JURNAL KEBIJAKAN & PELAYANAN PUBLIK Volume 12. Nomor 2. Agustus 2024 P-ISSN: 2339-0999. E-ISSN: 2723-7575 Website: https://ojs-untikaluwuk. id/index. php/fisip This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. TATA KELOLA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA TANGEBAN KECAMATAN MASAMA KABUPATEN BANGGAI Muhamad Irsan S Nang Ilmu Pemerintahan. Universitas Tompotika Luwuk Email : iksanmang@gmail. Abstrak Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tata kelola administrasi Pemerintahan Desa Tangeban Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Jenis penelitian ini adalah penelitian diskritif kualitatif. Dalam penelitian kualitataif. Teknik sampling yang digunakan sampling. sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu, misalnya orang tersebut di anggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan. Jumlah informan ada 10 orang. Hasil penelitian adalah Akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa masih dalam proses pengembangan dan belum mencapai tingkat maksimal secara menyeluruh. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap anggaran keuangan desa perlu ditingkatkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyimpangan dana desa. Adanya kekurangan sarana dan prasarana, baik di sekolah maupun instansi, menunjukkan bahwa fasilitas yang tidak memadai dapat menghambat proses pembelajaran dan kinerja, menurunkan motivasi, bahkan menyebabkan kegiatan menjadi tidak optimal, sehingga memerlukan perbaikan, perawatan rutin, serta kebijakan yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kualitas palayanan publik. Kata Kunci : Tata Kelola. Administrasi. Pemerintahan Desa Abstract The purpose of this study was to determine the administrative governance of Tangeban Village. Masama District. Banggai Regency. This research is a qualitative descriptive In qualitative research, the sampling technique used is sampling. Sampling is a technique for selecting data sources based on certain considerations, for example, the person is considered to have the best knowledge of what is expected. There were 10 The results of this study indicate that accountability in village governance is still under development and has not yet reached its maximum level. The Village Consultative Body (BPD)'s oversight of the village financial budget needs to be improved to ensure transparency, accountability, and prevent misappropriation of village funds. The lack of facilities and infrastructure, both in schools and institutions, indicates that inadequate facilities can hinder the learning process and performance, reduce motivation, and even lead to suboptimal activities. Therefore, repairs, routine maintenance, and better policies are needed to meet needs and improve the quality of public services. Keywords: Governance. Administration. Village Government Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik Pendahuluan Definisi universal desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan . Sementara di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung/dusun/banjar/jorong. Pemerintah Indonesia memiliki fokus utama dalam pembangunan yaitu pembangun desa, dikarenakan banyak penduduk Indonesia yang tinggal di pedesaan dan hampir 80% penduduk Indonesia berada di pedesaan (Atika et al, 2. Sistem pemerintahan yang ada dan berlaku saat ini, desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan haktradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Perencanaan . merupakan proses menetapkan tujuan dan memilih cara untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap organisasi tidak dapat lepas dari proses perencanaan (Wijayanto, 2012:. Pelaksanaan pemerintah daerah yang mandiri atau otonomi daerah, keberhasilan desa dalam mewujudkan visi misi akan sangat bergantung pada siap atau tidaknya pemerintah desa dalam pengelolaan sistem pemerintahan terkait pengelolaan sistem pemerintahan, saat ini desa telah diberikan kekuasaan untuk mengelola secara mandiri keuangan desanya. Otonomi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan suatu bangsa, dimana daerah provinsi, kabupaten/kota merupakan parameter dari kesejahteraan suatu bangsa (Kindangen,2. Perkembangan teknologi yang pesat di instansi pemerintahan dalam pengelolaan data yang masih menggunakan sistem manual maka capaian target yang diharapkan dari instansi tersebut tercapai, dimana dalam penyajian data dibutuhkan ketepatan waktu dan hasilnya harus akurat mengingat pentingnya sistem informasi desa dalam menyelesaikan suatu pekerjaan di instansi pemerintahan selain tepat waktu juga memudahkan pekerjaan pegawai sehingga target efektivitas bisa tercapai juga efisien. Tata kelola pemerintahan desa demi mencapai tertib administrasi desa harus dikuasai dan dipahami oleh penyelenggara pemerintah desa (Tampongangoy. Teknologi informasi bagi masyarakat terutama masyarakat desa perlu akan informasi yang cepat dan tepat agar mereka tidak tertinggal. Pemerintah desa perlu membuat suatu Sistem Informasi Desa (SID) untuk masyarakat, agar masyarakat desa tidak tertinggal dalam hal teknologi maupun informasi dalam pembangunan desa atau masyarakat dari suatu kondisi yang kurang baik menuju pada kondisi yang lebih baik. Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut, sistem administrasi yang kebutuhanmendesakyangharusdipenuhioleh setiap desa (Mardinata et al. , 2. Sistem Informasi Desa (SID) adalah kumpulan dari berbagai teknologi informasi yang dapat di operasikan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kecepatan dalam kualitas pelayanan publik kepada masyarakat desa dan keberadaan Sistem Informasi Desa (SID) mendapat respon yang baik terhadap masyarakat luas karena sangat membantu dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkankompetensioperatordesadalam pengoperasian SID. Muhamad Irsan S Nang 1 memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh (Julkarnain,2. Khususnya di Kabupaten Banggai Peraturan Bupati (PerBu. Kabupaten Banggai nomor 15 tahun 2019 mengatur tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Banggai. Peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem informasi desa di wilayah Kabupaten Banggai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan desa melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini berdampak pada belum terciptanya administrasi desa yang tertib, cepat, dan terintegrasi (Erliyan, 2. Efektivitas dapat diartikan sebagai pengukuran suatu keberhasilan dalam mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan tujuan-tujuannya. Efektivitas adalah suatu pencapaian untuk kerja yang maksimal dan mengarah pada produktivitas, yaitu pencapaian target yang berkaitan pada kualitas. mengetahui sejauh mana program sudah tercapai dan akibat atau dampak yang ditimbulkan dari program yang telah dilakukan (Suharto, 2. Namun kenyataannya penerapan SID ini belum sepenuhnya diimplementasikandengan optimal oleh semua desa di Indonesa (Sakir et al. , 2. Desa Tangeban terletak di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana setiap tahun mengalami pertambahan jumlah penduduk, sehingga kebutuhan pelayanan pun meningkat seperti pendataan penduduk, pendataan data desa,perangkat desa, kelahiran, kematian, surat menyurat serta proses administrasi lain yang diperlukan Pelayanan publik di desa tersebut masih dilakukan secara konvensional belum memanfaatkan sistem teknologi informasi dan manajemen. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian diskritif kualitatif yaitu data penelitian yang digunakanya berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dapat di amati. Sehingga dengan penelitian ini dapat di tunjukan adanya jumlah data yang di peroleh dari suatu permasalahan yang ada, sehingga data tersebut akan terlihat adanya suatu bukti yang nyata. Lokasi penelitian merupakan tempat dimana penelitian ini dilakukan yaitu di Desa Tangeban Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Yang menjadi subjek penelitian adalah Kepala Desa. Sekretaris Desa, dan Anggota Lainnya. Serta Masyarakat Desa Tangeban Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Yang menjadi objek penelitian adalah Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa Tangeban Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Jumlah informan 10 orang. pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Hasil dan Pembahasan Akuntabilitas Akuntabilitas adalah keadaan atau perihal bertanggung jawab untuk dapat dimintai pertanggungjawaban, yang berarti setiap individu, kelompok, atau institusi harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tugas dan kewajibannya secara periodik kepada pihak yang diberi amanah atau publik, baik melalui informasi keuangan maupun Akuntabilitas berjalan dengan baik jika ada sistem dan prosedur yang memastikan pihak-pihak yang berwenang bertindak secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab atas kinerja mereka serta penggunaan sumber daya publik, di mana setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan, dan hasilnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik Ini dicapai melalui transparansi, kepatuhan terhadap hukum, komitmen terhadap tanggung jawab, serta mekanisme pelaporan dan audit berkala. Manfaat akuntabilitas yang berjalan baik adalah peningkatan kepercayaan publik, penegakan disiplin dan profesionalisme, peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik yang berorientasi pada tujuan dan kepentingan masyarakat luas. Manfaat akuntabilitas yang berjalan baik dalam administrasi desa meliputi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, penguatan partisipasi dan pemberdayaan publik, peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran desa, serta tercapainya pembangunan desa yang sesuai kebutuhan dan tujuan yang telah disepakati bersama. Selain itu, akuntabilitas9 juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya desa. Berikut adalah manfaat terlaksananya akuntabilitas yang baik: Meningkatkan Kepercayaan Publik A Membangun Hubungan yang Solid: Akuntabilitas yang baik akan mempererat hubungan antara individu, tim, atau organisasi dengan pihak lain . isalnya pemerintah dengan masyaraka. melalui transparansi dan tanggung jawab. A Mendorong Partisipasi Masyarakat: Masyarakat lebih percaya dan aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan ketika mereka bisa memantau penggunaan anggaran dan kebijakan publik. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas A Pengelolaan Sumber Daya yang Baik: Anggaran dan sumber daya digunakan lebih efisien dan efektif untuk program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan untuk tujuan yang tidak jelas. A Peningkatan Kinerja: Akuntabilitas mendorong kinerja yang lebih fokus, efisien, dan optimal dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik dalam sektor publik maupun swasta. Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan A Kontrol dan Pengawasan: Adanya pertanggungjawaban membuat individu lebih berhati-hati dalam bertindak, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan potensi korupsi. A Transparansi: Keterbukaan dalam pelaporan dan pengelolaan keuangan mengurangi peluang terjadinya praktik curang dan penyimpangan. Memperkuat Kontrol dan Partisipasi Demokratis A Kontrol Demokratis: Akuntabilitas menyediakan sistem yang memungkinkan stakeholders yang lebih luas . ermasuk masyaraka. untuk berpartisipasi dan memberikan kontrol terhadap jalannya pemerintahan atau organisasi. A Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat diberdayakan untuk memantau kinerja dan penggunaan sumber daya publik, memastikan program dan kebijakan benarbenar memberikan manfaat bagi mereka. Partisipasi Masyarakat Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan aktif warga dalam berbagai proses, seperti mengidentifikasi masalah, membuat keputusan, melaksanakan, dan mengevaluasi suatu program atau kegiatan yang berdampak pada kehidupan mereka. Bentuknya bisa beragam, mulai dari memberikan masukan tertulis dan lisan, terlibat dalam dengar pendapat, hingga berperan dalam pengawasan kebijakan publik. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan dan kebijakan Muhamad Irsan S Nang 1 yang dilakukan benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat dan diterima oleh Partisipasi masyarakat dalam tata kelola administrasi desa adalah keterlibatan aktif warga desa dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan dan program desa untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Partisipasi ini memperkuat rasa memiliki, mendorong akuntabilitas pemerintah desa, serta memastikan pembangunan desa yang lebih baik dan mandiri. Transparansi adalah prinsip keterbukaan dan kejelasan informasi dalam suatu proses atau kegiatan, sehingga dapat diakses dan dipahami oleh publik atau pihak yang Tujuannya adalah untuk mencegah penyembunyian informasi dan membangun akuntabilitas serta kepercayaan. Prinsip ini berlaku di berbagai bidang seperti pemerintahan, bisnis, dan organisasi untuk memastikan proses dan hasil dapat dievaluasi secara objektif. Transparansi administrasi desa adalah prinsip keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan memiliki akses seluas-luasnya terhadap seluruh proses dan hasil dari penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Prinsip ini menjadi pondasi untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik, akuntabel, dan partisipatif, serta sebagai instrumen penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Transparansi desa belum berjalan optimal secara merata di semua desa, meskipun upaya telah banyak dilakukan seperti pemasangan baliho APBDes, penggunaan situs web desa, dan aplikasi digital, serta sosialisasi melalui musyawarah. Beberapa desa telah berhasil meningkatkan keterbukaan dan partisipasi warga melalui sistem informasi digital, namun tantangan seperti minimnya literasi digital, keterbatasan SDM, serta resistensi masih menghambat penerapan transparansi secara menyeluruh di berbagai Manfaat transparansi desa yang berjalan baik adalah meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mencegah potensi penyelewengan dana, memastikan pembangunan tepat sasaran dan akuntabilitas pemerintah desa, serta menciptakan suasana kondusif yang memperkuat dukungan warga terhadap program pemerintah desa. Manfaat transparansi desa bagi tata kelola administrasi desa meliputi meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat, meminimalkan potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran, memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan akuntabel. Keterbukaan informasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal kinerja pemerintahan desa secara efektif, sehingga tercapai administrasi yang bersih dan efisien. Dampak Partisipasi Masyarakat yang Baik A Pembangunan yang Relevan dan Berkelanjutan: Masyarakat dilibatkan dari perencanaan hingga evaluasi, memastikan pembangunan sesuai kebutuhan riil dan dapat A Meningkatkan Tanggung Jawab dan Kepemilikan: Keterlibatan aktif menumbuhkan rasa tanggung jawab warga terhadap pembangunan desanya sendiri dan rasa memiliki terhadap hasilnya. A Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan menghasilkan keputusan yang lebih baik, lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan lebih responsif. Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik A Membangun Kepercayaan dan Kerjasama: Masyarakat merasa didengarkan dan dihargai, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan dan hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah. A Mendorong Kreativitas dan Inovasi: Keterlibatan masyarakat mengoptimalkan penggunaan kemampuan berpikir kreatif anggota masyarakat untuk kepentingan A Efisiensi Sumber Daya: Dengan masyarakat yang terlibat dalam prosesnya, sumber daya dapat dihemat karena kebijakan dan program yang dihasilkan lebih sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang ada. A Pemberdayaan dan Kesadaran Politik: Partisipasi aktif menjadi alat untuk memberdayakan masyarakat agar menjadi pelaku utama pembangunan dan menciptakan kesadaran politik di kalangan warga. A Mengurangi Potensi Manipulasi: Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan membantu menghindari manipulasi dan memastikan aspirasi rakyat benar benar diperhatikan. Afisiensi Dan Evektif Efektif adalah kemampuan mencapai tujuan yang diinginkan atau hasil yang diharapkan, sedangkan efisien adalah kemampuan mencapai tujuan tersebut dengan cara yang hemat sumber daya . aktu, tenaga, biay. tanpa pemborosan. Keduanya berbeda namun saling melengkapi: efektif" adalah melakukan "hal yang benar" . o the right thing. untuk mencapai tujuan, dan efisien" adalah melakukan "hal dengan benar" . o things righ. agar sumber daya tidak terbuang percuma. Efisiensi dalam tata kelola administrasi desa tercapai melalui otomatisasi proses . isalnya, digitalisasi surat-menyura. dan pemanfaatan sumber daya yang optimal, sementara efektivitas diwujudkan dengan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat, pengambilan keputusan berbasis data, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi dan keuangan desa. Peranan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa tangeban dapat dikatakan cukup berperan. Hal ini dilihat bahwa pelaksanaan pembangunan desa terlebih dahulu di musyawarahkan bersama masyarakat. Jadi, keputusan yang diambil nantinya bukan berdasarkan keputusan Pemerintah Desa saja akan tetapi merupakan keputusan bersama agar keputusan tersebut tidak berat hanya kepada pemerintah desa saja melainkan, harus didasarkan keputusan semua unsure-unsur masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pemerintah desa bertanggung jawab kepada rakyat. Pemerintah desa harus mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa. Dalam hal ini tugas pemerintah desa harus memberikan dorongan dan motivasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi, agar di desa berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan yang di harapkan. Oleh karena itu didalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, karena keberhasilan suatu pembangunan tergantung dari orang-orang yang terlihat di dalamnya dan masyarakat. Untuk mewujudkan kualitas yang maksimal dalam pelayanan publik terutama dalam pelayanan pemerintahan, standar sarana dan prasarana menjadi aspek penting untuk menunjang pelayanan tersebut (Rukayat, 2. Sarana dan prasarana untuk pelayanan pemerintahan kepada masyarakat harus diberikan semaksimal mungkin. Sehingga kualitas dari pelayanan publik pun menjadi efisien. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah menjelaskan bahwa factor penting Muhamad Irsan S Nang 1 dalam mendukung terlaksananya pemerintahan dan pembangunan di daerah diperlukan adanya standarisasi sarana dan prasarana kerja. Standarisasai sarana dan prasaranan tersebut diantaranya adalah ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas. Sarana dan prasarana adalah seperangkat alat yang dapat digunakan dalam suatu proses kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran dan penyimpanan. Dengan kata lain, sarana berupa benda-benda yang bergerak sedangkan prasarana berupa bendabenda yang tidak bergerak. Menurut Donald (Priansa & Garnida, 2. , sarana dan prasarana dapat dibedakan ke dalam empat jenis yaitu sarana berupa alat, informasi, perabot dan tata ruang, serta kondisi fisik. Sarana berupa alat meliputi rak penyimpanan dokumen, penyediaan bahan pakai sekali habis, alat tulis kantor, dan hardisk. Sarana berupa informasi meliputi buku, peraturan-peraturan, majalah-majalah, lembar informasi, internet, dan intranet. Perabot dan tata ruang meliputi perabot system, tempat kerja unit peraga visual, dan penempatan letak meja dan kursi. Kondisi fisik meliputi dekorasi, kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, kesehatan dan keselamatan, serta akustik. Sarana dan prasarana yang diperikan oleh apparat pemerintahan dapat mempengaruhi kualitas dari pelayanan publik. Menurut Zeithaml dkk. , kualitas pelayanan dapat dilihat dari lima aspek yaitu tangible, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy (Zeithaml. Bitner, & Gremler, 2. Aspek pertama yaitu tangible . ukti fisi. meliputi sarana dan prasarana serta penampilan petugas pelayanan. Aspek kedua yaitu reliability . meliputi kehandalan petugas dalam memberi informasi serta kehandalan petugas dalam melancarkan prosedur pelayanan. Aspek ketiga yaitu responsiveness . aya tangga. meliputi respon petugas pelayanan terhadap keluhan serta respon petugas pelayanan terhadap saran dan kritikan. Aspek keempat yaitu assurance . meliputi kemampuan teknis petugas pelayanan dan kemampuan sosial petugas pelayanan. Aspek terakhir yaitu empathy . meliputi kepedulian petugas pelayanan serta keramahan petugas pelayanan. Pelatihan peningkatan kompetensi bagi aparat desa adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan . eperti Bimbingan Teknis/Bimte. yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan aparatur desa yang profesional, responsif, dan mampu mengelola pembangunan serta potensi desa secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Manfaat pelatihan peningkatan kompetensi bagi aparat desa meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, peningkatan efektivitas dalam pengelolaan Dana Desa, kemampuan adaptasi terhadap perubahan, pendorongan partisipasi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pelatihan ini juga dapat meningkatkan profesionalisme, motivasi, dan kinerja aparatur desa serta membangun citra positif pemerintah desa. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan melalui wawancara dan ditunjang oleh data sekunder, maka dapat disimpulkan: Akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa masih dalam proses pengembangan dan belum mencapai tingkat maksimal secara menyeluruh. Untuk Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik mencapainya, perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam pengawasan dan pemantauan. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap anggaran keuangan desa perlu ditingkatkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyimpangan dana desa. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas BPD, koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah desa dan instansi terkait, serta memastikan BPD menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya kekurangan sarana dan prasarana, baik di sekolah maupun instansi, menunjukkan bahwa fasilitas yang tidak memadai dapat menghambat proses pembelajaran dan kinerja, menurunkan motivasi, bahkan menyebabkan kegiatan menjadi tidak optimal, sehingga memerlukan perbaikan, perawatan rutin, serta kebijakan yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kualitas palayanan publik. Bibliografi Pustaka yang berupa judul buku Suharto. Analisis kebijakan publik: Panduan praktis mengkaji masalah dan kebijakan sosial. Alfabeta Wijayanto. Manajemen pemerintahan modern. Graha Ilmu Pustaka yang berupa jurnal ilmiah Atika. Brima Dewi. Ita Prihantika, & Rahayu Sulistiowati. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyusunan Laporan Keuangan Desa se-Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Prosiding Seminar Nasional Penerapan IPTEKS Politeknik Negeri Lampung 08 Oktober 2018 ISBN 978-602-5730-68-9 halaman 178-183 Erliyan Redy Susanto,Rusliyawati,A. ,Sucipto,A. Wantoro. , & Sulistiawati. PKM : PelatihanDesainGrafisuntukOSIS MenggunakanCanva. ,168Ae173. https://jurnal. id/index. php/JEIT-CS/article/download/224/pd Julkarnain. Putra. Mardinata. , & Ikram. Pelatihan Operator Desa Untuk Optimalisasi Sistem Informasi Desa (SID) Untuk Menuju Tertib Administrasi. Jurnal Pengabdian Rekayasa Sistem, 3. , 11-15. Kindangen. Pangkey. , & Tampongangoy. Tata Kelola Administrasi Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Administrasi Publik, 4. Mardinata. Cahyono. Muhammad Rizqi. TransformasiDigitalDesaMelaluiSistem InformasiDesa(SID):MeningkatkanKualitasPelayanan Publik Kesejahteraan Masyarakat. Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4. ,73Ae81 Tampongangoy, . Tata Kelola Administrasi Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Administrasi Publik, 4. Sakir. Rahmatullah. , & Sarofah. Optimalisasi Sistem Informasi Dalam Meningkatkan. Warta LPM, 22. , 1Ae5