IBLAM Law Review Vol. 02 No. 02 Tahun 2022 Hal 35-44. (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. PERTANGGUNGAN JAWABAN DALAM PERBUATAN EIGENRICHTING (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. SusAnak/2020/PN Kp. LIABILITY IN THE ACTION OF EIGENRICHTING (Case Study of Decision Number: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr and Decision Number 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. Ginah Zulfa Atika. Nur Azizah Hidayat Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Raya Sutorejo No. Dukuh Sutorejo. Kec. Mulyorejo. Kota SBY. Jawa Timur 60113 atika-2018@fh. um-surabaya. id, azizah. hidayat@fh. um-surabaya. Submission Accepted Publish : 21 Juni 2022 : 30 September 2022 : 30 September 2022 Abstract This study focuses on the Eigenrichting case because Eigenrichting is a case that often occurs in Indonesia, in this study discusses the different motives of crime in the Eigenrichting case contained in the Bogor court decision and the Kepanjen court decision as well as a comparison of criminal sanctions in the Eigenrichting case in the Bogor court decision and the court decision Kepanjen. This research is a normative legal research, using a case study approach. The results of this study indicate that Eigenrrichting's actions in the Bogor Court Decision Number: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr there is an element of intent by the defendant to the victim as a result of revenge. Meanwhile, in the Kepanjen Court Decision Number 1/Pid. Sus-Child/2020/PN. Kpn there is an element of intent but in terms of protecting himself. Sanctions in the Bogor court's decision are in the form of 9 years in prison, while in the Kepanjen Court's decision the judge sentenced the defendant to a criminal coaching in the institution for 1 year. Keywords: Criminal Liability. Court Decision. Eigenrichting Abstrak Penelitian ini berfokus pada kasus Eigenrrichting dikarenakan Eigenrrichting merupakan kasus yang sering terjadi di Indonesia, dalam penelitian ini membahas perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen serta perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan Eigenrrichting dalam Putusan Pengadilan Bogor Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa kepada korban akibat adanya balas dendam. Sementara pada Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn terdapat unsur kesengajaan namun dalam hal untuk melindungi dirinya sendiri. Sanksi dalam putusan pengadilan Bogor berupa sanksi pidana 9 tahun penjara, sementara dalam putusan Pengadilan Kepanjen hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun. Kata Kunci: Eigenrichting. Pertanggungjawaban Pidana. Putusan Pengadilan IBLAM Law Review Vol. 01 No. 01 Tahun 2022. Hal 36-45 (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. Pendahuluan Hukum merupakan suatu kekuasan yang berfungsi untuk mengatur serta memkasa. Hukum juga mengatur suatu interaksi dari hubungan antar masyarakat. 1 Hukum ialah suatu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, hubungan hukum dan masyarakat merupaka hubungan yang timbal balik. 2 Perkembangan zaman yang pesat tidak memungkiri juga terdapatnya berbagai kejahatan yang bermacam-macam dan tumbuh berkembang dalam masyarakat berdasrkan data statistik kriminal tahun 2021, dilihat dari data Polri, jumlah kejahatan pada tahun 2018 dengan total 294. 281, pada tahun 2019 sebanyak 269. 324, dan pada tahun 2020 menjadi 247. Hal ini menunjukan adanya penurunan dari periode tahun 2018-20203, namun meskipun demikian angka tersebut masih terhitung besar terhadap adanya tindak kriminal di Indonesia. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat ialah adanya main hakim sendiri atau eigenrichting. Eigenrichting ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau kelompok yang tidak berwenang dan dilakukan menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang. Adanya tindakan main hakim sendiri ini biasanya disebabkan karena keresahan warga terhadap adanya suatu tindak pidana dalam masyarakat dan menganggap hukum tidak memberikan hukuman yang setimpal terhadap orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Kondisi ini tidak akan terjadi apabila tidak adanya tindak pidana dalam masyarkat, karena masyarakat merasa terusik dan terganggu terhadap perbuatan tersebut, maka main hakim sendiri merupakan bentuk balas dendam terhadap pelaku tindak pidana. Salah satu contoh kasus adanya perbuatan main hakim sendiri . , yaitu pada Putusan Pengadilan Bogor Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr, dalam kasus ini terjadi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh terdakwa bernama Daeng Sanusi Tamnge yang melakukan penusukan terhadap korban Daud Muslim, perbuatan ini terjadi dikarenakan korban melakukan pemerkosaan terhadap isteri terdakwa, sehingga terdakwa merasa marah Edon. , & Nur Azizah. Kewajiban Pemerintah Indonesia terhadap Pelanggaran HAM yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Di Papua. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9. , hlm. Wafda V. I & Arhan A. Pengintegrasian Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Hukum Nasional. Justitia Jurnal Hukum. Hlm 172 Direktorat Statistik Ketahanan Sosial, . Statistik Kriminal 2021. Badan Pusat Statistik, tersedia pada: https://w. id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/statistik-kriminal-2021. (Akses, 7 April 2. Heni Hendrawati. JohnyKrisnan, . Main Hakim Sendiri (Eigenrichtin. Dalam Perspektif Kriminologis. Diakses 6 Maret 2022, dari University Research Colloqium. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Gombong IBLAM Law Review Vol. 02 No. 02 Tahun 2022 Hal 35-44. (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kasus lainnya dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn dengan terdakwa Mochamad Zainal yang melakukan penusukan terhadap korban bernama Misnan, dikarenakan Misnan melakukan pembegalan terhadap MZ, tetapi MZ melawan dan terjadi penusukan terhadap Misnan hingga Misnan tewas. Jika kita lihat perbandingan antara kedua contoh kasus diatas, pada Putusan Pengadilan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr terdakwa melakukan tindakan main hakim sendiri dikarenakan adanya dendam dan juga telah Sementara Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus- Anak/2020/PN. Kpn disini adanya unsur pembelaan terhadap diri sendiri karena adanya ancaman yang mendadak dari korban. Penelitian ini telah dibandingkan dengan tiga penelitian terdahulu, pertama, dengan penelitian yang dibuat oleh Muhammad Al Habsy Ahmad. Dedi, & Hadriana, dalam jurnalnya membahas tentang faktor yang terjadi dalam kasus main hakim sendiri dan juga membahasa upaya Polres Majene dalam menangani kasus main hakim sendiri. 5 Kedua, penelitian oleh Erlina B dan Anggalana, dalam penelitiannya membahas mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus main hakim sendiri yang dilakukan bersama-sama. Ketiga, dalam penelitian Yudha Kuswara. Ilham Abas & Hardianto Djanggih, dalam jurnal tersebut membahasa tentang penegakan hukum pada kasus main hakim sendiri di Makasar serta penanggulangan dalam kasus main hakim sendiri. Terdapat perbedaan dalam Penelitian ini dengan ketiga penelitian yang telah disandingkan, dalam penelitian ini menyajikan tentang pertanggungjawaban pidana dalam kasus main hakim sendiri, yang nantinya akan membandingkan dua putusan Pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Bogor dengan pelaku merupakan orang dewasa dan Putusan Pengadilan Kepanjen dengan pelaku seorang anak, penelitian ini penting dilakukan mengingat dalam perbuatan main hakim sendiri terdapat beberapa motif yang berbeda yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan latar belakang di atas, pembahasan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen serta perbandingan Ahmad. Dedi. , & Hadriana. Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri: Studi Polres Majene. Indonesian Journal of Criminal Law, 2. , 119-131. Erlina. , & Anggalana. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang Di Muka Umum Yang Menyebabkan Luka (Studi Perkara Nomor 6/Pid. B/2018/Pn Sdn Tahun 2. Jurnal Pro Justitia (Jp. , 2. Kuswara. Abbas. , & Djanggih. Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichtin. Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Toddopuli Law Review, 1. , 1-15. IBLAM Law Review Vol. 01 No. 01 Tahun 2022. Hal 36-45 (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen. Bagaimana perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen dan Bagaimana perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen. Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus ini digunakan untuk menyelesaikan rumusan masalah perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen serta perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen. Bahan hukum primer yang digunakan untuk menganalisa rumusan masalah perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen serta perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen adalah: Kitab Undang-undang Hukum Pidana Putusan Pengadilan Kota Bogor Nomor: 263/Pid. B/2019/PN Bgr. Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan untuk menyelesaikan rumusan masalah perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen serta perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada putusan pengadilan Bogor dan putusan pengadilan Kepanjen adalah berupa bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer meliputi buku-buku, jurnal-jurnal, artikel, serta Doktrin, yang terkait. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan tercela dan harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang telah dilakukan Seseorang dikatakan dapat mempetanggungjawabkan pidananya maka perbuatan yang dilakukan harus adanya unsur kesalahan baik itu kesengajaan . olus/opze. ataupun kelalaian . Selain itu juga pertanggungjawaban mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemampuan dalam Pertanggungjawaban pidana ini selalu terkait dengan pertanggungjawaban pidana, hal ini yang membuat kemampuan IBLAM Law Review Vol. 02 No. 02 Tahun 2022 Hal 35-44. (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. bertanggungjawab menjadi salah satu unsur pertanggungjawaban pidana. Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan merupakan putusan yang dibuat oleh hakim, putusan hakim dibuat untuk menyelesaikan adanya suatu perkara dalam sebuah persidangan, putusan hakim ini dibuat dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. 9 Sejatinya antara peraturan undangundang dengan hakim tidak dapat dipisahkan, karena hakim akan memutuskan suatu perkara bersalah atau tidak dengan berlandaskan pada unsur-unsur dalam peraturan undang-undang. Putusan hakim diharapan dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Suatu putusan pengadilan yang bijaksana dan adil tentunya akan memuat keselarasan antara hukum dan dampak dari dijatuhkannya sanksi pidana yang terjadi di masyarakat. 1 Perbedaan motif kejahatan dalam kasus Eigenrichting yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Bogor dan Putusan Pengadilan Kepanjen Motif merupakan suatu daya upaya yang memberikan dorongan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. 11 Berikut merupakan perbedaan motif kejahatan dalam perbuatan main hakim sendiri, yaitu: Perbuatan terdakwa Daeng dalam Putusan Pengadilan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr, memiliki unsur kesengajaan, yang mana unsur kesengajaan bersifat tujuan . pzet als oogmer. yang berarti perbuatan yang dilakukan pelaku ini menginginkan adanya akibat atas perbuatannya yang dijadikan alasan terhadap diadakannya ancaman pidana. Dalam kesengajaan tujuan terdapat dua teori, pertama adanya teori kehendak dimana kesengajaan timbul jika pelaku menghendaki adanya perbuatan dan akibat yang diperbuatnya. Kedua teori bayangan dimana menganggap bahwa si pelaku melakukan perbuatannya dengan adanya bayangan yang terang bahwasanya adanya perbuatan tersebut dapat memberikan akibat yang diinginkan pelaku. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, bahwa hakim telah menelaah dengan berbagai pertimbangan fakta di persidangan, yaitu dalam pemenuhan unsur Audengan sengaja Samsul Arifin, . Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Justitia Jurnal Hukum. Universitas Muhammadiyah Surabaya. Vol. 1 No. Hlm. Ngape. Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2. Cindy D. Dkk. Penerapan Efek Jera dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Narkotika (Studi kasus Putusan Nomor 227/Pid. Sus/2018/PT. DKI). Justitia Jurnal Hukum, 1. Hlm. Effendi. Motif Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6. Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003. Hlm. IBLAM Law Review Vol. 01 No. 01 Tahun 2022. Hal 36-45 (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lainAy hakim mempertimbangkan bahwa yang dimaksud unsur Audengan sengajaAy adalah si pelaku menghendaki serta mengerti mengenai akibat yang akan timbul dari perbuatan yang dilakukannya, jika dikaitkan dengan fakta di persidangan, perbuatan Daeng yang menghampiri Daud dan mengklarifikasi perbuatan Daud yang memperkosa istri Daeng, tetapi Daud menyangkal, dan karena luapan emosi. Daeng menusukan pisau sangkur yang dibawanya dari rumah di perut Daud yang mengakibatkan Daud meninggal, berdasarkan fakta tersebut bahwa hakim menimbang perbuatan Daeng sudah memenuhi unsur Audengan sengaja dan dengan rencana dahulu merampas nyawa orang lainAy. Dalam kasus Putusan Pengadilan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr, terdapat adanya unsur kesengajaan tujuan, dimana Daeng yang telah memiliki dendam terhadap Daud segera merencanakan aksinya dengan membawa pisau sangkur untuk tujuan menusuk Daud, disini dapat dilihat bahwa Daeng telah memenuhi unsur kesengajaan yang bersifat tujuan, tujuan dari adanya pebuatan yang dilakukan Daeng supaya Daud meninggal dunia. Perbuatan Mochamad Zainal dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. SusAnak/2020/PN. Kpn terdapat adanya unsur kesengajaan namun dalam hal ini unsur kesengajaa secara keinsafan kemungkinan . pzet bij mogelijkheids-bewustzij. , kesengajaan ini terjadi apabila pelaku dalam melakukan perbuatannya ini memikirkan akibat yang akan terjadi namun tidak sebagai tujuannya13. Perbuatan Mochamad Zainal ini bukan merupakan kesengajaan yang dituju, dimana Mochamad Zainal melakukan penusukan terhadap korban karena intimidasi dari korban yang merampas barang-barang miliknya, perbuatan penusukan Mochamad Zainal terhadap korban ini bertujuan untuk membuat korban takut dan tidak memeras Mochamad Zainal serta tidak menganggu teman perempuannya. Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn, bahwa dalam menimbang dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, hakim berpendapat perbuatan anak ini memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dalam fakta persidangan diketahui bahwa korban Misan memerass anak dan anak saksi, meminta HP, namun anak tidak memberikannya, kemudian Misan menawarkan jika anak tidak menyerahkan HP atau uang, maka Misan akan memperkosa anak saksi, namun anak juga tidak mau, karena merasa takut, anak nekat mengambil sebuah pisau yang ada dalam motor Ibid, hlm. IBLAM Law Review Vol. 02 No. 02 Tahun 2022 Hal 35-44. (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. dan menusukkannya kepada Misan, hingga Misan meninggal dunia. Hakim menimbang bahwa perbuatan anak yang menginginkan dan menghendaki rasa sakit atau luka yang diderita korban Misan, maka anak sengaja menyakiti atay menimbulkan rasa sakit bagi korban sehingga anak telah terbukti melakukan penganiayaan. Menimbang bahwa penganiayaan yang dilakukan anak kepada korban Misan mengakibatkan meninggalnya korban Misan, maka anak telah memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbandingan motif dalam kedua putusan diatas, yaitu bahwa dalam putusan pengadilan Bogor yaitu Daeng memiliki motif kejahatan dengan adanya unsur kesengajaan yang akibatnya telah ia perkirakan yang dijadikannya sebagai tujuan dimana karena emosi dan ingin balas dendam ia bertujuan untuk membunuh seseorang, sementara motif main hakim sendiri yang dilakukan Mochamad Zainal dalam putusan pengadilan Kepanjen ini tidak memiliki motif sepeti Daeng. Mochamad Zainal juga terdapat unsur kesengajaan, namun hanya bertujuan untuk memberikan rasa takut terhadap korban yang melakukan perampasan terhadap dirinya dan teman perempuannya sehingga ia tidak memperkirakan perbuatannya akan mengakibatkan kematian terhadap korban. 2 Perbandingan sanksi pidana dalam kasus Eigenrichting pada Putusan Pengadilan Bogor dan Putusan Pengadilan Kepanjen Sanksi Pidana yang diberikan oleh majelis hakim pada putusan 263/Pid. B/2019/PN. Bgr. Hakim memutuskan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Daeng terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi AuBarangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahunAy dalam dakwaan primair JPU, hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara 9 tahun penjara kepada terdakwa Daeng, menetapkan lamaya penahanan yang dilakukan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diberikan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 buah pisau sangkur, dan memusnahkan flashdisk beisi rekaman CCTV pada saat kejadian, serta dibebankan kepada terdakwa Daeng membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00. Pemberian putusan yang dilakukan oleh majelis Hakim terhadap terdakwa Daeng, sudah memenuhi unsur-unsur yang telah dituangkan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kasus Daeng ini tidak termasuk dalam alasan pembenar, alasan pemaaf, maupun keadaan memaska, maka perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan IBLAM Law Review Vol. 01 No. 01 Tahun 2022. Hal 36-45 (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. oleh Daeng ini memang semestinya diberikan sanksi yang sepadan, karena Daeng harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah dilakukannya yang membuat orang lain meniggal atas perbuatan balas dendam yang telah dilakukannya. Sementara dalam putusan pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn, karena pelaku seorang anak dibawah umur 18 tahun, maka berdasarkan pasal 20 Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hakim menetapkan bahwa anak diajukan ke sidang anak. Dalam putusannya hakim memberikan sanksi kepada Mochamad Zainul berupa pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak Darul Aitam di Wajak Kab. Malang selama 1 tahun dan membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-, setelah beberapa pertimbangan hukum dari hakim, hakim menimbang bahwa perbuatan Mochamad Zainul ini bukan merupakan alasan pembenar, karena berdasarkan fakta di lapangan tidak adanya tenakan atapun ancaman yang mendesak kepada Mochamad Zainul. Hakim memutuskan bahwa perbuatan Mochamad Zainul ini merupakan tindak pidana Aupenganiayaan mengakibatkan matiAy sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat . KUHP yang mana pasal 351 KUHP ini juga didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Mochamad Zainul dalam dakwaan lebih subsidernya. Berdasarkan perbandingan kedua putusan terhadap kasus main hakim sendiri, perbuatan Daeng dan Mochamad Zainul merupakan perbuatan main hakim sendiri, dimana mereka melakukan kejahatan dengan adanya motif menciderai orang lain yang diakibatkan adanya tindakan pidana yang didugakan kepada orang tersebut. sanksi yang diberikan terhadap keduanya berbeda karena Daeng dalam Putusan Pengadilan Bogor ini sudah dewasa dan juga memiliki motif untuk membunuh orang lain maka sanksi yang diberikan juga lebih berat dari pada Mochamad Zainul, sementara perbuatan Mochamad Zainul ini masih dibawah umur serta perbuatannya ini bukan sebagai tujuan membunuh seseorang maka sanksi yang diberikan juga lebih ringan. Penutup Perbuatan main hakim sendiri dalam Putusan Pengadilan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr, terdapat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Daeng sebagai terdakwa, berawal adanya tindakan pemerkosaan yang dilakkan Daud terhadap istri Daeng, sehingga Daeng marah dan melakukan balas dendam terhadap Daud, perbuatan balas dendam dan berencana membunuh korban Daud, dalam putusan pengadilan ini hakim mempertimbangkan perbuatan Daeng memenuhi unsur Audengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu IBLAM Law Review Vol. 02 No. 02 Tahun 2022 Hal 35-44. (Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Eigenrichting (Studi kasus Putusan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr dan Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN Kp. merampas nyawa orang lainAy. Sementara Perbuatan main hakim sendiri dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn dalam kasus ini juga memiliki unsur kesengajaan namun tidak sebagai tujuan perbuatan Mochamad Zainul menusuk korban hanya sebagai bentuk menakut-nakuti tanpa adanya kesengajaan untuk membunuh korban, dalam putusan pengadilan ini hakim memnimbang perbuatan anak yang ingin menakutnakuti korban dengan melakukan penusukan merupakan perbuatan penganiayaan, namun karena akibat dari penusukkan tersebut korban meninggal dunia, maka unsur Aupenganiayaan yang mengakibatkan matiAy telah terpenuhi. Sehingga motif keduanya berbeda motif daeng yaitu untuk membalas dendam dengan cara membunuh, sementara motif Mochamad Zainul menusuk dengan tujuan menakut-nakuti tanpa berfikir membunuh seseorang. Sanksi yang diberikan dalam Putusan Pengadilan Nomor: 263/Pid. B/2019/PN. Bgr hakim memutuskan terdakwa Daeng bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan diberikan sanksi pidana 9 tahun Sementara dalam Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn hakim memberikan sanksi pembinaan di lembaga kesejahteraan sosail anak Darul Aitam di Wajak Kab. Malang selama 1 tahun karena perbuatannya telah melanggar pasal 351 ayat . KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati. Daftar Pustaka