TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM PERCERAIAN Nazwa. Muhammad Najwa Authory. Muhammad Ilham. Rafik Patrajaya Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya nzwaarzamn@gmail. ABSTRAK Dalam kehidupan kita mengenal yang namanya perceraian. Perceraian yang merupakan putusnya atau berakhirnya hubungan suami istri berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama (PA) berdasarkan alasan-alasan tertentu. Meskipun perceraian diperbolehkan, namun ini adalah hal yang sangat dibenci dan dimurkai oleh Allah. Maka dari itu diusahakan dalam rumah tangga supaya tidak berakhir dengan Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pokok masalah, yaitu terkait perceraian yang ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap literatur-literatur berupa dokumen secara online. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan berbagai macam faktor yang menjadi penyebab perceraian. Utamanya yang sering ditemui faktor yang menjadi sebab terjadinya adalah karena faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu sendiri. Misalnya pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami istri sehingga dari situlah cikal bakal dari perceraian terbentuk. Peran suami istri begitu penting dalam mensejahterakan rumah tangga, maka apabila kewajiban suami istri tidak terjalankan, perannya pun satu persatu gugur dan akan menjadi pertengkaran di rumah tangga yang mana akhirnya akan terjadi perceraian. Tujuan pernikahannya yang awalnya ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah akhirnya gagal. Kehidupan bahagia yang diidam-idamkan lenyap seketika. Kata Kunci: Perceraian, suami, istri, rumah tangga ABSTRACT In life we know divorce which is the end of a husband and wife relationship based on certain reasons. Although it is permissible, it is something that is hated by God. Therefore, it is done by any household so that it does not end in divorce. This paper aims to find out the subject matter related to divorce in view from the perspective of the Compilation of Islamic Law (KHI). The type of research used is normative legal research, namely research into literature in the form of documents online. While the approach used in this research is a descriptive qualitative research approach. Based on the results of the study showed a variety of factors that cause divorce. Often found the factor that causes the occurrence is the disharmony factor in the household itself. The role of the husband and wife is so important in the welfare of the household, so if it is not carried out, one by one it falls and will become a quarrel in the household that eventually occurs divorce. The purpose of his marriage that initially wanted to build Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 a family that hurt, mawaddah, warahmah finally failed. The desired happy life disappeared instantly. Keywords: Divorce, husband, wife, household PENDAHULUAN Islam adalah agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebagai realisasi bentuk betapa agung dan kuasanya Sang Maha Pencipta. Batasan yang telah ditetapkan menjadi standar dari pemenuhan rukun dan syarat sehingga hubungan yang terbentuk menjadi hal yang sah untuk 1 Perceraian walaupun dibolehkan dalam hukum Islam akan tetapi merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Ini diperbolehkan hanya sebagai solusi yang apabila tidak ada jalan-jalan ataupun cara lain untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara suami isteri dalam sebuah rumah Di satu sisi yang mana perceraian atau thalak merupakan hak suami sehingga ia memiliki wewenang untuk itu, maka ia dapat bebas menjatuhkannya kapan dan di mana saja ia menghendakinya. Namun, tentu saja ini dilakukan setelah melakukan pertimbangan-pertimbangan dan melakukan perdamaian oleh kedua belah pihak keluarga. Sebagaimana kita ketahui. Indonesia merupakan negara hukum seperti yang disebutkan dalam landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. Masyarakat Indonesia yang mayoritas agamanya Islam, oleh karena itu bisa kita pahami akan ada kehendak dalam penyusunan hukum nasional itu berdasarkan hukum Islam yaitu, al-Quran. Sunnah, dan Ijtihad. 3 Eksistensi hukum Islam di Indonesia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan melalui integrasi norma agama ke dalam sistem hukum nasional Indonesia untuk saat ini dan masa yang akan datang dengan menggunakan model sistem hukum Anglo saxon karena hukum itu akan diberlakukan sesuai dengan tempat, orang, dan Neneng Hafidah dan Rahman Syamsuddin. Problematika Sompa Tanah Pasca Perceraian PerspektifKompilasi Hukum Islam di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone. Jurnal Shautuna UIN Alauddin Makassar Vol. 1 No. 3 September . , hlm. 2Muhammad Arsad Nasution. Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuny IAIN Padangsidimpuan Vol. 4 No. 2 Juli-Desember . , hlm. Sopyan Mei Utama. Eksistensi Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika STH Bandung Vol. 2 No. 1 Maret . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 kasus tertentu. Adapun dalam upaya penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan melalui pelaksanaan yang sesuai dengan yang tercantum dalam Institusi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu dengan menjalankan dan melakukan pengawasan dalam penerapannya pada masyarakat. Pemerintah menentukan tata cara perceraian yang mana harus berdasarkan prosedur sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Agama. Proses perceraian yang dilakukan oleh suami ditetapkan oleh pemerintah dengan melewati sidang di pengadilan Agama. Proses ini perlu dilakukan sebagaimana anjuran dari pemerintah agar tidak terjadi upaya yang sewenang-wenang oleh salah satu pihak terutama dari pihak suami. Selain itu pun agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pemerintah menyatakan AuPerceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihakAu. Sistem perkawinan di N e g a r a k i t a . Indonesia, secara khusus termuat dalam p e r a t u r a n UU Nomor 17 Tahun 1974 dan bagi warga negara yang beragama Islam diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pelaksanaan perkawinan di Negara kita, hukum positif tidak berfungsi sebagai ketentuan yang mutlak, hanya saja sebagai acuan atau sebagai dasar untuk menertibkan status keperdataan bagi warga negaranya. Seperti yang dijelaskan di awal, perceraian hanyalah sebagai jalan akhir yang mana tidak ada jalan keluar lagi selain daripadanya. Terkait masalah perceraian ini pun juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. dalamnya telah termuat berbagai penjelasan menyangkut seluk beluk Maka dari itu pada pembahasan ini penulis akan menguraikan persoalan yang berhubungan dengan perceraian dari sudut pandang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mana ini merupakan acuan yang kita pakai sebagai umat muslim di Indonesia. Dengan melihat permasalahan yang diuraikan, maka dirumuskan masalah yang akan dibahas yaitu, bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap perceraian ini. Ibid. , hlm. Nasution. Perceraian . , hlm. Hafidah. Problematika . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berfokus pada masalah yang terjadi dalam masyarakat kita saat ini yang mungkin terus mengalami peningkatan tahun ke tahunnya yaitu terkait perceraian yang ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Objek yang merupakan titik perhatian dari suatu penelitian, maka titik perhatian dalam penelitian ini yaitu berupa substansi permasalahan atau fenomena yang diteliti yaitu perceraian yang dilihat dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun jenis data yang digunakan dalam penulisan artikel ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari literatur-literatur yang didapatkan secara online berupa jurnal-jurnal dan tesis yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam pengumpulan data, maka peneliti menggunakan teknik dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan sumber-sumber data yang dilakukan melalui penelusuran dokumen dengan memanfaatkan dokumen-dokumen tertulis secara online yang berkaitan dengan aspek-aspek yang diteliti. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis untuk mendapatkan gambaran yang luas dan mendetail mengenai objek kajian dalam artikel ini. PEMBAHASAN Pengertian Perceraian Pasangan suami istri berkewajiban menjaga ikatan pernikahan Tak seharusnya mereka mengakhiri dan memutus tali pernikahan Benar Allah membenci perceraian, namun jika tetap dengan mempertahankannya akan menimbulkan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, maka ini diperbolehkan. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak yang artinya menghilangkan ikatan pernikahan atau melepaskan ikatan penikahan dan mengakhiri hubungan suami istri, serta melepaskan ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau yang sepadan dengan Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 7 Perceraian adalah suatu perbuatan hukum yang dipebolehkan oleh agama ketika dalam keadaan darurat yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri Darurat yang dimaksud adalah jika sudah beupaya dengan beragam langkah untuk menemukan kedamaian antara keduanya, baik dengan hakam . atau langkah-langkah lain juga tidak membuahkan Perceraian atau yang juga sering disebut dengan thalak berasal dari akar kata cerai, dalam bahasa Arab disebut al-furqah yang berarti aliftiraaq . yang menurut istilah adalah terlepas atau berakhirnya ikatan perkawinan dan terputusnya hubungan di antara suami isteri akibat salah satu di antara berbagai faktor penyebab terputusnya perkawinan. Lepasnya ikatan perkawinan bisa disebabkan atas kehendak suami isteri atau akibat keputusan qadhi. Ada dua bentuk perpisahan, perpisahan pembatalan dan perpisahan talak. Pembatalan terjadi karena adanya kerelaan darisuami isteri, yaitu dengan cara khuluAo atau dengan melalui Ada juga yang memberikan makna lepas dari ikatannya, berpisah, dan bercerai. Meskipun Islam mensyariAoatkan perceraian, tetapi bukan berarti serta merta agama Islam menyukai terjadinya perceraian dalam Perceraian bukanlah sesuatu yang seenak jidat bisa dijatuhkan kapan saja, meskipun itu diperbolehkan. Namun itu sangat tidak dianjurkan. Pernikahan merupakan sesuatu yang suci dan sakral bukanlah suatu yang bisa dijadikan hanya sebagai permainan. Meskipun perceraian dibolehkan dalam agama Islam, namun ini merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Robiah Awaliyah dan Wahyudin Darmalaksana. Perceraian Akibat Dampak Covid-19 dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Khazanah Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung Vol. 3 No. 2 Maret . , hlm. Husnatul Mahmudah. Juhriati, dan Zuhrah. Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesi. Jurnal Sangaji Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima Vol. 2 No. 1 Maret . , hlm. Rusyidi. Pemberian Hak-Hak Isteri Pasca PerceraianMenurut Kompilasi Hukum Islam (Study Kasus di Pengadilan Agama Jamb. Tesis (Jambi: Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, 2. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur tata cara perpisahan antara suami istri supaya tidak ada terjadi yang namanya cerai liar dan dapat dipertimbangkan lagi dengan baik. Sehingga telaksananya perceraian ini ada prosedur serta syarat-syarat yang dipenuhi. Ini diatur pada Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: AuPerceraian hanya dapat dilakukan di depan sidangPengadilan Agama setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihakAy. Ketentuan Pasal 115 tersebut pada dasarnya sejalan dengan ketentuan dalam hukum Islam yang telah mengingatkan agar antara pasangan suami isteri agar dapat melakukan upaya antisipasi apabila ada muncul tanda-tanda yang diduga itu akan mengganggu kehidupan rumah tangganya. Namun, apabila upaya tersebut tidak berhasil untuk menjaga dan mempertahankan kerukunan dan kesatuan pernikahan mereka, maka tinggal lah jalan satusatunya yaitu terpaksa harus bercerai dan memutuskan ikatan perkawinan di antara mereka. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat perihal putusnya perkawinan yang menyatakan perkawinan itu dapat putus karena: Kematian. Perceraian. Atas putusan Pengadilan. Berdasarkan Pasal 114 KHI menyatakan bahwa berakhirnya perkawinan akibat perceraian dapat terjadi karena perceraian oleh suami atau gugatan yang dilakukan oleh istri. Kemudian berdasarkan Pasal 115 KHI menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, perceraian harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan, maka ini berlaku pula untuk umat muslim. Meskipun pada dasarnya d a l a m hukum Islam tidak Ibid. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 ditentukan perceraian harus di depan sidang Pengadilan. Namun karena dengan ketentuan ini mendatangkan pada banyak kebaikan, maka seyogyanya jika kita sebagai umat Islam juga mengikuti aturan ini. Pelaksanaan perceraian pun harus didasarkan pada suatu alasan yanglogis, karena perceraian yang merupakan jalan paling akhir yang akan ditempuh oleh pasangan suami istri,jika dengan usaha lain yang telah diupayakan sebelumnya tetap tidak bisa mengembalikan keutuhan dan kerukunan hidup dalam keluarga tersebut. Adapun alasan-alasan yang dipakai oleh suami ataupun istri untuk mengajukan permohonan perceraiannya ke PengadilanAgama ini telah termuat dalam Pasal 39 ayat . Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Alasan-alasan itu di antaranya: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemampuannya. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 . tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun l a g i dalam rumah tangga. Suami melanggar taklik talak. Peralihan ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Dengan itu perceraian ini adalah salah satu di antara berbagai faktor yang menjadikan berakhirnya ikatan antara suami dan isteri, di samping banyak faktor lain, baik itu kematian atau atas putusan Perceraian dapat terjadi didasarkan atau dijatuhkan oleh suami kepada isterinya ataupun sebaliknya didasarkan pada gugatan istri kepada Umumnya alasan disebutkan sebelumnya adalah alasan-alasan yang kebanyakan dipakai oleh suami atau istri dalam mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan, tetapi pada dasarnya baik itu suami atau istri yang mengajukanpermohonan cerai umumnya orang itu tidak dapat lagi menemukan dalam rumah tangganya adanya kedamaian dan keharmonisan serta kebahagiaan, sehingga dengan itu tujuan pernikahan yang hendak dicapai yaitu untuk membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, warohmah tidak lagi bisa diwujudkan. Dasar Hukum Perceraian Meskipun talak merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam Islam, namun tindakan ini tetap saja dibenci oleh Allah dan hanya terjadi jika tidak ada alternatif lagi dalam mengakhiri persoalan dalam rumah tangga. Pada dasarnya perceraian memberikan hak bagi pihak suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Namun, hak ini bukan berarti memberikan diskriminasi bagi perempuan. Bagi perempuan pun dalam penyaluran hak untuk mengajukan permohonan cerai kepada suaminya ada yang namanya khuluAo. Perceraian beserta tata caranya telah diatur dalam Pasal 113 s/d Pasal 148 sedangkan akibat dari putusnya perkawinan . diatur dalam Pasal 149 s/d 162 Kompilasi Hukum Islam. Tata cara perceraian juga diatur dalam Pasal 14 s/d Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 65 s/d 91 Undang Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Ibid. , hlm. Hafidah. Problematika . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009. Dasar hukum perceraian dapat kita temukan dalam al-Qur'an maupun dalam Hadist. Adapun untuk dasar hukum perceraian dalam Firman Allah yang berbunyi:15 AA ca a aca AaIA a aO aa aOa aNA a a Ea aa aca a eae a aOA e AaI aca aae aOOA a aa ea aa a a aa EA a aOu a aE eC aIa EIA a OO A ae Artinya: Jika kamu menceraikan istri-istri . , lalu sampai berakhir masa iddahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik . Ay. (Q. al-Baqarah: . Hukum perceraian . terbagi menjadi 4 . , yaitu: wajib menyelesaikannya hanya satu yaitu dengan cerai. sunnah jika istri melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama atau tidak melaksakan kewajibankewajibannya dalam agama. haram jika perceraian tersebut tidak memiliki alasan dan sebab di baliknya: dan terakhir makruh berdasarkan hadits ditetapkan talak merupakan sesuatu halal yang paling dibenci oleh Allah, yaitu dibenci apabila tidak mempunyai sebab yang dibenarkan. Bentuk-Bentuk Perceraian Perkara Fasakh Fasakh merupakan bentuk dari perceraian yang diputuskan oleh hakim didasarkan pada gugatan dari pihak istri. Alasannya bukanlah karena perselisihan antara suami istri, melaikan disebabkan adanya suatu halangan sehingga menyebabkan tujuan pernikahan menjadi tidak terwujud. Perkara TaAolyk Talyk Rusyidi. Pemberian . , hlm. al-Baqarah . : 231. Ramadhan Syahmedi Siregar. Keabsahan Perceraian Perspektif Fiqh dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Al-Muqaranah UIN-SU Medan Vol. 5 No. , hlm. Nasution. Perceraian . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Perceraian didasarkan pada taAolik talak juga sering dikenal dengan talak yang digantungkan. Pengajuan perkara ini didasarkan atas kehendak dari istri dengan mengajukan kepada Pengadilan Agama agar menetapkan Ausyarat talak yang digantungkan sudah adaAy, yaitu apabila suami telah melanggar janji-janji yang diucapkannya setelah ijab-qabul berlangsung. Perkara Syiqyq Syiqaq merupakan perpecahan yang mana dalam Islam apabila tejadi perselisihan antar suami istri, hendaknya dalam hal ini keluarga dari kedua belah pihak itu menunjuk dan mengangkat hakam sebagai perdamai antara suami istri tersebut. Perkara LiAoyn LiAoan berasal dari kata laAona yang artinya kutuk. Ini terdapat dalam Q. ke 24 yaitu surah an-Nur ayat 6 sampai dengan 9. LiAoan ini berarti perceraian yang didasarkan pada gugatan dari suami dengan alasan atau tuduhan kepada istrinya yang telah melakukan perzinahan, tanpa adanya saksi maupun bukti yang cukup. Proses pemeriksaan perkaranya dari suami-istri yaitu dilakukan dengan masing-masing pihak berkewajiban mengucapkan sumpah sebanyak 5 . Perkara KhuluAo KhuluAo adalah perceraian yang didasarkan pada gugatan pihak Apabila hakim mengabulkan, penggugat atau dalam hal ini adalah pihak istri, ia berkewajiban membayar iwadh atau disebut sebagai ganti rugi, dan ini talaknya tergolong ke dalam talak baAoin. Ini hanya boleh dilakukan jika pada dua keadaan, yaitu: apabila dikhawatirkan salah satu dari keduanya tidak melaksanakan tuntutantuntutan yang seharusnya dilaksanakan dalam perkawinan. dengan bersumpah untuk talak tiga kali atas dasar suatu persoalan Ibid. , hlm. Ibid. Ibid, hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 yang wajib baginya, maka hakim boleh mengabulkan khuluAo atas seorang istri itu. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 121 menyebutkan perceraian sunni adalah perceraian yang Perceraian sunni berarti perceraian yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan suci yaitu tidak dalam keadaan haid atau nifas dan tidak dicampuri pada waktu itu. Kemudian, perceraian bidAoi yaitu perceraian yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Pasal 122 Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan Auperceraian bidAoi adalah perceraian yang dilarang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci ituAy. Sejatinya perceraian bidAoi dan perceraian sunni ini perbedaannya dapat ditemukan dari keadaan isteri yang ditalak, apakah ketika suci atau tidak haid, atau suci tapi telah dicampuri. Dalam Islam ada pula dikenal jenis-jenis perceraian, yaitu perceraian rajAoi dan perceraian baAoin sughro. Talak rajAoi merupakan talak satu atau dua dan suami boleh rujuk selama iddah istrinya belum habis (Vide Pasal 118 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Isla. Talak baAoin sughro tidak bisa rujuk akan tetapi istri bisa menikah lagi dengan mantan suaminya meskipun masa iddahnya belum habis, talak ini bisa terjadi karena: Terjadi sebelum suami istri bercampur . obla dukhu. Perceraian dengan tebusan. Dijatuhkan oleh Pengadilan Agama . ide Pasal 119 Inpres No. 1 tahun Talak baAoin kubro merupakan talak yang terjadi untuk ketiga Talak ini tidak bisa rujuk dan tidak bisa nikah lagi kecuali dengan adanya muhallil yang berarti apabila pernikahan itu dilakukan setelah isteri menikah lagi dengan orang lain dengan cara wajar dan kemudian Ibid. Rusyidi. Pemberian . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 terjadi perceraian setelah pernah bercampur . erceraian baAoda dukhu. dan perceraian tersebut telah habis pula masa iddahnya. Dalam Pasal 114 juncto Pasal 146 Kompilasi Hukum Islam AuPutusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena perceraian atau berdasarkan gugatan perceraianAy. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua dari Undang-undang 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, membagi talak ke dalam dua macam, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Meskipun kedua talak ini termuat dalam bab yang sama, yakni pada Bab IV Bagian Kedua Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, tetapi keduanya ada dalam paragraf yang berbeda, cerai talak yang termuat di paragraf 2 sedangkan cerai gugat termuat di paragraf 3. Cerai Talak Perceraian ini merupakan bentuk perceraian yang diperbolehkan dalamHukum Islam. Perceraian ini adalah hak suami sehingga suami sebagai pemohon seperti termuat dalam Pasal 66 ayat . juncto Pasal 67 huruf a Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang ketentuannya sebagai berikut: AuSeorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talakAy. Cerai Gugat Perceraian ini yang mengajukan gugatannya yaitu dari isteri, sedangkan suami sebagai tergugat. Ini seperti yang termuat dalam Pasal 73 ayat . Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang berbunyi: AuGugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tergugatAy. Perceraian ini lebih lanjut termuat dalam Bab IV Bagian Kedua. Paragraf 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, karena itu Pasal Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 73 ayat . menentukan bahwa dalam hal perceraian ini yang menjadi penggugat adalah pihak isteri. Pasangan suami isteri yang menganut Islam, apabila ingin memutuskan ikatan perkawinannya dengan perceraian harus mengikuti prosedur seperti yang termuat dalam Pasal 129-131 Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut: Seorang suami yang akan menjatuhkan perceraian kepada isterinya, mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertaialasan serta meminta agar diadakan sidang. Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi. Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dalam waktu selambat-lambatnya dalam tiga puluh hari memanggil. Cerai talak terjadi terhitung setelah suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama dan dilakukan sesuai dengan prosedur talak yang termuat dalam Pasal 129, 130, dan 131 (Pasal 117 KHI). Dalam hukum Islam, cerai merupakan hak suami. Inilah baik di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri dikenal dengan nama cerai talak. Ada pula putusan dari pengadilan yang dikenal dengan cerai gugat, yang mana ini merupakan hak istri. Di sinilah letak perbedaannya. KHI menentukan talak diperbolehkan berdasarkan alasan apabila suami melanggar taAolik talak atau bepindah agama atau murtad yang mengakibatkan terjadinya ketidak harmonisan pada keluarga. Terkait berakhirnya ikatan perkawinan, keputusan berpisah atau tidak bergantung pada suami. Karena, hak talak ada pada suami, dalam hukum Islam suami tidak dibenarkan menggunakan hak tersebut dengan gegabah dan seenak jidat Maka bisa dianggap makruh jika dilakukan tanpa sebab. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Dengan demikian tidak dibenarkan mentalak isteri jika tanpa alasan yang dibenarkan dan sesuai yang telah ditetapkan. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Islam menghendaki sebuah pernikahan agar bisa dipelihara dan dijaga keutuhannya dengan semboyannya sakinah, mawaddah, warahmah. Meskipun kedua pasangan berasal dari latar belakang yang dapat tidaklah sama itu tidak menjadi alasan untuk keduanya saling merendahkan pada kekurangan yang mereka miliki. Justru seharusnya dengan perbedaan ini bisa menjadi lebih dewasa. 30 Di antara faktor sebab terjadinya perceraian yaitu: Faktor pernikahan dini, karena saat seseorang menikah dini sangat besar kemungkinan rumah tangganya akan bercerai karena ketidak siapan material bahkan mental yang mendorong sering terjadinya pertengkaran yang berujung kepada perceraian itu sendiri. Mereka yang menikah pada usia yang disebut belum matang, maka dari itu antara suami dan istri yang sama-sama memiliki ego yang sangat tinggi. Faktor orang ketiga, sekarang ini marak sekali terjadi perselingkuhan karena interaksi yang semakin bebas tanpa adanya jarak yang Ini menjadi alasan hancurnya hubungan suami istri karena memiliki idaman lain baik itu salah satu pasangan ataupun keduanya. Ini adalah persoalan yang serius sehingga sulit untuk dapat dimaafkan. Bertengkar tanpa alasan, penyebab pertengkaran itu biasanya karena tidak bisa mengkontrol emosi oleh pasangan baik dari istri ataupun . Ekonomi, ekonomi keluarga yang rendah bisa disebabkan oleh prinsip hidup yang tidak sama, tidak kreatif, malas untuk bekerja, tidak memiliki semangat dan mudah menyerah, tidak memiliki rasa tanggung jawab. Muhammad Isa. Perceraian di Luar Pengadilan Agama Menurut Perspektif UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah SyarAoiyah Aceh Besa. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Vol. No. 1 Februari . , hlm. Agus Toni. Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Maqashid STAINU Madiun Vol. 1 No. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Perekonomian keluarga yang lemah bisa menyebabkan perselisihan antara keduanya jika tidak adanya saling pengertian. Campur tangan keluarga, ini juga sering kali menjadi salah satu faktor terjadinya perceraian biasanya karena saah satu dari orang tua juga ikut mengurusi kehidupan keluarga sang anak. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga, karena setiap pasangan pasti ingin memiliki keluarga yang harmonis. Salah satu penyebab menetapkan konsep kebahagiaan dalam berumah tangga. Prosedur Perceraian Berkaitan masalah prosedur talak, ini termuat dengan jelas dalam bab XVI tentang putusnya perkawinan, khususnya dalam bagian kedua tentang tata cara perceraian, yang memuat beberapa Pasal di antaranya sebagai Pasal 129 yang berbunyi seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta untuk diadakan sidang untuk keperluan itu. Pasal 130 Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi. Pasal 131 Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud Pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan Edi Darmawijaya dan Ferra Hasanah. Peran Suami Istri Terhadap Peningkatan Angka Perceraian di Mahkamah SyarAoiyyah Blangkejeren. Jurnal El-Usrah UIN Ar-Raniry Banda Aceh Vol. 3 No. 1 Januari-Juni . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Setelah pengadilan agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak. Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh isteri atau kuasanya. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti tentang perceraian bagi bekas suami isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan. Hal kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama. Perlu diingat bahwa perceraian di Indonesia ada yang disebut dengan cerai talak dan cerai gugat. Hak untuk mengakhiri ikatan pernikahan tidak hanya menjadi monopoli suami seperti yang sering kita jumpai dalam doktrin fiqh-fiqh klasik, tetapi istri pula memiliki hak untuk itu yang disebut dengan cerai gugat. Selanjutnya, seperti yang termuat dalam Pasal 129 KHI, talak dianggap sah oleh peraturan perundang-undangan apabila telah melewati proses permeriksaan dan persidangan di lembaga Pengadilan Agama. Talak yang dilaksanakan di luar dari Pengadilan Agama dianggap tidak sah serta tidak mengikat, atau sering disebut sebagai perceraian liar. Jika Nur Taufiq Sanusi. Perceraian dalam Perundang-Undangan Negara Muslim (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Pakistan. Mesir, dan Indonesi. Jurnal al-Qadau UIN AlauddinMakassar Vol. 4 No. 2 Desember . , hlm. Ibid. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 kita melihat Pasal 130, sangatlah jelas bahwa perceraian itu jatuh benarbenar berada di bawah kekuasaan atau ditentukan oleh Pengadilan Agama bukan oleh masing-masing pihak . uami-ister. Pasal 131 juga menyebutkan bahwa proses perceraian membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena hakim terlebih dahulu harus mempelajari dan menelaah kasus yang diajukan, kemudian memeriksanya setelah itu barulah hakim menjatuhkan putusannya, itupun masih harus menunggu status putusan tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sedangkan Pasal 132, menjelaskan bahwa perceraian yang dianggap sah harus dilakukan di Pengadilan Agama yang sudah ditentukan kepada masing-masing pihak termasuk dalam keadaan-keadaan tertentu . Hukum perkawinan Indonesia menetapkan talak sah apabila dilaksanakan sidang di pengadilan. Sedangkan pada hukum Islam, talak sah apabila sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Kedudukan cerai atau talak di bawah tangan jika berdasarkan hukum itu telah sah serta diakui keberadaannya, sehingga dari situ sudah dapat timbul akibat-akibat Sedangkan jika berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian di bawah tangan tidak bisa diakui serta tidak mendapat perlindungan hukum, dan itu dianggap perkawinannya belum putus karena prosesnya tidak berdasarkan peraturan yang ditetapkan. Maka baiknya perceraian dilakukan sebagaimana harusnya, yaitu melewati lembaga peradilan sehingga dapat terjamin dan memiliki kekuatan hukum. SIMPULAN Perceraian adalah terlepas atau berakhirnya ikatan perkawinan dan terputusnya hubungan di antara suami isteri akibat salah satu di antara berbagai faktor penyebab terputusnya perkawinan. Pada Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang berakhirnya perkawinan bisa karena, kematian. berdasarkan putusan Pengadilan. Meskipun perceraian dibolehkan dalam Ibid. , hlm. Latifah Ratnawaty. Perceraian di Bawah Tangan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Yustisi Universitas Ibn Khaldun Bogor Vol. 4 No. 1 Maret . , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Islam, namun tindakan ini tetap saja dibenci oleh Allah dan hanya terjadi jika tidak lagi ditemukan alternatif dalam mengakhiri persoalan rumah tangga. Artinya talak adalah sebagai pilihan terakhir jika memang rumah tangga tersebut tidak bisa dipertahankan lagi. Dalam hukum Islam, hak cerai merupakan hak suami. Inilah baik di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri dikenal dengan nama cerai talak. Adapun berdasarkan putusan dari pengadilan dikenal dengan cerai gugat, yang mana ini merupakan hak istri. Di sinilah letak perbedaannya. Adapula perkawinan yang putus karena liAoan, khuluAo, fasakh, dan sebagainya. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian ini pun sangat beragam di antaranya: faktor pernikahan dini. faktor orang ketiga. bertengkar tanpa alasan. campur tangan keluarga. dan ketidak harmonisan dalam rumah Selanjutnya, seperti yang termuat dalam Pasal 129 KHI, talak dianggap sah oleh peraturan perundang-undangan apabila telah melewati proses permeriksaan dan persidangan di lembaga Pengadilan Agama. Talak yang dilaksanakan di luar dari Pengadilan Agama dianggap tidak sah serta tidak mengikat, atau sering disebut sebagai perceraian liar. Jika dilihat dalam Pasal 130, sangatlah jelas bahwa talak jatuh benar-benar ada di bawah kekuasaan atau ditetapkan oleh Pengadilan Agama bukan didasarkan pada masing-masing pihak dalam hal ini yaitu suami isteri. Adapun saran dari penulis hendaknya bagi pasangan suami istri selalu mencari cara untuk mempertahankan pernikahan yang mereka bentuk. Kembali lagi luruskan niat yang mana pernikahan bukan sesuatu yang hanya sebuah permainan, melainkan sesuatu yang suci dan sakral. Diharapkan juga adanya kerja sama dan saling mengerti antara pasangan suami istri agar dengan mudah mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri yaitu membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah. Jangan biarkan perselisihan yang terjadi menjadi celah hancurnya rumah tangga yang telah dibina. Walaupun memang di dalam pernikahan tidak lepas dari yang namanya perselisihan. Tetapi hendaklah pasangan suami istri mengingat kembali rumah tangga yang telah susah payah Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 mereka bangun selama ini, agar tidak hancur seketika karena adanya sebuah DAFTAR PUSTAKA