357 EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Analisis Distribusi Infaq Produktif Terhadap Usaha Mikro Kecil: Studi Pada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul UlamaAo Wonocolo Surabaya Ahmad Alif Anwar1. Dewi Yanti ImroAoatus SaAodiyah2. Isa Mansyur Sholeh3. Achmad Fauzan4. Kartika Dewi Safitri5. Bakhrul Huda6 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya E-mail: artegal2001@gmail. com1, dewiyantimroatuss@gmail. com2, isamansyursholeh23@gmail. fauzennachmad@gmail. com4, kartikaadewisafitri@gmail. com5, bakhrulhuda@gmail. Article History: Received: 23 November 2023 Revised: 27 November 2023 Accepted: 29 November 2023 Keywords: Distribusi. Infaq Produktif. LAZISNU PENDAHULUAN Abstract: Tujuan dari penelitian ini guna . Bentuk pengelolaan funding dana . Pengelolaan landing dana infaq . Evaluasi yang dilakukan dalam mengefektifkan funding dan landing dari dana infaq tersebut guna membantu masyakarakat Wonocolo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data meliputi data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Analisis data mengikuti langkah-langkah reduksi, display, dan verifikasi data, dengan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi. Hasil penelitian . Pengelolaan funding dana infaq LAZISNU Wonocolo pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. penyaluran dana infaq mencakup bagi para anak yatim, janda-janda, orang-orang yang ingin memulai usaha kecil-kecilan, dan para pengkhotbah yang hidup dalam kemiskinan yang menargetkan tujuan produktif bagi keluarganya. Sistem Evaluasi Pengelolaan Dana Infaq dengan menampilkan dan menganalisis hasil Gerakan koin sehari seribu yang dilakukan LAZISNU Wonocolo secara berkala tiap bulannya serta melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap mustahiq untuk mendirikan UMK. Penelitian ini memiliki pengaplikasian secara langsung dalam dunia nyata, maka dengan seiring laju nya perekonomian di indonesia penelitian ini harus terus dikaji, serta perlu disempurnakan untuk meningkatkan efektifitas infaq produktif untuk kemaslahatan ummat. Infaq yang produktif merupakan alat keuangan yang mempunyai potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat, infaq, dan shadaqah merupakan konsep-konsep a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 filantropi dalam Islam yang memiliki peran penting dalam mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Salah satu bentuk kontribusi sosial yang sangat ditekankan dalam agama Islam adalah infaq produktif, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) (Fitri, 2. Infaq produktif tidak hanya sekadar memberikan bantuan dana, tetapi juga berfokus pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian terdahulu dari Maltuf Fitri yang berjudul AuPengelolaan Infaq Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan UmatAy. Konsepsi mengenai Infaq sebagai instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan umat dapat diimplementasikan dengan menerapkan skema sesuai dengan syariat Islam. Penelitian terdahulu juga di kemukakan oleh Mukhlisin Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Upaya Pengembangan Usaha Produktif (Studi Kasus Pada BAZNAS Kabupaten Bung. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah dalam suatu wadah lembaga. Dalam hal ini Baznas di kabupaten Bungo dalam strategi pengelolaan dan pengembangan zakat, berupa: pengenalan masalah, penciptaan peluang usaha, pengembangan usaha produktif, membuat jaringan pengusaha kecil, memanfaatkan peran badan daerah berupa Bappeda. Peningkatan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi suatu negara seringkali sangat tergantung pada kontribusi dari sektor Usaha Mikro Kecil (UMK). UMK memainkan peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, bagi UMK untuk dapat berkontribusi secara optimal dalam perekonomian, mereka seringkali memerlukan sumber daya tambahan, termasuk akses terhadap pembiayaan yang terjangkau (Tambunan, 2. Infaq, sebagai salah satu bentuk amal sosial dalam Islam, telah lama menjadi inti ajaran filantropi dan solidaritas dalam masyarakat Muslim. Sifatnya yang sukarela dan tanpa pamrih menjadikan infaq sebagai sarana untuk mendistribusikan kekayaan, meredistribusi sumber daya, dan memerangi ketidaksetaraan ekonomi. Infaq tidak hanya merupakan tindakan ibadah, tetapi juga sebuah alat yang kuat untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam era modern ini, di mana masalah ketidak setaraan sosial dan ketidakadilan ekonomi semakin mengemuka, penting untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana infaq didistribusikan di Infaq yang efektif dan tepat sasaran memiliki potensi untuk mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan umum, dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat (Fitri. Salah satu sumber pembiayaan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir adalah infaq produktif. Infaq produktif adalah bentuk donasi atau sumbangan yang diberikan oleh individu atau lembaga kepada UMK dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka. Infaq produktif dapat berupa modal usaha, pelatihan, atau bantuan teknis lainnya (Mukhlisin, 2. Analisis distribusi infaq produktif menjadi topik yang semakin relevan dalam konteks pembangunan ekonomi. Pertanyaan-pertanyaan kunci yang muncul meliputi sejauh mana infaq produktif telah didistribusikan secara merata di antara berbagai sektor UMK, apakah infaq produktif telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan bisnis UMK, dan apa faktor-faktor yang mempengaruhi distribusi infaq produktif (Fitri, 2. Penelitian terdahulu oleh Sri Wahyuni Peranan LAZ Sebagai Pengelola Zakat dalam Pendayagunaan Zakat Produktif: Studi Kasus Rumah Zakat Medan. Tugas LAZ sebagai pengelola dalam mendayagunakan dana zakat produktif diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 adalah membantu dalam pengumpulan, pendistribus ian, dan mendayagunakan dana zakat. Pendayagunaan zakat produktif dilakukan melalui 4 program: senyum sehat, senyum juara, a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 senyum mandiri dan senyum lestari. Adapun kendala yang dihadapi LAZ Rumah zakat Medan adalah sentralisasi pengelolaan zakat berdasar UU no 23 Tahun 2011, kesadaran masyarakat mengenai pendayagunaan zakat produktif, pembaharuan aspek fikih klasik menuju pemahaman yang bersifat modern, kepercayaan yang kurang terhadap LAZ, rekrutmen sumber daya manusia, tidak adanya sanksi yang tegas bagi yang tidak menunaikan zakat. Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS) berperan penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana Zakat. Infaq dan Shadaqah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) (Wahyuni, 2. Surabaya, sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia, memiliki beragam LAZIS yang berperan dalam mendistribusikan infaq produktif kepada UMK. Salah satu LAZIS yang menonjol di Surabaya adalah Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdhatul Ulama Wonocolo (LAZIS NU Wonocol. LAZIS NU Wonocolo telah lama berperan aktif dalam menghimpun dan mendistribusikan infaq produktif untuk mendukung pengembangan UMK di daerah Wonocolo. Surabaya. Dalam konteks ini, kami menganalisis sebaran infaq yang bermanfaat di LAZISNU Wonocolo dan mengetahui dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai organisasi keagamaan yang berkomitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakatnya. LAZISNU Wonocolo menjadi menarik untuk diteliti. Pentingnya memahami bagaimana infaq produktif didistribusikan dan digunakan di masyarakat dapat memberikan informasi berharga dalam upaya membangun perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan (Mukhlisin, 2. Sebagai contoh dampak yang dirasakan Mustahiq melalui program Zakat produktif adalah mampu mendorong dan mengarahkan mereka untuk berinfaq melalui kotak infaq yang didistribusikan oleh LAZ Masjid Al-Akbar Surabaya. Hal tersebut dijelaskan oleh Mustahiq yang mampu sukses menjalankan bisnisnya. Mereka mengaku kesulitan untuk berinfaq/shadaqah sebelum menerima bantuan zakat produktif. Keadaan tersebut berubah setelah LAZ Masjid AlAkbar Surabaya menerima dana bantuan Zakat produktif. Mereka tidak menganggap kotak Amal itu sebagai beban, melainkan sebuah amanah yang Allah SWT berikan kepada mereka dan harus mereka jaga dan laksanakan sesuai dengan kemampuannya (Misbachuddin, 2. Dengan demikian kemakmuran masyarakat merupakan tujuan utama dari upaya peningkatan kualitas hidup. Salah satu aspek yang berpotensi besar mendorong peningkatan kebahagiaan adalah distribusi informasi yang bermanfaat. Informasi efektif merupakan bentuk donasi yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan perekonomian masyarakat yang efektif. Namun, pengetahuan tentang bagaimana mengalokasikan infaq secara efektif dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masih terbatas (Amymie, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sebaran infaq yang bermanfaat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia baik untuk pengembangan UMK bagi masyarakat dan kepedulian sosial masyarakat sendiri dengan fokus pada LAZISNU Wonocolo sebagai studi kasus. LAZISNU Wonocolo merupakan organisasi yang telah lama berkomitmen dalam mengumpulkan dan menyebarkan informasi bermanfaat untuk mendukung upaya perekonomian masyarakat LANDASAN TEORI Konsep Infaq Produktif Kata Infaq berasal dari kata AuAnfaqo-YunfiquAy yang berarti perbuatan membelanjakan atau Dalam konteks hukum syariah, infaq adalah tindakan membelanjakan sebagian harta atau pendapatan seseorang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq mengacu pada perbuatan membelanjakan harta, yang dapat meliputi a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 zakat dan non-zakat. Dalam Islam jelas disebutkan bahwa zakat dan infaq adalah dua hal yang Oleh karena itu, dalam Infaq tidak ada aturan mengenai kapan dan berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan. Selain itu Infaq juga boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan bermanfaat bagi umat islam dan agama islam (Nasihin, 2. Dalam Undang-undang, infaq dijelaskan sebagai pengeluaran harta oleh individu maupun badan usaha yang mana diluar kewajiban zakat, yang bertujuan sebagai kemaslahatan umum. Sementara itu dalam perspektif hukum Islam, memberikan infaq merupakan tindakan sunnah yang dilakukan dengan penuh kerelaan, mengeluarkan sebagian dari harta yang sangat dihargai, dilakukan dengan rasa ikhlas dan untuk memperkaya kesejahteraan umat. Syarat utama dalam memberikan infaq adalah pengeluarannya harus digunakan untuk kepentingan Allah dan berasal dari pendapatan yang halal (Hasbi et al. , 2. Allah SWT pun telah menganjurkan bahwa berinfaq merupakan salah satu ibadah sosial yang dilakukan atas dasar suka rela, yang diberikan dalam bentuk harta untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam Al-QurAoan surat Al-Baqarah . ayat anjuran untuk berinfaq, yang Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baikbaik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infaqkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata . Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Ay (Al-Baqarah . : . (QurAoan Kemenag, 2. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Fikri Zainun Nasihin . , hingga saat ini belum ada definisi teoritis yang pasti mengenai konsep infaq produktif. Oleh karena itu, beliau berupaya untuk merumuskan pengertian infaq produktif dengan membandingkannya dengan zakat produktif maupun wakaf produktif. Menurut Isnainun, zakat produktif merupakan pemberian zakat yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi para penerimanya dengan menggunakan harta zakat tersebut. Dengan kata lain, zakat produktif adalah zakat yang tidak hanya diberikan kepada mustahiq, tetapi juga digunakan dan dikelola untuk usaha yang dapat memenuhi kebutuhan mereka secara Jika kita membandingkan pengertian zakat dengan infaq produktif, pengertian infaq produktif lebih mirip dengan konsep dari wakaf produktif. Akan tetapi, dalam implementasinya, infaq lebih mengacu pada aplikasi dari zakat. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, definisi infaq produktif dapat dijelaskan melalui pemahaman dua konsep filantropi tersebut. Definisi infaq produktif juga bisa menjadi lebih jelas apabila kita menganalisis makna dari kata-kata yang membentuknya. "Infaq" merujuk pada pengeluaran sebagian harta atau pendapatan dengan tujuan yang diajarkan oleh agama Islam, sedangkan "produktif" mencakup penggunaan harta untuk tujuan produksi dalam berbagai sektor, seperti industri, pertanian, pendidikan, dan layanan. sehingga infaq produktif dapat diartikan sbagai pengeluaran sebagian harta untuk digunakan dalam kegiatan produksi, yang dapat menjadi sumber penerimaan berkelanjutan (Nasihin, 2. Selain itu. Infaq produktif bisa diinterpretasikan sebagai pendapatan atau penghasilan yang diberikan kepada seseorang dengan syarat bahwa harta tersebut digunakan untuk menghasilkan keuntungan sesuai dengan ajaran Islam secara berkelanjutan, dan digunakan secara teratur untuk menciptakan elemen-elemen baru yang dapat memberikan hasil dan manfaat yang berkelanjutan (Fuad, 2. Distribusi menurut Pandangan Islam a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Distribusi ialah proses perpindahan barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain sebagai alat penukaran dengan atau tanpa bentuk kompensasi. Pendistribusian juga dapat diartikan sebagai upaya pemasaran yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pengiriman suatu produk atau jasa dari produsen ke konsumen, agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan mereka (Fatkhurrozi, 2. Dalam literatur ekonomi, istilah distribusi mempunyai dua konotasi, yaitu pertama, terkait dengan produksi . istribusi produks. atau kelangsungan aktivitas produksi, dan kedua, sehubungan dengan pembagian pendapatan . ncome distributio. Dari sudut pandang Islam, distribusi mempunyai prinsip utama yaitu meningkatkan dan membagikan hasil kekayaan sehingga distribusi kekayaan menjadi lebih merata dan tidak terkonsentrasi pada kelompok Rasulullah saw mendorong umat Islam untuk mendistribusikan sebagian dari harta dan penghasilan mereka kepada yang kurang mampu secara finansial. Nabi mengidentifikasi dua jenis distribusi, yaitu distribusi barang dan jasa dari produsen ke konsumen serta pemakaiannya, dan distribusi harta kepada orang yang membutuhkan. Tindakan ini merupakan wujud dari solidaritas sosial. Perbedaan antara dua jenis distribusi ini terletak pada sifatnya. Distribusi jenis pertama bertujuan untuk mengambil keuntungan . rofit-takin. , sedangkan distribusi jenis kedua tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan . on-profit-takin. Dengan demikian, tugas distribusi menjadi tanggung jawab baik individu maupun pemerintah sebagai pemimpin, dalam rangka memberdayakan sumber daya yang ada untuk mencapai kemakmuran dengan niat mendapatkan ridha Allah dan sebagai bentuk investasi amal di akhirat. Keadilan distribusi adalah tujuan utama yang harus dicapai dan mendapat perhatian besar dalam pandangan Islam. Terdapat tiga komponen kunci dalam prinsip keadilan distribusi, yaitu memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, menciptakan kesetaraan yang tidak harus berarti bahwa semua orang memiliki pendapatan yang sama, dan mengurangi ketimpangan ekstrem dalam pendapatan dan kekayaan individu. Lebih dari itu, dalam konteks ekonomi Islam, keadilan distribusi bertujuan agar kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada sekelompok kecil masyarakat, tetapi terus berputar di antara seluruh masyarakat. Keadilan distribusi memiliki peran penting sebagai jaminan untuk pembagian yang adil yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi maksimal pada peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh (Saleh, 2. Penyejahteraan Masyarakat Melalui Dana Infaq Kondisi seseorang bisa dianggap sejahtera meliputi kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya seperti pangan, sandang, papan, serta memiliki akses pendidikan dan pekerjaan yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mencapai kebebasan dari kemiskinan, ketidaktahuan, ketakutan, dan kekhawatiran yang dapat menjamin keamanan dan kedamaian baik secara fisik maupun mental. Selain itu, kesejahteraan sering diartikan sebagai tingkat kemakmuran, kebahagiaan, dan kualitas hidup manusia baik dalam skala individu, keluarga, maupun masyarakat (Saleh, 2. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 16 . mengenai kaitannya dengan pengelolaan zakat telah jelas disebutkan bahwa zakat harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan mustahiq. Dengan ketentuan mustahiqnya sesuai dengan aturan agama . Ashna. , dan apabila terdapat sisa setelah terpenuhi kebutuhan mereka, maka zakatnya dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang menguntungkan. Terutama, menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 373-5 Tahun 2003, pasal 28 ayat 2, zakat dapat diinvestasikan dalam usaha yang produktif apabila masih ada sisa setelah memenuhi kebutuhan para mustahiq (Fatkhurrozi, 2. Dana Zakat Infaq dan Shadaqah ini dapat dikelompokkan menjadi dua macam kegiatan a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 utama yaitu kegiatan konsumtif dan kegiatan produktif. Kegiatan konsumtif meliputi pemberian bantuan sementara untuk memecahkan masalah yang mendesak . angka pende. Di sisi lain, kegiatan produktif merupakan penyediaan dukungan untuk usaha produktif yang memiliki dampak jangka menengah bagi mustahiq. Dalam konteks ini. Pembiayaan produktif juga merupakan jenis pembiayaan yang dibuat untuk melengkapi kebutuhan dalam berbagai aspek produksi, termasuk produksi, perdagangan, dan investasi. Berdasarkan karakteristiknya, pembiayaan produktif dapat dikelompokkan menjadi dua bidang, yaitu pembiayaan modal kerja yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan produksi, baik dalam hal kuantitas . umlah produks. maupun kualitas . eningkatan mutu atau kualitas produ. , serta untuk keperluan komersial atau peningkatan nilai Di sisi lain, pembiayaan investasi mengacu pada dana yang diberikan untuk mengembangkan fasilitas dan sumber daya yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan. Pemberdayaan di sini mengacu pada pendekatan yang memberikan bantuan kepada individu atau kelompok masyarakat dalam mengembangkan keterampilan dan kemampuan mereka agar dapat mengatasi masalah dan membuat keputusan secara mandiri. Tujuan dari upaya pemberdayaan masyarakat adalah memberikan dukungan yang memungkinkan mereka memiliki kemampuan dan kapasitas untuk mengelola diri mereka sendiri sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di masa depan. Pemberdayaan juga berarti memberikan kemampuan kepada individu, terutama yang berada dalam kelompok yang kurang berdaya dan rentan, untuk memperoleh kekuatan dan keterampilan, termasuk kebebasan dasar seperti hak berbicara dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ini juga melibatkan peningkatan pendapatan dan akses mereka terhadap sumber daya produktif yang dibutuhkan, serta keterlibatan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi Terdapat beberapa indikator kesuksesan dalam program pemberdayaan mencakup pengurangan jumlah masyarakat miskin, pengembangan usaha untuk meningkatkan penghasilan masyarakat miskin dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, peningkatan kesadaran masyarakat tentang upaya peningkatan kesejahteraan keluarga yang kurang beruntung, serta penguatan kelompok melalui pengembangan usaha produktif, peningkatan modal kelompok, manajemen kelompok yang lebih baik, serta kolaborasi yang lebih luas dengan kelompok lain dalam masyarakat. Selain itu, ini juga mencakup peningkatan kemampuan masyarakat dan redistribusi pendapatan, yang tercermin dalam peningkatan pendapatan keluarga miskin sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan sosial mereka (Hasbi et al. , 2. METODE PENELITIAN Metodologi penelitian kualitatif digunakan untuk mendalami pemahaman tentang distribusi infaq produktif di LAZISNU Wonocolo dan dampaknya terhadap penyejahteraan masyarakat. Metode ini melibatkan pengumpulan data dalam bentuk teks, wawancara, observasi, dan analisis dokumen untuk memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang terkait dengan infaq produktif (Murdiyanto, 2. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis deskripsi kualitatif. Dengan sumber data primer dan sekunder. Proses pengumpulan data menggunakan metode observasi dan Analisis data dilakukan melalui reduksi, display, dan verifikasi data. Serta dalam pengecekan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi (Murdiyanto, 2. Penelitian akan menggali pendapat, nilai, persepsi dan pengalaman individu dan kelompok dalam Infaq Produktif. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Sehingga hasil penelitian kualitatif dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang faktorfaktor yang memengaruhi distribusi infaq produktif dan cara infaq tersebut mempengaruhi penyejahteraan masyarakat di Wonocolo. Kami mendapatkan data primer melalui wawancara yang kami lakukan dengan pengurus LAZISNU Wonocolo setempat yang mana beliau menjabat sebagai direktur yakni bapak Rizal dan sebagai Fundraising sendiri yakni bapak Arman yang mana informasi yang beliau berikan sangat bermanfaat dan menunjang untuk penelitian kami. Serta observasi terhadap warga Wonocolo yang mendapatkan bantuan dari LAZISNU Wonocolo berupa pendirian UMK. Dengan demikian, metodologi penelitian kualitatif dalam studi ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi aspek-aspek subjektif dan kompleks dari fenomena tersebut, yang tidak mungkin diungkapkan hanya dengan pendekatan kuantitatif. Metodologi ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran infaq produktif dalam penyejahteraan masyarakat di LAZISNU Wonocolo. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengelolaan Funding Dana Infaq oleh LAZISNU Wonocolo Dalam pengelolaan funding terdapat istilah lain yaitu fundraising. Fundraising sendiri merupakan kegiatan menghimpun dana dan sumber daya lainnya dari berbagai pihak, termasuk individu, kelompok, organisasi, perusahaan, dan pemerintah. Dana dan sumber daya tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung program dan kegiatan organisasi dengan tujuan akhir mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan organisasi. Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan penggalangan dana melibatkan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan dalam rangka mengumpulkan dana dan sumber daya dari berbagai unit seperti individu, kelompok, organisasi, dan lembaga pemerintah. Dana dan sumber daya tersebut akan digunakan untuk mendukung program dan kegiatan lembaga atau organisasi dengan tujuan akhir mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam fundraising adalah sebagai berikut: Pertama, prinsip fundraising mengharuskan tindakan permintaan. Semakin banyak kontak yang Anda miliki, semakin besar peluang organisasi Anda menerima donasi dari lebih banyak orang. Ketiga, prinsip penggalangan dana juga berkaitan dengan faktor penjualan. Ini berarti fundraiser harus melakukan dua langkah penting untuk meyakinkan calon donatur: pertama, menunjukkan kepada mereka bahwa organisasi memiliki kebutuhan penting yang dapat dipenuhi melalui kegiatan lembaga, dan kedua, hal ini menunjukkan kesediaan organisasi untuk berkontribusi kepada masyarakat dan dukungan dari calon donor akan memberikan dampak yang signifikan (Kasanah. Sebagai organisasi dengan jumlah anggota terbesar di Indonesia. PBNU memiliki sebuah lembaga pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Lembaga ini diharapkan akan menjadi partner bagi masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh mereka. Permasalahan-permasalahan inilah yang menjadi inti optimalisasi pemanfaatan zakat, infaq dan sedekah ini yang kemudian dijabarkan dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh LAZISNU. Program yang memanfaatkan infaq secara efektif tentunya akan berperan penting dalam upaya penurunan angka kemiskinan yang masih menjadi permasalahan di Indonesia saat ini (Hasbi et al. , 2. Berdasarkan observasi dan wawancara dengan Bapak Rizal selaku Direktur yang ditugaskan di LAZISNU Wonocolo. Terdapat salah satu program NU Care LAZISNU yang bernama Gerakan NU KOIN. Tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui Gerakan koin NU a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 ini adalah: Pentingnya kepemimpinan, kebiasaan dan pendidikan tentang sistem dan manajemen dalam organisasi NU. Membangun loyalitas warga terhadap organisasi dengan berkontribusi terhadap NU. Menjalin hubungan baik antar sesama warga dan menjamin kelancaran komunikasi antara anggota NU dan pengurus. Memfasilitasi pelaksanaan program yang menghadapi kesulitan keuangan. Memberantas kemiskinan dengan menyumbangkan harta, karena dengan menyumbang akan meningkatkan kekayaan dan dengan mengumpulkan dana yang cukup maka dapat membantu masyarakat miskin lainnya (Kasanah, 2. Dalam pengelolaan pengumpulan/penggalangan dana Koin NUs. LAZISNU Wonocolo tidak berbeda dengan LAZISNU pada umumnya di Indonesia. Dimana mempunyai 4 tahap pengelolaan yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan atau pemantauan. Untuk menjelaskan lebih detailnya akan dijelaskan sebagai berikut: Perencanaan Fundraising Koin NU Dalam perencanaan Gerakan Koin NU, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: mengidentifikasi kebutuhan, mengidentifikasi sumber pendanaan, mengevaluasi peluang dan mengidentifikasi hambatan. Ada juga penetapan tujuan. Tujuannya untuk mengatasi permasalahan pendanaan maupun pembiayaan dalam organisasi dengan menggunakan sistem kotak infaq yang tersebar pada warga Wonocolo. Pengorganisasian Fundraising Koin NU Ketika melakukan pengumpulan dana dalam Gerakan Koin NU, untuk menjalankan pengorganisasian yang efektif maka perlu dilakukan dengan program yang tepat, penyediaan tenaga fundraiser, mengidentifikasi calon donatur. Disamping itu, bagi para tenaga fundraiser juga telah menerima pelatihan dan panduan yang mengenai tugas serta tanggung jawab mereka sebagai pengumpul kotak infaq, sehingga mereka dapat menjalankan pekerjaan mereka dengan efektif. Pelaksanaan Fundraising KOIN NU Dalam praktiknya. Gerakan Koin NU menjalankan penggalangan dana yang dilakukan oleh penduduk Wonocolo secara langsung, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui acara khusus. Selain itu, ada juga rekomendasi khusus kepada para penerima bantuan gerobak untuk menyumbangkan sejumlah uang sesuai dengan prinsip Gerakan Koin NU, yaitu seribu rupiah per hari. Yang mana sudah ada sekitar 500 kotak infaq telah tersebar di tiap sudut Wonocolo, baik pada instansi maupun gerobak Ae gerobak pemberian tadi yang memiliki potensial untuk mengisi kotak infaq. Pengawasan Fundraising KOIN NU Dalam pengawasan Fundraising KOIN NU pada LAZISNU Wonocolo sendiri harus memberikan laporan langsung ke Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU). Selain itu untuk setiap cabang yang mengelola 500 Kotak infaq harus melakukan laporan setiap bulan yang disertai dengan penyetoran uang infaq. Berdasarkan keempat hal tersebut dapat terlihat bahwa pengelolaan dana infaq yang digunakan di LAZISNU Wonocolo sudah sangat baik. Namun masih perlu perbaikan terusmenerus atau berkelanjutan. Selain itu, penggalangan dana melalui gerakan koin NU pada LAZISNU Wonocolo juga mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Penyaluran Landing Dana Infaq oleh LAZISNU Wonocolo a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Keberadaan organisasi dan lembaga pengelola zakat yang kini menjamur di berbagai tempat memberikan kegembiraan dan menjanjikan harapan, menandakan semakin kuatnya penyebaran ajaran Islam dan meningkatnya kepedulian umat terhadap sesama. Harapannya, badan dan lembaga pengelola zakat ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh umat, terutama kaum dhuafa, di tanah air. Diharapkan pula bahwa mereka dapat melakukan inovasi dalam penyelesaian masalah sosial-ekonomi umat secara sistematis, modern, dan sesuai dengan prinsip syariah Islam yang selama ini diidamkan. Hal ini bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terwujud mengingat zakat, termasuk infaq, sedekah, dan wakaf, memiliki peran fungsional dalam usaha mengatasi kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Besarnya zakat yang dihimpun oleh berbagai organisasi dan penyelenggara zakat sebenarnya merupakan potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk menyelamatkan nasib puluhan juta umat Islam Indonesia yang belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial. LAZISNU sebagai lembaga penerima zakat telah menetapkan tugas dan fungsinya agar proses penerimaan zakat dapat berlangsung secara maksimal. Tugas dan fungsi LAZISNU sebagai penerima zakat adalah menghimpun uang zakat, infak, dan shadaqah yang disetorkan oleh muzakki, serta menyalurkan uang tersebut kepada mustahiq. Fungsinya untuk mengembangkan ekonomi syariah. Hal ini senada dengan yang dijelaskan oleh Bapak Rizal selaku Direktur LAZISNU Wonocolo AuTugas kami menghimpun dan menyalurkan dana ZIS. Fungsinya tidak lain hanyalah untuk mengembangkan ekonomi syariah. Ay Penyaluran dana infaq di LAZISNU Wonocolo juga dapat dipahami sebagai suatu proses penyaluran dana dan sumber daya lainnya kepada masyarakat, baik individu maupun kelompok Dana tersebut digunakan untuk mendanai program operasional organisasi, dengan tujuan akhir mencapai visi dan misi organisasi. Proses penyaluran dana infaq produktif, yang melibatkan bantuan usaha berupa alat dan barang, dilakukan secara bertahap karena adanya mustahiq pemilik usaha yang tersebar di berbagai tempat dengan jarak yang cukup jauh. Oleh karena itu. LAZISNU mengadopsi pendekatan dengan mengunjungi rumah-rumah para mustahiq pemilik usaha guna memastikan bahwa bantuan disalurkan secara optimal tanpa memberikan beban tambahan kepada penerima bantuan yang berada di lokasi yang jauh dari jangkauan (Nurhalifah & Wahyuningsih, 2. Berikut beberapa penyaluran dana yang dilakukan oleh LAZISNU Wonocolo: Dana Infaq disalurkan kepada para anak yatim, janda-janda, serta yang orang-orang yang teridentifikasi layak mendapatkan bantuan, seperti orang-orang yang ingin memulai usaha kecil-kecilan, dan para pengkhotbah yang hidup dalam kemiskinan. Dana Infaq dan dana lainnya . edekah dan zaka. ditujukan untuk membangun prasarana ibadah dan pendidikan termasuk pula pemberian beasiswa. Selain itu lembaga LAZISNU di tingkat pusat melaksanakan program pembangunan sumur air bagi masyarakat miskin dan tempat ibadah yang tidak memiliki sumur. Dana Infaq juga sebagian kecil diarahkan untuk produktif yang disalurkan pada UMK, dengan harapan dapat lepas dari kemiskinan. Bahkan, dalam kurun waktu tertentu diharapkan dapat menjadi muzakki, minimal pada saat zakat fitrah. Dalam fokus infaq produktif sendiri, bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai atau modal usaha, melainkan berupa alat, bahan, dan barang produksi yang dibutuhkan oleh para pemilik usaha. Dengan demikian, bantuan ini dirancang untuk dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Sistem Evaluasi Pengelolaan Dana Infaq di LAZISNU Wonocolo Sistem evaluasi pengelolaan dana infaq di LAZISNU Wonocolo adalah suatu proses penting yang digunakan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan dana infaq. Evaluasi ini melibatkan pemantauan secara berkala terhadap pengelolaan dana, termasuk pelaporan keuangan, audit internal, serta evaluasi terhadap program-program yang didanai oleh dana infaq tersebut. Dengan demikian, sistem evaluasi ini membantu memastikan bahwa dana infaq digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, serta memberikan keyakinan kepada para penyumbang bahwa dana mereka digunakan dengan baik untuk tujuan amal. Berdasarkan hasil analisis, observasi dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti pada LAZISNU Wonocolo, sistem evaluasi yang diterapkan mempunyai tujuan yang sangat penting, yaitu untuk mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan dalam manajemen pengelolaan dana infaq dengan melakukan analisis mendalam terhadap hasil gerakan koin LAZISNU Wonocolo. Dalam menjalankan evaluasi ini. LAZISNU Wonocolo melaksanakan rapat evaluasi setiap bulannya, yang mencakup peninjauan terhadap pencapaian bulan sebelumnya dan perencanaan untuk bulan berikutnya. Dalam hal masalah UMK (Usaha Mikro Keci. LAZISNU secara kontinu melakukan evaluasi dan pemantauan perkembangan usaha-usaha ini. Jika ada UMK yang tidak lagi berkeinginan untuk berjualan. LAZISNU akan mengambil kembali modal yang telah diberikan dalam bentuk gerobak untuk diinvestasikan dalam UMK lainnya. Selain itu, evaluasi penyaluran dana infaq dilakukan setiap satu tahun dua kali atau enam bulan sekali. Salah satu tantangan yang muncul dalam evaluasi ini adalah kekurangan tenaga kerja dan relawan yang mendukung proses pengelolaan dana infaq. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi ini mencakup relawan, pengurus ranting, korwil . oordinator wilaya. , dan MWC (Majelis Wakil Caban. Dengan demikian, sistem evaluasi yang komprehensif ini memainkan peran penting dalam memastikan bahwa dana infaq yang dikelola oleh LAZISNU Wonocolo digunakan secara efektif untuk membantu mereka yang membutuhkan, serta untuk mendukung perkembangan UMK dan kegiatan amal lainnya. Sistem evaluasi yang terintegrasi ini juga mencakup berbagai aspek Misalnya, dalam evaluasi dana infaq. LAZISNU Wonocolo tidak hanya memantau sejauh mana dana tersebut digunakan untuk membantu kelompok yang membutuhkan, tetapi juga mengukur dampak sosial dari bantuan tersebut. Ini termasuk mengidentifikasi perubahan positif dalam kehidupan anak yatim, janda-janda, serta yang orang-orang yang teridentifikasi layak mendapatkan bantuan, seperti orang-orang yang ingin memulai usaha kecil-kecilan, dan para pengkhotbah yang hidup dalam kemiskinan. Selain itu, dalam evaluasi UMK. LAZISNU Wonocolo tidak hanya melihat aspek finansial, tetapi juga memberikan perhatian pada pelatihan, dukungan teknis, dan pengembangan usaha yang dapat membantu UMK tumbuh dan mandiri. Dalam pemantauan padaa perkembangan usaha UMK yang menjadi binaan LAZISNU Wonocolo. Juga aka nada evaluasi apabila ada UMK yang tidak lagi berkeinginan untuk berjualan. LAZISNU akan mengambil kembali modal yang telah diberikan dalam bentuk gerobak untuk diinvestasikan dalam UMK lainnya. Hasil dari evaluasi ini digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dalam pendekatan LAZISNU terhadap pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pihakpihak yang terlibat dalam evaluasi ini juga memiliki peran penting dalam menghasilkan rekomendasi dan solusi untuk mengatasi masalah yang diidentifikasi. Mereka bekerja sama untuk Misbachuddin. AuMANAJEMEN ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI ALTERNATIF MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT MISKIN,Ay 1165. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 merancang strategi perbaikan yang memungkinkan LAZISNU Wonocolo untuk lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan dana infaq dan dukungan terhadap UMK serta masyarakat yang Dengan demikian. LAZISNU Wonocolo dapat terus berkembang sebagai lembaga amal yang berdampak positif dalam masyarakat, membantu mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi penduduk setempat. Selain evaluasi bulanan dan tahunan yang telah disebutkan. LAZISNU Wonocolo juga menjalankan langkah-langkah tambahan dalam manajemen dana infaq dan evaluasi UMK. Beberapa di antaranya termasuk: Penggunaan Teknologi: LAZISNU Wonocolo memanfaatkan teknologi informasi untuk mengelola data, pelaporan, dan analisis. Hal ini membantu dalam pelacakan dana infaq serta pelaporan dampak dan perkembangan UMK secara lebih efisien. Pelatihan dan Pengembangan: Evaluasi mencakup penilaian terhadap pelatihan yang diberikan kepada penerima manfaat. LAZISNU Wonocolo memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka. Kemitraan: LAZISNU Wonocolo menjalin kemitraan dengan instansi atau organisasi lain yang memiliki keahlian atau sumber daya tambahan yang dapat memperkuat upaya mereka dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan UMK. Keterlibatan Komunitas: Komunitas lokal juga terlibat dalam evaluasi dan pengambilan Pendekatan partisipatif ini membantu memastikan bahwa program-program yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan seperti ini. LAZISNU Wonocolo dapat tidak hanya mengelola dana infaq dengan baik, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan dalam komunitasnya. Evaluasi yang terus-menerus dan peningkatan berkelanjutan adalah kunci kesuksesan dalam menjalankan misi sosial dan ekonomi mereka. KESIMPULAN Dalam pengumpulan atau funding. LAZISNU Wonocolo menerapkan Gerakan Koin NU, diantaranya terdapat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Penggalangan dana dilakukan oleh warga Wonocolo dan warga luar Wonocolo yang ingin ikut serta dalam kegiatan amal, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan acara khusus yang diadakan satu kali. Setiap bulan uang yang ada di dalam kotak akan di ambil. Selain itu UMK yang menerima bantuan juga mendapatakan anjuran untuk menyedekahkan sebagian rezekinya untuk menaruh kaleng di tempat jualan sebagai simbol sedekah sehari seribu. Dalam penyaluran dana atau landing pada LAZISNU terdapat beberapa program dan pemilihan penerima bantuan agar benar benar tersalurkan dengan baik yang mencakup para anak yatim, janda-janda, orang-orang yang ingin memulai usaha kecil-kecilan, dan para pengkhotbah yang hidup dalam kemiskinan yang menargetkan tujuan produktif bagi keluarganya. Penyaluran dana ini bisa berwujud seperti beasiswa untuk anak yatim agar tetap bisa menimba ilmu. Kemudian bantuan untuk UMK masyarakat sekitar, karena LAZISNU Wonocolo ini bergerak di bidang kecamatan jadi untuk penerima bantuan juga di fokuskan untuk masyarakat Wonocolo. Sistem evaluasi juga harus diterapkan agar bisa funding dan landing nya bisa terkontrol dan tepat sasaran. Sistem evaluasi juga membantu dalam mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dalam manajemen pengelolaan dana infaq dengan melakukan analisis mendalam terhadap hasil gerakan koin LAZISNU Wonocolo. Dalam menjalankan sistem evaluasi LAZISNU Wonocolo melaksanakan rapat evaluasi setiap bulannya, yang mencakup peninjauan terhadap pencapaian bulan sebelumnya dan perencanaan untuk bulan berikutnya serta juga mengevaluasi terkait hal a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 masalah UMK (Usaha Mikro Keci. LAZISNU sendiri melakukan evaluasi secara berkelanjutan dan pemantauan perkembangan usaha UMK yang menjadi binaan LAZISNU Wonocolo. Jika ada UMK yang tidak lagi berkeinginan untuk berjualan. LAZISNU akan mengambil kembali modal yang telah diberikan dalam bentuk gerobak untuk diinvestasikan dalam UMK lainnya. PENGAKUAN Terima kasih kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya karena telah mendukung proses penelitian ini. Serta Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Wonocolo. Surabaya. Yang telah membantu proses pengambilan data penelitian. DAFTAR REFERENSI Amymie. Optimalisasi Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat dalam Pelaksanaan Tujuan Program Pembangunan Berkelanjutan (SDG. Jurnal Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwa. , 17. Fatkhurrozi. ANALISIS PENDISTRIBUSIAN KOIN NU DI LAZISNU MWCNU PACET TERHADAP KESEJAHTERAN MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA PACET). Institut Pesantren KH. Abdul Chalim. Fitri. Pengelolaan Infaq Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Jurnal Economica, 8. Fuad. PENGARUH INFAK PRODUKTIF DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH (Studi di Baitul Maal Dluhal Islam Merjosari Kota Malan. [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG]. https://medium. com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf Hasbi. , . , & Mahrus. Strategi Pengelolaan Dana Infak (Program Koin NU) Di Lembaga Amil Zakat. Infak Dan Sedekah Nahdlatul Ulama Kota Samarinda. Al-Tijary, 8. , 1Ae14. https://doi. org/10. 21093/at. Kasanah. Model Filantropi Nahdliyin (Menghimpun Infak Menebar Manfaat Melalui Gerakan Koin NU) (Abdul (Ed. 1st ed. Penerbit Adab. Misbachuddin. Manajemen Zakat Produktif Sebagai Alternatif Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Miskin. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 6. , 1156Ae1170. https://doi. org/10. 15642/elqist. Mukhlisin. Strategi Pengelolaan Zakat dalam Upaya Pengembangkan Usaha Produktif (Studi Kasus Pada BAZNAS Kabupaten Bung. Jurnal Ilmu Syariah, 17. Murdiyanto. Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitati. Yogyakarta Press. http://w. edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF. Nasihin. IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA INFAQ PRODUKTIF BERBASIS KEWIRAUSAHAAN DALAM UPAYA PENGUATAN EKONOMI PESANTREN (Studi Pada PT. Rijan Dinamis Selaras (RDS) Pacet Mojokerto Jawa Timu. [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG]. http://w. com/inward/record. url?eid=2-s2. 084865607390&partnerID=tZOtx3y1http://books. com/books?hl=en&. lr=&a id=2LIMMD9FVXkC&. oi=fnd&. pg=PR5&. dq=Principles of Digital Im age Processing fundamental techniques&. ots=HjrHeuS_ Nurhalifah, & Wahyuningsih. Pengelolaan Dana Infak Untuk Pengembangan Ekonomi Umat Oleh Lembaga Amil Zakat. Infaq. Dan Sadaqoh Nahdatul Ulama (NU CAREa. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 LAZISNU) NTB. Mudabbir, 3. , 239Ae257. https://journal. id/index. php/mudabbir/article/view/5415 QurAoan Kemenag. https://quran. Saleh. Pola Distribusi Zakat Infak dan Sedekah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial. Al-Aqwal : Jurnal Kajian Hukum Islam, 02. , 23Ae40. Tambunan. Usaha kecil dan menengah di indonesia. Wahyuni. Peranan LAZ Sebagai Pengelola Zakat dalam Pendayagunaan Zakat Produktif: Studi Kasus Rumah Zakat Medan. Jurnal AT Tafahum, 1. ISSN : 2828-5298 .