Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN TERKAIT MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN RESI GUDANG I Gusti Ayu Widiadnyani. Ni Made Ayu Darma Pratiwi Agustina Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta. Jl. Ken Arok No 12. Peguyangan Denpasar Utara. Bali 80115. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Jalan kamboja Nomor 11A Denpasar. Email: 19widiadnyani@gmail. com, agustina@gmail. Abstrak. Resi gudang merupakan klasifikasi jaminan kebendaan atas benda bergerak. Melalui skema pembiayaan sistem resi gudang, risiko bank sebagai kreditor akan termitigasi dengan hak jaminan resi gudang yang memberikan hak utama bagi kreditor Akan tetapi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sejatinya belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan terhadap kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi dan objek jaminannya musnah sehingga hal tersebut berakibat dengan adanya ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisis mengenai kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek hak jaminan resi gudang. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kreditor pemegang hak jaminan resi gudang setelah musnahnya objek jaminan tidak lagi sebagai kreditor preferen . , melainkan berubah menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur. Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang diatur dalam Pasal 27 ayat . UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yaitu mewajibkan pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian. Kata kunci: Resi Gudang. Kreditor. Hak Jaminan Abstract. Warehouse receipts are included in the classification of material guarantees for movable objects. Through the warehouse receipt system financing scheme, the risk of the bank as a creditor will be mitigated with the right to guarantee the warehouse receipt which gives the creditor the main rights. However, the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning the Implementing Institution for the Warehouse Receipt System Guarantee has not actually explicitly regulated the protection of creditors if the debtor is in default/default and the object of the guarantee is destroyed so that this results in legal uncertainty. The purpose of this study is to examine and analyze the position of creditors holding collateral rights on warehouse receipts whose objects of collateral rights are destroyed and forms of legal protection for creditors who are harmed due to debtor defaults and the destruction of objects of warehouse receipt security rights. The results of this study indicate that the position of the creditor holding the warehouse receipt security right after the destruction of the object of collateral is no longer a preferred . creditor, but turns into a concurrent creditor who no longer has the privilege of prioritizing the repayment of his debts, even though the rights of his receivables in the principal agreement are the same as creditors. does not eliminate the debtor's obligations. The form of legal protection for creditors as warehouse receipt guarantee rights holders is Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 regulated in Article 27 paragraph . of the Warehouse Receipt System Law and Article 40 letter k of Government Regulation Number 36 of 2007 concerning the Implementation of Law Number 9 of 2006 concerning the Warehouse Receipt System, namely requires the warehouse manager to insure the goods as collateral objects that are stored and requires the warehouse manager to pay compensation to the receipt holder in the event of loss and/or loss of goods due to negligence. Keywords: Warehouse Receipt. Creditors. Guarantee Rights. PENDAHULUAN lainnya yang terkait. Selain itu, sistem ini Dalam menghadapi persaingan dianggap sebagai instrumen yang sangat yang semakin ketat, diperlukannya penting dan efektif dalam sistem kesiapan dunia usaha untuk menghadapi pembiayaan perdagangan. Sistem resi perubahan yang sangat cepat dibidang gudang adalah suatu produk hukum yang ekonomi khususnya perdagangan. Salah memiliki manfaat bagi kelangsungan satu upaya untuk menghadapi persaingan perekonomian khususnya dalam usaha tersebut, diperlukan instrumen dalam pertanian. 2 Sistem ini juga dianggap mampu penataan sistem perdagangan yang efektif memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia dan efisien, sehingga harga barang yang usaha dengan agunan inventori atau barang ditawarkan dapat bersaing di pasar global. yang disimpan di gudang. Sistem resi Adapun upaya untuk mengatasi persoalan gudang juga dianggap mampu memberikan tersebut pemerintah kemudian menerbitkan manfaat dalam menstabilkan harga pasar Undang-Undang dengan cara memfasilitasi penjualan yang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 dapat dilakukan sepanjang tahun. Sistem ini tentang Perubahan Atas Undang-Undang dikenal adanya resi gudang sebagai alas hak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 . ocument of titl. atas barang dapat tentang Sistem Resi Gudang . elanjutnya digunakan sebagai agunan karena resi disebut UU Sistem Resi Gudan. gudang tersebut dijamin dengan komoditas Undang-Undang Sistem Resi tertentu dalam pengawasan pengelola Gudang mendefinisikan resi gudang adalah gudang yang terakreditasi. dokumen bukti kepemilikan atas barang Pinjam-meminjam tersebut akan yang disimpan di Gudang yang diterbitkan menimbulkan utang piutang yang harus oleh pengelola gudang. Jaminan berupa dipertanggungjawabkan oleh peminjam dokumen atas kepemilikan barang yang ada atau debitur dengan cara mengembalikan di gudang, jaminan sering berubah-ubah sesuai jumlah pinjaman beserta bunganya, sesuai dengan persediaan stok, mengikuti sebagaimana dalam pasal 1754 Kitab irama pembelian dan penjualan dari benda Undang-Undang Hukum Perdata Benda persediaan adalah stok . elanjutnya disebut dengan KUH Perdat. perdagangan meliputi kopi, kakao, teh. Untuk dapat meminimalisir risiko kerugian tembakau atau bahkan tepung bisa di yang ditimbulkan apabila terjadi cidera janji definisikan sebagai stok perdagangan. oleh debitur, maka dibutuhkan suatu Sistem resi gudang memiliki tujuan jaminan yang dapat berupa benda bergerak utama sebagai bentuk perlindungan harga maupun tidak bergerak, sebagaimana yang komoditas bagi petani dan pelaku usaha diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata. Tubalawony. , 2019. Implikasi Eksekusi Jaminan Dokumen Resi Gudang Ketika Stok Di Gudang Menghabis. Jurnal Media Hukum dan Peradilan. Vol. 5 No. 2, h. Adi Putra. , & Sri Indrawati. , 2022, Pengaturan Parate Executie Terhadap Obyek Jaminan Resi Gudang. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum. Vol. 8 No. 7, h. I Putu Yoga Putra Pratama, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Atas Penyusutan Nilai Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Utang Piutang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Universitas Udayana. Vol. 7 No 6, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Jaminan dimaksud dalam pasal 1131 KUH Perdata hanya merupakan jaminan umum dimana kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor Artinya, apabila debitur memiliki lebih dari satu kreditor maka harta yang dimiliki debitur dibagi sesuai jumlah piutang dari masing-masing kreditor lalu dibandingkan dengan jumlah piutang Hal ini diatur pada pasal 1132 KUH Perdata dengan berdasarkan pada prinsip pari pasu prorata parte, yang artinya bersama-sama pelunasan tanpa ada yang didahulukan. Resi gudang termasuk kedalam klasifikasi jaminan kebendaan atas benda Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk melakukan pelunasan utang yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain. Benda jaminan resi gudang memiliki bentuk dan objek jaminan khusus yang berbeda dengan lembaga jaminan lainnya seperti, gadai, hipotek, fidusia dan hak tanggungan. Jaminan atas resi gudang merupakan bentuk lain dari jaminan kebendaan karena objek yang diberikan adalah hak atas benda yang disimpan di dalam gudang sebagaimana yang dibuktikan dengan kepemilikan resi gudang dari gudang dimana tempat barang itu disimpan. Ketentuan dalam UU Sistem Resi Gudang menyebutkan bahwa resi gudang sebagai dokumen kepemilikan atas komoditas yang disimpan di gudang dalam rangka sistem resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang. Resi gudang dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Hal-hal tersebut yang menjadi dasar hukum resi Gudang sebagai jaminan kredit, atau dapat digolongkan sebagai jaminan pokok. Perikatan jaminan resi gudang memiliki personalitas kebendaan . aken rechtelijke papiere. serta perikatannya memuat perpindahan barang dari pemilik barang kepada lembaga pergudangan untuk dilakukan penyimpanan yang nantinya memastikan agar tidak berkurangnya kualitas dari barang yang disimpan, oleh sebab itu maka pembebanan resi gudang yang telah dianggap kedudukannya sama dengan surat berharga mempunyai fungsi untuk diajukan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas pengajuan kredit dalam perbankan, demikian dengan pengalihan atau perpindahan tangan bergantung pada aturan yang termuat Resi gudang sebagai surat berharga memiliki 3 . manfaat yaitu pertama dapat dialihkan, kedua dijadikan jaminan utang dan yang ketiga sebagai dokumen penyerahan barang sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat . UU Sistem Resi Gudang. Lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat . UU Sistem Resi Gudang dalam substansinya menyebutkan ada dua cara pengalihan resi gudang yaitu atas nama dengan akta otentik dan atas perintah dengan endosemen disertai penyerahan resi gudang. Resi gudang juga dapat diperdagangkan di bursa dan sifat hak jaminan resi gudang sebagai perjanjian berkarakter accesoir. Sehingga dalam prakteknya sering terjadi seorang debitur yang sudah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan kreditor tidak jarang menemukan masalah dikemudian hari seperti objek jaminan yang dijaminkan melalui resi gudang itu musnah, sehingga kreditor merasa bingung akan hal itu. Lebih lanjut, mengenai kejadian tersebut akan berimplikasi pada kedudukan dari kreditor itu sendiri, dimana kedudukan kreditor Riky Rustam, 2017. Hukum Jaminan. UII Pers. Yogyakarta, h. Moch Najib Imanullah, 2018. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Resi Gudang Di Bank Jateng Kantor Cabang Jepara. Jurnal Privat Law No. No. 1, h. Dwiyaning, & Ni Putu Purwanti, 2019. Kedudukan Kreditor Separatis Atas Penangguhan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Akibat Pailitnya Debitur. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Vol. 6 No. 5, 116. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 yang awalnya sebagai kreditor separatis menjadi kreditor konkuren. Melihat fakta yang sering terjadi berkaitan dengan musnahnya objek jaminan yang dijaminkan dalam resi gudang belum terdapat regulasi yang mampu mengatasinya. Dalam Pasal 37 D huruf a UU Sistem Resi Gudang memang dijelaskan bahwa sudah terdapat Lembaga Jaminan berfungsi melindungi hak pemegang resi gudang dan/atau penerima hak jaminan ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan Akan tetapi dalam regulasi tersebut tidak diatur secara spesifik terkait perlindungan hukum bagi kreditor apabila objek jaminan dalam resi gudang tersebut itu musnah. Oleh sebab itu, dalam hal pertanggungjawaban pemberi hak jaminan apabila terjadinya suatu wanprestasi oleh debitur dengan hapusnya hak jaminan yang disebabkan oleh musnahnya barang yang menjadi objek hak UU Sistem Resi Gudang, sehingga terdapatnya kekosongan norma hukum dalam keadaan tersebut. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang pada Pasal 17 ayat . menjelaskan bahwa lembaga pelaksana tidak menjamin kerugian apapun yang disebabkan oleh kejadian keadaan kahar . orce majeur. Melihat hal tersebut lebih menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Resi Gudang belum mengatur terkait perlindungan kepada kreditor apabila objek yang menjadi jaminannya itu Oleh sebab itu, hal tersebut menyebabkan kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi, serta eksekusi hak jaminan tidak dapat dilakukan karena objek yang akan di eksekusi sudah lagi/musnah, menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya. Dengan demikian berdasarkan halhal tersebut, maka timbul adanya permasalahan antara lain: bagaimanakah kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah dan . bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek jaminan resi gudang Teori Hukum. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta, h. Peter Mahmud Marzuki, 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-9. Prenada Media Grup. Jakarta, h. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang lazim dilakukan dalam kegiatan pengembangan ilmu hukum yang di Barat biasa juga disebut Dogmatika Hukum . Metode penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum, yang berfungsi untuk memberi argumentasi kekaburan dan konflik norma. 8 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Aproac. dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical Conseptual Approac. Dalam metode pendekatan perundangundangan peneliti perlu memahami mengenai sumber dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. 9 Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tiga sumber bahan hukum, yaitu: sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen . tudi kepustakaa. Studi Sulistyowati Irianto, dan Shidarta, 2011. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta, h. I Made Pasek Diantha, 2019. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 dokumen adalah suatu alat pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui bahan hukum tertulis dengan mempergunakan content analisys. yang hilang atau rusak tidak mengubah status dari pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Resi gudang dikategorikan rusak apabila satu atau lebih hal-hal yang seharusnya tercantum dalam resi gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Sistem Resi Gudang tidak terbaca, terhapus, atau hilang. Dalam hal resi gudang hilang, maka yang dimaksud bukti yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain adalah bukti-bukti berupa surat keterangan dari instansi berwenang yang menjelaskan mengenai hilangnya resi gudang dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal resi gudang rusak, penggantiannya hanya dapat dilakukan apabila pemegang resi gudang menyerahkan resi gudang yang rusak tersebut kepada pengelola gudang. Dalam perjanjian utang piutang dengan hak jaminan resi gudang, perlu adanya objek barang yang menjadi jaminan. apabila terhadap objek jaminan resi gudang yang musnah. Hal ini tentunya memiliki dampak pada kreditor pemegang hak jaminan yang seharusnya berkedudukan sebagai kreditor preferen . , sebaliknya akan berubah menjadi kreditor Sebagai kreditor preferen dalam hak jaminan resi gudang, kreditor mempunyai hak dan kewajiban untuk dilindungi sehingga tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan. Sifat preferensi tersebut dapat di lihat dalam Pasal 1133 KUH Perdata yang menyatakan bahwa AuHak untuk didahulukan diantara orangorang berpiutang terbit dari hak istimewaAy. Demikian pula Pasal 1134 KUH Perdata dinyatakan bahwa Auhak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnyaAy. Sebaliknya terhadap musnahnya objek jaminan resi gudang, tentu kondisi tersebut berdampak hapusnya perjanjian utang-piutang terhadap jaminan kebendaan yang merupakan jaminan pelunasan piutang yang dibuat PEMBAHASAN Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Atas Resi Gudang yang Objek Hak Jaminannya Musnah Dalam suatu perjanjian utang piutang kreditor memerlukan lebih dari hanya sekedar janji dari calon debiturnya untuk melaksanakan atau memenuhi kewajibannya, oleh karena pada dasarnya persoalan baru muncul jika debitur lalai mengembalikan uang pinjaman . pada waktu yang telah disepakati. Hal lainnya, dapat juga diartikan bahwa kalau pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban perikatannya maka, secara paksa hukum dapat menyuruh jual lelang bendabenda milik orang tersebut guna mengganti pelunasan kewajiban perikatan yang Menurut Pasal 1 Angka 2 UU Sistem Resi Gudang, bahwa Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan digudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat resi gudang bukan hanya dokumen yang membuktikan kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang, namun resi gudang juga dapat diperjualbelikan atau dialihkan dipasar yang terorganisasi . atau di luar bursa oleh pemegang resi gudang kepada pihak ketiga. Resi gudang yang menjadi hak jaminan wajib diserahkan atau berada dalam penguasaan kreditor selaku penerima Oleh karena itu, apabila telah berada ditangan kreditor selaku si penerima jaminan, maka resi gudang tersebut tidak mungkin lagi untuk dijaminkan ulang, karena resi gudang hanya dapat dijaminkan untuk sekali hak jaminan saja. Resi gudang Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Kreditor tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan pelunasan utang atas objek jaminan resi gudang dengan kata lain hanya bersifat konkuren. Kendatipun demikian sama sekali tidak menghapuskan hak piutang yang dimiliki kreditor terhadap debitur. Dalam hal ini, kreditor bersifat konkuren di artikan bahwa kreditor tersebut memiliki kedudukan yang sama seperti kreditor lainnya dan tidak memiliki hak istimewa untuk didahulukan. hak jaminan yang semula memiliki itikad baik dan dengan kepercayaan penuh memberikan utang kepada si pemberi barang/jaminan . Dari perspektif hukum, hal tersebut sangat menarik, mengingat musnahnya barang inventory yang disimpan di dalam gudang tersebut tidak diatur sebagai salah satu sebab dari hapus/berakhirnya Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut. Perlindungan kreditor yang hanya mengandalkan adanya jaminan memberikan rasa aman bagi kreditor, sehingga dalam praktiknya, penyaluran kredit baik itu berjumlah kecil maupun besar, pihak reditor . iasanya dan terutama adalah ban. memandang perlu untuk meminta diikatnya suatu jaminan khusus sebagai wujud dari prinsip kehatihatiannya. Bilamana pihak kreditor adalah bank, maka ketentuan ini tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan . elanjutnya disebut UU Perbanka. , yang mana ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa dalam menyalurkan kredit, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan suatu analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur mengembalikan utang sebagaimana yang Sedangkan bilamana kreditor itu adalah pihak non-bank, maka jaminan khusus ini tercermin hanya dari Pasal 1132 KUH Perdata. Sebagai upaya dan solusi untuk melindungi kreditor dan mengantisipasi jika objek jaminan musnah. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang memberikan kewajiban kepada pengelola gudang untuk mengansuransikan barang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 huruf k yang menyatakan bahwa Aupengelola gudang mengasuransikan semua barang yang dikelola di gudangnya dan menyampaikan informasi mengenai jenis dan nilai asuransi ke Pusat RegistrasiAy. Dengan demikian, maka kreditor dapat Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Hak Jaminan Atas Resi Gudang Yang Objek Hak Jaminannya Musnah Penjaminan resi gudang dalam prakteknya selain tidak terlepas dari konsep hukum jaminan tentu juga tidak terlepas dari hukum perikatan. Penjaminan terhadap transaksi resi gudang ini sebenarnya tidak dilarang bahkan bukan juga tidak berdasar, selain di atur menurut UU Sistem Resi Gudang dalam ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata yang menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan bagi pelunasan piutang seluruh kreditornya. Dengan demikian, hampir setiap bentuk aktiva perusahaan atau aktiva pribadi dapat digunakan sebagai jaminan untuk kredit. Bentuk perjanjian penjaminan Resi Gudang berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Resi Gudang dibuat dalam Akta Perjanjian Hak Jaminan. Akta perjanjian hak jaminan ini bersifat ikutan dari suatu perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokok, sehingga apabila perjanjian pokoknya sudah tidak berlaku lagi karena telah ada pelunasan utang oleh debitur, maka lembaga bank . sebagai penerima hak jaminan tidak lagi berhak atas hak jaminan tersebut. Berkenaan dengan musnahnya objek jaminan yang menjadi hak kreditor, dapat dipahami bahwa sejatinya musnahnya objek jaminan memang sama sekali tidak menghapuskan utang piutang yang terjadi sebagai bentuk perjanjian pokok yang ada. Akan tetapi, dengan hilangnya sifat preferent tersebut tentu berdampak pada ketidakpastian hukum kepada pemegang Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 mengklaim asuransi tersebut jika objek yang menjadi jaminan suatu saat nanti Apabila debitur cidera janji dengan tidak memenuhi prestasinya atau dengan kata lain melakukan tindakan wanprestasi. Dalam konteks ini, cidera janji atau pun wanprestasi yang dimaksudkan berupa lalainya si debitur dalam memenuhi kewajiban pelunasannya pada saat utangnya itu sudah matang untuk di tagih, maupun tidak memenuhi janji-janji yang diperjanjikan baik itu mengenai perjanjian pokok ataupun perjanjian penjaminannya. Wanprestasi menurut J. Satrio adalah suatu peristiwa atau keadaan, dimana debitur tidak telah memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, dan debitur punya unsur salah atas tidak dipenuhinya kewajiban perikatan itu. Maksud unsur salah adalah adanya unsur salah pada si debitur atas tidak dipenuhinya kewajiban itu sebagaimana 11 Kemudian wanprestasi menurut Abdulkadir Muhammad artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan. Debitur apabila tidak melaksanakan prestasinya kepada kreditor, maka wajib untuk memberikan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada kreditor sebagaimana ketentuan pasal 1243 KUH Perdata AuPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukanAy. Penggantian kerugian karena tidak terpenuhinya prestasi sebagai kewajiban debitur sejatinya merupakan kewajiban bertanggungjawab dari si debitur itu sendiri undang-undang. Hal disebabkan karena debitur telah terikat dalam suatu perjanjian tertentu terkait utang piutang dengan pihak kreditor sehingga perjanjian tersebut dapat dikatakan selesai jika ditandai dengan pelunasan seluruh utang debitur kepada kreditor. Musnahnya tentunya telah memberikan gambaran bahwa yang dimaksudkan dengan musnah yang dapat terjadi pada sebuah barang khususnya yang menjadi jaminan ada dua yaitu musnah secara total dan musnah Dan kedua hal tersebut tentunya konsekuensi-konsekuensinya secara sendiri. Apabila dikaitkan dengan tindakan wanprestasi, tentu musnahnya objek jaminan kebendaan suatu perjanjian . vermacht/force Terhadap kondisi tersebut jika disebabkan oleh debitur, maka tanggung jawab hukum debitur adalah dengan mengganti kerugian sesuai dengan perjanjian kredit yang telah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 segala tanggung jawab Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang tersebut dialihkan kepada Lembaga Pelaksana. Dalam hal Resi Gudang dibebankan suatu Hak Jaminan, maka terhadap penggantian kerugian oleh Lembaga Pelaksana akan mendahulukan kepada Pemegang Hak Jaminan daripada Pemegang Resi Gudang. Kendati pun demikian. Lembaga Pelaksana tidak dapat menjamin kerugian yang disebabkan oleh keadaan memaksa . vermacht/force majeu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat . PP RI No. 1 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Lembaga Pelaksana tidak dapat menjamin kerugian apapun yang disebabkan oleh keadaan kahar. Maka dalam hal ini jelas bahwa tangung gugat kepada Lembaga Satrio, 2012. Wanprestasi Menurut KUHP Perdata. Doktrin, dan Yurispudensi. Citra Aditya Bakti. Bandung, h. Abdulkadir Muhammad, 2001. Hukum Perikatan. Citra Adityabakti. Bandung, h. Rahmat Mulyadi, 2010. Pokok-Pokok Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti. Bandung, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Pelaksana hanya terbatas wanprestasi nya Pengelola Gudang dalam memenuhi kewajibannya dan tidak dapat diajukan atas dasar overmacht/forcemajeur. Dalam hal musnahnya objek jaminan sistem resi gudang, maka pihak kreditor dapat mengajukan tanggung gugat yang ditujukan terhadap pengelola gudang . embaga Namun, sebelum diajukan gugatan terlebih dahulu dilakukan upaya non litigasi, jika masalah tetap tidak juga terselesaikan barulah dilakukan upaya litigasi tersebut melalui proses Pengadilan. Non diselesaikan di luar jalur pengadilan, misalnya dengan restrukturisasi. Mengenai restrukturisasi dalam konteks ini meliputi, penghapusan piutang, subrogasi, penurunan suku bunga kredit, debitur menjual sendiri barang jaminan, cessie, novasi, alih managemen, jaminan kredit di beli oleh Bank, pengambilalihan agunan, penambahan fasilitas kredit, perpanjang waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok. 15 Berkaitan dengan upaya hukum gugatan, dalam hal ini dapat di ajukan gugatan dalam bentuk perbuatan melawan hukum terhadap pengelola gudang dan lembaga pelaksana . embaga Hal ini oleh karena pengelola gudang dan lembaga pelaksana merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perikatan sistem resi gudang antara debitur sebagai pemegang resi dengan kreditor yang bertindak si pemegang hak jaminan sebagaimana ketentuan yang tertuang ke dalam pasal 1242 KUH Perdata yakni bahwa Aujika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bungaAy. Dengan demikian, terhadap pengelola gudang dan lembaga bertanggungjawab mengganti kerugian pemegang hak jaminan . Menurut Peter Mahmud Marzuki bahwa tanggung jawab dalam arti liability diartikan sebagai tanggung gugat yang liability/aanspralijkheid, bentuk spesifik dari tanggung jawab. Menurutnya, pengertian tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hokum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. Argumentasi selanjutnya terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok gugatan yang diajukan kreditor sejatinya bersumber dari adanya suatu perikatan dan kewajiban yang diberikan oleh pengelola gudang dan lembaga pelaksana berdasarkan undang-undang dalam konteks ini UU Sistem Resi Gudang sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 yang memberikan tanggung jawab ke pengelola gudang atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. Sedangkan mengenai perikatan terhadap pengelolaan barang yang diwajibkan kepada pengelola gudang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana ketentuan Pasal 40 huruf b. Sejatinya walaupun antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum bersumber dari perikatan, akan tetapi di antara keduanya memiliki Perbedaannya yang mendasar adalah terletak dari pengertian diantara keduanya, dimana perikatan oleh karena perjanjian dimaksudkan dengan adanya perjanjian antara kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian sehingga menimbulkan kesepakatan dan bersifat Sedangkan perikatan yang bersumber dari undang- Kadek Cinthya Dwi Lestari, dkk, 2020. Hilangnya Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Analogi Hukum Vol. 2 No. Universitas Warmadewa Denpasar, h. Ibid Peter Mahmud Marzuki, 2016. Prinsipprinsip Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 undang yang juga mencakup perikatan karena perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan. Oleh karena adanya perbuatan yang dilanggar dan tidak undang-undang, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Upaya yang dapat dilakukan kreditor sebagai pemegang hak atas musnahnya objek jaminan resi dapat dilakukan dengan dua cara yakni upaya non litigasi dan upaya litigasi melalui pengajuan gugatan kepengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada si pengelola gudang dan lembaga pelaksana dengan dasar sebagaimana ketentuan Pasal 1242 KUH Perdata, pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang serta Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Adapun dalam pelaksanaannya pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang, hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang cukup kepada bank sebagai penerima hak jaminan atas resi gudang sehingga kedudukan bank sebagai kreditor juga semakin kuat. Hal diterbitkannya UU Sistem Resi Gudang, khususnya Pasal 1 angka 9. Pasal 12 ayat . Pasal 16, dan Pasal 27 ayat . serta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, khususnya Pasal 16 ayat . Pengelola Gudang bertanggung jawab terhadap barang jaminan yang mengalami kerusakan atau kehilangan yang bukan disebabkan kesalahan Pengelola Gudang, khususnya pada peristiwa kebakaran, kecurian, dan kebanjiran. Hal tersebut didasarkan adanya kewajiban bagi Pengelola Gudang untuk menjaga dan merawat barang selama masa penyimpanan, serta mengasuransikan barang jaminan yang disimpan di gudang dengan asuransi kebakaran, kecurian, dan kebanjiran. Terhadap terjadinya kerusakan barang yang diakibatkan sifat alami selama Ketentuan yang mengatur diantaranya adalah Pasal 40 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 07/BAPPEBTI/PERSRG/3/2008 tentang Pedoman Teknis Penerbitan Resi Gudang huruf E angka 12, serta Pasal 4 dan Pasal 10 ayat . Perjanjian Pengelolaan Barang. Pelaksanaan pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang di Bank telah sesuai dengan UU Sistem Resi Gudang. Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang di bank didahului dengan pembuatan perjanjian pokok berupa perjanjian kredit dengan jaminan Resi Gudang (Perjanjian Kredit Resi Gudan. , penandatanganan perjanjian pokok yang dilakukan pihak bank sebagai kreditor dan pihak debitur sesuai dengan Pasal 12 ayat . UU Sistem Resi Gudang. Pada dasarnya seluruh harta seseorang itu menjadi jaminan bagi para kreditornya dan pelunasannya akan dilakukan dengan pembagian secara adil menurut besar kecilnya utang. Di dalam Pasal 1133 KUH Perdata diadakan pengecualian bilamana ada diantara yang berpiutang itu mempunyai alasan-alasan yang sah untuk didahulukan, maka pembayarannya akan didahulukan. Alasanalasan yang sah untuk didahulukan inilah yang mana didalamnya ada jaminan hak kebendaan, yang mana dapat merubah Sengketa Wanprestasi. Jurnal Privat Law Vol. V No. 1, h. Harumi Chandraresmi, 2017. Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 kedudukan kreditor yang awalnya kreditor diutamakan yaitu kreditor preferen. Lembaga jaminan resi gudang atau yang disebut dengan lembaga jaminan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4 adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan dari pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian atau ketidakmampuan dari pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 bahwa diwajibkan kepada setiap pengelola gudang yang melakukan kegiatan usaha untuk dilaksanakan oleh lembaga pelaksana. Lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang atau yang disebut lembaga melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang daripada lembaga jaminan. Dengan adanya ketentuan tersebut diatas memberikan kepastian dan jaminan kepada kreditor sebagai pemegang atas resi gudang berikut dengan objek jaminannya ketika musnah yang disebabkan oleh gudang dalam menyimpan dan mengelola Sebagaimana teori tanggung jawab hukum menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum sebagai subyek yang berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang Lebih lanjut Hans Kelsen menyatakan bahwa kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan . dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan . walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki dengan atau tanpa maksud jahat akibat yang membahayakan. KESIMPULAN Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut: Kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah adalah objek jaminan tidak lagi berkedudukan sebagai kreditor preferen . , melainkan berubah statusnya turun menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya dikarenakan objek hak jaminan resi gudang musnah, walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai menghapuskan kewajiban debitur. Bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek jaminan resi gudang yaitu perlindungan hukum terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat . UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang dalam konteks ini mewajibkan kepada pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan digudang serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian. DAFTAR PUSTAKA