Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 TINJAUAN YURIDIS NASKAH KESEPAKATAN KERJASAMA KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Naskah Kesepakatan Kemitraan Kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lancar Jaya dengan Kesatuan Pemangku Hutan Kedir. Enik Listiana. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (UNISKA)Kediri Jl. Sersan Suharmaju No. 38 Manisrenggo. Kota Kediri. Kediri. Jawa Timur,64128 Indonesia Email: enick. avanza@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Program Studi Magister Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Islam Kediri. Kemitraan Kehutanan merupakan program pemberdayaan yang mengutamakan prinsip-prisip kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, kepercayaan, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaanya. Namun. Negara memiliki posisi yang lebih kuat dan menentukan, sedangkan rakyat lebih pada posisi menerima apapun kebijakan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Tinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan atas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku serta untuk menganalisa keabsahan Kepmen LHK No: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kemitraan tersebut belum berkeadilan, karena berdasarkan Teori Keadilan Pancasila, parameter keadilan diukur dari pembagian prosentase bagi hasil yang didapatkan oleh masing-masing Sedangkan Kepmen LHK No: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat pembuatan keputusan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Terdapat syarat-syarat materiil dalam keputusan menteri tersebut yang tidak terpenuhi, sehingga keputusan tersebut mengandung kekurangan, yaitu cacat isi . Dalam peraturan tersebut tidak jelas diatur mengenai perlindungan hukum dari para pihak, serta tidak jelas juga bagaimana strategi mengharmonisasi sub sistem-sub sistem yang ada pada hutan. Kemudian tidak juga tersedia pola yang baku dalam hal pola pengelolaan hutan dalam konteks kelembagaan, prosedur, dan penegakan hukum. Berdasarkan uraian diatas, maka saran dari peneliti adalah adanya kebijakan mengenai strategi pelaksanaanya di lapangan agar dapat dilaksanakan dengan baik serta masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki pengaturan dalam kemitraan kehutanan ini. Kata Kunci: Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Naskah Kemitraan Kehutanan. Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan. ABSTRACT Master of Law Study Program. Postgraduate of Universitas Islam Kadiri. Forestry Partnership is an empowerment program that prioritizes the principles of agreement, equality, mutual benefit, trust, transparency, and participation in its implementation. However, the government has a stronger and more decisive position, while the people are more in a position to accept whatever the government policies are. This study aims to analyze the Juridical Review of the Manuscripts of the Forestry Partnership Cooperation Agreement on the freedom of contract in standard agreements and to analyze the validity of the Minister of Environment and Forestry Decree No: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 concerning Kulin KK between LMDH Lancar Jaya with KPH of Kediri. The research methodology used is normative methodology. The results of this study indicate that the partnership is not fair, because based on the Pancasila Theory of Justice, the parameter of justice is measured by the distribution of the percentage of profit sharing obtained by each party. Whereas Minister of Environment and Forestry Decree No: SK. 8838/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 concerning Kulin KK between LMDH Lancar Jaya and KPH of Kediri is invalid-, because it is not in accordance with the requirements for decision making and General Principles Good Governance. Material requirements in the ministerial decree are not fulfilled, so the decision contains Enik Listiana. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Naskah KesepakatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 deficiencies, such as defects in content (Inhoundsgebreke. The regulation does not clearly regulate the legal protection of the parties, and it is also unclear how the strategy for harmonizing the existing sub-systems in the forest is unclear. Then there is also no standard pattern available in terms of forest management patterns in the context of institutions, procedures, and law enforcement. Based on the description above, the suggestion from the researcher is that there is a policy regarding the implementation strategy in the field so that it can be implemented properly as well as input for the government to improve arrangements in this forestry partnership. Keywords: Forest Village Community Institutions. Forestry Partnership Manuscripts. Recognition and Protection of Forestry Partnerships. PENDAHULUAN Kemitraan Kehutanan merupakan bentuk kerjasama pemanfaatan kawasan hutan antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan atau Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disebut KPH atau Perusahaan Pemegang izin pemanfaatan Berdasarkan pengaturannya, hutan merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya diatur oleh Pengaturan negara sebagai penguasa terhadap hak atas tanah tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aubahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar rakyatAy. Pengertian AupenguasaanAy dan AumenguasaiAy dapat dipakai dalam arti yuridis, baik penguasaan yang beraspek perdata maupun beraspek publik. Kebijakan kemitraan kehutanan, mengharuskan para pihak terkait untuk membuat Naskah Kesepakatan Kerjasama yang selanjutnya disebut NKK. Boleh NKK merupakan dokumen perjanjian yang memuat hak dan kewajiban. Berdasarkan Pasal 46 ayat Permen LHK Nomor P. 83/2016 setidaknya harus memuat ketentuan: latar belakang, identitas para pihak yang bermitra, lokasi kegiatan dan petanya, rencana kegiatan kemitraan, obyek kegiatan, biaya kegiatan, 1 Ismatul Hakim. Setiasih Irawanti. Murniati dan Sumarhani. Asmanah Widiarti. Rachman Effendi. Mohammad Muslich dan Sri Rulliaty AuSocial Forestry Menuju Restorasi Pembangunan Kehutanan BerkelanjutanAy Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan. 2 Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 3 Harsono. Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya. (Jakarta: Djambatan, 2. Hlm 1 hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kesepakatan, penyelesaian perselisihan. sanksi pelanggaran. Negara dalam perjanjian kemitraan kehutanan tersebut memiliki posisi yang lebih kuat dan menentukan, sedangkan rakyat lebih pada posisi menerima apapun kebijakan Kondisi yang demikian jelas terlihat berat sebelah, tidak adil dan bisa jadi hal tersebut tidak menguntungkan rakyat beserta keabsahan hukum terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. /12/2018 yang melandasi terbentuknya Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dikaji pada penelitian ini adalah mengkaji dan Pengaturan Kemitraan Kehutanan dari AuTinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan KehutananAy antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Berdasarkan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana berkontrak dalam perjanjian baku antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri? 2. Bagaimana keabsahan Kepmen LHK No: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri? Tujuan yang hendak peneliti capai adalah menganalisa Tinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan atas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku untuk menganalisa keabsahan Kepmen LHK No: SK. 8838/MENLHK PSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 tentang Kulin Enik Listiana. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Naskah KesepakatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam tesis penelitian normatif dengan menggunakan 2 . pendekatan yaitu pendekatan undangundang . tatute approac. dan Pendekatan konseptual beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, digunakan untuk sandaran peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu terhadap ketentuan yang terkandung dalam Naskah Kesepakatan Kemitraan Kehutanan serta keabsahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS PSL. 0/12/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan atas asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku perspektif teori Keadilan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Kemitraan kehutanan merupakan suatu kebijakan pemerintah yang didasarkan pada Naskah Kesepakatan Kerjasama selanjutnya disebut NKK antara masyarakat sekitar hutan, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lancar Jaya selanjutnya disebut LMDH Lancar Jaya dengan pemegang ijin atau hak pemanfaatan hutan, yaitu Kesatuan Pemangku Hutan selanjutnya disebut KPH Kediri. Adanya NKK tersebut menunjukkan bahwa antara pihak-pihak tersebut ada hal-hal yang telah disepakati dan diperjanjikan, sehingga merupakan suatu perikatan yang bersumber pada perjanjian. Jauh sebelum adanya program perhutanan sosial yang salah satunya adalah kemitraan kehutanan dicanangkan oleh pemerintah, telah terjadi perjanjian kerja sama antara Perusahaan umum selanjutnya disebut Perum Perhutani yang dalam hal ini KPH Kediri dengan LMDH Lancar Jaya. Desa Ngancar. Kecamatan Ngancar. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kabupaten Kediri. Perjanjian tersebut dituangkan pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 74, tanggal 22 Nopember 2005, yang dibuat oleh Soebekti Ngardiman. Notaris di Kota Kediri. Pada perjanjian tersebut memuat dasar hukum, pengertian, obyek perjanjian, status penguasaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bagi hasil, jangka waktu dan sanksi-sanksi yang harus dijatuhkan apabila ketentuan dalam perjanjian Hal ini tentu saja tidak jauh berbeda dengan muatan perjanjian dalam NKK mengenai kemitraan kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Perbedaan yang mendasar terletak pada terjadinya perjanjian atau kerjasama itu Pada perjanjian sebelumnya, yaitu kerja sama antara Perum Perhutani yang dalam hal ini adalah KPH Kediri dengan LMDH Lancar Jaya, merupakan suatu perjanjian perdata biasa. Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam perjanjian perdata keinginan para pihak yang membuat Sedangkan perjanjian kemitraan kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri, pihak LMDH Lancar Jaya mengajukan Adapun kelengkapan berkas-berkas yang turut dilampirkan beserta surat permohonan yang telah ditanda tangani oleh Ketua LMDH Lancar Jaya tersebut, yaitu antara lain: . Akta Pendirian Lembaga Masyarakat Desa Hutan dari Notaris, . Surat Keterangan Kepala Desa, . Surat Pernyataan, . Daftar dan Jumlah Anggota, . Peta Lokasi Perhutanan Sosial, . Daftar Petak, . Draf Naskah Kesepakatan, . Foto Copy KTP dan KK Pemohon. Kerjasama dimaksudkan untuk mengoptimalisasikan potensi lahan yang dikelola oleh Anggota LMDH Lancar Jaya kehutanan untuk kegiatan budidaya tanaman kehutanan, budidaya tanaman pangan semusim, budidaya tanaman dibawah tegakan, pakan ternak, tanaman buah-buahan, pemanfaatan air dan ekowisata. Perjanjian kemitraan kehutanan antara antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri bukan merupakan perjanjian perdata biasa, melainkan perjanjian mengenai kewenangan publik. Perjanjian mengenai Enik Listiana. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Naskah KesepakatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 kewenangan publik, menurut Indroharto merupakan perjanjian antara badan atau pejabat tata usaha negara dengan warga masyarakat dan yang diperjanjikan adalah mengenai cara badan atau pejabat tata usaha negara menggunakan 4 Pemerintah organnya, yang dalam hal ini diwakili oleh KPH kediri, melakukan tindakan sepihak dengan mengikatkan diri dengan warga masyarakat, yaitu LMDH Lancar Jaya. Tindakan sepihak tersebut meliputi cara pembuatan perjanjian, yang seluruhnya telah disiapkan secara sepihak sehingga pihak lawan berkontraknya tidak ada pilihan lain kecuali menerima atau menolaknya. Pada kehutanan ini telah dilaksanakan oleh kedua Naskah Kesepakatan Kerjasama, sehingga untuk mengetahui adil atau tidaknya kemitraan kehutanan tersebut, maka harus ditentukan dahulu parameternya. Kendatipun pengertian adil tidak harus sama, namun suatu hal dikatakan adil apabila sesuai dengan porsinya dan tidak merugikan ataupun melanggar hakhak orang lain serta para pihak masingmasing telah melaksanakan kewajibannya. Pemerintah dalam hal ini KPH Kediri melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 11/2018 Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri telah menentukan bagian-bagian yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah Yang artinya, bahwa antara KPH Kediri dengan masyarakat, yaitu LMDH Lancar Jaya sama-sama dibebani oleh ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Pengertian keadilan telah banyak didefinisikan oleh para tokoh hukum, diantaranya Jeremy Bentham dengan teori utilitynya, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi individu masyarakatdemi mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang . he greatest 4Ibid hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 happiness of the greatest numbe. 5 Teori ini menitik beratkan pada pengertian adil berarti pemenuhan kebutuhan terhadap individu haruslah terpenuhi, meliputi pemberian nafkah hidup, persediaan makanan yang berlimpah, perlindungan dan persamaan di antara sesama . Teori keadilan yang sejalan dengan teory utility di atas, yaitu teori liberal John Rawls, bahwa keadilan merupakan fairness . ustice as fairnes. , yang artinya keadilan sebagai bentuk kejujuran yang bersumber dari kesempatan yang sama serta prinsip perbedaan . wo principle of justic. 6 Pada teori ini ditekankan adanya campur tangan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera agar dapat tercipta keadilan sebagaimana yang dicita-citakan. Dengan kata lain pemerintah memiliki peran yang sangat menentukan atas kebahagiaan rakyatnya. Hal ini berbanding terbalik dengan teori Robert Nozick mengutamakan pada konsep kebebasan individual, bahwa setiap orang merupakan insan yang bebas mengatur dan mengurus kehidupannya sesuai dengan kehendak sendiri, tanpa bergantung pada orang lain atau kehendak institusi sosial manapun. Sejalan dengan teori-teori yang diuraikan di atas, terdapat teori keadilan Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari nilainilai luhur yang tumbuh dan hidup di Teori ini menyatakan bahwa keadilan dapat dipandang sebagai suatu tuntutan dan norma. Tuntutan keadilan berarti menuntut agar hak-hak setiap orang dihormati dan diperlakukan sama, karena pada hakekatnya semua manusia memiliki kedudukan yang sama sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan norma, artinya setiap orang wajib mentaati norma sebagai perwujudan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Dalam pelaksanaanya, keadilan Pancasila tergantung dari struktur proses ekonomi, 5 Frederikus Fios. Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer Jurnal Humaniora. Vol. No. April 2012, hlm. 5 Pan Mohamad Faiz. Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi. Vol. No. April 2009, hlm. 6 Robert Nozick. Anarchy. State and Utopia. Chicago. Basic Books, 1974. Enik Listiana. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Naskah KesepakatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 politik, sosial, budaya dan ideologis yang ada di dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan Pancasila memberikan konsekuensi bahwa setiap orang sebagai warga negara itu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, ditaati dan dihormati. Hal ini dikarenakan keadilan Pancasila tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan itu kepatutan dan pemenuhan kebutuhan yang wajar bagi masyarakat. Sebagaimana uraian isi perjanjian kemitraan kehutanan, dapat diketahui bahwa parameter untuk mengukur suatu kerja sama dianggap adil adalah apabila kedua belah pihak telah melaksanakan masing-masing porsinya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan penuh tanggung jawab. Keadilan digambarkan sebagai suatu hal yang jujur, lurus, tidak berat sebelah, dan jauh dari kata sewenang-wenang. Untuk mengukur keadilan tidaklah mudah, karena keadilan bersumber dari hati nurani yang Keadilan sebagai sesuatu hal yang abstrak yang tidak dapat dilihat maupun diraba, tapi bisa dirasakan. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran yang lebih mendalam dalam menentukan sesuatu itu adil atau tidak. Pada kebijakan kemitraan kehutanan ini, parameter yang digunakan yaitu mengenai bagi hasil yang diatur dan ditentukan serta yang didapatkan oleh masing-masing pihak Berdasarkan isi perjanjian kemitraan, dalam NKK maupun dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia disebutkan bahwa prosentase bagi hasil kemitraan kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH kediri adalah KPH Kediri mendapatkan 75% . ujuh puluh lima perseratu. dari keuntungan bersih, sedangkan LMDH Lancar Jaya mendapatkan 25 % . ua puluh lima perseratu. dari keuntungan bersih. Dan Pokok Kehutanan disediakan dan ditanam oleh LMDH Lancar Jaya, maka akan memperoleh bagi hasil sebesar 70% . ujuh puluh perseratu. dan KPH Kediri mendapatkan 30% . iga puluh Berdasarkan perhitungan prosentase tersebut, maka rata-rata tiap anggota mendapat bagi hasil pada tiap tahunnya Rp. 903,- sampai dengan Rp. 396,-dan satu bulannya mendapat kisaran Rp. 075,- sampai dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Rp. 949,-. Maka dirasa hasil yang didapat tidaklah layak. Keabsahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 Pengakuandan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Keputusan menteri ini mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P. 83/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, karena keputusan menteri tersebut sebagai aturan pelaksana dalam kemitraan kehutanan. Pembentukan keputusan itu ada karena adanya suatu keadaan . tertentu, dimana situasi tertentu ini berkaitan dengan permasalahan yang sering kita jumpai, bahwa pada kawasan perhutanan yang berada di sekitar masyarakat, sering terjadi kesalah pahaman mengenai pemanfaatan dan/ atau pengelolaan hutan. Masyarakat sekitar hutan yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dari hutan, karena tidak memiliki izin seringkali dianggap melakukan tindakantindakan yang sifatnya ilegal dan dapat ditindak secara pidana. Sebagaimana landasan hukum terlaksananya kemitraan kehutanan ini adalah suatu keputusan. Untuk itu dalam menyatakan sah atau tidaknya suatu keputusan dapat dilakukan dengan mengkaji keputusan tersebut syaratsyarat pembuatan keputusan. Berdasarkan yang dikemukakan oleh Van der Pot, ada 4 . syarat yang harus dipenuhi agar keputusan berlaku sah, antara lain : . Dibuat oleh organ yang berwenang, . Pembentukannya tidak boleh kekurangan yuridis, . Harus diberi bentuk, . Isi dan tujuan harus sesuai dengan peraturan dasarnya. Selain keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum . dan memiliki kekuatan hukum . untuk dilaksanakan, syarat-syarat tertentu yang meliputi syarat materiil dan Adapun syarat-syarat Materiil, terdiri dari: . Organ pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang, . Karena Enik Listiana. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Naskah KesepakatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 keputusan suatu pernyataan kehendak . , maka keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis . een juridischegebreken in de wilsvormin. , seperti penipuan . , paksaan . atau suap . , kesesatan . , . Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan . tertentu, . Keputusan harus dapat peraturanperaturan lain, serta isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya. Sedangkan syaratsyarat Formil terdiri dari: . Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi, . Keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan ini, . Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu harus dipenuhi, . Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu harus diperhatikan. Syarat-syarat pembuatan keputusan berkaitan dengan isi atau substansi dari keputusan yang hendak dibuat, dimana dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor: SK. 8838/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL. 0/12 /2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri, terdapat syarat-syarat materiil yang tidak terpenuhi, yaitu mengenai perhitungan prosentase bagi hasil yang tidak adil dalam kemitraan kehutanan tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa suatu kekurangan-kekurangan, menyebabkan cacat isi . dan berakibat keputusan tersebut dapat dianggap batal sama sekali. Keputusan menteri ini diawali dengan adanya permohonan dari LMDH Lancar Jaya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, permohonan tersebut diikuti dengan adanya verifikasi dari permohonan ini memenuhi syarat ataukah Apabila disetujui, maka dilanjutkan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dengan penandatanganan NKK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Baru setelah tahap-tahap tersebut dilewati, terbitlah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Selain dengan cara-cara di atas, keabsahan keputusan dapat dianalisis dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disebut AAUPB antara lain: Asas Kepastian Hukum . rinciple of legal securit. Asas Bertindak Cermat . rinciple of carefulnes. Asas Keterbukaan. Asas Keadilan dan Kewajaran . rinciple of reasonable or prohibition of arbitrarines. Asas Kebijaksanaan . Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum . rinciple of public servic. Berdasarkan keabsahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. /12/2018 Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara Lembaga LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri belum memenuhi syarat-syarat pembuatan keputusan dan belum sepenuhnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam isi Hal tersebut terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara isi atau substansi dalam keputusan menteri tersebut, dengan syarat-syarat materiil dalam pembuatan keputusan dan dengan AAUPB. Dengan demikian, karena terdapat syarat-syarat materiil dalam keputusan menteri tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut mengandung kekurangan dan menjadi tidak . , sehingga menurut A. Donner menimbulkan akibat-akibat, antara lain sebagai berikut :9 . Keputusan itu harus dianggap batal sama sekali, . Berlakunya keputusan itu dapat digugat, . Dalam hal keputusan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan . suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi, maka persetujuan itu tidak diberi, . Keputusan itu 8 Ridwan HR. Op. Cit. , hlm. 9 Ridwan HR. Op. Cit. , hlm. Enik Listiana. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Naskah KesepakatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 diberi tujuan lain permulaannya . Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003. KESIMPULAN Tinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan atas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku perspektif teori keadilan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri merupakan suatu perikatan yang bersumber pada perjanjian mengenai kewenangan publik. Bahwa Kemitraan Kehutanan tersebut belum berkeadilan. berdasarkan pembagian prosentase bagi hasil yang didapatkan oleh masing-masing pihak. Kemitraan Kehutanan sebagai suatu program pemberdayaan masyarakat belum dapat memberikan hasil yang layak bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Sedangkan Keabsahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 8838/MENLHKPSKL/PKPS/PSL. 0/12/2018 Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat pembuatan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Terdapat syaratsyarat materiil dalam keputusan menteri tersebut yang tidak terpenuhi, sehingga keputusan tersebut mengandung kekurangan, . Kekurangan tersebut terlihat dari ketidaksesuaian antara isi atau substansi, khususnya mengenai skema prosentase bagi hasil dalam keputusan tersebut yang tidak sesuai dengan aturan dasarnya, yaitu Pasal 33 ayat . Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Ismatul Hakim. Setiasih Irawanti. Murniati dan Sumarhani. Asmanah Widiarti. Rachman Effendi. Mohammad Muslich dan Sri Rulliaty. AuSocial Forestry Menuju Restorasi Pembangunan Kehutanan BerkelanjutanAy Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan. Pan Mohamad Rawls. Faiz. Teori Keadilan John Jurnal Konstitusi,Vol. No. April 2009. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Robert Nozick. Anarchy. State and Utopia. Chicago. Basic Books, 1 DAFTAR PUSTAKA