Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review KAWIN KONTRAK SEBAGAI INDIKATOR TRANSFORMASI BUDAYA HUKUM PERKAWINAN DI BALI CERRY PRANINGSIH1. DIANING PARAMITA2. ROYAN MIFTAHUL HUDA3 Ilmu Hukum. Universitas Trisakti praningsih@gmail. Paramita. dianing@gmail. com2, royanmiftahulpro@gmail. Abstract: The practice of contractual marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign citizens (WNA) in Bali has increased significantly, especially along with the increasing foreign investment in the property sector. This phenomenon not only reflects the institution of marriage as a means to avoid legal restrictions, but also reflects the transformation of legal culture in Balinese society. Contractual marriages are often used as a tool to facilitate nominee agreements, where foreign citizens use the names of Indonesian citizens to obtain land rights that cannot legally be owned by foreigners. From a legal perspective, this practice creates a geography regarding the legitimacy of marriage relations, ownership of property, and legal protection for the parties. Meanwhile, from a socio-cultural perspective, this practice has the potential to erode customary values, land spirituality, and the social structure of Balinese This study aims to examine contractual marriages as one indicator of changes in the legal culture of marriage, by examining the interaction between customary norms, national law, and global economic interests. With a juridical-sociological approach, this study is expected to provide a deep understanding of the dynamics of law and culture in the context of globalization and modernization in Bali. Keywords: Contractual Marriage. Shift in Legal Culture. Land Rights of Foreign Nationals Abstrak: Praktik perkawinan kontrak antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) di Bali mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama seiring dengan semakin maraknya penanaman modal asing di sektor properti. Fenomena ini tidak saja mencerminkan lembaga perkawinan sebagai sarana untuk menghindari batasan hukum, tetapi juga mencerminkan adanya transformasi budaya hukum dalam masyarakat Bali. Perkawinan kontrak kerap kali dijadikan sebagai alat untuk memperlancar perjanjian nominee, di mana warga negara asing menggunakan nama warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas tanah yang secara hukum tidak dapat dimiliki oleh orang asing. Dari perspektif hukum, praktik ini menimbulkan geografi mengenai legitimasi hubungan perkawinan, kepemilikan harta benda, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Sementara itu, dari perspektif sosial budaya, praktik ini berpotensi menggerus nilai-nilai adat, spiritualitas tanah, dan struktur sosial masyarakat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkawinan kontrak sebagai salah satu indikator perubahan budaya hukum perkawinan, dengan mengkaji interaksi antara norma adat, hukum nasional, dan kepentingan ekonomi global. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang dinamika hukum dan budaya dalam konteks globalisasi dan modernisasi di Bali. Kata Kunci: Kawin Kontrak. Pergeseran Budaya Hukum. Hak Atas Tanah WNA. Pendahuluan Praktik perjanjian nominee yang melibatkan "pinjam nama" kini secara signifikan meningkat di provinsi Bali. Fenomena ini umumnya dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang menginginkan hak investasi atau kepemilikan atas properti di Bali dengan mengharapkan kerjasama dari Warga Negara Indonesia (WNI) setempat. Metode semacam ini dapat berpotensi melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, sering kali dijalankan melalui mekanisme seperti kawin kontrak. Mekanisme ini memungkinkan WNA, yang secara hukum tidak memiliki izin investasi di Indonesia, untuk mengelak batasan tersebut dengan menempatkan investasi atas nama WNI. Di dalam kontrak yang dirumuskan. WNI yang berpartisipasi dalam perjanjian tersebut kerapkali dijanjikan kompensasi hingga Rp 2 Miliar. Sehubungan dengan situasi ini. Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang Peraturan Daerah khusus (Perd. berkaitan dengan nominee untuk mengatasi dan mengatur praktik sewa vila yang marak dilakukan oleh WNA tanpa izin resmi (Suara, 2. Di Bali, perjanjian nominee sering P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review digunakan untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah. Hal ini karena WNA tidak dapat secara hukum memiliki tanah hak milik di Indonesia. Adapun dampak dari perjanjian Nominee ini antara lain: . Dapat melanggar hukum. Menyebabkan penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan. Praktik nominee dapat menyebabkan alih fungsi lahan. Dari perspektif hukum, kawin kontrak menimbulkan pertanyaan mengenai validitas pernikahan dan implikasi terhadap hukum properti dan keluarga dimana seharusnya perkawinan bertujuan untuk kerjasama kehidupan antara pria dan wanita di dalam masyarakat dibawah suatu peraturan khas serta khusus. Hal ini sangat diperhatikan dengan baik oleh negara, agama maupun Adat, yang dimana artinya bahwa dari peraturan tersebut bertujuan untuk mengumumkan status baru kepada orang lain sehingga pasangan ini diterima dan diakui statusnya sebagai pasangan yang sah menurut agama, baik hukum, hukum adat maupun Negara dengan sederetan hak dan kewajiban untuk dijalankan oleh keduanya sehingga pria itu bertindak sebagai suami sedangkan wanita bertindak sebagai istri (Suryani, 2. Ancamannya terhadap integritas sistem hukum dan potensi penyalahgunaan mengharuskan analisis mendalam terhadap cara pernikahan semacam ini diatur, ditafsirkan, dan ditegakkan oleh badan hukum di Indonesia. Sementara itu, dari sudut pandang sosioekonomi, praktik ini berpotensi mengganggu struktur masyarakat tradisional di Bali, dimana tanah dan properti bukan hanya komoditas tetapi juga memiliki nilai spiritual dan budaya yang signifikan. Aliran ekonomi dan perubahan demografi yang dihasilkan dari investasi asing di Bali juga menimbulkan pertanyaan penting tentang keberlanjutan dan pembangunan masyarakat lokal. Berdasarkan latar belakang dan kompleksitas fenomena kawin kontrak di Bali, yang diwarnai oleh benturan nilai-nilai agama, moral, adat, serta dinamika ekonomi global, penelitian ini merumuskan masalah-masalah yaitu Bagaimana substansi hukum (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum adat Bal. memandang praktik kawin kontrak dan implikasinya terhadap hak atas tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat? Dan Bagaimana budaya hukum masyarakat Bali mengalami pergeseran dalam memandang perkawinan, yang termanifestasi dalam praktik kawin kontrak dan upaya WNA untuk mendapatkan hak atas tanah secara tidak langsung? Metedologi Penelitian Penelitian ini didesain dengan menggunakan metode penelitian hukum normative (Moleong, 2. Penelitian hukum normative adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan terbagi aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Adapun sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer yakni perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan . an perubahannya. UU No. 24 Tahun 2. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi yang dilakukan dengan cara menginventarisasi bahan-bahan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan literatur-literatur maupun bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Landasan teori yang digunakan adalah teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, terdapat tiga komponen utama yang membentuk suatu sistem hukum, yaitu struktur hukum . egal structur. , substansi hukum . egal substanc. , dan budaya hukum . egal cultur. Hasil dan Pembahasan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, dan adat istiadat memiliki sistem hukum yang mengatur pernikahan secara tegas, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang sah antara pria dan wanita sebagai suami istri, berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatat sesuai peraturan perundangundangan, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hukum adat Bali, perkawinan dianggap sebagai tanggung jawab besar yang menuntut kematangan mental dari pasangan, tidak hanya mengikat dua individu tetapi juga Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sangat erat kaitannya dengan keluarga dan adat. Pasangan yang telah menikah diharapkan mampu bersosialisasi dan beradaptasi dalam komunitas Aumenyama brayaAy serta menjalankan kewajiban sosial di banjar Auayahan banjar atau petedunanAy. Fenomena kawin kontrak di Bali merupakan manifestasi kompleks dari benturan norma yang cukup signifikan. Banyak praktik kawin kontrak yang mengabaikan ritual adat, tujuan mulia perkawinan, dan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia Kawin kontrak tidak diakui karena bentuk perkawinan tersebut memiliki batas waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal. Setelah durasi kontrak berakhir, pernikahan ini secara otomatis putus tanpa memerlukan proses perceraian atau putusan pengadilan (Aulia, 2. Ketidaksesuaian ini menciptakan ketegangan antara praktik yang terjadi di lapangan dengan kerangka hukum positif yang berlaku. Menganalisis fenomena ini berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, terdapat tiga komponen utama yang berperan: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya Dalam kasus kawin kontrak, substansi hukum (UU Perkawinan dan hukum ada. secara tegas menolak praktik ini. Namun, budaya hukum di lapangan, yang dipengaruhi oleh realitas ekonomi global, menunjukkan adanya penerimaan bahkan pendorong bagi praktik tersebut. Struktur hukum, yaitu institusi penegak hukum, menghadapi tantangan dalam menegakkan substansi hukum ketika budaya hukum masyarakat condong ke arah yang berbeda. Hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran budaya masyarakat Bali dalam memandang hukum Pergeseran ini tidak hanya terjadi pada tataran norma ideal, melainkan termanifestasi dalam praktik sosial yang berdampak signifikan terhadap substansi dan struktur Adanya Pergeseran budaya memiliki implikasi serius terhadap substansi hukum dan struktur hukum. Meskipun substansi hukum (UU Perkawinan dan hukum adat Bal. secara tegas menolak kawin kontrak dan mengatur kepemilikan tanah secara ketat untuk WNI, pergeseran budaya menciptakan celah implementasi dan potensi penyelundupan hukum. Keberadaan praktik kawin kontrak dan penggunaan perjanjian perkawinan untuk tujuan ini menunjukkan bahwa substansi hukum tidak sepenuhnya mampu mengontrol perilaku individu. Dalam Struktur hukum formal, meliputi institusi penegak hukum, lembaga peradilan, dan lembaga pertanahan, menghadapi kendala substantif dalam menegakkan hukum di tengah prevalensi praktik kawin kontrak dan eksploitasi celah hukum agraria. Kecenderungan budaya hukum yang permisif terhadap praktik-praktik tersebut, yang seringkali bersifat privat dan tidak tercatat, mempersulit identifikasi, penindakan, dan intervensi hukum. Implikasinya adalah pelemahan signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum, mengikis kepercayaan publik terhadap kapasitas negara dalam menjaga integritas nilai-nilai perkawinan yang sah serta kedaulatan atas kepemilikan tanah. Penutup Analisis ini menunjukkan disharmoni yang jelas antara ketiga komponen sistem hukum Friedman. Substansi hukum yang kuat berhadapan dengan budaya hukum yang bergeser, sementara struktur hukum kesulitan untuk menjembatani kesenjangan ini. Situasi ini mengimplikasikan potensi erosi nilai-nilai sosial dan hukum, serta peningkatan kompleksitas dalam penegakan hukum perkawinan dan agraria di Bali. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan edukasi, penguatan nilai-nilai tradisional, dan reformasi regulasi yang lebih tegas untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia. Praktik kawin kontrak di Bali menjadi "hal biasa" karena kompleksitas interaksi antara faktor ekonomi, budaya pariwisata, celah hukum, dan rendahnya kesadaran hukum maupun moralitas. Fenomena ini adalah cerminan dari dinamika masyarakat modern di daerah wisata yang terkadang menyepelekan nilai-nilai tradisional. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat lokal, dan tokoh agama/adat perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini secara sistematis. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Daftar Pustaka