https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam Hedy Rahmad1 Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Jawa Jawa Tengah. Indonesia, edikarya@gmail. Corresponding Author: edikarya@gmail. Abstract: Polygamy in depth is a marriage carried out by a man to more than one woman, of course in practice there are pros and cons to polygamy. For the sake of public interest, reasons are needed for polygamous marriages. For example, the infertility of a woman who loses physical or mental strength will drag more divorces than polygamy. This study aims to find out and analyze the regulations that polygamy still does not reflect the values of Islamic justice. To find out and analyze the weaknesses of polygamy regulations and To analyze the ideal concept in reconstructing the governance of polygamous marriages so that they are not considered taboo and uncomfortable in the eyes of the family and environment. This research is a normative legal research used to examine the function of a norm that places the law as an instrument that regulates and controls society. The approach used in this study uses the constructivism paradigm, a paradigm that views the reality of social life as not a natural reality, but in the form of a construction resul. The legal theory used as an analysis is the theory of Islamic justice as a grand theory, the theory of the legal system as a middle theory, and the theory of progressive law as an applied theory. The results of this study are that the polygamy regulations regulated in Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019 concerning marriage still do not reflect the values of Islamic justice because there are several articles in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage relating to polygamy, especially the requirements for obtaining the wife's consent, which are less relevant to current developments. The weaknesses of the polygamy regulations regulated in Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019 concerning marriage and in the Qur'an and Hadith are that the polygamy regulations only cover material justice, and the ideal concept in reconstructing the governance of polygamous marriages so that they are not considered taboo and uncomfortable in the eyes of the family and the environment is to add the child's consent and add new legal norms in the form of 1 letter in Article 5 paragraph . of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely letter d. which states "that the husband's guarantee that he will treat his wives and children fairly is stated in the marriage agreement made before entering into a polygamous marriage. Keyword: Regulatory Reconstruction. Polygamy. Islamic Justic Abstrak: Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra 1909 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 terhadap poligami. Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami. Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik atau mental akan banyak menyeret terjadinya perceraian dari pada poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi yang poligami masih belum mencerminkan nilainilai keadilan Islam. Untuk mengatahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi Poligami dan Untuk menganalisis konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk meneliti fungsi suatu norma yang meletak undang-undang sebagai instrumen yang mengatur dan mengendalikan masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme yaitu suatu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi berbentuk dari hasil kontruks. Teori hukum yang digunakan sebagai analisis yaitu teori keadilan Islam sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori hukum progresif sebagai apply theory. Hasil dari penelitian ini ialah Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilainilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman. Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan didalam alqurAoan serta hadist saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, dan Konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan adalah Menambahkan persetujuan anak dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d. yang berbunyi Aubahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami. Kata Kunci: Rekonstruksi Regulasi. Poligami. Keadilan Islam PENDAHULUAN Perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup setiap insan manusia, baik laki - laki maupun wanita. Karena perkawinan adalah sebuah ikatan janji suci lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami dan istri. Atas dasar tersebut ikatan lahir dan batin untuk membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia, kekal dan Sejahtera baik didunia hingga kelak diakhirat nanti. Hal yang menjadi dasar ikatan lahir dan batin, tujuan Bahagia yang kekal itu semua berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan Allah SWT lah yang menggerakkan jiwa, raga dan fikiran atas semuanya ini. Tanpa adanya campur tangan dari Allah SWT, semuanya tidak dapat berjalan dengan baik sesuai cita cita kemauan setiap manusia. Menurut pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sudah jelas bahwa perkawinan dianggap sah apabila perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing masing dan kepercayaanya. Hanya saja berdasarkan hukum islam, lelaki diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari satu yang diatur dalam Kitab suci al-qurAoan dan (Abdullah 2. Dalam hukum islam, poligami dipandang sebagai proses kepemimpinan laki-laki atau suami dalam rumah tangganya. Apabila seorang suami yang poligami tidak mampu melaksanakan prinsip keadilan dalam rumah tangga, mereka tidak mungkin dapat melaksanakan keadilan jika menjadi pemimpin pada masyarakat. Sebagaimana jika seorang 1910 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 suami sewenang-wenang kepada istri-istrinya, sebagai pemimpin akan berbuat kezaliman kepada rakyatnya. (Hidayatullah 2. Poligami ada sebelum Islam, justru Islam membatasi jumlah berpoligami sampai empat istri. Ketentuan ini berlaku kepada setiap Muslim, kecuali Rasuiullah SAW. Rasulullah SAW, bersabda kepada para sahabat yang mempunyai istri lebih dari empat, "Peganglah ( pertahankan ) empat orang dan ceraikan keseluruhannya ( selebihnya ). " Ini adalah bukti bahwa sebelum ada perintah tidak boleh beristri lebih dari empat, sudah ada yang berpoligami lebih dari jumlah itu. Orang-orang yang tidak mengerti menuduh bahwa Islam datang membawa ajaran poligami, padahal justru membatasi dari jumlah yang tidak terbatas. (Makrum 2. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orangorang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin. Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul AuKeindahan Poligami Dalam IslamAy yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut: Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Hermanto Agus 2. Penelitian ini akan memusatkan fokus pada . Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pengetahuan baru poligami yang berkeadilan islam sehubungan dengan belum banyak artikel yang ditulis terkait topik ini. Tulisan ini akan menganalisa regulasi poligami yang berlaku saat ini dan bagaimana seharusnya rekonstruksi regulasi poligami agar berkeadilan isla,. METODE Penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki merupakan cara berproses yang ditempuh guna mencapai suatu capaian sehingga ditemukannya mengenai aturan atau doktrin hukum untuk dapat menemukan penyelesaian isu hukum (Marzuki, 2. Adapun dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif (Ibrahim, 2. Alasan dari penggunaan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini bertujuan agar dapat mengkaji serta menemukan suatu hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum terkait pengaturan poligami. Adapun Pendekatan yang digunakan di dalam metode penelitian didalam jurnal ilmiah ini menggunakan pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan analisis konsep hukum . onceptual approac. Kemudian bahan hukum yang digunakan di dalam metode penelitian normatif ini antara lain bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan . ibrary researc. (Efendi and Ibrahim 2. 1911 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan islam. Islam bukanlah agama yang mula-mula mengajarkan poligami. Sewaktu Islam datang, poligami sudah umum dilakukan orang. Bahkan poligami kala itu, merupakan poligami dalam bentuknya yang mutlak tanpa batas. Kemudian Islam mencari sintesa atau jalan tengah, yaitu suatu pandangan yang tidak berlebih-lebihan dan tidak pula melampaui batas Islam. Islam tidak membiarkan poligami dalam bentuknya yang mutlak, juga membuangnya sama sekali. Akan tetapi Islam membatasinya, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Sehingga poligami dengan segala ketentuannya dapat menjadi rahmat kepada setiap orang dan dapat menjaga keutuhan rumah tangga dan masyarakat. Adapun dasar hukum poligami terdapat dalam al-QurAoan surat an- NisaAo ayat 3 dan 129 QurAoan surat An-Nisa ayat 3 sudah dijelaskan bahwa : a AaOaI a AaI a acE aC aA a AO AaO EOa I O AaI aE aO aIA a A a aI IO aO a EA A aO a a o aI a AaI a acE a aEaO Aa aOa a aO aIA a AA a aA Ea aEI aIIa EIA A aIEaEa aO aIIa aEI EaEa a IeO a acE aaOEaOA. Yang artinya : AuDan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap . perempuan yatim . ilamana kamu menikahiny. , maka nikahilah perempuan ( lain ) yang kamu senangi: Dua. Tiga atau Empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka ( nikahilah ) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalimAy. Dan masih didalam Surat An-Nisa ayat 129 yang berbunyi bahwa : A a aOEaO a aI Aa aE aIa OEaO aE aE E aIO aE a aONa EaE aI aEaCa a aOaI aA aE aO aOaaCaO Aa aaIA a aOEaI a Oa eO aI a aEaO aOIa EIA AAO aa OIA a aAcEEa aEIA . Yang artinya :AyDan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri . , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung . epada yang kamu cinta. , sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri . ari kecuranga. , maka sungguh. Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. Para ahli fikih menyepakati atas hukum mengenai kebolehan poligami dalam hukum Islam dengan berlandaskan nash yang terdapat dalam surah an-NisaAo ayat 3 dan juga poligami merupakan sebuah maslahah dalam kehidupan keluarga. Diperbolehkannya poligami bagi seorang laki-laki sebab terdapat hikmah dan manfaat yang ada di dalamnya, antara lain. Pertama, menjamin kehormatan keluarga yang lebih baik sebab tidak adanya perselingkuhan yang disembunyikan. Kedua, sebagai solusi atas problem istri yang tidak bisa melayani suaminya dengan baik tanpa harus ada perceraian. Ketiga, menyelamatkan suami yang memiliki kelebihan dalam seks . sehingga menjauhkan dari praktik perzinahan dan seks bebas . ree se. Keempat, menyelamatkan perempuan yang populasinya lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki sehingga mereka lebih terhormat hidup dalam kehidupan Kelima, meneruskan keturunan dengan cara yang terhormat. (Sarim Karimullah Suud Kebolehan atas poligami harus diikuti dengan rasa keadilan dalam kehidupan keluarga yang diberikan oleh seorang suami terhadap para istri dan anak-anaknya. Dalam kitab al-Fiqh Aoala al-Madzyhib al-ArbaAoah pada pembahasan mengenai pembagian nafkah dan bermalam dengan para istri disebutkan bahwa imam mazhab seperti Abu Hanifah. Malik. SyafiAoi dan Ahmad bin Hanbal menyepakati atas kebolehan terhadap poligami. (Rahman Abdul 1. Keadilan merupakan ajaran sentral dalam Islam dan bersifat universal. Sifat universal itu dapat dilihat dari keberadaan manusia di manapun dan kapanpun yang selalu mendambakan hadirnya keadilan. Dalam diri manusia terdapat potensi ruhaniah yang membisikkan perasaan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus ditegakkan. Penyimpangan terhadap keadilan 1912 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menodai esensi kemanusiaan. Karena itu Islam yang bermisi utama rahmatan li al-Aoalamin, pembawa rahmat bagi seluruh alam, menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang (Noordjannah Djohantini 2. Adil disini berhubungan dengan kewajiban suami terhadap istri terutama dalam hal materi, seperti menyediakan rumah, pakaian, makanan, minuman, bermalam, serta hal-hal yang berhubungan dengan pergaulan lainnya yang masih mungkin diusahakan. Agar tidak keluar dari kemampuan manusi. Surat an-NisaA ayat 3 merupakan dasar keadilan yang harus Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang mampu diwujudkan manusia dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu persamaan istri-istri dalam urusan sandang pangan, rumah tempat tinggal dan perlakuan yang layak terhadap mereka masing-masing. (Musfir Husain Quraish Shihab berpendapat bahwa surat an-NisaAo ayat 3 tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya. Ayat tersebut hanya berbicara tentang kebolehan untuk poligami. Itu pun sebatas pintu kecil yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang sangat membutuhkannya dan dengan syarat yang tidak ringan. Karenanya, bahasan tentang poligami dalam al-QurAoan hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik buruknya, namun harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. (M. Quraish Shihab Konsepsi keadilan dalam Islam tertera di dalam Al-QurAan maupun dalam Al- Hadist. Dalam Islam adil dimaknai sebagai hal yang seimbang, tidak berpihak, dan memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa adanya pengurangan sedikitpun, dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Adil juga dimaknai sebagai tindakan yang berdasar pada kebenaran. Dalam Q. S Al-Madinah ayat: 8 Allah SWT menyatakan. AuHai orangorang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan . karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Ay Sebagaimana dinyatakan sebelumnya bahwa terdapat beberapa pasal dalam UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman. PasalPasal tersebut menurut penulis hanya mempersulit poligami bagi laki-laki karena dalam Islam tidak diperlukan izin dari Isteri sebelumnya untuk melakukan poligami, namun Islam harus berlaku adil kepada anak dan isteri jika akan melakukan pologami, keadilan lah yang seharusnya di tekankan kepada suami ketika hendak melakukan poligami, bukan syarat administartif semata. Karena Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling sering dibicarakan, sekaligus kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis, dan ketidakadilan gender. Tapi pada sisi lain poligami yang dilakukan atas dasar keadilan Islam dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sejarah pembentukan aturan poligami di Indonesia tidak bisa lepas dari sejarah pembentukan aturan tentang perkawinan, hal ini disebabkan poligami merupakan bagian integral dari perkawinan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan lainnya. Indonesia aturan poligami termuat dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. PP No 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No 1 tahun 1974. PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil 1913 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 (PNS). PP No. 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP No 10 tahun 1983, dan yang selanjutnya adalah Inpres No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jika kita lihat dalam aturan poligami tersebut telah menampung aspirasi antara kelompok yang pro dengan kelompok yang kontra. Misalnya dalam Undang-Undang perkawinan yang pada dasarnya menganut asas monogami tetapi tidak menutup rapat-rapat pintu poligami, asalkan mampu memenuhi syarat-syaratnya. Adanya syarat tersebut dengan tujuan untuk melindungi nasib perempuan dan anak-anak jika suaminya berpoligami. (Khofifah Indar Parawansa 2. Pada dasarnya. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami, namun karena berbagai alasan, sehingga Undang-Undang Perkawinan pun menganut asas poligami dengan syarat suami dapat memenuhi erbagai persyaratan. Perlu digaris bawahi bahwa keadilan bukanlah syarat bagi kebolehan untuk melakukan poligami. Pandangan ini harus dimiliki oleh seorang suami dalam kehidupan berpoligami disamping dorongan untuk membatasi jumlah istri pada satu wanita saja. Patut ditegaskan dalam kajian fikih Islam istilah syarat itu digunakan untuk menunjuk pada kondisi atau perbuatan yang menjadi bagian dari perbuatan yang Syarat ini biasanya harus dipenuhi sebelum perbuatan tersebut dilakukan, misalnya suci dari hadas dan najis merupakan syarat syahnya shalat, keadaan ini harus dipenuhi sebelum shalat dan terus berlangsung sepanjang shalat dikerjakan. Realitas syarat semacam ini tentu tidak tepat jika dikaitkan dengan sifat adil suami yang ingin berpoligami. Bila adil merupakan syarat sah berpoligami lalu bagaimana mungkin syarat itu bisa dipenuhi sebelum akad nikah itu terjadi, sementara pernikahan adil baru bisa dilakukan sesudah pernikahan. Pengertian adil dalam ayat di atas masih bersifat umum, tetapi kata yang bersifat umum tersebut kemudian ditaksis . iperlakukan secara khusu. yaitu bahwa keadaan yang dimaksud adalah keadaan yang berada dalam batas-batas kemampuan manusia sesuai dengan keterangan ayat yang lain. Berkenaan dengan ayat ini Ibnu Abbas RA menuturkan bahwa Nabi SAW telah menjelaskan maksud ayat ini, yaitu dalam masalah cinta, kasih dan kesenangan memang tidak bisa berbuat adil dalam arti yang sama. Karena itu Allah SWT, menjelaskan bahwa seorang suami mustahil bersikap adil dan berlaku sama terhadap istri-istrinya. Keadaan yang dibebankan oleh Allah SWT atas diri seorang terhadap istri-istrinya adalah sebatas kemampuannya, dengan syarat ia telah menyerahkan segala kemampuannya. Keadilan yang dituntut hanya khusus dalam hal yang bersifat material yakni di luar masalah cinta dan kasih Semua manusia bahkan Rasulullah sendiri tidak akan sanggup berlaku adil dalam perkara cinta dan kasih sayang. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra yang ditulis demikian: Rasulullah SAW pernah melakukan pembagian untuk istri-istrinya dan beliaupun berlaku adil, kemudian berdoa . ang artiny. Ya Allah sesungguhnya keadilanku ini berdasarkan yang aku sanggup lakukan, oleh karena itu engkau cela diriku karena apa yang engkau kuasai, namun tidak sanggup aku lakukan (HR Ibnu Maja. Bahwa berdasarkan uraian yang telah peneliti kemukakan diatas, kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan didalam alqurAoan serta hadits saat ini aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, poligami berdasarkan nilai-nilai keadilan Islam belum tertuang dalam regulasi Poligami baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta aturanya belum bisa dituangkan secara jelas dalam aturan dan syarat-syarat poligami, sudah seharusnya dalam memberikan izin poligami majelis hakim juga berpetunjuk pada Riwayat historis secara garis besar nabi Muhammad Saw dalam melakukan poligami dengan niat mulia dan bersadarkan keadilan dalam Islam yang diantaranya : Pertama, pernikahan tersebut karena faktor sosial. Pernikahannya dengan Khadijah yang dengan selisih umur yang cukup jauh, saat menikah Rasulullah berumur 25 tahun, sedangkan 1914 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Khadijah sudah 40 tahun. Pernikahan Rasul dengan Khafshah binti Umar bin Khattab, adalah untuk menghormati Umar, pernikahannya dengan Zainab bin Khuzaimah adalah untuk mengayomi Zainab yang ditinggal syahid suaminya saat Perang Uhud. Sementara saat menikahi Ummu Salamah adalah lantaran ia ditinggal wafat sang suami sementara ia memiliki banyak anak. Terlihat dari pernikahan tersebut. Rasul menikahi para istri yang ditinggal suami mereka, entah karena syahid berperang atau akibat sakit, agar bisa memberikan pengayoman dan mengurus anak-anak mereka. Kedua, pernikahan Rasulullah didorong oleh faktor transendental . antaranya pernikahan Rasul dengan Aisyah RA. Pernikahan ini berangkat dari wahyu yang datang dari mimpi. Sementara, pernikahan Rasul dengan Zainab binti Jahsy, yang tak lain adalah istri dari Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah, adalah bagian dari legalisasi hukum syariat tentang status anak angkat. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kelima hijrah. Alquran mencatat status hukum anak angkat dalam surah al-Ahzab ayat 4 dan 5. Ketiga, diantara faktor pemicu pernikahan Rasulullah juga ada aspek politik. Pernikahan tersebut untuk merekatkan persatuan dan menghindari permusuhan, atau membebaskan Di antaranya, pernikahan beliau dengan Juwairiyah binti al-Harits, pemuka Bani Mushthaliq dari KhazaAoah, yang ditahan umat Islam. Sementara pernikahan beliau dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan memiliki pengaruh besar terhadap Islamisasi dan mengikis perlawanan Abu Sufyan terhadap Islam. Jadi, tuduhan bahwa pernikahan tersebut dilandasi nafsu birahi adalah tuduhan tak berdasar. Para perempuan tersebut rata-rata berstatus janda dan memiliki anak cukup banyak. Dan, di antara hikmah lain dari pernikahan mulia tersebut adalah penghormatan dan meningkatnya derajat kabilah Arab lantara istri-istri tersebut berada dalam pengayoman dan suasana Ahlul Bait yang dimuliakan Allah Swt Konsep ideal dalam merekontruksi persyaratan perkawinan poligami yang berbasis keadilan islam Persyaratan poligami diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 4 dan Selanjutnya mengenai tata cara pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Tahun 1975 tentang penjelasan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bab Vi Pasal 40-44. Kemudian juga dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 mengenai pernikahan dan perceraian Pegawai Negri Sipil pada Pasal 4 dan 5. Selain itu dijelaskan juga melalui intruksi presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang penyebaran Kompilasi Hukum Islam bab IX Pasal 55-59 yang dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami ditempatkan pada status hukum darurat . mergency la. atau dalam keadaan yang luar biasa . xtra ordinary Disamping itu lembaga poligami tidak semata-mata kewenangan penuh suami tetapi atas dasar izin dari hakim atau Pengadilan. Disamping syarat-syarat tersebut diatas seharusnya Pengadilan Agama juga mempertimbangkan dan melindungi hak anak-anak yang terlahir dari perkawinan sebelumnya, didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia, berhak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya, termasuk di dalamnya adalah hak anak terhadap pendidikan. Anak-anak perlu mendapatkan perlindungan hukum demi menjamin hakhak mereka. Mereka adalah aset Negara yang penting untuk diperhatikan, mereka adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa kepadanya digantungkan dimasa yang akan datang. Jadi seharusnya seorang suami untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat 1 Undang-undang ini, harus terpenuhi syarat-syaratnya yaitu: adanya persetujuan istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri- istri dan 1915 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 anak-anak mereka, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anakanak mereka, sementara yang terjadi dalam masyarakat khususnya keluarga poligami seringkali tidak sesuai dengan konsep sebagaimana dijelaskan di atas. Praktek perkawinan poligami yang terjadi di Indonesia sendiri bukan merupakan sesuatu yang baru dalam masyarakat, sebab praktek ini telah terjadi turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Latar belakang atau motivasi para pelaku yang melakukan perkawinan poligami ini pun beragam, mulai dari menjalankan ibadah, melindungi wanita, memperoleh keturunan, hingga motif ekonomi. Perkawinan poligami di Indonesia oleh masyarakat secara umum dilakukan oleh mereka yang secara ekonomi memiliki kecukupan sehingga untuk memenuhi kebutuhan setelah terjadinya perkawinan tidak lagi menjadi masalah, meskipun demikian dalam beberapa kasus ada ditemukan kasus perkawinan poligami yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kecukupan ekonomi, karena pada dasarnya dalam berumah tangga saat ini ekonomi merupakan aspek yang vital dalam keharmonisan berjalanya rumah tangga, terlebih lagi dalam Islam pemenuhan hak anak yang pada realitnya bergantung juga pada ekonomi harus dilaksanakan dengan secara serius untuk menjamin tumbuhnya anak di masa depan, berikut ini adalah hak anak dalam persepktif hukum Islam diantaranya : Hak anak untuk mendapatkan perlindungan . Meskipun Allah telah melengkapi manusia dengan kecenderungan alamiyah untuk menghindar dari bahaya yang mengancamnya ternyata Allah masih juga secara tegas mengingatkan kepada setiap orang tua untuk terus menerus melindungi danmenjaga diri dan keluarganya, khususnva anak anak dan istrinya, dari siksa api neraka. Sebagaimana telah dijelaskan secara jelas dalam Surat At-Tahrim ayat 6: e AcEE aI e a aI aNaIA a AEaO aN aI EaaEa aaE aa acE OaA a a AA a aA aEI aOaNEaO aEI Ia aOCaOaNa EIA a a AAOIa A a aAOaeaOac aN EaaOIa a aIIaO Ca eO aIAA a A aOEa aA aOOaEaOIa aI Oa aI aOIA Artinya : AuHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari apineraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkanAy Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwasanya kewajiban orang tua untuk tidak hanya melindungi anak-anak mereka dalam hal yang sifatnya duniawi saja, tetapi juga menyangkut urusan akhirat. Hal ini dimaksudkan agar anak tidak hanya berkembang dan tumbuh dari sisi duaniawi saja dan mengesampingkan urusan akhirat, sehingga orang tua juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan sisi kebnutuhan akhirat anak seperti memberikannya pendidikan dan pemahaman agama yang cukup. Hak anak untuk mendapatakan kesejeahteraan. Kesejahteraan anak yang dimaksud di sini tentu berbeda dengan standar kesejahteraan pada orang dewasa. Apabila kesejahteraan pada orang dewasa identik dengar terpenuhinya segala kebutuhan secara materil, pada anak-anak kategori kesejahteraan lebih kompleks lagi karena harus disesuaikan dengan keadaan usia dan kebutuhan anak secara khusus. Terhadap berbagai macam kebutuhan anak tersebut, maka menjadi kewajiban bagi orang tua untuk memenuhinya sebab anak belum bisa memperoleh kebutuhannya sendiri secara Demikian pula halnya dalam keluarga poligami di Indonesia yang tentunya memiliki potensi tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara maksimal lebih besar dibandingkan keluarga biasa. Allah dalam firmanya memerintahkan juga untuk mensejahterakan anak dalam surat An Nisa ayat 9 : AaOA a A aA aOA a A EaaOIa EaO aa aEO Ia I aE aA aNI a aOaA a AEaO aNI AaEOaaCaO acEEa aOEOaCaOEaO CaOcEA a AaOEOaA Artinya: AuDan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap . oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. 1916 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Hak anak untuk memperoleh Pendidikan. Pendidikan adalah salah satu instrumen yang memiliki pengaruh signifikan terhadap tumbuh kembang anak terutama pada aspek perkembangan psikis, oleh karenanya pendidikan juga termasuk ke dalam hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya. Orang tua harus dapat memberikan kepastian bagi anak untuk memperoleh akses terhadap pendidikan yang layak dan seimbang antara pendidikan agama maupun keilmuan umum, sehingga pada waktunya nanti anak akan tumbuh menjadi insan yang benar-benar siap untuk hidup mandiri. Pendidikan kepada anak yang diberikan oleh orang tua tentu tidak hanya berupa pendidikan ilmu-ilmu duniawi yang berisfat saintis, tetapi juga pendidikan agama yang mengajarkan anak tentang akhirat harus didahulukan. Islam telah mencontohkan bagaimana kisah seorang ayah yang mendidik anaknya dalam Al-QurAoan Surat Lukman ayat 13: a aAcEE n au aI EaEa EA a AaO au Ca aE EaC aI aI aEaIa aN aON aaO aO aA Aa OA a a AO acE a aE aA a AEIA a aA uNa aOaIA Artinya: AuDan . ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Alla. adalah benar-benar kezaliman yang besar" . Hak anak untuk mendapat akses Kesehatan. Hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari orang tua juga termasuk ke dalam hak anak yang harus terpenuhi secara optimal dalam keluarga, sebab dengan terpenuhinya hak kesehatan ini akan memberikan anak ruang untuk tumbuh dan berkembang tanpa mengalami gangguan kesehatan. Demikian pula halnya yang terjadi dalam keluarga poligami di Indonesia, bahwasanya pemenuhan kebutuhan terhadap kesehatan bagi anak dilakukan secara optimal. Kewajiban orang tua untuk memastikan agar anak selalu dalam keadaan sehat dan apabila sakit anak akan mendapatkan proses pemulihan yang baik. Salah satu bentuk kebutuhan kesejahteraan bagi anak adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI) oleh ibu. Kebutuhan akan ASI sebagai sumber gizi yang ideal bagi anak di masa pertumbuhannya menurut ilmu kesehatan sangat penting, sebab apabila tidak terpenuhi dengan baik akan mengakibatkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Hal ini juga secara tegas telah dijelaskan dalam Al-QurAoan surat Al-Baqarah ayat 233: AEaO E aIOEaO a Ea uNa aCa aN aI aOEa aO a aN aIA a AIa aO EaaN aaI aOEaO aI aEIa EaO aI n aE aII a aa aI Oaa aI A a Aa o aOA a AA a AEA a AaOE aO aE aa OaA A Ia aE aEaEa AauaI a a a AEaO E aO aA a aE aI aOAa o acE a aEEA a A e a aO aEa a aOEa aNa aO acE aIOEaO Ea uNa a aOEa a aN o aOA a a AA IaA au acE aO a aN o acE A ca AEIaI aI e a aOaIA a Aa eO OEa aEI Aa aE aIa aA a AaO Aa aE aIa aA a AAcEA a AEO aN aI aOuaI aI I a aA a AEO aEI ua a AI aa aII aN aI aOaA a a AAOA AEA AIA a AA AIA AcEEA AIA AOA AIA AEA AOA AcEEA AOA ACA AOA AIA AEA aAOIA aAOAA a a a a a aa a e a a a Artinya : AuPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh. Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih . ebelum dua tahu. dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan. Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain. Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. Undang- Undang Perkawinan di Indonesia membolehkan bagi laki-laki yang memenuhi persyaratan untuk berpoligami. Klausal kebolehan poligami dalam Undang-Undang sebenarnya hanyalah pengecualian kualifikasi syarat dan alasan yang ditentukan. Namun, disinilah sebenarnya asas perkawinan di Indonesia yakni monogami terbuka. Artinya. UndangUndang tidak secara mutlak menutup jalan poligami tetapi membuka kemungkinan berpoligami setelah mendapat izin pengadilan dengan berbagai persyaratan. Persyaratanpersyaratan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya yakni PP Nomor 9 Tahun 1975 dan KHI, persetujuan istri dianggap sebagai syarat yang paling sulit dan hampir mustahil bisa dipenuhi. Sehingga muncul kesan 1917 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 bahwa Pemerintah mempersulit izin poligami. Undang- Undang Perkawinan di Indonesia pada dasarnya sudah mengupayakan perlindungan hak anak dan hak perempuan, terbukti dengan adanya ketentuan bahwa seorang laki-laki yang ingin berpoligami harus mampu berbuat adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Namun pertanyaannya adalah apakah bisa berbuat adil terhadap anak-anak jika poligami tersebut dilakukan tanpa persetujuan sang anak? Pelaksanaan poligami tanpa izin anak saja sudah merupakan perbuatan yang zalim terhadap hak anak dan besar kemungkinan dapat menyebabkan keretakan terhadap hubungan ayah dan anak. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia belum memuat perlunya keterlibatan anak dalam proses perizinan poligami, yang artinya Undang-Undang tidak menganggap urgen hal Undang-Undang hanya melindungi hak anak dengan disyaratkannya laki-laki yang ingin berpoligami harus membuat pernyataan bahwa ia mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anaknya. Padahal, hal tersebut belum cukup melindungi hak anak. Karena anak juga perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, terutama untuk hal yang menyangkut masa Orang tua yang berpoligami, sudah semestinya memberikan penjelasan kepada sang anak, mengapa keluarganya berbeda dari keluarga lain pada umumnya. Hal ini sangat penting guna meminimalisir dampak poligami terhadap anak. Anak yang tumbuh dewasa dalam kemarahan akan kenyataan bahwa ayahnya menghianati ibunya pasti akan berbeda dengan anak yang tumbuh dewasa dalam kekaguman terhadap sosok orang tuanya. Poligami membawa dampak buruk bagi perkembangan jiwa anak, terutama bagi anak Timbulnya rasa minder dan menghindar bergaul dengan teman sebayanya dan bahkan bagi anak perempuan biasanya sulit bergaul dengan teman laki-lakinya. Hal tersebut akan berdampak pada psikologis anak yang kemudian berdampak pula pada cara berpikirnya Akibat lanjut dari tekanan psikologis bagi anak tersebut adalah melemahnya kondsi fisik sehingga mereka mudah terserang berbagai penyakit. (Abror 2. Untuk itu menurut penulis, perlu adanya rekonstruksi hukum secara berkesinambungan untuk menjaga dinamisitas dan elastisitas hukum sesuai dengan tuntutan zaman. Persyaratanpersyaratan poligami sebenarnya adalah upaya untuk mengapresiasi tuntutan sebagian masyarakat yang merasa dirugikan dengan praktik poligami. Oleh sebab itu jika anak juga turut berpotensi menjadi korban dari praktik poligami, maka sudah semestinya persetujuan anak perlu dimintai sebagai salah satu syarat poligami. Persyaratan poligami yang demikian memang memosisikan poligami antara diperbolehkan dan dipersulit. Namun menurut penulis hal tersebut merupakan hal yang tepat mengingat dinamika yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan pro dan kontra. Jika tidak demikian, maka akan muncul ketidakteraturan dalam kehidupaan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan fungsi penetapan hukum sebagai social control maupun social engineering. Mengkaji ulang ketentuan- ketentuan poligami yang termuat dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dengan mempertimbangkan keterlibatan anak dalam proses perizinan poligami bukan berarti menutup rapat akses berpoligami. Tetapi justru menjaga semua pihak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan poligami. Dalam konteks ajaran-ajaran Islam, umat Islam sering terjebak dalam legal spesific ayat poligami dan mengesampingkan nilai moral yang terkandung dalam ayat tersebut. Nasr Hamid Abu Zaid mengatakan bahwa mengabaikan realitas dan sisi kemanusiaan karena mempertimbangkan nash hanya akan membuat nash menjadi dongeng belaka. Hal inilah yang menyebabkan citra Islam jatuh karena umat Muslim terpaku pada formalitas nash dan bukan cita-cita yang terkandung didalamnya. (Ahmed 1. Terlebih, melibatkan anak dalam proses persidangan sebagai bagian dari upaya penjaminan kelangsungan hidupnya juga sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yakni dalam masalah perebutan hak asuh anak pasca perceraian. Ini berarti memperhatikan pendapat anak demi menjamin kelangsungan hidupnya bukanlah hal yang baru di dunia hukum. 1918 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Menambahkan persetujuan anak sebagai bagian dari persyaratan izin poligami menurut Penulis merupakan upaya kreatif dalam rangka mengembalikan poligami sebagai problem solver atas permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Jadi pemikiran pembaruan hukum untuk melibatkan anak dalam pengambilan keputusan poligami tidak hanya didasarkan pada equality . hak tetapi lebih dari itu. Agar praktik poligami benar-benar dapat dijadikan sebagi pemecah masalah sebagaimana yang dikehendaki Islam, bukan malah memunculkan dan membawa banyak masalah baru. Tidak dapat dipungkiri bahwa prinsip kesetaraan hak yang semestinya diakomodir oleh Undang-Undang sebagaimana telah paparkan diatas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk menghapuskan kelemahan kepercayaan terhadap ketidakdewasaan fisik dan mental komunitas anak. Dalam konteks ini, kriteria yang penulis ambil untuk mengidentifikasi hak anak dalam proses perizinan poligami adalah bahwa hak tersebut diberikan karena kemanusiannya. Dengan kata lain, meskipun seandainya hak tersebut tidak diidentifikasi oleh dokumen formal manapun, hak tersebut tetap melekat pada diri anak sebab dia lahir sebagai manusia. Sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan pentingnya keterlibatan anak dalam proses perizinan Oleh sebab itu, maka sudah saatnya kita membuka diri untuk tidak hanya terpaku pada doktrin-doktrin normatif peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku saat ini. Sudah saatnya kita lebih peka dalam membaca dinamika yang berkembang di era ini dan lebih perhatian terhadap hak komunitas anak sebagai agent of change. Undang-Undang perlindungan anak juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip- prinsip dasar konvensi hak anak meliputi: . Non-diskriminasi. Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup. Kelangsungan hidup dan perkembangan. Penghargaan terhadap pendapat anak. Dimana maksudnya disini adalah bahwa pendapat anak terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. Keempat hak tersebut tidak bisa diindahkan oleh siapa pun dan dengan alasan apapun Penulis meyakini bahwa tumbuh dan berkembang dalam keluarga poligami sangat berpotensi untuk mempengaruhi kehidupan anak, mengingat keluarga ideal semestinya terdiri dari satu ibu, satu ayah, dan anak atau anak-anak. Nurcholish Madjid yang akrab dipanggil Cak Nur mengatakan bahwa Islam sama sekali tidak mengajarkan pola-pola hidup Sebaliknya. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk bisa hidup saling menghargai dan menghormati. Senada dengan Cak Nur. Abdullahi Ahmed an-NaAoim mengingatkan bahwa segala bentuk diskriminasi adalah bagian dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Islam dalam hal ini juga merupakan ajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai Beranjak dari pemikiran tersebut diatas maka bisa dikatakan bahwa tidak melibatkan anak dalam proses perizinan poligami adalah bentuk pelanggaran hak manusia paling asasi dan merupakan diskriminasi nyata yang semestinya menjadi keprihatinan seluruh umat manusia. Menganggap poligami sebagai persoalan internal orang dewasa adalah persepsi yang keliru, karena dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak tidak bisa hanya dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan orang dewasa, sedangkan kepentingannya sendiri diabaikan. Anak tidak bisa hanya dijadikan simbol status suatu rumah tangga. Paradigma bahwa anak boleh diperlakukan semaunya asalkan dengan alasan yang menurut orang tua masuk akal sebagai konsekuensi dari hak milik orang tua merupakan paradigma yang keliru. Sudah saatnya orang dewasa menyadari bahwa anak juga memiliki hak asasi seperti manusia dewasa yang harus dihargai. Karena itu, hak anak perlu ditegakkan, terutama untuk ikut berpartisipasi dalam segala hal yang menyangkut nasib kelangsungan hidupnya sendiri khususnya poligami. Disinilah konsep saling menghormati dan menghargai yang menjadi penghubung antara hak asasi manusia dan ajaran Islam. 1919 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Dalam konsep hukum progresif manusia berada di atas hukum, hukum hanya menjadi sarana untuk menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia. Hukum tidak lagi dipandang sebagai suatu dokumen yang absolute dan ada secara otonom. Berangkat dari pemikiran ini maka dalam konteks penegakan hukum, penegak hukum tidak boleh terjebak pada kooptasi rules atas hati nurani yang men yuarakan kebenaran. Hukum progresif yang bertumpu pada rules and behavior, menempatkan manusia untuk tidak terbelenggu oleh tali kekang rules secara absolute. Itulah sebabnya ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, ketika tesk-teks hukum mengalami keterlambatan atas nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, penegak hukum tidak boleh hanya membiarkan diri terbelenggu oleh tali kekang rules yang sudah tidak relevan tersebut, tetapi harus melihat keluar . , melihat konteks sosial yang sedang berubah tersebut dalam membuat keputusan-keputusan hukum. Hukum progresif bertumpu pada manusia membawa konsekuensi pentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan Terobosan-terobosan hukum inilah yang dapat diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, untuk membuat kebahagian manusia. Kreativitas penegak hukum dalam memaknai hukum tidak akan berhenti pada mengeja undang-undang, tetapi menggunakannya secara sadar untuk mencapai tujuan kemanusiaan. Menggunakan hukum secara sadar sebagai sarana pencapaian tujuan kemanusiaan berarti harus peka dan responsif terhadap tuntutan sosial. (Satjipto Rahardjo 2. Aak-anak sebagai salah satu dari kelompok orang yang rentan pelanggaran HAM. Padahal, keseluruhan instrument HAM Internasional justru berada pada AujantungAy hak-hak Ada empat butir pengakuan masyarakat Internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh kaum anak, yakni hak terhadap kelangsungan hidup anak . urvival right. , hak terhadap perlindungan . rotection right. , hak untuk tumbuh-kembang . evelopment right. , dan hak untuk berpartisipasi . artisipation right. Ini berarti, tidak melibatkan pendapat anak dalam hal izin poligami adalah pelanggaran terhadap empat hak tersebut dan karena hal itu pula penulis meyakini bahwa Undang-Undang Perkawinan di Indonesia saat ini nampak kurang berpihak terhadap hak anak, maka dari itu melibatkan anak sebagai subjek dalam pengajuan izin poligami sangatlah tepat dengan semangat hukum progresif, karena perlindungan hukum terhadap hak anak juga disinggung dalam Islam bisa lebih maksimal apabila melibatkan anak sebagai subjek hukum dalam proses poligami. Perlindungan untuk hidup, tumbuh dan berkembang telah diberikan Islam sejak masa dalam kandungan, sebagaimana Islam melarang orang tua untuk membunuh anak-anak mereka dengan tujuan apapun yang bisa saja terjadi Ketika keluarga dari anak mengalami poligami. Sebagaimana dalam Alquran surat al-isra ayat AaO acE aCaEa eO aO Eaa aEI aOaa uaI EaC n Ia aI Ia aCa aNI aOuaOa aEI o ua aI CaEa aNI aEIa a AUi aEaOA Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak- anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. Ay Dari uraian tersebut diatas maka syarat mendapatkan persetujuan isteri/isteri-isteri pada Pasal 5 ayat . huruf a harus direkonstruksi dengan cara menambahkan norma hukum baru dengan ditambahkanya persetujuan dari anak-anak, artinya dalam mengajukan izin di pengadilan untuk melakukan poligami harus mendapatkan persetujuan dari anak-anak juga. Kedua realitas sosiologis di masyarakat menunjukkan bahwa hampir semua poligami yang dilakukan di masyarakat tidak berangkat dari ketiga alasan yang disebutkan itu. Perlu dipertanyakan berapa persen laki-laki yang berpoligami karena alasan isteri tidak menjalankan kewajibannya, atau karena isteri mandapat cacat badan, atau karena isteri mandul?. Meskipun belum ada data yang akurat mengenai ini, namun secara kasat mata dapat dilihat pada 1920 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 umumnya poligami yang terjadi adalah semata-mata untuk pemuasan nafsu biologis laki-laki, bukan karena alasan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan. Pandangan Ibrahim Hosen sehubungan perjanjian perkawinan dalam masalah poligami serta apakah perjanjian perkawinan dapat memperkecil jumlah pelaku poligami?. Sehingga nanti ditemukan solusi mempersempit poligami serta menjamin hak-hak isteri dan melindungi mereka dari tindakan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki . (Ali Imron 2. Sesungguhnya, ketika ayat ini turun Rasulullah memerintahkan setiap pria yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya, sehingga maksimal setiap laki-laki hanya memperistri empat orang perempuan. Imam Mylik. An-NasyAoy, dan AdDaryquthny meriwayatkan bahwa Nabi saw, bersabda kepada Ghailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri. Hal tersebut secara psikologis memberikan tekanan kepada para penghimpun istri yang lebih dari empat pada saat itu, agar berfikir bagaimana seharusnya dia memperlakukan perempuan seadil mungkin dengan maksimal empat orang Keharusan berbuat adil di antara para istri menurut SyyfiAoy, berhubungan dengan urusan fisik, misalnya mengunjungi istri di malam atau siang hari. Tuntutan ini didasarkan pada prilaku Nabi dalam berbuat adil pada istri-istrinya, yakni dengan membagi giliran dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam masalah hati . , menurutnya hanya Allah yang mengetahuinya, karena itu mustahil seseorang dapat berbuat adil kepada istrinya yang diisyaratkan pada surat An Nisaayat 129 : Aea aOEaO a aI n Aa aE aIa OEaO aE aE E aIO aE a aONa aEE aI aEaCa a o aO auI aA aE aO aOaaCaOA a aOEaI a Oa eO aI a aEaO aOIa EIA AAO aa OIA a aua aI acEEa aEIA Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Dengan demikian, keadilan dalam masalah hati tidak dapat terwujud. Sementara keharusan adil yang dituntut apabila seseorang mempunyai istri lebih dari satu adalah adil dalam bentuk fisik, yaitu dalam perbuatan dan perkataan, maka dari itu keadilan yang secara nyata bisa diwujudkan dalam bentuk fisik berupa kebutuhan materiil seharusnya menurut penulis bisa dituangkan scera nyata dalam bentuk perjanjian tertulis oleh para pihak sebelum melakukan poligami. Soetojo Prawiromidjojo dan Asis Safioedin, menjelaskan bahwa perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat dilangsungkan perkawinan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. (Soetojo Prawirohamidjojo 1. Berkenaan dengan isi perjanjian tersebut kendati pada dasarnya dibebaskan tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan syariAoat. Apabila perjanjian perkawinan yang telah disepakati bersama antara suami dan istri, tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka pihak lain berhak untuk mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama untuk Perjanjian kawin di Indonesia hanya memuat konsep pemisahan harta(Ahmad Rofiq 1. tanpa mengatur hal-hal yang sekiranya patut diperjanjikan agar tidak menimbulkan konflik bagi pasangan yang akan membina perkawinan. Sehubungan dengan hal tersebut, seharusnya perjanjian perkawinan juga mengatur tentang konsep spiritualnya atau hal-hal apa saja yang dapat menimbulkan permasalahan bagi suami istri dalam poligami yang dapat menjadi faktor runtuhnya rumah tangga poligami dimasukkan dan diatur dalam perjanjian Pada perjanjian kawin dapat memperjanjikan selain mengenai harta perkawinan, misal mengenai berlakunya adil suami terhadap anak-anak dan isteri-isteri, hak dan kewajiban suami istri, dan perjanjian lain yang dikehendaki oleh pasangan suami istri. Hal demikian akan membawa manfaat serta melindungi pasangan sumi istri serta meminimalisir terjadinya 1921 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka, namun menurut penulis jaminan suami berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak harus dituangkan dalam perjanjian perkawinan sebelum melaksankan poligami karena keadilan adalah suatu hal yang mutlak dalam poligami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terdapatnya perjanjian perkawinan yang dibuat dalam sebelum proses poligami yang dijadikan syarat bisa menjadi pegangan bagi para pihak dan menjadi pengingat akan hak dan kewajiban masing masing serta membuat terjaminya oihak anak dan isteri, serta tabunya poligami dalam masyarakat semakin berkurang karena menjadi lebih jelas dengan perjanjian perkawinan. KESIMPULAN Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman. Pasal-Pasal hanya mempersulit poligami bagi laki-laki karena dalam Islam tidak diperlukan izin dari Isteri sebelumnya untuk melakukan poligami, namun Islam mewajibkan suami harus berlaku adil kepada anak dan isteri jika akan melakukan pologami, keadilan lah yang seharusnya di tekankan kepada suami ketika hendak melakukan poligami, bukan syarat administartif semata. Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, poligami berdasarkan nilai-nilai keadilan Islam belum tertuang dalam regulasi Poligami baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta aturanya belum bisa dituangkan secara jelas dalam aturan dan syarat-syarat poligami, sudah seharusnya dalam memberikan izin poligami majelis hakim juga berpetunjuk pada Riwayat historis secara garis besar nabi Muhammad Saw dalam melakukan poligami dengan niat mulia dan bersadarkan keadilan dalam Islam. Konsep ideal dalam merekontruksi persyaratan perkawinan poligami yang berbasis keadilan Islam adalah Menambahkan persetujuan anak sebagai bagian dari persyaratan izin poligami dalam Pasal 5 ayat . huruf a yang merupakan upaya kreatif dalam rangka mengembalikan poligami sebagai problem solver atas permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Jadi pemikiran pembaruan hukum untuk melibatkan anak dalam pengambilan keputusan poligami tidak hanya didasarkan pada equality . hak tetapi lebih dari itu. Agar praktik poligami benar-benar dapat dijadikan sebagi pemecah masalah sebagaimana yang dikehendaki Islam, kedua merekonstruksi dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d. yang berbunyi Aubahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami REFERENSI