VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENGABAIAN NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTRI KARIR MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM (Penelitian di Kecamatan Trienggadeng kab. Pidie Jay. Fazlon Umar Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Email : Fazlonumar5@gmail. Abstract This research examines the impact of ignoring the husband's maintenance on career wives in the view of Islamic law. A husband has the obligation to provide for his wife both in terms of clothing, food and shelter according to his ability. There are times when a husband ignores his wife's maintenance because the wife has her own income. A career wife should still earn a living from her husband because the wife works to help her husband with family economic problems. The husband's actions have their own impact on the lives of married couples. This study has 2 problem formulations: first, what are the factors that cause career wives to neglect their livelihood. Second, what is the impact of neglecting a living on a career wife. In this study, the authors used qualitative research, using field research and library research methods. The results of the study stated that a husband should not ignore the maintenance of his wife, even though the wife is a worker who has her own income. Ibn Qudamah said: Scholars agree on the husband's obligation to support his wives when he reaches puberty, unless the wife commits disobedience. Neglecting a living has a negative impact on the integrity of the household, especially the wife who begins to find it difficult to respect her husband, harmony in the household fades and decreases due to a wife's non-fulfillment of income. From the explanation above, it can be concluded that neglecting maintenance should not be done because maintenance is a husband's obligation to his wife, which is definitely stated in the AlQur'an and Hadith. Keywords. Livelihood of Husband and Wife. Views of Islamic Law. Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang dampak pengabaian nafkah suami terhadap istri karir dalam Pandangan Hukum Islam. Seorang suami memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri baik dari segi sandang, pangan dan papan sesuai kemampuannya. Ada kalanya suami mengabaikan nafkah istri sebab istri mempunyai penghasilan tersendiri. Seharusnya seorang istri karir tetap mendapatkan nafkah dari suaminya tersebut karena istri bekerja untuk membantu suaminya dalam masalah perekonomian keluarga. Tindakan suami tersebut memiliki dampak tersendiri bagi kehidupan pasangan suami istri. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah: pertama, apa saja faktor terjadinya pengabaian nafkah terhadap istri karir. Kedua bagaimana dampak pengabaian nafkah VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 terhadap istri karir. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian lapangan . ield researc. dan kepustakaan . ibrary researc. Hasil penelitian menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh mengabaikan nafkah terhadap istrinya, walaupun istri adalah seorang pekerja yang memiliki penghasilan sendiri. Ibnu Qudamah berkata : para ahli ilmu sepakat tentang kewajiban suami membiayai istri-istrinya bila sudah baligh, kecuali istri itu berbuat Pengabaian nafkah memberikan dampak yang buruk bagi keutuhan rumah tangga terkhusus istri yang mulai sulit untuk menghargai suaminya, keharmonisan dalam rumah tangga pudar dan berkurang akibat tidak terpenuhinya nafkah seorang istri. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengabaian nafkah tidak boleh dilakukan karena nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istri yang sudah pasti tertera dalam Al-QurAoan dan Hadist. Kata Kunci. Nafkah Suami Istri. Pandangan Hukum Islam. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Pernikahan adalah ibadah yang sangat mulia, yaitu membina keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa, maka disini pengaturan mengenai hak dan kewajiban suami istri masing-masing memiliki hak dan kewajibannya dalam berumah tangga. Apabila terpenuhi maka segala yang diimpikan oleh suami istri akan terwujud dengan cinta dan kasih sayang. Pasti kedua pendamping suami istri tiaptiap mempunyai peranan di dalam berumah tangga, dimana pada biasanya seseorang suami selaku pemimpin. Seiring dengan perkembangan zaman, kaum wanita dewasa ini khususnya mereka yang ditinggal di kota-kota besar cenderung untuk berperan ganda atau multifungsional karena telah mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan diri. Jabatan dan pekerjaan penting di dalam masyarakat tidak lagi dimonopoli oleh kaum lakilaki. Sudah tentu hal itu akan berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, baik positif dan negatif. 2 Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita ditengah-tengah masyarakat, maka kini sebagaimana kaum pria banyak kaum wanita yang berkarir, baik di kantor pemerintah maupun swasta bahkan ada yang berkarir dibidang kemiliteran dan kepolisian, sebagaimana pria. Dalam kehidupan modern banyak wanita dapat bekerja dan berkarir dimana saja selagi ada kesempatan. Ada yang berkarir dalam hukum dan jaksa. Ada yang terjun dibidang ekonomi, seperti Taufik Hidayat Sahkar. AuKedudukan Istri sebagai Penopang Nafkah Keluarga dalam Budaya Lokal Suku Makassar dan Hukum IslamAy. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017. Ahmad Thobroni. AuPendidikan Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Wanita Kari. Ay . Al-Fikri: Jurnal Studi dan Penelitian Pendidikan Islam 2. No. 1, 2019, hlm. 61Ae 72. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 menjadi pengusaha, pedagang, kontraktor dan sebagainya. Ada pula yang bergerak dibidang sosial budaya dan pendidikan, seperti menjadi dokter, arsitek, artis, penyanyi, sutradara, guru, dan lain-lain. Kewajiban suami adalah memberi makan, tempat tinggal kepada istri sesuai kebutuhannya, dan hendaklah memberi nafkah sesuai kemampuannya dan bersyukur dengan nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Ibnu Qudamahberkata para ulama sepakat bahwa memberi nafkah kepada istri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi suami apabila suami sudah baligh, kecuali istri yang AudurhakaAy. Nafkah yang dimaksud dengan nafkah . disini yaitu memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, pengobatan istri, walaupun jika istri seorang yang kaya. Pengaturan mengenai kadar nafkah yang harus dipenuhi seorang suami tidak pernah disebutkan baik dalam Al-QurAoan maupun hadist mengenai kadar atau jumlah nafkah yang wajib diberikan. Al-QurAoan dan hadist hanya memberikan gambaran umum Imam Hanafi berpendapat bahwa agama tidak menentukan jumlah nafkah. Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya dengan cukup meliputi makanan, daging, sayur-mayur, buah-buahan, serta segala kebutuhan yang diperlukan dalam hidupnya sehari-hari dan sesuai kebiasaan umum. Tidak ada jumlah tertentu untuk kadar nafkah ini kembali kepada kondisi masing-masing dan adat kebiasaan yang berlaku pada satu masyarakat atau apa yang diistilahkan oleh alqurAoan dan Sunnah dengan urf yang tentu saja dapat berbeda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain serta waktu dan waktu yang lain. Seharusnya seorang istri karir tetap mendapatkan nafkah dari suaminya tersebut karena istri bekerja untuk membantu suaminya dalam masalah perekonomian keluarga. Ayat dan hadist pun telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri. Walaupun istri telah mempunyai pekerjaan layak dan gaji besar, tetap suami harus memberikan nafkah untuk istrinya. Namun faktanya yang terjadi di kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya terdapat beberapa suami yang lalai dalam memberikan nafkah untuk istrinya tersebut. Alasannya disebabkan oleh istri sudah memiliki penghasilan sendiri bahkan lebih besar dari penghasilan suami, sehingga suami mengabaikan nafkah yang sepatutnya ia berikan kepada istrinya dan hal ini banyak dilakukanoleh suami yang istrinya bekerja. Disamping itu kewajiban nafkah yang ditanggung oleh suami kepada istri tidak dapat gugur atau terhapus begitu saja dengan situasi kefakiran suaminya. Alasan penulis memilih objek Kecamatan Trienggadeng kab. Pidie Jaya Bersumber pada kasus diatas penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam terkait AuFaktor-Faktor Penyebab Pengabaian Nafkah Suami Terhadap Istri Karir Menurut Pandangan Hukum Islam (Penelitian Di Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jay. Muhammad Rusli. AuWanita Karir Persfektif Hukum Islam Studi Kasus di Kecamatan Rappocini Kota Makassar". Skripsi , 2016. Mursyid Djawas dan Nida Hani. AuPandangan Hukum Islam terhadap Istri Sebagai Penanggung Jawab KeluargaAy. Media Syariah. Vol. No. 2, 2018, hlm. Seri Suarni. AuKadar Nafkah Keluarga Menurut Ketentuan Mazhab SyafiAoiAy. Skripsi, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Metode Penelitian Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsepkonsep hukum yang melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan kaitannya dengan konsepkonsep yang Sebagian besar jenis pendekatan ini dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan penormaan dalam suatu perundang-undangan apakah telah sesuai dengan ruh yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang mendasarinya. Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan. Jenis Penelitian Penelitian ini terdiri dari dua jenis penelitian, yaitu: Penelitian Lapangan (Field Researc. Skripsi ini berjudul AuDampak Pengabaian Nafkah Suami Terhadap Istri Karir Menurut Pandangan Hukum Islam (Studi Kecamatan Trienggadeng kab. Pidie Jay. Ay Penulis menegaskan bahwa judul ini adalah penelitian lapangan (Field Researc. yaitu penelitian yang langsung ke lapangan untuk menganalisis fenomena yang terjadi. Penelitian Kepustakaan (Library Researc. Penelitian ini juga mengunakan Library research, untuk mengkaji dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan baik berupa buku dan materi lainnya dijadikan sumber untuk mengkaji rujukan dan dijadikan sebagai bahan dasar. Sumber data Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah observasi, wawancara, buku, jurnal, dokumen . okumen resmi atau pribadi dan fot. Sumber data dapat dibedakan menjadi : Baham hukum primer diperoleh dari data kualitatif, yaitu berdasarkan Studi kasus pengabaian nafkah terhadap istri karir yang terjadi di Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya. Aceh Utara. Bahan hukum sekunder, yaitu sumber data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang resmi seperti buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk skripsi, jurnal dengan peraturan perundang-undangan. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Teknik Pengumpulan Data Prosedur pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Teknik dalam penelitian ini Wawancara Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara peneliti dannarasumber. Data dikumpulkan dengan mewawancarai keuchik gampong, istri yang berkarir, kantor urusan agama dan camat kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya. Wawancara ini bermaksud untuk mengetahui dampak pengabaian nafkah suami terhadap istri karir dan berapa banyak persentase wanita sebagai istri yang berkarir. Metode Dokumentasi Metode dokumentasi adalah salah satu metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian. Pada intinya metode dokumentasi merupakan metode yang digunakan untuk menelusuri data historis, penelitian kualitatif ini mengunakan metode dokumentasi guna memperlengkap data wawancara. Dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki seperti buku, jurnal, dokumen . aftar Metode observasi dan pengamatan Metode observasi adalah metode penelitian untuk mengukur tindakan dan proses individu dalam sebuah peristiwa yang diamati. Observasi merupakan metode yang akurat dalam mengumpulkan data. Tujuannya ialah mengetahui data-data fakta dari jumlah nafkah yang diberikan kepada istri karir pada umumnya. Observasi ini dilakukan dengan cara mengunakan alat indera penglihatan dan pendengaran secara langsung terhadap objek yang diteliti. Objektifitas dan Validasi data Penelitian dapat dikatakan objektif apabila hasil penelitian telah disepakati banyak orang, menguji objektivitas . berarti menguji hasil penelitian yang dikaitkan dengan proses yang dilakukan. Maka dapat dikatakan bahwa penelitian tersebut telah memenuhi standar objektivitas. Data yang valid ialah data yang tidak memiliki perbedaan antara data yang dilaporkan oleh peneliti dengan data yang sesungguhnya terjadi pada objek penelitian. Namun perlu diketahui bahwa kebenaran realitas data menurut penelitian kualitatif tidak bersifat tunggal, melainkan bersifat jamak dan tergantung pada konstruksi manusia yang dibentuk dalam diri seseorang sebagai hasil individu dengan berbagai latar belakang. Oleh karena itu, bila ada beberapa peneliti meneliti objek yang sama maka hasil tersebut dikatakan valid. Jika dari Semua penelitian tidak ditemukan perbedaan dengan kenyataan. Teknis Analisis Data Untuk mengalisis data penulis menggunakan analisis deskriptif yaitu teknik analisis data dimana penulis menjabarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder, dan juga menggunakan fakta-fakta sebenarnya yang kemudian disusun serta dianalisa. KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA MENURUT FIQH ISLAM Pengertian Nafkah Dalam kamus bahasa indonesia arti kata nafkah ialah belanja untuk hidup . atau pendapatan suami wajib diberikan kepada istrinya. 6 Dalam terjemah kitab Fathul Qarib kata A I A CaAterambil dari kataAI ACA. Adapun pengertian infaq adalah ini tidak dipakai kecuali dalam hal kebaikan. Di dalam hal nafkah ada tiga sebab, yaitu : Sebab masih ada hubungan kerabat Sebab kepemilikan . Sebab perjodohan . Kata nafkah berasal dari kata anfaqa yang mengandung arti berkurang, bila seseorang dikatakan memberikan nafaqah membuat harta yang dimilikinya menjadi sedikit karena telah dilenyapkan atau dipergikannya untuk kepentingan orang lain. Menurut bahasa, nafkah berasal dari A )I A CAnafaqah, nafaqA. , yang artinya barang-barang yang dibelanjakan seperti duit. Dalam Kamus AlMunawwir. A E I A CAartinya biaya. Sedangkan menurut tata bahasa Indonesia, kata AunafkahAy memiliki artiAy pengeluaranAy. Nafkah dalam kamus istilah fikih didefinisikan sebagai pengeluaran seseorang berupa pembekalan pemberian seseorang berupa makanan, pakaian ataupun ketentraman atau kesenangan hidup kepada seseorang disebabkan karena perkawinan, kekeluargaan dan kepemilikan . sesuai dengan kemampuan. Nafkah berarti mencukupi makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi yang menjadi tanggungannya, atau pengeluaran biaya seseorang terhadap orang yang wajib dinafkahinya. Wahbah Az-Zuhaili juga berpendapat tentang nafkah yaitu: Artinya: AuYaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggalAy. Nafkah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, nafkah ini bermacammacam, bisa berupa makanan, tempat tinggal, pelajaran . , pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita itu kaya. Atas dasar AlqurAoan. Sunah, ijmaAodan dalil. Para ahli fikih mewajibkan nafkah untuk istri atas Menurut Ibnu Kasir, diwajibkan bagi orang tua si anak memberikan nafkah sandang bagi ibu dan anaknya dengan cara yang maAoruf, yaitu menurut tradisi yang berlaku pada suatu tempat . tersebut tanpa berlebih-lebihan, tetapi juga tidak terlalu minim. Hal ini sesuai dengan ekonomi suami, karna ada yang kaya dan ada pula yang miskin. Menurut Hajar Asqalani berkata memberi nafkah kepada kelurga Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta. Edisi Kelima, 2. Finta Fajar Fadillah. AuKadar Nafkah Keluarga Menurut Ibn Qudamah . -629 H) (Analisis Terhadap Kitab Al-Mughni. Ay. Jurnal HK. Hukum Keluarga (S. Pascasarjana Uin Suska Riau Pekanbaru VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 merupakan perkara yang wajib atas suami. SyariAoat menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka . emberi nafka. tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Oleh karena itu, syariAoat memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah. Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka. Sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan. Para fuqaha memberikan definisi nafkah sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungannya, meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, dan papan, termasuk juga kebutuhan sekunder seperti perabot kerumahtanggaan. Ulama sepakat bahwa kewajiban nafkah itu ada pada laki-laki. Pertimbangan dalam fiqh terkait nafkah istri yang bekerja, sangat erat dengan izin dan keridhaan suami. Artinya jika suami memberi izin untuknya bekerja atau memperjanjikan istri tetap bekerja saat akad nikah, maka hal itu tidaklah menggugurkan kewajiban suami memberi nafkah kepadanya. Sehingga dengan demikian, peran istri pencari nafkah, tidak lantas mengurangi kadar qiwamah/ qawwam suaminya, dan konsekuensi hukumnya berlaku sebagaimana mestinya. Jika suami bakhil yaitu tidak memberikan nafkah secukupnya kepada istri tanpa alasan yang benar, maka istri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk keperluan makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Hakim boleh memutuskan berapa jumlah nafkah yang harus diterima oleh istri serta mengharuskan suami untuk Dalam kehidupan berumahtangga, suami dan istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun hak dan kewajiban tersebut berbeda sehubungan dengan adanya perbedaan fungsi antara mereka. Adanya kewajiban suami menjadi hak bagi istri dan adanya kewajiban istri menjadi hak bagi suami sampai pada taraf atau tingkat Sebuah keluarga wajib memberikan nafkah oleh yang bertanggung jawab terhadap yang ditanggunginya. Sebagaimana telah dikemukakan oleh Imam Hanafi yang bahwa: AySetiap keluarga sampai pada derajat atau tingkat tertentu berhak untuk dinafkahi, seandainya dia masih kanak-kanak dan miskin, lemah atau buta dan melarat. Nafkah menjadi salah satu hak yang wajib didapatkan oleh seorang istri dari suaminya sejak mereka sepakat membina rumah tangga dengan acuan firman Allah Swt yang maksudnya agar setiap orang yang mampu memberi nafkah sesuai kadar kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Swt berfirman tentang begitu besar urgensi nafkah agar ditunaikan : AuKaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . dan Ibnu Rozali. Konsep Memberi Nafkah dalam Islam. Jurnal Intelektualita. Universitas Islam Negeri Raden Fattah Palembang. Vol. No. 2, 2017, hlm. Subaidi. AuKonsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan IslamAy. IstiAodal Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. No. 2, 2014, hlm. Ibnu Rozali. Konsep Memberi Nafkah. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Ay (QS. An-Nisa . : . Berdasakan uraian di atas bahwa nafkah terhadap istri itu wajib yang harus dipenuhi oleh suami baik istri tersebut bekerja maupun tidak, karena tidak ada dalil yang mengatakan bahwa sebab istri bekerja maka akan gugur nafkahnya. Namun jika istri ridha dan tidak mewajibkan di atas suaminya untuk menafkahinya setiap hari, maka suami tidak berdosa. Namun kewajiban suami tetap berlaku atas nafkah si istri karena suami adalah kepala keluarga yang harusmemiliki tanggung jawab untuk melindung keluarga dan menafkahi keluarga termasuk istrinya yang memiliki penghasilan sendiri. Macam-Macam dan Syarat-Syarat Pemberian Nafkah Menurut Jenisnya Menurut jenisnya nafkah dibagi menjadi dua yaitu pertama, nafkah lahir yang bersifat materi seperti sandang, pangan, papan dan biaya hidup lainnya termasuk biaya pendidikan anak. Kedua nafkah batin yang bersifat non-materi seperti hubungan intim, kasih sayang, perhatian dan lain-lain. Pengertian nafkah lahir dan batin adalah adalah tanggungjawab suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap istri dan hak istri untuk Apabila diberikan dengan lapang dada tanpa ada unsur kikir maka akan mendatangkan suatu kabaikan dan keseimbangan dalam rumah tangga. Nafkah lahir yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri dalam bentuk yang terlihat secara langsung. Jumlah nafkah lahir ini disesuaikan dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami dalam memberikannya. Memberikan nafkah yaitu memberikan belanja secukupnya dalam arti sesuai dan kebutuhan istri dapat terpenuhi. Nafkah batin yaitu nafkah yang diberikan kepada istri berupa kebahagiaan dan menggauli istri hingga kebutuhannya akan seksual terpenuhi. Menggauli istri dengan cara yang benar dan sampai pada hajatnya sangat mempengaruhi keharmonisan hubungan keluarga. Harta yang berlimpah terkadang tidak mampu untuk membeli nafkah batin ini bahkan wajah yang tampan dari seorang suami jika tidak mampu memberi nafkah batin maka kebutuhan biologis ini akan membuat hubungan keluarga menjadi retak. Menurut Objeknya Ulama fiqh membagi macam-macam nafkah atas dua bagian, yakni nafkah untuk diri sendiri dan nafkah untuk orang lain. Nafkah diri sendiri Seorang harus mendahulukan nafkah untuk dirinya dari nafkah kepada orang lain, dengan sabda Rasulullah Saw : AuMulailah dengan diri engkau, kemudian bagi orang yang berada dibawah tanggung jawabmuAy (HR. Muslim. Ahmad bin Hambal. Abu Daud, dan An-Nasai dari Jabir bin Abdulla. Nafkah seseorang terhadap orang lain Rina. AuNafkah Menurut Tinjauan Hukum IslamAy. Skripsi. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Kewajiban nafkah terhadap orang lain, menurut kesepakatan ahli fikih, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya nafkah : Hubungan perkawinan, yaitu suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut keadaan ditempat masing- masing dan menurut kemampuan suami. Hubungan kekerabatan, yaitu bapak atau ibu, jika bapak tidak ada wajib memberi nafkah kepada anaknya, begitu juga kepada cucu. Tetapi dengan syarat anak kecil dan 12 Nafkah merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan suatu keluarga. Hal ini telah disepakati oleh ulama kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi suami sebagai nafkah adalah pangan, sandang, dan papan, karena dalil yang memberikan petunjuk pada hukumnya begitu jelas dan pasti. Jumhur ulama memasukkan alat kebersihan dan wangi-wangian kedalam kelompok yang wajib dibiayai oleh suami, demikian pula alat keperluan tidur, seperti kasur dan bantal sesuai dengan kebiasaan setempat. Maka jika istri tidak biasa melakukan pelayanan dan selalu menggunakan pelayan maka suami wajib menyediakanpelayan yang akan membantunya walaupun hanya seorang. Secara jumhur ulama memang tidak menemukan dalil yang mewajibkan demikian dari AlQurAoan maupun Hadis. Para ulama mazhab berpendapat bahwa biaya persalinan dan pengobatan yang ringan, seperti malaria dan sakit mata termasuk kedalam nafkah. Dalam hal ini nafkah dibagi menjadi dua , yaitu : Nafkah Materil Suami wajib memberi nafkah, kiswah dan tempat tinggal. Seorang suami diberi beban untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa sandang, pangan, papan dan pengobatan yang sesuai dengan lingkungan, zaman dan kondisinya. Suami wajib memberi biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. Biaya pendidikan bagi anak. Nafkah Non Materil Adapun kewajiban seorang suami terhada istrinya itu yang bukan merupakan kebendaan adalah sebagai berikut : Suami harus berlaku sopan kepada istri, menghormatinya, serta memperlakukannya dengan wajar. Memberi suatu perhatian penuh kepada istri. Setia kepada istri dengan cara menjaga kesucian suatu pernikahan dimana saja Berusaha mempertinggi keimanan, ibadah, dan kecerdasan seorang istri. Membimbing istri sebaik-baiknya. Ibid. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam. , hlm. Yusuf Al-Qardhawi. Panduan Fiqh Perempuan, (Jogjakarta: Salma Pustaka, 2. Cetakan 1. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Suami hendak memaafkan kesalahan istri dan suami harus melindungi istri dan memberikan semua keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Nafkah juga terbagi kepada beberapa macam yang mengandung hikmahnya masing- masing, antara lain : Memberi nafkah kepada istri Untuk mendapatkan nafkah harus dipenuhi beberapa syarat, apabila tidak terpenuhi maka tidak mendapatkan nafkah. Adapun syarat bagi istri berhak menerima nafkah adalah sebagai berikut : Aqad nya sah Istri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya Istri tidak keberatan untuk pindah tempat apabila suami menghendakinya, kecuali apabila suami bermaskud jahat dengan kepergiannya itu Kedua suami istri masih mampu melaksanakan kewajiban mereka sebagai suami Nafkah perempuan yang ditalak Ketika Allah Swt mewajibkan adanya masa iddah bagi wanita yang sudah ditalak, maka Allah mewajibkan suami yang mentalak istrinya itu memberikan nafkah, karena suami yang menjadi penyebab terjadinya talak dan masih terikat dengan tali perkawinan hingga masa iddahnya habis. Terkadang seorang istri yang sudah ditalak itu fakir dan tidak ada yang menanggungnya, maka kewajiban si suami yang mentalak itu memberikan nafkah selama masa iddah. Abdurrahman menyebutkan, bahwa syarat-syarat istri mendapatkan nafkah adalah seabagi berikut : Ikatan perkawinan itu harus sah Istri taat dan patuh kepada suami Istri memberinya dan melayaninya sepanjang waktu yang diperbolehkan Istri tidak boleh menolak dan untuk meyertai suami ketika ia berpergian, kecuali si istri merasa yakin bahwa perjalanan itu tidak aman bagi dirinya dan Kedua belah pihak saling membantu satu sama lain. Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Dapat dilihat bahwa nafkah yang wajib diberikan ialah nafkah lahir berupa, makanan, pakaian dan tempat tinggal sesuai lingkungan dan zamannya. Apabila mereka berada ditempat yang dingin dan bersalju, maka berikanlah pakaian dan tempat tinggal yang hangat. Dan ada juga nafkah batin berupa kasih sayang, perhatian terhadap istri serta melindungi keluarga dari kendala apapun. Namun di samping itu suami juga harus mendidik istri ini merupakan salah satu nafkah non materil yang harus diberikan oleh suami terhadap Slamet Abidin. Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1. , hlm. Syamsul Bahri. Konsep Nafkah. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Hukum Nafkah dalam Pernikahan Dasar Hukum Nafkah Dalam Al-QurAoan Dalam Al-QurAoan surah Al-Baqarah ayat 233, berbunyi : AuDan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan cara yang maAorufAy (QS. Al-Baqarah . : . Selanjutnya dalam Q. S Ath-Thalaq ayat 6, berbunyi : AuTempatkanlah istri-istri dimana kamu bertempat tinggal menurut janganlah kamu menyusahkan istri-istri untuk menyempitkan hati mereka. apabila istri-istri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalinAy (QS. Ath-Thalaq : . Berdasarkan ayat-ayat di atas bahwasanya suami berkewajiban atas nafkah istrinya sesuai kemampuannya, dengan memberikan tempat tinggal yang disanggupinya, makanan, serta pakaian dari rezeki yang baik dan halal. lalu penjelasan hukum tentang menyusui bagi wanita cerai yang hamil itu setelah ia melahirkannya. Dan upah bagi sang ibu atas penyusuannya dalam kesepakatan antara dia dan ayah bayi tersebut untuk kemasahatan bayi mereka berdua. Kemudian tentang nafkah dan upah dalam segala kondisi secara terperinci yang ditetapkan dengan kondisi kemampuan dan keuangan Dasar Hukum NafkahMenurut Hadis Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah menceritakan, bahwa hindun istri abu sufyan mengadukan kekikiran suaminya, nafkah yang diberikan tidak cukup untuk makan dirinya dan anak-anaknya, apakah ia boleh mengambil uang suaminya tanpa izin ? Nabi menjawab : AuAmbillah yang cukup untuk memenuhi kebutuhanmu dan anakanakmu. (HR. Bukhar. 39 Dasar Hukum Nafkah Menurut IjmaAo Para fuqaha sepakat bahwa nafkah untuk istri hukumnya wajib atas diri suaminya jika memang sudah baligh, kecuali jika istri melakukan nusyuz. Menurut Hanafiyyah, tidak ada nafkah bagi istri yang kecil yang belum siap digauli. Artinya bahwa perkawinan merupakan salah satu sebab yang mewajibkan pemberian nafkah. Jadi dengan adanya perkawinan yang sah dan istri yang layak digauli seperti telah tumbuh baligh, dan mampu digauli maka berhaklah baginya nafkah. Tetapi sekiranya seorang istri itu masih kecilhanya bisa bermesraan tetapi belum bisa digauli maka istri seperti ini tidak berhak atas nafkah. Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Suriah: Dar Al-Fikr Bi Damsyiq, 2. Juz 10, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Kewajiban suami dalam memberikan nafkah terhadap istri telah disepakati oleh para ulama, bahwa wanita itu terkekang oleh pernikahan dan menjadi hak suaminya. Dia dilarang untuk bekerja, untuk memenuhi kebutuhannya dilimpahkan kepada suaminya. Ibnu Qudamah berkata : para ahli ilmu sepakat tentang kewajiban suami membiayai istri-istrinya bila sudah baligh, kecuali istri itu berbuat durhaka. Ibnu Munzir berkata : istri yang durhaka boleh dipukul sebagai pelajaran. Perempuan adalah orang yang tertahan ditangan suaminya. ia telah menahan untuk berpergian dan bekerja, karena itu ia berkewajiban untuk memberikan belanja Dasar Hukum Nafkah Menurut Undang-Undang Dalam kompilasi hukum islam (KHI) pasal 80 ayat . dan ayat . juga ditegaskan mengenai kewajiban nafkah suami terhadap istri, yang berbunyi Aubahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Ay Tidak hanya itu, dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga disebutkan tentang kewajiban suami menafkahi istri, yang terdapat dalam pasal 32 ayat . yang mengatakan bahwa. Ausuami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Ay Dan dalam pasal 34 ayat . disebutkan bahwa kewajiban suami adalah untuk melindungi dan memberikan keperluan sesuai dengan kemampuannya. Dapat dilihat dari uraian di atas bahwa istri-istri yang telah diceraikan juga berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya, yaitu nafkah iddah istri yang ditalak, diberikan selama 100 hari atau tiga bulan kecuali ia nusyuz, nafkah madhiyyah yang belum dicapai saat mereka masih terikat dalam perkawinan, nafkah mutAoah berupa hadiah bisa bernilai uang atau benda lainnya dan nafkah kiswah yaitu tempat tinggal yang disediakan oleh suaminya semasa iddahnya berlangsung. Namun penelitian ini tidak membahas hal tersebut, melainkan hanya fokus terhadap dampak-dampak yang terjadi selama pengabaian nafkah yang sudah sewajibnya diberikan oleh suami. Standar Ukuran Nafkah Jumhur ulama sepakat mengenai kewajiban nafkah, namun mereka berbeda pendapat tentang empat permasalahan, yaitu waktu, kewajibannya, ukurannya, orang yang berhak menerimanya dan yang wajib menerimanya. Penjelasannya sebagai berikut: Menurut Imam Malik Bahwa ukuran nafkah tidak dibatasi dengan syariAoat, dan itu kembali kepada keadaan yang dialami oleh suami dan istri. Hal itu berbeda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan kondisi, dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah tentang kewajiban nafkah. Menurut Imam SyafiAoi. Berpendapat bahwa nafkah bisa dikira-kira, bagi orang yang memiliki kelapangan, dua mud, bagi orang sedang, satu setengah mud dan bagi orang Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Jilid 7, (Bandung: PT. Al-MaAoarif, 1. , hlm. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 32 ayat . dan 34 ayat . VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 yang mengalami kesulitan, dan juga nafkah wajib diberikan kepada istri dan keluarga serta kepada kerabatnya menurut kemampuan yang dimiliki. Menurut Imam Hanafi. Bahwa mewajibkan seseorang menafkahi setiap semuhrim yang ada hubungan darah dengannya, yaitu para saudara, paman atau bibi. Nafkah kerabat sebatas kecukupan, dalam hal ini imam Hanafi menyatakan tidak menjadi utang tentang nafkah kerabat, kecuali hakim memutuskan. Menurut Imam SyafiAoi dan Imam Hanafi. Bahwa jumhur ulama, seperti imam SyafiAoi dan imam Hanafi telah menwajibkan atas nafkah kekerabatan apabila kekerabatan tersebut . , bahkan selain semuhrim tidak diwajibkan nafkah, karna imam SyafiAoi dan imam Hanafi mengambil dalil dari firman Allah Swt dengan surah AnNisaAo ayat 36, yang berbunyi : AuSembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua-bapa, karibkaribat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetengga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diriAy. (QS. An-NisaAo . : . Mengenai nafkah ushul dan furuAo tidak ada dalil atau ayat yang khusus, akan tetapi mazhab SyafiAoi mengistinbatkan dasar hukum nafkah tersebut dalam kitab Hasyiah Qalyubi wa Humaira berdasarkan ayat Al-QurAoan surah Al-Baqarah ayat: 233. Dalam hal ini jumhur menetapkan kewajiban akan nafkah kepada kekerabatan atau 20 Akan tetapi dalam pemberian nafkah itu terutama sekali kepada istri dan anak, walaupun istri tersebut beriddah yang masih boleh dirujuk. Namun dalam beberapa kitab fiqh itu dibedakan selain nafkah istri dan anak yang wajib diberikan yaitu nafkah kepada orang tua, bapak, kakek, nenek, ibu dan seterusnya ke atas yang dikenal dengan istilah dalam kitab fiqh disebut nafkah ushul. Selain itu, juga wajib diberikan kepada anak, cucu dan seterusnya ke bawah, yang dengan kitab fiqh disebut dengan nafkah furuAo. DAMPAK PENGABAIAN NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTRI KARIR DI KECAMATAN TRIENGGADENG KAB. PIDIE JAYA Gambaran Umum Lokasi Penelitian Trienggadeng Kab. Pidie Jaya adalah sebuah kecamatan berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya yang memiliki luas 3. 296,86 km2 dengan longitude 87654 mata pencaharian yang banyak dilakukan oleh masyarakat ditempat tersebut yakni petani, perkebunan, guru dan lain-lain. Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya memiliki jumlah gampong sebanyak 30 gampong. Tidak hanya itu, dibeberapa gampong kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dikategorikan memiliki banyak sumber buahbuahan tradisional diantaranya, rambutan, dan langsat. Tarmizi M Jakfar dan Fakhrurrazi. AuKewajiban Nafkah Ushul Dan FuruAo Menurut Mazhab SyafiAoiAy. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Macam-Macam Pengabaian Nafkah Suami terhadap Istri Karir di Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Pengabaian nafkah terhadap istri karir terdapat beberapa macam. Dimana beberapa pengabaian nafkah tersebut dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Pengabaian nafkah ini merupakan pengabaian dalam artian tidak terpenuhinya nafkah dalam rumah tangga. Istri membutuhkan perlengkapan sehari-hari seperti kosmetik, pakaian, bahan dapur, keperluan kesehatan, biaya belanja rumah tangga, dan biaya bahan bakar kendaraan. Dan inilah yang dimaksud dengan nafkah lahir berupa semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat yang wajib dipenuhi oleh Meskipun istri memiliki penghasilan untuk membiayakan nafkah rumah tangga tersebut, namun tetaplah suami yang harus memenuhinya karena nafkah merupakan tanggung jawab seorang suami dari segi apapun. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, nafkah rumah tangga sering diabaikan oleh para suami yang beristri karir, dengan alasan istri mereka memiliki pendapatan yang bisa mencukupi keperluan-keperluan tersebut. Tanpa disadari mereka telah melakukan pengabaian terhadap istri mereka. Wawancara Dengan Ibu FR Ibu FR adalah seorang ibu rumah tangga juga sekaligus wanita karir yang berprofesi sebagai guru. FR bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan penghasilan perbulannya sejumlah Rp. 000 dengan tanggungan 2 orang anak dan ia memiliki suami yang bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan rata-rata Rp. FR mengaku bahwa suaminya sangat minim dalam memenuhi kebutuhan sehariharinya dan FR mengaku bahwa penghasilannya masih minim atau kurang cukup untuk membeli kebutuhan pribadinya, sedangkan ia harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Wawancara Dengan Ibu SR Wawancara yang dilakukan di gampong cot merbo yang bernama ibu SR . ama Ibu SR adalah seorang ibu rumah tangga sekaligus wanita karir yang berprofesi sebagai guru honorer dengan penghasilan perbulan Rp. 000 ditambah dengan bekerja di kebun pinang dan suaminya berprofesi sebagai buruh tani dengan penghasilan rata-rata yang tidak menentu yang lebih kurang Rp. 000/bulan. Memiliki tanggungan empat orang anak dengan penghasilan perbulan ibu SR memberikan gajinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Wawancara Dengan Ibu NH Wawancara dilakukan dikediaman rumah ibu NH yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus wanita karir yang berprofesi sebagai guru honorer dengan penghasilan perbulan Rp. 000 dan suaminya berprofesi sebagai tukang bangunan yang penghasilan Rp. 000/hari namun ibu NH mengaku bahwa penghasilan suaminya tidak menentu, karena suaminya hanya digaji jika sedang ada yang harus dibangun baru bisa mendapatkan penghasilan. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Dampak Pengabaian Nafkah terhadap Istri Karir di Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Tanggung jawab suami menafkahi istri sudah tertara dalam Al-QurAoan dalam keadaan bagaimana pun, karena pada hakikatnya derajat suami lebih tinggi satu tingkat daripada istri. Oleh sebab itu dalam hidup berumah tangga baik istri kaya, maupun istri mempunyai pendapatan tersendiri, istri tidak diwajibkan memberikan kepada suami dan suami tetap wajib memberi nafkah sesuai kemampuannya. Pengabaian Nafkah Istri Karir di Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dalam Pandangan Hukum Islam Islam Dalam kajian hukum Islam nafkah hanya diwajibkan atas suami karena tuntutan akad nikah dan karena keberlangsungan bersenang-senang sebagaimana istri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, mendidik anak-anaknya. Namun, ada kalanya hak tersebut tidak dapat dipenuhi dikarenakan kewajiban tidak dijalankan. Antara hak dan kewajiban saling berkaitan erat. Adanya hak karena berjalannya kewajiban. Berbagai hak yang tidak didapatkan oleh istri sering menjadi pemicu konflik terbaru dalam rumah tangga, istri sering merasa diabaikan peranannya dalam rumah tangga. PENUTUP Kesimpulan Dari uraian mengenai dampak pengabaian nafkah yang dilakukan oleh suami di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu: Penyebab suami mengabaikan nafkah terhadap istri adalah karena istri memiliki pendapatan yang lebih besar, suami kikir terhadap istri, kurangnya pemahaman agama terkait hak dan kewajiban antara suami istri, suami memiliki pekerjaan yang tidak menentu menyebabkan ia melalaikan nafkahnya, dan suami mengharap istri yang memenuhi kebutuhan keluarga. Terdapat beberapa dampak yang timbul akibat pengabaian yang sudah dilakukan oleh suami : sering terjadi konflik dalam rumah tangga, kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, istri tidak bergantung kepada suami, istri kurang menghargai suami, anak tidak menghargai suami sebagai ayahnya. Dampak pengabaian nafkah yang dilakukan oleh suami berdampak sangat buruk bagi istri dan anak, keharmonisan tidak lagi terjaga, konflik terus menerus terjadi, istri tidak memerlukan suami lagi seperti tidak bergantung dalam melakukan apapun, bahkan istri juga mulai berani menentang perkataan suami karena sikap suami dirasa memang tidak pantas untuk dihargai. Ahmad Nurhadi. AuPelaksanaan Tanggung Jawab Suami dalam Mencari NafkahAy. Skripsi. Universitas Islam Negeri Palangka Raya, 2019, hlm. Adicha Syahada Amri . AuPengabaian Nafkah Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum PositifAy. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2020, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 DAFTAR PUSTAKA