Langgas: Jurnal Studi Pembangunan Journal homepage: https://talenta. id/jlpsp Hegemoni Neoliberalisme Pendidikan Tinggi di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Kanyadibya Cendana Prasetyo*1 Program Studi Hubungan Internasional. FISIP. Universitas Brawijaya. Malang, 65145. Indonesia Corresponding Author: kanya. prasetyo@ub. ARTICLE INFO Article history: Received: 29 February 2024 Revised: 23 March 2024 Accepted: 29 March 2024 Available online: 31 March 2024 E-ISSN: 2830-6821 How to cite: Prasetyo. Kanyadibya Cendana. AuHegemoni Neoliberalisme Pendidikan Tinggi di Indonesia: Sebuah Tinjauan KritisAy. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan 3. : 1-11. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International. DOI: 10. 32734/ljsp. ABSTRAK Pendidikan merupakan salah satu komponen utama pembangunan manusia di abad ke-21. Di era Presiden Joko Widodo, transformasi neoliberal dalam pendidikan tinggi semakin masif, terutama sejak diberlakukannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka oleh Menteri Nadiem Makarim. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dampak negatif Neoliberalisme pada institusi pendidikan tinggi di Indonesia dalam domain kebijakan, institusi, dan sumber daya manusia. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memberikan penjelasan yang mendalam tentang aspek-aspek dan dampak Neoliberalisme Pendidikan Tinggi dengan sumber data dari studi pustaka dan teknik analisis kualitatif. Peneliti berargumen bahwa Neoliberalisme telah menjadi ideologi hegemonik yang memengaruhi kebijakan nasional dengan penekanan pada produktivitas dan daya saing untuk mengejar keuntungan Neoliberalisme mempengaruhi staf pengajar dengan berbagai tantangan dan tugas-tugas administratif. Di sisi lain, mahasiswa berfungsi sebagai konsumen pendidikan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu. Neoliberalisme telah mengabaikan tujuan tradisional pendidikanAimencari kebenaran, keadilan, dan demokrasiAidengan mengurangi pendidikan menjadi sekadar instrumen pertumbuhan ekonomi. Kata kunci: neoliberalisme, pendidikan, pendidikan tinggi, pembangunan ABSTRACT Education is one of the main components of human development in the 21st In the era of President Joko Widodo, the neoliberal transformation in higher education has become increasingly massive, especially since the implementation of the Independent Learning Independent Campus by Minister Nadiem Makarim. This research aims to examine the negative impacts of Neoliberalism on higher education institutions in Indonesia in the domains of policy, institutions, and human resources. The research uses a qualitative descriptive method to explain the aspects and impacts of Neoliberalism in Higher Education with data sources from literature review and qualitative analysis The author argues that Neoliberalism has become a hegemonic ideology that influences national policies with an emphasis on productivity and competitiveness to pursue economic motives. Neoliberalism affects teaching staff with various challenges and administrative tasks. On the other hand, students act as consumers of education for personal gain. Neoliberalism has therefore abandoned the traditional aims of educationAithe search for truth, justice, and democracyAiby reducing education to a mere instrument of economic growth. Keyword: neoliberalism, education, higher education, human development Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 PENDAHULUAN Pendidikan merupakan salah satu isu terpenting dalam pembangunan manusia karena berkaitan langsung dengan sumber daya manusia. Presiden Indonesia ke-7. Joko Widodo, menggarisbawahi pentingnya pembangunan sumber daya manusia dalam pidato pertamanya untuk periode kedua pada tanggal 15 Juli 2019 (Kompas 2. Ia menguraikan visinya untuk mencapai tujuan ini dengan mengalokasikan lebih banyak dana pemerintah, menjalin kemitraan yang lebih erat antara pemerintah dan industri, dan mengadopsi lebih banyak teknologi (The Straits Times Meskipun di atas kertas, visi tersebut terdengar bagus dan relevan, visi yang digariskan oleh presiden tersebut menyoroti perspektif Neoliberalisme yang mengontrol pendidikan tinggi di Indonesia. Setelah berakhirnya Orde Baru pada 1998, sektor pendidikan tinggi diarahkan untuk mengikuti agenda Neoliberalisme yang mentransformasikan sektor pendidikan secara radikal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk kebijakan terbaru di era Menteri Nadiem Makarim yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi 2. Gagasan Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia semakin menganut paham liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi yang mengurangi esensi dasar pendidikan sebagai sarana aktualisasi diri dan menjadikan pendidikan berorientasi pada kekuatan pasar (Asmirawanti. Sulfasyah, dan Arifin 2. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkonseptualisasikan neoliberalisme sebagai ideologi hegemonik dan berargumen bahwa neoliberalisme mempunyai dampak negatif terhadap sektor pendidikan tinggi di Indonesia pada tiga domain, yaitu: domain kebijakan, domain institusi, dan domain sumber daya manusia. Domain kebijakan berkaitan dengan pengambilan kebijakan di tingkat nasional, khususnya Presiden. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikt. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu. dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena. yang menetapkan visi dan perencanaan strategis pendidikan tinggi dengan perspektif neoliberal. Domain institusi terkait dengan komersialisasi pendidikan tinggi, baik pada Perguruan Tinggi Negeri (PT) maupun swasta. Ranah sumber daya manusia terkait dengan dehumanisasi dosen dan mahasiswa, baik sebagai produsen dan konsumen pendidikan tinggi maupun sebagai modal pasar. Penulis berargumentasi bahwa ketiga domain tersebut saling terkait dan berfungsi sebagai tujuan berkembangnya ideologi neoliberalisme, sekaligus memberikan dampak buruk pada sektor pendidikan, tenaga pengajar, dan mahasiswa. Penelitian ini berupaya untuk mengisi kekosongan . penelitian terkait analisis mendalam aspek-aspek dan dampak neoliberalisme terhadap pendidikan tinggi di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di era Menteri Nadiem Makarim. Penelitian ini terdiri atas empat bagian, yakni bagian Teori yang memuat pemaparan perspektif neoliberalisme secara umum. bagian metode yang memuat jenis dan metode penelitian yang bagian pembahasan memuat diskusi dan analisis neoliberalisme dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia dalam tiga domain berbeda. dan terakhir bagian simpulan yang merangkum hasil penelitian. PERSPEKTIF NEOLIBERALISME Neoliberalisme tumbuh menjadi ideologi dan paradigma dominan bagi ekonomi dan pembangunan dunia sejak era 1970an. Pada tahun 1970-an, setelah krisis stagflasi, ketika pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi dan inflasi melonjak, beberapa ekonom menganjurkan liberalisasi pasar yang lebih besar dan intervensi pemerintah yang lebih sedikit. Para ekonom ini menantang paham ekonomi Keynesian yang menjadi norma pasca Perang Dunia ke-2. Para ekonom dari Chicago School of Economics yang dipimpin oleh Milton Friedman dan ekonom AustriaInggris. Friedrich Hayek, mengajukan beberapa argumen yang menjadi landasan Konsensus Washington dan pada akhirnya mengarah pada aliran pemikiran neoliberalisme atau liberalisme Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 baruAiuntuk membedakannya dengan liberalisme klasikAiyang secara aktif dijalankan oleh AS di bawah pemerintahan Ronald Reagan dan Inggris di bawah pemerintahan Margaret Thatcher (Harvey 2005. Hickel 2. Neoliberalisme versi Hayek dan Friedman menitikberatkan pada kebebasan individu yang tidak boleh dilanggar oleh kekuasaan yang koersif seperti negara. Kebebasan individu membawa setiap individu dapat bersaing secara sehat di pasar bebas tanpa penipuan atau paksaan. Hal inilah yang membentuk argumen bahwa kebebasan ekonomi adalah sarana dan kapitalisme adalah prasyarat untuk meraih kebebasan politik (Friedman 2. Hal ini dikritik oleh Hyslop-Margison dan Sears . yang melihat neoliberalisme sebagai ideologi yang tidak manusiawi karena peran manusia diturunkan dan diobjektifikasi untuk melayani sistem ekonomi, bukan sebaliknya. Neoliberalisme yang kita kenal saat ini adalah suatu bentuk tatanan ekonomi, politik, dan sosial yang menitikberatkan relasi pasar, pengurangan peran negara, dan tanggung jawab individu. Sebagian besar ahli sepakat bahwa neoliberalisme adalah perluasan logika pasar bebas ke semua bidang kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan budaya (Springer. Birch, dan MacLeavy Argumen inti neoliberalisme telah membiarkan pasar mempunyai kendali tertinggi atas keputusan-keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta mengurangi peran negara seminimal Kaum neoliberalis percaya bahwa dengan mengelola inflasi yang rendah dan mengejar pertumbuhan ekonomi, kekayaan akan Aumenetes ke bawahAy . rickle dow. ke masyarakat, dan hal ini akan mengarah pada kemakmuran dan pembangunan negara (George 1. Terlebih lagi, selama tahun 1980an-1990an. Bretton-Woods Institutions (BWI) yakni IMF. Bank Dunia dan WTO secara aktif mempromosikan neoliberalisme ke negara-negara berkembang. Ketika negara-negara berkembang mengalami krisis ekonomi akibat ketidakmampuan membayar pinjaman luar negeri dan pengelolaan ekonomi yang buruk. IMF memberlakukan Structural Adjustment Program (SAP) ke negara-negara tersebut. SAP menganjurkan deregulasi pasar yang ekstrem dan pemotongan anggaran pemerintah, mulai dari liberalisasi perdagangan, privatisasi, deregulasi tenaga kerja, dan pengurangan subsidi untuk kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Bank Dunia mengambil bagian dengan memberikan pinjaman kepada proyek-proyek pembangunan dengan AupersyaratanAy, termasuk liberalisasi pasar. WTO mendukung neoliberalisme dengan secara agresif mempromosikan perjanjian perdagangan bebas dan pengurangan tarif dengan kedok pasar bebas dan persaingan, yang menghambat industri lokal di negara-negara berkembang yang tidak dapat bersaing secara langsung dengan perusahaan-perusahaan besar di negara-negara maju (Hickel 2. Seperti yang dikemukakan Harvey . dan Hickel . , neoliberalisme telah menjadi ideologi hegemonik di dunia saat ini. Neoliberalisme mempunyai dampak yang besar terhadap perekonomian dan politik dunia serta cara berpikir karena neoliberalisme menjadi AulogikaAy dominan dalam cara masyarakat hidup dan memahami dunia. Di bidang pembangunan, neoliberalisme juga mempengaruhi bantuan pembangunan yang disertai dengan persyaratan atau penyesuaian structural (Structural Adjustment Program/SAP), terutama oleh IMF. Bank Dunia, dan lembaga-lembaga donor Barat. Meski model pembangunan neoliberalisme telah dikritik karena gagal menyelesaikan kemiskinan dan berbagai permasalahan pembangunan, tetapi nyatanya tetap banyak digunakan di banyak negara. Di bagian selanjutnya, penulis akan menjelaskan bagaimana neoliberalisme juga berdampak luas pada sektor pendidikan tinggi di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mendalami dampak neoliberalisme pada institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Sumber data utama berasal dari studi pustaka yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, laporan, dokumen resmi, dan referensi lain yang relevan (Yin 2. Analisis kualitatif dilakukan dengan menyusun pemahaman mendalam tentang dampak neoliberalisme dalam tiga dimensi: kebijakan, institusi, dan sumber daya manusia. Metode Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 ini memungkinkan peneliti untuk secara holistik menganalisis dampak neoliberalisme pada pendidikan tinggi, memberikan gambaran mendalam tentang perubahan kebijakan, dinamika institusi, dan dampak bagi para pemangku kepentingan di dalamnya (Creswell dan Creswell 2. NEOLIBERALISME DALAM PENDIDIKAN TINGGI Pasca Perang Dunia II, sektor pendidikan telah mengalami perubahan besar di seluruh dunia. Pendidikan telah beralih dari status AuelitisAyAiyang hanya bisa dinikmati oleh kelompok elitAi menjadi sesuatu yang bisa dinikmati oleh semua kelas sosial. Negara-negara yang baru merdeka setelah Perang Dunia ke-2 juga meningkatkan partisipasi pendidikan bagi semua orang. Dengan demikian, pendidikan menjadi barang publik atau layanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Namun, sektor pendidikan tinggi telah mengalami banyak reformasi yang mengubah nilai pendidikan dari waktu ke waktu. Cita-cita lama tentang universitas sebagai institusi yang Auliberal, mencerahkan, mudah diakses, dan mewujudkan kepentingan publikAy (Schuetze. Bruneau, dan Grosjean 2. atau sebagai Aupenjaga gerbang kebebasan intelektualAy (Hyslop-Margison dan Sears 2. telah berubah dengan adanya berbagai AureformasiAy modern. Beberapa pakar berpendapat bahwa neoliberalisme telah memberikan dampak signifikan yang mengubah nilai pendidikan tinggi (Mintz 2021. Gani. Malliongi, dan Zainuddin 2022. Asmirawanti. Sulfasyah, dan Arifin 2. Penelitian di beberapa negara seperti Amerika Serikat (Mintz 2. Malta (Mifsud 2. dan negara-negara Barat lainya menunjukkan reformasi pendidikan tinggi dimulai pada abad ke-20 dan kemudian menyebar ke negara-negara lain seiring berjalannya waktu. Bentuk-bentuk perubahan ini dapat dilihat dalam penelitian ilmiah yang beralih dari Audidorong oleh rasa ingin tahuAy menjadi Audidorong oleh penerapanAy. di ruang kelas di mana guru melayani AukonsumenAy, bukan siswa. dan di pasar tenaga kerja yang membutuhkan pekerja terampil di era ekonomi Auberbasis pengetahuanAy (Schuetze. Bruneau, dan Grosjean 2. Dale . alam Hyslop-Margison & Sears 2. berpendapat bahwa ada tiga masalah inti mengenai promosi kapitalisme dalam pendidikan: dukungan terhadap proses akumulasi modal. menjamin konteks untuk kelanjutan ekspansinya. dan melegitimasi cara produksi kapitalis, termasuk peran negara di dalamnya. Hyslop-Margison & Sears . mendukung argumen Dale dengan menguraikan bahwa tujuan utama pendidikan neoliberal adalah untuk membentuk siswa menjadi pekerja yang pasif secara politik dan patuh serta menerima pandangan dunia neoliberal. Lembagalembaga neoliberal, seperti Bank Dunia dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), memiliki serangkaian kebijakan yang mereka terapkan agar selaras dengan tujuan mereka. Ketertarikan pada manfaat ekonomi menggarisbawahi perspektif neoliberal yang melihat pendidikan sebagai bagian dari perekonomian dan alat untuk membangun perekonomian. Tujuan kedua adalah memperkenalkan prinsip-prinsip pasar pada pendidikan publik. Neoliberalisme mempromosikan logika ekonomi pasar dengan mendorong konsumerisme dan Misalnya, ketika negara mengurangi pendanaan, universitas negeri dan swasta bersaing untuk mendapatkan lebih banyak pendanaan dari sumber lain dan terlibat dalam kegiatan Universitas-universitas akan terlibat dalam apa yang disebut Aukapitalisme akademisAy di mana universitas-universitas bergerak ke arah pasar dan berperilaku seperti pasar dalam mencari Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya kuliah dan biaya mahasiswa, penelitian bersama dengan industri, persaingan untuk mendapatkan hibah, dan internasionalisasi universitas dengan menerima mahasiswa internasional yang bersedia membayar lebih untuk biaya kuliah (Hyslop-Margison dan Sears 2. Dengan kata lain, sektor ini telah menjadi Aupabrik pendidikanAy . du-factor. (Fleming. Rudolph, dan Tan 2. yang mengikuti logika pasar dan ekonomi Tujuan ketiga adalah standarisasi tes dan penerapan langkah-langkah akuntabilitas. Strategi tersebut antara lain diterapkan oleh OECD yang mengelola Program International Student Assessment (PISA). Tes PISA mengukur kemampuan akademik siswa berusia 15 tahun dalam Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 bidang matematika, sains, dan membaca di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan hasilnya digunakan untuk mempengaruhi kebijakan pendidikan di banyak negara. Selain itu, sektor pendidikan kini sangat dipengaruhi oleh indikator berbasis kinerja yang mengukur akuntabilitas, transparansi, dan keunggulan dengan menggunakan berbagai ukuran kuantitatif. Menurut HyslopMargison & Sears . , strategi tersebut efektif dalam mengalihkan permasalahan hasil pendidikan dari permasalahan sosial seperti kesenjangan dan kemiskinan. Misalnya, jika sebuah sekolah atau universitas gagal mencapai standar yang disebutkan di atas, maka kesalahan akan dilimpahkan kepada para guru, administrator, atau bahkan siswa, sementara sebagian besar pihak mengabaikan kondisi sosio-ekonomi yang mungkin mempengaruhi kegagalan tersebut. SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA Di Indonesia, pendidikan diakui sebagai salah satu sektor yang sangat penting, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi AuAmencerdaskan kehidupan bangsaAy. Gagasan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah untuk merancang dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tak dapat dipisahkan dari kondisi sosial-ekonomi dan politik bangsa Indonesia. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia berkembang sejak era Hindia-Belanda dan sedikit banyak dipengaruhi oleh sistem Belanda demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja hingga berdirinya republik ini. Setelah kemerdekaan, sistem pendidikan tinggi di Indonesia belum memiliki landasan hukum yang jelas sehingga berada di bawah kontrol pemerintah pusat. Menteri Pendidikan membawahi langsung institusi pendidikan negeri seperti Universitas Indonesia. Di masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Perguruan Tinggi, tetapi tata kelola perguruan tinggi belum sepenuhnya mandiri. Pemerintah membatasi kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi dalam berbagai aspek (Aprimadya 2023. Logli 2. Pada era B. J Habibie terjadi reformasi pendidikan besar-besaran yang berkaitan dengan Di era ini muncul Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) yang menjadi cikal bakal PTN-BH saat ini (Aprimadya 2. Setelah era Reformasi, terutama di era pemerintahan Joko Widodo, praktis pendidikan tinggi sejalan dengan ideologi neoliberalisme. Meski demikian, neoliberalisme tidak serta merta menguasai pendidikan Indonesia karena terdapat resistensi dari beberapa pihak terkait kebijakan yang terlalu liberal. Misalnya, pembuatan UU Sisdiknas no. 20/2003 diwarnai dengan semangat reformasi pendidikan untuk semua (Logli 2. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia cukup kompleks dari segi jenis dan pengelolaannya. Terdapat enam jenis Perguruan Tinggi (PT), yaitu: universitas, institut, perguruan tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas (Rosser 2. Selain itu. Perguruan Tinggi dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Perguruan tinggi negeri menerima sebagian pendanaannya dari pemerintah, meskipun mereka juga memperoleh pendanaan dari biaya kuliah mahasiswa, hibah, dan kontrak. Sementara itu, perguruan tinggi swasta sebagian besar menerima dana dari sumbangan swasta dan biaya kuliah mahasiswa, meskipun beberapa dari mereka juga menerima dana pemerintah, meskipun dalam jumlah kecil. Dari segi pengelolaan. Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset dan Teknologi (Kemendikbudriste. melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikt. mempunyai kewenangan dan tanggung jawab paling besar. Namun, kementerian lain juga mempunyai andil dalam pengelolaan PT, misalnya Kementerian Agama (Kemena. yang membentuk dan mengelola PT berbasis keagamaan dan Kementerian Keuangan (Kemenke. yang mengelola aspek keuangan lembaga-lembaga negara (Rosser 2. NEOLIBERALISME DALAM SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA Untuk mewujudkan amanat Konstitusi, pemerintah mengalokasikan 20% APBN dan APBD untuk pendidikan, meski amanat ini belum sepenuhnya tercapai (Brewis 2. Meski anggaran yang dialokasikan tergolong cukup besar, tetapi Indonesia masih menghadapi banyak permasalahan di sektor pendidikan tinggi, termasuk permasalahan akses, kualitas, dan pemerataan karena kondisi Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 geografis sebagai negara kepulauan dan demografis Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan suku bangsa yang amat beragam (Rosser 2018. Logli 2015, 2. Logli . 5, 2. menyoroti bahwa masih terdapat ketimpangan akses pendidikan tinggi di Indonesia. Menurutnya, mayoritas penduduk yang bisa mengakses pendidikan tinggi memiliki profil suku Jawa, tinggal di perkotaan, dan dari kelas menengah ke atas. Berdasarkan data, hanya 3,3% mahasiswa berasal dari 20% kelompok pendapatan terendah, sedangkan 30,9% mahasiswa berasal dari kelompok pendapatan tertinggi (Logli 2. Secara keseluruhan, hanya 16% dari penduduk berusia 25-34 tahun yang pernah mengenyam pendidikan tinggi sehingga menempatkan Indonesia di peringkat 37 dari 44 negara anggota dan mitra OECD (OECD 2. Hal ini menunjukkan pendidikan tinggi masih sulit digapai oleh sebagian besar penduduk Indonesia, terutama yang berpendapatan rendah. Pada akhirnya, pendidikan hanya memproduksi dan mereproduksi kaumkaum elit (Hutabarat 2. , alih-alih menjadi sarana mobilitas sosial. Dari segi kualitas. Torres dan Schugurensky . menilai telah terjadi penurunan kualitas pendidikan yang hampir merata di negara-negara berkembang karena inefisiensi dan korupsi dalam Neoliberalisme mendorong perguruan tinggi untuk meniru kualitas perguruan tinggi Barat demi status kelas dunia, tanpa memperhitungkan kondisi sumber daya material dan finansial. Akibatnya, terjadi inefisiensi alokasi sumber daya untuk memproduksi pengetahuan. Budaya korupsi juga masih marak dalam pendidikan tinggi di Indonesia (Logli 2. Pada 2021 ICW menemukan 20 kasus korupsi perguruan tinggi yang merugikan negara senilai Rp 789,8 miliar selama periode 2016-2021 (ICW 2. Agenda neoliberal tercermin dalam narasi globalisasi dan ekonomi berbasis pengetahuan yang menekan banyak negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi guna meningkatkan daya saing nasional. Reformasi sistem pendidikan tinggi dimulai pada pertengahan tahun 1990an ketika AuParadigma BaruAy dipromosikan sebagai manajemen pendidikan tinggi yang baru. AuParadigma BaruAy terdiri dari lima pilar, yaitu kualitas, otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi. Selain itu, pada tahun 1994 Dikti juga membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk melaksanakan standar akreditasi perguruan tinggi negeri dan swasta (Rosser 2. Ini adalah awal dari reformasi neoliberal di sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Sejak saat itu, paradigma neoliberal mempengaruhi kebijakan dan praktik pendidikan tinggi di Indonesia. Pada bagian ini, penulis berpendapat bahwa neoliberalisme membawa dampak negatif terhadap pendidikan tinggi pada tiga domain: kebijakan, institusi, dan sumber daya manusia. Ketiga domain tersebut saling terkait dan mendukung berkembangnya ideologi neoliberalisme, sekaligus memberikan dampak buruk terhadap pendidikan tinggi dan pemangku kepentingan yang terlibat. Domain Kebijakan Pada ranah kebijakan, agenda neoliberal dapat dilihat pada rencana pembangunan nasional dan rencana strategis yang menjadi pedoman sektor pendidikan. Pendidikan semakin dipandang sebagai sarana lapangan kerja dan harus memenuhi permintaan industri. Perspektif neoliberal dapat ditemukan pada beberapa dokumen resmi pemerintah seperti Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024. Undang-Undang. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI, dan Buku Panduan Merdeka Belajar AeKampus Merdeka. Istilah dan narasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut sarat dengan istilah Neoliberalisme, seperti AuproduktivitasAy. Audaya saingAy, dan Aujaminan kualitasAy. Misalnya, dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah mengangkat isu ketidaksesuaian antara lulusan dan permintaan industri. Rencana tersebut menyoroti bagaimana program-program di sebagian besar universitas tidak dilengkapi dengan kesiapan untuk memenuhi pasar tenaga kerja karena sebagian besar mahasiswa dan lulusannya berasal dari jurusan humaniora/ilmu sosial Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 (Bappenas 2. Pada saat bersamaan, pemerintah menginginkan lebih banyak lulusan sains dan teknik untuk mengisi pasar tenaga kerja (Bappenas 2. Dalam Buku Panduan Merdeka Belajar Ae Kampus Merdeka, disebutkan bahwa ada 3 program utama, yakni AuAkemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studiAy (Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi 2020:. Program Kampus Merdeka diharapkan dapat Aumeningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baruAy dan Aumenghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zamanAy (Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi 2020:. Narasi yang dibangun dan programprogram Kampus Merdeka menunjukkan bahwa hal ini tidak lain hanyalah cara untuk menjadikan universitas lebih mirip seperti perusahaan penyalur calon tenaga kerja, dibanding institusi pendidikan yang mencetak pembelajar seumur hidup . ifelong learne. Hal ini juga bisa dilihat dari kebijakan kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan melalui Perpres No. 8/2012. KKNI berfungsi sebagai acuan dalam penetapan kualifikasi tenaga kerja dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi. Setiap perubahan kurikulum pendidikan tinggi diharapkan mengacu pada KKNI dalam penyusunannya agar selaras dengan standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah. Dalam KKNI muncul istilah Aukompetensi lulusanAy yang problematik. Istilah ini dapat diartikan bahwa kompetensi lulusan harus sejalan dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia kerja (Hutabarat 2. Lagi-lagi, dunia kerja dan industri secara keseluruhan menjadi patokan pengambilan kebijakan di ranah perguruan Hal ini menunjukkan dominasi agenda neoliberal dalam pengambilan kebijakan pendidikan (Fleming. Rudolph, dan Tan 2. Domain Institusi Ranah kelembagaan menyangkut pengurangan pendanaan negara dan reformasi Perguruan tinggi negeri diarahkan berbadan hukum (PTN-BH) sebagaimana diatur dalam UU 12/2012. Sebagai perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum, diharapkan mempunyai otonomi yang lebih besar dalam hal pendanaan dan administrasi, meski beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah. Hal ini menciptakan persaingan langsung dengan universitas swasta untuk mendapatkan pendanaan dan mempercepat komersialisasi pendidikan tinggi. Pada kenyataannya, sebagian besar perguruan tinggi swasta semakin kesulitan untuk mencari mahasiswa karena hanya menjadi pilihan kedua bagi mahasiswa yang gagal masuk PTN dan sebagian besar mahasiswa ini berasal dari kalangan sosioekonomi rendah (Digdowiseiso 2. Di sisi lain. Perguruan Tinggi dipuji bahkan didorong karena memiliki jiwa wirausaha. Perguruan Tinggi dan para stafnya diharapkan dapat menghasilkan pendanaan sendiri melalui berbagai skema riset, dana hibah, maupun kerja sama dengan pihak-pihak luar dari dalam maupun luar negeri. Misalnya, terdapat skema kerja sama dengan Perguruan Tinggi QS100, skema kerja sama dengan industri, dan skema pendanaan Matching Fund. Banyak universitas juga membuka jalur khusus, program ekstensi, atau universitas cabang yang dapat menghasilkan keuntungan lebih banyak untuk menutup tingginya biaya pendidikan. Selain itu, universitas juga membuka usahausaha sampingan, seperti kantin, kafe, koperasi, penginapan, dan lain-lain yang bisa mendatangkan keuntungan (Digdowiseiso 2020. Asmirawanti. Sulfasyah, dan Arifin 2. Di samping itu, arah neoliberalisasi pendidikan tinggi dapat terlihat dari fokus institusi untuk mengejar peringkat dunia atau standar kampus kelas dunia. Penerapan Kampus Merdeka Merdeka Belajar semakin memvalidasi neoliberalisasi ini dengan mendorong kampus, dosen, dan mahasiswa berlomba-lomba memenuhi berbagai target untuk mencapai ranking dunia. Institusi berupaya memperbaiki rankingnya sembari mengejar akreditasi internasional. Para tenaga pengajar dituntut menghasilkan riset yang dipublikasikan di jurnal bereputasi nasional dan internasional, meski anggaran penelitian jumlahnya terbatas. Mahasiswa juga didorong mengikuti berbagai program Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 MBKM baik di dalam maupun luar negeri demi mencapai target yang berpengaruh kepada kinerja dan akreditasi institusi. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah menerima gagasan internasionalisasi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 12/2012, sesuatu yang enggan dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya karena dikritik banyak pihak. Namun, pemerintahan Joko Widodo menyambut baik inisiatif tersebut dan membina kemitraan yang lebih besar dengan universitas internasional di luar negeri. Sebagai contoh. Monash University dari Australia menjadi salah satu universitas internasional yang membuka cabang di Indonesia. Namun, hal ini tidak dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang mendukung pertukaran sumber daya tenaga pengajar yang lebih besar dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya maupun dukungan yang lebih besar untuk tenaga pengajar yang sedang tugas belajar di luar negeri. Di sini institusi pendidikan tinggi perlu bergerak secara mandiri untuk menghasilkan kerja sama dan membangun kemitraan jangka panjang untuk riset dan pengajaran (Harun dkk. Domain Sumber Daya Manusia Domain sumber daya manusia berkaitan dengan mahasiswa dan pengajar di Perguruan Tinggi. Salah satu masalah di sebagian besar perguruan tinggi adalah kekurangan staf pengajar yang kronis, sedangkan rasio mahasiswa dan staf antara 1:50 hingga 1:100 (Rosser 2. Kondisi ini semakin diperburuk dengan rendahnya jumlah dosen yang bergelar doktor dan guru besar karena sulit dan lamanya menapaki tangga akademisi (Rosser 2. Ditambah lagi dosen menjalankan berbagai tugas yang dipantau kinerjanya melalui pelbagai metrik dan aplikasi, seperti jumlah sitasi, ranking jurnal, evaluasi mahasiswa, evaluasi kinerja, dan lain-lain. Penekanan pada metrik dan kuantifikasi kinerja menunjukkan bahaya neoliberalisme dalam akademia yang berorientasi pada angka, bukan pada semangat kerja sama dan kesetaraan. Di satu sisi hal ini dilakukan atas nama transparansi dan akuntabilitas, di sisi lain hal ini AumenghukumAy akademisi yang tak mampu mengejar ketertinggalan dan akhirnya kalah dari sistem (Fleming. Rudolph, dan Tan 2. Selain itu, masih banyak dosen yang belum sejahtera akibat perbedaan landasan hukum dengan UU Ketenagakerjaan dan ketimpangan upah, status, dan relasi kuasa (Azhiim 2. Survei nasional yang dilakukan tim peneliti UGM. UI, dan Unram menunjukkan 42. 9% dosen menerima pendapatan tetap di bawah 3 juta rupiah per bulan yang hampir sama dengan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) yang berkisar 2,9 juta rupiah per bulan. Perbedaan status hubungan kerja dan masa bekerja di antara dosen PNS, dosen non-PNS, dosen kontrak, dosen tidak tetap, dan sebagainya juga menimbulkan ketimpangan pendapatan. Dosen yang baru bekerja biasanya belum mendapat tunjangan sertifikasi dosen atau tunjangan tambahan sesuai jabatan fungsional. Akibatnya, hampir 72% responden survei mengaku mencari pemasukan tak rutin dari aktivitas kepanitiaan, dana hibah, atau jabatan struktural. Selain itu, 80% responden menjawab dosen memiliki beban pekerjaan yang tak seimbang dengan pendapatan, meski ada juga dosen yang telah memiliki pendapatan yang layak (Pertiwi. Ferdiana, dan Choiruzzad 2. Adanya pembedaan status, akses, dan pendapatan antar dosen, antar fakultas, dan antar universitas merupakan cara klasik Neoliberalisme untuk memecah belah institusi perguruan tinggi (Fleming. Rudolph, dan Tan Sementara itu, ideologi neoliberal juga mempengaruhi cara pandang mahasiswa dan peran mereka dalam pendidikan tinggi. Menurut Fleming, mahasiswa justru dilihat sebagai bagian dari Mereka dianggap sebagai konsumen yang mengajukan berbagai permintaan untuk layanan Meski demikian, sebenarnya mahasiswa juga tidak menyukai apa yang mereka saksikan di institusi mereka sendiri. Mahasiswa juga melihat ada masalah besar dalam liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu sekelompok mahasiswa ITB menyuarakan UKT yang semakin mahal dan menolak pembayaran UKT dengan pinjaman online. Kegelisahan mahasiswa ini antara lain dipicu oleh semakin mahalnya biaya pendidikan yang tidak berbanding lurus dengan pelayanan (Naviandri 2. Di sisi lain, dalam teori human capital. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 1-11 manusia hanya dilihat sebagai modal dalam sistem kapitalisme. Neoliberalisme telah melakukan dehumanisasi terhadap masyarakat karena peran manusia direduksi untuk melayani sistem ekonomi, dan bukan sebaliknya (Hyslop-Margison dan Sears 2. Oleh karena itu, gagasan semacam ini merugikan kesejahteraan manusia dan masyarakat secara keseluruhan. Perspektif neoliberalisme tidak hanya menyusup ke tiga domain pendidikan tinggi namun juga gagal meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pendidikan tinggi. Berdasarkan OECD . , hanya 34% atau sepertiga dari penduduk usia 25-34 tahun yang pernah mengenyam pendidikan tinggi. Ketimpangan pendidikan tinggi antar wilayah masih tinggi karena perguruan tinggi terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Di tambah lagi, sebagian besar perguruan-perguruan tinggi terbaik berada di Pulau Jawa, artinya tidak hanya akses namun pemerataan dan mutu pendidikan hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa (Brewis 2. Dengan demikian, permasalahan akses, pemerataan, dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia belum terselesaikan oleh kebijakan pendidikan yang pro-neoliberalisme. SIMPULAN Artikel ini menjelaskan konsep neoliberalisme dan dampaknya terhadap pendidikan, khususnya sektor pendidikan tinggi. Tulisan ini juga merangkum sejarah singkat neoliberalisme dan kritik terhadapnya, terutama di bidang pendidikan. Neoliberalisme telah menjadi ideologi hegemonik di dunia saat ini yang berkontribusi terhadap reformasi di banyak sektor, termasuk pendidikan tinggi. Liberalisasi sektor pendidikan telah berkontribusi terhadap peningkatan jumlah mahasiswa, jumlah perguruan tinggi, dan bidang ilmu baru yang ditawarkan. Di sisi lain, liberalisasi juga menyebabkan perubahan paradigma pendidikan yang tak lagi berorientasi pada ilmu pengetahuan, melainkan pada pembentukan pasar dan pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya, pendidikan hanya memproduksi dan mereproduksi kaum-kaum elit, alih-alih menjadi sarana mobilitas sosial. Dengan menggunakan studi kasus di Indonesia pada era pemerintahan Joko Widodo, penulis menunjukkan bagaimana neoliberalisme memiliki dampak buruk pada sektor pendidikan tinggi dalam tiga domain, yaitu domain kebijakan, institusi, dan sumber daya manusia. Lebih lanjut, ideologi neoliberalisme tidak hanya merambah ketiga domain tersebut, namun juga berkontribusi terhadap kegagalan dalam melakukan perbaikan akses, pemerataan, dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia yang cenderung stagnan. Bahkan, data-data menunjukkan bahwa pendidikan tinggi telah dikomersialisasikan dengan mengikuti logika pasar. Dapat disimpulkan bahwa neoliberalisme lebih banyak membawa dampak negatif dibanding positif terhadap pendidikan tinggi di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA