Jurnal JAPS Volume 5. Nomor 3 Desember 2024 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Kebijakan Evening Hours Perpustakaan Daerah sebagai Upaya Meningkatkan Aksesibilitas Penggunaan Layanan Perpustakaan Ndaru Ramadhan1. Jovanscha Qisty Adinda FA2 Prodi Administrasi Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Padjadjaran Email: ndaru21001@mail. Kata kunci Abstrak Evening Hours. Perpustakaan Daerah. Layanan Perpustakaan Perpustakaan memiliki fungsi strategis seperti pusat informasi, ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian, hingga pelayanan lainnya bahkan sebagai sarana mewujudkan SDGs sehingga eksistensi perpustakaan perlu diperhatikan dengan baik. Penelitian ini bertujuan mengetahui urgensi pengaturan kebijakan evening hours pada perpustakaan perpustakaan daerah dalam meningkatkan aksesibilitas pengguna layanan perpustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu perpustakaan berupa studi pustaka dengan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa beberapa perpustakaan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah memberlakukan kebijakan evening hours atau penambahan jam buka layanan hingga malam hari kepada beberapa layanan yang Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY sebagai perpustakaan daerah diharapkan mampumelakukan studi tiru penerapan kebijakan evening hours dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pengguna layanan perpustakaan. Keywords Evening Hours. Regional Library. Library Service Abstract Libraries have strategic functions such as centers for information, science, research, recreation, preservation, and other services and even as a means of realizing the SDGs, so the existence of libraries needs to be carefully considered. This research aims to determine the urgency of setting evening hours policies in regional libraries in increasing the accessibility of library service users. This research uses a library science approach in the form of a library study with descriptive qualitative methods. Based on research, it is known that several regional libraries managed by local governments implement evening hours policies or increase service opening hours until the evening for some of the services provided. The Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY as a regional library is expected to be able to carry out a study to replicate the implementation of the evening hours policy in order to increase the accessibility of library service users. Pendahuluan Sustainable Development Goals (SDG. merupakan komitmen bersama antara 193 negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengatasi permasalahan global seperti permasalahan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara ambisius dan transformatif yang selanjutnya dirancang menjadi agenda pembangunan 2030 (Amirya dan Irianto, 2. SDGs mencakup atas 169 target, 241 indikator, dengan 17 tujuan (Hidayat, 2. Target, indikator, dan tujuan pembangunan tersebut secara umum terbagi atas 3 dimensi utama yaitu dimensi sosial, dimensi ekonomi, dan dimensi lingkungan yang saling terintegrasi seperti pada Tabel 1. SDGs dan Pilar-pilar berikut ini. Tabel 1. SDGs dan Pilar-pilar No. SDGs Tanpa kemiskinan (No povert. Tanpa kelaparan (Zero hunge. Kehidupan sehat dan sejahtera (Good health and well-bein. Pendidikan berkualitas (Quality educatio. Kesetaraan gender (Gender equalit. Air bersih dan sanitasi layak (Clean water and Energi bersih dan terjangkau (Affordable and clean Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (Decent work and economic growt. Industri, inovasi, dan infrastruktur (Industry, innovation, and infrastructur. Berkurangnya kesenjangan (Reduced inequalitie. Kota dan komunitas berkelanjutan (Sustainable cities and communitie. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (Responsible consumption and productio. Penanganan perubahan iklim (Climate actio. Ekosistem laut (Life below wate. Ekosistem daratan (Life on lan. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh (Peace, justice, and strong institution. Kemitraan untuk mencapai tujuan (Partnerships for the goal. Pilar Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial Lingkungan Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Lingkungan Lingkungan Lingkungan Lingkungan Lingkungan Hukum dan Tata kelola Ekonomi Sumber: Amirya dan Irianto . Sebagai upaya mewujudkan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, perpustakaan memiliki banyak fungsi. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dapat diketahui bahwa perpustakaan memiliki fungsi mengelola informasi, baik berupa koleksi karya tulis, cetak, dan rekam, dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap akses pendidikan, penelitian, kegiatan pelestarian, layanan informasi, hingga hiburan bagi masyarakat. Perpustakaan juga memiliki fungsi dalam menyediakan pelayanan informasi yang terdiri atas berbagai kegiatan seperti mengumpulkan, mengolah, menyajikan, menyebarkan, mengawetkan, dan melestarikan informasi dalam menjalankan perannya sebagai pusat akses informasi, penyediaan layanan ilmu pengetahuan, penelitian, hiburan, kegiatan pelestarian, hingga pelayanan perpustakaan lainnya (Endarti, 2. Menurut Suwarno dalam Yenianti . mengenai pandangan fungsi baru dari eksistensi perpustakaan bagi masyarakat yaitu perpustakaan yang memiliki fungsi sebagai sarana menyimpan dan menyajikan karya, perpustakaan sebagai pusat sumber daya informasi (SDI), perpustakaan sebagai media pembelajaran dan penelitian, perpustakaan sebagai tempat hiburan dan re-kreasi, hingga fungsi perpustakaan selaku pengembangan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan memiliki andil dalam membantu pemerintah dalam mewujudkan SDGs karena perpustakaan memiliki peran memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, hingga menjaga lingkungan (Juniadi dan Heriyanto, 2. Melihat peran perpustakaan yang sangat penting bagi masyarakat dan pencapaian SDGs, maka pelayanan perpustakaan di perpustakaan daerah atau umum perlu diperhatikan. Dalam menjalankan urusan pemerintahan terkait perpustakaan, pemerintah daerah provinsi berkewajiban dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan daerah dan menjamin keberlangsungan perpustakaan daerah sebagai pusat sumber belajar masyarakat, termasuk Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Urusan perpustakaan dan urusan kearsipan tingkat provinsi di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPAD DIY). Kemudian DPAD DIY membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait urusan perpustakaan yaitu Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY sebagai perpustakaan daerah atau perpustakaan umum. Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY (Balai Yanpus DPAD DIY) membuka layanan perpustakaan mulai pada hari Senin hingga hari Sabtu. Berdasarkan Pengumuman No: 000. 6/3347 tentang Jam Buka Layanan Perpustakaan (Berlaku Pada 5 Februari s. d 31 Desember Tahun 2. , berikut Tabel 2. Jam Buka Layanan Perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY. Tabel 2. Jam Buka Layanan Perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY Hari Hari Senin hingga hari Kamis Hari Jumat Hari Sabtu Hari Minggu dan Hari Besar Nasional Jam Buka Layanan Tutup Sumber: balaiyanpus. Berdasarkan Laporan Statistik Kunjungan Balai Layanan Perpustakaan Tahun 2023, hingga tanggal 9 Desember 2023, sebanyak 118. 083 pengunjung di Gedung Grhatama Pustaka dan sebanyak 20. 590 orang melakukan kunjungan ke Balai Yanpus DPAD DIY. Banyaknya pengunjung tersebut menunjukan minat dan antusias masyarakat untuk berkunjung dan mendapatkan layanan perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY. Menurut Sutarno dalam Rohmiyati . , terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap minat kunjung masyarakat ke perpustakaan yaitu masyarakat mengerti arti dan manfaat perpustakaan, masyarakat memerlukan suatu hal di perpustakaan, masyarakat memiliki minat dengan perpustakaan, masyarakat memiliki kesan menyenangkan ketika berkunjung ke perpustakaan, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik. Salah satu layanan perpustakaan yaitu jam buka layanan atau operasional perpustakaan. Sebagai organisasi pemerintah, efektivitas layanan menjadi tujuan utama (Halim, dkk, 2. Sehingga, guna mencapai efektivitas layanan perpustakaan. Balai Yanpus DPAD DIY memiliki standar pelayanan yang tercantum dalam Keputusan Kepala Balai Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 000. 2/67 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut diketahui bahwa jam buka layanan perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY hanya sampai pukul 15. WIB saja, berlaku untuk hari Senin hingga Sabtu. Permasalahannya yaitu kebanyakan masyarakat memiliki aktivitas rutin seperti bekerja, sekolah, dan kuliah pada hari Senin hingga Hari Jumat. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu merupakan kesempatan untuk masyarakat, termasuk pustakawan, dapat beristirahat dari aktivitas rutin tersebut dengan berekreasi, melakukan hobi, hingga bersilaturahmi dengan saudara (Tresnawaty, 2. Tapi, saat ini bekerja di hari Sabtu dan hari Minggu nampaknya sudah biasa terjadi di Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan bagi perpustakaan umum untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaannya mengingat fungsi perpustakaan yang kompleks bagi masyarakat. Gambar 1. Jam Buka Layanan Perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY Sumber: Instagram Balai Yanpus DPAD DIY (@balaiyanpus. Balai Yanpus DPAD DIY sebagai perpustakaan daerah atau perpustakaan umum seharusnya mampu menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Balai Yanpus DPAD DIY hendaknya dapat memberikan pelayanan perpustakaan yang optimal dengan melakukan penyesuaian jadwal dan kondisi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan perpustakaan, beberapa caranya yaitu melalui penambahan jam buka perpustakaan yaitu pada evening hours dan weekend Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian dengan judul AuKebijakan Evening Hours Perpustakaan Daerah sebagai Upaya Meningkatkan Aksesibilitas Penggunaan Layanan PerpustakaanAy ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut urgensi kebijakan penambahan jam buka layanan perpustakaan evening hours pada perpustakaan umum atau perpustakaan daerah dalam meningkatkan aksesibilitas pengguna layanan Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan ilmu perpustakaan yaitu studi pustaka. Menurut Hidayatullah. Zainuddin, dan Putra . , terdapat beberapa tahapan dalam melakukan penelitian kepustakaan dimulai dari penggalian ide, pencarian data terkait ide, penegasan fokus penelitian, pencarian referensi di berbagai sumber, penataan kembali sumber referensi, pemeriksaan dan analisis sumber referensi untuk menjawab rumusan masalah, penguatan analisis data, hingga penyusunan hasil penelitian. Dalam penelitian ini, data yang digunakan berupa data sekunder yang telah diterbitkan dalam rentang waktu antara 2018 hingga 2024 yang membahas mengenai penambahan jam layanan perpustakaan evening hours atau jam malam di perpustakaan daerah atau perpustakaan umum untuk menjawab rumusan masalah yaitu apa urgensi kebijakan penambahan jam buka layanan perpustakaan evening hours pada perpustakaan umum atau perpustakaan daerah dalam meningkatkan aksesibilitas pengguna layanan perpustakaan, khususnya bagi Balai Yanpus DPAD DIY. Penggunaan analisis deskriptif bertujuan untuk mendapatkan hasil dan pembahasan penelitian yang terstruktur, ilmiah, dan terpadu. Hasil dan Pembahasan Pada penelitian ini, menggunakan 5 data sekunder yang terdiri atas artikel jurnal dan skripsi berkaitan dengan jam layanan perpustakaan di perpustakaan umum atau daerah berupa penambahan jam buka layanan evening hours . am mala. Data sekunder tersebut kemudian dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Berikut Tabel 3. Ringkasan Artikel Jurnal dan Skripsi dalam Studi Literatur. Tabel 3. Ringkasan Artikel Jurnal dan Skripsi dalam Studi Literatur No. Nama Peneliti Judul Metode Hasil Studi Pustaka Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga memberikan kebijakan evening hours di hari Senin hingga Jumat 00 WIB hingga 20. WIB pada beberapa layanan seperti perpustakaan, pelayanan sirkulasi, pelayanan akses internet, pelayanan baca di tempat, pelayanan anak, pelayanan penelusuran bahan pelayanan bahan pustaka Braille, hingga layanan komputer bicara. Jam buka di Perpustakaan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi lebih dari 10 jam per hari sehingga memenuhi standar nasional perpustakaan Yuli Rohmiyati . Optimalisasi Perpustakaan dengan Layanan Jam Malam Metode observasi dan studi pustaka Muhammad Yusrizal . Penerapan Standar Nasional Pelayanan Perpustakaan di Badan Perpustakaan dan Arsip Metode No. Nama Peneliti Adelina Motu Moruk Dewi Citra Larasati dan Yovita Bano Nahak Rifqa Shadrina Judul Metode Daerah Provinsi Jambi Strategi Peningkatan Pelayanan Sirkulasi di Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang Partisipasi Masyarakat Mendukung Strategi Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu Untuk Meningkatkan Budaya Literasi Pada Masyarakat Kepuasan Pengguna Terhadap Pelayanan dan Fasilitas Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatra Utara Hasil Studi Pustaka Metode observasi dan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang sirkulasi mulai hari Senin hingga hari Minggu pada pukul 09. 00 WIB WIB masyarakat pada akhir pekan. Metode observasi dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu memiliki layanan berupa Taman Bacaan Masyarakat (TBM) buka mulai pukul 08. 00 WIB hingga pukul 20. 00 WIB untuk menarik kunjungan masyarakat. Metode Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatra Utara buka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB. Sumber: Olahan Peneliti . Dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Balai Yanpus DPAD DIY memiliki beberapa jenis layanan, antara lain: Pelayanan Informasi Pelayanan Aduan Masyarakat Pelayanan Kunjungan Perpustakaan/Wisata Pustaka Pelayanan Surat Keterangan Bebas Pustaka Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan Pelayanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalia. Pelayanan Baca di Tempat Pelayanan Digital Pelayanan Bioskop 6 D Pelayanan Pemutaran Film Audio Visual Pelayanan Paket Buku Pelayanan Pojok Baca Pelayanan Bermain Anak-anak Pelayanan Mendongeng Pelayanan Sepatu Jolifa (Sistem Perpustakaan Terpadu Jogja Library for Al. Pelayanan Penelitian dan Magang Pelayanan Pemanfaatan Ruang Pertemuan Pelayanan Referensi Pelayanan Permohonan Kerjasama Pelayanan Website balaiyanpus. Oleh karena itu. Balai Yanpus DPAD DIY perlu memperhatikan pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan apabila masyarakat merasa puas dengan layanan perpustakaan yang diberikan oleh Balai Yanpus DPAD DIY maka masyarakat akan merasa puas sehingga dapat kembali datang dan mendapatkan layanan perpustakaan kembali. Untuk dapat meningkatkan kepuasan masyarakat. Balai Yanpus DPAD DIY harus mengetahui situasi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Menurut Sutarno dalam Rohmiyati . , keinginan masyarakat untuk datang ke perpustakaan dipengaruhi oleh 5 faktor, antara lain: Masyarakat mengetahui arti dan manfaat perpustakaan Masyarakat memerlukan suatu hal di perpustakaan Masyarakat memiliki ketertarikan dengan perpustakaan Masyarakat memiliki kesenangan apabila berada di perpustakaan Masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik Berdasarkan faktor-faktor di atas, perpustakaan wajib memberikan pelayanan perpustakaan yang baik agar masyarakat mau berkunjung ke perpustakaan. Selain sarana dan prasarana yang mendukung, koleksi, dan pegawai, waktu operasional atau jam buka layanan juga mampu menarik minat masyarakat untuk berkunjung. Kebijakan evening hours . am mala. pada perpustakaan daerah merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dengan memperhatikan perbedaan tingkat kesibukan masyarakat sehingga penambahan jam malam dapat menjadi alternatif solusi bagi perpustakaan daerah untuk meningkatkan kunjungan masyarakat tanpa menganggu aktivitas rutin sehari-hari (Sutarno dalam Rohmiyati, 2. Oleh karena itu, perumusan kebijakan oleh organisasi pemerintah selaku aktor kebijakan dinilai mampu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat (Pratama, dkk, 2. Balai Yanpus DPAD DIY yang semula hanya membuka layanan hingga pukul 30 WIB, dapat melakukan studi tiru dengan perpustakaan daerah lain seperti Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga. Perpustakaan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu, dan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatra Utara yang membuka layanan hingga pukul 20. 00 WIB (Rohmiyati, 2. (Moruk, 2. (Larasati dan Nahak, 2. (Shadrina, 2. Penambahan jam buka layanan perpustakaan evening hours juga memiliki beberapa tujuan. Albanase dalam Rohmiyati . berpendapat bahwa, penambahan jam buka layanan perpustakaan memiliki 4 tujuan utama, antara lain: Dalam rangka pemberian layanan kepada masyarakat oleh perpustakaan Pemberian daya kreativitas dan inovasi dalam rangka pengembangan program Peningkatan penggunaan layanan perpustakaan oleh masyarakat secara efektif dan efisien Pengembangan minat baca. Berdasarkan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan hendaknya berorientasi kepada kepuasan dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan evening hours dalam penelitian yang dilakukan oleh Rohmiyati . Moruk . Larasati dan Nahak . Shadrina . dan Yusrizal . terhadap perpustakaan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah membuktikan bahwa beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah sadar akan kebijakan evening hours bahkan weekend library sebagai upaya optimalisasi pelayanan perpustakaan kepada masyarakat. Pada dasarnya, kebijakan evening hours tidak mengharuskan perpustakaan daerah untuk membuka seluruh layanan perpustakaan hingga malam. Seperti di Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga yang hanya membuka pelayanan keanggotaan perpustakaan, pelayanan sirkulasi, pelayanan akses internet, pelayanan baca di tempat, pelayanan anak, pelayanan penelusuran bahan pustaka, pelayanan referensi, pelayanan bahan pustaka Braille, hingga layanan komputer bicara, di Perpustakaan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang yang hanya membuka layanan sirkulasi, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu yang membuka layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatra Utara (Rohmiyati, 2. (Moruk, 2. (Larasati dan Nahak, 2. (Shadrina, 2. Balai Yanpus DPAD DIY telah menetapkan layanan perpustakaan yang buka per harinya (Lihat Gambar 2. Layanan Perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY per Har. Tapi belum menerapkan kebijakan evening Oleh karena itu. Balai Yanpus DPAD DIY dapat meniru perpustakaan daerah lain dalam melakukan plotting pembukaan layanan dalam evening hours. Gambar 2. Layanan Perpustakaan di Balai Yanpus DPAD DIY per Hari Sumber: Instagram Balai Yanpus DPAD DIY (@balaiyanpus. Penerapan kebijakan evening hours atau penambahan jam buka layanan perpustakaan hingga malam hari tentunya memiliki banyak manfaat. Berikut beberapa manfaat penambahan jam buka layanan perpustakaan hingga malam hari menurut Chant (Rohmiyati, 2. , antara lain: Masyarakat selaku penerima layanan perpustakaan mendapatkan dapat fleksibel dalam menentukan waktu untuk berkunjung ke perpustakaan Masyarakat mendapatkan layanan yang prima Peran perpustakaan menjadi lebih strategis dalam proses temu informasi Sarana kemudahan akses informasi Peran perpustakaan dalam penyediaan tempat belajar dapat meningkat Meningkatkan kepuasan masyarakat Apabila Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY dapat mengimplementasikan kebijakan evening hours ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi serta terwujudnya aksesibilitas pengguna layanan perpustakaan di Balai Layanan Perpustakaan melalui penambahan jam buka layanan perpustakaan hingga malam hari. Simpulan Perpustakaan memiliki fungsi yang strategis sebagai pusat akses informasi, akses terhadap ilmu pengetahuan, penelitian, hiburan, kegiatan pelestarian, hingga pelayanan perpustakaan lainnya bahkan sebagai sarana mewujudkan SDGs sehingga eksistensi perpustakaan perlu diperhatikan dengan baik, khususnya eksistensi perpustakaan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Kesibukan masyarakat terhadap aktivitas rutin harian menyebabkan berkurangnya akses masyarakat untuk mendapatkan layanan Oleh karena itu. Balai Yanpus DPAD DIY sebagai perpustakaan daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang memiliki aktivitas rutin dari hari Senin hingga hari Jumat. Oleh karena itu, kebijakan evening hours dapat menjadi alternatif solusi atas permasalahan tersebut yang nyatanya telah diimplementasikan di berbagai perpustakaan daerah. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas penggunaan layanan perpustakaan daerah di malam hari dan akhir pekan. Batasan penelitian dalam penelitian ini yaitu berfokus pada kebijakan evening hours atau penambahan jam buka layanan perpustakaan hingga malam hari saja. Hal tersebut dikarenakan masih sedikit perpustakaan daerah yang membuka jam layanan malam, khususnya Balai Yanpus DPAD DIY. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya dapat mengkaji lebih lanjut penelitian mengenai kebijakan evening hours dengan metode kuantitatif sehingga hasil yang didapat terukur dengan jelas dan dapat menggunakan sumber literatur yang lebih luas jangkauan waktunya mengingat penelitian tentang kebijakan evening hours masih sedikit dilakukan khususnya di perpustakaan daerah. Referensi