Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Analisis Hukum Pengangkatan Anak Dalam Persfektif Hukum Perdata Dan Hukum Adat (Studi Kasus Kecamatan Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utar. Irma Sari Sipahutar 1 Muhlizar 2. Zuhri Arif 3 1,2,3 Universitas Alwashliyah Medan Email : irmasari5992@gmail. com1 , muhlizarsh11@gmail. zuhriarifsihombing@gmail. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anak serta memberikan kepastian status hukum dalam lingkungan keluarga angkat. Di Indonesia, pengangkatan anak tidak hanya diatur dalam hukum perdata nasional, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan anak dalam perspektif hukum perdata dan hukum adat, serta mengetahui pelaksanaan dan implikasi hukumnya di Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak menurut hukum perdata harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya melalui penetapan pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi anak Sementara itu, pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Na IX-X umumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan keluarga tanpa melalui proses pengadilan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, terutama terkait status keperdataan dan hak waris anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan sinkronisasi antara hukum perdata dan hukum adat agar pelaksanaan pengangkatan anak tetap melindungi kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kepastian hukum. Kata kunci: Pengangkatan Anak. Hukum Perdata. Hukum Adat. Kepastian Hukum Legal Analysis of Child Adoption from the Perspective of Civil Law and Customary Law (Case Study of Na IX-X District. North Labuhanbatu Regenc. Abstract This paper aims to analyze child adoption as a legal act that aims to ensure the welfare of children and provide legal certainty within the adoptive family environment. In Indonesia, child adoption is not only regulated by national civil law, but is also influenced by customary law that exists and develops within the community. This study aims to analyze child adoption from the perspective of civil law and customary law, as well as to determine its implementation and legal implications in Na IX-X District. North Labuhanbatu Regency. The research method used is an empirical juridical research method with 789 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety a legislative and sociological approach. Data was obtained through literature study and field research by conducting interviews with relevant parties. The results of the study show that child adoption according to civil law must meet the requirements and procedures stipulated by legislation, specifically through a court decision to provide legal certainty for the adopted child. Meanwhile, child adoption according to customary law in Na IX-X Subdistrict is generally carried out based on family customs and agreements without going through the court process, thus potentially causing legal problems in the future, especially regarding the civil status and inheritance rights of adopted children. Therefore, understanding and synchronization between civil law and customary law are needed so that the implementation of child adoption continues to protect the best interests of the child and provide legal Keywords: Adoption. Civil Law. Customary Law. Legal Certainty PENDAHULUAN Setiap manusia pada dasarnya memiliki naluri untuk memiliki keturunan, karena anak merupakan simbol kelanjutan hidup dan juga memiliki makna yang mendalam dalam membina sebuah keluarga, masyarakat, dan umat manusia. Anak tidak hanya menjadi penghibur yang sangat dekat dengan orang tua, tetapi juga merupakan sumber kebahagiaan dan rasa tanggung Keberadaan anak dalam sebuah keluarga memegang peranan penting dalam mempererat ikatan emosional, menciptakan rasa kasih sayang, dan membangun rasa tanggung jawab antara orang tua dan anak. Lebih jauh lagi, anak merupakan generasi penerus yang akan mewarisi citacita dan perjuangan bangsa. Oleh karena itu, anak menjadi sumber daya manusia yang sangat berharga dalam pembangunan nasional (Suadi & Candra, 2. Dalam konteks pembangunan nasional, kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh pembinaan yang dilakukan sejak dini. Pembinaan ini tidak hanya mencakup aspek pendidikan dan keterampilan, tetapi juga mencakup aspek fisik, mental, dan sosial anak (Wiantara, 2. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan anak dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, cerdas, dan mampu berkontribusi dalam kemajuan masyarakat dan Pentingnya pembinaan sejak dini ini juga mencakup pemenuhan hak-hak anak, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun pemenuhan kebutuhan Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan sumber daya manusia yang berkualitas, setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya (Akmaluddin Syahputra, 2. Keinginan untuk memiliki keturunan, dalam banyak kasus, merupakan bagian dari harapan dan impian dalam perkawinan. Suatu perkawinan yang ideal biasanya diharapkan dapat menghasilkan keturunan sebagai bagian dari keluarga yang lengkap. Kehadiran anak dalam sebuah keluarga tidak hanya memberikan kebahagiaan dan kehangatan, tetapi juga memperkuat keberadaan keluarga itu sendiri. Namun, tidak jarang dalam kehidupan nyata, banyak pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak, meskipun keinginan untuk memiliki anak merupakan naluri yang sangat kuat dalam diri mereka. Ketidakmampuan untuk memiliki anak, meskipun telah berusaha, seringkali menjadi beban emosional dan psikologis bagi pasangan suami istri (J. Satrio, 2. 790 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Namun demikian, keinginan untuk memiliki anak tidak selalu dapat tercapai karena adanya faktor-faktor biologis atau medis yang menghalangi pasangan untuk memiliki keturunan secara alami. Pada saat inilah banyak pasangan suami istri yang mulai mencari solusi alternatif untuk memenuhi keinginan mereka. Salah satu upaya yang banyak dilakukan adalah dengan mengadopsi anak. Mengadopsi anak atau pengangkatan anak adalah suatu proses hukum yang memungkinkan seseorang atau pasangan untuk mengambil anak orang lain untuk dirawat dan dibesarkan dalam keluarga mereka. Pengangkatan anak ini merupakan langkah yang tidak hanya memberikan kesempatan bagi pasangan yang belum dikaruniai anak untuk memiliki anak, tetapi juga memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak yang membutuhkan perlindungan dan kasih sayang (Hafizh & Armi, 2. Pengangkatan anak, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak tersebut ke dalam keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni untuk memberikan kesempatan bagi anak yang membutuhkan kasih sayang dan perlindungan yang layak, serta untuk melanjutkan keturunan keluarga yang belum dikaruniai anak. Oleh karena itu, pengangkatan anak memiliki implikasi hukum yang sangat penting, baik bagi anak yang diangkat maupun bagi orang tua angkat yang bersangkutan (Yulies, 2. Tujuan utama dari pengangkatan anak adalah untuk memberikan kesempatan bagi anak yang tidak memiliki orang tua atau yang tidak dapat dibesarkan oleh orang tua kandungnya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang penuh kasih sayang. Pengangkatan anak juga memberikan harapan baru bagi keluarga yang belum dikaruniai keturunan untuk dapat memiliki anak sebagai penerus keluarga. Oleh karena itu, pengangkatan anak menjadi solusi alternatif yang sangat manusiawi dan positif bagi banyak pasangan suami istri yang menginginkan anak, tetapi belum dapat dikaruniai anak secara alami (Abas et al. , 2. Sejarah pengangkatan anak sebenarnya sudah dikenal sejak lama, bahkan jauh sebelum Islam berkembang. Dalam tradisi masyarakat Yunani. Romawi, dan India pada zaman kuno, pengangkatan anak sudah menjadi hal yang umum dilakukan. Bahkan, dalam masyarakat Arab sebelum kedatangan Islam, pengangkatan anak dikenal dengan istilah at-Tabani, yang berarti mengambil anak dari keluarga lain untuk dijadikan sebagai bagian dari keluarga mereka. Nabi Muhammad SAW sendiri mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Praktik pengangkatan anak dalam masyarakat Arab pada waktu itu mencerminkan kedekatan emosional yang sangat kuat antara orang tua angkat dan anak yang diangkat. Hal ini tercermin dalam perubahan nama Zaid menjadi Zaid bin Muhammad, yang menunjukkan ikatan yang erat antara Nabi Muhammad SAW dengan Zaid (Gun & Basit, 2. Praktik pengangkatan anak ini juga dikenal dalam hukum adat di Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia, pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat dan kebiasaan setempat, meskipun dengan prosedur yang berbeda-beda. Di beberapa daerah, pengangkatan anak dilakukan melalui upacara adat yang melibatkan keluarga besar dan masyarakat sekitar, sementara di daerah lain pengangkatan anak dilakukan secara lebih sederhana, hanya melalui 791 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety pengakuan orang tua angkat terhadap anak yang diangkat. Dalam masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, seperti di masyarakat Mandailing, anak angkat memiliki kedudukan yang hampir sama dengan anak kandung dalam hal warisan dan hubungan kekerabatan (Masyithoh, 2. Namun, meskipun pengangkatan anak sudah dikenal lama, terdapat berbagai peraturan dan regulasi yang mengatur pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan anak dilakukan dengan adil dan transparan, serta untuk melindungi kepentingan anak yang diangkat. Peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur dan syarat-syarat pengangkatan anak. Melalui peraturan ini, diharapkan pengangkatan anak dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat (Tambunan, 2. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengangkatan anak dalam perspektif hukum perdata dan hukum adat, serta untuk memahami bagaimana proses pengangkatan anak di Kecamatan NA IX-X. Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaksanakan. Penelitian ini juga akan melihat peran hukum adat dalam pengangkatan anak, serta bagaimana sistem kekeluargaan yang berlaku di masyarakat setempat mempengaruhi pelaksanaan pengangkatan anak. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik pengangkatan anak di Indonesia, serta implikasi hukum yang terkait dengan pengangkatan anak dalam sistem hukum perdata dan adat. Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia, pengangkatan anak memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi anak yang diangkat maupun bagi orang tua angkatnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik segala aspek yang berkaitan dengan pengangkatan anak, mulai dari prosedur hukum hingga implikasi sosial dan budaya yang muncul. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi yang berarti dalam memperkaya pemahaman kita tentang pengangkatan anak dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Pemilihan pendekatan kualitatif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena metode ini lebih mudah digunakan untuk memahami realitas sosial yang terjadi secara alamiah di masyarakat. Selain itu, pendekatan kualitatif memungkinkan terjadinya hubungan yang lebih dekat antara peneliti dan responden, sehingga data yang diperoleh lebih mendalam dan bermakna. Metode ini juga dinilai lebih peka dalam menyesuaikan diri terhadap berbagai pengaruh sosial, nilai-nilai budaya, serta pola-pola kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan praktik pengangkatan anak (Jonaedi Efendi, 2. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara tidak terstruktur, observasi, dan kajian dokumentasi. Wawancara tidak terstruktur dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya secara garis Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang mendalam mengenai 792 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety karakteristik pengangkatan anak menurut hukum adat serta kedudukan hukum anak angkat dalam keluarganya. Selain wawancara, observasi juga digunakan sebagai teknik pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi dan kehidupan anak angkat dalam keluarga angkatnya. Melalui observasi ini, peneliti dapat memperoleh gambaran nyata mengenai hubungan sosial, perlakuan, dan peran anak angkat dalam lingkungan keluarga. Teknik pengumpulan data lainnya adalah dokumentasi, yaitu upaya memperoleh data sekunder yang bersumber dari dokumen-dokumen yang ada di lokasi penelitian, seperti data kependudukan, kondisi sosial budaya, serta dokumen lain yang Dokumentasi juga dilakukan dengan mencatat dan menyimpan hasil wawancara serta observasi sebagai bahan pendukung untuk memperkuat data lapangan (Muhaimin. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengangkatan anak. Sementara itu, data sekunder diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara dan dicatat oleh pihak lain. Data sekunder tersebut meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengangkatan anak, antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 256 dan Pasal 259 KUHPerdata, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Adopsi Anak di Indonesia. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, hasil seminar, makalah, serta tulisan para ahli yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Adapun bahan hukum tersier merupakan bahan penunjang yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, kamus Bahasa Indonesia, majalah, surat kabar, serta sumber dari media daring (Muhaimin. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Analisis dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, pengklasifikasian data, penghubungan data dengan teori serta permasalahan penelitian, dan penarikan Data yang telah dianalisis kemudian diuraikan secara deskriptif dengan cara permasalahan yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Agama Di kecamatan Na IX-X kabupaten LabuhanBatu Utara. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, praktik pengangkatan anak di Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara ketentuan hukum positif dan praktik yang berkembang di masyarakat. Pengangkatan anak dilakukan secara kekeluargaan dan adat setempat tanpa melalui mekanisme hukum formal 793 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik ini berlangsung secara turun-temurun dan diterima sebagai suatu kebiasaan yang dianggap sah oleh masyarakat Secara sosiologis, pengangkatan anak dipandang sebagai solusi atas persoalan keluarga, khususnya bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan atau memiliki keterbatasan tertentu. Legitimasi praktik tersebut tidak didasarkan pada legalitas formal, melainkan pada kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua angkat yang disaksikan oleh keluarga, tokoh adat, dan masyarakat sekitar. Keberadaan saksi serta pelaksanaan ritual adat menjadi dasar pengakuan sosial terhadap status anak angkat, sehingga praktik tersebut dianggap tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di lingkungan Namun demikian, apabila ditinjau dari perspektif hukum positif, praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan tidak memenuhi unsur legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta ketentuan hukum lainnya. Penetapan pengadilan merupakan syarat utama dalam pengangkatan anak untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta kejelasan status hukum antara anak angkat, orang tua angkat, dan orang tua kandung (Junaidi, 2. Tidak adanya penetapan pengadilan dalam praktik pengangkatan anak berpotensi menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari, khususnya terkait dengan status perdata anak angkat. Anak angkat yang tidak memiliki penetapan hukum berisiko mengalami ketidakpastian dalam hal hak waris, identitas hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak Selain itu, ketiadaan legalitas formal juga dapat menyulitkan anak angkat dalam mengakses pelayanan administrasi negara, seperti pencatatan kependudukan dan pemenuhan hak-hak hukum lainnya (Islamiyati et al. , 2. Hasil wawancara menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat tidak memahami kewajiban hukum untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Rendahnya tingkat pengetahuan hukum dan minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat tetap melakukan pengangkatan anak secara Masyarakat beranggapan bahwa pengangkatan anak merupakan urusan privat keluarga yang cukup diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa memerlukan campur tangan negara. Pandangan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif yang berlaku secara formal dengan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat . iving la. Dalam konteks ini, hukum adat dan norma sosial memiliki pengaruh yang lebih kuat dibandingkan dengan hukum negara. Masyarakat cenderung mematuhi aturan yang telah lama berlaku dan dianggap memberikan rasa keadilan, meskipun aturan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum positif (Khotimah, 2. Demikian, bahwa praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan fenomena hukum yang bersifat sosiologis, namun tidak memiliki kekuatan hukum secara yuridis. Kondisi ini 794 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety menunjukkan perlunya upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif, khususnya melalui peningkatan sosialisasi hukum, pendampingan administratif, serta peran aktif pemerintah dan lembaga peradilan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pengangkatan anak demi perlindungan dan kepastian hukum bagi anak angkat. Akibat Hukum Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Perdata Pengangkatan anak dalam perspektif hukum perdata merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu bagi anak angkat, orang tua angkat, serta orang tua kandung. Secara normatif, pengangkatan anak bertujuan untuk menempatkan anak ke dalam lingkungan keluarga baru dengan memberikan kepastian hukum atas status, hak, dan kewajiban anak tersebut. Oleh karena itu, pengangkatan anak harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, khususnya melalui penetapan pengadilan, agar akibat hukum yang timbul dapat diakui dan dilindungi oleh hukum. Pengangkatan anak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perdata, terjadi peralihan status hukum anak dari keluarga asal ke dalam keluarga angkat. Anak angkat memperoleh kedudukan hukum yang setara dengan anak kandung dalam keluarga angkat, termasuk hak dan kewajiban keperdataan. Peralihan status ini juga berdampak pada tanggung jawab orang tua angkat yang secara hukum wajib memberikan nafkah, pendidikan, perlindungan, serta menjamin kesejahteraan anak angkat sebagaimana terhadap anak Salah satu akibat hukum yang paling penting dari pengangkatan anak adalah terkait dengan hak waris. Anak angkat yang diangkat secara sah berdasarkan penetapan pengadilan memiliki hak untuk mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum perdata, keberadaan penetapan pengadilan menjadi dasar hukum yang menentukan sah atau tidaknya kedudukan anak angkat sebagai ahli waris. Tanpa adanya penetapan tersebut, kedudukan anak angkat dalam pewarisan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, pengangkatan anak yang sah secara hukum pada umumnya berdampak pada putusnya hubungan hukum antara anak dan orang tua kandungnya, terutama dalam hal hak dan kewajiban keperdataan. Pemutusan hubungan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan status anak dalam keluarga angkat. Namun, dalam praktik pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur hukum, hubungan hukum dengan orang tua kandung tetap melekat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan menimbulkan berbagai akibat hukum yang merugikan. Orang tua angkat tidak memiliki kekuatan hukum yang sah atas hak asuh anak apabila di kemudian hari orang tua kandung menuntut kembali hak asuh tersebut. Secara hukum perdata, selama tidak ada penetapan pengadilan, hak asuh anak tetap berada pada orang tua kandung. Hal ini 795 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety menunjukkan bahwa hubungan antara anak dan orang tua angkat hanya diakui secara sosial, bukan secara yuridis. Selain itu, apabila terjadi peristiwa yang merugikan anak angkat, seperti kekerasan atau penelantaran, orang tua kandung dapat mengalami kesulitan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum karena tidak adanya kejelasan status hukum anak. Ketiadaan legalitas formal juga berpotensi menimbulkan permasalahan serius terkait nasab anak, khususnya dalam kasus anak yang tidak diketahui asal-usul orang tua kandungnya. Dalam konteks hukum Islam dan hukum perdata, permasalahan nasab dapat berdampak pada penentuan wali nikah bagi anak perempuan, yang pada akhirnya menimbulkan kesulitan tersendiri apabila data orang tua kandung tidak diketahui atau tidak tercatat secara resmi (Rima Rahmayani Tanjung et al. , 2. Lebih lanjut, anak angkat yang tidak memiliki penetapan pengadilan tidak dapat menuntut hak-hak keperdataannya, terutama dalam hal pewarisan. Ketidakjelasan status hukum anak angkat menyebabkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk menempatkan anak tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak tanpa prosedur hukum berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak yang seharusnya dilindungi oleh negara (Susilowati et al. , 2. Demikian, bahwa praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dalam perspektif hukum perdata menimbulkan kecacatan hukum yang berdampak pada tidak terpenuhinya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi anak angkat maupun orang tua angkat. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengangkatan anak yang sah menjadi faktor utama terjadinya praktik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan edukasi serta sosialisasi hukum kepada masyarakat agar praktik pengangkatan anak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan analisis hukum mengenai pengangkatan anak dalam perspektif hukum perdata dan hukum adat di Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, dapat disimpulkan bahwa praktik pengangkatan anak telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat dan diterima secara luas sebagai solusi atas persoalan keluarga, khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki keturunan. Pengangkatan anak pada umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan kekeluargaan dan tata cara adat setempat tanpa melalui penetapan pengadilan. Perspektif hukum adat, pengangkatan anak dianggap sah selama dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak dan disaksikan oleh keluarga serta masyarakat sekitar. Anak angkat diperlakukan layaknya anak kandung dan memperoleh perlindungan secara sosial. Namun, apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata, praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status hukum anak angkat, hak asuh, hak waris, serta perlindungan hukum bagi anak. 796 || Irma Sari Sipahutar, et. al || Analisis Hukum Pengangkatan AnakA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 3 2025, hal 789-798 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Perbedaan antara ketentuan hukum perdata dan praktik hukum adat menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif dan hukum yang hidup di masyarakat. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pengangkatan anak yang sah serta minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi faktor utama terjadinya praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi hukum dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum perdata guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak anak angkat secara menyeluruh. DAFTAR PUSTAKA