e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 KEWAJIBAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN EDUKASI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK TATANG SUPRAYOGA Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning tatang@unilak. ABSTRACT Political parties are large groups formed by people sincerely because they have the same idea in running their groups, all people, the nation and the state, and maintaining the Unitary State of the Republic of Indonesia which is based on Pancasila and the 1945 Constitution. The method used for research is called normative legal research. Article 13 Letter e of Law No. 2 of 2008 states that political parties must provide political education for everyone. Article 1 Number 4 of Law No. 2 of 2011 states that political education is an educational method that studies the obligations and rights and responsibilities of people towards the state. Political education is held so that there is a cultured political ethic based on Pancasila. Article 31 of Law No. 2 of 2008 states that political parties implement political education for everyone in a fair and balanced manner. Keywords: Political Parties. Political Education. Obligations ABSTRAK Partai Politik itu kelompok besar yang dibuat oleh orang-orang dengan ikhlas karena punya ide yang sama dalam mengusahakan kelompoknya, semua orang, bangsa dan negara, serta menjaga NKRI yang landasannya Pancasila dan UUD1945. Cara yang dipakai untuk riset bernama penelitian hukum normatif. Pasal 13 Huruf e UU No. 2 Tahun 2008 berbunyi Partai Politik harus mengadakan edukasi politik untuk semua orang. Di Pasal 1 Angka 4 UU No. 2 Tahun 2011 tertulis edukasi politik itu metode pendidikan yang mempelajari kewajiban dan hak serta tanggung jawab orang terhadap negara. Edukasi politik diadakan agar ada etika politik yang berbudaya berlandaskan Pancasila. Pasal 31 UU No. 2 Tahun 2008 berbunyi Partai Politik mengimlementasikan edukasi politik untuk semua orang secara adil dan seimbang. Kata kunci: Partai Politik. Edukasi Politik. Kewajiban UUD1945 PENDAHULUAN UUD1945 berorganisasi dan berbicara langsung dan Tempat bagi orang berorganisasi (Mahfud, 2. Pasal 28E Ayat . Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 dan berbicara yaitu Partai Politik (Labolo. METODE PENELITIAN Legal Carl Joachim Friedrich Research pekerjaan riset dengan cara, struktur, dan Partai Politik itu kumpulan orang-orang yang terstruktur dalam menjaga otoritas mengungkapkan suatu problem (Suteki, suatu rezim. Sigmund Neumann berkata Riset ini tentang tanggung jawab Partai Politik itu kelompok yang ingin Partai Politik dalam penyelenggaraan edukasi politik menurut UU No. 2 Tahun Miriam Budiardjo berkata Partai Politik Cara yang dipakai untuk riset itu orang-orang yang punya ide yang sama untuk mendudukkan pemimpin negara Penelitian hukum normatif itu sebentuk yang sah (Hawari, 2. Partai Politik diatur melalui UU peraturan (Marzuki, 2. Data yang No. 2 Tahun 2008. Pada tahun 2011. UU dipakai untuk riset yaitu data sekunder No. 2 Tahun 2008 diubah oleh UU No. yang diperoleh dari peraturan, hasil riset. Tahun 2011. Di Pasal 1 Angka 1 UU No. dan buku. Cara mendapatkan data yang Tahun 2011 tertulis Partai Politik itu kelompok besar yang dibuat oleh orang- kepustakaan, sedangkan cara diagnosis orang dengan ikhlas karena punya ide data yang dipakai untuk riset yaitu analisa kelompoknya, semua orang, bangsa dan NKRI landasannya Pancasila dan UUD1945 (Jurdi, 2. Partai Politik itu tonggak demokrasi yang harus dirapikan untuk merealisasikan Pasal 13 Huruf e UU No. 2 Tahun HASIL DAN PEMBAHASAN Partai Sistem Presidensial negara (Asshiddiqie, mengadakan edukasi politik untuk semua Ada 2 pola perubahan Partai Problemnya bagaimana tanggung Politik: Pertama, etika Partai Politik yang Partai Politik sistem kerakyatan dalam menguatkan Politik penyelenggaraan edukasi politik menurut Kedua, mengoptimalkan fungsi UU No. 2 Tahun 2008? Partai Politik untuk semua orang dengan Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 edukasi politik dan proses seleksi calon untuk bernegara. Terakhir, proses seleksi pejabat yang berintegritas. para pejabat secara demokrasi yang adil UU No. 2 Tahun 2011 merevisi dan seimbang. syarat pembuatan Partai Politik, syarat Pasal 13 Huruf e UU No. 2 Tahun jadi pengelola Partai Politik. AD-ART, edukasi politik, manajemen dana Partai mengadakan edukasi politik untuk semua Politik, dan Partai Politik yang mandiri Di Pasal 1 Angka 4 UU No. (Utama, 2. Tahun 2011 tertulis edukasi politik itu Tujuan utama Partai Politik itu cita-cita mempertahankan NKRI, menghidupkan Partai Politik metode pendidikan yang mempelajari kewajiban dan hak serta tanggung jawab orang terhadap negara (Nurdin, 2. Edukasi politik diadakan agar ada etika politik yang berbudaya berlandaskan kemakmuran semua orang (Toni, 2. Pancasila. Pasal 31 UU No. 2 Tahun 2008 Tidak hanya itu. Partai Politik juga Pancasila. Menaikkan anggotanya dan orang-orang untuk Politik untuk semua orang secara adil dan seimbang dengan harapan: Mengusahakan Partai Menambah orang mengenai kewajibannya dan targetnya untuk semua orang. hak untuk hidup sosial dan untuk Etika politik yang berbudaya untuk bangsa dan negara. Partai Politik orang dalam bersosialisasi dan Pertama, edukasi politik untuk semua orang agar semua orang paham tanggung Menambah keikutsertaan semua Menambah jawabnya dalam bersosialisasi di negara. Kedua, pelopor suasana yang bagus untuk bangsa untuk menjaga keutuhan menjaga keutuhan bangsa dan negara. Ketiga, pelayan aspirasi semua orang Dengan adanya edukasi politik, untuk merealisasikan program pemerintah. Partai Politik merealisasikan keikutsertaan Keempat, semua orang dalam memeriahkan sistem Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Politik independensi dan keseimbangan antara politik untuk semua orang secara adil dan kewajiban dan hak serta tanggung jawab semua orang untuk negara dan tempat proses seleksi para pejabat mempelajari etika politik yang berbudaya berlandaskan DAFTAR PUSTAKA