REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial ISSN: 2685-6743 E-ISSN: 2685-6751 Home Page: https://jurnal. id/index. php/rehsos Perlindungan Hak Anak Pelaku Pembunuhan Dalam Masa Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung Gina El Syakirah1a. Ellya Susilowati2b. Rosilawati3c Polytechnic of Social Welfare. Bandung-Indonesia. Poscode. 1 Corresponding Author: ginaelsya0110@gmail. ARTICLE INFO Article history: ABSTRACT Received 24th may 2024 Revised 20st June 2024 Accepted 30th June 2024 Published Online 30th June 2024 Children Who Commit Homicide as Part of Children in Conflict with the Law (CICL) have Equal Rights to Protection when undergoing rehabilitation sentences at the Special Child Development Institution (LPKA). This study aims to describe the protection of children's rights at LPKA Class II Bandung using a descriptive qualitative approach. The research focuses on the rights to health care and treatment, education, skills training, and social services. Informants consisted of two juvenile inmates and four LPKA staff members. Data were collected through interviews, observations, and documentation. The findings indicate that LPKA has made efforts to fulfill children's rights in accordance with however, challenges remain, particularly in the provision of social services, especially psychosocial support to address the trauma still experienced by children who have committed homicide. This study recommends strengthening the role of staff or child guardians, particularly in providing psychosocial assistance, as part of fulfilling the rights of children requiring special protection. Orcid Number: Author2 : 0000-0001-7707-1948 DOI: Keywords: Protection. Child Offender of Homicide. LPKA (Special Child Development Institutio. Child Rights ABSTRAK Anak Pelaku Pembunuhan sebagai bagian dari anak berhadapan dengan hukum (ABH) memiliki hak anak yang sama dengan anak lainnya ketika menjalani masa pidana untuk rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perlindungan hak anak di LPKA Kelas II Bandung melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Fokus penelitian mencakup hak atas pelayanan dan perawatan kesehatan, pendidikan, keterampilan, dan pelayanan sosial. Informan terdiri dari dua anak binaan dan empat petugas LPKA. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa LPKA telah berupaya memenuhi hak-hak anak sesuai peraturan, namun masih menghadapi kendala, terutama pada layanan sosial khususnya untuk layanan psikososial dalam mengatasi trauma yang masih dirasakan oleh anak pelaku pembunuhan. Hasil penelitian ini merekomendasikan untuk merekomendasikan penguatan petugas/pendamping khususnya wali anak untuk lebih memberikan pendampingan psikososial sebagai pemenuhan haka nak yang memerlukan perlindungan khusus. Kata kunci: Perlindungan. Anak Pelaku Pembunuhan. LPKA. Hak Anak PENDAHULUAN Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang terlibat dalam konflik hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana (UU No. 11 Tahun 2. Fenomena ABH di Indonesia terus menjadi perhatian serius, seiring dengan meningkatnya jumlah anak yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk Author correspondence email: ginaelsya0110@@gmail. Available online at: https://jurnal. id/index. php/rehsos Copyright . 2024 by REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial Perlindungan Hak Anak Pelaku Pembunuhan Dalam Masa Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung kasus-kasus berat (Polri P, 2. Kasus tindakan pidana berat pada ABH diantaranya adalah pembunuhan yaitu tindakan yang dilakukan menghilangkan nyawa seseorang dengan melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak melanggar hukum (Alifah & Prihartanti, n. Syamsani, 2. Mengingat ancaman hukumannya berat . ebih kurang 7 tahun penjar. , untuk anak yang berumur 14 tahun dapat di tahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) namun hak-haknya sebagai anak tidak dicabut (UU no 11 tahun 2012 dan UU no 22 tahun 2. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak, mulai trauma psikologis, kehilangan kesempatan pendidikan, hingga perubahan perilaku dan stigma sosial (Fardiawan, et al. Konvensi Hak Anak atau Convetion on the Rights of the child tahun 1989 menyebutkan bahwa semua anak, tanpa kecuali, berhak atas semua hak yang terdapat dalam konvensi, tanpa diskriminasi apapun, termasuk status hukum mereka . asal 2 KHA). Hak-hak anak tersebut adalah hak atas kehidupan, kelangsungan hidup dan perkembangan . , hak di dengar, hak atas kebebasan dan perlakuan manusiawi . , hak rehabilitasi dan reintegrasi . dan hak perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam perlindungan anak, pemerintah membentuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang salah satunya adalah LPKA Kelas II Bandung. LPKA Kelas II Bandung merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas utama melakukan pembinaan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak anak selama menjalani masa pidana. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 217 anak menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Bandung dengan berbagai jenis kasus, termasuk pencurian, narkotika, penganiayaan, hingga kasus berat seperti pembunuhan (Data LPKA Kelas II Bandung, 2. Hal ini menunjukkan bahwa LPKA Kelas II Bandung memiliki peran strategis dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pembinaan di LPKA tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membentuk karakter, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan anak agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif. Proses pembinaan melibatkan berbagai kegiatan seperti pendidikan formal dan non-formal, pelatihan keterampilan, pelayanan kesehatan, serta bimbingan sosial dan psikologis (Pedoman Perlakuan Anak di LPKA, 2. Namun, pelaksanaan pembinaan di LPKA masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan tenaga pembimbing, fasilitas yang belum memadai, dan belum optimalnya pemenuhan hak-hak anak selama masa pembinaan (Fardian, 2020. Loppies et al. , 2. Salah satu tantangan terbesar adalah pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana berat, termasuk pembunuhan. Anak-anak dalam kategori ini tidak hanya menghadapi proses hukum yang panjang dan berat, tetapi juga harus berhadapan dengan stigma negatif dari masyarakat. Stigma tersebut sering kali menghambat proses reintegrasi sosial dan berdampak pada psikologis anak, sehingga diperlukan pendekatan pembinaan yang lebih komprehensif dan humanis (Zakia Tasfiyatuz. Selain itu, perlindungan hak-hak anak pelaku pembunuhan menjadi isu krusial karena mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi selama berada di LPKA. Stein . alam Ferdiawan et al. , 2. mengemukakan bahwa anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum (ABH) sangat memerlukan pendampingan karena mereka rentan mengalami kekerasan dari orang dewasa, baik dari aparat kepolisian maupun sesama tahanan. Tanpa adanya pendamping, peluang anak untuk menjadi korban kekerasan akan semakin besar. Kekerasan fisik yang dialami dapat menyebabkan terbentuknya karakter negatif yang pada akhirnya akan merugikan diri anak sendiri maupun lingkungan di sekitarnya. Perlindungan hak anak dalam konteks LPKA merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa setiap anak yang menjalani pembinaan di LPKA berhak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bimbingan, serta pendampingan hukum. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut masih belum optimal, terutama terkait peran pembimbing dan sistem layanan yang tersedia (Fardian, 2020. Loppies et al. , 2024. Taufiq Ramadhan, 2. Oleh karena itu, diperlukan upaya inovatif untuk memperkuat kapasitas pembimbing dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan hak anak di LPKA. Berdasarkan praktik baik dalam berbagai artikel ilmiah, maka kebaharuan penelitian ini terletak pada memfokuskan analisis di perlindungan hak anak pelaku tindak pidana pembunuhan selama masa pembinaan di LPKA Kelas II Bandung, yang sebelumnya belum banyak dikaji secara spesifik. Anak-anak tersebut pelaku tetap harus mendapatkan perlakuan pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat sebagai manusia, dan hak tetap berhubungan dengan keluarga (Suryanti & Putra Adi Takwa, 2019. Susilowati. E, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut , maka tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan perlindungan hak pelayanan dan perawatan kesehatan terkait dengan hak tumbuh kembang, hak pendidikan dan keterampilan, dan hak pelayanan sosial bagi anak pelaku pembunuhan dalam masa pembinaan di LPKA Kelas II Bandung. 9 | REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial Gina El Syakirah, et al. METODE Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggambarkan secara mendalam perlindungan hak anak pelaku pembunuhan selama masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Sugiyono . menyatakan bahwa pengumpulan data dapat dilakukan dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Sumber data primer adalah sumber yang secara langsung memberikan informasi kepada pengumpul data. Sedangkan, sumber data sekunder adalah sumber yang tidak memberikan data secara langsung kepada pengumpul data, melainkan melalui orang lain atau dokumen. Adapun sumber dari data pada penelitian ini adalah . Data primer: peneliti secara langsung melalui teknik pengumpulan data seperti wawancara dan observasi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak dalam masa pembinaan. Data sekunder: diperoleh dari penelitian terdahulu, profil Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, data tentang anak Berkonflik dengan hukum, sumber arsip yang terkait tentang pembinaan narapidana anak, serta dokumentasi seperti hasil pemotretan dalam pelaksanaan pembinaan, dan bahan-bahan literatur yang memberikan informasi mengenai Perlindungan Hak Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Masa Pembinaan melalui buku maupun jurnal. Subjek penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan subjek yang dibutuhkan secara langsung berdasarkan ciri tertentu yang sesuai dengan kriteria subjek (Prahmana, 2. , yaitu: . anak dalam masa pembinaan, . anak yang masih memiliki orang tua/wali, . usia anak 12-17 tahun. Selain itu, ada subjek petugas di LPKA Kelas II Bandung dipilih secara langsung berdasarkan kriteria sebagai berikut: . petugas yang memiliki peran dalam pelaksanaan perlindungan hak anak dalam masa pembinaan, . petugas yang memiliki pengalaman tentang perlindungan hak anak saat masa pembinaan sehingga ada enam orang yang menjadi informan yang terdiri dua anak dan empat orang petugas yang terlibat dalam pelayanan seperti pada tabel berikut: Tabel 1 Data Informan Penelitian Nama Usia Jenis Kelamin Pendidikan Terakhir Asal Daerah Keterangan 17 tahun Laki-Laki SMP Jepara Anak Binaan . 16 tahun Laki-Laki 36 tahun Perempuan 42 tahun Perempuan Subang Bandung Bandung Anak Binaan Penelaah status Perawat . tahun ahli muda 7 bula. Sumber: Penelitian 2025 32 tahun Laki-Laki 37 Tahun Laki-Laki Bandung Staff pembinaan bidang pendidikan Bandung Pengelolaan Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara mendalam dengan anak pelaku pembunuhan dan petugas LPKA, observasi partisipatif dimana peneliti terlibat dalam proses pelayanan serta studi dokumentasi terhadap berbagai dokumen terkait. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai kondisi nyata dan pengalaman subjek penelitian dalam konteks alami, sehingga hasilnya dapat memberikan pemahaman yang kaya dan kontekstual. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara induktif melalui proses reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan untuk menghasilkan deskripsi yang sistematis dan valid mengenai perlindungan hak anak selama masa Validitas data dijaga dengan teknik triangulasi sumber dan metode, serta pengecekan ulang informasi kepada HASIL PENELITIAN Subjek penelitian ditentukan berdasarkan dokumen resmi dan proses penerimaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Penentuan subjek dilakukan melalui verifikasi surat keputusan pengadilan dan dokumen eksekusi yang sah, yang memuat identitas anak serta tindak pidana pembunuhan yang dilakukan. Berdasarkan hasil tersebut, maka didapati dua subjek penelitian yang sesuai dengan kriteria penelitian yaitu AN dan MA. Karakteristik Anak AN AN adalah anak binaan laki-laki berusia 17 tahun asal Jepara. Jawa Tengah, dengan latar belakang pendidikan terakhir SMP. Ia menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas II Bandung selama 6 bulan akibat kasus pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras. Saat mabuk. AN membawa senjata tajam dan melakukan serangan brutal terhadap pejalan kaki, menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kondisi psikologis AN selama pembinaan REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial | Perlindungan Hak Anak Pelaku Pembunuhan Dalam Masa Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung menunjukkan sifat tertutup, murung, dan kesulitan beradaptasi, dengan gejala trauma, rendahnya rasa percaya diri, serta mengalami perundungan dari sesama anak binaan. AN juga menolak mengikuti kegiatan pembinaan keterampilan, sehingga memerlukan pendampingan psikologis yang intensif untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Karakteristik Anak MA MA adalah anak binaan laki-laki berusia 16 tahun asal Subang. Jawa Barat, dengan latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD). Ia menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas II Bandung selama 1 tahun 7 bulan akibat kasus pembunuhan yang bermula dari tindak pencurian dengan kekerasan. Dalam kondisi panik saat tertangkap. MA melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kematian pemilik rumah. Secara psikologis. MA menunjukkan peningkatan sikap agresif dan dominatif selama pembinaan, termasuk perilaku membuli anak binaan baru sebagai mekanisme pertahanan diri. Kondisi ini mengindikasikan perlunya pendampingan psikologis yang lebih intensif dan pendekatan pembinaan karakter yang terstruktur untuk mendukung perubahan perilaku dan reintegrasi sosial MA. Perlindungan Hak Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Untuk pemenuhan hak pelayanan dan perawatan kesehatan di LPKA Kelas II Bandung tidak membeda-bedakan anak binaan, semua memiliki hak yang sama termasuk untuk anak pelaku pembunuhan. Pelayanan kesehatan yang diberikan di lembaga ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu pelayanan permakanan dan perawatan kesehatan. Kedua kategori ini dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta bertujuan memastikan setiap anak binaan memperoleh hak kesehatan yang layak selama masa pembinaan. Berikut penjelasan mengenai pelayanan permakanan dan perawatan kesehatan yang diterapkan di LPKA Kelas II Bandung: Pelayanan Permakanan Pelayanan permakanan mencakup pemberian makanan dan minuman yang memenuhi standar gizi dan kebutuhan harian anak selama berada di dalam LPKA. Standar ini biasanya ditentukan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh petugas LPKA dengan memperhatikan aspek kecukupan gizi, kesehatan, dan usia anak. Pelayanan permakanan di LPKA Kelas II Bandung diberikan dengan memperhatikan standar gizi seimbang dan kebutuhan harian anak binaan. Menu makanan disusun berdasarkan pedoman ahli gizi, mencakup karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, serta diberikan tiga kali sehari seperti diceritakan informan MA: Aukami makan tiga kali sehari, pagi, siang, dan malam, dengan menu yang berbedabeda setiap harinyaAy. Variasi menu dijaga agar anak tidak bosan, dan kebutuhan khusus seperti alergi atau kondisi medis tertentu juga diperhatikan dengan menyediakan makanan pengganti sesuai rekomendasi medis. Selain menyediakan makanan pokok yang bergizi dan seimbang untuk seluruh anak binaan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang memiliki kondisi medis tertentu, seperti alergi makanan, penyakit pencernaan, atau gangguan kesehatan lainnya. Proses pengolahan makanan dilakukan di dapur khusus dengan pengawasan ketat terhadap kebersihan dan keamanan pangan hal tersebut terlihat dari hasil observasi. Distribusi makanan dilakukan secara terjadwal dan melibatkan anak binaan secara bergilir, sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, dan kebersamaan di antara mereka. Perawatan Kesehatan Dalam aspek perawatan kesehatan, seluruh anak yang baru masuk diwajibkan mengikuti proses skrining kesehatan yang meliputi pemeriksaan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, serta Napza. Selanjutnya, anak diberikan penyuluhan kesehatan singkat sebelum dipindahkan ke kamar hunian. Jika terdapat kondisi medis tertentu, maka anak akan dirujuk ke layanan dokter umum, dokter gigi, atau psikolog. Jenis pelayanan dan perawatan kesehatan di LPKA bukan hanya Perlindungan Hak Pendidikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) memiliki komitmen untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak didik, terlepas dari status hukum yang mereka alami. Program pendidikan yang diselenggarakan di LPKA dirancang secara menyeluruh untuk mendukung perkembangan akademik, keterampilan, spiritualitas, dan karakter anak. Berdasarkan hasil wawancara dengan AD selaku petugas pembinaan, program pendidikan di LPKA terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan mandiri. AD menyatakan bahwa: Auprogram pendidikan di LPKA dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan mandiriAy. Informan menjelaskan lebih lanjut bahwa ketiga kategori tersebut disusun agar anak binaan tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga pembinaan karakter, spiritualitas, serta keterampilan hidup yang dapat bermanfaat setelah mereka kembali ke masyarakat. Proses rangkaian pelaksanaan pendidikan di LPKA dimulai dari tahap registrasi administratif, dilanjutkan dengan asesmen awal, dan diakhiri dengan penempatan anak pada jenjang pendidikan yang sesuai melalui program kesetaraan (Paket A. B, atau C). Setiap tahapan dilaksanakan secara sistematis dan bertujuan untuk 11 | REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial Gina El Syakirah, et al. memastikan bahwa anak mendapatkan pendidikan yang relevan dengan latar belakang dan kemampuannya. Pendekatan ini mencerminkan komitmen LPKA dalam memberikan pendidikan yang adaptif dan berkelanjutan bagi anak didik selama masa Berikut jenis-jenis pendidikan yang dilaksanakan di LPKA Kelas II Bandung sebagai berikut: Pendidikan Formal. Pendidikan formal diberikan melalui program Paket A . etara SD). Paket B . etara SMP), dan Paket C . etara SMA). Beberapa anak juga mengikuti pendidikan di SMA reguler dengan guru yang datang langsung ke LPKA, sehingga memungkinkan mereka mengikuti ujian resmi dan memperoleh ijazah sah. Program ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan Unit Pelaksasana Teknis (UPT) pendidikan yang telah di tunjuk pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh hak pendidikan secara setara dan berkelanjutan. Dalam wawancara, informan MA menyampaikan secara langsung bahwa: Ausaya saat ini mengikuti pendidikan Paket B, yang setara dengan SMPAy. Sedangkan AN menyebutkan bahwa: Ausaya mengambil Paket C, karena sebelumnya sudah menyelesaikan Paket B di lembaga ini. Ay Hal ini menunjukkan bahwa anak pelaku pembunuhan semasa di lembaga telah mengikuti pendidikan paket B dan paket C. Pelaksanaan program pendidikan di LPKA melibatkan kolaborasi antara tenaga pendidik internal dan lembaga eksternal. Program formal dilaksanakan oleh guru bimbingan pemasyarakatan dan sekolah mitra, pendidikan nonformal dikelola bersama SKB, serta pendidikan mandiri dijalankan oleh guru internal dengan dukungan komunitas Pendampingan yang diberikan kepada anak didik telah berlangsung secara efektif, sebagaimana diakui langsung oleh anak didik yang mengikuti pendidikan di LPKA. Namun, pelaksanaan pendidikan masih terkendala durasi pembelajaran yang terbatas (A3 jam/har. , dalam 1 minggu hanya 3 hari pelaksanaan pendidikan formal, dominasi metode teori tanpa praktik, serta kendala administratif seperti ijazah yang tertahan di sekolah asal. Pendidikan non formal. Program ini mencakup serangkaian kegiatan yang berorientasi pada pembinaan karakter dan pengembangan keterampilan hidup seperti kegiatan kerohanian . engajian, ceramah, pesantren kila. , pramuka . awasan kebangsaan. PBB), dan pelatihan keterampilan praktis seperti pertanian, perikanan, mencukur, menjahit, serta kesenian dan olahraga. Kegiatan diselenggarakan secara rutin dan kolaboratif, bertujuan menanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan bekal hidup pasca pembinaan. Pendidikan nonformal dikelola oleh staf pembinaan yang bekerja sama dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung dalam menyelenggarakan kegiatan seperti kerohanian, pramuka, keterampilan kerja, kesenian, dan olahraga. Pada pendidikan nonformal, pelaksanaan kegiatan juga dilakukan di berbagai lokasi yang ada di lingkungan LPKA, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berlangsung. Misalnya, kegiatan kerohanian dilaksanakan di ruang ibadah atau aula, kegiatan pramuka dan olahraga dilakukan di lapangan terbuka, sedangkan kegiatan keterampilan seperti pertanian dan perikanan dilaksanakan di area kebun atau kolam yang disediakan. Pemilihan lokasi yang fleksibel ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung yang relevan dengan jenis kegiatan yang diikuti anak didik Pendidikan Mandiri. Program ini ditujukan bagi anak yang belum menguasai kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung . Program dilaksanakan secara individual dan intensif di ruang kelas, dipandu oleh guru internal dan mitra eksternal, untuk menjembatani anak-anak dalam mengikuti pendidikan jenjang lebih lanjut. Program ini sangat penting untuk mengatasi kesenjangan literasi dasar di kalangan anak didik, hal ini seperti dikemukakan Informan AD seebagai petugas: Auada beberapa anak yang belum bisa baca tulis, jadi kami beri mereka pendampingan khusus agar bisa mengikuti pendidikan selanjutnyaAy Perlindungan Hak Keterampilan Perlindungan hak keterampilan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan bagian integral dari upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. Hak keterampilan merujuk pada hak setiap anak untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan kemampuan praktis yang dapat menunjang kemandirian mereka di masa depan. Di LPKA, perlindungan hak ini diwujudkan melalui berbagai program bimbingan keterampilan kerja yang disesuaikan dengan minat dan potensi anak. Pemenuhan hak keterampilan di LPKA merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang bertujuan membekali anak dengan keahlian praktis . ard skil. sebagai bekal hidup mandiri pasca pembinaan. Pelatihan ini meliputi bidang pertanian, perikanan, tata boga, menjahit, kesenian, hingga keterampilan jasa seperti mencukur rambut. Penentuan jenis keterampilan dilakukan sejak awal masa pembinaan melalui asesmen minat dan bakat, yang mencakup wawancara dan tes tertulis. Hasil asesmen menjadi dasar penempatan anak dalam program yang relevan dengan potensinya. Perlindungan Hak Pelayanan Sosial Pelayanan sosial merupakan bagian penting dalam proses pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pelayanan ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, tetapi juga berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi guna mempersiapkan anak kembali ke masyarakat dengan kondisi psikososial yang lebih baik. Bentuk pelayanan sosial yang diberikan selama masa pembinaan terdiri atas tiga komponen REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial | Perlindungan Hak Anak Pelaku Pembunuhan Dalam Masa Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung utama, yaitu pembinaan anak, bimbingan anak, serta pengawasan dan penegakan disiplin. Bentuk pelayanan tersebut saling berkaitan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh. Pembinaan berfokus pada pengembangan potensi dan karakter anak, bimbingan memberikan dukungan secara personal dan bimbingan hidup, sedangkan pengawasan dan penegakan disiplin memastikan keteraturan dan keamanan di lingkungan LPKA. Sinergi ketiga aspek ini penting untuk membentuk suasana yang tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memperhatikan kebutuhan psikososial dan pembelajaran anak agar mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menghadapi kehidupan setelah masa pembinaan. Pelayanan sosial terhadap ABH di LPKA Kelas II Bandung dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak dasar serta kebutuhan perkembangan anak selama masa pembinaan. Proses ini dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh melalui asesmen awal maupun hasil observasi selama anak menjalani program pembinaan. Menurut hasil wawancara, pelayanan sosial di LPKA mencakup serangkaian tahapan penting, dimulai sejak anak pertama kali masuk ke dalam lembaga hingga tahap persiapan reintegrasi ke masyarakat. N sebagai petugas menyatakan bahwa: Aupelayanan sosial tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, tetapi juga untuk membantu membentuk karakter dan kesiapan mereka kembali ke lingkungan sosial setelah selesai menjalani pembinaanAy. Tahapan pertama dalam proses pelayanan sosial adalah Admisi. Orientasi, dan Observasi (AOB). Pada tahap ini, anak menjalani proses administrasi awal yang mencakup penerimaan administratif dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, anak diberikan orientasi mengenai tata tertib, hak dan kewajiban selama berada di LPKA. Tahap observasi digunakan untuk mengidentifikasi latar belakang pendidikan, kondisi psikososial, serta karakteristik individual anak. Hasil dari proses ini menjadi dasar dalam penyusunan program pembinaan yang bersifat individual. Proses berikutnya adalah pengawasan dan penegakan disiplin, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di dalam LPKA. Sistem pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik saat anak mengikuti kegiatan maupun ketika berada di kamar hunian. Penegakan disiplin dilakukan melalui pendekatan edukatif, bukan represif, untuk menanamkan nilainilai tanggung jawab dan kedisiplinan. AD menyatakan bahwa. Audisiplin sangat penting, tapi kami tetap menjunjung tinggi hak anak dan menghindari bentuk kekerasanAy. Hal ini juga merupakan bentuk dari perlindungan anak di LPKA. Tahapan terakhir dalam proses pelayanan sosial adalah proses reintegrasi anak ke masyarakat. Reintegrasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan anak secara psikologis, sosial, dan administratif. LPKA memberikan pembekalan keterampilan, bimbingan akhir, serta melakukan koordinasi dengan keluarga atau lembaga pendukung untuk memastikan anak dapat kembali ke lingkungan masyarakat secara bertanggung jawab dan mandiri. Berikut penjelasan mengenai jenis pelayanan sosial di LPKA: Pembinaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah memulihkan kepercayaan diri anak, membentuk perilaku positif, serta menanamkan nilai tanggung jawab dan kemandirian. Pada aspek pembinaan anak, wali anak memiliki tanggung jawab untuk memantau, mendukung, dan memfasilitasi keterlibatan anak dalam berbagai program. Kegiatan pembinaan mencakup pendidikan formal dan non-formal, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, serta kegiatan sosial lainnya. Wali anak diharapkan dapat memastikan bahwa setiap anak mengikuti program tersebut secara aktif, guna membantu pembentukan karakter serta peningkatan kemampuan diri anak. Seperti dijelaskan oleh AD bahwa. Auwali anak harus memastikan anak-anak mengikuti semua kegiatan pembinaan yang telah disusun dan memberikan dukungan bila anak mengalami kendalaAy. Pendampingan/Pembimbingan. Pembimbingan anak sebagai bagian dari layanan sosial lebih menekankan pada aspek psikososial, dengan fokus utama mendampingi anak dalam menghadapi permasalahan pribadi, sosial, maupun Pendekatan yang digunakan antara lain sesi konseling, asesmen psikososial, dan bimbingan sosial yang dilakukan oleh petugas pembinaan, konselor, maupun tenaga psikologi. Tujuannya adalah untuk membantu anak mengelola emosi, membangun hubungan sosial yang sehat, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Pelayanan sosial yang diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak hanya ditentukan oleh bentuk programnya, tetapi juga oleh jadwal atau waktu pelaksanaannya. Penjadwalan ini menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya secara adil dan berkelanjutan, meskipun dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala. N menyampaikan bahwa: Aupembimbingan anak pada awalnya dilaksanakan satu kali dalam satu bulan secara rutin. Namun, sekarang pelaksanaannya bergantung pada waktu luang wali anak karena keterbatasan SDMAy. Informan N juga menjelaskan bahwa banyak wali anak yang memiliki beban kerja ganda . ouble jo. , yaitu menjalankan tugas pembimbingan sekaligus melaksanakan tugas pokok lainnya. Kondisi ini menyebabkan tidak semua anak mendapatkan kesempatan pembimbingan secara menyeluruh dan rutin, yang pada akhirnya berdampak terhadap 13 | REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial Gina El Syakirah, et al. kualitas proses pembinaan sosial. Sementara itu, berdasarkan keterangan dari anak binaan. MA dan AN, diketahui bahwa waktu untuk melakukan pembimbingan dengan wali anak sangat terbatas. Mereka menyatakan bahwa jarang mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara mendalam mengenai kondisi atau perkembangan diri mereka. mengungkapkan bahwa: Aukalau pun bertemu, biasanya hanya untuk urusan berkas seperti remisi atau pembebasan bersyaratAy. Hal ini menunjukkan bahwa pembimbingan lebih bersifat administratif ketimbang bersifat psikososial atau personal. Akibatnya, kebutuhan anak untuk mendapatkan dukungan emosional dan bimbingan secara langsung kurang terpenuhi, yang seharusnya menjadi bagian penting dari proses pembimbingan dalam pembinaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aspek perkembangan mental dan sosial anak bisa terabaikan, sehingga perlu adanya perbaikan dalam mekanisme pembimbingan agar lebih holistik dan berfokus pada kesejahteraan anak secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek formalitas administratif semata. Dengan demikian, meskipun program pembimbingan memiliki tujuan yang strategis dan bermanfaat, efektivitas pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan. Diperlukan penguatan kapasitas dan jumlah petugas pembimbing, serta penjadwalan yang lebih terstruktur agar setiap anak mendapatkan perhatian dan pendampingan psikososial secara adil, konsisten, dan berkelanjutan. Pembimbingan yang dilakukan dengan pendekatan personal yang tepat akan berkontribusi besar terhadap proses pemulihan dan penguatan karakter anak selama masa pembinaan di LPKA. Penegakan dan Pengawasan Disiplin. Pengawasan dan penegakan disiplin dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan LPKA. Program ini dirancang agar anak belajar bertanggung jawab, menghargai aturan, dan membentuk kedisiplinan melalui pendekatan edukatif. Penegakan disiplin dilakukan tanpa kekerasan, dengan menekankan pemberian sanksi yang bersifat mendidik dan proporsional terhadap pelanggaran yang dilakukan. Program pengawasan dan penegakan disiplin dijalankan oleh staf pengawasan serta wali anak. Keduanya bertugas memastikan terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. Mereka bertanggung jawab dalam mengontrol perilaku anak, memberikan arahan, serta menegakkan peraturan melalui pendekatan yang tetap menjunjung tinggi hak anak. Penegakan disiplin di LPKA dilaksanakan melalui sistem pembinaan yang edukatif, bukan represif. Anak yang melakukan pelanggaran diberikan teguran, pembinaan ulang, atau pendekatan dialogis. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang dilatih untuk mengedepankan pendekatan humanis, dengan tetap menjaga tata tertib dan keamanan. Sistem ini mendorong anak untuk belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri, sejalan dengan prinsip perlindungan anak. PEMBAHASAN Anak pelaku pembunuhan yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) anak, meskipun telah melakukan tindak pidana berat, tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Hal ini dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Prinsip utamanya adalah bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak dipandang sebagai penjahat, melainkan sebagai individu yang memerlukan perlindungan dan pembinaan agar dapat kembali ke LAPAS anak telah melaksanakan program pemenuhan hak anak sebagai berikut: Hak Pelayanan dan perawatan Kesehatan Perlindungan hak anak pelaku pembunuhan yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan dukungan psikososial. Berdasarkan hasil analisis lapangan, diketahui bahwa pemenuhan hak pelayanan dan perawatan kesehatan di LPKA belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai oleh keterbatasan jumlah tenaga medis, minimnya sarana dan prasarana kesehatan, serta tidak tersedianya layanan kesehatan yang bersifat sistematis dan Secara spesifik. LPKA Kelas II Bandung hanya memiliki satu orang perawat yang merangkap seluruh fungsi pelayanan Kondisi ini jauh dari standar minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa sebuah LPKA idealnya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dua perawat, dan satu administrator kesehatan. Ketimpangan antara kondisi ideal dan kenyataan ini menggambarkan adanya pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial | Perlindungan Hak Anak Pelaku Pembunuhan Dalam Masa Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung Dari perspektif pekerjaan sosial, kondisi ini menuntut intervensi berbasis kebutuhan dasar . asic needs fulfillmen. , yang merupakan bagian dari pendekatan humanistik dalam praktik pekerjaan sosial (Zastrow, 2. Ketika hak dasar seperti kesehatan tidak terpenuhi, pekerja sosial berperan sebagai advokat dan fasilitator untuk memastikan bahwa kebutuhan anak dapat terpenuhi melalui kolaborasi lintas sektor. Dalam konteks ini. LPKA telah menjalin kerja sama dengan Puskesmas Sukamiskin dan Lapas Sukamiskin untuk mengisi kekosongan layanan medis. Namun, kerja sama ini belum mampu memberikan respons yang cepat dalam situasi darurat, yang dapat membahayakan keselamatan anak. Lebih jauh, kondisi anak pelaku pembunuhan membutuhkan perhatian khusus terhadap aspek psikososial. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebagian besar anak yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan menunjukkan gangguan psikologis, seperti menarik diri, kesulitan menjalin relasi sosial, hingga gejala depresi. Namun, minimnya kehadiran psikolog tetap di LPKA Kelas II Bandung mengakibatkan absennya asesmen psikologis yang mendalam dan intervensi yang terstruktur. Padahal, teori Person-in-Environment (Kondrat, 2. menekankan bahwa individu harus dipahami dalam konteks lingkungan sosialnya, dan intervensi harus melibatkan dimensi sosial, emosional, dan lingkungan secara menyeluruh. Contoh nyata dapat dilihat dari kasus seorang anak binaan berinisial AN yang selama enam bulan masa pembinaan menunjukkan gejala depresi ringan dan menarik diri. Ketidakhadiran layanan psikologis membuat kondisi ini tidak tertangani dengan baik. Padahal, penelitian Widuri dan Hadi . menunjukkan bahwa anak yang mendapatkan intervensi psikososial secara rutin mengalami perbaikan dalam kontrol emosi dan integrasi sosial. Dalam hal ini, pekerja sosial dituntut untuk menjalankan fungsi casework dan counseling secara komprehensif. Sebagaimana diuraikan oleh Hepworth et al. pekerja sosial harus mampu menjangkau dimensi kebutuhan bio-psiko-sosial dan spiritual anak melalui pendekatan yang Oleh karena itu, sistem pembinaan di LPKA seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif atau hukum, tetapi juga mengintegrasikan prinsip-prinsip intervensi sosial berbasis kebutuhan individu dan kelompok. Perlindungan Hak Pendidikan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa anak berhak mempperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Pelayanan hak pendidikan di LPKA Kelas II Bandung telah diselenggarakan melalui program pembelajaran formal dan kerja sama dengan instansi pendidikan luar, seperti UPT pendidikan dan Sanggar Kegiatan Belajar, sehingga anak binaan dapat mengikuti kurikulum nasional dan memperoleh ijazah yang diakui secara formal. Namun, pelaksanaan pendidikan masih menghadapi kendala seperti metode pembelajaran yang monoton dan lebih teoritis, waktu belajar yang terbatas sekitar tiga jam per hari, serta kurangnya variasi dan praktik langsung. Kondisi ini sejalan dengan temuan Putri . yang menyatakan pendidikan di LPKA cenderung kurang menarik dan kurang variatif, berbeda dengan teori pendidikan progresif John Dewey yang menekankan pembelajaran aktif dan pengalaman langsung . earning by doin. Kurikulum pendidikannya belum memperhatikan penguatan literasi emosional, sosial dan moral (Astutti. R , 2. Sementara anak yang melakukan pembunuhan sering mengalami stigma internal dan eksternal, yang membuat motivasi belajar rendah ( Rahmawati. A, 2022. Astuti. R, 2. Selain itu, prinsip pendidikan inklusif menurut Booth dan Ainscow . menuntut penghapusan hambatan bagi semua peserta didik, termasuk anak dengan kebutuhan khusus, namun LPKA masih menghadapi keterbatasan tenaga ahli dan fasilitas untuk anak disabilitas. Penelitian ini juga mengonfirmasi temuan Mulyadi . bahwa meskipun pendidikan di LPKA berjalan sesuai standar nasional, kendala sumber daya guru dan sarana masih menjadi hambatan. Upaya kolaborasi dengan sekolah induk dan lembaga pendidikan eksternal menjadi strategi penting untuk mengatasi keterbatasan internal dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak binaan, sesuai dengan amanat Konvensi Hak Anak dan peraturan perundangundangan nasional. Dengan demikian, pengembangan metode pembelajaran yang lebih interaktif dan peningkatan durasi belajar sangat diperlukan agar pendidikan di LPKA dapat berperan efektif dalam pembinaan dan rehabilitasi anak. Perlindungan Hak Keterampilan Pelayanan hak keterampilan di LPKA merupakan bagian penting dalam proses pembinaan yang mendukung rehabilitasi sosial dan pengembangan potensi anak sesuai UU SPPA No. 11 Tahun 2012. LPKA menyediakan pelatihan keterampilan nonformal seperti pertanian, perikanan, mencukur, dan kesenian yang menyesuaikan minat anak binaan, sejalan dengan teori perlindungan anak Eglantyne Jebb yang menekankan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara Namun, penelitian menunjukkan adanya ketidakseimbangan pemenuhan hak keterampilan, seperti pada kasus AN yang belum mendapat pelatihan sesuai minat karena keterbatasan program dan kondisi psikologisnya, sementara MA memperoleh pelatihan yang mendukung proses pembinaannya. Temuan ini sesuai dengan Wahyuni . yang menyatakan pelatihan keterampilan berdampak positif namun masih terbatas oleh sumber daya dan kebutuhan individual anak. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang lebih fleksibel dan responsif agar setiap anak dapat mengakses 15 | REHSOS: Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial Gina El Syakirah, et al. hak keterampilan sesuai kebutuhan dan kondisi psikososialnya, memperkuat pendekatan rehabilitatif dalam pembinaan di LPKA. Perlindungan Hak Pelayanan Sosial Pelayanan sosial di LPKA Kelas II Bandung merupakan salah satu aspek fundamental dalam proses pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), karena mencakup upaya pemenuhan hak, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelayanan sosial di LPKA Kelas II Bandung secara umum telah berjalan sesuai standar, dengan kegiatan pembinaan terstruktur seperti pendidikan formal, pelatihan keterampilan, dan kegiatan keagamaan yang mendukung pembentukan karakter anak. Namun, pendampingan psikososial oleh wali anak belum optimal, terutama bagi anak pelaku pembunuhan seperti AN dan MA yang jarang berinteraksi dengan wali dan merasa kurang mendapatkan dukungan emosional. Hal ini bertentangan dengan UU SPPA No. 11 Tahun 2012 yang menegaskan peran wali anak sebagai figur pengganti orang tua yang memberikan pendampingan dan perlindungan sosial. Dan anak-anak yang berada dalam pengasuhan alternatif yaitu pengasuhan di luar asuhan keluarga harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan (Susilowati. E, 2. Selain itu, pengawasan hubungan sosial antar anak masih lemah, terlihat dari adanya kasus bullying yang kurang terpantau, menunjukkan kurangnya keterlibatan wali anak dan sistem pengawasan internal yang belum memadai. Temuan ini sejalan dengan teori perlindungan anak dan standar pelayanan sosial yang menuntut pendekatan komprehensif dalam pembinaan sosial dan psikososial anak. Oleh karena itu, meskipun program pembinaan sosial di LPKA sudah ada, pelaksanaan hak pelayanan sosial belum sepenuhnya terpenuhi secara efektif dan perlu ditingkatkan agar mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak secara menyeluruh. KESIMPULAN Pemenuhan perlindungan hak anak pelaku pembunuhan telah dilakukan oleh LPKA kelas II Bandung untuk penahanan pidana anak, dan LPKA memberlakukan layanan untuk semua anak artinya sudah menerapkan prinsip non diskriminasi namun juga merespon kebutuhan individual anak. Pemenuhan perlindungan hak anak dilakukan melalui empat layanan yang merujuk pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak dan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasayarakatan , yaitu layanan permekanan dan kesehatan, layanan pendidikan dan ketrampilan serta sosial untuk pendampingan psikososial dan bimbingan kepribadian. Namun pelaksanaan layanan masih belum optimal karena terbatasnya petugas, terutama untuk tugas wali anak yang melakukan pendampingan psiososial dan bimbingan Anak pelaku pembunuhan ditemukan masih mengalami trauma berat, sehingga kebutuhan layanan psikososial secara intensif masih diperlukan oleh mereka yang memiliki kompetensi pada bidangnya yaitu pekerja sosial dan psikolog. Peneliti sebagai Pekerja Sosial merancang sebuah program intervensi yaitu Workshop Penguatan Kapasitas Pembimbing dalam Perlindungan Hak Anak (WAKAPPA) bagi petugas, serta merekomendasikan untuk dilakukan pendampingan psikososial yang intensif bagi anak pelaku pembunuhan. Untuk pemenuhan kebutuhan Pekerja Sosial. LPKA Bandung dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial atau Lembaga Pendidikan Tinggi Pekerja Sosial untuk memberikan layanan psikososial dan Wali anak sebagai pengganti orang tua diharapkan dapat fokus menjalankan peran parenting. REFERENCES