Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 P-ISSN: 1693-4458 E-ISSN: 2598-5908 INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS AND ARTIFICIAL INTELLIGENCE: MENYOAL KOMPARASI PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ANTARA EUROPEAN UNION ARTIFICIAL INTELLIGENCE ACT DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Wahid Inayah Tullah Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada tullah@mail. Chandra Airlangga Ar Fakhsal Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada fakhsal@mail. Abstrak Penelitian ini didasari atas dinamika perkembangan teknologi Artificial Intelligence di Indonesia yang tidak diikuti dengan perkembangan regulasi yang mumpuni yang pada akhirnya melahirkan problematika multidimensional khususnya dalam kaitannya dengan Kekayaan Intelektual. Berbanding terbalik dengan Uni Eropa yang telah diklaim mampu memberikan perlindungan terhadap permasalahan tersebut melalui pengaturan komprehensifnya terkait dengan Artificial Intelligence. European Union Artificial Intelligence Act. Melalui penelitian ini, peneliti berhasil untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menjelaskan problematika dalam perkembangan Artificial Intelligence yang terjadi dalam dimensi Kekayaan Intelektual, seperti penggunaan tanpa hak suatu kekayaan intelektual dalam proses pembelajaran Artificial Intelligence, kaitannya dengan Kekayaan Intelektual sebagai data pribadi, dan kurangnya perlindungan dalam regulasi yang ada. Disimpulkan juga bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh European Union Artificial Intelligence Act terhadap Kekayaan Intelektual semestinya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan komprehensif sebagai solusi penyelesaian problematika yang muncul di Indonesia. Kata kunci: Kekayaan Intelektual. Kecerdasan Buatan. European Union Artificial Intelligence Act. Abstract This research is based on the dynamics of the development of Artificial Intelligence technology in Indonesia which is not followed by the development of qualified regulations which in turn creates multidimensional problems, especially in relation to Intellectual Property. In contrast, the European Union has claimed to be able to provide protection against these problems through its comprehensive regulation related to Artificial Intelligence, the European Union Artificial Intelligence Act. Through this research, the researcher managed to collect, analyze, and explain the problems in the development of Artificial Intelligence that occur in the dimension of Intellectual Property, such as the unauthorized use of intellectual property in the learning process of Artificial Intelligence, its relation to Intellectual Property as personal data, and the lack of protection in existing regulations. It is also concluded that the legal protection provided by the European Union Artificial Intelligence Act on Intellectual Property should be used as a reference in drafting comprehensive regulations as a solution to the problems that arise in Indonesia. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Keywords : Intellectual Property. Artificial Intelligence. European Union Artificial Intelligence Act. Pendahuluan Karakteristik AI dalam melakukan pengolahan informasi elektronik secara otomatis serupa apabila sebuah Auagen elektronikAy yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan tersebut berangkat dari ketentuan Pasal 1 UU ITE yang mendefinisikan agen elektronik sebagai sebuah perangkat yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis. Jika konstruksi berpikir tersebut diterapkan, ketentuan terkait agen elektronik dalam UU ITE dapat berlaku kepada Artificial Intelligence (AI) dan dalam hal terjadi kerugian karena sebuah AI, maka penyelenggaranyalah yang harus bertanggung jawab. 1 Namun, hal tersebut belum dapat memenuhi secara penuh karakteristik dasar AI, yaitu sebuah teknologi yang memungkinkan mesin dapat bertindak dan menunjukkan kecerdasan selayaknya 2 Konstruksi berpikir tersebut juga belum dapat mengakomodasi ruang lingkup dari AI yaitu problem solving, pattern recognition, game playing and decision making, natural language and machine comprehension, self-organizing systems, dan robotology. Kemunculan AI menimbulkan sejumlah ancaman, seperti ancaman hilangnya beberapa lapangan pekerjaan dan ancaman atas keamanan data karena kemampuan AI dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data yang ada. 4 Terlebih atas kemampuan AI yang dapat mengolah informasi yang ada dan bertindak layaknya manusia, tentu akan menjadi ancaman besar bagi pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Contoh konkret dari ancaman tersebut dapat dilihat dari kasus yang dialami oleh New York Times (NYT), salah satu perusahaan media terbesar di Amerika Serikat. NYT menggugat OpenAI dan Microsoft, perusahaan yang mengembangkan sistem AI ChatGPT karena secara melawan hukum menggunakan jutaan artikel yang telah diterbitkan oleh NYT untuk melatih sistem AI ChatGPT. Tindakan yang dilakukan oleh OpenAI dan Microsoft ini pada akhirnya menyebabkan OpenAI menjadi salah satu saingan terbesar Mahardika. Priancha. AuPengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini,Ay https://w. com/berita/a/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-inilt608b740fb22b7 . iakses pada 16 Maret 2. Ertel. Introduction to Artificial Intelligence. (Cham: Springer, 2. , 1. Hunt. Artificial intelligence. (New York:Academic Press, 2. , 5-18 . Siti Masrichah. Loc. Cit. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 NYT sebagai situs penyedia informasi di Amerika Serikat. 5 Ancaman lainnya yang juga timbul terkait dengan plagiarisme, perlindungan terhadap karya ciptaan AI, dan keamanan data pribadi. Ancaman tersebut muncul dibersamai dengan ketiadaan regulasi yang mengatur secara jelas di Indonesia sehingga sulit meminimalisasi munculnya ancaman Hingga saat ini. Indonesia belum memiliki regulasi tersendiri terkait AI. Langkah pengembangan regulasi terkait AI di Indonesia baru sampai pada tahapan diterbitkannya Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia Tahun 2020-2045 (STRANAS KA). Namun, dalam STRANAS KA tersebut tidak sedikitpun menyinggung terkait perlindungan atas HKI dalam penggunaan dan pengembangan AI. 7 Berkaitan dengan perlindungan atas HKI dalam penggunaan dan pengembangan AI. Menteri Komunikasi dan Informatika RI mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (SEMINFO 9/2. Dalam poin ke-6 huruf b surat edaran tersebut, diatur bahwa penyelenggaraan AI dilakukan dengan memperhatikan etika inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. 8 Namun, surat edaran merupakan salah satu naskah dinas arahan yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi Berdasarkan kedudukannya tersebut dan hierarki peraturan perundangundangan, dapat dikatakan bahwa surat edaran hanyalah sebuah bimbingan atau pedoman yang sifatnya administratif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hingga saat ini belum ada sama sekali perlindungan terhadap HKI atas ancaman AI karena SE Menkominfo yang merupakan langkah terbaru upaya perlindungan oleh pemerintah hanyalah sebuah pedoman administratif yang sifatnya tidak mengikat. Berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki ketentuan hukum terkait AI. Uni Eropa sudah jauh berada di depan dengan European Union AI Act (EU AI Ac. EU AI Michael and M. Ryan. AuThe Times Sues OpenAI and Microsoft Over A. Use of Copyrighted Work,Ay https://w. com/2023/12/27/business/media/new-york-times-open-ai-microsoft-lawsuit. iakses pada 16 Maret 2. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. AuWamen Nezar Patria: Pengaturan AI Bisa Gunakan UU ITE dan PP PSTE,Ay https://w. id/content/detail/53582/siaran-pers-no-568hmkominfo122023-tentangwamen-nezar-patria-pengaturan-ai-bisa-gunakan-uu-ite-dan-pp-pste/0/siaran_pers . iakses pada 16 Maret 2. Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia Tahun 2020-2045 (STRANAS KA). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Yusdheaputra. AuKedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan,Ay JuristDiction Vol. 6, 1 . : 209. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Act merupakan peraturan tertulis secara komprehensif terkait AI pertama yang ada di 10 Ruang lingkup dari EU AI Act sangat luas, salah satunya mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat sebuah sistem AI yang ada, termasuk kerugian terhadap HKI. Pertanggungjawaban tersebut dapat berada ditangan pengembang atau penyedia atau bahkan dapat berpindah ke pengguna ataupun penyebar dari sistem AI tersebut jika memenuhi ketentuan tertentu yang diatur di dalamnya. 11 EU AI Act telah disepakati oleh mayoritas anggota European Parliament yang selanjutnya akan disahkan oleh European Council dan berlaku secara bertahap dalam waktu 24 12 Selain itu, dua hal penting yang diatur dalam EU AI Act, yaitu key actors yang terdiri dari Provider. Deployer. Importer, dan Distributor yang memiliki fungsi, posisi, dan kewajiban yang berbeda. Adapun, juga diatur terkait stratifikasi risiko yang dibagi, seperti unacceptable risk, high risk, dan limited risk. EU AI Act dalam membebankan kewajiban pada suatu entitas, selalu mengatur untuk selalu memperhatikan dan menghargai hak kekayaan intelektual. Atas hal tersebut, pengaturan AI dalam EU AI Act dapat menjadi cerminan yang dapat diadopsi oleh Indonesia sebagai perwujudan peraturan komprehensif pertama yang mengatur AI di dunia, khususnya dalam hal memberikan perlindungan kepada HKI atas perkembangan AI yang terjadi. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada norma-norma hukum yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma-norma yang berada di dalam 13 Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini . egal researc. 14 yang terdiri dari pendekatan peraturan perundang-undangan . tatue approac. dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait, pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan komparatif . omparative approac. Gilchrist. Iordache. AuWorldAos first major act to regulate AI passed by European lawmakers,Ay https://w. com/2024/03/13/european-lawmakers-endorse-worlds-first-major-act-to-regulate-ai. iakses pada 17 Maret 2. Edwards. AuThe EU AI Act: a summary of its significance and scope. Artificial Intelligence . he EU AI Ac. ,Ay https://w. org/resource/eu-ai-act-explainer/ . iakses pada 17 Maret 2. European Parliament. AuArtificial Intelligence Act: MEPs law,Ay https://w. eu/news/en/press-room/20240308IPR19015/artificial-intelligence-act-meps-adoptlandmark-law . iakses pada 19 maret 2. Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Pada penelitian hukum ini akan menggunakan sumber data berupa data sekunder sebagai rujukan utama. 16 Data sekunder tersebut terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat mengikat17 antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang 4. Revolusi Industri Nasional dan EU AI Act. Selain itu, bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang menjabarkan atau menafsirkan lebih lanjut terkait bahan hukum primer18 antara lain buku, jurnal, hasil penelitian, hasil karya praktisi hukum atau akademisi hukum, pendapat para ahli, dan artikel atau berikat terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan . ibrary researc. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen yang bersifat data sekunder yang telah disebutkan. 19 Setelah dokumen tersebut terkumpul, dokumen tersebut akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data berupa deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian diklasifikasikan atau dipetakan, mengomparasi satu dengan yang lain, dan menghubungkannya agar dapat ditarik kesimpulan. Pembahasan Problematika Perkembangan Artificial Intelligence Terhadap Rezim Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Berkaitan dengan Karya Kreatif dan Inovasi sebagai Kekayaan Intelektual . Plagiarisme dalam Proses Pembelajaran Artificial Intelligence Terdapat banyak komponen dalam sistem AI agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pertama. Machine Learning, sebuah aplikasi spesifik dapat membuat sistem komputer, program, pun aplikasi mampu belajar secara otomatis dan mengembangkan hasil berdasarkan pembelajarannya. Machine Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1. , hlm. Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Soerjono Soekanto, loc. Peter Mahmud Marzuki, op. , hlm 181. Soerjono Soekanto. & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Learning membuat AI mampu untuk menemukan data, pengetahuan yang tidak tampak dalam data, dan mengembangkan data yang ada. Kedua. Deep Learning, merupakan machine learning yang secara khusus memungkinkan AI untuk belajar dan mengembangkannya melalui pemrosesan data. Deep Learning menggunakan artificial neural networks yang pada dasarnya merupakan sistem jaringan digital buatan yang meniru jaringan saraf biologis pada otak manusia untuk memproses informasi, menemukan korelasi diantaranya, menemukan jawaban atas permasalahan, hingga memberikan hasil penelusuran yang didasarkan pada perintah positif dan negatif. Selain dua komponen utama yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, terdapat tiga komponen lain yang membentuk sebuah sistem AI. Ketiga. Neural Networks, sebuah proses yang bekerja seperti otak manusia yang memungkinkan AI untuk mengolah data dalam jumlah besar, menemukan pola yang tidak diketahui antar data, dan menjawab pertanyaan terkait hal tersebut. Keempat. Cognitive Computing, sebuah sistem yang membuat AI dapat meniru bagaimana cara otak manusia bekerja ketika melakukan pekerjaan yang kompleks seperti menganalisis teks, ucapan, atau gambar. Kelima. Natural Language Processing, bagian yang memungkinkan AI benar-benar memahami bahasa manusia. dan Keenam. Computer Vision, sistem yang memungkinkan AI untuk dapat mengidentifikasi komponen data visual. Agar AI dapat berjalan dan berkembang dengan baik, juga diperlukan basis data yang lebih besar dan mudah diakses karena sistem kerjanya yang bertumpu pada olahan data, graphical processing units untuk memberikan daya komputasi yang dibutuhkan untuk memproses dan menginterpretasikan data besar dengan cepat, algoritma pemrosesan data yang baru dan kompleks, dan application programming interfaces yang memungkinkan fungsi AI dapat berjalan pada program komputer tradisional dan meningkatkan kemampuan program tersebut. 22 Proses pengumpulan data menjadi sangat penting dalam siklus pekerjaan AI. Agar dapat menjalankan pengolahan, analisis, dan pekerjaan manusia lainnya. AI harus dibekali dengan basis data dari berbagai sumber dan Colorado State University Global. AuHow Does AI Actually Work?Ay. Colorado State University Global, https://csuglobal. edu/blog/how-does-ai-actuallywork#::text=AI systems work by combining,performance and develops additional expertise . iakses pada 5 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 bentuk, mulai dari teks, audio, video, dan jenis data lainnya. Dalam proses pengumpulan data ini, ternyata juga memunculkan ancaman dari AI, seperti Seringkali dikaitkan dengan linguistik, plagiarisme sejatinya merupakan konsep yang memiliki banyak dimensi. Dalam dimensi kekayaan intelektual, plagiarisme dapat diartikan sebagai penggunaan tanpa hak terhadap sebuah hasil karya yang dituangkan dalam sebuah media. 24 Perkembangan teknologi membuka kemungkinan baru akan tindakan plagiarisme yang dapat dilakukan oleh sebuah sistem elektronik seperti AI. Hal tersebut dimungkinkan karena hasil karya kreasi dan inovasi seperti kekayaan intelektual merupakan salah satu jenis data yang diperlukan oleh AI agar bisa melakukan hal yang sama, yaitu menciptakan karya kreasi dan inovasi. Contoh konkret dari ancaman plagiasi terhadap hak cipta dapat dilihat melalui berbagai kasus nyata yang dialami para pemegang hak cipta melawan penyelenggara sistem AI, khususnya Generative AI Platform sebagai penyebab semakin tingginya peluang penggunaan tanpa hak sebuah hasil karya oleh sistem AI yang merupakan sebuah sistem lanjutan dari AI yang mampu memproduksi karya baru dalam berbagai macam format seperti teks, audio, video, gambar, dan lainnya berdasarkan perintah dari pengguna sistem. Andersen v. Stability AI Ltd. Dimulai pada Januari 2023, pada pengadilan Distrik Utara California. Sarah Andersen. Kelly McKernan. Karla Ortiz. Hawke Southworth. Grzegorz Rutkowski. Gregory Manchess. Gerald Brom. Jingna Zhang. Julia Kaye, dan Adam Ellis merupakan seniman yang melayangkan gugatan mewakili para kreator korban lainnya kepada Stability AI Ltd. dan Stability AI. Inc. kreator atau penyelenggara dari Stable Diffusion, sebuah perangkat lunak yang menurut para penggugat telah mengunduh salinan dari beberapa gambar dengan hak cipta tanpa izin dari kreatornya untuk digunakan sebagai basis data dalam proses pelatihan beberapa Generative Artificial Intelligence Platforms. Coursera Staff. AuHow Does AI Work? Basics to KnowAy. Coursera, https://w. org/articles/how-doesai-work . iakses pada 5 Oktober 2. Ron Scollon. AuPlagiarismAy. Journal of Linguistic Anthropology. Vol. 9 No 1/2, . , 188-190, https://w. org/stable/43102462 . iakses pada 3 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 diantaranya DreamStudio yang dimiliki oleh Stability. DreamUp yang dimiliki oleh DevianArt. Inc. , dan Midjourney yang dimiliki oleh Midjourney. Inc. Atas gugatan yang disampaikan, pengadilan menemukan bahwa benar dan masuk akal sebagian gambar dengan hak cipta milik penggugat telah digunakan tanpa hak dalam proses melatih sistem, sedangkan terhadap gugatan terkait pelanggaran hak cipta lainnya seperti pelanggaran langsung, pelanggaran perwakilan, dan pelanggaran Digital Millennium Copyright Act (DMCA) bukanlah gugatan yang benar dan masuk akal. 25 Meskipun demikian, hingga ketika artikel ini ditulis proses hukum antara penggugat dan tergugat masih terus berjalan. Getty Image v. Stability AI 26 Dimulai pada awal tahun 2023, kasus ini terdaftar pada pengadilan distrik Delaware. Amerika Serikat. Dalam memo tuntutannya. Getty Image menyampaikan bahwa Stability AI telah menggunakan tanpa hak lebih dari 12 juta gambar milik Getty Image Lengkap dengan caption dan metadatanya untuk membangun sistem Generative Artificial Intelligence Platform seperti Stable Diffusion dan DreamStudio. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual lain yang dilakukan oleh Stability AI adalah pelanggaran terhadap merek yang muncul dikarenakan kemampuan dari teknologi Stability AI untuk mereplikasi tanda air milik Getty Images melalui luaran Generative Artificial Intelligence. Hingga hari ini kasus antara Getty Image dan Stability AI ini masih berjalan pada Pengadilan Distrik Delaware. Amerika Serikat. Meskipun demikian, fakta bahwa kasus ini muncul ke permukaan memperlihatkan bahwa resiko pelanggaran terhadap kekayaan intelektual oleh AI sangat mungkin terjadi disebabkan cara kerja dari sistem AI yang didasarkan pada data. New York Times v. OpenAI Pada Desember 2023. New York Times melayangkan gugatan melawan Microsoft dan OpenAI atas tindakan penggunaan secara tidak sah dan melawan Tal Dickstein dan Edward Delman. AuAndersen v. Stability AI Ltd. Ay. LOEB & LOEB LLP, https://w. com/en/insights/publications/2023/11/andersen-v-stability-ai-ltd . iakses pada 5 Oktober Baker & Hostetler LLP. AuGetty Images v. Stability AIAy, https://w. com/getty-images-v-stability-ai/ . iakses pada 5 Oktober 2. Baker & Hostetler LLP. AuComplaint Document by Getty Image (US). Inc. Ay. Baker & Hostetler LLP, https://admin. com/wp-content/uploads/2023/09/ECF-1-Complaint-1. iakses pada 5 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 hukum jutaan artikel yang dilekati dengan hak cipta miliknya untuk membentuk dan melatih model bahasa dari Generative Artificial Intelligence Copilot milik Microsoft dan ChatGPT milik OpenAI. 28 Dalam gugatannya. New York Times mendalilkan bahwa Microsoft dan OpenAI telah menggunakan dan menyalin jutaan hasil karya miliknya berupa artikel berita, hasil investigasi, opini, dan banyak lainnya untuk melatih dan membangun Large-Language Models (LLM. Melalui pelatihan yang dilakukan berdasarkan basis data yang diperoleh. Copilot (Bin. dan ChatGPT mampu menduplikasi dan menulis ulang hasil karya milik New York Times dengan gaya bahasa yang nyaris sama. Dalam gugatannya. New York Times juga mendalilkan bahwa telah dilakukan penggunaan tidak sah juga atas konten daring miliknya oleh Copilot (Bin. untuk menghasilkan respon yang mengandung konten, gaya bahasa, dan penulisan yang hampir sama dengan miliknya namun lebih panjang dan detail. Semua penggunaan hasil karya milik New York Times yang diduga dilakukan oleh Microsoft dan OpenAI dilakukan tanpa izin, lisensi, ataupun alas hukum yang sah lainnya. 29 Hingga pada saat artikel ini ditulis, kasus ini masih terus berjalan pada Pengadilan Distrik Selatan New York. Amerika Serikat. Meskipun demikian, adanya perselisihan penggunaan hasil karya yang dilekati hak cipta secara tanpa hak pada perusahaan media raksasa seperti New York Times memperlihatkan bahwa AI mengancam kekayaan intelektual disebabkan penggunaan tanpa hak yang sering dilakukan penyelenggara AI untuk melatih . Dapatkah Karya Intelektual Ciptaan AI dilindungi? Untuk melihat apakah hasil karya ciptaan AI dapat dilindungi dengan suatu hak kekayaan intelektual dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipt. , hak cipta dapat diberikan kepada hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan kesusastraan yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi. Baker & Hostetler LLP. AuNew York Times v. MicrosoftAy. Baker & Hostetler LLP, https://w. com/new-york-times-v-microsoft/ . iakses pada 5 Oktober 2. Baker & Hostetler LLP. AuComplaint Document by New York TImesAy. Baker & Hostetler LLP, https://admin. com/wp-content/uploads/2024/01/ECF-1-Complaint-1-1. iakses pada 5 Oktober JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta juga menjelaskan bahwa pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan, yang bersifat khas dan pribadi. UU Hak Cipta juga mengatur bahwa Hak Cipta hanya dapat diberikan kepada pencipta sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 atas ciptaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3. Terbatas pada ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa AI sebagai sebuah sistem dan/atau program komputer yang berjalan melalui sebuah algoritma tidak dapat menjadi pemilik dari sebuah hak cipta. Namun, jika didasarkan pada pemikiran bahwa hasil karya AI merupakan hasil dari pemikiran dari pengguna sistemnya yang kemudian diproses oleh sistem dan menghasilkan luaran sebuah karya, maka karya tersebut secara konseptual dapat dilindungi dengan hak cipta. Dilihat dari perspektif lain, hal tersebut justru memunculkan ketidakpastian dalam kerangka berpikir siapa yang harus menjadi pemegang hak. Pada konsep pemberian hak cipta pada karya konvensional, hak diberikan kepada pencipta dari karya tersebut. Sedangkan, pada proses terciptanya terdapat tambahan dua variabel eksternal, yaitu sistem dan algoritma dalam AI sebagai pengolah pemikiran dari pengguna dan penyelenggara sistem AI sebagai pengelola dan/atau dari pemilik. Ketentuan yang belum mampu mengakomodir tambahan variabel dalam proses terciptanya karya oleh AI ini melahirkan ketidakjelasan dalam penentuan siapa yang dapat menjadi pemegang hak dan dibebani pertanggungjawaban. Tidak Memadainya Regulasi Hukum Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang hendak melaksanakan hak-hak ekonomi tersebut selain pemegang hak cipta harus mendapatkan izin dari sang pemegang hak cipta. Penggandaan dan/atau penggunaan hak cipta merupakan suatu tindakan yang dilarang berdasarkan UU Hak Cipta. Pemegang hak juga berhak untuk memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan karyanya dan orang yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam BAB XVII UU Hak Cipta. Fadillah. AuPerlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan PatenAy. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat. Vol 2. No. 02, . , 7-11. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Penggunaan frasa Ausetiap orangAy pada rumusan pasal tidak hanya ditemui pada UU Hak Cipta tetapi juga ditemukan pada undang-undang kekayaan intelektual lainnya. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Pate. , frasa yang digunakan pada rumusan pasal perbuatan yang dilarang adalah frasa Ausemua orangAy. Lebih lanjut dirumuskan pada Pasal 160 sampai dengan Pasal 166 UU Paten. Sama halnya dengan Rumusan Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografi. yang mengatur perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap merek atau indikasi geografis terdaftar. Serupa tetapi tak sama dengan beberapa undangundang sebelumnya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industr. tidak menggunakan frasa Ausetiap orangAy pada rumusan pasal ketentuan pidananya melainkan AubarangsiapaAy. Hal tersebut dapat ditemukan pada rumusan Pasal 54 UU a quo. Penggunaan frasa Ausetiap orangAy pada setiap rumusan pasal yang melahirkan hak, kewajiban, dan perlindungan terhadap pemegang hak pada akhirnya membawa perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, merek dan indikasi geografis, serta paten berada diujung tanduk. Hal tersebut dikarenakan frasa Ausetiap orangAy mengarah pada subjek hukum yaitu orang dan badan hukum. Hal tersebut diatur dengan jelas pada Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta. Pasal 1 angka 19 UU Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 1 angka 13 UU Paten. Hal ini membuat sukarnya pelanggaran hak cipta yang dilakukan pada proses sistem AI untuk ditegakkan berdasarkan rumusanrumusan pasal tersebut dikarenakan sulitnya penentuan siapa yang melakukan Sukar untuk menentukan apakah pelanggaran dilakukan oleh sistem, penyelenggara sistem, pengguna dari AI, atau semuanya secara tanggung Sama halnya dengan frasa AubarangsiapaAy pada rumusan Pasal 54 UU Desain Industri, meskipun tidak diatur jelas dalam peraturannya, hal tersebut melimitasi perbuatan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan Walandouw. Au Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHPAy. Lex Crimen. Vol. No. 3, . JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Keamanan Hak Data Pribadi Spesifik Kekayaan Intelektual Perkembangan AI saat ini menunjukkan adanya transformasi digital di Indonesia yang semakin meningkat dengan menggunakan sistem otomatisasi yang memudahkan akses untuk berkomunikasi antar sesama. 32 AI sendiri dirancang mesin yang kinerjanya dapat menyerupai kecerdasan manusia dengan keahlian khusus. Secara umum, pengelompokan AI dapat dibagi menjadi dua, yaitu AI lemah (Weak AI) dan AI kuat (Strong AI). AI lemah dirancang untuk melakukan suatu tugas tertentu, seperti membalas obrolan pada Chatbot, sedangkan AI kuat didesain untuk melakukan banyak hal yang menyamakan kecerdasan manusia. AI kuat ini menghasilkan output selayaknya pikiran manusia dan mendekati kebenaran yang diinginkan manusia. AI kuat inilah yang tentu akan menjadi sebuah ancaman bagi dunia digital. 34 Ancaman AI yang paling kuat dirasakan adalah pada data pribadi seseorang karena informasi yang ada pada data pribadi dapat terungkap tanpa persetujuan pemiliknya,35 salah satunya adalah cybercrime. Tindakan cybercrime beragam jenisnya mulai dari membuat kerusakan pada sistem komputer, penipuan atas nama orang lain, menyerang sistem komputer pihak lain dengan mengirimkan virus, dan melakukan pencurian data pribadi seseorang tanpa persetujuan. Pencurian data pribadi dapat dipersamakan dengan kejahatan dan penyalahgunaan komputer karena telah terfasilitasi dengan jaringan internet yang dapat disebut juga pencurian data online. Hal ini tentu akan menimbulkan pribadi orang baik konsumen atau organisasi. 37 Pencurian data pribadi terkategori sebagai cybercrime karena terjadinya pembobolan akses suatu sistem elektronik dengan tujuan memperoleh data pribadi seseorang tanpa persetujuan. 38 Hal ini selaras yang informasi yang disampaikan oleh Uri Gal seorang Profesor sistem informasi bisnis Paulus Wisnu Yudoprakoso. AuKecerdasan Buatan (Artificial Intelligenc. Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4. 0 Di Indonesia,Ay Simposium Hukum Indonesia 1. No. : hlm. Burns. AuWhat Artificial Intelligence (AI)?,Ay w. Techtarget. Com, https://w. com/searchenterpriseai/definition/AI-Artificial-Intelligence . iakses 10 Oktober 2. Hadi. Abdul, dan Bima Guntara, "Pembaharuan Hukum Nasional Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi Di Era Disrupsi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligenc. ," Jurnal Hukum Mimbar Justitia 8. : 235. Siti Masrichah. Op. Cit: 91. Donovan Typhano Rachadie. AuRegulasi Penyimpanan Artifical Intelligence Pada Tindak Pidana Malware Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016,Ay Jurnal Recidive 9, no. Nafi'ah. AuPelanggaran Data Dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce,Ay Cyber Security dan Forensik Digital, 3. , . : hal. Kurniarullah. Muhammad Rizki, et al, "Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi," Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10. : 541. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 di University of Sydney bahwa AI dalam bentuk dunia nyata adalah ChatGPT yang menimbulkan risiko terancamnya data pribadi seseorang. Chat GPT mengambil 300 miliar kata yang bersumber dari artikel, buku, situs web, dan lainnya. 39 Hal ini tentu menjadi masalah saat ChatGPT menggunakan data pribadi sensitif, bahkan apabila sebuah informasi tersedia untuk umum, tindakan tersebut dapat melanggar yang dinamakan integritas kontekstual. Selain itu, informasi yang digunakan oleh ChatGPT dapat bersumber dari hak cipta seseorang yang dilanggar. 40 Oleh karena itu, penggunaan sistem AI mengumpulkan informasi umum ataupun khusus yang dapat bersumber dari data pribadi, informasi publik, dan sebuah ciptaan yang dilekati hak cipta . opyrighted work. Pada hakikatnya, kekayaan intelektual juga merupakan data pribadi Data pribadi dibagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data pribadi bersifat umum berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi Sedangkan, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Kekayaan intelektual termasuk pada data pribadi bersifat spesifik, khususnya data lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Karena sifatnya yang spesifik, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap data pribadi tersebut yang berupa kekayaan intelektual seseorang dengan dilekati perlindungan hak kekayaan Hal ini dapat dilihat pada informasi terkait metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi bisnis, daftar konsumen/klien, dan lainnya yang dapat dilindungi dengan Rahasia Dagang sebagaimana diatur Pasal 2 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD). Hal ini karena definisi Rahasia Dagang sendiri merupakan informasi yang tidak boleh diketahui Uri Gal. AuChatGPT Merupakan Mimpi Buruk Bagi Privasi Data. Jika Pernah Memposting Secara Online. Sepertinya Perlu Khawatir,Ay The Conversation, https://theconversation. com/chatgpt-merupakan-mimpi-burukbagi-privasi-data-jika-pernah-memposting-secara-online-sepertinya-perlu-khawatir-209822 . iakses 10 Oktober Tempo. AuPelanggaran Data Pribadi Oleh ChatGPT,Ay Tempo (KORAN. TEMPO. CO) https://koran. co/read/digital/483540/pelanggaran-data-pribadi-oleh-chatgpt . iakses 10 Oktober 2. Digital Curation Centre . AuThe Role of Data in AI: Report for the Data Governance Working Group of the Global Partnership of AI,Ay November 2020. 35 https://gpai. ai/projects/data-governance/role-of-data-inai. iakses 10 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 secara umum dan memiliki nilai ekonomi/komersial untuk menguntungkan kegiatan usaha sehingga perlu dijaga kerahasiaannya. 42 Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada inventor dan dapat menghasilkan keuntungan. 43 Atas hal tersebut, apabila terjadi pelanggaran atau kebocoran data pribadi berupa kekayaan intelektual yang dilekati rahasia dagang oleh sistem AI, sanksi yang dikenakan terhadap pihak yang melanggar berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 67-69 UU PDP serta Pasal 17 UURD. Namun, dalam tataran implementasinya, jika terjadi hal demikian, belum ada regulasi yang secara eksplisit menyatakan kekayaan intelektual sebagai data pribadi spesifik. Oleh karena itu, penulis melakukan interpretasi sistematis dengan menghubungkan UU PDP dengan UURD atau aturan lainnya terkait kekayaan intelektual agar dapat memperoleh perlindungan baik dari hukum perlindungan HKI itu sendiri atau perlindungan data pribadi. Batasan AI terhadap Ciptaan sebagai Data Masukan Dalam era erupsi teknologi, kehadiran AI semakin memberikan kemudahan akses dalam melakukan kegiatan berbasis internet. 44 Di samping itu. AI juga dapat menjadi ancaman yang cukup serius di dunia teknologi, seperti perlindungan data 45 Tidak hanya itu. AI juga kerap menjadi ancaman bagi hak kekayaan intelektual, salah satunya hak cipta. AI saat ini telah memiliki kemampuan untuk menghasilkan output berupa karya-karya cipta yang seyogyanya dapat dilekati dengan hak cipta, seperti membuat tulisan, lagu, artikel, puisi, bahkan novel. 46 Di jepang, sebuah robot dengan sistem AI menghasilkan sebuah novel yang memperoleh penghargaan sastra. 47 Selain itu. AI juga memiliki teknologi deepfake yang dapat menirukan atau membuat sebuah lagu atau menyanyikan sebagai cover 48 Kendati demikian, di antara jenis ancaman AI yang dapat menghasilkan Ramli. Ahmad M. , et al, "Pelindungan Rahasia Dagang Dalam Industri Jasa Telekomunikasi (Protection of Trade Secrets in Telecommunication Industr. ," Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH) 15. : 217. Atmajaya. AuRahasia Dagang: Informasi Komersial Bidang Teknologi/Bisnis,Ay https://atmajaya. id/web/KontenUnit. aspx?gid=artikel-hki&ou=hki&cid=artikel-hki-rahasia-dagang . iakses 10 Oktober 2. Putranti. Deslaely, and Kurnia Dewi Anggraeny, "Tanggung Jawab Hukum Inventor Atas Invensi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligenc. Di Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan Vol 52, no. : 785. Siti Masrichah. Op. Cit: 84. Ibid. Putranti. Deslaely, and Kurnia Dewi Anggraeny. Loc. Sari. Adena Fitri Puspita, and Adi Sulistiyono, "Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Cover Lagu Menggunakan Deepfake Voice Pada Platform Digital," Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1, no. : 98. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 sebuah karya dan mengganggu HKI atas sebuah karya. Hal tersebut tentu menjadi sebuah pelanggaran dalam etika berkarya dan hukum positif Indonesia. Namun, di era digital yang semakin kencang, setiap orang tidak dapat menghindari betapa hebatnya kemampuan AI. AI masih dapat semua orang gunakan dengan batasan yang wajar dan tanpa menimbulkan pelanggaran hukum, salah satunya menggunakan ciptaan sebagai data masukan. Data yang memuat informasi atau karya sangat diperlukan dalam pengembangan sistem AI, tetapi hal ini tentu dibatasi oleh hukum perlindungan data pribadi atau HKI yang bernilai komersial bagi suatu entitas. 49 Ciptaan yang digunakan sebagai data masukan pada sebuah sistem AI telah banyak dilakukan, salah satunya adalah Experiments in Musical Intelligence (EMI) pada tahun 1980. EMI merupakan sebuah proyek pengembangan AI yang menggunakan komposisi musik sebagai data masukan berdasarkan generative models yang akan menghasilkan komposisi musik baru yang terstruktur dan unik. 50 Adapun. AI saat ini yang dapat menghasilkan komposisi musik baru, seperti AIVA. Flow Machines, dan MuseNet yang menggunakan generative models. 51 Selain itu, di bidang penulisan juga terdapat AI yang dirancang oleh OpenAI dengan menghasilkan teks seperti karya manusia yang bernama Generative Pre-trained Transformer 3 (GPT. Data masukan yang digunakan oleh GPT-3, 60%-nya bersumber dari Common Crawl yang berisi 410 miliar byte token yang terkunci dengan sandi. WebText, dan Wikipedia yang berbahasa inggris. Masih banyak lagi jenis data masukan yang digunakan dalam pengembangan AI. Ciptaan yang digunakan sebagai data masukan merupakan ciptaan yang beralih menjadi domain publik karena hak ciptanya telah habis masa berlakunya atau ciptaan yang menggunakan lisensi terbuka. 52 Lisensi sendiri didefinisikan sebagai sebuah izin yang tertulis dan dapat diberikan kepada pemegang hak cipta atau Martens . AuThe Importance of Data Access Regimes for Artificial Intelligence and Machine Learning. JRC Digital Economy Working Paper,Ay http://dx. org/10. 2139/ssrn. iakses pada 10 Oktober 2. David Cope . Experiments in Musical Intelligence. A-R Editions. Analytics India Magazine . Au Online Artificial Intelligence Tools to Generate Your Own Music,Ay https://analyticsindiamag. com/7-online-artificial-intelligence-tools-to-generate-your-own-music/ . iakses 10 Oktober 2. Lisensi terbuka adalah lisensi yang memungkinkan akses, penggunaan ulang, dan distribusi ulang sebuah karya dengan batasan yang minimal atau tanpa batasan sama sekali. Wikipedia menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike, yang mengizinkan konten Wikipedia untuk disalin atau dipublikasikan ulang dalam format dan tujuan apapun, asalkan Wikipedia disebut sebagai sumber dan karya tersebut dilisensikan ulang dengan lisensi Commons Attribution-ShareAlike. (Lihat https://opendefinition. org/guide/). JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 pemilik hak terkait untuk menggunakan hak ekonominya dengan memenuhi syarat tertentu berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta. Prinsip penggunaan ciptaan atau hak ekonominya harus memperoleh izin penciptanya karena hak cipta merupakan hak eksklusif bagi penciptanya berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 ayat . UU Hak Cipta, salah satunya adalah penggandaan. Penggunaan sebuah ciptaan sebagai data masukan dalam upaya pengembangan sistem AI dapat dikategorikan sebagai penggandaan. 53 Penggandaan sendiri didefinisikan sebagai Auproses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementaraAy berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta. Pengembangaan AI dengan penggandaan ciptaan apabila digunakan untuk komersial, akan dianggap sebagai penggunaan secara komersial. Namun, penggunaan hak cipta dapat saja tanpa izin dari penciptanya dengan persyaratan tertentu, misalnya untuk keperluan pendidikan atau penelitian yang tidak akan merugikan pencipta atau pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 44 ayat . UU Hak Cipta. Hal ini tentu dengan memperhatikan kepentingan yang wajar dalam menggunakannya, yaitu Auadalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaanAy berdasarkan penjelasan pada Pasal 44 ayat . UU Hak Cipta. Namun, parameter dari AukeseimbanganAy tidak jelas seperti apa. Selain itu, penggunaan hak cipta untuk kegiatan yang tidak bertujuan komersial merupakan bukan pelanggaran hak cipta sehingga dapat dijadikan dasar bagi ciptaan yang digunakan sebagai data masukan dalam pengembangan sistem AI di Indonesia berdasarkan Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta. Penggandaan ciptaan dari database dalam bentuk digital baik sebagai atau keseluruhan substansial dilarang apabila untuk kepentingan pribadi berdasarkan Pasal 46 ayat . huruf d UU Hak Cipta karena penggunaan database tersebut hanya dapat digunakan pada bagian yang tidak substansial. Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana parameter menentukan sebagian atau keseluruhan dan bagian substansial atau bagian tidak substansial agar menjadi dasar penggunaan database tersebut secara pribadi. 55 Melalui penggandaan ciptaan, para peneliti dapat Ari Juliano Gema, "Masalah Penggunaan Ciptaan sebagai Data Masukan dalam Pengembangan Artificial Intelligence di Indonesia," Technology and Economics Law Journal 1, no. : 12. Ibid. Ibid. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 menggunakan AI sebagai bahan kepustakaan atau penggunaan ciptaan kemudian dilakukan modifikasi yang kemudian dituangkan dalam karyanya, walaupun masih terkendala beberapa interpretasi yang sudah dijelaskan sebelumnya. Komparasi Rezim Hukum Artificial Intelligence antara Indonesia dan Uni Eropa Artificial Intelligence pada EU AI Act . Key Actors Pada Sistem Artificial Intelligence Provider Pasal 3 ayat . EU AI Act memberikan kerangka tentang apa yang dimaksud dengan Provider. Pada ketentuan a quo. Provider terdiri dari beberapa unsur yaitu seorang subjek hukum . rang, badan hukum, otoritas publik, atau badan lainny. , melakukan pengembangan sistem AI atau sebuah General Purpose AI Model (GPAI), menempatkannya dalam pasar atau menempatkannya pada sebuah layanan, dibawah nama atau mereknya sendiri baik untuk diakses secara gratis ataupun berbayar. 56 Dalam bahasa yang lebih sederhana. Provider adalah suatu entitas yang mengembangkan dan menempatkan suatu sistem AI pada publik . atau dalam sebuah layanan dalam nama ataupun mereknya sendiri. Berkaitan dengan High Risk AI System, terdapat beberapa kewajiban yang diwajibkan oleh EU AI Act untuk dilakukan oleh seorang Provider. Provider harus memiliki dan menjalankan manajemen kualitas sistem untuk menjamin kepatuhan dan kesesuaian sistem dengan ketentuan yang ada dan diatur dalam EU AI Act. Kemudian Provider harus menjamin bahwa segala dokumentasi yang diperlukan tersimpan setidaknya selama 10 tahun terhitung setelah sistem dapat diakses oleh publik . Segala catatan harus tetap tersimpan dengan otomatis pada sistem. Selain itu terdapat beberapa kewajiban lainnya seperti memastikan bahwa sistem telah menjalani conformity assessment . enilaian kesesuaia. sebelum ditempatkan di publik, mematuhi ketentuan pendaftaran, memastikan sistem monitoring setelah penempatan di publik berjalan, melaporkan insiden serius, melakukan tindakan perbaikan apabila diperlukan, kooperatif dengan otoritas terkait, menunjuk seorang Article 3 Paragraph 3 European Union Artificial Intelligence Act. Katie Hewson dan Eva Lu. AuThe roles of the provider and deployer in AI systems and modelsAy. Stephenson Harwood, https://w. com/insights/the-roles-of-the-provider-and-deployer-in-ai-systems-and-models . iakses pada 7 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 representatif . alam hal Provider tidak berada di uni erop. , dan beberapa kewajiban lainnya. Deployer Berbeda dengan Provider yang mengembangkan sistem AI dan menempatkannya pada publik. Deployer terbatas pada suatu entitas yang menggunakan sistem AI pada kegiatan internal pada ruang lingkup entitasnya Hal tersebut dapat ditemukan dan sejalan dengan rumusan Pasal 3 Ayat . EU AI Act yang mengartikan Deployer sebagai Aua natural or legal person, public authority, agency or other body using an AI system under its authority except where the AI system is used in the course of a personal non-professional activityAy. 59 Berdasarkan definisi tersebut. Deployer dapat diartikan sebagai sebuah entitas yang hanya menggunakan sistem AI dalam lingkup internal tanpa tujuan untuk mengembangkan dan memasarkannya sebagai produknya Deployer tidak terlibat dan/atau melakukan pengembangan dari sistem AI yang digunakan. Sistem yang digunakan merupakan sistem yang dikembangkan oleh pihak lain yang kemudian diintegrasikan dan dikelola pada lingkup internal. Dalam hal Deployer melakukan kustomisasi atau pengembangan signifikan dari sistem AI yang digunakan, maka akan berimplikasi dapat dikategorikanya Deployer sebagai Provider dan berkewajiban menjalankan segala kewajiban sebagai seorang Provider sebagaimana diatur dalam EU AI Act. Importer Pasal 3 Ayat . EU AI Act. Importer didefinisikan sebagai Aua natural or legal person located or established in the Union that places on the market an AI system that bears the name or trademark of a natural or legal person Martin Braun. Anne Vallery, dan Itsiq Benizri. AuObligations for Deployers. Providers. Importers and Distributors of High-Risk AI Systems in the European UnionAos Artificial Intelligence ActAy. Wilmer Cutler Pickering Hale and Dorr LLP, https://w. com/en/insights/blogs/wilmerhale-privacy-andcybersecurity-law/20240826-obligations-for-deployers-providers-importers-and-distributors-of-high-risk-aisystems-in-the-european-unions-artificial-intelligence-act . iakses pada 7 Oktober 2. Article 3 Paragraph . European Union Artificial Intelligence Act. Marlene Schreiber dan Vitorio Dimov. AuProvider or Deployer? Decoding the Key Roles in the AI ActAy. HyERTING Rechtsanwylte PartGmbB, https://haerting. de/en/insights/provider-or-deployer-decoding-the-keyroles-in-the-ai-act/ . iakses pada 7 Oktober 2. Georgina Robinson. AuAre you a 'Provider' or 'Deployer' of an AI System under the EU AI Act?Ay. Mishcon de Reya LLP, https://w. com/news/are-you-a-provider-or-deployer-of-an-ai-system-under-the-eu-ai-act . iakses pada 7 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 established in a third countryAy. 62 Berdasarkan ketentuan a quo. Importer adalah suatu entitas yang membawa masuk dan menempatkan suatu sistem AI yang dimiliki entitas lain yang tercatat atas nama atau merek di negara lain di luar Uni Eropa. Lebih lanjut. Pasal 23 EU AI Act menjelaskan bahwa sebelum menempatkan sistem AI pada publik . Importer harus memastikan bahwa sistem tersebut telah memenuhi segala regulasi dan ketentuan terkait. Hal tersebut termasuk melakukan pengecekan apakah sistem terkait telah lulus dalam segala penilaian dan memiliki dokumen yang benar dan lengkap. Importer tidak diperkenankan menjual atau menempatkan pada pasar sebuah sistem yang telah diduga tidak memenuhi persyaratan. Selain itu. Importer juga diharuskan untuk mencantumkan detail kontaknya pada sistem tersebut serta memastikan bahwa sistem tersimpan dengan aman dan menyimpan segala sertifikasi dan instruksi dalam jangka waktu 10 tahun. Distributor Pasal 3 Ayat . EU AI Act mendefinisikan Distributor sebagai suatu entitas baik itu orang ataupun badan hukum yang berada pada Supply Chain dari suatu sistem AI selain Provider dan Importer yang membuat suatu sistem AI dapat diakses oleh publik atau berada di pasaran . 64 Pada dasarnya Distributor memiliki kewajiban yang sama dengan Importer yaitu memastikan bahwa sistem yang dijual atau ditempatkan olehnya telah memenuhi segala ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun perbedaan besarnya terletak pada domisili hukumnya. Distributor merupakan suatu entitas dalam rantai pasokan AI yang berada di dalam kawasan Uni Eropa sedangkan Importer berada diluar wilayah Uni Eropa. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 EU AI Act bahwa Distributor harus memastikan sistem terkait telah memiliki sertifikasi dan tanda Conformite Europeenne (CE) yang menjamin keamanan konsumen serta salinan deklarasi kesesuaian Uni Eropa (EU Declaration of Conformit. Dalam hal sistem tidak memenuhi ketentuan, sistem tersebut tidak dapat dijual sampai ketentuan dimaksud terpenuhi. Article 3 Paragraph 6 European Union Artificial Intelligence Act. Future of Life Institute. AuArticle 23: Obligations of ImportersAy. Future of Life Institute, https://artificialintelligenceact. eu/article/23/ . iakses pada 7 Oktober 2. Article 3 Paragraph . European Union Artificial Intelligence Act. Future of Life Institue. AuArticle 24: Obligations of DistributorsAy. Future of Life Institue, https://artificialintelligenceact. eu/article/24/ . iakses pada 7 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 . Sistem Artificial Intelligence Berdasarkan Risiko Penggunaannya Unacceptable Risk AI System Unacceptable Risk AI System merupakan sistem AI yang berada di puncak piramida risiko AI. Segala praktik sistem AI yang termasuk pada kategori ini merupakan sistem yang dilarang penggunaannya. Sistem AI yang termasuk pada kategori ini diantaranya adalah sistem AI yang ditujukan untuk melakukan sistem penilaian sosial dan memonitor orang melalui biometrik dari jarak jauh secara real time. 66 Uni Eropa melalui EU AI Act juga telah mengelompokan penggunaan sistem AI untuk apa saja yang membuatnya termasuk ke dalam kategori ini. Penggunaan tersebut telah diatur secara terperinci pada Pasal 5 EU AI Act. Penggunaan tersebut diantaranya adalah penggunaan yang ditujukan untuk memanipulasi keputusan, mengeksploitasi kerentanan, membentuk sistem yang mengevaluasi dan mengklasifikan orang berdasarkan perilaku sosial atau ciri-ciri pribadi, dan memprediksi risiko seseorang melakukan kejahatan. Selain itu, juga melarang sistem yang digunakan untuk menafsirkan emosi di tempat kerja dan lembaga pendidikan serta pengelompokan orang berdasarkan data biometrik. Kendati Demikian, terdapat kondisi dimana hal-hal tersebut boleh untuk dilakukan, yaitu untuk tujuan penegakan hukum. High Risk AI System High Risk AI System didefinisikan sebagai sistem AI yang berdampak negatif pada kesehatan dan keselamatan dan/atau hak-hak dasar dari manusia maupun lingkungan. Menurut European Parliament. High Risk AI System dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sistem AI yang digunakan pada produk yang sudah diatur oleh Uni Eropa dan yang termasuk kepada area spesifik yang baru akan diatur oleh Uni Eropa melalui EU AI Act. Sistem AI yang diatur pada regulasi keamanan produk mengacu pada regulasi Uni Eropa terkait Mason Hayes & Curran LLP. AuEU AI Act: Risk CategoriesAy. Mason Hayes & Curran LLP, https://w. ie/hubs/the-eu-artificial-intelligence-act/eu-ai-act-risk-categories . iakses pada 7 Oktober Article 5 European Union Artificial Intelligence Act. Future of Life Institute. AuArticle 5: Prohibited AI PracticesAy. Future of Life Institue, https://artificialintelligenceact. eu/article/5/ . iakses pada 7 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 keamanan produk yaitu Directive 2001/95/EC of the European Parliament and of the Council of 3 December 2001 on general product safety. Sedangkan, sistem AI yang termasuk pada area spesifik yang belum diatur lebih lanjut diatur dalam Annex i EU AI Act yang melingkupi biometrik. manajemen dan pengoperasian infrastruktur penting. pendidikan dan pelatihan kejuruan. ketenagakerjaan, manajemen pekerja dan akses terhadap wirausaha. terhadap dan menikmati layanan swasta yang penting serta layanan dan tunjangan publik. penegakan hukum. migrasi, suaka, dan manajemen pengawasan perbatasan. dan bantuan dalam penafsiran dan penerapan High Risk AI System merupakan kategori sistem AI yang diatur secara spesifik oleh Uni Eropa. Sistem AI ini diatur di dalam bagian khusus dalam EU AI Act yaitu pada Chapter i yang terdiri dari 5 bagian dan 44 Pasal. Keseluruhan ketentuan berkaitan dengan sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko yang muncul dari pengembangan hingga penggunaan dari High Risk AI System. Lebih lanjut EU AI Act telah menentukan penggunaan pada area mana saja yang termasuk dalam High Risk AI System pada Annex i EU AI Act. Limited Risk AI System Limited Risk AI System merupakan sistem AI yang dilekati dengan kewajiban transparansi dikarenakan berisiko dalam aspek tersebut. Sistem AI ini merujuk pada sistem yang berinteraksi langsung dengan manusia. Pada sistem AI ini, penting bagi Provider dan Deployer untuk memastikan bahwa pengguna sadar bahwa sedang berinteraksi dengan suatu sistem AI. 70 Pada EU AI Act telah diatur juga secara terperinci kewajiban transparansi yang dibebankan kepada Provider dan Deployer dari Limited Risk AI System. Kewajiban tersebut diatur pada Pasal 50 yang secara garis besar mengatur bahwa langkah yang patut harus diambil oleh Provider atau Deployer untuk memastikan pengguna paham sedang berinteraksi dengan AI. Selain itu, juga European Parliament. AuEU AI Act: first regulation on artificial intelligenceAy. European Parliament, https://w. eu/topics/en/article/20230601STO93804/eu-ai-act-first-regulation-on-artificialintelligence . iakses pada 10 Oktober 2. Martin Braun. Anne Vallery, dan Itsiq Benizri. AuLimited-Risk AIAiA Deep Dive Into Article 50 of the European UnionAos ActAy. Wilmer Cutler Pickering Hale Dorr LLP, https://w. com/en/insights/blogs/wilmerhale-privacy-and-cybersecurity-law/20240528-limitedrisk-ai-a-deep-dive-into-article-50-of-the-european-unions-ai-act . iakses pada 10 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 mengatur bahwa kewajiban lain bagi Provider atau Deployer sistem AI yang menghasilkan konten sintetis untuk memberikan tanda bahwa konten tersebut dihasilkan oleh AI. Minimal Risk AI System Merupakan semua sistem AI yang tidak termasuk pada tiga kategori sebelumnya dan tidak diatur dalam EU AI Act. Sistem AI ini tidak memiliki atau melahirkan larangan dan/atau kewajiban bagi para Key Actors-nya. Meskipun demikian, tetap disarankan untuk mengikuti prinsip-prinsip umum dari AI seperti prinsip human oversight, non-discrimination, dan fairness. Beberapa contoh dari sistem AI ini adalah sistem yang digunakan pada permainan berbasis video dan spam filter. General Purpose AI Model and System Pengelompokan sistem AI sebelumnya yang didasarkan pada risiko penggunaannya merupakan sistem AI yang umum digunakan hari ini yang memungkinkan sistem tersebut untuk melakukan suatu tugas tertentu yang spesifik berdasarkan rancangan, langkah-langkah pengumpulan data, pengelompokan dan pengolahan data, dan pengembangan yang dilakukan langsung oleh Provider. Tidak satupun dari sistem AI tersebut dapat berjalan dan mengolah data sendiri diluar langkah dan pola yang telah direncanakan oleh Provider-nya. Keterbatasan sistem tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu saja memicu berkembangnya General Purpose Artificial Intelligence Models (GPAI) yang memungkinkan sistem untuk menjalankan berbagai jenis pekerjaan yang sifatnya lebih general dengan data dan penyesuaian sistem yang terbatas. Proses pengumpulan dan pengolahan data hingga penyesuaian sistem yang pada umumnya dilakukan oleh Provider atau Deployer seutuhnya, pada GPAI dilakukan sebagian atau seluruhnya oleh sistem. Penting untuk dapat memahami perbedaan antara GPAI dengan Artificial General Intelligence (AGI). GPAI merupakan model AI yang masih memerlukan Article 50 European Union Artificial Intelligence Act. Trail. AuEU AI Act: How risk is classifiedAy. Trail, https://w. trail-ml. com/blog/eu-ai-act-how-risk-is-classified . iakses pada 10 Oktober 2. Forvis Mazars. AuEU AI Act: different risk levels of AI systemsAy. Forvis Mazars, https://w. com/ie/en/insights/news-opinions/eu-ai-act-different-risk-levels-of-ai-systems . iakses pada 10 Oktober 2. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Provider untuk melakukan pemrograman dan persiapan pada sistem, sedangkan AGI merupakan sebuah konsep mesin yang dapat bertindak dan berpikir sendiri layaknya atau bahkan melebihi manusia. Konsep GPAI harus jelas dibedakan dengan sistem AI pada umumnya yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya. Titik tolak perbedaannya adalah pada sifat dari GPAI yang sangat umum dan mampu melakukan perintah dalam ruang lingkup yang sangat luas. Dikarenakan hal tersebut, diperlukan pelatihan sistem dengan data dalam jumlah yang sangat besar dengan berbagai macam Agar dapat berjalan sebagai sebuah sistem. GPAI memerlukan komponen lain seperti user interface. Disebabkan sifat tersebut. GPAI pada umumnya diintegrasikan dengan sistem AI dan menjadi bagian dari sistem tersebut untuk kemudian menjadi General Purpose Artificial Intelligence System (GPAIS). 75 Agar dapat lebih mudah dipahami. GPAIS dapat diartikan sebagai sebuah sistem AI yang telah diintegrasikan dengan GPAI yang mampu untuk menjalankan perintah atau pekerjaan pada spektrum yang sangat luas baik itu berdasarkan tujuan pada saat pelatihan sistemnya ataupun kemampuan yang muncul dengan sendirinya di luar apa yang dilatih. Berkaitan dengan GPAI dan GPAIS. Uni Eropa telah menyadari risiko yang muncul dan mengaturnya secara komprehensif pada EU AI Act. Hal tersebut lebih lanjut diatur pada Chapter V yang terdiri dari 4 Bagian dan 6 Pasal. Act mengklasifikasikan, kewajiban dari Provider dan Deployer dari GPAI, kewajiban pagi Provider GPAI dengan risiko sistemik, dan kode etik. Komparisi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Artificial Intelligence antara Indonesia dan Uni Eropa . Perlindungan HKI atas Penggunaan AI di Indonesia Kegiatan manusia saat ini sangat didominasi dengan penggunaan teknologi, tidak terkecuali pada sistem AI. AI saat ini sudah sangat Isaac Triguero et al. AuGeneral Purpose Artificial Intelligence Systems (GPAIS): Properties, definition, governanceAy. Vol. 1-2, https://w. com/science/article/pii/S1566253523004517 . iakses pada 10 Oktober 2. Recital 97 European Union Artificial Intelligence Act. Carlos I. Gutierrez et al. AuA Proposal for a Definition of General Purpose Artificial Intelligence Systems,Ay Brief Communication. Vol. No. 36, . Chapter V: General-Purpose AI Models European Union Artificial Intelligence Act. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 menjamur penggunaannya di setiap kalangan dan kebutuhan. Keberadaan AI di indonesia dianggap sebagai agen elektronik yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atas informasi elektronik secara otomatis oleh seseorang berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE. Selain itu, pengaturan AI di Indonesia hanya terbatas pada Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Etika Kecerdasan Intelektual (SEMINFO 9/2. pada bagian 6 pada angka 9 yang berisi bahwa penyelenggaraan AI harus memperhatikan perlindungan hak kekayaan intelektual. Surat edaran termasuk dalam kategori peraturan kebijakan . yang pembuatannya juga tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, peraturan kebijakan bukan merupakan salah satu dari peraturan perundang-undangan menurut Bagir Manan. Adapun, dapat menjadi peraturan perundang-undangan apabila memenuhi ketentuan, seperti berupa peraturan tertulis, mengikat secara umum, dan sudah disebutkan di peraturan sebelumnya. Walaupun demikian, apabila SEMINFO 9/2023 tersebut merupakan peraturan perundang-undangan, tentu hierarkinya menjadi pertanyaan karena memiliki kedudukan yang lebih lemah di bawah peraturan menteri. Selain itu, aturan di dalamnya juga tidak memuat aturan yang lebih spesifik, seperti kewajiban pengguna AI terhadap HKI, sanki yang dikenakan, dan Oleh karena itu, peraturan tersebut masih dinilai kurang dalam mengakomodasi kepentingan HKI agar terhindar dari ancaman AI. Kehadiran AI dapat membawa ancaman dan dampak buruk terhadap HKI yang ada di Indonesia. Atas hal tersebut. HKI tentu membutuhkan perlindungan hukum dari ancaman AI. Perlindungan hukum HKI sendiri beragam macamnya di Indonesia antara lain UU Hak Cipta. UURD, dan Ancaman AI paling terdampak pada hak cipta dibandingkan dengan HKI lainnya. Adapun. HKI lainnya dapat terancam dengan keamanan data pribadi, khususnya kekayaan intelektual. Oleh karena itu, penulis akan fokus pada hak cipta dan keamanan data pribadi kekayaan intelektual. Pertama, pada UU Hak Cipta tidak diatur secara spesifik mengenai perlindungan ciptaan dari adanya penyalahgunaan AI dan semacamnya JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 karena pada saat disusun dan diundangkannya UU Hak Cipta, sistem AI belum umum digunakan dan masih dalam tahap pengembangan. Hal ini tentu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini di mana penggunaan AI sudah sangat familiar dan banyak membantu seseorang dalam menciptakan sebuah karya-karya kreatif di berbagai bidang. Meskipun begitu, penggunaan AI dalam menghasilkan sebuah karya masih dapat perlindungan hukum apabila relevansi dan kreativitas dalam bidang pengetahuan telah terpenuhi. Hal ini mengingat pada prinsip deklaratif hak cipta yang mendeklarasikan hak lahir secara otomatis ketika karya tersebut diciptakan tanpa perlu adanya pendaftaran. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan juga, seperti AI juga harus memuat substansi intelektualitas dari seorang manusia bukan hanya hasil kinerja dari mesin saja, tidak ada unsur plagiarisme, dan dalam bentuk nyata bukan abstrak. Karya yang lahir dari kinerja sistem AI harus memuat hubungan erat pencipta dan orisinalitas. Hal ini akan menggambarkan bahwa dalam karya tersebut berangkat dari adanya pikiran, emosional, estetika, pendapat, dan kebaruan dari penulis. Oleh karena itu, ruang terbuka bagi AI untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menciptakan karya dapat dimungkinkan asal memenuhi beberapa ketentuan sebelumnya sehingga HKI yang ada, khsuusnya hak cipta tidak akan terganggu dengan adanya penggunaan AI. Penggunaan AI dalam menghasilkan sebuah karya tidak boleh dikomersialkan atau hanya boleh untuk kepentingan pribadi berdasarkan Pasal 12 ayat . UU Hak Cipta. Namun, juga masih menjadi pertanyaan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan AI dalam menciptakan karya tersebut. Pelanggaran yang dilakukan AI dalam menciptakan karya dapat terjadi baik dari tidak terkontrolnya sistem atau keadaan yang tidak terduga. Siapa yang akan bertanggung jawab atas terjadinya masalah seperti ini? Pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan kepada pengguna AI yang memerintahkan AI untuk menghasilkan karya atau developer . AI yang menggunakan algoritmanya dalam mengumpulkan data-data yang disatukan menjadi sebuah tulisan terstruktur. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Kedua, eksistensi AI dapat mengancam keamanan data pribadi dari sebuah data pribadi yang telah dilekati oleh HKI. Hal ini berkaitan dengan kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari data spesifik yang diatur Pasal 4 ayat . UU PDP. Kekayaan intelektual yang perlu dijaga keamanannya, salah satunya adalah rahasia dagang. Penyimpanan informasi rahasia dagang berupa data di dunia maya atau cyberspace dapat memicu adanya tantangan kebocoran data. Kebocoran data tersebut dapat disebabkan oleh AI sebagai pihak eksternal atau pihak internal, kebocoran yang tidak disengaja karena adanya sistem AI dari internal yang tidak kuat dan aman sehingga menyebabkan adanya kerusakan data. Hal serupa pernah dialami oleh perusahaan Tokopedia yang mengalami kebocoran 91 juta informasi data nasabahnya pada tahun 2020 oleh pihak eksternal yang diduga hacker dan kemudian data tersebut dijual secara ilegal pada situs Data pribadi nasabah tersebut merupakan rahasia dagang bagi Tokopedia karena memuat keharusan dijaga kerahasiaan oleh pemiliknya, memiliki nilai ekonomi, dan informasi di bidang bisnis. Peretas tersebut dapat saja menggunakan sistem AI untuk dapat membobol keamanan data pada Tokopedia. Namun, pertanggungjawabannya tetap pada si peretas tersebut karena memiliki jahat untuk menguasai data pribadi secara bertentangan dengan ketentuan berdasarkan Pasal 65 UU PDP bahwa AuSetiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. Ay . Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Apabila dilanggar oleh seseorang, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara ataupun denda berdasarkan Pasal 67 UU PDP. Adapun, peretas tersebut juga telah melanggar ketentuan Pasal 14 UURD bahwa AuSeseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ay Atas tindakan tersebut, peretas dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara ataupun denda berdasarkan Pasal 17 UURD. Oleh karena itu, walaupun tidak diatur secara spesifik terkait pelanggaran rahasia dagang oleh penggunaan AI, tetapi peretas tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban. Adapun, apabila pengguna AI ingin menggunakan informasi pada rahasia dagang tentu harus mendapatkan persetujuan lisensi dari pemegang hak berdasarkan Pasal 6 UURD. Perlindungan HKI dalam EU AI Act EU AI Act resmi telah diundangkan di Uni Eropa. Aturan yang menarik di dalam undang-undang tersebut adalah mengenai bagaimana Uni Eropa mengatur dalam pengembangan AI harus juga melihat prinsip-prinsip HKI. Selain itu. EU AI Act juga membahas desain pengembangan AI dengan menggunakan AI model yang mencakup AI Generatif. AI Generatif ruang lingkupnya lebih luas atau umum daripada Large Language Models (LLM) yang lebih spesifik sehingga masalah tumpang tindih hukumnya seharusnya bersamaan diatur. 78 GPAI di EU AI Act telah diklasifikasikan berbeda secara berjenjang. Dalam hal penyedia GPAI memiliki kewajiban untuk menyusun, memperbarui, dan menyediakan informasi dan dokumentasi kepada penyedia sistem AI yang bermaksud mengintegrasikan GPAI ke dalam sistem AI mereka, misalnya LLM harus patuh dalam melindungi hak kekayaan intelektual . eperti hak cipt. dan informasi bisnis atau rahasia dagang berdasarkan hukum positif yang berlaku sebagaimana diatur Article 53 Paragraph . huruf b EU AI Act. Hal ini disebabkan GPAI dianggap memiliki dampak yang menimbulkan risiko sistemik. Karya kreatif yang dihasilkan oleh GPAI juga menjadi tantangan hukum karena hasil pemrosesannya berasal dari teks seperti koran, buku, artikel ilmiah, situs web, dan kode pemrograman yang menimbulkan masalah hukum secara teoritis dan praktis. 79 Hasil tersebut dapat dianggap melanggar HKI Hacker. Philipp. Andreas Engel, and Marco Mauer. AuRegulating ChatGPT and Other Large Generative AI ModelsAo,Ay arXiv -A. Lee. Hilty, and Liu 2021 and the compendium provided by WIPO. AuRevised Issues Paper on Intellectual Property Policy and Artificial Intelligence,Ay 21 May 2020. WIPO/IP/AI/2/GE/20/1 REV . iakses 10 Oktober JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 apabila hasilnya menunjukan adanya kemiripan substansial dari materi masukan yang sudah ada sebelumnya,80 misalnya hasil yang dikeluarkan LLM memiliki gaya yang sama dengan karya-karya tertentu, maka suatu pelanggaran terhadap HKI karya tersebut. Oleh karena itu. GPAI harus memperhatikan dan melindungi HKI dalam menghasilkan sebuah karya. Setiap distributor, importir, deployer, atau pihak ketiga lainnya akan dianggap sebagai penyedia (Provider. AI berisiko tinggi sehingga tunduk pada kewajiban sebagaimana penyedia AI berisiko tinggi jika memenuhi salah satu keadaan yang diatur dalam Article 25 Paragraph 1 EU AI Act, yaitu mencantumkan nama atau merek dagang pada sistem AI berisiko tinggi yang telah beroperasi, memodifikasi substansial sistem AI berisiko tinggi, atau memodifikasi tujuan yang dimaksudkan dari sistem AI. Apabila keadaan ini terjadi, providers yang pertama kali meluncurkan atau mengoperasikan sistem AI tersebut tidak dianggap lagi sebagai providers sistem AI dan harus bekerja sama dengan providers yang baru . alam hal ini berarti yang sebelumnya merupakan distributor, importir, deployer, atau pihak ketiga lainny. untuk menyediakan informasi dan memberikan akses teknis dan bantuan lain yang diperlukan dalam pemenuhan kewajibannya berdasarkan Article 25 Paragraph 2 EU AI Act. Selain itu apabila sistem AI berisiko tinggi merupakan sebuah komponen keselamatan atas produk, maka harus tunduk pada kewajiban Article 16. Atas pemberlakuan Paragraph 2 dan 3 tersebut, harus mematuhi dan melindungi HKI, informasi bisnis, dan rahasia dagang yang berdasarkan hukum nasional sebagaimana diatur Article 25 Paragraph 3 EU AI Act. Pengaturan lainnya juga terdapat pada prosedur pada model GPAI yang diusulkan dari penyedia. Penyedia harus memberitahukan kepada Komisi apabila GPAI yang dirancang telah memenuhi persyaratan pada Article 51 Paragraph 1 poin a EU AI Act, yaitu memiliki kemampuan berdampak tinggi yang dievaluasi berdasarkan perangkat teknis dan metodologi yang tepat sehingga dapat diklasifikasikan sebagai GPAI with systemic risk. Meskipun begitu, apabila terjadi demikian, penyedia dapat Henderson. Peter. Xuechen Li. Dan Jurafsky. Tatsunori Hashimoto. Mark A. Lemley, and Percy Liang. AuAoFoundation Models and Fair UseAo,Ay arXiv. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 memberikan alasan dengan bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya pengecualian bahwa GPAI tersebut without systemic risk, tetapi apabila penyedia tidak cukup membuktikannya. Komisi akan menetapkannya sebagai GPAI with systemic risk. Oleh karena itu. Komisi harus memastikan bahwa daftar GPAI with systemic risk dipublikasikan dan selalu di-update tanpa mengurangi kepatuhan dan perlindungan terhadap HKI berdasarkan hukum nasional sebagaimana diatur Article 52 Paragraph 6 EU AI Act. Adapun, perlindungan HKI dari dinamika operasi sistem AI juga ditujukan kepada Komisi, otoritas pengawasan pasar dan badan-badan yang melaksanakan peraturan EU AI Act ini harus menghormati kerahasiaan informasi data yang diperoleh dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, khususnya keberadaan HKI berdasarkan Article 78 Paragraph 1 point a EU AI Act. Oleh karena itu, perlindungan HKI atas ancaman AI dalam EU AI Act sudah cukup terakomodasi, tetapi tidak sepenuhnya. Hal ini karena HKI prinsip-prinsip menghormati dan mematuhi dan harus ada tindakan sebelumnya dari point of view AI-nya. Apabila perkembangan AI yang telah diatur secara spesifik dan rinci pada undang-undang ini, tentu dapat memberikan keamanan dan perlindungan secara tidak langsung terhadap HKI sehingga lebih baik daripada dinamika yang ada di Indonesia saat ini hanya berdasarkan pada SEMINFO 9/2023 dan UU ITE. Penutup Kesimpulan Perkembangan dan pengimplementasian sistem AI bukanlah hal yang sederhana, melainkan suatu hal multidimensional yang dapat mempengaruhi berbagai Dalam proses perkembangan dan implementasi sistem AI dalam setiap sendi kehidupan seringkali ditemukan permasalahan yang tidak sederhana. Salah satu permasalahan utama yang menjadi momok berkaitan dengan karya kreatif dan inovasi sebagai kekayaan intelektual. Terdapat beberapa isu yang lahir berkaitan dengan hal tersebut seperti terjadinya plagiarisme dalam proses pembelajaran sistem AI, kemudian kompleksitas pengakuan dan pemberian perlindungan terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh sistem AI, dan belum mampunya regulasi hukum yang ada untuk memberikan perlindungan yang pasti terhadap karya-karya yang dilekati dengan JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 kekayaan intelektual. Di lain sisi, pengaturan yang kabur juga menyebabkan terbukanya penafsiran kekayaan intelektual sebagai data pribadi dan melahirkan perdebatan apakah pelanggaran kekayaan intelektual oleh sistem AI dapat ditegakkan melalui UU PDP. Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia masih sangat terbatas dan jauh dari kata cukup. Perkembangan dan implementasi AI dalam berbagai sektor tidak diiringi dengan pembaruan regulasi agar mampu menjadi dasar hukum dalam Di Indonesia. AI bukanlah sebuah sistem yang memiliki kekhasan dalam mekanismenya dan diperlakukan secara khusus. AI dianggap sebatas sebuah agen elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atas informasi elektronik secara otomatis oleh seseorang. Dokumen hukum yang menyebutkan AI secara spesifik saat ini hanyalah SEMINFO 9/2023 yang sebatas mengatur etika dalam penyelenggaraan sistem AI. Akan tetapi, berdasarkan analisis penulis, seyogyanya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual oleh AI dapat ditegakkan melalui UU PDP karena telah terpenuhinya unsur data spesifik sebagai sebuah data pribadi yang dilindungi dalam UU PDP. Kendati demikian, kaburnya pengaturan menyebabkan hal ini sulit untuk dilakukan dalam tataran implementasi. Berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki pengaturan komprehensif terkait dengan AI. Uni Eropa telah memiliki EU AI Act sebagai peraturan komprehensif terkait dengan AI yang secara bersamaan juga merupakan pengaturan komprehensif AI pertama di dunia. EU AI Act dapat menjamin penyelenggaraan sistem AI berjalan sesuai dengan ketentuan dikarenakan telah mendefinisikan secara jelas Key Actors beserta tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sistem AI. Pengelompokan sistem AI juga dilakukan dengan sangat jelas dengan mendasarkan pengklasfikasian sistem AI berdasarkan risiko yang lahir dari tujuan penggunaannya yang meliputi Unacceptable Risk AI System. High Risk AI System. Limited Risk AI System. Minimal Risk AI System, dan GPAIS. Status Saran Berangkat dari permasalahan-permasalahan yang ada, penulis akan memberikan saran yang bersifat legal bagi pemerintah yang dapat mengakomodasi kepentingan para pemegang HKI agar terhindar dari ancaman AI sebagai berikut: Uraian analisis dan fakta pada bagian pembahasan telah memperlihatkan bahwa diperlukannya regulasi komprehensif terkait dengan AI yang mampu memberikan perlindungan kepada segala bentuk kekayaan intelektual dari proses dan siklus JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 sistem AI. Mengingat perkembangan sistem AI yang terus terjadi hingga hari ini, regulasi komprehensif ini diperlukan dalam waktu secepat mungkin. Regulasi yang dibentuk selayaknya dapat menjadi landasan dalam tatanan praktik sistem AI pada wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi mekanisme teknis, etika pengembangan, etika penggunaan, sampai dengan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang berkemungkinan digunakan dalam proses pembelajaran sistem AI. EU AI Act merupakan regulasi komprehensif terkait dengan AI pertama di dunia yang dapat dijadikan kiblat dalam pengembangan regulasi di Indonesia karena disusun berdasarkan tujuan penggunaan AI dan mengatur segi teknis hingga aspek perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang digunakan dalam sistem AI. Urgensi dalam membentuk Badan Pengawasan dan Pengembangan AI (AI). Badan Pengawasan AI ini dapat berdiri secara indenpeden atau di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya membentuk direktorat khusus AI. Badan ini akan melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap dinamika sistem AI yang saat ini sudah familiar di Indonesia. Bentuk konkret dalam pengawasan ini dapat berupa wadah bagi pelaporan adanya pelanggaran aktivitas AI di internet dari masyarakat, melakukan pemindahaian kegiatan AI secara wajar dan tepat, dan memberikan sanksi administratif bagi yang Selain itu, pada aksi nyata pengembangannya, meliputi melakukan pengembangan sisten AI di Indonesia dengan menggait beberapa ahli dan peneliti berdasarkan keahliannya, memberikan edukasi kepada masyarakat akan penggunaan AI yang baik dan tepat, dan menjadi wadah pengembangan ilmu dan pengetahuan. Semua bentuk konkret dari kedua fungsi ini tentu harus sejalan dengan keseriusan pemerintah dalam menyusun dan memberlakukan regulasi yang terkait dengan pengembangan dan perlindungan AI. Penulis juga berharap dalam menjalankan kedua fungsi tersebut. Badan dapat melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang masih proses pembentukan. Hal ini dilakukan agar adanya keselarasan tujuan yang dapat dicapai dalam memberikan perlindungan HKI dari ancaman AI. Pengakuan atau Penghargaan Penelitian ini dilaksanakan dengan dukungan pendanaan dari Hibah Penelitian Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Tahun 2024. Penulis menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Fakultas Hukum UGM atas JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 dukungan pendanaan dan fasilitas yang telah diberikan dan berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan penyelesaian penelitian ini. JURNAL YURIDIS Volume: 11. Nomor: 2. Desember 2024. Hal: 394-429 Daftar Pustaka