ANALISIS YURIDIS SENGKETA ADMINISTRASI PENCALONAN KEPALA DAERAH: STUDI KASUS PENETAPAN TMS PASLON RANTORAMADIAN DAN TUDUHAN PEMALSUAN DOKUMEN PADA PILKADA ULANG BANGKA Juridical Analysis of Administrative Disputes in Regional Head Candidacy: A Case Study of the "Not Meeting Requirements" (TMS) Status of the Ranto-Ramadian Pair and Allegations of Document Forgery in the 2025 Bangka Re-Election. Doni Kandiawan. Dosen HAN. Institut Pahlawan 12 Sungailiat kandiawan@gmail. ABSTRAK Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 merupakan konsekuensi konstitusional dari kemenangan Kotak Kosong pada Pilkada 2024. Kontestasi politik ini diwarnai oleh sengketa administrasi yang kompleks, mulai dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Ranto-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga tuduhan pemalsuan dokumen terhadap pasangan calon terpilih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan hukum penyelenggara pemilu melalui perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), khususnya mengenai aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan status TMS oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. merupakan pemulihan hak konstitusional akibat pelanggaran Asas Kecermatan oleh KPU. Selain itu, penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tuduhan pemalsuan dokumen memperkuat Asas Praduga Keabsahan (Het Vermoeden van Rechtmatighei. dan Asas Kepastian Hukum dalam finalitas hasil pemilu. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi pengawasan administratif dan kepatuhan ketat terhadap prosedur sangat penting untuk menjaga legitimasi proses demokrasi dalam pemilihan ulang. Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara. AAUPB. Pemilihan Ulang. Bawaslu. Mahkamah Konstitusi. ABSTRACT The 2025 Bangka Regency Re-election serves as a constitutional consequence of the "Empty Box" (Blank Vot. victory in the 2024 election. This political contest was marked by complex JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN administrative disputes, ranging from the General Elections CommissionAos (KPU) decision to declare the Ranto-Ramadian pair "Not Meeting Requirements" (TMS) to allegations of document forgery against the elected candidates. This research aims to analyze the legal actions of election organizers through the perspective of Administrative Law (HAN), specifically concerning aspects of authority, procedure, substance, and the implementation of the General Principles of Good Government (AAUPB). Using a normative legal research method with statutory, case, and conceptual approaches, the results indicate that the annulment of the TMS status by the Election Supervisory Body (Bawasl. constitutes a restoration of constitutional rights due to the KPU's violation of the Principle of Carefulness. Furthermore, the Constitutional CourtAos (MK) rejection of the forgery allegations against the elected pair reinforces the Principle of Presumption of Legality (Het Vermoeden van Rechtmatighei. and the Principle of Legal Certainty in the finality of electoral results. This study concludes that the harmonization of administrative oversight and strict adherence to procedures are essential to maintaining the legitimacy of the democratic process in reelections. Keywords: Administrative Law. AAUPB. Re-election. Bawaslu. Constitutional Court. Pendahuluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. sebagai perwujudan demokrasi lokal tidak hanya merupakan proses politik, tetapi juga proses hukum administrasi negara. Seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil, merupakan tindakan administrasi pemerintahan . yang tunduk pada prinsipprinsip hukum administrasi negara dan merupakan rangkaian tindakan administratif yang bersifat beschikking . Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2024 mencatatkan peristiwa politik yang anomali dalam sejarah demokrasi lokal di Kepulauan Bangka Belitung. Pasangan petahana yang maju sebagai calon tunggal secara mengejutkan dinyatakan kalah setelah perolehan suara "Kotak Kosong" melampaui ambang batas 50% plus satu suara. Fenomena ini memicu penerapan konstitusional Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, yang mewajibkan dilaksanakannya Pilkada Ulang pada tahun berikutnya. Kekalahan petahana melawan kotak kosong tidak hanya mencerminkan dinamika sosiopolitik masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi administratif yang kompleks. Pilkada Ulang 2025 membuka ruang bagi munculnya kontestasi baru yang lebih kompetitif, namun di sisi lain, transisi ini diwarnai oleh ketatnya verifikasi administrasi oleh penyelenggara pemilu. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Salah satu dinamika hukum yang paling menonjol dalam Pilkada Ulang ini adalah munculnya gugatan Paslon Ranto-Ramadian. Pasangan ini sempat tereliminasi di tahap administratif setelah KPU Kabupaten Bangka1 menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas dasar keraguan keabsahan dokumen ijazah. Situasi ini menciptakan ketegangan antara kewenangan diskresi penyelenggara dan hak asasi politik dan hak konstitusional Paslon sebagai subjek hukum administrasi. Permasalahan ini menjadi menarik untuk dikaji dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Di satu sisi. KPU memiliki kewajiban menjaga integritas syarat calon, namun di sisi lain, penetapan TMS yang tidak didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) berisiko membatalkan partisipasi publik dalam Pilkada Ulang yang sejatinya dimaksudkan untuk memulihkan kepemimpinan definitif pasca-kemenangan kotak kosong. Oleh karena itu, sengketa di Bawaslu Bangka dan gugatan di Mahkamah Konstitusi menjadi titik sentral dalam menguji sejauh mana kepastian hukum administratif ditegakkan di tengah turbulensi politik Pilkada Ulang. Dalam Pilkada Ulang Bangka, keputusan KPU Bangka yang menyatakan paslon RantoRamadian TMS memicu sengketa akibat adanya perbedaan interpretasi terhadap keabsahan dokumen ijazah. Secara teori HAN, keputusan KPU merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang harus memenuhi syarat sahnya keputusan, yakni wewenang, prosedur, dan substansi. Kompas, "Ijazah SMA Bermasalah. Paslon Rato-Ramadian Gugur di Pilkada Bangka," Kompas. https://regional. com/read/2025/07/23/140028678/ijazah-sma-bermasalah-paslon-rato-ramadiangugur-di-pilkada-bangka, diakses pada 15 Januari 2026. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN II. TINJAUAN PUSTAKA Karakteristik Keputusan KPU sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penetapan pasangan calon oleh KPU merupakan instrumen pemerintahan yang bersifat beschikking . Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan KPU mengenai status TMS paslon RantoRamadian memenuhi unsur-unsur tersebut karena secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi subjek tertentu, yaitu hilangnya hak konstitusional untuk dipilih dalam Pilkada Ulang Bangka (Hadjon, 2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam Pilkada AAUPB berfungsi sebagai pedoman etis dan yuridis bagi penyelenggara negara untuk menghindari detournement de pouvoir . enyalahgunaan wewenan. Dua asas utama yang relevan dalam sengketa ini adalah: C Asas Kecermatan (Carefulnes. : Mewajibkan KPU untuk meneliti seluruh fakta materiil dan dokumen persyaratan . eperti ijaza. secara mendalam sebelum mengambil keputusan yang merugikan warga negara (Situngkir, 2. C Asas Kepastian Hukum (Legal Certaint. : Menghendaki agar setiap tindakan penyelenggara pemilu bersandar pada aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah di tengah tahapan, serta menghormati finalitas putusan lembaga ajudikasi seperti Mahkamah Konstitusi. Doktrin Presumsi Keabsahan (Het Vermoeden van Rechtmatighei. Doktrin ini menyatakan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara harus dianggap sah menurut hukum sampai ada putusan hakim yang Dalam konteks tuduhan pemalsuan dokumen pada Paslon 1, doktrin ini memproteksi legitimasi calon terpilih dari klaim-klaim sepihak. Selama belum ada putusan pengadilan pidana yang membuktikan pemalsuan secara inkracht, keputusan KPU tetap memiliki daya ikat hukum (Ridwan HR, 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses dan Hasil Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, terdapat dikotomi kewenangan: C Bawaslu: Memiliki mandat konstitusional untuk memutus adjudikasi sengketa proses (Administrative Appea. yang menyangkut hak administratif pasangan calon. C Mahkamah Konstitusi: Berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK hanya dapat menganalisis pelanggaran administrasi jika terbukti bersifat Terstruktur. Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil akhir suara secara JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN i. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif . egal researc. , yang memandang hukum sebagai norma, kaidah, serta asas-asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Pendekatan yuridis normatif menempatkan hukum sebagai suatu sistem norma yang dikaji melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Metode ini juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Peter Mahmud Marzuki, 2. Secara konseptual, penelitian hukum normatif berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif melalui pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. (Johnny Ibrahim, 2. Dengan demikian, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis, logis, dan preskriptif. Pendekatan Penelitian (Approac. Penelitian ini menggunakan tiga jenis pendekatan: C Pendekatan Perundang-undangan (Statutory Approac. : Menelaah UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. C Pendekatan Kasus (Case Approac. : Menganalisis ratio decidendi . ertimbangan huku. dalam Putusan Bawaslu Bangka dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 120/PHP. KOT-XIX/2025. C Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. : Merujuk pada doktrin-doktrin Hukum Administrasi Negara, khususnya mengenai elemen sahnya KTUN dan AAUPB. Sumber Data Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: C Bahan Hukum Primer: Peraturan perundang-undangan, berita acara KPU, dan putusan lembaga peradilan. C Bahan Hukum Sekunder: Jurnal ilmiah, buku teks HAN (Philipus M. Hadjon. Ridwan HR), dan laporan resmi dari Laman Berita RRI. Irwan Aulia Rachman. RRI. id, - Rato-Ramadian Layangkan Gugatan KPU Bangka ke Bawaslu https://rri. id/sungailiat/pilkada-2024/1724348/rato-ramadian-layangkan-gugatan-kpu-bangka-ke-bawaslu JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Data dikumpulkan melalui studi pustaka (Library Researc. Teknik analisis data menggunakan 2 . metode analisis data, yaitu : Pertama : Metode DeskriptifKualitatif dengan cara menginterpretasikan data hukum yang ada, kemudian dikonfrontasikan dengan fakta lapangan pada kasus Ranto-Ramadian dan tuduhan pemalsuan dokumen atas salah . satu paslon untuk menarik kesimpulan yang bersifat Kedua. Metode Eksplanasi Yuridis dari data yang dikumpulkan, analisis dilakukan melalui tiga tahapan verifikasi: C Tahap Validasi Prosedur: Menguji apakah KPU Bangka telah menjalankan tata cara proses administratif penetapan paslon secara prosedural sesuai PKPU No. 8 Tahun 2024 saat menetapkan status TMS. C Tahap Pengujian AAUPB: Menganalisis apakah terdapat unsur detournement de pouvoir . enyalahgunaan wewenan. atau cacat wewenang yang berakibat pengabaian asas kecermatan dalam proses verifikasi ijazah Paket C dan larangan bertindak sewenang-wenang. C Tahap Sinkronisasi Putusan: Menganalisis konsistensi antara putusan korektif Bawaslu dengan putusan final MK dalam menjaga stabilitas administratif pasca-konflik dalam penerapan Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Certaint. IV. Analisa Yuridis Sengketa Administrasi Pencalonan Kepala Daerah Dalam Hukum Administrasi Negara Analisis Yuridis: Kewenangan. Prosedur, dan Substansi dalam Sengketa Pencalonan dalam kasus Paslon Ranto-Ramadian (Nomor Urut . KPU Kabupaten Bangka memiliki kewenangan atribusi berdasarkan UU Pilkada untuk menetapkan status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam perspektif hukum administrasi negara, tuntutan administrasi merupakan bentuk upaya hukum terhadap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara yang diduga cacat secara prosedural, substansial, maupun kewenangan / wewenang KPU sebagai instansi Keputusan KPU dalam menetapkan tahapan dan hasil Pilkada termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Untuk menilai ada tidaknya cacat prosedural dan substansial tindakan KPU Kabupaten Bangka yang sempat menyatakan status TMS bagi paslon Ranto-Ramadian dievaluasi melalui parameter Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait pelanggaran norma yang berlaku dan kepatuhan terhadap AAUPB. Keputusan KPU terkait status TMS ini diambil melalui rapat pleno tertutup pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 23. 00 WIB. Hasil pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 120/PL. 2-BA/1901/2025 mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi dan Berita Acara Nomor: 121/PL. 2-BA/1901/2025 yang menetapkan JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN pasangan calon. Alasan KPU Bangka menyatakan pasangan ini tidak lolos verifikasi administrasi karena adanya masalah pada keabsahan ijazah Paket C milik calon bupati. Ranto Rusdiyanto. Status TMS ditetapkan karena persoalan administrasi pendidikan calon bupati. Ranto Rusdiyanto. Ijazah Paket C yang diunggah dianggap bermasalah karena tidak disertai surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang Keputusan ini menimbulkan tanggapan . dan tuntutan masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan terhadap paslon tersebut. Keputusan KPU atas status TMS ini dianggap cacat prosedur karena menetapkan status TMS pada 22 Juli 2025 tanpa melalui tahapan klarifikasi formal kepada instansi penerbit ijazah (Dinas Pendidika. Hal ini telah ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 20143, bahwa apabila aspek prosedural yang terabaikan dapat membatalkan legalitas keputusan tersebut. Sedangkan secara substansial, pembuktian ijazah Paket C Ranto Rusdiyanto sah / tidaknya secara materiil dapat diketahui apabila telah dilakukan verifikasi faktual dengan Dinas Pendidikan setempat dimana ijazah Paket C tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, isi keputusan TMS KPU bertentangan dengan fakta hukum . rror in persona/error in substanti. yang bertentangan pula dengan asas keadilan. Koreksi Administratif Melalui Bawaslu (Sengketa Prose. Kewenangan Bawaslu dalam upaya administratif sengketa pilkada merupakan wujud dari fungsi quasi-judicial. Dalam konteks kasus gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bangka yang diajukan oleh paslon Ranto-Ramadian yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka karena masalah ijazah dilakukan sebelum pemungutan suara pada 25 Juli 2025. Tuntutan paslon Ranto-Ramadian ke Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai upaya administratif . dministratief beroe. 4, di mana lembaga administratif (Bawasl. diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengoreksi keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh sesama organ administrasi pilkada/pemilu (KPU). Upaya hukum keberatan tersebut diterima dan berlanjut pada 4 Agustus 2025. Bawaslu Bangka mengeluarkan putusan musyawarah terbuka yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan Ranto-Ramadian. Bawaslu melakukan judicial review terbatas terhadap prosedur verifikasi KPU. Putusan Bawaslu yang memerintahkan verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan yang disengketakan menunjukkan adanya cacat yuridis dalam proses pembuktian materiil . yang dilakukan KPU sebelumnya. Putusan Bawaslu ini bukan sekadar Lihat Pasal 52 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara harus ditetapkan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar. Pengabaian terhadap salah satu aspek tersebut berimplikasi pada cacat yuridis keputusan. Irwan Aulia Rachman, op. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN rekomendasi yang bisa diabaikan. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat bukan sebagai masukan dan / atau saran. Setelah putusan Bawaslu mengabulkan gugatan, melalui proses klarifikasi lebih lanjut. KPU Bangka kemudian merevisi keputusan sebelumnya dan menetapkan RantoRamadian sebagai salah 1 . dari 5 . yang bertarung di Pilkada Ulang Bangka 2025 . endapat nomor urut . melalui Keputusan Nomor 229 Tahun 2025 pada 6 Agustus 2025. Analisis Yuridis terkait penerapan AAUPB Dalam aspek wewenang Bawaslu memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme ajudikasi sengketa proses kemudian memulihkan prosedur ini dengan memerintahkan verifikasi ulang. Tindakan KPU yang semula menyatakan TMS secara cacat prosedur dan substansi sebagaimana yang dijelaskan diatas juga dapat dianggap bertentangan dan mengabaikan Asas Kecermatan6 karena keabsahan dokumen ijazah Paket C yang dipersoalkan harus bersandar pada keterangan instansi berwenang (Dinas Pendidika. , namun ternyata KPU tidak melakukan klarifikasi mendalam dan tuntas terhadap keabsahan ijazah sebelum pleno. Penetapan status TMS yang didasarkan pada keraguan atas ijazah tanpa melakukan klarifikasi tuntas ke instansi penerbit (Dinas Pendidika. dianggap sebagai tindakan tidak cermat. 7 Ketidakcermatan ini mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitusional paslon untuk dipilih . ight to be candidat. Putusan Bawaslu Bangka yang memerintahkan verifikasi ulang pada hakikatnya adalah perintah untuk memulihkan penerapan asas kecermatan ini. Selain itu tindakan KPU menetapkan TMS hanya berdasarkan asumsi atau dokumen yang belum terverifikasi secara materiil8, merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan asas larangan bertindak sewenang-wenang . bsence of arbitrarines. yang berakibat terjadinya willekeur . esewenang-wenanga. Sehingga penilaian Bawaslu bahwa sengketa ini layak dikabulkan sebagian menunjukkan bahwa terdapat indikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 104/PUU-XXi/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, https://s. id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12972_1753863124. pdf, diakses pada 15 Januari 2026, hlm. Situngkir. AuAsas Kecermatan dalam Tindakan Pemerintahan sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang,Ay Jurnal Hukum Lex Librum 4, no. : 735-748, https://lexlibrum. Asas kecermatan menuntut KPU untuk memverifikasi fakta secara mendalam sebelum menerbitkan keputusan. Lihat Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , hlm. Tindakan KPU yang tidak melakukan klarifikasi materiil berpotensi melanggar Pasal 10 ayat . UU Administrasi Pemerintahan terkait asas kecermatan. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 ayat . JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN penyalahgunaan diskresi teknis . etournement de pouvoi. oleh KPU dalam menafsirkan keabsahan dokumen persyaratan administratif paslon Ranto - Ramadian. Analisis Yuridis Putusan MK Atas Sengketa Administratif dalam Penerapan Asas Kepastian Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU pilkada Bangka secara yuridis materiil / substansi. MK hanya berwenang jika pelanggaran administrasi tersebut bersifat TSM (Terstruktur. Sistematis, dan Masi. yang memengaruhi perolehan suara. Selain itu secara yuridis formil, kewenangan / wewenang MK terkait sengketa PHPU pada hakikatnya adalah sengketa angka. Sehingga MK juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 158 ayat . UU Nomor 10 Tahun 2016. 9 Untuk Kabupaten Bangka dengan jumlah penduduk tertentu, sengketa hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan selisih perolehan suara paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan KPU. Namun MK menilai Pemohon tidak menyandingkan perbedaan perolehan suara hasil KPU dengan versi mereka secara sistematis, sehingga selisih suara yang didalilkan juga tidak dapat diverifikasi kebenarannya terhadap ambang batas 1,5%. Gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi10 oleh Para pemohon (Paslon 2, 3, dan . yang menuntut diskualifikasi terhadap Paslon 1 (Feri Insani-Syahbudi. atas dugaan pemalsuan tanda tangan formulir pencalonan, serta Paslon 5 (Ranto-Ramadia. terkait dugaan ijazah palsu seolah mencoba menarik sengketa administrasi . eabsahan ijaza. ke dalam sengketa hasil (PHPU). Sengketa PHPU pada hakikatnya adalah sengketa angka . elisih suar. hasil pemilu / pilkada, bukan sengketa administratif. Sehingga dalam menilai adanya sinkronisasi putusan korektif Bawaslu Kabupaten Bangka11 dengan putusan final MK, maka MK konsisten dalam menjalankan wewenangnya menjaga stabilitas administratif pasca-konflik dalam penerapan Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Certaint. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 332/PHPU. BUP-XXi/2025, 333/PHPU. BUP-XXi/2025, dan 334/PHPU. BUP-XXi/2025 memberikan dampak yuridis yang signifikan terhadap stabilitas administrasi negara di Kabupaten Bangka. Untuk itulah analisis yuridis dalam konteks gugatan ke Mahkamah Konstitusi diatas, akan diulas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 334/PHPU. BUP-XXi/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bangka Tahun https://s. id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13228_1759134869. pdf, diakses pada 15 Januari 2026, hlm. Utami Arga Wati. Persoalkan Keabsahan Rato Rusdiyanto-Ramadian. NaziartoAeUsnen Persoalkan Hasil Pilbup Bangka - Berita | Mahkamah Konstitusi RI. Kamis, 18 September 2025 | 11:56 WIB https://w. id/berita/persoalkan-keabsahan-rato-rusdiyanto-ramadian,-naziartoAeusnenpersoalkan-hasil-pilbup-bangka-23791 Bawaslu Kabupaten Bangka. Putusan Musyawarah Sengketa Pemilihan Nomor: 001/PS. REG/19. 01/Vi/2025. Lihat juga amar Putusan MK Nomor 104/PUU-XXi/2025 yang menegaskan sifat final dan mengikat putusan Bawaslu dalam sengketa proses. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN dengan menganalisis antara dalil gugatan para pemohon dengan tuntutan diskualifikasi terhadap Paslon 1 dan Paslon 5 dan pemungutan suara ulang sebagai berikut : Tuntutan diskualifikasi terhadap Paslon 5 (Ranto Ae Ramadia. atas sengketa administratif terkait keabsahan ijazah Ranto Rusdiyanto. Secara HAN, ketika sebuah keputusan administrasi . enetapan calo. sudah dikoreksi oleh lembaga pengawas (Bawasl. dan dijalankan, maka status hukum subjek tersebut harus dianggap sah secara final dan mengikat. Selain itu. MK menilai dalil-dalil pemohonAiyang mencakup dugaan pelanggaran administrasi pencalonan hingga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) - tidak terbukti secara hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut. Penolakan MK terhadap gugatan ini mempertegas penerapan asas kepastian hukum bahwa masalah administrasi yang telah selesai di tingkat Bawaslu tidak dapat serta-merta membatalkan hasil perolehan suara tanpa bukti pengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sudah mengonfirmasi bahwa KPU telah mengklarifikasi ulang ijazah tersebut sesuai prosedur, sehingga keabsahannya tidak lagi menjadi hambatan hukum. Asas ini menuntut agar setiap keputusan administrasi bersifat ajeg dan dapat diprediksi berdasarkan regulasi yang ada. Selain itu penulis menilai bahwa Putusan MK yang diambil telah mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan aturan administratif dan kelancaran proses demokrasi. Karena dengan intervensi dan kewenangan korektif Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai institusi pengawas pilkada, kepentingan umum untuk mendapatkan pilihan paslon yang kompetitif tetap terjaga. Pembatalan status TMS memastikan bahwa pilkada tidak hanya diikuti oleh calon tunggal atau pasangan terbatas akibat hambatan administratif yang bersifat non-substansial. Putusan MK menolak gugatan tersebut memperkuat asas ini, mencegah terjadinya ketidakpastian hukum yang berlarut-larut pasca-pemungutan suara. Analisis Kasus Tuduhan Pemalsuan dokumen Paslon Nomor Urut 1 Secara umum MK menegaskan bahwa fokus utama PHPU adalah perselisihan hasil perolehan suara yang signifikan. Terkait tuduhan pidana . emalsuan dokume. Mahkamah seringkali memandang hal tersebut sebagai ranah sengketa proses atau pidana pemilu yang seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu atau Gakkumdu, kecuali jika pelanggaran tersebut bersifat Terstruktur. Sistematis, dan Masif (TSM) serta memengaruhi hasil secara signifikan. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),12 para pemohon mendalilkan bahwa pemalsuan tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan. Namun, secara hukum administrasi, tuduhan ini memerlukan bukti otentik berupa hasil uji laboratorium forensik atau keterangan resmi dari otoritas terkait yang menyatakan ketidaksesuaian tanda tangan tersebut. Humas Mahkamah Konstitusi RI, "Aksan Visyawan dan Rustam Jasli Minta Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Bupati Bangka," https://w. id/berita/aksan-visyawan-dan-rustam-jasli-minta-diskualifikasi-duapasangan-calon-bupati-bangka-23792, diakses pada 15 Januari 2026. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Sehingga dari aspek Kewenangan, penentuan apakah suatu dokumen "palsu" secara pidana bukanlah kewenangan KPU atau Bawaslu, melainkan kewenangan Lembaga Peradilan Pidana dan Kepolisian (Gakkumd. Karena penggunaan dokumen palsu atau pemalsuan tanda tangan dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP, serta ketentuan pidana khusus dalam UU Pilkada. Sedangkan KPU hanya berwenang menilai keabsahan administratif secara Secara prosedural, tuduhan pemalsuan tanda tangan pada formulir BB. PERNYATAAN. CALON. KWK yang diajukan para pemohon . langsung ke MK dianggap melompati prosedur . Berdasarkan aturan sengketa, keberatan administratif seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu Kabupaten Bangka sebelum pemungutan suara . engketa prose. , bukan setelah hasil suara keluar . engketa hasi. Sehingga dalam HAN, jika terbukti bahwa dokumen tersebut palsu dan tidak sah, maka dokumen yang tidak sah secara formil dapat mengakibatkan pembatalan status calon karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU mengenai pencalonan. Dari aspek substansi gugatan. MK dalam pertimbangannya dalam Perkara Nomor 333/PHPU. BUP-XXi/2025 menyatakan bahwa tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap . mengenai pemalsuan tersebut, maka secara substansi isi dokumen dalam hukum administrasi negara, keputusan KPU yang menetapkan Paslon 1 harus dianggap sah dan benar menurut hukum berdasarkan Asas Presumsi Keabsahan (Het Vermoeden van Rechtmatighei. Langkah MK yang menolak diskualifikasi Paslon 1 atas tuduhan dokumen palsu tersebut, pada hakikatnya juga dalam konteks penerapan Asas Kepastian Hukum guna menjaga agar proses transisi pemerintahan di Kabupaten Bangka tidak terhambat oleh tuduhan administratif yang tidak terbukti secara TSM (Terstruktur. Sistematis, dan Masi. Implikasi Putusan MK terhadap Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam memutus sengketa PHPU Pilkada Ulang Bangka 2025 (Perkara Nomor 332, 333, dan 334/PHPU. BUP-XXi/2. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar. dengan beberapa pertimbangan hukum utama sebagai berikut: Ketidakjelasan Permohonan (Obscuur Libe. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para Pemohon (Paslon 2, 3, dan . tidak jelas karena terdapat ketidakpastian antara posita . lasan gugata. dan petitum . MK menemukan bahwa rangkaian petitum tersebut saling Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid menyatakan bahwa setiap keputusan penguasa harus dianggap sah sampai ada putusan hakim yang membatalkannya. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN bertentangan dan sulit untuk dilaksanakan secara hukum jika dikabulkan secara Pelanggaran Asas Non Ultra Petita Tuntutan para Pemohon dianggap melampaui ruang lingkup dalil yang diajukan. Pemohon meminta diskualifikasi terhadap Paslon 1 (Ferry Insani-Syahbudi. dan Paslon 5, namun dalam petitumnya tidak memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangka (SK Nomor 298/2025 dan 299/2. yang menjadi dasar penetapan paslon tersebut sebagai peserta pemilu. Kurangnya Bukti Otentik dan Relevansi Hasil Suara C Tuduhan Dokumen Palsu: MK menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan tanda tangan pada formulir pencalonan Paslon 1 tidak didukung oleh bukti yang kuat. C Signifikansi Hasil: MK berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut tidak terbukti memengaruhi perolehan suara secara signifikan di tingkat TPS. Mayoritas saksi di lapangan juga telah menandatangani formulir hasil penghitungan suara tanpa Ketidakpastian Hukum Jika Mahkamah mengabulkan permohonan yang petitumnya saling bertentangan, hal tersebut dinilai justru akan menciptakan ketidakpastian hukum baru. Tanpa adanya dalil yang konkret mengenai selisih perolehan suara yang dapat mengubah hasil pemenang. MK menyatakan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut. 14 Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pasca-pemilihan menegaskan bahwa sengketa administrasi yang telah diselesaikan di tingkat Bawaslu memiliki kekuatan hukum 15 MK menjaga agar Asas Kepastian Hukum tidak terganggu oleh persoalan administratif yang bersifat repetitif, sehingga legitimasi hasil suara rakyat tetap terlindungi dari ketidakpastian prosedur. Selain itu Mahkamah Konstitusi meneguhkan prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur (Putusan hakim harus dianggap bena. Ketika MK menolak tantangan lebih lanjut. MK sebenarnya sedang memberikan Legal Certainty (Kepastian Huku. agar tahapan Pilkada tidak terhambat oleh sengketa administratif yang berulang-ulang . e bis in idem secara Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 332/PHPU. BUP-XXi/2025, dalam pertimbangan hukumnya mengenai ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada. MK menegaskan bahwa kepastian hukum harus dijaga melalui penolakan atas dalil yang sudah diputus di tingkat sengketa proses. Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 332/PHPU. BUP-XXi/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bangka Tahun 2025. Paragraf Pertimbangan Hukum. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap sengketa administrasi pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2025, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama: Pertama, penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Bangka terhadap pasangan Ranto-Ramadian mengandung cacat yuridis, baik dari aspek prosedural maupun substansial. Secara prosedural. KPU mengabaikan tahapan klarifikasi formal kepada instansi penerbit ijazah (Dinas Pendidika. sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Secara substansial, keputusan tersebut terjebak dalam error in substantia karena didasarkan pada asumsi tanpa verifikasi faktual, sehingga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan larangan penyalahgunaan wewenang . etournement de pouvoi. Kedua, mekanisme koreksi administratif melalui Bawaslu Kabupaten Bangka telah berfungsi sebagai instrumen quasi-judicial yang efektif melalui upaya administratif . dministratief beroe. Putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon menunjukkan peran lembaga pengawas dalam memulihkan hak konstitusional warga negara . ight to be candidat. yang tercederai oleh keputusan tata usaha negara yang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXi/2025, putusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat bagi KPU untuk ditindaklanjuti. Ketiga, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). MK menerapkan Asas Presumsi Keabsahan (Het Vermoeden van Rechtmatighei. terhadap keputusan KPU. Selama belum ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap . mengenai pemalsuan dokumen atau putusan korektif dari Bawaslu yang membatalkan status calon, maka keputusan KPU penetapan Paslon tetap dianggap sah dan benar demi hukum. Hal ini krusial untuk mencegah ketidakpastian hukum yang dapat menghambat transisi pemerintahan daerah. Keempat, terdapat sinkronisasi yuridis yang kuat antara putusan korektif Bawaslu dengan putusan final MK dalam menjaga Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Certaint. MK mengakui bahwa masalah administrasi yang telah diselesaikan melalui mekanisme ajudikasi Bawaslu merupakan res judicata yang bersifat final di tingkat proses. Penolakan MK terhadap tuntutan diskualifikasi Paslon 1 dan Paslon 5 membuktikan bahwa stabilitas administrasi negara pasca-konflik diprioritaskan guna menjamin hak konstitusional pemilih dan keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Bangka. VI. SARAN JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis merumuskan beberapa rekomendasi strategis sebagai Kodifikasi Batas Kewenangan Penanganan Sengketa: Perlu adanya penguatan regulasi dalam UU Pilkada untuk mempertegas pemisahan kompetensi absolut . ubject matter Persoalan administratif dan keabsahan dokumen . eperti ijazah atau tanda mekanisme Sengketa Proses di Bawaslu atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum hari pemungutan suara, guna menghindari penumpukan beban perkara administrasi di Mahkamah Konstitusi yang bersifat sengketa hasil. Penguatan Kewenangan Ajudikasi Bawaslu dan Sinkronisasi Putusan Korektif: Mengingat pentingnya posisi Bawaslu dalam memutus sengketa proses, perlu dilakukan peningkatan kapasitas anggota . akim-hakim ajudikas. Bawaslu di tingkat daerah dalam memahami teori-teori Hukum Administrasi Negara secara mendalam, agar putusan yang dihasilkan memiliki rasio logis yang kuat dan tidak mudah dianulir. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi perlu mempertahankan konsistensi dalam menghormati putusan lembaga quasi-judicial (Bawasl. yang telah berkekuatan hukum tetap . Hal ini bertujuan untuk menciptakan Kepastian Hukum yang koheren antara pengawasan proses dan pengadilan hasil, sehingga stabilitas administrasi pemerintahan daerah tidak terganggu oleh klaim-klaim administratif pasca-pemilu yang tidak signifikan terhadap perolehan suara. Standardisasi Pembuktian dalam Sentra Gakkumdu: Terkait tuduhan pemalsuan dokumen, diperlukan protokol koordinasi yang lebih cepat antara Bawaslu dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan uji laboratorium forensik selama tahapan pencalonan berlangsung. Hal ini penting agar Asas Presumsi Keabsahan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kepastian status hukum calon sudah final sebelum suara rakyat diberikan. Digitalisasi Dokumen Persyaratan (Silo. : Mendorong integrasi sistem Silon KPU dengan pangkalan data pendidikan . eperti PDDIKTI atau database Kemendikbud untuk Paket C) guna memvalidasi ijazah secara otomatis. Hal ini akan mengurangi subjektivitas petugas dan mempercepat tercapainya asas transparansi serta efisiensi JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN DAFTAR PUSTAKA