JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X ETIKA INVESTASI DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional dan Investasi Syaria. Rika Rizki Rohmah1 STAI Darul Hikmah Tulungagung1 rika@staidhtulungagung. ABSTRACT Investment is an economic activity that plays an important role in financial growth and social development. However, from an Islamic perspective, investment is not only viewed from the aspect of material profit, but must also be based on the principles of ethics and Islamic commercial law . iqh muamala. This study aims to comparatively analyze conventional investment systems and Sharia investment from the perspective of Islamic muamalah ethics. The research method used is descriptive-comparative with a literature study approach, reviewing literature on fiqh. Islamic economics, and DSNMUI fatwas. Research results indicate that Sharia investment emphasizes a balance between financial profit and moral, social, as well as spiritual values by applying the principles of profit-sharing, fairness, and social responsibility. The Sharia system is based on the principles of justice, prohibition of usury . , uncertainty . , and gambling . Unlike conventional investment, which is solely profit-oriented without considering moral and social aspects, and thus has the potential to contain elements of riba, gharar, and maysir. Unlike conventional investments, which are solely profit-oriented and often overlook moral and social aspects, potentially containing elements of riba, gharar, and maysir, investment ethics in fiqh muamalah emphasize that investment activities must be based on social responsibility, justice, and aim to achieve public welfare. Thus. Sharia investment represents the application of Islamic values in modern economic activities and serves as a solution for creating a financial system that is ethical, sustainable, and Sharia-compliant. Keywords: Investment Ethics. Islamic Commercial Law. Sharia Investment. Conventional Investment. ABSTRAK Investasi merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan keuangan dan pembangunan sosial. Namun, dalam perspektif Islam, investasi tidak hanya dipandang dari aspek keuntungan materi, tetapi juga harus berlandaskan pada prinsip etika dan hukum fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif sistem investasi konvensional dan investasi syariah dari sudut pandang etika muamalah Islam. Metode penelitian yang digunakan Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X adalah deskriptif-komparatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap literatur fiqih, ekonomi Islam, dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi syariah lebih Mene Kankan keseimbangan antara keuntungan finansial dan nilai moral, sosial, serta spiritual dengan menerapkan prinsip bagi hasil, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Sistem syariah didasarkan pada prinsip keadilan, larangan riba, gharar, dan maysir. Berbeda dengan investasi konvensional yang berorientasi pada profit oriented semata, tanpa memperhatikan aspek moral dan sosial, sehingga berpotensi mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Etika dalam fiqih muamalah menempatkan aktivitas investasi harus berlandaskan tanggung jawab social,keadilan dan bertujuan mencapai kemaslahatan. Dengan demikian, investasi syariah merupakan bentuk penerapan nilai-nilai Islam dalam aktivitas ekonomi modern yang menjadi Solusi dalam menciptakan sistem keuangan yang beretika, berkelanjutan, dan sesuai syariah. Kata Kunci: Etika Investasi. Fiqih Muamalah. Investasi Syariah. Investasi Konvensional. PENDAHULUAN Investasi memainkan peran strategis dalam pembangunan ekonomi dan pembentukan kekayaan individu maupun institusi. Di era globalisasi dan digitalisasi pasar modal, instrumen investasi berkembang pesat mulai dari saham, obligasi, reksa dana, hingga instrumen baru seperti sukuk dan aset digital yang menimbulkan pertanyaan normatif seputar kehalalan, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan modal. Dalam tradisi Islam, kegiatan muamalah . nteraksi ekonom. tidak hanya diukur melalui efisiensi ekonomi atau keuntungan finansial, melainkan juga harus selaras dengan nilai-nilai syariah yang menekankan keadilan, larangan riba, penghindaran gharar . etidakpastian yang berlebiha. , dan kemaslahatan Oleh karena itu, kajian etika investasi dari perspektif fiqih muamalah menjadi sangat relevan sebagai upaya menilai dan membandingkan praktik investasi konvensional dan syariah dalam konteks moral religius dan sosial ekonomi. Dalam praktiknya, dunia investasi saat ini terbagi menjadi dua sistem utama, yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Investasi konvensional cenderung berorientasi pada pencapaian keuntungan . rofit-oriente. tanpa batasan syariah yang spesifik, sementara investasi syariah menekankan keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan nilai-nilai etika yang diatur oleh hukum Islam. Perkembangan instrumen investasi syariah seperti reksa dana syariah, sukuk, dan saham syariah merupakan bentuk inovasi finansial yang berupaya menjawab kebutuhan masyarakat Muslim akan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip Seiring dengan perkembangan dunia modern saat ini, banyak tantangan yang sering dihadapi yaitu munculnya stigma masyarakat yang bertanya-tanya mengenai sudah benarkah praktik investasi konvensional sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang ditetapkan oleh fiqih muamalah dan sejauh mana instrumen investasi syariah menawarkan solusi etis yang lebih baik dibandingkan instrumen konvensional. Penelitian ini sangat perlu untuk dilakukan karena . memberikan analisis Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X konseptual dan aplikatif yang membantu investor, regulator, dan akademisi memahami dimensi etika investasi. mengidentifikasi gap praktik antara teori fiqih dan implementasi produk investasi syariah. menyediakan dasar rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integritas dan kapabilitas pasar modal syariah. Penelitian ini menjadi penting karena etika investasi tidak hanya menentukan integritas sistem keuangan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang mendasari pembangunan ekonomi. Dalam konteks ekonomi Islam, etika investasi dipandang sebagai instrumen untuk mencapai maqasid al-shariah, yaitu tujuantujuan syariah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan Penelitian ini mencoba menelaah lebih dalam bagaimana konsep etika investasi dalam fiqih muamalah diterapkan dalam praktik investasi syariah dan bagaimana perbandingannya dengan investasi konvensional. Dengan melakukan studi komparatif, diharapkan penelitian ini dapat memperlihatkan keunggulan dan kelemahan masing-masing sistem serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan investasi beretika yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara moral dan sosial. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi komparatif, yang bertujuan untuk menganalisis perbedaan prinsip etika investasi antara sistem konvensional dan syariah dalam perspektif fiqih muamalah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan . ibrary researc. karena berfokus pada pengumpulan dan analisis literatur serta dokumen yang relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan telaah dokumen guna memperoleh pemahaman menyeluruh tentang konsep dan penerapan etika investasi dalam kedua sistem tersebut. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptifkomparatif, yaitu membandingkan prinsip etika fiqih muamalah dengan praktik investasi konvensional dan syariah. Dengan metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang penerapan nilai-nilai etika Islam dalam praktik investasi modern serta kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Etika Investasi dalam Fiqih Muamalah Dalam pandangan Fiqih bermuamalah sebaiknya memperhatikan beberapa prinsip seperti etika . Hal tersebut merupakan salah satu merupakan fondasi dari seluruh aktivitas kehidupan, termasuk kegiatan ekonomi dan investasi. Fiqih muamalah tidak hanya mengatur aspek legal formal dalam transaksi, tetapi juga menekankan nilai moral dan spiritual yang menjadi ruh dari kegiatan ekonomi umat Islam. Menurut Haroen, fiqih muamalah bertujuan untuk menciptakan keadilan . lAoad. dan kemaslahatan . l-maslahah al-Aoamma. dalam setiap interaksi sosialekonomi manusia. Islam memandang harta . sebagai amanah yang harus digunakan untuk tujuan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas (Haroen. Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Hal ini sejalan dengan QS. Al-Hadid ayat 57 yang menegaskan bahwa kepemilikan harta bersifat relatif. manusia hanyalah pengelola yang akan dimintai pertanggungjawaban atas penggunaannya. Maka, investasi harus berorientasi pada kemaslahatan, bukan hanya keuntungan pribadi. Selain itu konsep Tauhid juga amat sangat penting. Menurut Harahap (Harahap et al. , n. )konsep tauhid mengajarkan bahwa seluruh aktivitas ekonomi, termasuk investasi, harus dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada Allah. Aktivitas ekonomi tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai moral dan spiritual. Dengan demikian, setiap keputusan investasi harus mempertimbangkan apakah kegiatan tersebut mendekatkan atau menjauhkan seseorang dari nilai keimanan. Selanjutnya prinsip keadilan dan keseimbangan (Al-AoAdl wa al-Tawazu. juga merupakan inti dari etika muamalah. Dalam QS. Al-Maidah ayat 5. Allah memerintahkan agar kaum Muslimin menjadi saksi yang adil dalam segala urusan. Dalam konteks investasi, keadilan berarti tidak menzalimi pihak lain, baik melalui eksploitasi modal, manipulasi informasi, maupun praktik monopoli. Menurut Karim(Karim, 2. , keadilan dalam investasi berarti adanya pembagian risiko dan keuntungan yang proporsional antara pihak investor dan pengelola dana. Larangan terhadap riba dan gharar juga harus diperhatikan karena menyebabkan ketimpangan ekonomi dan eksploitasi pihak lemah. QS. Al-Baqarah ayat 275 menegaskan bahwa AuAllah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay Dalam konteks investasi modern, riba dapat muncul dalam bentuk bunga tetap pada obligasi atau pinjaman berbasis suku bunga. Oleh karena itu Antonio (Antonio, 2. menjelaskan bahwa sistem investasi syariah menolak setiap bentuk keuntungan yang tidak didasarkan pada kontribusi nyata terhadap kegiatan produktif. Sementara gharar adalah ketidakpastian atau ketidaktahuan yang berlebihan dalam suatu transaksi, sedangkan maysir berarti spekulasi atau perjudian. Kedua hal ini dilarang karena berpotensi menimbulkan kerugian tanpa dasar yang adil. Antonio menyebutkan bahwa Islam menghendaki transaksi yang transparan, adil, dan berbasis pada nilai riil, bukan spekulasi terhadap nilai semu. Oleh karena itu, investasi syariah hanya diperbolehkan pada sektor-sektor yang jelas halal dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat(Antonio, 2. Dalam Islam, harta tidak boleh hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Oleh sebab itu, investasi harus berperan sebagai instrumen distribusi ekonomi yang Alamudi menegaskan bahwa etika investasi Islam mengharuskan investor mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya. Investasi yang merusak moral masyarakat, mengeksploitasi tenaga kerja, atau mencemari lingkungan termasuk dalam kategori haram meskipun menghasilkan keuntungan finansial (Alamudi, 2. Nilai kejujuran dan amanah merupakan ruh dari seluruh kegiatan muamalah. Rasulullah SAW bersabda: AuPedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada. Ay (HR. Tirmidz. Dalam konteks investasi, hal ini berarti investor dan pengelola dana wajib bersikap transparan terhadap risiko, keuntungan, dan penggunaan modal. Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Penerapan prinsip etika fiqih muamalah yang telah dijabarkan di atas dalam investasi modern melahirkan sistem investasi syariah yang berbeda secara fundamental dari sistem konvensional. Investasi syariah menolak instrumen berbasis bunga dan spekulasi, serta mengarahkan dana pada kegiatan yang halal dan produktif. Menurut OJK, pertumbuhan investasi syariah di Indonesia meningkat pesat karena tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang lebih etis dan stabil. (OJK, Etika investasi dalam fiqih muamalah bukan hanya panduan moral, tetapi juga kerangka regulatif untuk memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Investasi yang etis akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, dunia dan Dengan demikian, penerapan prinsip etika fiqih muamalah dalam investasi modern merupakan langkah strategis untuk membangun sistem keuangan yang berkeadilan, stabil, dan berkeberkahan. Investasi Konvensional Investasi konvensional merupakan sistem keuangan berbasis bunga dan spekulasi yang menempatkan laba sebagai tujuan utama. Sistem ini beroperasi melalui instrumen seperti saham, obligasi, reksa dana, dan derivatif. Orientasi utamanya adalah profit maksimal tanpa memperhatikan prinsip halal-haram. Investasi ini mengandalkan suku bunga . nterest rat. sebagai indikator utama nilai waktu uang . ime value of mone. Menurut ismail, sistem keuangan konvensional menilai keberhasilan investasi berdasarkan rasio pengembalian modal . eturn on investmen. dan risiko pasar. (Muhammad Ismail Sha Maulana et al. , 2. dengan karakteristik utama investasi konvensional antara lain: . penggunaan bunga sebagai kompensasi modal. transaksi terbuka bagi seluruh sektor tanpa batas etika. mekanisme pasar bebas yang menentukan harga. peluang spekulatif yang tinggi dalam instrumen derivatif. Sistem ini sering dikritik karena mendorong kesenjangan ekonomi dan mengabaikan tanggung jawab sosial. Investasi Syariah Investasi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip fiqih muamalah seperti larangan riba, gharar . etidakpastian berlebi. , dan maysir . Tujuan utamanya bukan hanya keuntungan, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan. Menurut Antonio investasi syariah harus memenuhi tiga kriteria yaitu objek investasi halal, mekanisme transaksi transparan dan adil, serta keuntungan berasal dari kegiatan riil yang produktif. (Antonio, 2. Adapun instrument utama dalam investasi syariah yaitu mudharabah dengan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Musyarakah yaitu kemitraan usaha di mana kedua pihak menyertakan modal dan menanggung risiko secara proporsional. Murabahah yaitu transaksi jual beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Ijarah yaitu akad sewa atau leasing yang memberikan manfaat atas suatu aset dengan Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X imbalan tertentu. Sukuk yaitu surat berharga syariah yang berbasis aset nyata dan mewakili kepemilikan atas proyek produktif. Menurut Karim, keunggulan utama investasi syariah adalah adanya keterkaitan langsung antara keuntungan dan kontribusi riil terhadap ekonomi. Sistem ini menolak keuntungan yang bersumber dari transaksi fiktif, bunga tetap, atau spekulasi yang tidak memiliki nilai tambah (Karim, 2. Investasi merupakan bagian dari fikih muamalah, maka berlaku kaidah Auhukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy. Aturan ini dibuat karena ajaran Islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan investasi dalam Islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya. Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti kasus bisnis yang diungkapkan diatas yaitu mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat Islam. (Elif Pardiansyah, 2. Komparasi Investasi Konvensional dan Syariah Dari sisi filosofis investasi konvensional berpijak pada asas kapitalisme yang menempatkan keuntungan individu sebagai tujuan utama, sedangkan investasi syariah menitikberatkan keseimbangan antara keuntungan dan nilai spiritual. Dari aspek hukum, sistem konvensional melegalkan bunga dan transaksi derivatif, sementara fiqih muamalah melarang riba, gharar, dan maysir. Di dalam kaidah fiqih muamalah harus di dasari dengan Etika bisnis Islam. Adapun Etika bisnis islam terdiri dari prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai spiritual yang diambil dari al-qur'an dan sunah, yang mengatur perilaku manusia dalam aktivitas ekonomi. Dalam Islam, etika bisnis Islam dianggap tidak hanya sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai salah satu bentuk ibadah, sehingga setiap tindakan ekonomi harus sesuai dengan nilai-nilai Di antara prinsip dasar etika bisnis Islam terdapat kejujuran . , amanah . , keadilan (Aoad. , kebebasan dari penindasan, serta penghindaran terhadap riba dan penipuan . (Ahsan Sutisno et al. , 2. Dalam sistem konvensional, investasi didasarkan pada prinsip ekonomi bebas dengan orientasi utama pada profit dan efisiensi pasar tanpa batasan nilai moral atau Etika hanya berfungsi sebagai mekanisme sosial tambahan, bukan sebagai fondasi normatif. Dalam sistem konvensional, orientasi utama investasi adalah maksimalisasi keuntungan . rofit maximizatio. tanpa batasan moral atau nilai religius tertentu. Aspek etika umumnya hanya dikaitkan dengan tanggung jawab sosial perusahaan . orporate social responsibilit. , yang bersifat opsional dan tidak memiliki landasan hukum atau spiritual yang kuat. Sebaliknya, dalam sistem syariah, prinsip fiqih muamalah menempatkan etika sebagai dasar hukum dalam setiap aktivitas investasi. Nilai-nilai seperti keadilan (Aoad. , kemaslahatan . , tanggung jawab sosial . , serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir menjadi parameter utama dalam menilai keabsahan transaksi keuangan. Penelitian oleh Iqbal memperkuat temuan ini, dengan menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah cenderung lebih stabil secara etis dan Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X ekonomi karena menghindari instrumen berisiko tinggi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (Iqbal,2. Berdasarkan temuan literatur dan analisis dokumen DSN-MUI serta AAOIFI, praktik investasi syariah lebih menekankan pada keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan nilai moral. (DSN-MUI, 2. Transparansi dan keadilan dalam lembaga keuangan syariah menjadi faktor penting yang membedakannya dari sistem Tantangan masih ada dalam aspek pengawasan dan pemahaman investor terhadap prinsip fiqih muamalah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun implementasi investasi syariah belum sempurna, secara normatif sistem ini lebih unggul dalam mencerminkan nilai-nilai etika Islam dan memiliki potensi untuk memperkuat integritas pasar keuangan yang berkeadilan dan Dalam studi komparatif, peneliti juga menemukan bahwa praktik investasi syariah cenderung menghasilkan stabilitas keuangan yang lebih baik karena menghindari instrumen spekulatif dan transaksi tidak transparan. Meskipun demikian, penelitian ini juga mencatat bahwa beberapa produk investasi syariah di Indonesia masih memiliki kelemahan dalam implementasi, terutama terkait pengawasan syariah dan keterbatasan pemahaman investor terhadap prinsip fiqih Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sistem investasi syariah secara normatif dan praktis lebih etis dibandingkan sistem konvensional, namun masih memerlukan penguatan pada aspek tata kelola . dan edukasi etika keuangan agar benar-benar mencerminkan nilai-nilai muamalah Islam yang ideal. Implikasi Etika dan Keadilan Sosial Hasil analisis kualitatif menunjukkan bahwa konsep etika dalam investasi konvensional dan syariah memiliki orientasi yang sangat berbeda dalam memandang nilai moral dan sosial. Dalam sistem investasi konvensional, etika sering dipahami sebagai aspek tambahan yang bersifat opsional, berorientasi pada kepatuhan hukum dan reputasi korporasi. Nilai etika diukur melalui mekanisme seperti corporate social responsibility (CSR), namun implementasinya sering kali didorong oleh kepentingan citra dan keuntungan jangka panjang, bukan tanggung jawab moral terhadap Sebaliknya, dalam sistem investasi syariah, etika bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan fondasi utama dalam menentukan keabsahan dan keberkahan suatu transaksi. Prinsip fiqih muamalah menekankan bahwa setiap bentuk investasi harus dilandasi keadilan (Aoad. , kejujuran . , serta kemaslahatan . bagi semua pihak yang terlibat. Lembaga keuangan syariah membangun identitas etikanya melalui transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial yang terintegrasi dalam praktik bisnis. Perbandingan kedua sistem menunjukkan bahwa investasi syariah memiliki implikasi etika yang lebih luas terhadap keadilan sosial dibandingkan dengan investasi konvensional. Sistem syariah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kesejahteraan kolektif dengan cara menghindari praktik eksploitatif dan spekulatif. Melalui mekanisme bagi hasil . rofit-loss sharin. , hubungan antara investor dan pengelola dana menjadi lebih adil karena risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X yang cenderung menempatkan investor sebagai pihak dominan yang menanggung risiko minimal, sedangkan pihak lain menghadapi ketidakpastian yang tinggi. Temuan ini konsisten dengan penelitian Susana dan safitri yang menegaskan bahwa konsep maqasid al-shariah dalam investasi menuntut tercapainya kemaslahatan sosial sebagai tujuan akhir, bukan hanya keuntungan finansial. Dengan demikian, investasi syariah berpotensi berkontribusi terhadap redistribusi kekayaan yang lebih adil dan mendorong keseimbangan ekonomi dalam masyarakat(Susana & Safitri. Dalam konteks keadilan sosial, fiqih muamalah juga menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dalam mengelola harta dan kekayaan. Etika muamalah menuntut agar investasi tidak hanya menguntungkan secara individu tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, seperti pembiayaan sektor produktif, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengentasan kemiskinan. Hasil kajian terhadap fatwa DSN-MUI dan standar AAOIFI memperlihatkan bahwa investasi syariah memiliki instrumen yang secara langsung mendukung tujuan sosial, seperti sukuk pembangunan, wakaf produktif, dan reksa dana berbasis zakat. Sebaliknya, investasi konvensional lebih berorientasi pada akumulasi kapital tanpa mempertimbangkan aspek pemerataan kesejahteraan. Penerapan standar akuntansi syariah memperkuat akuntabilitas sosial lembaga keuangan syariah, menjadikannya lebih sensitif terhadap kepentingan publik dibandingkan lembaga konvensional yang berorientasi laba. (Putri et al. , 2. Etika dalam investasi syariah berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal . elf-regulating syste. yang berbasis pada nilai spiritual dan akhlak Islam. Investor dan pengelola dana dipandu oleh kesadaran moral bahwa setiap aktivitas ekonomi akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah SWT. Hal ini menjadikan investasi syariah memiliki dimensi moral yang tidak ditemukan dalam sistem konvensional. Integrasi nilai spiritual dalam sistem keuangan syariah menciptakan harmoni antara pencapaian material dan kesejahteraan moral. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya menekan perilaku spekulatif dan manipulatif, tetapi juga membangun solidaritas sosial dan empati ekonomi di antara para pelaku pasar (Hartono et al. , 2. Implikasi akhir dari temuan ini menunjukkan bahwa sistem investasi syariah tidak hanya lebih etis secara normatif, tetapi juga memiliki dampak sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keadilan sosial yang dihasilkan melalui penerapan prinsip fiqih muamalah berpotensi mengurangi ketimpangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial di masyarakat. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas implementasi prinsip etika dalam investasi syariah masih bergantung pada konsistensi lembaga pengawas syariah dan kesadaran moral para pelaku ekonomi. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan penguatan regulasi agar nilai-nilai etika Islam tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi landasan dalam praktik investasi. Dengan demikian, sistem keuangan syariah dapat menjadi model alternatif yang mampu menyatukan kepentingan ekonomi, moral, dan sosial secara harmonis sesuai dengan tujuan maqasid al-shariah. Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X SIMPULAN Investasi syariah memiliki keunggulan etis dan moral yang lebih kuat dibandingkan dengan sistem investasi konvensional. Dalam perspektif fiqih muamalah, investasi tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah yang harus berlandaskan prinsip keadilan (Aoad. , kemaslahatan . , serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Investasi syariah secara konseptual dan praktis lebih menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial melalui mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa sistem konvensional cenderung berorientasi pada profit semata dan kurang mempertimbangkan aspek moral, sementara sistem syariah berupaya menghadirkan keberkahan . dan keadilan sosial dalam aktivitas Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan etika investasi dalam system syariah memiliki implikasi positif terhadap stabilitas keuangan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Etika yang bersumber dari fiqih muamalah berfungsi sebagai pedoman moral yang mengatur perilaku ekonomi agar selaras dengan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Sistem ini mendorong tanggung jawab sosial investor serta menciptakan hubungan ekonomi yang lebih manusiawi dan Namun demikian, efektivitas penerapan prinsip etika syariah masih bergantung pada komitmen lembaga keuangan, pengawasan otoritas syariah, serta kesadaran moral para pelaku pasar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi keuangan syariah dan regulasi yang konsisten agar nilai-nilai fiqih muamalah benarbenar terwujud dalam praktik investasi, sehingga sistem keuangan Islam dapat menjadi model ekonomi yang adil, beretika, dan berkeberlanjutan. DAFTAR RUJUKAN Ahsan Sutisno. Ridlo Assyauqi. Riska Salsabila. Andini Rahmani Rizki. Ekonomi Dan Bisnis. , & Muhammadiyah Jakarta. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Etika Bisnis Islam Dalam Kegiatan Ekonomi Modern. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1. https://doi. org/10. 71312/mrbima. Alamudi. Politik Hukum Di Indonesia: Regulasi Perbankan Syariah Dalam Tata Hukum Indonesia. AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3. , 21Ae39. https://doi. org/10. 59259/ab. Antonio. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani. DSN-MUI. Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Elif Pardiansyah. Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8. Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria. JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Harahap. Kunci. Pasar, :. Syariah. Nasional. , & Ekonomi. Perkembangan Pasar Keuangan Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Nasional. Haroen. Fiqih Muamalah. Gaya Media Pratama. Hartono. Yulisman. Fitrya Murni. Mahmud Yunus Lubuk Lintah. Kuranji. , & Padang. Etika Bisnis Islami dalam Perspektif Fiqih Muamalah Antara Hukum. Moral. Spiritualitas. 241Ae250. https://doi. org/10. 61132/moral. Iqbal. , & Artikel. INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM. https://journal. com/index. php/han Putri. Mahmudah. , & Mangkurat. Investasi dalam Perspektif Islam Prinsip Etika Peluang. Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1. https://jipkm. com/index. php/islamologi Karim. Ekonomi Mikro Islami. Rajawali Pers. Muhammad Ismail Sha Maulana. Muhammad Firdan. Sofia Rachmah Sabilla, & Abdul Hakam. PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI ERA DIGITALISASI. IQTISADIE: Journal of Islamic Banking and Shariah Economy, 2. https://doi. org/10. 36781/iqtisadie. OJK. Laporan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta : OJK Press. Susana. , & Safitri. Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Fastabiq: Jurnal Studi Islam, 4. , 40Ae53. https://doi. org/10. 47281/fas. Etika Investasi Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Komparatif Antara Investasi Konvensional Dan Investasi Syaria.