Jurnal Al-Himayah Volume 5 Nomor 1 Maret 2021 Page 80-97 Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Desi Asmaret. Dedi Sumanto FAI Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Fakultas SyariAoah Sultan Amai Gorontalo E-mail: desiasmaret. da@gmail. com, dedisumanto@iaingorontalo ac. ABSTRAK Tujuan penelitian ini mencari jawaban bagaimana cara memahami penunjukan lafadzh terhadap hukum . terutama dilalah lafziyah dalam al-nash. Metodologi yang digunakan adalah risearch pustaka dengan pendekatan kualitatif yaitu mengumpulkan data-data sumber primer Alquran dan Sunnah Nabi saw. , buku-buku ushul fikih dan sumber-sumber sekunder yang relevan, menganalisis dan menarik kesimpulan. Temuan penelitian bahwa dilalah ibarah al-nash bisa menjadi hujjah, penunjukan hukumnya pasti . athAo. selama tidak ada dalil yang mentakhsis . entakwilkannya, dan menjadi dzanni apabila ia termasuk kategori lafal umum yang ditakhsis. Ibarah al-nash ini dapat dijadikan hujjah. Sebab penunjukan lafazh kepada hukumnya muncul dari lafazh nash itu sendiri. Adapun penetapan dengan dilalah nash ialah penetapan secara lughawi saja. Penetapan itu adalah dengan perantaraan pemahaman bahasa bukan dengan cara ijtihad. Kata kunci : Dilalah. Ibarah al-nas. QathAoi dan Zhanni. Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Pendahuluan Dilalah adalah penunjukan lafadhz terhadap hukum. Dilalah merupakan sebagian dari pembahasan tentan lafadzh ditinjau dari maksud di dalamnya. Secara sederhana dipahami bahwa dilalah adalah pengertian yang dituju oleh suatu lafadzh atau penunjukan suatu lafadzh kepada makna tertentu. Petunjukan lafadz atau dilalah ini mempunyai beberapa macam bagian. Hanya saja dikalangan ulama ushul fikih tidak sependapat dalam membaginya. Untuk itu dikenal ada macam-macam dilalah. Ulama Hanafiyah membagi dilalah menjadi dua macam yaitu dilalah lafadh dan dilalah ghairu lafadh. Sedangkan ulama SyafiAoiyah membagi dilalah kepada mafhum dan mantuq. Dilalah lafzhiyah dalam versi Hanafiyah, bahwa yang menjadi dalil adalah lafadzh menurut lahirnya. Sedangkan dilalah ghairu lafzhiyah bahwa yang menjadi dalil bukan melalui lafadzh menurut lahirnya . isebut juga dengan dilalah sukut atau bayan ad-dharura. Dilalah lafadzh menurut Hanafiyah terbagi empat, yaitu ibarat al-nash, isyarah al-nash, dilalah al-nash, dan dilalah iqtihaAoi. 2 Salah satu bagian dari dilalah lafzhiyah, yaitu ibarah al-nash. Inilah yang ingin ditemukan dalam penelitian ini, mencakup pengertian, contoh-contohnya, kekuatan dilalahnya, dan penunjukan hukumnya. Dalam penunjukan nash media lafal, terdapat dua kemungkinan yaitu hukum yang ditunjukkan memang dikehendaki oleh konteks nash atau hukum yang ditunjukkan tidak dihendaki oleh konteks nash. Penunjukan terhadap hukum Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Hakarta: Logos. Wacana Ilmu, 1. , h. Ali Hasballah. Ushul al-TasyriAo al-Islami, (Mesir: Dar al-MaAoarif, 1. Cet. Ke-4, h. Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto yang dikehendaki oleh konteks nash tersebut dinamakan dilalat al-ibarah sedangkan penunjukan terhadap hukum yang tidak dikehendaki disebut dilalat alisyarah. Selanjutnya penunjukan nash yang tidak melalui media lafal juga terdapat dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, hukum yang ditunjukkan dapat disimpulkan dari lafal berdasarkan logika kebahasaan dan penunjukannya ini dinamakan dilalat al-nash. Kemungkinan kedua, hukum yang ditunjukkan dapat disimpulkan dari lafal berdasarkan logika yuridis atau logika rasionalitas dan penunjukanya disebut dilalat al-iqtida. Pengertian Ibarah al-Nash Menurut Bahasa . , 4A NO EEA EcEN EO IIOA-A EI II cA:AENA AuIbarah adalah isim . A cAyaitu suatu lafadzh, ibarah dapat juga diartikan dengan:5A( AO OApenafsiran dengan penglihata. Sedangkan al-nash dalam pengertian umum berarti A NO OEC EO EE IA O EI N I IA IA:A EIAA6 : A( IA I IEIAal-nash ialah meliputi setiap nash dalam bentuk zhahir, nash, mufassar, dan muhka. Makna al-nash di sini adalah lafadzh al-nash . urAoan dan sunna. yang menunjukkan kepada makna . secara jelas atau terang. Oleh sebab itu, ibarah al-nash secara bahasa adalah lafazh yang menunjukkan makna . secara jelas . aik dalam bentuk zhahir, nash, mufassar, dan muhkam atau makna . nya lansung ditunjuk oleh lafazh itu sendiri. Ahmad Sanusi,Ushul Fiqh (Jakarta: Rajawali Press, 2. , h. Munawwir. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progrresif, 1. Cet. Ke-14, h. Fathi al-Darini. Manahij al-Ushuliyah fi al-ijtihad wa bi al-RaAoyi al-TasyriAo al-Islami, (Damsyik: Dar al-Kitab al-Hadits, 1. , cet ke-1, h. Ibid. , h. http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Yang dimaksud dengan nash ialah dalalah lafal terhadap makna bedasarkan susunan lafal itu sendiri,baik lafal itu zhahir . afal yang menunjukan pengertian yang jelas, namun lafal it. , atau nash . afal yang menunjukkan makna yang jelas dan lafal itu dimaksudkan untuk menjelaskan makna tersebu. , atau mufassar . afal yang kejelasan pengertiannya disebabkan ada kejelasan nash lai. , ataupun muhkam . afal yang jelas pengertiannya dan dimaksudkan untuk menjelaskannya, tidak dapat ditakhwilkan, tidak dapat di takhsiskan dan tidak menerima Sedangkan yang dimaksud dengan ibarat ialah shighat atau bentuk susunan kalimatnya. Dalam firman Allah SWT QS. An-Nisa ayat 3 : a a eI aE a eO aIA a A a aIe IO aO a EA A aO a aA a acA EaA aE eI acIIa EIA a AA AuMaka kawinilah wanita-wanita . yang kamu senangi: dua, tiga atau empatAy Dari segi lafal dan susunan kalimat, firman Allah tersebut menunjukkan dua makna, yaitu pertama, pembolehan kawin, dan kedua pembatasan jumlah istri sebanyak empat orang. Kedua makna tersebut dikehendaki oleh ayat diatas bedasarkan susunan kalimatnya. Hanya saja makna yang pertama bukan makna pokok . abiAo. , dan makna kedua merupakan makna yang pokok . , karena ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang merasa berat meneriman wasiat mengurus anak yatim, karena khawatir bersikap zhalim terhadapnya dengan cara memakan sebagian hartanya, padahal orang-orang itu tidak merasa berat meninggalkan sikap adil diantara beberapa istrinya yang jumlahnya tak terhitung lagi. Oleh karena itu, maka Allah SWT, berfirman: jika orang-orang itu takut menzhalimi istri-istri. Untuk itu. Allah memerintahkan untuk mempersedikit Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto jumlah istri dan membatasi empat orang saja, bahkan cukup seorang saja, jika beristri lebih dari satu membuatnya tidak mampu bersikap adil. Selanjutnya makna kedua, pembolehan kawin. dimaksudkan oleh Allah dari susunan kalimat untuk dapat menyampaikan tujuan pokok di atas. Oleh karena itu, ia merupakan makna yang tidak pokok. Menurut Abu Zahrah dalam kitabnya Uul Fiqh sebagaimana dikutip oleh Amir Syarifuddin menjelaskan bahwa AoIbArah al-Na (DilAlah AoIbAra. adalah Makna yang dapat dipahami dari apa yang disebut dalam lafae, baik dalam bentuk na maupun eahir. 8 Sedangkan menurut Amir Badsyah dalam kitab Tasyral Tahrr menjelaskan bahwa Penunjukan lafae atas makna dalam keadaan sesuai dengan yang dimaksud secara majasi, meskipun dalam bentuk lazim, dalam hal ini lafae jenis inilah yang diperhitungkan oleh Ulama uul dalam nAs, atau bukan dalam bentuk asli. Para ulama merumuskan beberapa pengertian yang berbeda yang bermuara kepada maksud yang sama karena menurut penulis tidak terlihat pertentangan di antara definisi-definisi itu. Di antara definisi yang dirumuskan adalah: Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan: 10 A NO EE EO IIO EICAO OIIN I AEN O A:AA AuPetunjuk pembicaraan atas makna yang dimaksud, baik arti ashli, maupun arti tabAoi. Ay Beni Ahmad Soebani. Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung:CV. Pustaka Setia, 2. , h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jilid II (Cet. IV. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. , h. Ibid. , h. Wahbah al-Zuhaili. Ushul Fiqh al-Islami. Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr, t. , h. efinisi yang sama juga diungkapkan oleh Imam Mahmud Imanuddraini dalam Ushul Fiqih Islami, dan Khudari Bek dalam Ushul Fikihnya. http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan:11 A EICAO IIA: A NO EE EAO EO EIIO EI ANIN IINA:A EIAA AOCN O EI ICAO IIOCN AEN ICAO A AuIbarah al-nash adalah dilalah sighat . atas makna yang segera dapat dipahami dari dilalah tersebut dan dimaksudkan oleh redaksi ungkapan. Baik redaksi itu dimaksudkan secara asal atau karena mengikuti. Ali Hasballah mendefinisikan: 12 A ONO EE EEA EO EIIO EI IIN ONO EO OC ENA: AEEN EA AeI AEN OA AuPenunjukan suatu lafazh terhadap makna yang segera dapat dipahami dan memang makna itu yang dikehendaki oleh siyaq al-kalam baik maksud yang ditunjukkan itu ashli atau tidak. Al-Syarkisi mendefinisikan: 13 A OOEI CE EIE I NA-A IEI OC EENA:ANOA AuMakna yang dipahami dari siyaq al-kalam . usunan pembicaraa. dan makna tersebut dapat diketahui sebelum memperhatikan zahir al-nash. Ay Terlihat definisi al-Syarkhisi ini lebih menyatakan kekuatan hukum dari ibarah al-nash. Abu Zahrah mendefinisikan: 14 Abdul Wahab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh, . Dar al-Ilmi, 1. , h. Ali Hasaballah. Ushul al-Tasyrik al-Islami, (Mesir. Dar al-MaAoarif, 1. Cet ke-4, h. Abu Bakar Muhammad Ibn Ahmad Ibn Abi al-Syarkhisi. Ushul al-Syarkhisi, (Kairo: Dar al-Kitab. al-Arabi, 1372 H). Jilid 1, h. Muhammad Abu Zahrah. Ushul fiqh, . tp: dar al-Fikr, t. , h. Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto A II EEA O EI N AON I EIA:A NO EIIO EIANOIA:AEE EA AIA OO EI IEI I EI O IEI AeAEE I OANI II EEA EOA AOOEN IINI OO EEC EON II CE EE EA AuDilalah ibarah ialah makna yang dipahami dari lafazh, baik lafazh tersebut berupa zahir maupun al-nash, mahkam, maupun tidak karena itu, setiap pengertian yang dipahami dari keadaan lafazh yang jelas disebut dilalah Ay Amir Syarifuddin mendefinisikan: 15 AO EEA (EO EIIO)E EOIN ICAO AEO OEO EI ONO EIA AO EENA AINI AO EI INI AOA c AEIA O O AEA AuPenunjukan atas makna dalam keadaan sesuai dengan yang dimaksud secara asli, meskipun dalam bentuk lazim . afazh jenis inilah yang diperhitungkan oleh ulama ushul dalam nas. atau bukan dalam bentuk asliAy. Pemahaman ini menurut lafae AoibArah al-Na mengandung maksud tertentu, juga mengisyarahkan kepada maksud lain, yaitu hubungan nasab anak adalah kepada Ayahnya, bukan kepada ibunya. Contoh lain, firman Allah SWT An-NisaAo . : 10 a aA eEI uaIac aI Oae aEEaOIa AaO A a Aua acI EacaOIa Oae aEEaOIa a eI aO aE eEOa a aI OA aEa eOIA e aAOA a AOIa aN eI Ia n aOA A aOA AuSesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala . Ay. Pengertian secara dalAlah atau AoisyArah al-na dalam ayat ini menjelaskan bahwa membakar, membuang harta anak yatim, serta memberikannya kepada orang lain juga dilarang. Amir Syarifuddin. Op. , h. http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Perumusan definisi-definisi ibarah al-nash di atas pada prinsipnya mempunyai pengertian yang sama walaupun berbeda dalam mengungkapkannya, masing-masing definisi itu saling melengkapi satu sama lain. Definisi dari Wahbah al-Zuhaili dan Ali Hasballah sangat sederhana, tetapi dari pengertian tersebut sudah dapat diambil pemahaman tentang ibarah al-nash. Sedangkan al-Syarkhisi dan Abu Zahrah lebih memperjelas maksud dari Ibarah al-Nash. Pengungkapan yang semakna dan terang dapat diperhatikan rumusan definisi yang dikemukakan oleh Amir Syarifuddin. Definisi ini lebih mendahulukan ibarah yang luas yaitu secara al-nash. Atas dasar itu, ibarah al-nash mengandung arti bahwa makna yang dimaksud secara lansung bisa dipahami dari lafazh yang telah disebutkan, apakah dalam bentuk penggunaan menurut asalnya . atau bukan menurut asalnya . Pemahaman lafazh dalam bentuk ini menurut apa adanya yang dijelaskan dalam lafazh itu. Secara sederhana dapat dipahami ibarah al-nash adalah petunjuk lafazh artinya cukup jelas baik dimaksudkan sebagai arti ashli maupun tabaAoi. Arti ashli maksudnya arti yang mula-mula terpakai dengan disusunnya lafazh itu dalam suatu nash. Sedangkan dimaksud dengan arti tabaAoi adalah arti lain yang cukup jelas atau yang mudah dapat dipahami dari lafazh tersebut. Berdasarkan definisi-definisi para ulama tersebut, dapat dirumuskan hakikat dari ibarah al-nash adalah: 1. Penunjukan lafazh terhadap hukumnya adalah jelas, baik secara zahir , nash, mufassar, dan muhkam. Kejelasan pengertian yang ditunjukkan lafazh tidak dengan penelitian secara mendalam. Jadi, setiap Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto pengertian yang dipahami dari keadaan lafazh yang jelas disebut dilalah ibarah . barah al-nas. Contoh-contoh Ibarah al-Nash: Firman Allah swt. QS: al-NisaAo . ayat 3: AOI AI Ec CO AEOIO AIEO I EEI II I EEI II EIcA ---AIIO O O AIAI Ec EO AO OIIEE OIIEIA AuJika kamu takut tidak akan berlaku adil dalam hal anak yatim maka kawinilah perempuan yang kamu senangi sebanyak dua orang, tiga orang, atau empat orang. Jika kamu tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja. Ay Ibarah ayat tersebut menunjukkan dua pengertian yaitu: a. bahwa boleh mengawini perempuan sampai empat orang bila terpenuhi syarat Lafazh dalam ayat ini menurut asalnya memang untuk menunjukkan hal Karena memang ayat tersebut turunnya disebabkan kekhawatiran terhadap perbuatan semena-mena terhadap hak milik wanita yaitu yang dinikahi lebih dari empat. menjelaskan secara tidak lansung bahwa perkawinan itu hukumnya adalah mubah, meskipun tujuan ayat ini sebenarnya bukan hanya sekedar untuk itu. Pengertian ini merupakan tujuan tabaAoi . karena dimaksudkan oleh Allah swt. dari susunan kalimatnya untuk dapat menyampaikan tujuan pokok di Oleh karena itu ia merupakan makna yang tidak pokok. http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Firman Allah swt. QS: al-Baqarah . ayat 275: ---AEOA AOE NEE EOA c AOIA AuAllah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay Ungkapan . ayat tersebut menunjukkan dua pengertian: Membedakan antara jual beli dengan riba ini merupakan tujuan utama yang ditunjukkan oleh lafzh ayat tersebut. Arti ini disebut dengan arti ashli. Karena mula-mula dimaksudkan dengan susunan nash tersebut adalah menolak pendapat . nggapan terhadap jual beli itu sama dengan rib. seperti yang diterapkan sebelumya dalam QS: al-Baqarah ayat 275: A EE IcNIA-AEIA AEO EOCOIOI Ec EI OCOI EOO OcN IIA c AOEEOI A AEOEOIA c ACEO IcI EO IEA AuOrang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka bekata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Ay Menjelaskan akan halalnya jual beli dan haramnya riba. Pengertian ini merupakan tujuan tabaAoi . merupakan arti lain dari ayat trsebut yang dipahami dengan dilalah ibarah al-nash karena meniadakan persamaan itu adalah untuk menjelaskan hukum masing-masing dua perkara itu . ual beli dan rib. tidak sama. Seandainya orang meringkas kepada arti yang dimaksud dari susunan kata itu secara dasar, niscaya dia akan berkata tidaklah jual beli itu seperti riba. Firman Allah swt. QS: al-Hajj ayat 30: Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto c AE II EOI OIO COEA AOA c AAIOA AuMaka jauhilah olehmu berhala-hala yang najis itu dan jauhilah perkataanperkataan dustaAy. Secara ibarah al-nash . ayat tersebut dapat dipahami bahwa perkataan dusta . aksi pals. adalah dosa. Firman Allah swt. QS: al-Nisa ayat 10: AIcEOI OEEOI IOE EOIO EI cII OEEOI AO OINI I OOAEOIA AOA AuSesungguhnya orang-orang yang mamakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala . Ay Nash tersebut menunjukkan, bahwa di antara perbuatan zalim, yang paling keji ialah memakan harta benda anak yatim, dimana perbuatan tersebut adalah dosa yang menimbulkan siksaan kelak di hari kiamat dan sanksi hukuman di dunia yang dilaksanakn oleh pemerintah, melalui pengadilan, agar perbuatan itu tidak terulang lagi. Berikut beberapa definisi dari ibarah al- Nash: A O EIIOA,a EAIAA NAO EE EAEE I AAEO EAIAAIAO EAIACAAO IAIANA A AEE IA II IAOAA. A O EI ICAO AE I A,AEI ANIN IINA A ON EIIO uI ICAO II eIA. AEO OECIOI EN IIO E EON NA A OuI ICAO O AEO O OA,A ONO EIIO EICAO AEA,ANA Artinya: AuIbarah al- Nash adalah penunjukan lafadz atas makna yang diinginkan, yaitu suatu makna yang langsung bisa dipahami, baik itu makna asli ataupun makna tabiAoI . Setiap nash- nash syarAoi menunjukkan pada makna masing- masing, ada makna yang langsung diinginkan dari lafadznya http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash langsung, yaitu disebut dengan makna asli, tapi ada juga lafadz yang tidak asli yaitu lafadz tabiAoi. Ay16. Allah taAoala berfirman: ca AaOa a acEA AEaA c a AcaEEa eEa eO a aO a ac aIA Artinya: AuPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Ay(Qs. Al- Baqarah: . Ayat diatas memiliki makna asli yaitu adanya perbedaan antara jual beli dengan riba. Karena ayat tersebut turun untuk membantah orang- orang jahiliyah yahudi yang mengatakan bahwa Au jual beli seperti ribaAy, namun ayat tersebut juga memiliki maksud lain yaitu makna mengikuti . abAoa. , yaitu bolehnya jual beli dan haramnya riba. Contoh lain Allah taAoala berfirman: a a eI aE aO aIA a a A aIeIaO aOA a AA a AE aO a aA a caA EaEa eI aIIa EIA a AA Artinya: AuMaka kawinilah wanita-wanita . yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Ay(Qs. An- NisaAo: . Dalam ayat, ini adapun yang dimaksud dengan makna asli adalah batasan kebolehan menikahi wanita yaitu empat orang. Karena ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang mengurus harta anak yatim, sementara mereka takut akan jatuh dalam kedholiman memakan harta anak yatim. Adapun maksud mengikuti . abAoa. yaitu bolehnya nikah lebih dari satu. Maka dapat kita simpulkan bahwa kebanyakan dari dalil baik dalam al-quran dan sunnah yang menunjukkan suatu hukum dapat diambil lewat ibarah al- nash. Seperti firman Allah taAoala: Ahmad al- Bukhari. Kasyfu al- asrar, juz I, (Beirut Libanon: Dar al- Kitab alArab. 67 Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto Artinya: AuPenuhilah akad-akad itu. Ay(Qs. al- Maidah: . Aa eOAaO a eEaCaO aA. Hadits Rasulullah Shallallahu Aoalihi wa sallam: AEOI EO IEI OACA Artinya: AuDua orang yang jual beli mempunyai hak pilih selagi belum saling Ay(Hr. Bukhar. Adapun hukum ibarah al- nash hukumnya adalah qotAoi, jika memang tidak ada penjelasan dari nash lain. Jika misalnya lafadz Aoam masuk didalamnya takhsis . , maka berubahlah hukumnya menjadi dzonny. Kekuatan Dilalah Ibarah Dilalah ibarah atau ibarah al-nash bertingkat-tingkat kekuatannya sesuai dengan tingkat kejelasan suatu lafazh. 17 Ibarah dalam bentuk nash lebih kuat penunjukkannya dibandingkan dengan ibarah dalam bentuk zahir. Alasannya, karena menunjukkan lafadz nash terhadap apa yang dimaksud adalah secara lansung dan menurut maksud asalnya, sedangkan penunjukkan lafazh zahir meskipun jelas tetapi tidak lansung dan tidak untuk maksud yang sebenarnya dari lafazh tersebut. Dalam IqtidhoAo al- Nash penunjukan lafazhnya terhadap segala perkara makna yang tidak dapat berdiri sendiri kecuali dengan mentakdirkan lafadz yang Dalalah iqtidhaAo terbagi kepada tiga macam: Sesuatu yang wajib di takdirkan ( dimunculkan ) kebenaran suatu ucapan. Contohnya sabda Rasul: AA I IO E OEIOI OI ENO EONA Muhammad Abu Zahrah. Op. , h. http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash Artinya: AuDicabut dari umatku kesalahan dan lupaAy Ibarah hadits ini mengandung makna bahwa kesalahan dan lupa telah dicabut sehingga tidak ada lagi lupa dan kesalahan yang terjadi pada umat Muhammad Shallallahu Aoalihi namun kenyataan bertentangan dengan hadits tersebut, karena kita masih mendapatkan kejadian itu di masyarakat. Maka sebenarnya kesalahan dan lupa itu tidak bisa dicabut dari Oleh karena itu hadits tersebut wajid ditakdirkan dengan itsmu . osa ). Maksudnya itsmu al-khatAAo wa al-nisyAn ( dosa kesalahan dan lupa ), agar kalimat tersebut jadi benar. Sesuatu yang wajib ditaqdirkan . untuk kebenaran suatu ungkapan atau kalimat secara akal. Contohnya, firman Allah taAoala: Artinya: AuDan tanyalah . Ay(Qs. Yusuf: . aOe a aE eECa eOaA Menurut zahir lafadz ayat tersebut terasa ada yang kurang, karena tidak mungkin bertanya kepada kampung yang bukan makhluk hidup. Karena itu perlu dimunculkan suatu kata sehingga ungkapan itu menjadi benar dan selaras Adapun kata yang layak dimunculkan adalah AupendudukAy sebelum kata AukampungAy, karena penduduk kampunglah yang ditanya dan dapat memberi Sesuatu yang wajib ditaqdirkan . untuk sahnya suatu ungkapan secara Contohnya, seperti perkataanmu bagi orang yang memilki hamba. Aukamu merdekakanlah hambamu dariku dengan seribu rupiahAy, maka sesungguhnya ini menunjukkan atas kepemilikannya terhadap hamba itu, seolah-olah engkau mengatakan Aujadikanlah dia milikku dengan seribu rupiah, kemudian kamu Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto merdekakan dia darikuAy, sebab tidak sah memerdekakan hamba itu kecuali setelah Penunjukan Hukum Ibarah al-Nash Menurut mazhab Hanafi, dilalah al-nash ini menunjukkan hukum yang pasti . athAo. Apabila tidak ada halangan eksternal dari nash yaitu selama tidak ada dalil yang mentakhsiskannya atau mentakwilkannya. 18 Begitu juga sebaliknya jika ia termasuk kategori lafazh umum yang ditakhsiskan, maka dilalah hukumnya bersifat zanni. Sedangkan mufassar dan muhkam nash itu sudah qathAoi. Ibarah alnash ini dapat dijadikan hujjah. Sebab penunjukan lafazh kepada hukumnya muncul dari lafazh nash itu sendiri. Adapun penetapan dengan dilalah nash ialah penetapan secara lughawi saja. Penetapan itu adalah dengan perantaraan pemahaman bahasa bukan dengan cara ijtihad. Nash Al-QurAoan dan As-Sunnah adalah kumpulan lafadz- lafadz yang dalam ushul fiqh disebut pula dengan dalil dan setiap dalil memiliki dilalah atau dalalah Yang dimaksud dengan dalil di sini, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Wahab Khalaf19 adalah sebagai berikut. AIAOaE EAIA EAO AAOAN AEO EI AO AIEO AEO aOAE A AEACA O EAIA Artinya: AuSegala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pemikiran yang benar untuk menetapkan . hukum syaraAo yang bersifat amali, baik sifatnya qothAoi maupun dhanni. Ay Oleh karena itu dapat dipahami bahwa, pada dasarnya, yang disebut dengan dalil atau dalil hukum itu ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau Fathi al-Darini. Manahij al-ushuliyah fi al-ijtihad wa bi al-raAoyi al-TasyriAo al-Islami, (Damsyik: Dar al-Kitab al-Hadist, 1. Cet. Ke-1, h. Abdul Wahab Khalaf. Ilmu Ushul al-Fiqh, (Kairo: Maktabah al-DaAowah al-Islamiyah, 1. , h. http://journal. id/index. php/ah Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilala. Berbentuk Ibarah al-Nash pijakan dalam usaha menemukan dan menetapkan hukum syaraAo atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Atas dasar ini dapat disimpulkan bahwa dalil adalah yang memberi petunjuk dan dilalah ialah sesuatu yang ditunjukkan. Menyangkut dilalah lafadz nash ini di kalangan ulama ushul memang terdapat Kalangan ulama Hanafiyah membagi cara penunjukan dilalah lafadz nash itu kepada empat macam, yaitu Aoibarah nash, isyarah nash, dilalah nash, dan iqtidaAo nash. Makna yang bisa ditangkap lansung dari nash yang muhkam, mufassar dan nash dan penunjukkannya qathAoi dan kekuatanya sesuai dengan kejelasan suatu Perbedaan antara mahzab Hanafi dan mahzab SyafiAoi dalam hal ini ialah: bahwa Mahzab SyafiAoi mengatakan bahwa hukum itu tetap didasarkan nash. Karena alasan hukumnya atau pemahaman maknanya dapat ditangkap oleh setiap orang yang mengerti bahasa, yang selanjutnya secara batiniah mengalihkan hukum tersebut pada sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash. Sedangkan Mahzab Hanafi hukum tersebut diketahui melalui ijtihad syarAoi atau qiyas syarAoi, bukan semata-mata pengetahuan kebahasaan. Qiyas tersebut merupakan makna yang diistinbatkan melalui penalaran . yang jelas pengaruhnya dalam syaraAo yang selanjutnya hukum tersebut diberlakukan pada sesuatu yang tidak ada Diantara contoh dalalah nash yang sama illat hukumnya ialah firman Allah SWT: a aA eEI aIac aI Oae aEEa eOIa Aa eO A a A acaI Eac aOeIa Oae aEEa eOIa a eI aO aE eEOa I OA aEa eOIA e AOa a A eOIa aN eI Ia n aOA A aOeA Jurnal Al-Himayah V3. Issue 1 2019 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Desi Asmaret. Dedi Sumanto sesunguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka iyu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala . (QS. An-nisaAo:. Berdasarkan ibarah al-nash dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa haram hukumnya memakan harta anak yatim secara zalim. Selanjutnya bedasarkan dalalah al-nash, ayat ini juga menunjukkan keharaman merusak atau memusnahkan harta anak yatim dengan segala bentuknya, seperti membakar, membuang dan sebagainya. Sebab setiap orang yang mengerti bahasa mengetahui bahwa yang dimaksudkan adalah menyia-nyiakan harta anak yatim. Oleh Karena itu, pengurusan terhadapnya adalah haram sebagaimana memakannya. Karena ada kesamaan Aoillat hukum. Simpulan Penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: Ibarah al-nash adalah penunjukan hukum oleh lafal yang dapat dipahami lansung dari sighat lafal itu sendiri. Penunjukan lafalnya adalah jelas, baik secara zahir, nash, mufassar ataupun muhkam. Kekuatan dilalah ibarah al-nash bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat kejelasan suatu lafazh. Penunjukan hukum dilalah ibarah nash pasti . athAo. selama tidak ada dalil yng mentakhsis atau mentakwilkannya dan menjadi zanni apabila ia termasuk kategori lafal umum yang ditakhsis. Dilalah ibarah al-nash bisa menjadi hujjah. DAFTAR PUSTAKA