Reiska Salka Winata. Ujang Suhaemi/ Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Mudharabah Terhadap Laba Bersih PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP LABA BERSIH Reiska Salka Winata1* Universitas Singaperbangsa Karawang 1710631030011@student. Ujang Suhaemi2 Universitas Singaperbangsa Karawang ujangsuhaemi59@gmail. ABSTRAK Peneliti melakukan riset untuk melihat apakah terdapat pengaruh pada variabel pembiayaan murabahah dan variabel pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih yang ada di BUS di Indonesia. Data yang dipakai oleh peneliti yaitu data sekunder yang didapat melalui laporan keuangan periode 2015-2019. Analisis data menggunakan regresi linier berganda. Pada uji hipotesa mendapatkan hasil pembiayaan murabahah dan mudaharabah berpengaruh signifikan terhadap laba bersih. Artinya, peningkatan atas pembiayaan murabahah dan mudharabah dapat meningkatkan laba BUS. Dan juga secara bersama-sama, pembiayaan murabahah dan pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap laba bersih yang ada pada BUS di Indonesia periode 2015-2019. Kata Kunci :Pembiayaan Murabahah. Pembiayaan Mudharabah. Laba Bersih. Bank Syariah. PENDAHULUAN Di berbagai negara, bank memiliki peran yang besar didalam sistem perekonomian. Bank mempunyai sebuah tujuan yaitu menjadi mediator didalam ekonomi negara. Sebagai mediator dalam perekonomian suatu negara, bank memiliki fungsi untuk menyimpan harta yang bersumber dari masyarakat yang memiliki lebihan harta serta memberikannya ke masyarakat yang kurang akan Indonesia menerapkan sistem dual banking pada operasional perbankannya. Pada sistem dual banking ini, bank beroperasi dengan beriringan atau bekerja sama diantar bank konvesional dan bank syariah. Bank syariah beroperasi dengan membuat sistem yang dinamakan bagi hasil, sedangkan bank konvesional beroperasi dengan melakukan sistem bunga. Pada perhitungan sistem bagi hasil yang terjadi pada bank syariah, hal tersebut diatur dengan melihat besar kecilnya laba atau rugi yang terjadi pada mudharib di dalam pembiayaan mudharabah, sedangkan Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6. , 2022 untuk perhitungan sistem bunga pada bank konvensional diatur oleh Bank Indonesia dengan berdasarkan taraf suku bunga acuan. Diawal berkembangnya bank syariah di Indonesia, bank syariah memberikan produk bank yang bebas dari bunga seperti pembiayaan Profit and Loss Sharing dan juga Murabahah. Murabahah merupakan sistem penjualan barang yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dengan berdasarkan peraturan yaitu penjual memiliki kewajiban untuk membicarakan harga pokok barang dan marjin laba pada produk tersebut ke pembeli. Bank syariah berperan sebagai penjual dan masyarakat yang menjadi Dari kegiatan penjualan tersebut dapat memudahkan bank syariah menentukan besarnya laba yang didapat. Khan dan Ahmed . mengemukakan yaitu pembiayaan yang berasal dari murabahah mempunyai risiko terkecil. Syamsuddin Ihsan . mengatakan yaitu terdapat mengapa pembiayaan murabahah popular di dalam perbankan syariah yaitu pembiayaan murabahah Reiska Salka Winata. Ujang Suhaemi/ Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Mudharabah Terhadap Laba Bersih sangat relatif mudah dikarenakan jangka waktu investasi yang lumayan pendek dan dapat meminimilasisasi risiko pada sistem bagi dan yang kedua bank syariah tidak perlu mencampuri urusan manajemen bisnis. Di dalam prakteknya. BUS berlaku menjadi penjual dan juga pembeli. Karena, produk yang diinginkan nasabah tidak dimiliki oleh bank syariah dan mengharuskan bank syariah untuk bertransaksi untuk membeli barang yang berasal dari supplier. Yang artinya, terjadi jual beli diantara supplier dengan pihak bank kemudian jual beli diantara pihak bank dengan nasabah. Pembiayaan selanjutnya adalah pembiayaan mudharabah yang berarti adanya kesepakatan usaha diantara shahibul maal yang memberikan dana dengan mudharib yang memiliki tanggung jawab atas mengelola bisnis. Keuntungan yang didapat dari usaha ini ditentukan berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati diawal pembentukan usaha. Pada UU No. 10 Tahun 1998 Jo UU No. 7 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR/1999, tidak tercantumnya nilai dari bagi hasil. Hal tersebut memang sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah terhadap bank agar menetapkan taraf suku bunga sendiri. Hal ini juga dirasakan sama oleh BUS, yang diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk menentukan nisbah bagi hasil dari usaha yang sudah disepakati dengan nasabah. Pada perjanjian yang terjadi di pembiayaan mudharabah. Bank Umum Syariah telah menentukan besaran nisbah bagi hasil dengan melihat kebijakan yang sudah ditentukan. Besaran nisbah bagi hasil tersebut sudah standar kebijakan dan nasabah hanya menyepakati atau tidak nisbah bagi hasil tersebut yang ada di perjanjian usaha. Seharusnya, di dalam prinsip syariah nisbah yang ditentukan tidak boleh diputuskan oleh salah satu pihak saja. Dari hal tersebut dapat menimbukal besarnya bagi hasil tidak seimbang atau bisa saja pembagian bagi hasil sama rata bagi kedua pihak. Untuk prakteknya, nisbah yang dibagikan relatif lebih besar diterima oleh bank Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6. , 2022 dibandingkan dengan nasabah dikarenakan pembiayaan dilakukan 100% oleh bank. Dalam urusan pembagian nisbah ini, tidak ada perdebatan diantara pihak bank dengan nasabah yang artinya kedua belah pihak sudah setuju dengan besaran nisbah tersebut. Namun besaran nisbah tersebut ditentukan oleh salah satu pihak saja yaitu dari pihak bank dan nasabah hanya mengikuti apa yang sudah tertulis. Seharusnya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip syariah yang kesepakatannya diserahkan kepada kedua belah pihak bukan ditentukan oleh salah satu pihak saja. Berdasarkan penjelasan yang sudah dipaparkan, penulis menginginkan untuk melakukan penelitian mengenai pembiayaan mudharabah dan murabahah yang ada di BUS dan diduga tidak memiliki perbedaan dengan sistem perkreditan yang ada di bank KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Pembiayaan Murabahah Menurut Fikih dalam Islam. Murabahah ialah suatu kegiatan jual beli yang dilakukan penjual dengan menjelaskan berapa total harga perolehan barang dan kesepakatan tingkat keuntungan . yang didapat. Nilai keuntungan yang didapat bisa berupa bentuk presentase yang berasal dari harga perolehan Pembayaran dilakukan bisa disaat hari itu juga atau tunai atau juga bisa dilakukan sesuai hari yang sudah disepakati atau lain waktu (Ascarya, 2007:81- . Pembiayaan Mudharabah Mudharabah menurut PSAK 105 adalah perjanjian yang dilakukan diantara pihak pertama . emilik dan. yang siap untuk memberikan dananya untuk usaha, dan pihak kedua . engelola dan. yang mengelola dana usaha tersebut dan keuntungan usaha yang didapat berasal dari perjanjian yang terjadi di dua pihak dan untuk rugi ditanggung sang pemilik dana. Laba Bersih Reiska Salka Winata. Ujang Suhaemi/ Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Mudharabah Terhadap Laba Bersih Laba bersih yaitu suatu pendapatan yang dikurangi dengan biaya-biaya perusahaan termasuk pajak pada tahun tertentu (Elsa et al. Pengaruh Pembiayan Murabahah Terhadap Laba Bersih Apabila penggunaan produk pembiayaan murabahah semakin tinggi, hal itu akan meningkatkan keuntungan yang didapatkan bank dan akan membuat bank semakin berkembang (P. Muhammad 2. Perkembangan yang terjadi pada bank ditandai melalui tingginya tingkat pendapatan atau total aset pada bank untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Presentase pada penggunaan produk murabahah dapat berpengaruh dengan laba yang dimiliki bank. Wahdany . menyatakan bahwa pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap laba. Juga penelitian oleh Reinissa . berpendapat pengaruh terhadap ROA dan ROE. Melalui penjelasan yang sudah dipaparkan, penulis menentukan hipotesis berikut: H1 : Pembiayaan Murabahah berpengaruh terhadap laba bersih Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Laba Bersih Keuntungan yang didapatkan melalui pembiayaan mudharabah melalui metode profit and loss sharing atau bisa menggunakan metode bagi pendapatan (P. Muhammad 2. Penelitian Purnamasari . mengungkapkan pembiayaan mudharabah berpengaruh positif terhadap laba bank syariah. Sejalan juga dengan pernyataan Emha pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh terhadap kemampuan Bank Muamalat. Melalui penjelasan yang sudah dipaparkan, penulis menentukan hipotesis berikut: H2 : Pembiayaan Mudharabah berpengaruh terhadap laba bersih. Populasi yang ditetapkan peneliti merupakan seluruh BUS di Indonesia periode Penulis menggunakan teknik pengambilan sampel melalui purposive Penulis menggunakan jenis data sekunder kuantitatif. Data didapatkan melalui laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan melalui Otoritas Jasa Keuangan dan situs resmi BUS periode 2015-2019. Analisis Data yang ditentukan oleh peneliti yaitu analisis regresi linier berganda yang dibantu melalui software SPSS 21 untuk mengelola data penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Uji Asumsi Klasik Pengujian data dengan melakukan uji Kolmogrov-Smirnov mendapatkan hasil yaitu data berdistribusi normal dengan nilai sig. > 0,05 yaitu 0,469. Selanjutnya. Pengujian data dengan melakukan uji multikolinearitas menunjukkan hasil nilai pembiayaan mudharabah sebesar 0,991 dan 0,991. Kemudian untuk hasil nilai VIF didapatkan sebesar 1,009 dan 1,009. Artinya model regresi pada penelitian ini tidak terdapat Berikutnya. Pengujian data dengan uji autokorelasi melalui Durbin-Watson mendapakan hasil yaitu 1,517. Untuk nilai dl 1,2837 dan du 1,5666. Berdasarkan rumus du dan 4-du, maka model regresi pada penelitian tidak terdapat autokorelasi. Dan selanjutnya. Pengujian data dengan uji heteroskedastisitas melalui uji Park mendapat hasil bahwa nilai signifikansi > 0,05, artinya tidak adanya heteroskedastisitas. Hasil Uji Hipotesis Hasil Uji Statistik F METODOLOGI PENELITIAN Melalui uji F didapatkan hasil nilai F hitung Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6. , 2022 Reiska Salka Winata. Ujang Suhaemi/ Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Mudharabah Terhadap Laba Bersih 13,300 dan nilai sig. 0,000 < 0,05. Artinya dapat ditarik kesimpulan variabel independen yaitu mudharabah memiliki pengaruh simultan terhadap laba bersih. Tabel 1. Uji F Model 1 Regression Residual Total Sig. artinya pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap laba bersih. Hasil tersebut menunjukkan yaitu semakin besar pembiayaan murabahah maka dapat menambah laba bersih BUS. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Laba Bersih Sedangkan untuk hasil pada pembiayaan mudharabah mendapakan nilai 0,02 dan nilai sig. sebesar 0,505 > 0,05, artinya pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh terhadap laba Hasil tersebut menggambarkan semakin besar pembiayaan mudharabah tidak merubah total laba bersih yang dimiliki oleh BUS. KESIMPULAN Hasil Uji Koefisien Determinasi Pengujian hipotesis dengan melakukan uji koefisien determinasi mendapatkan hasil sebesar 0,131 atau 13%. Artinya sebesar 13% variabel dependen laba bersih mampu dijelaskan oleh variabel independen yang merupakan pembiayaan murabahah dan pembiayaan mudharabah dan nilai sisanya dijabarkan dari variabel lain: Tabel 2 Uji Koefisien Determinasi Model R Adjusted Square R Square Hasil Uji t Tabel 3Uji t Model (Constan. 1 LAG_X1 LAG_X2 Unstandardized Standardized T Sig. Coefficients Coefficients Std. Error Beta Pengaruh Pembiayan Murabahah Terhadap Laba Bersih Pengujian hipotesis dengan menggunakan uji mendapatkan hasil bahwa nilai pembiayaan murabahah 0,188 dengan nilai sig. 0,03 < 0,05, Competitive Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6. , 2022 Dari pengujian yang sudah dilakukan, pembiayaan mudharabah tidak adanya pengaruh terhadap laba bersih BUS. Artinya, pembiayaan yang berasal dari produk mudharabah dapat meningkatkan biaya yang bayarkan oleh bank dan akan mempengaruhi jumlah laba yang diinginkan dan bisa berkurang jumlahnya. Dan untuk variabel pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap laba BUS. Artinya, karena sistem yang mengelola pada produk murabahah hampir tidak memiliki risiko di dalamnya. DAFTAR PUSTAKA