Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 189-200 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Perlindungan Hukum Atas Wartawan Saat Melakukan Penyelidikan Kasus Ditinjau Dari Undang-Undang Pers Arnezul Achmad Satriawan. Klarisa Tabita Khenina Tarigan. Bombong Munif MusyaffaAo Priambodo Universitas Airlangga. Surabaya. Jawa Timur 60115. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 2 Desember 2025 Revised : 21 Januari 2026 Accepted : 1 Februari 2026 KEYWORDS Press. Freedom. Journalists. Violence. Protection CORRESPONDENCE Nama : Arnezul Achmad Satriawan Email: arnezulachmadsatriawan@gmail. Copyright: A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT Violence against journalists continues to occur in Indonesia despite the guarantee of press freedom under Law No. 40 of 1999 concerning the Press. This study aims to examine the forms of legal protection available to journalists and analyze the fulfillment of criminal law elements in cases of violence against them, using the case of Rico Pasaribu, a journalist for TribrataTV in Karo Regency, as a reference. The research employs a normative juridical method by analyzing statutory regulations, legal doctrines, and relevant legal materials related to press freedom and criminal These materials are examined qualitatively to assess the framework and its implementation in practice. The findings indicate that although press freedom is legally recognized, law enforcement related to crimes against journalists remains weak. Data from 2023 to 2024 show that 148 cases of violence against journalists occurred in Indonesia, reflecting a gap between legal guarantees and their actual protection. The case of Rico Pasaribu illustrates how journalists remain vulnerable due to ineffective enforcement mechanisms and the lack of consistent deterrent measures against perpetrators. This study concludes that the core problem lies not in the absence of legal regulation, but in insufficient enforcement of existing PENDAHULUAN Pers selalu menjadi bagian awal dalam menghubungkan antara elemen pemerintahan dan elemen masyarakat. Pers menjadi alat kontrol dan penyeimbang antara jalannya pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara kaidah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak atau printed publication (Satino, 2. Perlindungan hukum diartikan sebagai legal protection, dalam bahasa Inggris atau rechts bescherning dalam bahasa Belanda. Perlindungan hukum merupakan upaya perlindungan hak dan pemberian bantuan demi menciptakan rasa aman kepada saksi dan atau korban, yang termanifestasi melalui restitusi, kompensasi, pelayanan dan bantuan https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 (Hadiwibowo, 2. Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum ke dalam dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, yang dibedakan berdasarkan tahap waktu pemberian perlindungan. Perlindungan hukum preventif diberikan sebelum terjadinya sengketa, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapat atau keberatan terhadap suatu tindakan atau keputusan, khususnya yang dilakukan oleh pemerintah, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran hak dan sengketa hukum. Sementara itu, perlindungan hukum represif diberikan setelah terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum dan berfungsi sebagai upaya terakhir bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh pemulihan hak melalui mekanisme penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang, seperti pengadilan, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan (Halawa. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, perkembangan pers nasional mulai mengalami perubahan yang signifikan. Pada periode awal kemerdekaan, pers Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, tetapi juga sebagai alat perjuangan untuk memperkuat identitas nasional dan menjaga kedaulatan negara yang baru berdiri. Dinamika ini ditandai dengan semakin menguatnya peran wartawan dalam kehidupan sosial dan politik, salah satunya melalui pendirian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai wadah organisasi profesi wartawan. Pembentukan PWI menjadi tonggak penting dalam sejarah pers Indonesia karena mencerminkan upaya kolektif wartawan untuk memperjuangkan kebebasan pers sekaligus memperkuat posisi pers nasional dalam sistem kenegaraan. Tempat berlangsungnya kongres pertama PWI di Yogyakarta kemudian diabadikan sebagai Monumen Pers Indonesia, yang hingga kini menjadi simbol historis perjuangan pers dalam menegakkan kebebasan dan profesionalisme jurnalistik (Dewantary, 2. Pers mencakup banyak bidang termasuk wartawan. Wartawan memiliki peran untuk Namun disisi lain terdapat berbagai tantangan yang dihadapi wartawan ketika berhadapan dengan perkara sensitif sehingga adanya resiko keamanan dalam profesi wartawan yang mana Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap wartawan dari tahun ke tahun. Pada periode 2023 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mana ini merupakan angka tertinggi selama 18 tahun terakhir oleh karena itu diperlukan perlindungan dan pengaturan hukum yang menjamin keamanan wartawan serta kebebasan pers (Sasmito, 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Selama beberapa tahun terakhir terdapat 303 kekerasan fisik, 91 pelarangan liputan, 77 ancaman terror, dan 55 pengrusakan alat serta data hasil peliputan (Afrida, 2. Indonesia, pada satu sisi kebebasan pers termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F sedangkan disisi lain ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, kemudian perlindungan hukum terhadap wartawan juga dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang mana menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama 15 tahun mencatat belasan wartawan Indonesia Delapan diantaranya diduga dibunuh terkait profesinya sebagai wartawan, beberapa kasus yang belum terungkap misalnya pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udi. , wartawan Harian Bernas Yogya . , pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya . , kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV . , dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar. Maluku Barat Daya . serta yang terbaru melibatkan Rico Sempurna Pasaribu wartawan di kabupaten Karo. Sumatra Utara (Manan,2. Peristiwa tragis yang menimpa wartawan TribrataTV bernama Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya melalui kejadian ini dapat dilihat bahwa aspek keamanan dan perlindungan hukum khususnya ketika wartawan menginvestigasi perkara sensitif menjadi diskursus terutama tentang apakah diperlukan hukum yang lebih kuat untuk melindung dan mengatur wartawan. Berdasarkan uraian permasalahan diatas maka masalah yang akan dikaji dan sekaligus menjadi legal issues dalam penelitian ini adalah analisis terhadap kerangka hukum mengenai kebebasan berpendapat berkaitan dengan penegakan perlindungan wartawan saat melakukan penyelidikan kasus dan bentuk tindak kekerasan yang terjadi kepada wartawan beserta aspek hukum. Dengan menganalisis kasus wartawan TribrataTV dan implikasinya, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi perlindungan jurnalis saat ini di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan dan hak-hak hukum mereka. METODE Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang berfokus pada kajian norma hukum tertulis dan doktrin hukum. Metode ini Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap wartawan dan penegakan hukum pidana atas tindak kekerasan, yang secara substansial berkaitan dengan pengaturan normatif dan penerapannya. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan dalam menjawab isu hukum yang diteliti (Marzuki, 2. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan wartawan, serta dokumen hukum resmi yang relevan. Bahan hukum sekunder mencakup buku-buku hukum, jurnal ilmiah, pendapat para ahli, dan publikasi hukum lainnya yang mendukung analisis terhadap bahan hukum primer. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara menginventarisasi, mengklasifikasikan, dan menelaah bahan hukum yang relevan. Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dan dibaca serta dipahami untuk kemudian dianalisis sehingga mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang mana hasil pembahasan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara sistematis. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Hukum Mengenai Kebebasan Berpendapat Berkaitan Dengan Penegakan Perlindungan Wartawan Saat Melakukan Penyelidikan Kasus Kebebasan berpendapat merupakan hak yang sifatnya kompleks. Disebut demikian karena kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut dan karenanya harus diiringi dengan tugas dan tanggung jawab khusus dan wajib mematuhi sejumlah pembatasan, sejauh pembatasan tersebut ditetapkan oleh hukum dan diperlukan. Dalam konteks pers, kebebasan berpendapat memiliki dimensi ganda, yaitu melindungi hak pembicara sekaligus hak publik sebagai pendengar atau penerima informasi (Mendel T & Salomon E, 2. Kompleksitas ini menjadi semakin nyata ketika kebebasan berpendapat dijalankan melalui aktivitas jurnalistik, khususnya dalam kerja penyelidikan kasus yang berpotensi menyentuh kepentingan kekuasaan atau jaringan kejahatan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebebasan berpendapat tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan hukum terhadap wartawan. Secara global, kecenderungan penguatan kebebasan berekspresi tercermin dari langkah sejumlah negara yang mendekriminalisasi tindak pidana pencemaran nama baik. Hingga tahun 2012, setidaknya 21 negara telah sepenuhnya mendekriminalisasi pencemaran nama baik, serta 14 negara melakukan dekriminalisasi terhadap pencemaran (Radsch C. , 2. Meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengikuti arah tersebut, perkembangan ini Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 menunjukkan adanya standar internasional yang menempatkan kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik sebagai elemen penting dalam negara demokratis. Standar ini relevan sebagai kerangka pembanding dalam menilai sejauh mana hukum nasional memberikan perlindungan terhadap wartawan. Secara Nasional, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pasal yang mengatur mengenai kebebasan pers. Pada pada pasal 28F disebutkan: AuSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersediaAy. (Syafriadi, & Santri, 2. Selanjutnya berdasarkan perspektif hukum Indonesia pengertian pers diatur dalam pasal 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: AuPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersediaAy. Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa ketetentuan untuk kebebasan dan definisi pers terkandung di dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 adalah menjamin setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Setyowati. , & Pramukhtiko Suryo, 2. Ketentuan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak hanya menjamin kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi, tetapi juga secara implisit menegaskan legitimasi konstitusional terhadap aktivitas jurnalistik, termasuk kegiatan investigasi. Dengan demikian, hak konstitusional tersebut seharusnya berbanding lurus dengan kewajiban negara untuk melindungi pihak yang menjalankannya, yaitu wartawan. Adapun apabila dicermati. Fungsi pers diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3, yakni: Au. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat . , pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomiAy. Apabila ditelaah, dasar pasal ini menjelaskan bahwa pers sebagai jembatan kepada masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Adapun Fungsi informasi, fungsi ini mencakup fungsi menyampaikan . informasi, dan fungsi menerima informasi. Media massa Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 akan mensuplai masyarakatnya untuk dapat memasuki dunia yang dipilihnya. Materi informasi fiksional semacam musik akan membawa penggunanya ke dunia subyektif, sedangkan materi faktual seperti berita . digunakan sebagai dasar memasuki dunia sosial empiris (Muklis, 2. Fungsi politik, fungsi ini mencakup fungsi kontrol, baik terhadap kekuasaan maupun dalam hubungan sosial . dan fungsi menyalurkan, membentuk dan mengarahkan opini publik. Fungsi ekonomi, fungsi ini menempatkan pers, sebagai suatu bentuk usaha ekonomi baik untuk kepentingan ekonomi peserta usaha . encari lab. , maupun untuk kepentingan ekonomi masyarakat pada umumnya . enyediakan lapangan kerja atau ikut serta dalam tanggung jawab sosial perusahaan . orporate social responsibilit. dan Fungsi Hiburan (Manan, 2. Pada pokok pembahasan ini penulis akan membahas sedikit banyaknya mengenai perlindungan hukum jurnalis yang hubungannya sangat erat. Adapun ketentuan perlindungan hukum wartawan diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 8 yang berbunyi: AuDalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ay Adapun apabila dicermati, meskipun penjelasan Pasal 8 UndangUndang No 40 Tahun 1999 telah memerintahkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan profesi wartawan namun demikian bentuk dari pelaksanaan perlindungan hukum tersebut tidak dijelaskan sehingga menimbulkan diskursus mengenai menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum dalam pasal tersebut. Oleh karena itu. Untuk mengisi kekosongan dan kekaburan hukum tersebut. Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Meskipun secara hierarkis tidak setara dengan undang-undang, peraturan ini berfungsi sebagai instrumen normatif yang memberikan pedoman operasional, khususnya dalam melindungi wartawan dari kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat kerja saat menjalankan tugas jurnalistik (Kogoya, 2. Apalabila ditelaah. Peraturan Dewan Pers No 5 Tahun 2008 terdapat 9 ketentuan yang mengatur mengenai standar perlindungan profesi wartawan, pada ketentuan No. disebutkan: AuDalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Ay Apabila ditelaah, ketentuan No. tersebut mimiliki nilai yang seharusnya dapat melengkapi dalam undang undang pers pada pasal 8, sehingga perlindungan hukum terhadap wartawan lebih dilindungi oleh undang undang pers dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Dalam hal menyampaikan dan menyebarluaskan berita pers sebagai lembaga sosial harus bersifat independent dan merdeka. Pers harus mampu memberikan peringatan dini kepada kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat, penguasa bahkan lembaga negara kalaupun harus melakukan kritik, media harus mampu memberikan peringatan dini kepada kesalahan dan penyimpangan penguasa dengan bahasa yang sehalus dan sesopan mungkin (Putra, 2. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap wartawan sering kali berhadapan dengan sikap represif penguasa yang memandang pers semata-mata sebagai alat legitimasi kekuasaan (Munugar at al. , 2. Kondisi ini berimplikasi pada melemahnya fungsi kontrol sosial pers dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang independen. Sikap reprensif penguasa dengan memposisikan media hanya sebagai corong dan menyuarakan aspirasi rakyat akibatnya kehidupan sosial, ekonomi dan politik Indonesia terpuruk di hantam badai krisis ekonomi namun lebih mendasar, media menjadi kurang berhasil untuk tidak mengatakan gagal melaksanakan misi idealnya yakni turut memajukan dan mencerdaskan bangsa (Harijanto, 2. Sebagai penyalur informasi yang sedang terjadi pers tentu tidak jauh jauh dari peran wartawan. peran wartawan dijelaskan dalam pasal 1 Pasal 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 bahwa: AuWartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ay Wartawan sebagai bagian dari pers merupakan jembatan antara masyarakat dengan informasi yang sedang atau telah terjadi dalam pembahasan ini adalah upaya wartawan mengungkap suatu kasus narkoba yang telah tejadi di Kabupaten Karo. Bentuk Tindak Kekerasan Yang Terjadi Kepada Wartawan Beserta Aspek Hukum Yang Terdapat Pada Kasus Rico Sampurna Pasaribu Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Sumatra Utara yang tercatat mengalami sedikitnya 69 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2024 (Afrida, 2. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pembunuhan terhadap Rico Sampurna Pasaribu, wartawan TRIBRATA TV, yang terjadi pada 26 Juni 2024 di Kabupaten Karo. Kasus ini tidak hanya mencerminkan eskalasi kekerasan fisik terhadap wartawan, tetapi juga membuka persoalan hukum yang lebih luas terkait perlindungan profesi jurnalistik dan dugaan keterlibatan aparat. Kasus pembunuhan terhadap Rico Samurna Pasaribu, wartawan dari TRIBRATA TV, yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal perjudian, narkotika dan prostitusi di Jl. Nabung Subakti Karo. Apabila dikaji, kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar perkembangan atau perampasan hak. Secara umum, kekerasan dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain (Afrida. Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa pembunuhan terhadap Rico Sampurna Pasaribu dapat dikaji berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 459 menggantikan pasal 340 KUHP lama. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun (Republik Indonesia, 2. Apabila dicermati pada satu sisi kata AurencanaAy terpenuni berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut melalui rangkaian rekontruksi didapatkan informasi bahwa salah satu tersangka memberikan rekannya uang senilai Rp. 000 untuk membeli minyak pertalite dan solar untuk digunakan membakar rumah Rico Sampurna Pasaribu. Sedangkan disisi lain kata Aumerampas nyawa orangAy terpenuhi karena terjadi peristiwa tragis yakni terbunuhnya rico, istri, dan anak serta Selain tindak pidana pembunuhan, kasus ini juga memunculkan dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial HB. Dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Penting untuk ditegaskan bahwa pembahasan ini menempatkan tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pelangaran yang pertama adalah dengan menghalang halangi wartawan untuk menyampaikan informasi sesuai dengan pasal 4 ayat . UndangUndang No 40 Tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang sah, setiap wartawan berhak untuk menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Ketentuan pidana pasal 18 dijelaskan bahwa: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp 500. 000,00 (Lima ratus juta rupia. Dengan dihalang-halanginya Rico Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Sampurna pasaribu untuk menyampaikan berita oknum TNI berinisial HB dan telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers khususnya pasal 4 ayat . Pelanggaran kedua yakni oknum TNI berinisial HB melalui suruhannya memberikan ancaman terhadap Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya. Anak Rico Sampurna Pasaribu yang selamat mengungkapkan bahwa dirinya merasa terancam ketika dimintai keterangan di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik (Afrida, 2. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 482 yakni bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Dengan ancaman tersebut oknum TNI sebagai aparat penegak hukum telah melanggar ketentuan pasal 482 KUHP. Tindakan menghalang-halangi wartawan untuk menyampaikan informasi dan ancaman terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh oknum TNI dalam kasus Rico Sampurna Pasaribu ini berbagai macam, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers yaitu Undang-undang No 40 Tahun 1999 khususnya pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika parah aparat penegak hukum mengerti pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Pemukulan dan perampasan merupakan suatu tindak pidana, apalagi jika dilakukan kepada wartawan yang jelas-jelas terlindungi oleh UndangUndang dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 ayat . dijelaskan bahwa Untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam ketentuan pidana yang diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 seharusnya sudah memberikan rasa aman kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kasus kekerasan diatas, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polres Kar. dalam hal ini sejak penulisan ini dibuat 5 bulan setelah peristiwa tragis pembunuhan wartawan TribrataTV para penyidik yang menangani kasus tersebut belum melanjutkan perkara ke pengadilan untuk mendapatkan efek jera bagi pelaku kekerasan serta keadilan bagi keluarga korban. Hal ini menandakan penegakan Undang-Undang Pers masih lemah. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Penegakan hukum terhadap para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan seharusnya di usut tuntas, agar para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Lambannya proses hukum tidak hanya berdampak pada rasa keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi wartawan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu, penegakan Undang-Undang Pers dan hukum pidana secara konsisten menjadi prasyarat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan di Indonesia. KESIMPULAN Negara Indonesia menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan prinsip negara hukum yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Jaminan tersebut secara normatif diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Penguatan perlindungan tersebut dipertegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur larangan kekerasan, penyitaan alat kerja, serta segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Namun demikian, hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap wartawan masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik. Wartawan kerap mengalami kekerasan dan tekanan saat menjalankan peliputan, khususnya dalam kerja jurnalistik investigatif. Kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Kabupaten Karo. Rico Sampurna Pasaribu, mencerminkan adanya kesenjangan antara jaminan normatif perlindungan pers dan realitas penegakan hukum di lapangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman dan perlindungan efektif bagi wartawan dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pengawas sosial. Oleh karena itu, penguatan perlindungan wartawan perlu diarahkan tidak hanya pada aspek pengaturan normatif, tetapi juga pada konsistensi dan ketegasan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers. Penegakan hukum yang efektif dan independen menjadi prasyarat penting untuk menjamin kebebasan pers serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut. Saran penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas penegakan UndangUndang Pers di berbagai daerah, analisis peran aparat penegak hukum dalam melindungi Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 wartawan, serta kajian empiris mengenai dampak kekerasan terhadap wartawan terhadap kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA