Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN YANG DISELESAIKAN SECARA HUKUM ADAT DESA SIOFABANUA Yason Tanozisekhi Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya yasonlaia10@gmail. Abstrak Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat Desa Siofabanua. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian hukum sosiologis atau empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif dilakukan bersama dengan proses pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa kekuatan hukum penyelesaian persetubuhan di luar perkawinan yang diselesaikan secara hukum adat Desa Siofabanua adalah penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku jika para pihak baik pelaku maupun korban bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Dalam penyelesaian kasus persetubuhan secara hukum adat desa siofabanua adalah dilakukan secara musyawarah bersama (Orahu. melalui para pihak yang dilakukan oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh . erangkat des. dengan perundingan pada masalah yang terjadi. Apabila telah diselesaikan secara kesepakatan bersama maka dalam hal ini kepada pelaku persetubuhan dapat dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima juta rupiah dan babi tiga ekor dengan tujuan untuk mencegah ketidak terjadinya keributan. Kata Kunci: Kekuatan Hukum. Persetubuhan di Luar Perkawinan. Hukum Adat. Abstract The aim of this research is to find out the legal strength of the resolution of sexual intercourse outside of marriage which is resolved according to the customary law of Siofabanua Village. The type of research used is sociological or empirical legal research, namely examining applicable legal provisions based on existing facts in a society. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. obtained from secondary legal materials. The data analysis used is qualitative data analysis. Qualitative data analysis is carried out together with the data collection https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Based on the results of research conducted, the legal strength of the resolution of sexual intercourse outside of marriage which is resolved according to the customary law of Siofabanua Village is that the settlement can be carried out with the applicable provisions if the parties, both the perpetrator and the victim, are willing to resolve the case amicably. In resolving cases of sexual intercourse according to the customary law of the Siofabanua village, it is carried out through joint deliberation (Orahu. through the parties carried out by traditional leaders, religious leaders, government figures . illage official. by conducting negotiations on the problems that occur. If it has been resolved by mutual agreement, in this case the perpetrator of sexual intercourse may be subject to sanctions in the form of five million rupiah and three pigs with the aim of preventing a disturbance from occurring. Key Words: Legal force. Sexual intercourse outside of marriage. Customary law. Pendahuluan Salah satu komponen kejahatan kesusilaan Manusia adalah zoon politicon yang artinya adalah makhluk sosial yang pada Karena kejadian tersebut kepada polisi, kontak berinteraksi dan berkumpul dengan orang sangat sulit untuk diselidiki. Masyarakat makhluk yang mudah bergaul karena beranggapan jika kejahatan seksual ini mereka suka berinteraksi satu sama lain. Manusia terlibat satu sama lain ketika pelakunya dan mencemarkan nama baik mereka berbaur dan berkumpul. Tidak Manusia Kamus Hukum konfrontasi, atau pertengkaran selama kesusilaan sebagai tingkah laku, kegiatan kontak karena kepentingan yang berbeda percakapan, dan segala sesuatu yang sering kali bertabrakan. Oleh karena itu, berkaitan dengan norma kesusilaan yang perlunya adanya hukum untuk mencegah perlu dijunjung tinggi oleh hukum guna menumbuhkan kesusilaan dan ketertiban mungkin timbul akibat adanya persaingan dalam kehidupan masyarakat. Menurut R. Soesilo, persetubuhan diartikan sebagai Oleh karena itu, hal ini terkait penyatuan alat erat dengan gagasan bahwa Audi mana ada perempuan, yang sering dilakukan dengan masyarakat, di situ ada hukum,Ay atau ibi tujuan untuk menghasilkan keturunan. ius ubi societas. agar air mani bisa keluar, alat kelamin laki- Hubungan seksual atau persetubuhan kelamin laki-laki dan laki harus masuk ke dalam alat kelamin di luar nikah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, baik salah Sesuai satunya masih terikat perkawinan dengan berhubungan seks dengan laki-laki yang orang lain, disebut dengan persetubuhan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 dalam undang-undangAiyang jauh lebih penting dibandingkan faktor eksternal perempuan lajang dan belum menikah. tradisi yang dimaksud. Sesuai dengan hukum adat, zina diartikan Ketaatan masyarakat terhadap nilainilai perempuan yang bukan pasangan atau kepercayaan mereka terhadap nilai-nilai Menurut H. Yusril (Nyiak Adang Tu. , perzinahan adalah perbuatan keji menerus terhadap nilai-nilai tradisional laki-laki yang terus- Budaya hukum mempengaruhi seberapa efektif hubungan darah secara sah, dan Allah membenci perbuatan tersebut. menurut Friedman. Budaya hukum, dalam Hukum Indonesia yang mengatur perundang-undangan, kata-kata Satjipto Rahardjo, merupakan Undang- suatu kekuatan dalam masyarakat yang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang berpijak pada adat istiadat dan sistem nilai Perkawinan. Salah satu kerangka hukum yang dianut, yang akan di Indonesia yang mengakui keinginan materiil perkawinan adalah yang satu ini. Tentu Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 mengapa masyarakat adat mempercayai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 nilai-nilai tradisional. Salah satu yang tentang Perkawinan. AuPerkawinan adalah utama, menurut penulis, adalah adanya ikatan batin dan lahiriah antara seorang konsekuensi jika melanggar aturan adat. laki-laki dan seorang perempuan sebagai ini biasanya bersifat metafisik atau magis. suami istri dengan tujuan membentuk Sebagai negara hukum. Indonesia keluarga . umah tangg. yang bahagia dan mengatur hubungan seks di luar nikah. kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Secara khusus. Pasal 284 ayat 1 KUHP Esa. Karena terbukti bersalah melakukan perzinahan paham Savigny yang telah diuraikan di atas, maka dikatakan sebagai hukum yang paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II setara Rp sepuluh juta. Ini semua merupakan faktor adalah bersalah melakukan perzinahan. Salah satu contohnya adalah komunitas keberadaan hukum adat. Namun, penulis Siofabanua, di mana seorang pria dan menyatakan bahwa ada beberapa faktor internalAiyakni pelakunya dihukum Rp. 000,00 . ima nilai-nilai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Sesuai Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 juta rupia. uang tunai serta tiga ekor babi upacara adat dan keagamaan. , sesuai . atas perbuatannya. Hukuman ini pendapat B. Ter Haar. Perkawinan bukan bertujuan sebagai peringatan atau teguran sekedar ikatan yang sah tetapi juga kepada pelakunya. merupakan ikatan adat, dan berfungsi Berdasarkan Kekuatan Persetubuhan Perkawinan yang Diselesaikan Secara Luar Hukum Adat Desa Siofabanua. Perkawinan seumur hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang secara hukum diakui sebagai suatu kesatuan yang sah, melayani kepentingan kedua belah pihak dan hukum. Ini juga merupakan persatuan yang berlangsung selama sisa hidup pria Perkawinan diartikan sebagai suatu hubungan rohani dan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan membangun suatu keluarga, rumah tangga yang bahagia dan ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Pasal 1 ayat 2 Nomor 1 Tahun 1974 Undangundang Hukum Pernikahan. Secara umum hukum adat Indonesia ketetanggaan dalam masyarakat adat. Hukum Penyelesaian Menurut kewajiban antara suami dan istri, harta bersama, status anak, serta hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga adat, kekerabatan, hubungan bertetangga, serta Persetubuhan di Luar Nikah Pasal 287 ayat . KUHP menyatakan Seseorang melakukan persetubuhan di luar nikah dengan seorang perempuan meskipun mereka mengetahui atau seharusnya yakin bahwa perempuan tersebut belum berusia lima belas tahun atau, jika usianya tidak Perzinahan hubungan intim antara dua individu yang belum pernah menikah. Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun. Setiap termasuk sosial, budaya, dan agama, menegaskan bahwa perzinahan adalah Hukum Adat Karena mewakili perasaan hukum dengan sifat alaminya, maka hukum adat menurut definisinya adalah hukum yang Oleh berkembang, seperti halnya kehidupan itu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Selain Pasal 18B. Pasal 281 ayat . UUD 1945 juga mengakui masyarakat yang Spesifikasi Penelitian diatur berdasarkan hukum adat. Kata Metodologi Aumasyarakat adatAy artikel ini. Diperjelas bahwa hak-hak dan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu dijunjung tinggi sesuai dengan kemajuan peradaban dan zaman. gambaran mengenai objek yang diteliti Menurut hukum adat, pelanggaran suatu sistem atau aturan adat dapat dengan menggunakan data atau sampel mengganggu keseimbangan kosmis, yaitu yang telah dikumpulkan tanpa dilakukan Akibatnya, pelanggaran hukum adat yang mengakibatkan bencana alam. Oleh karena itu, pelaksana hukum adat yang disebut dengan parewa ade wajib memberikan Pelanggar hukum adat akan dikenakan sejumlah disepakati, pengusiran dari masyarakat, hukuman mati, penurunan status sosial kesimpulan yang dapat digeneralisasikan. Teknik Pengumpulan Data Wawancara. Wawancara untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan Sebuah catatan. Dengan melakukan berkaitan dengan permasalahan yang yang menjadikan mereka budak, dan dikemukakan dalam penelitian, maka pemberhentian dari posisi otoritas apa dilakukanlah penelitian observasi. Pencatatan. Tujuan dokumentasi adalah Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang ketentuan-ketentuan yang relevan dengan kondisi sosial yang materi yang relevan Analisis Data Analisis data kualitatif adalah metode penelitian ini. Analisis data kualitatif https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pengumpulan data. seks seksual ditangani sesuai dengan Hasil Penelitian dan Pembahasan hukum adat. Selain itu, masyarakat hukum Secara hukum, penyelesaian tindak seks di di Desa perdamaian, dan keharmonisan melalui Siofabanua pengelolaan lembaga adat oleh tokoh adat perkara adat yang menghargai kesepakatan bersama dalam masyarakat hukum adat umumnya, yang dilandasi oleh nilai-nilai Jadi. Hukum Penyelesaian konflik antara pelaku dan korban merupakan cara hukum untuk undangan yang diakui dan wajib dipatuhi mengakhiri perbuatan melawan hukum oleh setiap komunitas. melakukan hubungan seks di luar nikah. Dalam kasus hubungan seksual di Hukum adat dalam suatu kebudayaan Desa Siofabanua merupakan penyelesaian didasarkan pada cara hidup yang dipilih adat yang berpedoman pada tradisi lama Oleh karena itu, cara pandang yang diwariskan dari nenek moyang pada masa dahulu hingga saat ini. Tradisi- dibentuk oleh aturan, nilai, dan naluri tradisi tersebut masih mendarah daging yang mendefinisikan masyarakat. Dalam kepentingan bersama adalah cara berpikir. dengan pihak yang bermasalah. Hukum Pemerintahan adat Desa Siofabanua adat Desa Siofabanua mengedepankan telah menegakkan legalitas hubungan seks kesepakatan bersama antara pemerintah di luar nikah berdasarkan hukum adat. Hal desa, otoritas adat, pemuka agama, dan penting dalam kasus-kasus pelanggaran seksual yang dilakukan oleh menyelesaikan situasi hubungan seksual di luar nikah. anggota masing-masing suku, memastikan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Hal E-ISSN 2828-9447 meskipun tindakan seksual dilakukan atas kehidupan masyarakat adalah menemukan dasar suka sama suka, tindakan tersebut jawaban atas permasalahan ini karena hal mungkin masih dipandang negatif atau ini akan mendekatkan masyarakat dan melanggar hukum pemerintah dan agama. membantu mereka menjalani kehidupan Sementara yang bahagia dan harmonis. Masyarakat seorang tokoh agama, mengaku mereka Sokhili Telaumbanua, menyelesaikan perselisihan atau menjamin bertentangan dengan larangan agama dan keabsahan perjanjian yang dibuat dalam Permusyawaratan Berdasarkan hasil wawancara di atas, berupaya mewujudkan perdamaian dalam situasi persetubuhan yang diselesaikan laki-laki perbuatan tanpa perkawinan yang sah, baik karena adat maupun karena agama, yang diselesaikan melalui kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak persetubuhan dan tergolong demikian. untuk kasus Persoalan hubungan seksual tersebut Tindakan tersebut dapat digolongkan di atas diselesaikan sesuai dengan adat, sebagai aktivitas seksual. Selaku Kepala dengan persetujuan bersama antara tokoh Desa Siofabanua. Bapak Asa'aro Hulu adat, tokoh masyarakat setempat, dan mengakui bahwa memang benar telah perwakilan pemerintah dari kedua belah pihak desa yang mendapat Badan Selaku Kepala Desa Siofabanua. Bapak Permusyawaratan Desa Forman Hulu juga Asa'aro Hulu menyatakan bahwa cara adat penyelesaian kasus persetubuhan di Desa mengakui adanya kasus perselingkuhan di Siofanaua adalah dengan mengadakan Desa Siofabanua. Kecamatan Mazo. diskusi atau pertemuan dengan pelaku. Ketua Sebagai Faehuaro Laia Bapak korban, perangkat desa, tokoh agama, dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 menyelesaikan kasus persetubuhan. acua AufabanuasaAy sebagaimana telah ditentukan tersebut diselesaikan oleh pemuka agama, tokoh adat, dan pihak terkait dengan Berdasarkan data yang ada, dapat pendapat antara pelaku dan korban di kemudian hari. Kasus Desa pertemuan atau konferensi. mengutamakan kesepakatan bersama yang 287 ayat 1 KUHP. Ketentuan ini mengatur Pendekatan Siofabanua kasus-kasus secara hukum tertulis berdasarkan Pasal oleh kedua belah pihak. maksud mempertemukan kedua belah Dalam hubungan seks dengan perempuan di luar hukuman kepada pelaku persetubuhan di nikah, diancam dengan pidana penjara luar perkawinan merupakan balasan atas paling lama sembilan tahun, meskipun perbuatan yang sudah dilakukan. Bapak mereka mengetahui atau patut menduga AsaAoaro Siofabanua mengungkapkan bahwa sanksi berumur lima belas tahun, atau bila tidak atau hukuman bagi pelaku persetubuhan jelas umurnya, maka waktunya adalah. tersebut yaitu berupa uang sebesar lima tidak tepat bagi mereka untuk menikah. juta rupiah dan babi sebanyak tiga ekor Penyelesaian permasalahan persetubuhan wajib dibayarkan kepada pihak korban. Hulu Desa ini juga dilakukan melalui musyawarah Sebagain uang yang telah diterima masyarakat (Fabanuas. yang berlangsung oleh pihak korban dari pihak pelaku pertemuan Desa Siofabanua, memberikan kepada tokoh adat, tokoh menurut Bapak Asa'aro Hulu, kepala desa. pemerintahan (Perangkat Des. yang telah Sementara itu. Bapak Faehuaro Laia, masalah-masalah kasus persetubuhan itu dan memperbaiki bahwa persoalan persetubuhan tersebut diselesaikan melalui musyawarah atau Bahwa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 kasus persetubuhan E-ISSN 2828-9447 di luar perkawinan berfungsi sebagai penstabil atau alat untuk sudah mengambil keputusan bersama dan membantu mengembalikan keseimbangan Jenis dilaksanakan dalam penyelesaian kasus mereka agar tidak terjadi kedepannya nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat berbeda-beda Para tersebut diselesaikan oleh tokoh adat serta masyarakat yang diatur oleh hukum adat pemerintahan desa . erangkat des. yang menggunakan hukuman ini dengan tujuan persetubuhan itu yang diputuskan oleh tokoh adat serta pemerintahan desa dan pelanggaran yang sama di masa depan. masyarakat yang ada pada waktu itu yang Dalam hukum adat tidak selamanya ikut serta mengetahuinya penyelesaian identik dengan sanksi adat, adapula sanksi persetubuhan tersebut. menjadi alternatif terakhir ketika seseorang Berdasarkan menaati aturan yang berlaku di menunjukan bahwa pemberian sanksi atau Sehingga sanksi adat juga dapat diberikan khususnya di desa siofabanua merupakan oleh masyarakat secara langsung dalam pembatasan pergaulan atau interaksi sosial dengan pelaku, dan pemberian sanksi ini seperti pengucilan. merupakan kesepakatan bersama antara Lembaga tokoh adat, tokoh pemerintahan desa . parat des. dan masyarakat yang ada mengurus segala sesuatu yang berkaitan pada saat itu. Sanksi adat merupakan upaya untuk bertugas dalam menyelesaikan masalah- mengembalikan keseimbangan sifat magis masalah yang dilakukan setiap masyarakat desa dengan adat masyarakata memiliki aspirasi dalam hukum adat, serta nilai-nilai Aturan-aturan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 ketentusn-ketentusn para pihak yang dilakukan oleh tokoh masalah-masallah yang terjadi di Desa adat, tokoh agama, tokoh pemerintahan Siofabanua ynag berwenang menjatuhkan . erangkat hukuman adat bagi pelaku persetubuhan perundingan pada masalah yang terjadi. Apabila Dalam musyawarah bersama (Orahu. melalui sedangkan pemerintahan Desa (Kepala kesepakatan bersama maka dalam hal ini Des. tidak mempunyai wewenang dalam dikenakan sanksi berupa uang sebesar lima juta rupiah dan babi tiga ekor dengan perkawinan tetapi kepala desa dalam hal tujuan untuk mencegah ketidak terjadinya ini sebagai fasilitator . dan saksi dalam menyelesaikan masalah. Saran Penutup dan pembahasan, maka dapat disimpulkan Penyelesaian Perkawinan Diharapkan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan Persetubuhan desa supaya ada kepastian hukum bagi orang yang melanggar adat itu sendiri. sebagai berikut: Hukum Kabupaten Kekuatan Hukum Adat Desa Siofabanua Kecamatan maka saran saya sebagai penulis adalah Berdasarkan hasil temuan peneliti Mazo Berdasarkan Kesimpulan Nias Selatan membentuk (LKMD) yang mempunyai peran dan fungsi untuk menyelesaikan jika para pihak baik pelaku Diharapkan tiap-tiap dilingkungan desa tersebut menyelesaikan perkara tersebut secara Daftar Pustaka