AuthorAos name: Aufa. Kurniawan. Title: Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Kekerasan Seksual KDRT Dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/Pn. Plj. Verstek, 14. : 100-108. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL KDRT DALAM PUTUSAN NOMOR 1/PID. SUS/2023/PN. PLJ Muhammad Hauzan Aufa*1. Itok Dwi Kurniawan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: hauzanaufa10@student. Abstract: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/Pn. Plj telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/PN Plj. Sementara itu, bahan hukum sekunder mencakup buku-buku referensi hukum, kamus hukum, jurnal hukum, dan karya ilmiah para ahli hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka, sementara bahan hukum yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/PN Plj telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP dengan mempertimbangkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kekerasan Seksual. Pembuktian. Petimbangan Hakim. Abstract: This article aims to determine whether the judge's considerations in imposing a sentence for domestic violence involving sexual assault in Verdict Number 1/Pid. Sus/2023/PN Plj comply with the provisions of Article 183 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This article employs normative legal research, with legal materials sourced from primary and secondary legal materials. Primary legal materials include Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure (KUHAP). Law Number 48 of 2009 on Judicial Power. Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, and Verdict Number 1/Pid. Sus/2023/PN Plj. Secondary legal materials consist of legal reference books, legal dictionaries, legal journals, and academic works by legal experts. The legal materials were collected through literature review, and the analysis was conducted using a deductive syllogism method. The research findings indicate that the judge's considerations in Verdict Number 1/Pid. Sus/2023/PN Plj have fulfilled the provisions of Article 183 of KUHAP by taking into account more than two valid pieces of evidence and the judge's conviction, resulting in a verdict that reflects justice and legal certainty. Keywords: Domestic Violence. Sexual Assault. Evidence. JudgeAos Consideration. Pendahuluan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang terus berlangsung di Indonesia, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk KDRT yang paling sulit terungkap karena sering terjadi di ruang privat dan tanpa kehadiran saksi, sehingga bukti yang dapat dihadirkan sangat terbatas. Kekerasan seksual dalam rumah tangga melibatkan pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak pantas atau bertentangan dengan keinginan korban, yang dalam praktiknya banyak dialami oleh E-ISSN: 2355-0406 perempuan yang sering dianggap lebih lemah, meskipun sebenarnya memiliki hak yang sama dengan laki-laki dan seharusnya mendapatkan perlindungan yang setara. 1 Dampak dari kekerasan ini tidak hanya pada fisik korban, tetapi juga sangat mempengaruhi kondisi psikologis, menciptakan trauma yang mendalam, serta perasaan takut dan malu yang membuat korban sering kali enggan melaporkan apa yang mereka alami, sehingga banyak kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga yang tidak terungkap ke ranah publik. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA) menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir, dengan dampak yang sangat besar terhadap perempuan. Pada tahun 2022, 593 kasus kekerasan seksual dengan 4. 630 korban laki-laki dan 25. 053 korban perempuan, kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi 29. 883 kasus dengan 6. korban laki-laki dan 26. 161 korban perempuan, menunjukkan lonjakan sekitar 8,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun pada tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 168 kasus dengan 3. 931 korban laki-laki dan 15. 754 korban perempuan, jumlah korban perempuan tetap signifikan, menunjukkan bahwa permasalahan ini masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak termasuk sistem peradilan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan kasus KDRT, termasuk kekerasan seksual, dengan menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi yang harus diberantas. Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa kekerasan domestik atau KDRT merupakan masalah global yang berdampak pada perempuan di seluruh dunia, meskipun perlindungan juga diberikan kepada semua orang tanpa terkecuali. 3 Dalam konteks pembuktian. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pidana, namun karakteristik kekerasan seksual yang sering terjadi tanpa saksi atau bukti fisik langsung membuat proses hukum menjadi lebih rumit. Van Bemmelen menegaskan bahwa keahlian dalam memberikan keterangan di persidangan mencakup berbagai disiplin ilmu yang dianggap sebagai bagian dari ilmu 5 Dalam konteks kasus kekerasan seksual, keterangan ahli psikologi menjadi 1 Triningtyasasih. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Yogyakarta: Rifka Annisa WomenAos Crisis Centre dan The ford Foundation, 1. 2 Yunita Resignata. AuPemenuhan Hak Anak Sebagai Korban Tindakan Asusila Dalam Prespektif HAM Di Desa Tenganan Karangasem,Ay Jurnal Analisis Hukum (April 107Ae15, https://doi. org/https://doi. org/10. 38043/jah. 3 Harkristuti Harkrisnowo. AuDomestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangg. Dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis,Ay Jurnal Hukum Internasional 1, no. 4 (Juni 2. : 709Ae34. 4 Peter Jeremiah Setiawan dkk. AuPengaturan Kedudukan Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga,Ay NEGARA HUKUM 12, no. November 2. : 167Ae83, https://doi. org/10. 15408/jch. 5 Van Bemmelen. AuStrafvordering leerboek van het Nederlandse strafprocesrecht,Ay dalam Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, ed. oleh Bambang Poernomo, 1 ed. (Yogyakarta: Liberty, 1. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 100-108 sangat krusial, khususnya dalam menjelaskan dampak psikologis yang dialami korban, seperti kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD), yang semuanya merupakan indikasi bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. 6 Namun, kondisi psikologis korban yang bersifat subjektif sering kali sulit diukur dengan parameter yang objektif, sehingga pengadilan harus mempertimbangkan keterangan ahli psikologi dengan sangat hati-hati. Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/PN Plj menjadi contoh kasus yang menarik untuk dikaji, di mana keterangan ahli psikologi memberikan analisis mendalam mengenai trauma yang dialami korban sebagai akibat dari tindakan kekerasan seksual. Melati Sopyani & Noor Edwina . menekankan bahwa keterangan ahli psikologi memiliki peran penting dalam kasus-kasus kekerasan seksual, terutama ketika bukti fisik yang tersedia sangat minim atau tidak ada. Dalam kasus ini, ahli psikologi menjelaskan bahwa korban memiliki keterbatasan kapasitas intelektual dan hidup dalam ketakutan akan kehilangan perlindungan dari pelaku, yang memberikan pengadilan pemahaman yang lebih jelas mengenai dampak psikologis dari kekerasan yang dialami korban. Maka dari itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut. pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/Pn. Plj sesuai dengan pasal 183 KUHAP? Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus . ase approac. , yang berfokus pada analisis Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/PN Plj terkait kedudukan keterangan ahli psikologi dalam pembuktian perkara kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. 9 Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUHAP. UU Kekuasaan Kehakiman. UU Penghapusan KDRT, dan putusan pengadilan terkait, serta bahan hukum sekunder yang meliputi buku referensi, jurnal hukum, dan karya ilmiah para ahli hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan pola berpikir deduktif silogisme dengan premis mayor berupa kedudukan keterangan ahli psikologi dan premis minor berupa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut untuk menghasilkan kesimpulan yang menjawab permasalahan penelitian. 6 Yunita Adinda. Wulandari, dan Yusuf Saefudin. AuDampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Prespektif Viktimologi,Ay Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. : 296Ae302. 7 Salsabila Rizky Ramadhani dan R Nunung Nurwati. AuDampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual Serta Peran Dukungan Sosial Keluarga,Ay Share: Social Work Journal 12, no. Januari 2. : 131Ae37, https://doi. org/10. 24198/share. 8 Fitri Melati Sopyani dan Triana Noor Edwina. AuPeranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia,Ay Jurnal Psikologi Forensik Indonesia 1, no. 1 (November 2. : 46Ae49. 9 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. E-ISSN: 2355-0406 Kesesuaian Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Pada Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/Pn Plj Dengan Ketentuan Pasal 183 KUHAP. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dakwaan dan pembuktian merupakan dua elemen krusial yang saling terkait dalam proses pengadilan. Dakwaan berfungsi sebagai pernyataan resmi dari penuntut umum yang menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sementara pembuktian adalah tahap di mana para pihak mengajukan alat bukti untuk mendukung argumentasi mereka. Hubungan antara keduanya sangat erat, dimana dakwaan menjadi dasar bagi proses pembuktian, dan hasil pembuktian terhadap dakwaan akan menentukan putusan akhir hakim dalam mencapai keadilan dan kebenaran materiil. Hubungan antara dakwaan dan pembuktian adalah seperti ini: dakwaan menjadi dasar bagi proses pembuktian, beban pembuktian biasanya terletak pada penuntut umum namun terdakwa pun bisa mengajukan bukti sendiri, dan keputusan akhir hakim sangat bergantung pada hasil pembuktian terhadap dakwaan. Oleh karena itu, kedua komponen ini saling melengkapi dalam usaha mencapai keadilan dan kebenaran materiil dalam setiap perkara pidana. Dalam konteks Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/PN Plj, dakwaan yang diajukan mendeskripsikan secara rinci tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya dalam lingkup rumah tangga. Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dengan dasar hukum Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pembuktian dalam perkara ini mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang mewajibkan adanya minimal dua alat bukti sah untuk membentuk keyakinan hakim. Alat bukti yang diajukan termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli medis melalui visum et repertum, dan bukti lain yang mendukung adanya tindakan kekerasan. Prinsip-prinsip dalam hukum pembuktian seperti vrij bewijskracht memberikan kebebasan bagi hakim untuk menilai kekuatan bukti secara mandiri, tetapi tetap harus memastikan bahwa pembuktian tersebut cukup untuk memenuhi unsur-unsur delik yang Dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, hakim harus menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, memastikan bahwa putusan yang diambil mencerminkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Allodya Sukma Anggalina dan Bambang Santoso. AuPertimbangan Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Barang Bukti Nihil (Studi Putusan Nomor 929/Pid. B/2023/PN Lb. ,Ay Verstek 12, no. : 80Ae 89, https://doi. org/https://doi. org/10. 20961/jv. 11 Eddy O. Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2. 12 Vika Ayu Wandari. AuKeterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia,Ay Lentera Hukum 5, 1 . : 97Ae114, https://doi. org/10. 19184/ejls. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 100-108 Pembuktian memainkan peran vital dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif . egatief wettelijk bewijstheori. 13 Sistem ini mengharuskan hakim memiliki minimal dua alat bukti sah dan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwa adalah pelakunya. Yahya Harahap menjelaskan bahwa pembuktian merupakan seperangkat aturan yang mengatur alat bukti yang digunakan hakim untuk menetapkan kesalahan yang. Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa pembuktian adalah seperangkat aturan yang mengatur alat bukti yang sah menurut hukum, yang dapat digunakan oleh hakim untuk menetapkan kesalahan yang didakwakan. 15 Dalam konteks tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penuntut umum dapat menyajikan berbagai jenis alat bukti yang menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen resmi, dan pernyataan terdakwa. Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman pidana jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim yakin bahwa tindak pidana tersebut benarbenar terjadi serta terdakwalah yang bertanggung jawab. 16 Oleh karena itu, pertimbangan hakim berfokus pada alat bukti yang diajukan selama persidangan dan keyakinan yang muncul dari bukti-bukti tersebut. Alat bukti yang diizinkan menurut Pasal 184 KUHAP mencakup: Keterangan saksi, . Keterangan ahli, . Surat, . Petunjuk, dan . Keterangan terdakwa. Dalam persidangan kasus ini, lima orang saksi memberikan keterangan di bawah sumpah, termasuk korban yang merupakan anak kandung terdakwa. Kesaksian korban mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi secara paksa pada malam 14 Oktober 2022, disertai ancaman dan kekerasan fisik. Keterangan ini diperkuat oleh saksi lainnya, termasuk istri ketiga dan keempat terdakwa yang pernah menyaksikan tindakan tersebut, serta saksi penggrebek dan pemilik kontrakan yang memberikan keterangan yang saling 13 Wika Hawasara. Ramlani Lina Sinaulan, dan Tofik Yanuar Candra. AuPenerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP,Ay Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. Januari 2. : 587, https://doi. org/10. 37905/aksara. 14 M Yahya Harahap. Pembahasan dan Penerapan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, 2 ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 15 Harahap. 16 Andi Sofyan. Hukum Acara Pidana (Makassar: Kencana, 2. E-ISSN: 2355-0406 Ahli psikolog yang dihadirkan dalam persidangan, x x x. Psi. Psi. , memberikan keterangan penting mengenai dampak psikologis yang dialami korban. Hasil pemeriksaan pada 5 Desember 2022 menunjukkan korban mengalami tekanan psikologis signifikan, termasuk rasa takut, cemas, sedih, dan marah yang berpotensi berdampak jangka panjang. Keterangan ahli ini menjadi bukti yang sangat relevan dalam memahami dampak psikologis dari tindak pidana yang dilakukan. Visum et repertum nomor 63/VR/RSUD/2022 yang ditandatangani oleh Dr. Nurafdaliza dan diketahui Dr. Yendri Suryanti. SP. FM mengungkapkan adanya tandatanda kekerasan pada tubuh korban. Dokumen ini, bersama dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik, memberikan bukti komprehensif tentang dampak fisik dan psikologis yang dialami korban, memenuhi syarat pembuktian dalam KUHAP dan menguatkan posisi Pengakuan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi, ditambah dengan barang bukti berupa pakaian korban, memberikan dasar yang kuat bagi keyakinan hakim. Meskipun barang bukti bukan merupakan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, keberadaannya menjadi petunjuk penting yang mendukung konstruksi kejadian yang Pengakuan terdakwa ini diberikan secara bebas tanpa tekanan, sesuai dengan Pasal 117 KUHAP. Menurut Rusli Muhammad18, pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis dan nonyuridis. Pertimbangan yuridis meliputi dakwaan jaksa, keterangan terdakwa dan saksi, barang bukti, serta pasal-pasal hukum pidana terkait. Sementara pertimbangan nonyuridis mencakup latar belakang terdakwa, dampak perbuatan, kondisi pribadi, dan keyakinan agamanya. Dalam kasus ini, pertimbangan yuridis menunjukkan terpenuhinya unsur "Setiap Orang" dan unsur "Kekerasan Seksual Dengan Meliputi Pemaksaan Hubungan Seksual Yang Dilakukan Terhadap Orang Yang Menetap Dalam Lingkup Rumah Tangga Tersebut". Pertimbangan non-yuridis mencakup dampak sosial dan psikologis dari tindakan terdakwa, termasuk trauma yang dialami korban dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial keluarga. Aspek sosiologis dan psikologis menjadi pertimbangan penting dalam putusan ini, sesuai dengan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan dampak psikologis pada korban melalui hasil pemeriksaan psikologi forensik. Putusan ini memenuhi syarat formal sesuai Pasal 197 KUHAP, dengan memuat identitas terdakwa, dakwaan, pertimbangan, dan amar putusan secara lengkap. Dari segi substansi, putusan 17 Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Prenada Media Group, 2. 18 Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 100-108 mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, serta memperhatikan aspek filosofis dan sosiologis. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada terdakwa, dengan pidana tambahan berupa larangan bertemu korban seumur hidup setelah masa hukuman selesai. Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena didasarkan pada minimal dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan lima saksi, keterangan ahli. Visum et repertum, petunjuk, dan bukti pendukung lainnya. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga pada Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2023/PN Plj telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Hal ini dibuktikan dengan terpenuhinya dua syarat utama dalam sistem pembuktian negatief wettelijk, yaitu adanya lebih dari dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Alat bukti yang dihadirkan meliputi keterangan lima orang saksi di bawah sumpah, keterangan ahli dari psikolog, bukti surat berupa Visum et repertum No. 63/VR/RSUD/2022, keterangan terdakwa, serta petunjuk dari keterkaitan antar alat bukti. Seluruh alat bukti tersebut saling mendukung dan menguatkan satu sama lain sehingga membentuk keyakinan hakim melalui rangkaian pembuktian yang komprehensif dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. 19 Bagir Manan dan Kuntanan Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara (Bandung: PT. Alumni, 2. E-ISSN: 2355-0406 References