Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DARI PEMERINTAH Sanehaogo Maduwu Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya sanehaogomaduwu@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah telah sesuai dengan asas legalitas karena perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah dilanggar oleh terdakwa, karena lahan merupakan milik pertambangan tersebut memiliki pelaku, dan setiap pemilik bebas berbuat pada objek tersebut seperti yang dimaksud didalam Pasal 572 KUHPerdata. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Pemidanaan. Tindak Pidana Penambangan. Izin Pemerintah Abstract This research aims to determine the judge's considerations in convicting perpetrators of mining crimes without permission from the government. The type of research used in this research is normative legal Normative law is legal research that positions law as a system that studies and uses secondary Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. obtained from secondary legal materials. The data analysis used in this research is qualitative data analysis with a descriptive approach. Qualitative data analysis is a process of looking at data that has been collected in quality without using numbers. Based on the results of research conducted, the judge's consideration in convicting perpetrators of criminal acts of mining without permission from the government was in accordance with the principle of legality because the act was regulated in Article 158 of Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining which had been violated by the defendant, because The land belongs to the mining company, and each owner is free to act on the object as intended in Article 572 of the Civil Code. KeyWords: Judge's considerations. Punishment. Mining Crime. Permission Government Pendahuluan Salah satu faktor yang menentukan bernilai atau tidaknya suatu putusan hakim mengandung keadilan . x aequo et bon. , kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak. Oleh karena itu, pertimbangan hakim harus ditangani secara bijaksana, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM teliti, dan hati-hati. Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung akan membatalkan putusan pengadilan jika hakim tidak memberikan pertimbangan yang cermat, baik, dan menyeluruh terhadap semua hal yang relevan. Menurut Undang-undang Kekuasaan. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pertimbangan hakim adalah hal-hal yang terlintas dalam pikiran ketika mengambil suatu putusan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengurangi atau memperberat delik yang dilakukan pelaku. Setiap hakim wajib memberikan pemikiran atau komentar tertulis mengenai hal yang sedang dipertimbangkannya, dan hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Salah satu tanggung jawab hakim memahami asas-asas hukum serta rasa keadilan yang merasuki masyarakat. Hal ini termasuk pertimbangan hukum yang dilakukan hakim. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa hakim adalah orangorang yang ditunjuk oleh negara dan mempunyai kewenangan hukum untuk memimpin perkara. Menurut Pasal 1 Angka 9 KUHAP, mengadili adalah suatu proses dimana seorang hakim menerima, mempertimbangkan, dan menjatuhkan suatu putusan dalam suatu perkara pidana nilai-nilai kejujuran, dan ketidakberpihakan dalam sidang pengadilan dalam hal dan sesuai dengan tata cara yang ditentukan undangundang. Mineral melimpah di Indonesia . Bahan tambang tersebut adalah milik Negara Indonesia antara lain emas, perak, tembaga, minyak bumi, gas alam, batu bara, dan masih banyak potensi alam lainnya yang dapat dimanfaatkan mendorong pembangunan bangsa dan mensejahterakan warga negaranya. Negara untuk kepentingan rakyat dan negara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Indonesia. Bahan tambang tentunya memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena merupakan sumber daya alam yang Transformasi pertambangan menjadi industri yang banyak diminati oleh masyarakat dan swasta sebagian besar disebabkan oleh nilai ekonomi yang tinggi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batubara adalah izin yang diberikan untuk Pemberian IUP merupakan kewenangan Peraturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor Tahun memperjelas hal ini pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa IUP hanya dapat diberikan oleh Menteri. Gubernur, atau Bupati/Walikota kewenangannya masing-masing. Dalam hal ini, banyak operasi penambangan yang dilakukan secara ilegal, atau dalam hal ini, aktivitas penambangan tersebut tidak mendapat izin dari Tentu saja ada kerugian bagi bangsa dan masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan merupakan tindakan pengurasan sumber daya alam, yang diartikan sebagai penggunaan sumber daya alam . eperti hasil ekstraksi batubara dan minera. secara mengakibatkan penurunan kuantitas dan kualitas sumber daya alam hingga akhirnya Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya tak terbarukan seperti batu bara, minyak, gas alam, dan mineral umum, terdapat risiko penipisan sumber daya. Jenis sumber daya alam yang tidak terbarukan akan segera habis sebelum waktunya. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Misalnya 94/Pid. Sus/2021/PN pertambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terbukti pada saat Petugas Kepolisian Dit. Reskrimus Polda Bali penyelidikan terkait dengan adanya informasi tentang kegiatan pertambangan tanpa izin diwilayah Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Bahwa pada saat itu petugas menemukan sebuah kegiatan beroperasi di Daerah banjar Dinas Lebah Desa Sukadana Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Petugas melihat secara langsung alat berat Excavator Merk Hyundai Robex 210-7 Warna Kuning sedang melakukan pengisian material hasil penambangan berupa pasir ke bak truk Dalam terdakwa mempekerjakan 10 . karyawan lepas dan 1 . orang kasir atas nama Ni Nyoman Sariani dan 1 . orang operator Excavator atas nama Nyoman Sutaya, pertambangan tersebut sudah beroperasi sejak Bulan Juni Tahun 2020, dan kegiatan tersebut beroperasi setiap hari mulai dari Pukul 07. 00 WITA sampai Pukul 17. WITA. Penulis ingin mengangkat judul AuPertimbangan Hakim Dalam Memvonis Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Pemerintah (Putusan Studi Nomor 94/Pid. Sus/2021/PN Am. Ay berdasarkan uraian yang telah diberikan di Tindak Pidana Tindak etimologinya dari kata Belanda strafbaar Suatu tindak pidana dapat diartikan secara harfiah sebagai bagian dari https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Meskipun hukuman sebenarnya berlaku terhadap manusia sebagai individu, bukan terhadap hal-hal seperti fakta, perbuatan, atau Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan hukum dan dapat menimbulkan akibat, dianggap sebagai tindak pidana. Syarat dari suatu tindak pidana yaitu: Adanya pelaku. Sesuai doktrin yang berlaku, seseorang yang melakukan sebagaimana tercantum dalam KUHP dianggap sebagai dader, atau pelaku suatu tindak pidana. Tindak pidana adalah suatu kegiatan yang dilarang oleh suatu undangundang dan diikuti dengan ancaman . hukuman bagi yang tidak menaati larangan tersebut. Berpotensi dihukum karena melanggar hukum atau melakukan tindak pidana disebut dengan ancaman pidana. Perbuatan yang memenuhi syarat peraturan hukum pidana dan dilakukan oleh pelaku tindak pidana memenuhi syarat dipidana/dihukum. Tindak Pidana Pertambangan Peristiwa atau perbuatan pidana yang terjadi dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan pertambangan batubara dan mineral disebut dengan kejahatan Perbedaan pendapat ini menyangkut adanya ketentuan pidana dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan pertambangan dan industri mineral, yang memperbolehkan pengaturan ketentuan pidana dalam kedua kerangka hukum Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Batubara. Pasal 163 ayat . UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa dalam hal suatu instansi melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini. badan hukum dapat dipidana menurut undang-undang, kecuali pengurusnya dipenjara dan didenda. Tindak merupakan tindak pidana, perbuatan pidana, atau peristiwa pidana yang terjadi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sengketa ini berkaitan dengan adanya aturan ketentuan pidana dalam peraturan perundangundangan dibidang pertambangan mineral dan batubara, baik dalam undang-undang maupun dalam peraturan daerah yang menungkinkan ketentuan pidana diatur dalam kedua instrumen hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat 7 . pasal yang mengatur mengenai pidana, yaitu Pasal 158. Pasal 159. Pasal 160 ayat . Pasal 161. Pasal 161 huruf A. Pasal 161 Huruf B. Pasal 162, sampai dengan Pasal 165. Selanjutnya dalam Pasal 163 ayat . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batu Bara diatur bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 . atu per tig. kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Selain pidana https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status baan hukum. Pertambangan Pertambangan adalah seluruh atau sebagian tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan eksploitasi mineral atau batubara, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta serta kegiatan Definisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Definisi ini menunjukkan industri penting yang tentunya dapat mendatangkan keuntungan besar bagi para Pasal 33 UUD 1945 ayat . menegaskan bahwa negara mempunyai kewenangan atas tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dan wajib mempergunakannya untuk sebesar-besar Mengingat batu bara dan mineral merupakan sumber kekayaan alami Perizinan Suatu pihak tidak dapat berbuat apaapa kecuali mendapat izin yang merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Dengan melakukan hal ini, pemerintah membatasi keterlibatannya dalam tindakan pihak-pihak yang terlibat. Izin tidak sama dengan kelalaian. misalnya, jika ada anggota masyarakat yang melakukan suatu kegiatan yang jelas-jelas dilarang oleh perundang-undangan berlaku, namun aparat yang berwenang Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 tampaknya tidak melakukan tindakan Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008. Menurut persyaratan tersebut, izin adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan yang menetapkan diperbolehkan atau sah bagi seseorang atau organisasi untuk terlibat dalam usaha atau Saat memberikan izin-izin ini, perhatian khusus diberikan pada izin-izin tertulisAiyakni pembuatan dokumen perizinanAisehingga izin lisan tidak termasuk dalam definisi Pertimbangan Hakim Dalil-dalil atau pembenaran yang digunakan hakim sebagai faktor hukum dan landasan dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara dikenal dengan istilah rasio keputusan. Biasanya, faktor yang AumenimbangAy Aukasus utamaAy mencakup masalah hukum. Ada dua faktor yang menjadi pertimbangan hakim, menurut Maruar Siahaan. Pertama, bagian yang disebut dengan rasio Decisionndi, yang menjadi landasan atau pembenaran atas kesimpulan yang diambil dalam putusan. Komponen Spertimbangan ini, yang dapat dinyatakan sebagai suatu kaidah hukum, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari putusan. Kedua, bagian yang disebut dikta adalah kumpulan pandangan-pandangan bersifat tidak mengikat dan tidak sertamerta berkaitan dengan perkara atau https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Faktor hakim dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor non yuridis dan faktor yuridis. Ini adalah sebagai berikut: Perspektif Etis Pertimbangan yuridis merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Faktor-faktor tersebut antara lain surat dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan diamanatkan undang-undang. Faktor non-hukum Faktor non-yuridis meliputi riwayat kriminal terdakwa sebelumnya, akibat keyakinan agamanya. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif tertentu. Kajian hukum yang menyajikan hukum sebagai fakta-fakta Pendekatan pendekatan analitis merupakan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka yang diakhiri dengan pengumpulan data sekunder. Ketiga jenis data sekunder tersebut adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan analisis data metodologi deskriptif. Menganalisis data informasi yang dikumpulkan dengan baik Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Sementara Hasil Penelitian dan Pembahasan Pertambangan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan hasil yang banyak atau untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar. Oleh karena seluruh bahan pertambangan dikuasai oleh kepentingan bangsa dan negara, maka negara mempunyai kewenangan atau hak untuk melakukan kegiatan pertambangan untuk kepentingan hajat hidup orang Setiap perusahaan swasta yang hendak melakukan kegiatan pertambangan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batubara melarang penambangan tanpa Perbuatan terdakwa dalam putusan nomor 94/Pid. Sus/2021/PN Amp yang menjadi bahan kajian penulis memenuhi syarat tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan termasuk dalam sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan tunggal. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pasal 197 ayat . huruf d KUHAP mengatur tentang pertimbangan hakim dalam menentukan pidana yang pantas. Disebutkan bahwa pertimbangannya harus disusun secara ringkas dan memuat fakta dan keadaan serta bukti-bukti persidangan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 yang digunakan untuk menentukan kesalahan terdakwa. Setidaknya dua bukti yang dapat dipercaya harus ada untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Pasal 184 KUHAP mengatur apa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, ahli, surat, perintah, dan Setidaknya dua dari lima bukti yang dapat diterima harus ditunjukkan selama persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa serta terdakwa dijerat satu dakwaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor Tahun Pertambangan Mineral dan Batubara oleh hakim yang mendasarkan putusannya Dalam dakwaannya disebutkan, siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batubara Batu Bara, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 000,- . eratus miliar rupia. Namun dalam putusannya, hakim hanya divonis satu bulan penjara dan denda Rp. ima juta rupiah Pertimbangan non yuridis adalah keyakinan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di samping faktafakta persidangan yang menjadi bahan Dalam memutus suatu perkara berdasarkan Pasal 183 KUHAP, non-yuridis menyatakan bahwa ia tidak dapat memvonis bersalah seseorang jika ia tidak yakinAiberdasarkan setidaknya dua bukti yang dapat dipercayaAibahwa terdakwa benar-benar melakukan kejahatan tersebut. Bukti hukum negatif adalah nama yang diberikan pada alat bukti ini. Terdapat hipotesis yang muncul antara sistem Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 berorientasi positif dan sistem pembuktian menurut hukum yang berorientasi negatif. Penulis bahwa penilaian non-yuridis hakim terhadap semua bukti yang ditunjukkan sepanjang persidangan. Keterangan saksi dan ahli, keterangan terdakwa, dan bahanbahan lainnya dijadikan alat bukti Hal menunjukkan bahwa persyaratan minimal dua alat buktiAibatas minimal buktiAitelah Berdasarkan kedua alat bukti tersebut serta bukti-bukti yang ditunjukkan berkesimpulan bahwa terdakwa memang melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam dakwaan JPU. Dengan demikian, penulis berkesimpulan bahwa terdakwa pada hakikatnya melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin, itulah yang didakwakan. Selain faktor yudisial dan non-yuridis, pengadilan juga mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan Perbuatan membahayakan perlindungan lingkungan, yang merupakan salah satu syarat yang memperberat hukuman, menurut temuan Fakta bahwa pelaku menafkahi bersumpah untuk tidak mengulanginya faktor-faktor mengurangi beratnya hukuman. Setelah hal-hal memberatkan dan meringankan, penulis alasan-alasan mempidanakan pelaku perbuatan melawan (Studi Putusan Nomor https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 94/Pid. Sus/2021/PN Am. , berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam putusan bahwa terdakwa mengetahui bahwa tindakan melakukan pertambangan tanpa izin merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Terdakwa juga melakukan kegiatan usaha pertambangan tidak dengan cara manual melainkan dengan menggunakan alat berteknologi canggih untuk mendapatkan hasil yang banyak dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan apa yang akan menjadi dampak buruk terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan usaha pertambangan yang dilakukannya. Tentu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa selain merusak lingkungan juga dapat meresahkan masyarakat tentang dampak di masa yang akan datang tentang dilakukannya, sebab tanpa adanya izin pertambangan maka sudah pasti tidak ada (Amda. menanggulangi danpak buruk terhadap pertambangan yang dilakukannya. Dengan alasan tersebut, sudah sepantasnya majelis hakim memvonis terdakwa dengan menjatuhkan pemidanaan sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu dengan hukuman pidana penjara selama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . eratus milyar rupia. Putusan pemidanaan terhadap terdakwa oleh hakim dalam putusan yang terdiri dari pidana penjara 1 . bulan dan denda Rp. 000,- . ima juta rupiah rupia. , dimana hukuman terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan usaha pertambangan tanpa izin Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 memiliki kesenjangan yang jauh dari ancaman hukuman yang telah memenuhi unsur perbuatan terdakwa, maka penulis terhadap terdakwa begitu ringan dan memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan tanpa izin dengan alasan bahwa hukuman pidana selama 1 . bulan dan denda Rp. ima juta rupia. , secara rasional bahwa hukuman yang begitu ringan tersebut tidak memberikan efek jera yang dapat memperbaiki diri terdakwa serta tidak dapat memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat luas suapaya tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan uraian pertimbangan hakim tersebut, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman, pertimbangan tersebut tidak menciptakan rasa keadilan. Karena lahan merupakan milik pertambangan tersebut memiliki pelaku, dan setiap pemilik bebas berbuat pada objek tersebut seperti yang dimaksud didalam Pasal 572 KUHPerdata. Penutup Keputusan hakim untuk memidana pihak yang melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin pemerintah (Studi Putusan Nomor 94/Pid. Sus/2021/PN Am. didasarkan pada hasil penelitian dan Keputusan tersebut diambil berdasarkan asas legalitas karena terdakwa melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kegiatan pertambangan. Tanah itu milik perusahaan pertambangan, dan setiap pemiliknya bebas bertindak atas benda itu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 KUH Perdata. Berdasarkan tersebut, maka yang menjadi saran penulis yaitu supaya dalam hal melakukan usaha penambangan pasir, seharusnya ada izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar Pustaka Ali.