Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 214-223 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Dari Perspektif Hukum Bisnis Mohamad Renaldi Saputra Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. Dulalowo Timur, kec. Kota Tengah. Kota Gorontalo. Korespondensi penulis: aldy6503@gmail. Abstract. The Covid-19 pandemic has given rise to long-lasting multi-sector problems, including the economic sector, which then resulted in an economic recession and its implications. It is certainly hoped that such conditions will not occur for a long time, it is the hope of all parties including the government that the recession will soon return to normal by pursuing various steps and approaches such as the business law approach. This article focuses on studying how to photograph an economic recession and its implications from a business law perspective as an alternative to economic recovery. This research is a library research by searching literature texts related to economic recessions that focus on a business law approach. The research findings are that from a business law perspective, law is able to provide procedural solutions . rocedural capabilit. in resolving the economic recession. Law can play a role in creating balance, because it is related to economic development Law also plays a role in determining clear definitions and status. In the end, the law must also be able to provide a clear definition and status regarding the consequences of social interaction as well as accommodate a clear balance for the interests of individuals or groups in society. Keywords: Recession. Econom. Implications. Law. Business Law Abstrak. Masa pandemi covid-19 telah melahirkan problematika berkepanjangan multi sector termasuk sector ekonomi yang kemudian mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi dan implikasinya. Kondisi demikian tentu diharapkan tidak terjadi dalam waktu lama, harapan semua pihak termasuk pemerintah supaya resesi segera normal pulih dengan mengupayakan berbagai langkah dan pendekatan seperti pendekatan hukum bisnis. Tulisan ini fokus pada kajian bagaimana memotret resesi ekonomi dan implikasinya perspektif hukum bisnis sebagai alternatif pemulihan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan cara menulusuri teks kepustakaan yang terkait resesi ekonomi yang fokus dengan pendekatan hukum bisnis. Temuan penelitian adalah bahwa dalam perspektif hukum bisnis, hukum mampu memberikan solusi prosedural . rosedural capabilit. dalam menyelesaikan resesi ekonomi. Hukum dapat berperan menciptakan keseimbangan . , karena berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi. Hukum juga berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas . efinition and clarity of statu. Pada akhirnya hukum juga harus mampu memberikan definisi dan status yang jelas mengenai akibat interaksi sosial serta mengakomodasi . keseimbangan secara jelas bagi kepentingan individu-individu atau kelompokkelompok dalam masyarakat. Kata kunci: Resesi. Ekonomi. Implikasi. Hukum. Hukum Bisnis PENDAHULUAN Selama masa pandemi covid-19 sejak Maret 2020, sistem ekonomi dunia mengalami sengkarut termasuk Indonesia sebagai negara berkembang menerima imbas serta implikasi yang sangat memberatkan masyarakat dalam berbagai bidang, pendidikan, hukum, dan lainnya dalam eskalasi perekonomian baik secara nasional, regional maupun secara global Rentetan dampak masa pandemi tersebut menjadikan penurunan rersesi ekonomi selama Pandemi Covid-19, dunia kehilangan output ekonomi senilai US$12 triliun selama dua tahun . ttps://w. com/indonesia/dunia-53168814 n. China adalah satu-satunya negara besar yang diperkirakan akan tetap mencatat pertumbuhan walaupun hanya 1% tahun. Received November 20, 2023. Accepted Desember 21, 2023. Published Maret 31, 2024 *Mohamad Renaldi Saputra, aldy6503@gmail. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Dari Perspektif Hukum Bisnis sementara sejumlah negara Eropa Barat, termasuk Inggris dan Prancis, diperkirakan akan mengalami penyusutan lebih dari 10%. Resesi ekonomi sebagai entitas ancaman menurut Hairunnisa menjelaskan bahwa dari potensi ancaman ekonomi dapat terjadi karena dua factor, baik eksternal maupun internal. Faktor eksternal memberikan peluang terhadap ancaman ekonomi seperti dampak perang dagang maupun sanksi ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara atau korporasi melalui pembatasan perdagangan, tarif atau embargo ekonomi. 2 Resesi ekonomi juga menjadi ancaman ekonomi yang dapat memberikan dampak ekonomi seperti krisis maupun resesi ekonomi pada negara terdampak dengan sanksi bagi Negara tertentu. 3Terkait sanksi ekonomi. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) mengatur bahwa perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara melarang adanya pemberian sanksi ekonomi pada negara lain, namun terdapat pengecualian jika hal tersebut dilakukan atas nama keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Pasal XXI GATT. Gambaran resesi tersebut secara internal bisa menjadi potensi lahirnya ancaman ekonomi yang disebabkan kebijakan yang salah, korupsi hingga bencana. Ancaman ekonomi yang dirasakan oleh semua negara saat ini termasuk Indonesia adalah ancaman resesi ekonomi akibat dampak bencana khususnya yang disebabkan penyebaran Covid-19. Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam resesi ekonomi karena syarat terjadinya resesi telah terpenuhi di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama menurun ke angka 2,97% dari sebelumnya 5,2 %, kemudian semakin menurun pada kuartal kedua dan ketiga menjadi minus, sehingga resesi ekonomi yang terjadi menyebabkan ancaman yang lebih besar terhadap keamanan Negara. Selain itu, ancaman resesi ekonomi akan menyebabkan suatu negara mengalami masalah yang lebih besar seperti masalah sosial, hukum, ekonomi dan politik. Kondisi tersebut juga pernah dialami Indonesia Tahun 1998 di mana krisis ekonomi yang terjadi sudah dikategrorikan sebagai depresi ekonomi. 6 Ancaman ekonomi merupakan ancaman nonmiliter Soemartini. Soemartini. AuStimulus Perekonomian Di Tengah Krisis Ekonomi Lokal Dan Global Akibat Merebaknya Covid 19. Ay Journal Biastatistic. Departemen Statistika FMIPA Universitas Padjadjaran . Hairunnisa. Hairunnisa. AuPeranan Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Alternatif Resesi Ekonomi Global Ay Jurnal Al Iqtishad 2. Ibid. Korah. Revy S M. AuPrinsip-Prinsip Eksistensi General Agreement on Tariffs and Trade (Gat. Dan World Trade Organization (WTO) Dalam Era Pasar Bebas. Ay Jurnal Hukum Unsrat 22. Pakpahan. Aknolt Kristian. AuCovid-19 Dan Implikasi Bagi Usaha Mikro. Kecil. Dan Menengah. Ay Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional: 59Ae64. Sihono. Teguh. AuKrisis Finansial Amerika Serikat Dan Perekonomian Indonesia. Ay Jurnal Ekonomi dan Pendidikan 5. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 214-223 yang memiliki dampak besar terhadap keamanan nasional jika tidak diantisipasi dan ditanggulangi dengan mekanisme yang baik. Sejarah mencatat, bahwa ancaman krisis ekonomi tahun 1998 merupakan ancaman yang besar dan menimbulkan masalah di berbagai sektor sosial, hukum, ekonomi dan politik. Bentuk respon terhadap ancaman ekonomi juga tidak dapat dilakukan dengan cara biasa lazimnya praktik penanggulangan ancaman dalam keadaan normal, karena dampaknya yang mengancam keamanan negara, maka harusnya ancaman ekonomi dikategorikan sebagai bagian keadaan bahaya, sehingga dengan mekanisme keadaan bahaya pemerintah memiliki kendali penuh atas kebijakan untuk memulihkan kondisi 7 Pendek kata kondisi resesi bisa dibilang darurat yang membutuhkan solusi secara tepat dan pasti untuk memulihkan ekonomi Negara. Terkait kondisi tersebut. Kennedy dan Suhendarto menegaskan bahwa, akibat masa pandemi tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian dan ketimpangan sosial serta pemberhentian pekerjaan secara massal. 9 Sementara dalam perspektif hukum bisnis, reresi yang terkait globalisasi merupakan suatu proses kebudayaan, dimana ada kecenderungan wilayah-wilayah di dunia menjadi satu dalam format social, politik dan ekonomi. Dalam proses situ seolah-olah tidak ada lagi wilayah yang dapat menghindari proses global. Globalisasi dibidang ekonomi yang sedang melanda seluruh dunia saat ini dapat diibaratkan sebagai sebuah pisau bermata dua. Pada satu sisi memberikan kelimpahruahan secara material, sedang pada sisi yang lain menciptakan segudang permasalahan yang memprihatinkan terhadap peradaban 10Ketidakpastian akibat resesi tersebut menurut Santoso membutuhkan langkah dan pendekatan khusus supaya tatanan sosial dan perekonomian tetap berjalan sesuai tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Keprihatinan lain adalah resesi juga berdampak terjadinya perubahan besar-besaran dalam berbagai bidang. Di bidang ekonomi global, resesi membawa perubahan besar-besaran terhadap perluasan pasar, baik pada negara-negara yang sudah maju maupun pada negaranegara berkembang. Perubahan adanya ekspansi pasar di negara-negara industri, membawa dampak perubahan terhadap perilaku konsumtif pada masyarakat diberbagai generasi tanpa Adhari. Agus. AuPenataan Ancaman Ekonomi Sebagai Bagian Dari Keadaan Bahaya Di Indonesia. Ay Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 12. : 31Ae48. Mundzir. A et al. Peningkatan Ekonomi Masyarakat Menuju Era Society 5. 0 Ditengah Pandemi Covid19. Penerbit Insania. Kennedy. Richard, and Bonaventura Pradana Suhendarto. AuDiskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah Di Masa Pandemi Covid-19. Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2. : 188Ae204 Idayanti. Soesi. Suci Hartati, and Toni Haryadi. AuPembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4. Ay Jurnal Jurisprudence 9. : 90Ae101. Santosa. Agus. AuPengembangan Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota Serang Di Masa Pandemi Covid-19. Ay Syntax Literate. Jurnal Ilmiah Indonesia 5. : 1257Ae72. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Dari Perspektif Hukum Bisnis memandang pada usia, lapisan masyarakat. Perilaku konsumtif yang berlebihan yang tidak dapat dikendalikan dapat menimbulkan berbagai problem social di masyarakat seperti gaya hidup yang berubah menjadi boros, timbulnya tingkat korupsi dan tingkat kriminalitas yang semakin tinggi serta sederetan masalah yang belum pasti solusinya. Berdasarka potret akibat resesi ekonomi yang menunjukkan adanya ketidakpastian kehidupan dengan implikasinya dalam multisector tersebut, tulisan akan mengurai secara akademik persoalan resesi ekonomi dalam perspektif hukum bisnis untuk memberi gambaran adanya kepastian solusi dari perspektif hukum bisnis. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan sumber data dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , yakni kajian terhadap sejumlah peraturan perundangundangan yang terkait erat dengan materi pokok penelitian antara lainnya ialah UndangUndang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan lain-lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Pada Hukum Nasional Resesi ekonomi juga melahirkan ketidakpastian dalam penegakan hukum dalam beberapa aspek karena dipengaruhi ekonomi dan kesehatan yang belum stabil. Sejak awal tahun tepatnya mulai Maret 2020 terjadi krisis kesehatan yang melanda dunia, yaitu menyebarnya pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya keseluruhan tatanan hidup Covid-19 tidak hanya merenggut jutaan nyawa manusia, melainkan juga telah menyebabkan puluhan juta manusia kehilangan pekerjaan dan penghasilan di seluruh dunia. Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat di dunia juga merasakan imbas dari pandemi Covid-19 secara ekonomi. Fenomena ini mengakibatkan penegakan menjadi terkendala dan bersifa dinamis sehingga perlu terobosan hukum khusus Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis, serta Disertasi. Bandung: ALFABETA, 2017. Hal. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 214-223 terutama dalam penegakan hukum. Banyak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang terjadi dalam kurang lebih 6 bulan terakhir sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami resesi ekonomi di Oktober tahun 2020. Resesi ekonomi tersebut tentunya akan menambah jumlah pengangguran dan pekerja yang dipecat atau di rumahkan, serta jumlah rakyat yang tak memiliki pendapatan. Dikarenakan dampak resesi ekonomi tersebut, pajak sebagai sektor pendapatan negara yang terbesar pastinya akan menerima dampak seperti berkurangnya orang yang membayar pajak atau bertambahnya jumlah terhutang pajak. Lanskap perekonomian nasional perspektif hukum tersebut disebabkan bukan karena rakyat tidak mau membayar pajak, melainkan karena sebagian besar rakyat golongan menegah ke bawah tidak lagi mampu untuk membayar pajak dikarenakan berkurangnya penghasilan atau bahkan karena sudah tidak memiliki penghasilan lagi. Untuk itu pemerintah selaku penyelenggara negara dan selaku pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat haruslah menciptakan solusi dengan mengutamakan hak-hak warganegara terkait dengan masalah tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Indonesia negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia, idealnya mengambil langkah penyelesaian masalah dengan melihat kaidahkaidah ajaran Islam khususnya terkait pemberian keringanan pajak kepada rakyat dengan tetap menyeimbangkan anggaran atau biaya penyelenggaraan Negara. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Perspektif Hukum Bisnis Membincang hukum bisnis dan ekonomi tidak bisa lepas dari persoalan dasar ilmu hukum sendiri. Jika diartikan dalam arti yang luas, bahwa hukum tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidahkaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga . dan proses-proses . yang mewujudkan berlakunya kaidahkaidah tersebut dalam kenyataan. Selanjutnya, dapat dikatakan bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dengan demikian suatu unsur pokok dalam hukum adalah bahwa hukum adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia, dimana manusia hidup dalam suatu komunitas yang disebut dengan masyarakat. Yulaikha. Lina. AuPengaruh Penerapan PP No. 46 Tahun 2013 Terhadap Peningkatan Wajib Pajak Atas UMKM yang Berdampak Pada Penerimaan Pendapatan PPH Pasal 4 ayat . Pada KPP Pratama di Jakarta Pusat. Ay Adiyanta. F C Susila. AuFleksibilitas Pajak Sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal Untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi Sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid-19. Ay Administrative Law & Governance Journal 3. 162Ae81. Rosana. Ellya. AuKepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Ay Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10. : 61Ae84. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Dari Perspektif Hukum Bisnis Terkait perspektif hukum bisnis dalam menyikapi persoalan resesi ekonomi di Indonesia saat ini diperlukan langkah yang jelas tegas dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurut Erman Rajagukguk, ketidak pastian hukum akan berpengaruh pada perekonomian. Ada 3 . faktor yang menjadi penyebab tak adanya kepastian hukum di Indonesia, yaitu pertama, hirarki peraturan perundang-undangan tidak berfungsi dan masih tumpang tindihnya materi yang diatur. Kedua, aparat lemah dalam menjalankan aturan. dan Ketiga, penyelesaian sengketa-sengketa di bidang ekonomi tidak bisa diramalkan. Oleh karena itu, menghadapi perkembangan ekonomi yang semakin cepat komplek, dan unpredictable, substansi hukum ekonomi di Indonesia disamping harus mampu menjamin adanya kepastian hukum, khususnya adanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat sampai tingkat peraturan daerah, dan membatalkan peratuaran daerah yang menghambat invesatasi, melakukan keberpihakan pada rakyat miskin, reformasi peraturan perpajakan, juga harus mampu melakukan refleksivitas dengan langkah manageable, available, realistic, workable, and interwoven easily with all aspect of social life, kalau hal ini tidak dilakukan maka hukum bisnis semakin mengalami alinasi di masyarakat, seperti yang telah terjadi sekarang ini. Dalam kondisi ekonomi dan perbisnisan demikian yang perlu dilakukan adalah penyusunnya adalah adanya penegakan etika bisnis yang konsisten. Hal ini penting karena penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia salah satunya disebabkan karena para konglomerat di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional, tapi justru malah menjarah harta rakyat untuk dibawa keluar negeri. Itu semua disebabkan pada awalnya mereka dalam menjalankan bisnisnya tidak dilandasi etika bisnis yang kuat. Dalam konteks penegakan hukum masa resesi ekonomi saat ini. Indonesia, khususnya di lingkungan pelaku ekonomi, keberadaan etika bisnis tampaknya masih merupakan suatu Naskah Kode Etik Pengusaha Indonesia sejak tahun 1989 telah disetujui oleh rapim Kadin (Kamar Dagang dan Industr. untuk disosialisasikan dan ditegakkan di lingkungan Namun dalam praksis, masyarakat dengan mata telanjang telah melihat kekotoran sepak terjang pengusaha-pengusaha Indonesia dalam melakukan aktivitas bisnisnya. Menurut Susanto, dimensi etik di kalangan bisnis sangat tipis bahkan terabaikan. Dalam suatu Mahmul Siregar. S H. AuKepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional Dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi Di Indonesia. Ay Kustanto. Anto. AuDisharmoni Akibat Dualisme Sistem Hukum Di Indonesia (Suatu Kajian Dalam Perspektif Bidang Ekonom. Ay QISTIE 7. Rumokoy. Nike K. AuStrategi Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Ay Jurnal Hukum Unsrat 18. 14Ae28. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 214-223 negara yang masyarakatnya beragama, mempunyai ideologi Pancasila, dan masih menjunjung nilai moral kondisi tersebut nampak sangat memprihatinkan. Kondisi demikian cukup memprihatinkan karenaya butuh konsep hukum dan etika bisnis, di mana di dalamnya mengandung prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat, prinsip keadilan, dan prinsip hormat kepada diri sendiri, jelas merupakan suatu konsep yang sifatnya universal bagi manusia yang beradab harusnya konsep tersebut dijadikan pemandu di dalam pergaulan bisnis sehari-hari. Pola yang lebih sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia saat ini dalam menghadapi resesi ekonomi masa covid-19 merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditunda. Dalam menanggulangi resesi ekonomi nasional dalam perspektif hukum bisnis sebenarnya dalam sistem hukum Ekonomi kerakyatan atau kekeluargaan memberi penekanan pada rule of moral daripada rule of law, etika bisnis nampaknya perlu mendapat perhatian yang besar dan diusahakan ikut mewarnai kegiatan ekonomi. Hal ini memang suatu tantangan yang berat, karena selama ini di lingkungan dunia bisnis terlanjur melekat suatu mitos bisnis amoral terutama korupsi yang belaknagn terjadi di kementerian sosial, yang parahnya lagi dana yang dikorupsi adalah dana untk penyelesaian covid-19 masa resesi ekonomi yang sedang berlangsung menghawatirkan semua pihak. Dengan peristiwa korupsi masa resesi tersebut, pelaku bisnis senantiasa menganggap bisnis adalah bisnis atau bisnis jangan dicampuradukkan dengan etika. Dengan menawarkan konsep Hukum Ekonomi kerakyatan atau kekeluargaan, di mana di dalamnya terkandung etika bisnis, mitos seperti tersebut di atas harus dirubah secara mendasar. Dalam konsep ini kegiatan bisnis harus dianggap sebagai kegiatan manusiawi yang dapat dinilai dari sudut pandang moral. Tujuan jangka panjang dari konsep ini diharapkan di masyarakat tertanam suatu pandangan atau menggugah kesadaran pelaku-pelaku ekonomi agar tercipta suatu mitos pelaku ekonomi yang tidak mengindahkan moral justru akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di lingkungan masyarakat. Dalam perspektif hukum bisnis sebagai upaya menghentikan resisi ekonomi yang menghawatirkan, para pelaku ekonomi harus sadar dan mengerti bahwa sasaran-sasaran utama badan usaha pada dasarnya tidak hanya sekadar profitability, dan growth, tapi juga image. Pengembangan citra atau image building adalah salah satu sasaran yang tidak terlepas dari tujuan jangka panjang setiap institusi bisnis. Citra yang positif baik di kalangan masyarakat Bangsawan. Moh Indra. AuEksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesi. Ay Law and Justice 2. : 24Ae34. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Dari Perspektif Hukum Bisnis sendiri maupun pada masyarakat pada umumnya merupakan AoasetAo atau kekayaan yang tidak ternilai yang senantiasa justru menjadi pusat perhatian utama dari pimpinan institusi-institusi dunia usaha. Selain dalam perspektif hukum bisnis juga diharpakan masyarakat bisnis menggunkan 2 . pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Pendekatan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa litigasi . elanjutnya hanya disebut paradigma litigas. Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perlawanan . he adversary syste. dan menggunakan paksaan . dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu keputusan winlose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Sementara itu, pendekatan kedua, menggunakan para digma penyelesaian sengketa non-litigasi . ntuk selanjutnya hanya disebut paradigma nonlitigas. Paradigma ini dalam mencapai keadilan lebi0h mengutamakan pendekatan AokonsensusAo dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa kearah win-win solution, yang kemudian memberi kepastian dalam menyelesaikan resesi ekonomi yang berkepanjangan ini. Dari kedua paradigma tersebut. Paradigma Litigasi yang mengandalkan perangkat lembaga peradilan sebagai institusinya telah mewabah penggunaannya selaras dengan makin derasnya infiltrasi hukum modern di setiap penjuru dunia. Dalam konstelasi sistem hukum modern, keberadaan lembaga peradilan diantaranya mengemban tugas menyelesaikan sengketa untuk menegakan rule of law. Keberadaan lembaga peradilan yang dimaksudkan sebagai sarana fasilatatif untuk menegakan wibawa hukum dengan jalan memberikan akses keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat sengketa. Pada aras yang demikian, hukum menciptakan semacam realitas hukum yang melampaui . ost-justic. , yaitu sebuah dunia hukum, yang di dalamnya pengadilan . dan keadilan . hidup dalam wujud simulakra, di dalam wujud topeng-topeng keadilan, di dalam mekanisme seolah-olah adil . s i. Keadilan berkembang di dalam wujud simulasinya, yang menampilkan citracitra konkret sebagai signifier . engadilan, terdakwa, jaksa, hakim, saksi konkre. menampakkan aksi-aksi sosial yang faktual, akan tetapi semuanya hadir dalam wujud simulasinya. Potret yang menyebabkan banyak pelaku bisnis di seluruh dunia mengindari menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan karena dipandang tidak efektif dan efisien. Pada akhir catatan sebagai formulasi komprehensif dalam memberikan solusi terhadap resesi ekonomi dalam perspektif hukum bisnis ini, pemerintah Indonesia perlu langkah yang lebih tegas terutama dalam program PSBB dan vaksinasi karena nampaknya masih banyak DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 214-223 yang kurang menyadari arti pentingnya sarana penyelesaian ekonomi masa resesi ini bagi kepentingan pembangunan ekonomi dan sebagai daya tarik investor untuk menanamkan Semua program penangulangan covid tersebut membutuhkan sinergitas pemerintah dengan stakeholder terkait temasuk masyarakat dengan kesadaran maksimal sehingga tidak terkesan tidak adanya program dari Pemerintah secara revolusioner dan tidak berusaha membangun sarana alternatif untuk menyelesaikan resesi ekonomi secara serius. KESIMPULAN Dari kajian tentang resesi ekonomi dan implikasinya dalam persektif hukum bisnis dapat disimpulkan bahwa dari sekian solusi yang yang tawarkan sebagai solusi akibat resesi ekonomi masa pandemi, pendekatan hukum bisnis lebih memberikan kejelasan arah secara lebih pasti ketimbang lainya. Secara hukum bisnis, hukum mampu memberikan gambaran solusi secara lebih pasti dalam menyelesaikan menanggulangi masalah resesi ekonomi yang terjadi melalui dua langkah bertahap. Pertama, langkah dan tahapan hukum bisnis secara prosedural . rosedural capabilit. Kedua, langkah hukum dalam berperan menciptakan keseimbangan . , karena berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi sekaligus berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas . efinition and clarity of statu. DAFTAR REFERENSI Adhari. Agus. AuPenataan Ancaman Ekonomi Sebagai Bagian Dari Keadaan Bahaya Di Indonesia. Ay Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 12. : 31Ae48. Adiyanta. F C Susila. AuFleksibilitas Pajak Sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal Untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi Sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid-19. Ay Administrative Law & Governance Journal 3. : 162Ae81. Bangsawan. Moh Indra. AuEksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesi. Ay Law and Justice 2. : 24Ae34. Hairunnisa. Hairunnisa. AuPeranan Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Alternatif Resesi Ekonomi Global 2020. Ay Jurnal Al Iqtishad 2. Idayanti. Soesi. Suci Hartati, and Toni Haryadi. AuPembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4. Ay Jurnal Jurisprudence 9. : 90Ae Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis, serta Disertasi. Bandung: ALFABETA, 2017. Hal. Resesi Ekonomi Dan Implikasinya Dari Perspektif Hukum Bisnis Kennedy. Richard, and Bonaventura Pradana Suhendarto. AuDiskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah Di Masa Pandemi Covid-19. Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2. : 188Ae204. Korah. Revy S M. AuPrinsip-Prinsip Eksistensi General Agreement on Tariffs and Trade (Gat. Dan World Trade Organization (WTO) Dalam Era Pasar Bebas. Ay Jurnal Hukum Unsrat 22. Kustanto. Anto. AuDisharmoni Akibat Dualisme Sistem Hukum Di Indonesia (Suatu Kajian Dalam Perspektif Bidang Ekonom. Ay QISTIE 7. Mahmul Siregar. S H. AuKepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional Dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi Di Indonesia. Ay Pakpahan. Aknolt Kristian. AuCovid-19 Dan Implikasi Bagi Usaha Mikro. Kecil. Dan Menengah. Ay Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional: 59Ae64 Rosana. Ellya. AuKepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Ay Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10. : 61Ae84. Rumokoy. Nike K. AuStrategi Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Ay Jurnal Hukum Unsrat 18. : 14Ae28. Santosa. Agus. AuPengembangan Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota Serang Di Masa Pandemi Covid-19. Ay Syntax Literate. Jurnal Ilmiah Indonesia 5. : 1257Ae72. Sihono. Teguh. AuKrisis Finansial Amerika Serikat Dan Perekonomian Indonesia. Ay Jurnal Ekonomi dan Pendidikan 5. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024