingkat regional dan internasional semakin memperkuat upaya ini (Han et al. , 2. Oleh karena itu, penelitian lokal yang mendalami bentuk pelibatan berbagai pihak dalam penyediaan RTH publik sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kolaborasi pemerintah dalam penyediaan RTH di Kota Payakumbuh. Peneliti mengharapkan hasil dari penelitian ini dapat mendorong peningkatan upaya kolaborasi di masa depan. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan eksploratif untuk menggali informasi dari berbagai sumber. Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode, yaitu survei primer dan survei sekunder. Survei sekunder melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen yang relevan, sedangkan survei primer dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur yang mendalam dan observasi lapangan. Dokumen yang dikumpulkan mencakup rencana penyediaan RTH publik dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh. Rencana Tata Ruang Kota Payakumbuh, serta Rencana Strategis dari instansi terkait, termasuk Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah. Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penyediaan RTH publik. Wawancara dilakukan dengan 25 narasumber yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Proses wawancara berlangsung dari 17 Juli hingga 5 September 2024, dengan jadwal yang disesuaikan dengan ketersediaan waktu narasumber. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mencakup bentuk kerja sama yang dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, dan peran masing-masing pihak dalam proses penyediaan RTH publik. Berikut adalah rincian narasumber penelitian. Tabel 1. Rincian Narasumber Penelitian Narasumber Pihak Pemerintah Bappeda Dinas Lingkungan Hidup Dinas PUPR Dinas Perkim Lurah Pihak Swasta Pengembang Perumahan Perbankan Pelaku Usaha Pihak Masyarakat Anggota DPRD Kota Payakumbuh Pengurus PKK Anggota Forum Penataan Ruang Total Jumlah Sumber: Penulis, 2024 Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. Metode analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah analisis Data diperoleh dari sumber informasi utama, yaitu hasil wawancara, yang kemudian diperkaya dengan observasi lapangan dan pengumpulan dokumen Proses analisis mencakup pengkodean data untuk menghasilkan unit-unit informasi yang signifikan. Pengkodean ini difokuskan pada kata kunci yang berkaitan dengan kolaborasi, termasuk kerja sama antar pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, dan kerja sama dengan sektor swasta. Kata kunci ini dirumuskan berdasarkan tujuan penelitian serta variabel yang diperoleh dari tinjauan literatur. Selanjutnya, data yang telah dikodekan diorganisasikan ke dalam subtema dan tema. Subtema yang dihasilkan mencakup kerja sama antar pemerintah, kerja sama pemerintah-masyarakat, dan kerja sama pemerintah-sektor swasta. Tema yang terbentuk merupakan himpunan dari subtema-subtema tersebut, yang dikenal sebagai upaya kolaboratif. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai bentuk kolaborasi dalam penyediaan RTH publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. HASIL DAN PEMBAHASAN Uraian temuan penelitian dan pembahasan fokus pada bentuk kolaborasi dalam penyediaan RTH publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu kolaborasi antar pemerintah, kolaborasi dengan pihak swasta, dan kolaborasi dengan masyarakat. Kolaborasi antar Pemerintah Pemerintah Kota Payakumbuh berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mewujudkan penyediaan RTH publik di Kota Payakumbuh. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Han et al. menyatakan bahwa penyediaan RTH publik memerlukan kerja sama tingkat regional, bahkan internasional. Dalam skema kolaborasi ini. Pemerintah Kota Payakumbuh bertanggung jawab atas pembebasan lahan serta penyusunan Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. perencanaan dan kajian teknis yang mendukung pelaksanaan pembangunan, seperti studi AMDAL dan studi lingkungan. Kerja sama ini telah berhasil membangun tiga RTH publik, yaitu RTH Batang Agam seluas 4,5 hektar . ampak pada Gambar . Taman Ratapan Ibu seluas 2. 357 m2, dan Taman Bendungan Talawi seluas 6. Gambar 1. Delineasi Kawasan RTH Batang Agam Sumber: Penulis, 2024 RTH Batang Agam merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, serta didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Proses pembebasan lahan dimulai pada tahun 2013 oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dengan total anggaran sekitar 30 miliar rupiah, yang bersumber dari APBD. Pembangunan RTH ini selesai pada tahun 2016 dengan total anggaran sekitar 200 miliar rupiah yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi. Pada tahun 2025, direncanakan akan ada kelanjutan pembangunan Kawasan RTH Batang Agam dengan anggaran sebesar 55 miliar rupiah dari APBN. Sementara itu. Taman Ratapan Ibu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Cipta Karya. Taman Bendungan Talawi juga merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) pada RTH Batang Agam dapat dilihat pada Gambar 2. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. Gambar 2. RTH Batang Agam Sumber: Penulis, 2024 Kolaborasi dengan Pihak Swasta Kolaborasi antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan pihak swasta memanfaatkan dana CSR untuk pembangunan RTH publik. Skema kolaborasi ini umum diterapkan di berbagai lokasi, salah satunya adalah Gardens by the Bay di Singapura, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Singapura dan berbagai pihak swasta dalam menciptakan taman futuristik yang berkelanjutan. Dalam skema kerja sama ini. Pemerintah Kota Payakumbuh berperan dalam menyiapkan lahan, sementara pihak swasta, seperti pelaku usaha, bertanggung jawab atas proses pembangunan taman. Pemeliharaan taman selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Salah satu contoh kolaborasi yang berhasil di Kota Payakumbuh adalah dengan Tiffany Houseware, yang membantu menata kembali Taman Wisma Nova seluas sekitar 106 mA. Selain itu. Pemerintah Kota Payakumbuh juga menjalin kerja sama dengan PT. Semen Padang untuk memanfaatkan dana CSR dalam pembangunan Taman Bermain Anak yang terletak di Kawasan Batang Agam, dengan anggaran sekitar 1,2 miliar rupiah. Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. Gambar 3. Penataan Kembali Taman Wisma Nova oleh Tiffany Houseware Sumber: Penulis, 2024 Selain itu, skema kerja sama yang lain adalah melalui penetapan kebijakan untuk pengembang perumahan terkait penyediaan RTH publik sebagai bagian dari Prasarana. Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Perumahan dan Permukiman, serta diperkuat oleh Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 31 Tahun 2018. Hasil dari kolaborasi ini adalah tersedianya lahan PSU Perumahan seluas 83. 494 mA, di mana sebagian dari lahan tersebut dimanfaatkan sebagai RTH publik. Beberapa kawasan perumahan komersial yang tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah dan ingin mengelola PSU perumahannya sendiri juga menyediakan RTH publik. Hal ini turut mendorong pemenuhan target RTH publik di Kota Payakumbuh. Gambar 4. Taman di Kawasan Perumahan Iskandaria Residence Sumber: Penulis, 2024 Kolaborasi dengan Masyarakat Kontribusi masyarakat Kota Payakumbuh dalam pemenuhan RTH publik sangat signifikan. Salah satu strategi efektif dalam penyediaan RTH publik adalah memanfaatkan lahan milik masyarakat, seperti mengubah lahan kosong menjadi Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. hutan kota atau taman (Kurniawan et al. , 2. Beberapa lokasi RTH publik, seperti Taman PKK dan Taman Dasawisma, merupakan hasil swadaya masyarakat yang muncul di tingkat kecamatan hingga kelompok masyarakat lokal. Selain itu. Hutan Kota atau Rimba Kota sebagian besar terdiri atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat dalam kelompok pasukuan adat tertentu. RTH pemakaman juga merupakan hasil inisiatif masyarakat, baik yang dikelola oleh administrasi kelurahan maupun oleh kelompok pasukuan adat. Tercatat ada 33 lokasi pemakaman yang tersebar di seluruh Kota Payakumbuh, yang berkontribusi pada keragaman RTH di kawasan ini. Di samping itu, terdapat 12 lapangan yang dapat dikategorikan sebagai RTH Taman Kecamatan atau Taman Kelurahan. Lapangan-lapangan ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan olahraga, seperti sepak bola, tetapi juga sebagai tempat latihan kesenian lokal Minangkabau, seperti silat dan randai. Lapangan tersebut dikenal dengan sebutan Gelanggang "Medan Nan Bapeneh", yang mencerminkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian RTH publik di Kota Payakumbuh, kolaborasi ini juga melibatkan berbagai skema yang menghasilkan beragam bentuk RTH publik. Ragam skema tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut. Tabel 2. Skema Kolaborasi Pemerintah - Masyarakat Skema Kepemilikan Lahan Melakukan Pembangunan Keterangan Pemerintah berperan melalui kebijakan dan bantuan bibit Pertama Masyarakat Masyarakat Kedua Masyarakat Pemerintah Ketiga Pemerintah Masyarakat Keempat Pemerintah Pemerintah Masyarakat pembangunan melalui Anggota DPRD Sumber: Penulis, 2025 Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. Skema pertama, masyarakat berperan sebagai pemilik lahan yang membangun RTH publik, sementara pemerintah bertugas menyusun kebijakan pendukung dan memberikan bantuan berupa bibit tanaman. Hasil kolaborasi ini telah berhasil menciptakan berbagai RTH publik, seperti Taman PKK. Taman Dasawisma. RTH Pemakaman, dan lapangan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Namun, perlu dicatat bahwa Taman PKK dan Taman Dasawisma sebagian besar memanfaatkan tanah milik masyarakat, sehingga keberlanjutan taman-taman ini tidak terjamin secara permanen. Berikut adalah gambaran mengenai salah satu RTH publik yang merupakan hasil swadaya masyarakat. Gambar 5. Taman PKK dan Taman Dasawisma Sumber: Penulis, 2024 Peran Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembangunan Taman PKK dan Taman Dasawisma mencakup pemberian bantuan bibit tanaman melalui kelurahan dan kecamatan setempat, serta melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pertanian. Dinas Ketahanan Pangan, dan DP3AP2KB. Selain itu, skema ini juga menghasilkan RTH Pemakaman yang tersebar di 33 lokasi dan lapangan yang berfungsi sebagai RTH Taman Kecamatan atau Taman Kelurahan di 12 lokasi. Pemerintah berkontribusi melalui kebijakan dengan menetapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengakomodasi peruntukan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau publik. Kepemilikan tanah di kawasan ini berasal dari tanah kaum pasukuan tertentu, tanah adat, atau hasil swadaya masyarakat. Skema kedua, berperan sebagai pemilik lahan, sementara pemerintah bertanggung jawab dalam pembangunan RTH publik. Salah satu hasil kolaborasi ini adalah terwujudnya Taman Bendungan Talawi, yang merupakan bagian dari Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan kota yang lebih ramah lingkungan. Pada saat pembangunan, status lahan tersebut masih dimiliki oleh masyarakat atau kelompok pasukuan tertentu dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Gambar 6. Taman Bendungan Talawi Sumber: Penulis, 2024 Sayangnya, setelah pembangunan selesai dan taman ini dimanfaatkan oleh masyarakat selama beberapa waktu, kemudian terjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan. Konflik ini mengakibatkan RTH publik ini terbengkalai hingga sekarang. Gambaran taman tersebut dapat dilihat pada Gambar Oleh karena itu, pentingnya kejelasan bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi konflik di kemudian hari yang merugikan kedua belah Berikut adalah hasil percakapan dengan salah satu masyarakat sekitar yang juga berperan sebagai Pengurus PKK Kecamatan Payakumbuh Utara. Ds . /08/2. AuA yang terjadi pada Taman Bendungan Talawi, taman sudah dibangun sangat bagus, akhirnya bermasalah, dan tidak terpelihara dengan baik. Disebabkan oleh kaum pemilik tanah menuntut dikembalikannya tanah ulayat Terjadi penutupan jalan oleh masyarakat, terjadi konflik. Masyarakat takut pemerintah mengambil lahan milik kaumnya, tanah ulayatnya. Ay Dalam pedoman penyediaan RTH publik yang terbaru, disebutkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak lain, seperti masyarakat, dapat berlaku hingga selesainya pemanfaatan ruang dalam Rencana Tata Ruang dan dapat ditinjau kembali saat revisi (Kementerian ATR, 2. Pemerintah Kota Payakumbuh seharusnya memperjelas jangka waktu kerja sama dengan masyarakat Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. melalui perjanjian kerja sama hingga masa pelaksanaan RTRW tercapai pada tahun Selain itu, untuk menghindari konflik, sebaiknya Pemerintah Kota Payakumbuh dan masyarakat menjalin kerja sama berupa pengakuan RTH bersama melalui mekanisme sewa lahan dan pengelolaan lahan, jika tidak mampu untuk membeli atau membebaskan lahan milik masyarakat. Skema ketiga, masyarakat melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Payakumbuh. Peran pemerintah di sini adalah menyediakan lahan dan bibit tanaman, sementara masyarakat bertanggung jawab untuk menata dan merawat taman secara swadaya. Hal ini sejalan dengan pedoman penyediaan RTH publik terbaru yang menyatakan bahwa aset yang dikuasai pemerintah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan RTH publik (Kementerian ATR, 2. Hal ini sejalan dengan pendapat Mashuri et al. yang menekankan perlunya memanfaatkan aset milik pemerintah untuk menambah lahan ruang terbuka hijau, yang dapat dikolaborasikan dengan masyarakat. Bentuk kolaborasi ini dapat menjadi solusi untuk permasalahan kolaborasi sebelumnya, sehingga keberadaan RTH publik ini dapat dilakukan secara Namun, tetap diperlukan dorongan dari pemerintah agar masyarakat tetap konsisten dalam merawat dan memelihara taman tersebut. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan tenaga untuk pemeliharaan taman, maupun bantuan anggaran secara berkala untuk pemeliharaan. Kolaborasi ini dilaksanakan di Taman PKK Kelurahan Taratak Padang Kampuang, yang terletak di atas lahan seluas lebih kurang 300 mA di Jalan KH Ahmad Dahlan. Kelurahan Taratak Padang Kampuang. Kecamatan Payakumbuh Utara. Gambaran taman dapat dilihat pada Gambar 7. Gambar 7. Delineasi Taman PKK Kelurahan Taratak Padang Kampuang Sumber: Penulis, 2024 Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. Skema keempat, masyarakat mengusulkan pembangunan RTH publik melalui Kegiatan Pokok Pikiran (Poki. dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan anggaran untuk penyiapan lahan serta melakukan pembangunan RTH publik. Hasil kolaborasi ini berhasil mewujudkan penyediaan RTH publik berupa Taman Parik Muko Aia, yang berlokasi di depan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Payakumbuh. Taman ini dibangun secara bertahap mulai dari tahun 2012 hingga 2016. Instansi pemerintah yang terlibat dalam proyek ini antara lain Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh. Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Gambar 8. Taman Parik Muko Aia Sumber: Penulis, 2024 Pembahasan Di antara berbagai bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, kontribusi terbesar dalam mencapai target penyediaan RTH publik sebesar 20% berasal dari kolaborasi dengan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa 82,5% RTH publik yang ada di Kota Payakumbuh tergolong sebagai RTH Hutan Kota, di mana kepemilikan lahan sebagian besar dimiliki oleh Dalam kolaborasi ini, masyarakat berperan sebagai pemilik lahan, sementara pemerintah menyusun kebijakan pendukung dan memberikan bantuan berupa bibit tanaman. Contoh serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, yang memanfaatkan bantuan dari CSR untuk membangun Hutan Kota seluas 718 mA (Nugraha & Heston, 2. Namun, konflik sering muncul dalam kolaborasi ini ketika masyarakat berusaha memanfaatkan lahan mereka untuk tujuan lain yang memiliki nilai Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. ekonomi lebih tinggi, seperti pembangunan kawasan peternakan. Sebaliknya, kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta cenderung mengalami lebih sedikit konflik, karena terdapat kesamaan visi dan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan RTH publik sesuai dengan target dan standar yang telah ditetapkan. Salah satu contoh kolaborasi yang ideal dalam penyediaan RTH publik adalah Taman Ganesha di Kota Bandung, yang melibatkan kombinasi berbagai stakeholder, termasuk instansi pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam proses pembangunannya (Hidayat & Pradana, 2. Saat ini. Pemerintah Kota Payakumbuh sedang menyusun kebijakan insentif dan disinsentif untuk mendorong peningkatan penyediaan RTH publik melalui kolaborasi dengan pihak lain. Hal ini ditegaskan oleh Mashur & Rusli . , yang menekankan pentingnya mekanisme insentif dan disinsentif dalam menjalin kerja sama untuk penyediaan RTH publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan RTH publik juga merupakan penghormatan terhadap hak dan kearifan lokal serta prinsip transparansi (Kementerian PU, 2. Namun, rendahnya dukungan masyarakat menjadi salah satu kendala dalam implementasi rencana penyediaan RTH publik (Halimah, 2020. Masrochatun, 2. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan kolaborasi dalam penyediaan RTH publik. Kolaborasi dalam penyediaan RTH publik telah menunjukkan bahwa keterbatasan Pemerintah Daerah dalam memenuhi target RTH publik sebesar 20% dapat diatasi dengan upaya kolaboratif. Beberapa daerah bahkan menetapkan aturan yang mengatur kerja sama pembangunan taman menggunakan dana CSR, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung (Nugraha & Heston, 2. Kota Payakumbuh, kolaborasi dengan masyarakat terbukti signifikan dalam mempengaruhi pencapaian penyediaan RTH publik, bahkan dengan empat bentuk skema kolaborasi yang berbeda. Oleh karena itu, kolaborasi dalam penyediaan RTH publik sangat penting untuk dilakukan mengingat keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah. Kolaborasi tidak hanya memberikan dampak positif dalam meningkatkan penyediaan RTH publik, tetapi juga memberikan berbagai tantangan, termasuk konflik sosial. Di Kota Payakumbuh, terjadi konflik antara pemerintah dan Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. masyarakat yang menyebabkan Taman Bendungan Talawi tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga terbengkalai dan rusak. Konflik ini muncul karena status lahan yang digunakan untuk pembangunan taman adalah tanah kaum atau tanah adat, di mana sebagian masyarakat menuntut pengembalian. Kasus ini menggambarkan kegagalan dalam kolaborasi penyediaan RTH publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab perlu berpikir holistik dan jangka panjang untuk mengantisipasi konflik di masa depan, serta memastikan kejelasan peran, tugas, dan tanggung jawab dalam mendukung penyediaan RTH publik. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun penyediaan RTH publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai target 20% RTH publik. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa di Kota Payakumbuh, kolaborasi masyarakat dalam penyediaan RTH publik memiliki dampak signifikan, dengan hampir 82,5% RTH yang ada merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menjalin kolaborasi dengan stakeholder lain, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta seperti pelaku usaha dan pengembang Kolaborasi ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pembiayaan, penyediaan lahan, pembangunan fisik, dan pengelolaan. Dengan demikian, kolaborasi menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala dalam penyediaan RTH publik, terutama dengan mendorong keterlibatan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi keterbatasan dalam penyediaan RTH publik. Pemerintah harus mengembangkan inovasi yang melibatkan mitra dalam kolaborasi. Salah satu langkah yang perlu diambil adalah menyusun instrumen kerja sama, baik dalam bentuk insentif maupun disinsentif, yang dirumuskan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, pemerintah harus aktif mengajak pelaku usaha yang memiliki sumber daya, seperti dana CSR untuk berpartisipasi. Pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan berbagai pihak, serta bersikap Jurnal Jendela Inovasi Daerah. E-ISSN:2621-8739,Vol. Vi No. 2,Agustus 2025,Hal. transparan dalam pengelolaan bantuan anggaran. Selain itu, peluang kerja sama harus dibuka seluas-luasnya agar berbagai pemangku kepentingan dapat terlibat secara aktif. Di samping itu, kejelasan mengenai pembagian peran dalam pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan RTH juga sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program dan pencapaian target 20% ruang terbuka hijau. DAFTAR PUSTAKA