Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Redesain Kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam Statuta Roma sebagai Upaya Penguatan Independensi ICC Muhammad Wildan Mufti Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta E-mail: wildanmuftimuhammad@gmail. Abstract: This research examines how the powers of the United Nations Security Council influence the independence of the International Criminal Court and how redesigning these powers can strengthen the integrity of the ICC as an international criminal justice institution. The core problem of the study lies in the tension between the ICCAos universal legal mandate and the Security CouncilAos referral and deferral mechanisms, which are often shaped by the political interests of major powers. The objective of the research is to analyze the impact of Security Council authority on ICC independence and to formulate a redesign model that is more objective and accountable. The study employs a normative juridical approach by analyzing the Rome Statute, the UN Charter, academic literature, and international legal documents. The findings conclude that reforms to the referral mechanism, deferral authority, and the use of the veto are necessary for the ICC to operate more independently without political pressure at the global level. Abstract: Penelitian ini membahas bagaimana kewenangan Dewan Keamanan mempengaruhi independensi Mahkamah Pidana Internasional, serta bagaimana desain ulang struktur kewenangan tersebut dapat memperkuat integritas ICC sebagai lembaga penegak hukum internasional. Permasalahan penelitian terletak pada ketegangan antara mandat hukum ICC yang bersifat universal dan mekanisme rujukan serta penundaan oleh Dewan Keamanan yang sering dipengaruhi kepentingan politik negara negara besar. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaruh kewenangan Dewan Keamanan terhadap independensi ICC serta merumuskan model redesain kewenangan yang lebih objektif dan akuntabel. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap Statuta Roma. Piagam PBB, literatur akademik, dan dokumen hukum Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa reformasi terhadap mekanisme rujukan penundaan dan penggunaan veto diperlukan agar ICC dapat bekerja lebih independen tanpa tekanan politik global. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: ICC. Security Council. United Nations. Rome Statute. Politics Keywords ICC. Dewan Keamanan. PBB. Statuta Roma. Politik This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Mahkamah Pidana Internasional dibentuk melalui perjanjian internasional yang dikenal sebagai Statuta Roma sebagai respon sejarah atas kejahatan besar terhadap kemanusiaan agar tidak ada lagi impunitas bagi individu yang melakukan genosida perang kejahatan terhadap kemanusiaan atau agresi di manapun dalam dunia ini. Pemilihan struktur hukum internasional melalui suatu pengadilan permanen menegaskan komitmen komunitas global atas supremasi hukum internasional dan hak-hak asasi manusia. Namun, dalam Statuta Roma terdapat ketentuan yang memberi peran signifikan kepada Dewan Keamanan PBB untuk merujuk suatu situasi ke ICC ketika situasi di suatu negara yang bukan pihak dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional. 1 Peran itu pada satu sisi memperluas jangkauan yurisdiksi ICC hingga ke negara non-pihak, tetapi di sisi lain membuka ruang bagi dinamika politik internasional untuk menentukan nasib keadilan. Mekanisme rujukan dari Dewan Keamanan PBB . memungkinkan ICC untuk menyidik dan menuntut kejahatan internasional pada wilayah atau negara yang secara formal belum meratifikasi Statuta Roma dan oleh karena itu, secara normal berada di luar yurisdiksi ICC menurut Human Rights Watch. 16 Oktober 2012. AuUN Security Council: Address https://w. org/news/2012/10/16/un-security-council-address-inconsistency-icc-referrals. Inconsistency ICC ReferralsAy. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Pasal 11 Statuta Roma. 2 Dengan demikian, referral dari Dewan Keamanan menjadi kunci akses keadilan internasional terhadap pelaku kejahatan serius di negara-negara non-pihak. Tetapi kelemahan dari mekanisme ini terletak pada keputusan politis Dewan Keamanan yang tidak berdasarkan kriteria yuridis murni, melainkan pertimbangan geopolitik dan kepentingan strategis anggotanya. Ketidakpastian tentang kapan dan mengapa Dewan Keamanan merujuk suatu kasus menyebabkan munculnya persepsi bahwa keadilan internasional dibentuk atas dasar pilih kasih dan bukan atas dasar hukum universal. Selain referral. Dewan Keamanan juga memiliki kekuasaan untuk menunda penyidikan atau penuntutan di ICC melalui mekanisme deferral, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma yaitu ketika Dewan Keamanan mempertimbangkan bahwa tindakan hukum dapat mempengaruhi perdamaian dan keamanan internasional. Hak deferral ini memberikan Dewan Keamanan kesempatan untuk menunda atau menghentikan sementara proses hukum, meskipun ada bukti kuat atas kejahatan internasional. Dalam praktiknya, hak ini menciptakan ketergantungan ICC pada keputusan politik Dewan Keamanan yang pada dasarnya bukan lembaga yudisial independen, tetapi organ politik yang keanggotaannya berdasarkan kepentingan nasional dan aliansi geopolitik. Ketergantungan itu sesungguhnya mereduksi daya imparsial ICC dan menempatkan penegakan hukum internasional pada arena politik global yang penuh kepentingan. Perilaku selektif dalam penggunaan wewenang rujukan dan potensi deferral oleh Dewan Keamanan telah memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan aktivis HAM, akademisi, dan praktisi hukum. Organisasi HAM global menggarisbawahi bahwa hanya dua rujukan resmi dari Dewan Keamanan sejak berdirinya ICC, yaitu untuk konflik di Darfur Sudan pada 2005 dan konflik di Libya 4 Sementara itu, konflik besar lain di belahan dunia lain yang juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM masif tidak pernah dirujuk, meskipun tuntutan keadilan dan investigasi sangat 5 Keadaan ini menimbulkan tuduhan bahwa ICC dijadikan alat selektif untuk menegakkan keadilan terhadap kelompok atau negara tertentu saja, bergantung pada siapa yang memiliki dukungan kuat di Dewan Keamanan. Kekuatan veto yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan semakin memperkuat kerentanan penegakan hukum internasional terhadap intervensi politik dan diplomasi. Negara-negara anggota tetap yang bukan pihak Statuta Roma memiliki hak untuk mempengaruhi keputusan rujukan atau deferral secara langsung atau tidak langsung. 6 Hal ini menciptakan paradoks serius antara idealisme hukum internasional yang bersifat universal dan realitas kekuasaan global yang berbasis kepentingan negara Ketergantungan ICC pada Dewan Keamanan dalam beberapa situasi mengundang pertanyaan, apakah peradilan internasional bisa tetap mempertahankan integritas dan legitimasi ketika prosesnya dikontrol oleh entitas politik. Dampak dari konstruksi kelembagaan ini terhadap persepsi global tentang keadilan internasional bisa sangat luas. Ketika masyarakat internasional melihat bahwa sesungguhnya hukum internasional hanya ditegakkan terhadap kasus dan aktor tertentu, sementara pelanggaran serupa diabaikan begitu saja, maka kredibilitas ICC akan tergerus. Rasa keadilan universal yang menjadi Olivia. Kewenangan ICC (International Criminal Cour. Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kemanusiaan. Lex Privatum, 5. Anditya. , & Mudiparwanto. Konsekuensi Hukum Hak Referral dan Hak Deferral Dewan Keamanan Terhadap International Criminal Court. Tirtayasa Journal of International Law, 1. , 159-173. Human Rights Watch. 16 Oktober 2012. AuUN Security Council: Address Inconsistency in ICC ReferralsAy. https://w. org/news/2012/10/16/un-security-council-address-inconsistency-icc-referrals. International Criminal Court. 18 Oktober 2012. AuICC addresses the UN Security Council during the debate on Peace and JusticeAy. https://w. icc-cpi. int/news/icc-addresses-un-security-council-during-debate-peace-and-justice. Human Rights Watch. 16 Oktober 2012. AuUN Security Council: Address Inconsistency in ICC ReferralsAy. https://w. org/news/2012/10/16/un-security-council-address-inconsistency-icc-referrals. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 landasan pendirian ICC bisa terkikis ketika selektivitas dan politisasi menimbulkan ketidakpercayaan menyeluruh terhadap mekanisme hukumnya. Banyak akademisi dan praktisi hukum memperingatkan bahwa jika hal ini dibiarkan, maka institusi hukum internasional permanen bisa kehilangan relevansi dan otoritas moralnya. Kritik ini bukan hanya datang dari teori, tetapi juga dari pengalaman historis dan situasi nyata di lapangan. Contohnya kasus di Sudan dimana Dewan Keamanan merujuk konflik Darfur ke ICC melalui resolusi resmi, meskipun Sudan bukan negara pihak Statuta Roma . Tetapi hingga bertahuntahun kemudian kerjasama serta pelaksanaan surat perintah penangkapan banyak terhambat dan pencarian keadilan untuk korban Darfur belum sepenuhnya terwujud. 7 Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa rujukan Dewan Keamanan saja tidak cukup menjamin proses hukum berjalan adil dan efektif. Ketergantungan pada resolusi politik dan kooperasi negara yang dirujuk bisa membuat proses penuntutan menjadi mandek. Dengan mempertimbangkan semua permasalahan normatif dan praktis, ini menjadi jelas bahwa desain kelembagaan yang ada saat ini tidak sepenuhnya menjamin independensi ICC. Sistem yang menggabungkan yurisdiksi internasional permanen dengan mekanisme politik seperti rujukan dan penundaan dari Dewan Keamanan menciptakan ketegangan struktural antara hukum dan kekuasaan. Oleh karena itu, wacana tentang redesain kewenangan Dewan Keamanan dalam Statuta Roma menjadi relevan sebagai usaha mempertahankan integritas institusi hukum internasional yang dipercaya secara luas untuk menegakkan keadilan secara universal. Reformasi semacam itu tampak penting jika komunitas internasional ingin memperkuat kredibilitas ICC dan memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan internasional tidak tergantung pada kekuatan politik negara atau aliansi geopolitik. Berdasarkan dinamika tersebut, menunjukkan bahwa meskipun tujuan awal pembentukan ICC adalah ideal dan normatif untuk menegakkan keadilan internasional atas kejahatan paling berat secara imparsial, namun kenyataan struktur kelembagaan dan praktik global memperlihatkan bahwa akses keadilan internasional sering dibayangi oleh politik global dan kepentingan nasional. Oleh sebab itu, penelitian ini mengambil posisi bahwa perlu ada evaluasi kritis dan alternatif desain kelembagaan yang bisa mengurangi intervensi politik tanpa mengorbankan fungsi Dewan Keamanan sebagai penjaga perdamaian global. Melalui analisis seperti ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada reformasi hukum pidana internasional. Rumusan Masalah Bagaimana kewenangan Dewan Keamanan PBB mempengaruhi independensi ICC? Bagaimana desain ulang kewenangan Dewan Keamanan dapat memperkuat independensi ICC? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan fokus pada analisis terhadap ketentuan Statuta Roma. Piagam PBB, serta dokumen hukum internasional lain yang mengatur hubungan antara Dewan Keamanan PBB dan ICC. Pendekatan ini didukung oleh studi kepustakaan melalui penelusuran literatur akademik, laporan lembaga internasional, serta putusan-putusan ICC yang relevan untuk menilai bagaimana kewenangan referral dan deferral telah diterapkan dalam praktik. Selain itu, penelitian ini menerapkan teknik analisis preskriptif-analitis untuk merumuskan argumentasi mengenai model desain ulang kewenangan DK PBB yang lebih menjamin independensi ICC. Data sekunder yang digunakan mencakup buku, jurnal hukum internasional, artikel akademik, laporan NGO, dan dokumen resmi PBB yang dianalisis secara sistematis guna menjawab rumusan masalah dan Antara News. 28 Januari 2025. AuICC akan ajukan surat penangkapan atas kejahatan perang di https://w. com/berita/4612586/icc-akan-ajukan-surat-penangkapan-atas-kejahatan-perang-di-sudan?utm_source. SudanAy. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 menghasilkan rekomendasi normatif yang dapat diimplementasikan dalam pengembangan hukum pidana internasional. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam Mempengaruhi Independensi ICC Dewan Keamanan memiliki posisi yang sangat dominan dalam struktur tata hukum internasional, karena diberi kewenangan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, sehingga setiap tindakan atau keputusan lembaga tersebut hampir selalu membawa konsekuensi politik yang sangat besar bagi institusi lain termasuk ICC yang seharusnya bekerja secara independen. Kewenangan Dewan Keamanan untuk melakukan rujukan perkara ke ICC membuat proses penegakan hukum internasional sangat rentan dipengaruhi oleh kepentingan politik negara kuat yang memiliki hak veto, karena mekanisme rujukan tersebut lebih sering digunakan ketika negara atau kelompok tertentu tidak memiliki kekuatan politik untuk menolak keputusan Dewan Keamanan. 8 Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana ICC dapat mengambil keputusan secara bebas tanpa mempertimbangkan tekanan politik dari Dewan Keamanan yang dapat menentukan apakah sebuah kasus dapat masuk wilayah yurisdiksi ICC. Hubungan yang asimetris ini menciptakan kondisi di mana independensi ICC tidak hanya diuji, tetapi juga dapat dipersempit karena lembaga tersebut harus beroperasi dalam ruang yang dibentuk oleh kepentingan politik lima anggota tetap Dewan Keamanan. Selain kewenangan rujukan. Dewan Keamanan juga memiliki kemampuan untuk memilih tidak merujuk situasi tertentu, meskipun pelanggaran berat hukum humaniter terjadi, sehingga hal ini memperlihatkan selektivitas politik yang mengikis persepsi mengenai objektivitas dan legitimasi ICC. Ketika Dewan Keamanan enggan mengeluarkan rujukan terhadap situasi yang melibatkan negara kuat atau sekutu mereka, maka hal tersebut menciptakan kesan bahwa hukum pidana internasional tidak diterapkan secara setara, sehingga prinsip non diskriminasi terabaikan. Dalam kondisi seperti ini. ICC berada dalam posisi sulit karena meskipun memiliki mandat global untuk mengadili kejahatan paling serius, namun lembaga tersebut kerap dibatasi oleh absennya dukungan politik dari Dewan Keamanan. Oleh sebab itu, independensi ICC menjadi semakin kompleks karena harus menavigasi antara mandat hukum yang bersifat universal dengan kenyataan politik internasional yang bersifat selektif dan tidak Kewenangan Dewan Keamanan untuk menunda penyidikan dan penuntutan oleh ICC melalui ketentuan penundaan satu tahun yang dapat diperpanjang adalah salah satu mekanisme paling kontroversial yang mempengaruhi independensi lembaga tersebut. Dengan adanya mekanisme penundaan ini. Dewan Keamanan dapat menghalangi proses hukum atas alasan politik bahkan ketika bukti kuat telah dikumpulkan dan penyidikan telah berjalan, sehingga keputusan Dewan Keamanan dapat bertentangan dengan prinsip independensi peradilan. 10 Proses penundaan ini membuka peluang bagi negara kuat untuk menekan Dewan Keamanan agar menghentikan proses penyidikan yang dianggap dapat merugikan kepentingan mereka dan hal ini melemahkan pesan bahwa hukum pidana internasional berdiri di atas semua kepentingan politik. Pada akhirnya, ketentuan ini dapat mengaburkan Sari. , & Dwi Putri Lestarika. Analisis Yuridis terhadap Kewenangan International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Perang di Palestina. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11. , 1-23. NIKE. WARDAH. RAHMA. CLARISSA. , & NYSA. Kejahatan genosida dan hukum internasional: Analisis peran ICC dan hambatan yang dihadapi dalam penegakan keadilan. ALIANSI: JURNAL HUKUM. PENDIDIKAN DAN SOSIAL HUMANIORA NAACA: Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia, 2. , 316-324. Suwardi. Beberapa Catatan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Cour. Dalam Kaitannya Dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hukum dan Pembangunan, 33. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 batas antara kepentingan diplomatik dan keadilan, sehingga independensi ICC terancam oleh logika kompromi politik yang melekat dalam struktur Dewan Keamanan. Hubungan antara ICC dan Dewan Keamanan menjadi semakin rumit ketika mempertimbangkan bahwa lima anggota tetap memiliki hak veto yang dapat menentukan apakah situasi tertentu akan dibawa ke ICC atau tidak, meskipun terjadi pelanggaran yang jelas terhadap norma hukum Hak veto tersebut sering digunakan untuk melindungi kepentingan nasional dan geopolitik, sehingga keputusan mengenai rujukan perkara ke ICC sering kali bukan ditentukan oleh tingkat keseriusan kejahatan melainkan apakah kasus tersebut menguntungkan atau merugikan negara 11 Ketika hak veto digunakan untuk menghalangi rujukan terhadap pelanggaran berat seperti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan internasional sangat dipengaruhi oleh politik kekuasaan. Kondisi ini jelas melemahkan citra ICC sebagai lembaga hukum yang harus bertindak tanpa bias karena struktur politik Dewan Keamanan dapat meniadakan potensi penyidikan hanya melalui satu keputusan dari negara pemilik veto. Di sisi lain. Dewan Keamanan juga dapat memberikan legitimasi tambahan kepada ICC melalui rujukan situasi tertentu yang memiliki konsekuensi geopolitik besar, sehingga hubungan antara keduanya tidak sepenuhnya bersifat negatif, namun tetap menimbulkan dilema keadilan. Ketika Dewan Keamanan memilih untuk merujuk suatu situasi, maka hal tersebut dapat memberikan dorongan moral dan politik yang besar bagi ICC untuk bertindak, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengapa kasus lain yang sama serius tidak dirujuk. Dengan kata lain, dukungan Dewan Keamanan yang selektif ini dapat memperkuat legitimasi ICC dalam beberapa situasi, tetapi meruntuhkan persepsi bahwa keadilan diterapkan secara konsisten di seluruh dunia. Oleh karena itu, hubungan antara kedua lembaga ini mencerminkan tarik menarik antara kebutuhan akan legitimasi politik dan tuntutan independensi Selain itu, ketergantungan ICC pada tindakan Dewan Keamanan menimbulkan persepsi bahwa pengadilan tersebut bukan benar benar independen, melainkan beroperasi dalam struktur politik yang mempengaruhi keputusan hukum secara tidak langsung. Negara yang tidak senang dengan kemungkinan penyidikan ICC dapat menggunakan pengaruh politik untuk menghalangi tindakan Dewan Keamanan, sehingga ICC kesulitan menjalankan mandatnya. Hal ini juga memperkuat argumen bahwa mekanisme rujukan dan penundaan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara lembaga politik dan lembaga yudisial internasional yang seharusnya tidak saling mengendalikan. Akibatnya, independensi ICC menjadi terbatas bukan hanya karena struktur hukum, melainkan karena konfigurasi kekuatan global yang mempengaruhi Dewan Keamanan. Selain struktur kekuasaan yang tidak seimbang, terdapat pula isu legitimasi di mana banyak negara terutama negara berkembang memandang ICC sebagai instrumen yang dapat dipolitisasi melalui Dewan Keamanan karena rujukan dan penundaan sering mencerminkan preferensi geopolitik negara Persepsi ini menyebabkan beberapa negara enggan bekerja sama dengan ICC atau bahkan mundur dari Statuta Roma karena mereka menilai bahwa keadilan yang diterapkan tidak benar benar universal. Ketika ICC dianggap sebagai instrumen politik, maka kemampuan lembaga tersebut untuk menjalankan penyidikan secara independen menurun, karena proses hukum akan selalu dibayangi oleh interpretasi politik yang dibentuk oleh tindakan Dewan Keamanan. Dengan demikian, hubungan antara persepsi Devano. , & Astuti. Hak Veto Sebagai Penghambat Penegakan Hukum Internasional Pada Penyerangan Rumah Sakit Palestina. Yustitiabelen, 10. , 62-86. Christmas. , & Roisah. Status Hukum Implementation Legislation Negara Pihak Terhadap Penarikan Diri Statuta Roma Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3. , 267-280. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 legitimasi dan pengaruh politik Dewan Keamanan menunjukkan bahwa independensi ICC tidak hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kepercayaan internasional. Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa Dewan Keamanan dapat merujuk situasi dari negara yang bukan pihak dalam Statuta Roma, sehingga menciptakan inkonsistensi antara kewajiban negara pihak dan non pihak, serta memperluas potensi intervensi politik. Ketika negara yang bukan pihak dipaksa tunduk pada yurisdiksi ICC melalui rujukan Dewan Keamanan, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak konsisten dengan prinsip persetujuan negara dalam hukum internasional yang biasanya menjadi dasar yurisdiksi pengadilan internasional. 13 Meskipun langkah tersebut dapat membantu menegakkan keadilan dalam kasus tertentu, namun tetap memperkuat posisi Dewan Keamanan sebagai pintu utama yang menentukan kapan ICC dapat bertindak. Oleh sebab itu, mekanisme ini kembali membuat ICC berada dalam posisi yang sulit karena yurisdiksinya dapat diperluas atau dibatasi tidak berdasarkan konsensus hukum, tetapi berdasarkan keputusan politik Dewan Keamanan. Dengan adanya berbagai ketegangan tersebut, muncul kebutuhan untuk merumuskan kembali hubungan antara Dewan Keamanan dan ICC agar pengaruh politik dapat diminimalisir tanpa menghilangkan potensi kerja sama yang dapat memperkuat penegakan hukum internasional. Banyak ahli hukum internasional mengusulkan desain ulang mekanisme rujukan dan penundaan agar lebih objektif serta tidak terlalu bergantung pada kehendak lima negara besar yang memiliki hak veto. Revisi seperti pembatasan penggunaan veto dalam kasus kejahatan paling serius atau pembentukan mekanisme rujukan alternatif dianggap dapat mengurangi tekanan politik terhadap ICC. Dengan demikian, desain ulang sistem diyakini dapat menciptakan struktur yang lebih seimbang antara kebutuhan akan dukungan politik dan tuntutan independensi peradilan. Seluruh dinamika ini menunjukkan bahwa kewenangan Dewan Keamanan memiliki dampak mendalam terhadap independensi ICC karena hubungan antara kekuasaan politik dan hukum internasional berada dalam keadaan yang tidak sepenuhnya setara, sehingga menimbulkan ketegangan ICC menghadapi tekanan untuk menjaga legitimasi dan integritas hukumnya di tengah dunia yang sangat dipengaruhi kepentingan geopolitik, sehingga setiap keputusan hukum dapat dipersepsikan sebagai dipengaruhi oleh politik. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memperkuat ICC harus mempertimbangkan bagaimana membatasi pengaruh Dewan Keamanan agar pengadilan tersebut dapat berfungsi sebagai lembaga yang benar benar independen dan konsisten. Pembahasan ini menggarisbawahi kompleksitas struktur hukum internasional modern yang menempatkan lembaga yudisial di tengah tarik menarik kepentingan politik global, sehingga independensi ICC selalu berada dalam tantangan yang signifikan. Redesain Kewenangan Dewan Keamanan Demi Memperkuat Independensi ICC Upaya untuk merancang kembali kewenangan Dewan Keamanan agar tidak lagi menimbulkan ancaman terhadap independensi ICC memerlukan pemahaman mendalam mengenai struktur kekuasaan internasional, karena hubungan antara lembaga politik dan lembaga yudisial berada dalam ketegangan yang inheren. Perubahan desain kewenangan tersebut harus mempertimbangkan fakta bahwa Dewan Keamanan selama ini menjadi pintu masuk penting bagi yurisdiksi ICC, namun pada saat yang sama telah menjadi sumber politisasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Dalam konteks ini, desain ulang bukan hanya menata ulang distribusi kekuasaan, tetapi juga membangun mekanisme yang mendorong objektivitas dan keadilan substantif dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan Khairullah. , & Setiyono. Penegakan Hukum Statuta Roma Terhadap Non-state party Dalam Kejahatan Genoside Studi Kasus Etnis Uighur di Xinjiang. Jurnal USM Law Review, 6. , 957-971. Afrilianti. Ardianto. , & Pebrianto. Pengapusan Hak Veto Dalam Rangka Reformasi Dewan Keamanan PBB. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 yurisdiksi pidana internasional. Setiap perubahan yang dilakukan harus diarahkan untuk mengurangi dominasi kepentingan politik negara besar, sehingga ICC dapat menjalankan mandat hukumnya secara lebih bebas dan konsisten. Salah satu gagasan utama dalam redesain kewenangan adalah pembatasan penggunaan hak veto dalam kasus kejahatan paling serius, karena hak veto merupakan instrumen yang paling sering menghambat tindakan ICC dalam situasi yang membutuhkan penegakan hukum segera. 15 Banyak pakar hukum internasional berpendapat bahwa penggunaan hak veto seharusnya tidak diperbolehkan ketika Dewan Keamanan membahas kejahatan yang masuk kategori paling serius agar proses hukum tidak terhalang oleh kepentingan politik negara kuat. Dengan menghilangkan atau membatasi hak veto dalam konteks ini. Dewan Keamanan tidak lagi menjadi aktor yang dapat menghentikan rujukan atau menghalangi upaya ICC untuk melakukan penyidikan. Desain seperti ini diyakini dapat memperkuat ruang gerak ICC, sehingga pengadilan dapat bertindak berdasarkan pertimbangan hukum tanpa harus menunggu persetujuan politik dari lima negara besar. Reformasi kewenangan juga dapat berupa pembentukan mekanisme alternatif rujukan di luar Dewan Keamanan, sehingga yurisdiksi ICC tidak bergantung pada keputusan politik lembaga tersebut. Mekanisme ini dapat diberikan kepada Majelis Negara Pihak atau badan ad hoc yang dibentuk secara khusus untuk menilai apakah suatu situasi layak dirujuk ke ICC, sehingga keputusan rujukan tidak semata mata bergantung pada kalkulasi geopolitik Dewan Keamanan. 16 Kehadiran mekanisme alternatif tersebut akan memperluas akses terhadap ICC karena negara negara atau masyarakat internasional tidak lagi terhambat oleh struktur politik Dewan Keamanan yang bersifat hierarkis dan tidak seimbang. Dengan cara ini, desain ulang tidak hanya memperkuat independensi ICC tetapi juga memperluas legitimasi proses peradilan internasional. Selain itu, gagasan tentang penetapan kriteria objektif untuk rujukan dan penundaan menjadi wacana penting dalam desain ulang, karena saat ini tidak ada standar baku yang mengatur kapan Dewan Keamanan dapat melakukan rujukan atau menunda penyelidikan ICC. Ketiadaan standar ini memungkinkan keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan politik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan legitimasi ICC. 17 Dengan menetapkan kriteria objektif seperti tingkat pelanggaran serius, keberadaan bukti awal, dan urgensi kemanusiaan keputusan rujukan atau penundaan dapat menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Desain seperti ini bukan hanya mencegah manipulasi politik, tetapi juga memperjelas batas antara kewenangan Dewan Keamanan dan independensi ICC. Perumusan ulang kewenangan Dewan Keamanan juga harus mempertimbangkan perlunya transparansi lebih besar dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan ICC agar masyarakat internasional dapat mengawasi bagaimana keputusan dibuat. Transparansi diperlukan karena selama ini banyak keputusan terkait rujukan atau penundaan tidak dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pertimbangan politik lebih dominan dibanding pertimbangan hukum. Dengan mewajibkan Dewan Keamanan memberikan alasan hukum yang jelas, maka keputusan tersebut dapat dievaluasi berdasarkan prinsip keadilan dan bukan kepentingan geopolitik semata. Langkah ini akan secara langsung memperkuat persepsi bahwa ICC tidak lagi bekerja dalam bayang bayang politik negara Wijaya. Firdaus. Kurniasari. Djatmiko. Sitohang. , & Pajrin. Hak Veto Pada Perserikatan BangsaBangsa Dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. JURNAL HUKUM. POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3. , 242-256. Stahn. From'Uniting for Peace'to'Uniting for Justice?': Reflections on the Power of the UN General Assembly to Create Criminal Tribunals or Make Referrals to the ICC. Case W. Res. Int'l L. , 55, 251. Clarke. , & Koulen. The legal politics of the Article 16 Decision: the International Criminal Court, the UN Security Council and ontologies of a contemporary compromise. African Journal of Legal Studies, 7. , 297-319. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Desain ulang kewenangan juga harus melibatkan peningkatan partisipasi negara berkembang dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan yurisdiksi ICC karena selama ini suara mereka sering terabaikan dalam dinamika Dewan Keamanan. Ketika representasi negara berkembang lebih diperkuat, maka keputusan mengenai rujukan atau penundaan tidak lagi didominasi oleh kepentingan geopolitik negara besar, sehingga menciptakan ruang yang lebih objektif dan inklusif. Dengan meningkatkan kualitas representasi ini, hubungan antara ICC dan negara berkembang juga dapat membaik karena mereka tidak lagi melihat ICC sebagai instrumen politik negara kuat. Oleh karena itu, reformasi partisipatif menjadi elemen penting dalam desain ulang untuk memastikan bahwa sistem keadilan pidana internasional benar benar mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat Selain representasi, perlu juga dipertimbangkan pembentukan mekanisme peninjauan berkala terhadap kewenangan Dewan Keamanan yang berkaitan dengan ICC, sehingga setiap penyalahgunaan kewenangan dapat dikoreksi melalui prosedur internasional yang disepakati bersama. Mekanisme peninjauan ini dapat berbentuk panel independen atau badan hukum internasional yang diberi mandat untuk mengevaluasi apakah keputusan tertentu selaras dengan prinsip hukum internasional dan nilai nilai keadilan universal. Jika keputusan Dewan Keamanan terbukti tidak konsisten dengan standar tersebut, maka panel ini dapat merekomendasikan revisi atau pembatalan keputusan, sehingga mengurangi risiko politisasi terhadap ICC. Dengan adanya mekanisme pengawasan ini, hubungan antara Dewan Keamanan dan ICC menjadi lebih akuntabel dan transparan. Desain ulang kewenangan juga harus mengupayakan pemisahan yang lebih jelas antara fungsi politik Dewan Keamanan dan fungsi yudisial ICC agar kedua lembaga tidak saling mencampuri peran yang seharusnya terpisah. Pemisahan ini diperlukan karena selama ini terdapat kecenderungan Dewan Keamanan menggunakan proses rujukan atau penundaan sebagai instrumen politik internasional dan bukan sebagai alat penegakan hukum. Ketika fungsi ini dipisahkan dengan tegas, maka ICC dapat beroperasi sebagai lembaga hukum yang tidak dapat ditekan oleh kepentingan politik internasional. Dengan demikian, desain ulang tidak hanya berfokus pada prosedur teknis, tetapi juga pada pembaruan prinsipil mengenai bagaimana hukum dan politik harus berinteraksi dalam sistem internasional. Reformasi kewenangan juga harus mencakup penguatan kapasitas internal ICC agar lembaga tersebut tidak lagi terlalu bergantung pada dukungan politik Dewan Keamanan yang sering kali Penguatan kapasitas ini dapat berupa peningkatan pendanaan, penguatan mekanisme penyelidikan, serta perluasan kerja sama internasional melalui perjanjian bilateral atau multilateral, sehingga ICC tidak hanya bertumpu pada dukungan Dewan Keamanan untuk menjalankan mandatnya. Ketika ICC memiliki kapasitas yang lebih kuat, maka tekanan politik dari Dewan Keamanan akan berkurang karena pengadilan tersebut memiliki kemampuan untuk bertindak secara lebih independen. Reformasi ini sangat penting agar desain ulang tidak hanya mengubah struktur eksternal tetapi juga memperkuat fondasi internal ICC. Pada akhirnya redesain kewenangan Dewan Keamanan harus diarahkan untuk menciptakan sistem hukum internasional yang lebih seimbang, sehingga ICC dapat menjalankan mandatnya tanpa terhambat oleh dinamika politik yang melekat pada struktur Dewan Keamanan. Upaya ini tidak hanya mencakup reformasi teknis, tetapi juga transformasi nilai, sehingga politik tidak lagi menguasai ruang yang seharusnya menjadi milik hukum. Ketika keseimbangan tersebut tercapai, maka ICC dapat berfungsi sebagai lembaga yang benar benar independen dan tidak lagi bergantung pada persetujuan politik lima negara kuat. Dengan demikian, desain ulang ini menjadi langkah penting dalam membangun keadilan internasional yang lebih objektif dan berkelanjutan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 SIMPULAN Kewenangan Dewan Keamanan memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap independensi Mahkamah Pidana Internasional karena mekanisme rujukan dan penundaan yang diberikan oleh Statuta Roma membuka ruang intervensi politik yang dapat membatasi ruang gerak yudisial ICC. Ketergantungan ICC pada keputusan politik negara negara besar dalam Dewan Keamanan menyebabkan proses penegakan hukum internasional berjalan tidak sepenuhnya berdasarkan prinsip keadilan universal, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara idealisme hukum dan realitas kekuasaan internasional. Situasi ini menciptakan dilema struktural yang menempatkan ICC dalam posisi sulit ketika menjalankan mandat hukum di tengah tekanan politik global yang kompleks. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kritis terhadap desain kewenangan Dewan Keamanan agar independensi ICC dapat dipertahankan secara lebih kuat dan konsisten. Desain ulang kewenangan Dewan Keamanan merupakan langkah yang penting untuk memperkuat integritas dan legitimasi ICC karena reformasi tersebut dapat meminimalisir praktik selektif rujukan dan penundaan, serta mengurangi potensi politisasi terhadap proses penegakan hukum Dengan membatasi penggunaan hak veto dalam kasus kejahatan paling serius, memperluas mekanisme rujukan alternatif, menetapkan kriteria objektif untuk rujukan dan penundaan, serta meningkatkan transparansi keputusan dan memperluas representasi negara berkembang, maka struktur hubungan antara Dewan Keamanan dan ICC dapat menjadi lebih seimbang. Reformasi tersebut akan memungkinkan ICC menjalankan mandat hukumnya secara lebih independen tanpa harus terjebak dalam dinamika politik negara negara besar. Dengan demikian, redesain kewenangan merupakan bagian penting dari upaya global untuk mewujudkan keadilan pidana internasional yang lebih objektif dan universal. SARAN Diperlukan pembatasan penggunaan hak veto dalam penanganan kejahatan internasional paling serius agar kewenangan Dewan Keamanan tidak menghambat independensi ICC dan dapat lebih mencerminkan prinsip keadilan yang universal serta tidak dipengaruhi kepentingan politik negara besar. Bagi pembaca, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih kritis mengenai bagaimana dinamika politik global mempengaruhi proses hukum internasional sehingga setiap bentuk penilaian atas hubungan Dewan Keamanan dan ICC tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga pada kenyataan praktik internasional yang kompleks. Bagi penulis selanjutnya, dianjurkan untuk memperluas kajian melalui pendekatan empiris atau studi kasus spesifik agar analisis mengenai pengaruh politik terhadap mekanisme yuridis ICC dapat lebih komprehensif dan memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai tantangan penegakan hukum internasional. REFERENSI