Peranan Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Perlindungan Investor Yopiza Universitas Amir Hamzah yopizaovi0402@yahoo. Abstrak Perlindungan hukum atas hak cipta digital dalam ekonomi kreatif menjadi sangat krusial seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan transformasi ekonomi Yang berbasis Hak cipta sebagai hak eksklusif penipta yang timbul secara otomatis memberikan perlindungan terhadap karya cipta, termasuk karya karya digital seperti musik, film, software, dan konten digital lainnya. Namun, kemajuan teknologi digital juga menimbulkan tantangan besar berupa pelanggaran hak cipta yang secara kompleks, seperti pembajakan dan penyebaran karya tanpa izin melalui internet dan teknologi seperti kecerdasan buatan. Oleh karena itu, regulasi hak cipta harus adaptif dan mampu mengakomodasi inovasi teknologi termasuk penguatan hukum dan penerapan teknologi pengaman digital. Perlindungan tidak hanya melidungi hak moral dan ekonomi pencipta. Penegakkan hukum yang efektif dan pemahaman yang mendalam tentang hak cipta menjadi aset ekonomi yang dapt dimonetisasi dalam ekosistem ekonomi kreatif. Keyword : Perlindungan Hukum. Hak Cipta. Ekonomi kreatif. Karya Digital. Pelanggaran Hak cipta. PENDAHULUAN Pasar modal pada dasarnya menjembatani hubungan antara pemilik dana dalam hal ini disebut sebagai pemodal . dengan pengguna dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten . erusahaan go publi. Para pemodal menggunakan instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolionya sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan. Instrumen pasar modal itu terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrumen pemilikan . seperti saham dan instrumen hutang . bligasi bon. seperti obligasi perusahaan, obligasi langganan, obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dan sebagainya. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 Didalam UUPM pasal 67 dinyatakan bahwa : AuDalam melakukan kegiatan usaha dibidang pasar modal, profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independenAy. Ketentuan ini menuntut profesi penunjang pasar modal untuk membuat pendapat atau penilaian dilakukan secara profesional dan hasilnya bersifat obyektif dan wajar, misalnya profesi hukum . onsultan huku. dalam melaksanakan due diligence atau tugas yang diberikan padanya dalam rangka membuat pendapat hukum . egal opinio. harus mengkaji dan mempelajari semua dokumen perusahaan dan dokumen-dokumen hukum lainnya dengan teliti dan cermat. Sehubungan dengan prinsip keterbukaan, profesi penunjang pasar modal harus selalu mengembangkan keahlian dalam membantu emiten dalam mempersiapkan prospektus dan laporan-laporan yang diwajibkan. Disamping menyampaikan semua informasi yang material, juga menyampaikan informasi itu secara jelas, sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat. Penekanan mengenai keterbukaan harus diberikan pada hal-hal yang sangat relevan dan menjadi perhatian analisis dan Untuk memastikan mereka menerapkan prinsip kemandirian tersebut, mereka perlu dimasukkan sebagai pihak yang turut bertangungjawab terbatas atas kebenaran dan keakuratan suatu dokumen. Sifat tanggungjawab itu terbatas pada pernyataan atau pendapat yang diberikannya dalam dokumen tersebut II. LITERATURE REVIEW Pengertian Umum Tentang Pasar Modal dan Investor Pengertian pasar modal, sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar . merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa. Pengertian modal . dapat dibedakan : Barang modal . apital good. seperti tanah, bangunan, gedung, mesin. Modal uang . yang berupa financial assets. Pasar modal . apital marke. mempertemukan pemilik dana . upplier of fun. dengan pengguna dana . ser of foun. untuk bertujuan investasi jangka menengah . iddle term investmen. dan jangka panjang . ong term investmen. Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana . erusahaan terbuk. menyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau merupakan aktivitas yang memperjualbelikan surat-surat berharga. Menurut ketentuan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian dari pasar modal itu sendiri adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan perdagangan efek . dari perusahaan publik adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat . Aktivitas pasar modal merupakan suatu sistem yang mempertemukan supply dan demand berkaitan efek-efek yang diperdagangkan didalamnya. Hal ini terjadi dalam suatu rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak, terdiri dari lembaga ataupun profesi yang terkait dalam pasar modal. Pasar modal merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dalam penawaran umum dan perdagangan saham dari perusahaan publik yang merupakan salah satu lembaga pembiayaan atau wadah mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat . Pasar modal ini menjadi pertemuan antara penjual dan pembeli saham, yaitu pada pasar perdama . rimary marke. maupun pada pasar sekunder transaksi saham yang dilakukan pada Bursa Efek (Stock Exchang. , karena Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan saham diantara mereka. Hal ini berbeda dengan cara perdagangan atau transaksi saham pada pasar perdana, yaitu dimana transaksi saham dilakukan penawarannya oleh sindikasi penjamin emisi . dan agen penjual. Jaminan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 akan transparansi atau keterbukaan merupakan hal yang mendasar untuk menciptakan kepercayaan dan menarik calon investor untuk berinvestasi di pasar modal. Dilain pihak, perusahaan publik atau emiten yang ingin sahamnya di beli oleh para investor dan dapat masuk dalam standar internasional, haruslah berusaha untuk membuka diri dan menerapkan keterbukaan informasi dengan kualitas yang terjaga dalam hal akurasi, kelengkapan, ketepatan waktu dan ketepatan informasi. Keterbukaan juga mengandung arti mengungkapkan semua hal secara tuntas, benar dan lengkap. Informasi yang berkualitas demikian ini dapat menjadikan investor mampu mengambil keputusan secara mantap. Namun, terdapat pertentangan batasan dan kendala untuk menerapkan keterbukaan antara investor atau pemegang saham di satu pihak dengan emiten di pihak lain : Investor atau pemegang saham menginginkan keterbukaan yang sifatnya full disclosure dalam mendapatkan informasi mengenai emiten, sementara emiten hanya bersedia membuka informasi hingga tingkatan Investor menginginkan informasi yang tepat waktu, sementara emiten berusaha untuk menahan informasi untuk beberapa waktu dengan alasan pengurangan biaya penyebaran dan penerbitan laporan. Investor menginginkan untuk memperoleh data yang rinci dan akurat, sementara emiten hanya bersedia memberikan informasi secara garis Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 Emiten dituntut untuk mengungkapkan informasi mengenai keadaan isinya, termasuk keuangan, aspek hukum dari harta kekayaan, persoalan hukum yang dihadapi perusahaan dan manajemen. Apabila investor mengalami kerugian karena tidak memperoleh informasi yang salah, emiten bertanggungjawab untuk itu. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yaitu Pasal 85 ayat 2 memberikan kemungkinan kepada pemegang saham untuk melakukan penuntutan atas kelalaian direksi dan komisaris untuk kerugian yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan kerugian pada pemegang saham. Dari uraian tersebut, terdapat suatu situasi yang sulit, dimana secara hukum emiten dituntut untuk menerapkan keterbukaan di dalam menyampaikan informasi yang berhubungan dengan perusahaan, tetapi disisi lain emiten dan perusahaan publik perlu mempertimbangkan secara matang mengenai hal-hal apa saja yang boleh diungkapkan kepada publik bisa menjadikan perusahaan pesaing mengetahui keadaan perusahaan. Oleh karena itu, emiten meminta untuk diberikan hak menjaga informasi yang merupakan rahasia perusahaan. Adalah tugas hukum menyelaraskan 2 kepentingan yang saling bertolak belakang. Pada dasarnya pelaksanaan keterbukaan di pasar modal dilakukan melalui 3 tahap, yaitu : Keterbukaan pada saat melakukan penawaran umum . rimary market leve. yang didahului dengan pengajuan pernyataan pendaftaran emisi ke Bapepam dengan menyertakan semua dokumen penting yang dipersyaratkan dalam Peraturan No. IX. tentang pedoman bentuk dan isi pernyataan pendaftaran antara lain : prospektus, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan, perjanjian emisi, legal opinion dan Keterbukaan setelah emiten mencatat dan memperdagangkan efeknya di bursa . econdary market leve. Dalam hal ini emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan terus-menerus . ontinuously disclosur. kepada Bapepam dan bursa, termasuk laporan keuangan berkala yang diatur dalam Peraturan No. Keterbukaan karena terjadi peristiwa penting dan laporannya harus disampaikan secara tepat waktu . imely disclosur. , yakni peristiwa yang dirinci dalam Peraturan No. Bapepam akan mengenakan sanksi administratif atas setiap pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas oleh pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam sebagaimana yang ditegaskan dalam UUPM Pasal 102 ayat 2. Sanksi administratif tersebut dapat berupa : Peringatan tertulis. Denda yang kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. Pembatasan kegiatan usaha Pembekuan kegiatan usaha Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 e. Pencabutan kegiatan usaha Pembatalan persetujuan Pembatalan pendaftaran Selain itu, dalam UUPM Pasal 107 menegaskan bahwa setiap pihak yang sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima miliar rupia. RESEARCH QUESTIONS Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pengaturan fungsi dan tanggungjawab dari konsultan hukum pasar modal atas pendapat hukum yang diberikan pada saat melakukan penawaran umum . o publi. terhadap masyarakat di Indonesia ? Sejauh manakah perlindungan yang diberikan oleh konsultan hukum pasar modal terhadap investor yang menanamkan sahamnya dalam pasar modal IV. METHOD Metode merupakan suatu cara yang digunakan dalam mencapai suatu tujuan untuk menunjang dalam usaha penyusunan dan pembahasan skripsi. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah : Library research . enelitian kepustakaa. Yaitu penelitian yang dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Adapun bahan hukum primer yang diteliti adalah berupa buku-buku ilmiah peraturan perundang-undangan dan dokumentasi lainnya sebagai sumber-sumber teoritis. Field research . enelitian lapanga. Yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan cara mewawancarai Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Pimpinan Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal. Kepala Biro Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal. Kepala Hubungan Masyarakat Bursa Efek Jakarta. DISCUSSION Pelanggaran dan Kejahatan Dalam Pasar Modal Tindak pidana dan aktivitas di pasar modal telah semakin kompleks yang antara lain berdampak pada semakin canggihnya teknik yang dilakukan oleh pihakpihak tertentu dalam melakukan tindak pidana di pasar modal. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal. Undang-undang tersebut juga menetapkan sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana tersebut, yaitu denda dan pidana/kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 000,- . atu miliar rupia. sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp. 000,- . ima belas miliar rupia. Untuk dapat memahami lebih jauh tentang tindak pidana di bidang pasar modal, berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci jenis-jenis pidana yang dikenal di dunia pasar modal. Penipuan Manipulasi Pasar Peran dan Tanggungjawab Konsultan Hukum Pasar Modal Konsultan hukum dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 dikategorikan sebagai profesi penunjang pasar modal, sejajar dengan profesi akuntan, penilai dan Istilah penunjang disini bukanlah berarti peranannya tidak terlalu penting atau bukan merupakan bagian dari sistem pasar modal. Peran profesi ini justru sangat penting, terutama dalam kegiatan penawaran umum efek di pasar perdana, ataupun kegiatan penggabungan dan peleburan yang dilakukan emiten atau perusahaan publik. Tugas konsultan hukum pasar modal sebagaimana dimuat dalam prospektus adalah melakukan pemeriksaan hukum . egal audi. atas perseroan dan berdasarkan hal tersebut, konsultan hukum pasar modal kemudian memberikan pendapat hukum . egal opinio. mengenai perseroan dan penawaran umum secara profesional, obyektif dan mandiri sesuai dengan kode etik, standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Konsultan hukum pasar modal harus betul-betul memahami ketentuan mengenai larangan perdagangan orang dalam, manipulasi pasar, penipuan dalam melakukan kegiatan atas efek, serta ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan pengungkapan informasi yang tidak cukup atau menyesatkan. Kepentingan-kepentingan para pihak, termasuk yang menjadi klien konsultan hukum adakalanya bersifat kontradiktif dengan norma-norma hukum yang menjadi dasar aturan main di pasar modal. Di bawah ini akan dijelaskan secara terperinci tentang apa yang menjadi tugas maupun peranan konsultan hukum pasar modal. Melakukan Pemeriksaan Hukum (Legal Audi. Pemeriksaan hukum adalah proses pekerjaan konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia, mengenai emiten dalam waktu tertentu. Pemeriksaan hukum oleh Konsultan Hukum Pasar Modal mengacu pada pemeriksaan yang dibuat oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep-01/HKH/1995. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinio. Pendapat hukum adalah pendapat konsultan hukum yang diberikan berdasarkan laporan pemeriksaan hukum. Melihat dari defenisi pendapat di atas Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 jelaslah bahwa pendapat hukum diberikan oleh konsultan hukum setelah melakukan pemeriksaan hukum . egal audi. dan membuat laporan pemeriksaan hukum. Tanpa adanya pemeriksaan dan laporan maka konsultan hukum tidak dapat memberikan pendapat hukum . egal opinio. Pengertian pemeriksaan hukum . egal audi. sebagaimana diatur dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal telah memberikan gambaran jelas bahwa dalam kaitannya dengan kegiatan pasar modal di Indonesia, pemeriksaan hukum merupakan cara untuk menilai dan mempelajari keabsahan suatu pendapat hukum karena pemeriksaan hukum merupakan dasar berpijaknya pendapat hukum. Sanksi Terhadap Pelanggaran Dibidang Pasar Modal Secara Perdata Sanksi perdata lebih banyak didasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dimana emiten atau perusahaan publik harus tunduk pula. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 menyediakan ketentuan yang memunginkan pemegang saham untuk melakukan gugatan secara perdata kepada setiap pengelola atau komisaris perusahaan yang tindakan atau keputusannya menyebabkan kerugian pada perusahaan. Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (KUH Perdata Pasal Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 111 menyatakan bahwa setiap pihak secara sendiri-sendiri atau bersama dengan pihak lain mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal ini sama dengan KUH Perdata Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum. Dengan adanya Pasal 111 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini diharapkan setiap pihak yang mengelola perseroan dan yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal melakukan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab, sehingga kehati-hatian tidak diabaikan. Gugatan berdasarkan adanya tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian Gugatan berdasarkan wanprestasi mensyaratkan adanya pelanggaran terhadap pasal-pasal perjanjian yang pernah dibuat oleh para pihak . aik secara lisan maupun tulisa. Adapun yang dimaksud dengan wanprestasi adalah : tidak melakukan yang disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Gugatan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Pasal 85 ayat 2 untuk direksi dan Pasal 98 untuk komisaris Perseroan Terbuka Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat saja dilakukan oleh pengelola perseroan, yaitu direksi dan komisaris. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menganut sistem pertanggungjawaban pada perseroan karena ia merupakan badan hukum, tetapi kalau kerugian tersebut disebabkan oleh pengurus perseroan, maka pertanggungjawaban tidak dapat dialihkan kepada perseroan. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 direksi dan komisaris harus bertanggungjawab. Bapepam menjatuhkan sanksi kepada direksi dan komisaris dalam hal terbukti bertangungjawab atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan sanksi tersebut, diharapkan kontrol pemegang saham atau pengurus perseroan di dalam menjalankan tugasnya akan berjalan. Secara Pidana Dalam Pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terdapat kata-kata : AuIkut bertanggungjawabAy dalam pengertian hukum pidana mempunyai konotasi turut bersalah dan dapat dihukum. Tentu hukuman terhadap pelaku utama . lebih berat dari pada hukuman terhadap pelaku pembantu . Hal ini diatur dalam Pasal 80 yang mengatakan bahwa setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendaftaran, direktur dan komisaris, penjamin pelaksana emisi efek dan profesi penunjang pasar modal serta pihak lain wajib bertanggungjawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas kerugian yang timbul akibat adanya misleading statement dan ommision of fact. Jika dibuat test perbuatan yang menyesatkan akibat mispresentation dan ommision berdasarkan elemen-elemen yang terdapat dalam ketentuan pidana menurut Pasal 380 KUHP, yang mengatur mengenai Aupenyiaran kabar bohongAy, maka ketentuan tersebut tidak sesuai dan juga belum cukup. Oleh karena elemenelemen ketentuan tindakan kabar bohong dalam KUHP tersebut tidak dapat diterapkan untuk menentukan suatu perbuatan dikatakan sebagai mispresentation dan ommision. VI. CONCLUSIONS Adapun kesimpulan yang dapat penulis kemukakan adalah sebagai berikut : Dalam melaksanakan pemeriksaan hukum . egal audi. dan pemberian pendapat hukum . egal opinio. Konsultan Hukum Pasar Modal harus mengikuti Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum serta Kode Etik Profesi yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Tanggungjawab konsultan hukum pasar modal pada saat melakukan penawaran umum merupakan tanggungjawab hukum . yang menekankan tanggungjawab terhadap Laporan Pemeriksaan Hukum dan pedapat hukum . egal opinio. yang diberikan dalam rangka pernyataan pendaftaran. Tanggungjawab Profesi Penunjang Pasar Modal diatur dalam Pasal 80 Undangundang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan dalam penjelasan Pasal 80 ayat 2 tanggungjawab masing-masing profesi penunjang pasar modal terbatas pada pendapat atau keterangan yang diberikan dalam rangka pernyataan pendaftaran. Selain Pasal 80. Pasal 111 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengenal asas pertanggungjawaan perdata karena disitu disebutkan dengan jelas bahwa setiap pihak yang menderita kerugian akibat dari pelanggaran undangundang pasar modal dapat dituntut ganti rugi baik sendiri-sendiri maupun bersamasama. Pertanggungjawaban perdata ini dapat dikaitkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum. Perlu adanya Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2025 perbaikan dan penyempurnaan dalam pasar modal Indonesia untuk menciptakan pasar modal yang efisien dan melindungi investor. Dengan demikian pasar modal Indonesia diharapkan dapat bersaing dengan pasar modal berbagai negara, khususnya di bidang perundang-undangan. REFERENCES