Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. Sinergi Desentralisasi Fiskal pada Dunia Pendidikan di Pedesaan Oleh: Umi Suswati Risnaeni Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang. Indonesia e-mail: umis105@gmail. Gufron Wahid Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang. Indonesia e-mail: gufron@iaisyarifuddin. Abstrak: Adapun tujuan pembahasannya adalah: . Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan desentralisasi fiskal. Untuk mengetahui Bagaimana sinergi desentralisasi fiskal dengan dunia pendidikan di pedesaan. Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah. desentralisasi fiskal merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi. peran desa juga sangat penting untuk sekedar mengembangbiakkan sistem pendidikan yang akan berdampak pada kualitas yang tinggi, sehingga dunia pendididikan di pedesaan akan mencuat dan bersinergi dengan sirkulasi perekonomian di Indonesia. Sehingga dampak desentralisasi fiskal untuk dunia pendidikan di pedesaan akan tampak jika benar-benar di sinergikan dengan kebijakan fiskal dari perangkat desa. Kata Kunci: sinergi, desentralisasi fiskal, dunia pendidikan pedesaan Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 201 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. Pendahuluan Sejak Januari 2001 bangsa dan negara Indonesia memulai babak Otonomi Daerah dilaksanakan di seluruh Dati II . ota dan kabupate. yang jumlahnya Hampir diserahkan pada daerah, kecuali lima bidang. Politik Luar Negeri. Pertahanan Keamanan. Peradilan. Moneter. Fiskal dan Agama. Otonomi daerah ini berarti pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan , dan menggali sumbersumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Dengan adanya otonomi daerah ini maka diharapkan bahwa pembangunan ekonomi di masing-masing daerah akan semakin baik dan tidak terdapat kesenjangan ekonomi antar daerah karena masing-masing daerah dapat mengupayakan kesejahteraannya dengan menggali sebanyak mungkin potensi yang ada di daerahnya. Dengan adanya tersentralisasi di pusat didesentralisasikan kepada daerah-daerah. Proses dari desentralisasi itu sendiri masih terus berjalan hingga saat ini di Indonesia. Dikenal ada empat proses desentralisasi yang terjadi di Indonesia desentralisasi administrasi, dan desentralisasi ekonomi. Keempat desentralisasi tersebut akan saling terkait dan tidak terlepas antara satu dengan yang lainnya. Desentralisasi fiskal sendiri merupakan salah satu implementasi dari paradigma hubungan pemerintah pusat dan Untuk dapat mencapai tujuan dari desentralisasi fiskal tersebut maka dikembangkan adanya grand design dari desentralisasi fiskal itu sendiri dimana visi desentralisasi fiskal yang hendak dicapai pada 202 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. tahun 2030 adalah AuAlokasi Sumber Daya Nasional yang Efisien Melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang Transparan dan AkuntabelAy. Dari sana perlu adanya analisis yang sangat terperinci tentang desentralisasi fiskal ini, sudah berjalan dengan baikkah atau malah tersendat-sendat dan tidak sesuai dengan yang direncanakan oleh Penganalisaan ini diperkirakan sangat penting karena sebagai media untuk mengetahui lebih lanjut sejauh mana peran pemerintah pusat dalam menjalankan program desentralisasi fiskal hingga ke daerah-daerah bawah di pelosok negeri. Bagaimanapun juga, daerahdaerah terpencil salah satunya pedesaan juga berhak merasakan desentralisasi fiskal berjalan sesuai harapan. Hal ini juga akan berdampak pada sirkulasi perekonomian baik di daerah kabupaten maupun pedesaan. Jika dipandang secara detail, perekonomian pedesaan juga akan berperan sebagai AupembantuAy penyeimbangan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu kebijakan fiskal juga dibutuhkan oleh pemeran-pemeran perekonomian yang berdomisili di daerah-daerah khususnya di desa. Desentralisasi Fiskal Desentralisasi fiskal merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menentukan belanja rutin dan investasi. Singkatnya, pemerintah daerah Adapun desentralisasi fiskal ini adalah. pertama, mengurangi kesenjangan fiskal Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 203 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. pemerintah puusat dan pemerintah daerah . ertical fiscal . orizontal meningkatkann kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi pelayanan publik antar daerah. ketiga, meningkatkan Dengan desentralisasi fiskal maka diharapkan tata kelola keuangan menjadi pengalokasian transfer ke daerah menjadi tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil. Desentralisasi fiskal ini merupakan salah satu implementasi dari hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan terkait dengan desentralisasi fiskal ini. Kebijakan awal yang muncul adalah Undang-Undang Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 antara lain ditandai dengan dialokasikannya Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Bagi Hasil (DBH), dan diberikannya otoritas pajak yang terbatas kepada pemerintah daerah. Selanjutnya undang-undang tersebut diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 dimana menitikberatkan pada pengeluaran pemerintah daerah. Perubahan kebijakan desentralisasi fiskal tersebut menjadi cerminan bahwa kebutuhan fiskal di tingkat daerah semakin membesar. Dalam grand design-nya, visi dari desentralisasi fiskal Indonesia AuAlokasi Sumber Daya Nasional Efisien Melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang Transparan dan AkuntabelAy. Untuk mencapai visi tersebut, maka ada beberapa misi yang ditetapkan pemerintah yaitu: Mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimumkan ketimpangan vertical dan horizontal 204 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. Mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien Mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal. Sejalan dengan visi dan misi dari desentralisasi fiskal tersebut dan untuk mengatasi kebutuhan fiskal di tingkat daerah yang semakin meningkat maka pada tahun 2015 ini, pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan sebagai bentuk dari perluasan otonomi daerah yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelum berlakunya undangundang tersebut, desa diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 stdtd Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dimana desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten/kota. Untuk dapat mengetahui desentralisasi fiskal yang ada di desa maka dapat dilihat dari sistem pengelolaan keuangan desa mulai dari proses penyusunan sampai dengan penetapan APB Desa. Secara meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendapat ini dilandasi oleh pandangan yang menyatakan kebutuhan masyarakat daerah terhadap pendidikan dan barang publik pada umumnya akan terpenuhi dengan lebih baik dibandingkan bila langsung diatur oleh pemerintah pusat. Namun kecenderungan kearah tersebut tidak nampak karena hingga saat ini sebagian besar Pemerintahan Daerah (Pemda dan DPRD) Kota dan Kabupaten di Indonesia merespon desentralisasi fiskal dengan menggenjot kenaikan PAD melalui pajak dan retribusi tanpa diimbangi APBD. Langkah semacam ini dapat berpengaruh buruk terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat daerah serta kesejahteraan masyarakatnya. Bagi Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 205 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. sebagian besar propinsi, masalah diatas merupakan agenda pokok yang perlu segera ditangani, karena . jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan selama krisis ekonomi, dan . keberadaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas . erdidik dan terlati. di masa depan merupakan kebutuhan tak terhindarkan dalam menghadapi persaingan Dampak bagi Dunia Pendidikan di Desa Setiap Negara pastilah mempunyai tujuan yang sama persis dalam bidang pendidikan, yaitu memperbaiki sumber daya manusia Pertumbuhan ekonomi pun akan anjlok jika tidak diimbangi dengan sistem pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dunia pendidikan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu Negara untuk memberdayakan sumber daya alam maupun manusianya agar tercipta keseimbangan dalam aspek sirkulasi perekonomian. Kebijkan mempengaruhi dunia pendidikan khususnya di desa. Dipandang secara kebanyakan karakterisitik masyarakat pedesaan dan ditilik secara fakta yang ada dalam lapangan, masyarakat pedesaan biasanya tidak lebih mementingkan pendidikan dan lebih mementingkan daya Contohnya, masyarakat pedesaan lebih mementingkan kerja untuk membelanjakan uangnya dalam memenuhi kebutuhan seharihari daripada digunakan untuk menyekolahkan anaknya. Jadi, perekonomian sangat mempengaruhi daya juang pendidikan di desa. Hal 206 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 . enyediaan Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. pembangunan ekonom. di tingkat daerah yang sangat besar, khususnya pada bidang pendidikan yang merupakan unsur esensial dalam pembangunan daerah dan telah menjadi salah satu bagian utama Namun, mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah dalam penerimaan APBD daerah kota/kabupaten dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta kemampuan manajemen sektor pendidikan di tingkat daerah masih sangat terbatas. Pergeseran kewenangan dan penyelenggaraan berbagai tugas Pemda (Pemda kabupaten sebagai ujung tombak implementasi Otonom. pada posisi yang sulit. Selain keterbatasan kemampuan keuangan dan SDM. Pemda juga dihadapkan pada lingkungan usaha yang semakin dinamis sebagai akibat gelombang globalisasi ekonomi. Arus globalisasi ini nyaris tidak terbendung, menjalar ke berbagai pelosok daerah melalui wahana travel, transport and telecomunication, yang semakin murah dan nyaman bagi penggunanya. Proses globalisasi tersebut telah membuka peluang dan kesempatan bagi para pelaku ekonomi untuk mengembangkan usahanya, baik yang telah berjalan selama ini maupun jenis usaha baru. Akibatnya pihak Pemda juga dihadapkan pada tuntutan dunia pendidikan agar memberikan respon kebijakan secara memadai terhadap rezim informasi yang semakin terbuka dan dilakukannya pergeseran pendekatan dalam pembangunan sektor pendidikan di Salah satu kunci utama penentu keberhasilan Pemda dalam menjawab berbagai tantangan diatas adalah respon Pemda terhadap Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 207 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. implementasi otonomi daerah. Dua sisi ekstrim dari respon dimaksud . Pemda memperbesar peranan PAD dalam struktur penerimaan daerah guna . Pemda mementingkan peningkatan efektivitas pengeluaran nya . xpenditure polic. di bidang pendidikan. Dua bentuk respon diatas dapat merupakan pilihan yang masing-masing berdiri sendiri . utualy exclusiv. sehingga memilih salah satu berarti tidak memilih yang lain. Namun, juga sangat mungkin untuk dipilih bersama, yaitu bila setiap tindakan peningkatan penerimaan jelas tujuan penggunaan dananya. Hingga saat ini kecenderungan yang nampak adalah terjadinya mengupayakan peningkatan PAD. Dengan kata lain, perhatian pada aspek peningkatan efektivitas sisi pengeluaran APBD untuk bidang pendidikan relatif lebih rendah. Kondisi ini nampaknya banyak dipengaruhi oleh beberapa hal berikut: Keterlambatan pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai Otonomi Daerah Perimbangan Keuangan antara Pusat dan daerah. Peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah baru ditetapkan pada bulan November 2000, atau hanya selang dua bulan sebelum jadwal pelaksanaan otonomi daerah (Januari 2. Akibatnya Pemda mempersiapkan diri menghadapi otonomi daerah. Hingga saat ini, sebagian besar Pemda kota/kabupaten masih disibukkan dengan upaya penataan ulang struktur organisasi. Peraturan pemerintah (PP) No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom 208 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. tidak mengatur kewenangan dan tugas daerah kota dan kabupaten kesungguhan implementasi otonomi daerah. Hingga saat ini ketidakpastian kecukupan dana alokasi umum (DAU) masih cukup tinggi, sebagai akibat pelimpahan pegawai pusat ke daerah, kenaikan gaji pegawai yang berlaku surut dan isue pengalihan bentuk DAU dari uang menjadi kertas obligasi. Maka dalam hal ini, untuk mempengaruhi pendidikan yang berada dalam desa, maka haruslah ada pengucuran APBD terhadap desa yang memadai untuk digunakan sebagai wadah yang akan membantu bertumbuhkembangnya pendidikan di desa. Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, dapat dilihat terkait proses penyusunan sampai dengan penetapan APBDesa. Dalam permendagri tersebut dapat dilihat bahwa Rancangan APBDesa (RAPBDes. Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunana Jangka Menengah (RPJM) Desa. Penyusunan RPJM Desa dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan visi misinya saat Dari RPJM Desa tersebut dijabarkan ke dalam RKP Desa yang disusun melalui partisipasi masyarakat desa secara langsung di dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa . Dengan proses penyusunan R-APBDesa yang demikian, seharusnya RAPBDesa yang disusun dapat dikatakan aspiratif dan kental dengan kepentingan umum karena di awal proses penyusunannya telah melibatkan masyarakat secara langsung. Namun, karena desentralisasi desa bersifat terbatas, maka R-APBDesa tetap harus dilaporkan terlebih Bupati/Walikota Jika Bupati/Walikota setuju, atau evaluasi telah melewati batas waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan R-APBDesa menjadi APBDesa. Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 209 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. Pembangunan desa secara partisipatif dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa, dimana harus berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Desa dan paling sedikit memuat visi dan misi dari Kepala Desa. RPJM Desa ini nantinya akan dijabarkan dalam RKP Desa dan digunakan dalam APBDesa. Terkait dengan pendapatan desa, terdapat tambahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu selain dari seluruh jenis pendapatan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, pendapatan desa juga bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan lain-lain pendapatan yang sah. Alokasi dari APBN bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 juga menetapkan bahwa bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit sebesar 10% dari realisasi penerimaan diserahkan ke desa, dimana dalam permendagri alokasi sebesar 10% hanya diatur untuk bagi hasil berupa pajak. Pengalokasian hasil pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan sebesar 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari desa masingmasing. Terkait dengan alokasi dana desa diberikan paling sedikit sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Terkait dengan belanja desa, diatur bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah. Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dijelaskan lebih lanjut bahwa belanja desa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pembinaan kemasyarakatan desa, 210 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. pemberdayaan masyarakat desa. serta paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan Desa. BPD. RW. Adapun pembiayaan desa tidak dijelaskan secara rinci dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 maupun dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Terkait dengan Alokasi Dana Desa terdapat perbedaan antara sebelum dengan sesudah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014. Setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014. ADD berlaku paling sedikit sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Adapun terkait dengan ADD minimal dan proporsional belum dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan. Terkait APBDesa. Kepala Desa menyampaikan dua laporan yaitu laporan realisasi APBDesa semester paling lambat akhir Juli dan akhir Januari serta laporan realisasi APBDesa tahunan setiap akhir tahun anggaran. Laporan realisasi tersebut di sampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Berbagai hal telah diatur secara lebih mendetail dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 khususnya terkait desentralisasi fiskal dalam pembahasan ini. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah desa dapat mengalokasikan sumber dayanya secara efisien dan dapat melaksanakan otonomi desa dengan lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan visi dari desentralisasi fiskal. Namun, hal tersebut tidak akan dapat tercapai apabila kapasitas dari perangkat perencanaan dan kemampuannya untuk memonitoring programprogram yang dilakukan di desa masih lemah. Hal ini bisa terjadi Apabila ketiga hal tersebut masih lemah maka tujuan Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 | 211 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. otonomi desa bukannya menguatkan tetapi justru akan memperlemah sendi-sendi otonomi desa. Oleh karena itu, otonomi desa ini juga harus dibarengi dengan penyiapan kapasitas perangkat desa, masyarakat desa, serta aturan-aturan desa sehingga tujuan dari otonomi desa secara umum dan tujuan dari desentralisasi fiskal secara khusus dapat tercapai dengan maksimal. Jika sudah seperti ini, maka perlunya juga anggaran yang tercantum pada R-APBDesa untuk pendidikan. Meskipun dunia pendidikan sudah dialiri anggaran dari dinas pendidikan, namun peran desa juga sangat penting untuk sekedar mengembangbiakkan sistem pendidikan yang akan berdampak pada kualitas yang tinggi, sehingga dunia pendididikan di pedesaan akan mencuat dan bersinergi dengan sirkulasi perekonomian di Indonesia. Sehingga dampak desentralisasi fiskal untuk dunia pendidikan di pedesaan akan tampak jika benarbenar di sinergikan dengan kebijakan fiskal dari perangkat desa. Kesimpulan Secara meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendapat ini dilandasi oleh pandangan yang menyatakan kebutuhan masyarakat daerah terhadap pendidikan dan barang publik pada umumnya akan terpenuhi dengan lebih baik dibandingkan bila langsung diatur oleh pemerintah pusat. Namun kecenderungan kearah tersebut tidak nampak karena hingga saat ini sebagian besar Pemerintahan Daerah (Pemda dan DPRD) Kota dan Kabupaten di Indonesia merespon desentralisasi fiskal dengan menggenjot kenaikan PAD melalui pajak dan retribusi tanpa diimbangi APBD. Langkah semacam ini dapat berpengaruh buruk terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat daerah serta kesejahteraan masyarakatnya. Bagi 212 | Iqtishoduna Vol. 4 No. 2 Oktober 2015 Sinergi Desentralisasi Fiskal pada A. sebagian besar propinsi, masalah diatas merupakan agenda pokok yang perlu segera ditangani, karena . jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan selama krisis ekonomi, dan . keberadaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas . erdidik dan terlati. di masa depan merupakan kebutuhan tak terhindarkan dalam menghadapi persaingan Jadi perlunya juga anggaran yang tercantum pada R-APBDesa untuk pendidikan. Meskipun dunia pendidikan sudah dialiri anggaran dari dinas pendidikan, namun peran desa juga sangat penting untuk berdampak pada kualitas yang tinggi, sehingga dunia pendididikan di pedesaan akan mencuat dan bersinergi dengan sirkulasi perekonomian di Indonesia. Sehingga dampak desentralisasi fiskal untuk dunia pendidikan di pedesaan akan tampak jika benar-benar di sinergikan dengan kebijakan fiskal dari perangkat desa. Daftar Pustaka