SYAHADAH: JURNAL ILMU AL-QURAoAN DAN KEISLAMAN Vol. No. 2 2025 hal. https://ejournal. id/index. php/syahadah/about Riwayat Artikel: Dikirim: 08-10-2. Diterima: 08-10-2. Diterbitkan: 28-10-2. RESEPSI AYAT AL-BAQARAH 168 DALAM FATWA HALAL MAJLIS ULAMA INDONESIA Muhammad Taufiq1. Ahmad Mustofa2. Muhammad Abu Nadlir3 1,2,3 Sekolah Tinggi Islam Syubbanul Wathon (STIS) Magelang E-mail: taufiq20610090@gmail. com, ahmadmustofa@staia-sw. id, nadlir@staiasw. History Article: Received: 08-09-2025 | Revised: 08-10-2025 | Accepted: 28-10-2025. Abstrak:Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peran penting dalam memberikan arahan kepada umat Islam terkait konsumsi produk yang halal dan thayyib sesuai dengan tuntunan syariat. Dasar pijakannya terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 168 yang menegaskan kewajiban mengonsumsi makanan halal dan baik serta melarang mengikuti tradisi yang tidak bersumber dari wahyu. Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan studi pustaka, mengkaji berbagai literatur mengenai konsep halal-thayyib, perkembangan teknologi pangan, serta fatwa MUI. Temuan penelitian menegaskan bahwa halal-thayyib mencakup nilai keberkahan, kebersihan, dan kesehatan. Akan tetapi, kemajuan teknologi pangan modern sering menimbulkan keraguan dalam memastikan status kehalalan suatu produk, sehingga peran otoritas fatwa menjadi sangat dibutuhkan. Fatwa MUI hadir sebagai pedoman keagamaan sekaligus perlindungan bagi kesehatan jasmani dan spiritual masyarakat. Relevansinya semakin kuat di tengah dinamika globalisasi pangan, sehingga penguatan pemahaman dan implementasi fatwa menjadi penting guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat. Kata Kunci: MUI Fatwa. Halal. Thayyib. Al-Baqarah 168 Abstract:The Indonesian Ulema Council (MUI) fatwas hold a vital position in guiding Muslims to consume halal and thayyib products in line with Islamic law. Their foundation lies in Surah Al-Baqarah verse 168, which underscores the command to eat what is lawful and wholesome while rejecting practices that lack divine authority. This study adopts a qualitative approach through library research, examining literature related to the halalthayyib concept, food technology developments, and MUI fatwas. The findings highlight that halal-thayyib embodies values of blessing, purity, and health. Nonetheless, rapid progress in modern food technology often creates uncertainty about a productAos halal assurance, underscoring the importance of fatwa institutions. MUI fatwas function not only as religious directives but also as safeguards for the communityAos physical and spiritual well-being. Their significance grows even stronger in the context of globalized food systems, making it essential to reinforce public understanding and application of these fatwas to enhance awareness and compliance. Keywords: MUI Fatwa. Halal. Thayyib. Al-Baqarah 168 Pendahuluan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk halal berperan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam memilih makanan, minuman, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya yang sesuai dengan syariat Islam. (Amin, 2. Fatwa MUI tidak hanya Muhammad Taufiq. Ahmad Mustofa. Muhammad Abu Nadlir menegaskan kehalalan produk, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan, kebersihan, dan Penetapannya berpedoman pada sumber hukum Islam, yakni Al-QurAoan. Hadis. IjmaAo, dan Qiyas sesuai Pedoman Penetapan Fatwa MUI. (MUI, 2. Selain itu. MUI juga mempertimbangkan dalil-dalil lain yang mu'tabar . iakui keabsahanny. dalam menetapkan fatwa (Mundzir, 2. Sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 168 : a A a E UEA ca A EA A UcaO acI aOeIA a A aO n acO aeE a ac a a eO aa OA a A EaEa eO Ia acI AaO eEa eA a AO e aI aIac N EaEa eIA a caAOaOac aN EIA Wahai manusia, makanlah sebagian . di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (Kemenag RI, 2. Ayat ini mengandung perintah Allah SWT kepada seluruh manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik, serta larangan mengikuti langkah-langkah Perintah ini menekankan pentingnya selektivitas dalam memilih makanan, tidak hanya dari segi kehalalan, tetapi juga kualitas dan manfaatnya bagi kesehatan (Shihab, 2. Fatwa MUI yang merujuk pada QS. Al-Baqarah 186 menegaskan bahwa perintah mengonsumsi makanan dan minuman halal serta baik mencerminkan prinsip dasar Islam: keseimbangan aspek spiritual dan material. Halal tidak hanya berarti sah secara syariat, tetapi juga harus bermanfaat, sehat, dan aman. Dengan demikian, menjaga konsumsi halal dan baik menjadi kewajiban moral sekaligus religius, yang tidak hanya menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga melindungi kesehatan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat. Penerapan hukum halal bersifat menyeluruh karena menyatukan nilai ibadah dan tanggung jawab sosial. Keterlibatan lembaga sertifikasi halal, otoritas keagamaan, dan komunitas ilmiah menjadi penting dalam menjaga relevansi ajaran Islam dalam menjawab tantangan zaman, sembari memastikan bahwa prinsip halal dan baik tetap menjadi fondasi etika konsumsi umat Islam. Dalam menguraikan resepsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk halal yang berpedoman pada Al-Qur'an melibatkan kombinasi antara pemahaman teks suci, ijtihad ulama, dan penerapan hukum positif untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi umat Islam memenuhi standar kehalalan dan kebaikan sesuai syariat. Dan penelitian ini bertujuan untuk memperkaya khasanah keilmuan, khususnya dalam kajian terkait produk halal. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih akademis dalam memperdalam pemahaman mengenai peran strategis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjamin konsumsi produk halal yang sesuai dengan prinsipprinsip ajaran Islam. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan merumuskan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas penerapan fatwa tersebut dalam praktik kehidupan seharihari umat Muslim. Metode Penelitia Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Data diperoleh dari berbagai literatur inklusi baik dari kitab tafsir baik klasik ataupun kotempoter, jurnal ilmiah , buku-buku akademik, dan dokumen resmi yang relevan dengan topik pembahasan seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan peraturan perundang-undangan nasional. Setelah literatur diseleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pada tahap deskriptif, peneliti menyajikan serta merangkum pokok-pokok temuan dari setiap sumber terpilih, antara lain: menguraikan penafsiran Surah Al-Baqarah ayat 168 dari berbagai kitab tafsir, menampilkan pokok-pokok penting serta landasan istinbath al-hukum dari fatwa-fatwa MUI terkait produk halal, dan mengidentifikasi pasal-pasal dalam 51 | Syahadah: Jurnal Ilmu al-QurAoan dan Keislaman P-ISSN: 23380349 . E-ISSN: 23380349 Vol 13 Nomor 2, 2025 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan produk halal. Selanjutnya, pada tahap analitis, penulis mulai menelaah keterkaitan serta mencari titik temu antara penafsiran normatif Surah Al-Baqarah ayat 168 dengan substansi fatwa MUI, sekaligus membandingkan perspektif tafsir klasik, tafsir kontemporer, dan kajian akademik modern untuk melihat dinamika makna dan penekanan interpretasi dari masa ke masa. Hasil dan Diskusi Resepsi Eksegesis Al-Baqarah 168 Dalam Fatwa Halal MUI Ketika al Quran diturunkan, maka Rasulullah adalah sosok yang paling Aubertanggung jawabAy untuk menyampaikan pesan-pesan moral yang tersurat dan tersirat di dalamnya. Karena itu, sebagai pembawa risalah. Rasulullah diberi otoritas penuh oleh Tuhan untuk menjelaskan pesan wahyu kepada umatnya ketika mereka mendapatkan kesulitan dalam memahami teks wahyu. Berangkat dari basis data tersebut, maka Rasulullah adalah orang pertama yang meresepsi al Quran secara eksegesis-interpretatif, karena beliau merupakan sosok yang paling otoritatif dalam menginterpretasikan pesan-pesan al Quran. Sekalipun demikian, betapa pun Rasulullah sangat aktif terlibat dalam penafsiran al Quran, namun tidak semua ayat al Quran ditafsirkan beliau (Adzhabi, 2. Dalam konteks fatwa MUI yang merujuk pada Al-Baqarah ayat 168 mengenai produk halal, pendekatan yang dominan adalah resepsi eksegesis, karena melibatkan penafsiran tekstual yang mendalam untuk merumuskan ketentuan hukum yang relevan secara kontemporer (Najah, 2. Secara lebih luas, resepsi diartikan sebagai pengolahan teks, cara-cara memberi makna pada teks, sehingga dapat merespons teks tersebut. Respons yang dimaksud bukan dilakukan antara karya dengan pembaca sesungguhnya, melainkan pembaca sebagai proses historis, pembaca dalam kurun waktu tertentu yang dikenal sebagai model sinkronis dan diakronis dari pendekatan historis (Mustofa, 2. TABEL RINGKAS RESEPSI Aspek Resepsi Eksegis Definisi Penafsiran Ilmiah untuk menggali makna. Penggunaan praktis untuk Apresiasi terhadap nilai kebutuhan hidup keindahan . udio visua. Pemahaman Pengalaman Pemanfaatan . Sumber ilmu dan hukum Karya seni agung dan sumber inspirasi Sumber berkah, penyembuhan dan solusi Fokus Peran AlQur'an Contoh Kajian MUI tentang AlBaqoroh ayat 168 pada produk produk masyarakat Resepsi Estetis Resepsi Fungsional Seni kaligrafi dan tilawah Tradisi yasinan dan praktik . eni bac. Muhammad Taufiq. Ahmad Mustofa. Muhammad Abu Nadlir Aspek Resepsi Eksegis Resepsi Estetis Resepsi Fungsional Fatwa dalam Syariah Islam Secara umum, fatwa adalah respons atau jawaban dari para ahli agama untuk menyelesaikan persoalan dalam hukum Islam baik secara individu maupun kolektif (Husain, 2. Fatwa dapat dimaknai sebagai penjelasan terhadap hukum syariah dalam suatu permasalahan tertentu. Jelasnya bahwa cara terbaik untuk mengetahui hukum syariah dari suatu hipotesis hukum syariah adalah melalui ijtihad, dan tidak ada cara lain selain itu. Pemberian fatwa oleh para intelektual Muslim bukanlah keputusan yang mudah dan sering kali tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit. Namun demikian, fatwa tersebut dibuat dengan konstruksi keilmuan keagamaan yang jelas. Allah SWT berfirman dalam QS. AnNahl ayat 43: aAE eE a auI EaI a eI aeE a eEa aIOIA a AO auEa eO aN eI o AaeAaiEa eO a eN aEA a AO aI e a eA e aA eEIa Ia I Ca eEaEa au aceE a a eE IacOA Dan kami tidak mengutus sebelum kamu (Muhamma. , melainkan orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. Ayat di atas menjelaskan anjuran bagi siapa pun yang kurang memahami ilmu agama untuk bertanya dan meminta solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Oleh karena itu, kedudukan hukum fatwa menjadi sangat penting. Hukum fatwa digunakan ketika muncul persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam Al-QurAoan. As-Sunnah, ijmaAo, atau pendapat para fuqaha terdahulu. Dengan demikian, fatwa menjadi rujukan masyarakat dalam memberikan arahan normatif terhadap gejala-gejala permasalahan hukum Islam. Karena kedudukannya yang begitu penting . , sebagian kalangan Barat menyebut fatwa sebagai bentuk dari Islamic jurisprudence atau yurisprudensi Islam (Ansori and Ulumuddin, 2. Fatwa memiliki peran yang sangat penting dalam proses meningkatkan produk yang dimilikinya. Fatwa sendiri memiliki posisi strategis dalam dunia peningkatan ekonomi. Karena fatwa memiliki kapasitas hukum yang lebih mengikat. Lebih lanjut, fatwa juga memegang otoritas dan kekuatan yang ilmiah bagi usaha perekonomian syariah. Fatwa sendiri menggambarkan lembaga hukum yang berfungsi sebagai jawaban serta solusi menurut persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Islam saat ini. Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah sertifikasi halal pada produk makanan cepat saji internasional . isalnya KFC. McDonald's, dan Pizza Hu. Awalnya, masyarakat meragukan status halal produk-produk tersebut karena berasal dari perusahaan multinasional dengan rantai pasok global. Sehingga dalam menentukan suatu hokum tidak semaunya, sebagaimana firman Allah SWT QS. An-Nahl ayat 116: a au acI EacaOIa aO eA aaOIA a ca AEaOA a a a o AacEE eE aEA a Aa aNa a aUEE aO aNa a aI aE a eA aaOA a AA a eE aIaaEa aI eE aEA a AaO aeE aCaOEaO aE aI A a aeE Oa eA aEaOIA a ca AEaOA a AacEE eE aEA 53 | Syahadah: Jurnal Ilmu al-QurAoan dan Keislaman P-ISSN: 23380349 . E-ISSN: 23380349 Vol 13 Nomor 2, 2025 Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lidahmu secara bohong. AuIni halal dan ini haram,Ay untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan Atas dasar itu, penentuan halal haram suatu produk harus didasarkan pada al-Qur'an, as-Sunnah, dan kaidah-kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara syari'ah. Akan tetapi dapatkah setiap orang mengetahui mana pangan yang halal dan mana pangan yang haram dengan hanya mencukupkan diri merujuk pada al-Qur'an dan sunnah. Jika pada zaman dulu, jawabannya cukup mudah, dan kehalalan pangan bukan merupakan suatu persoalan rumit, karena jenis dan bahan pangan yang halal mudah dikenali, serta cara pemrosesannya pun tidak bermacammacam. Akan tetapi, kn tentu persoalannya tidak sesederhana itu. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan rekayasa di bidang pangan dewasa ini, kiranya cukup memberikan alasan untuk mengatakan bahwa mengetahui kehalalan pangan bukanlah persoalan mudah. Produk-produk olahan, dapat dikategorikan ke dalam kelompok produk yang tidak mudah diyakn kehalalannya, apalagi jika produk tersebut berasal dari negeri yang penduduknya mayoritas non muslim, sekalipun bahan bakunya berupa barang suci dan halal. Sebab, tidak tertutup kemungkinan dalam proses pembuatannya tercampur, menggunakan, atau bersentuhan dengan bahan-bahan yang tidak suci atau tercampur dengan bahan yang haram. Halal dalam Syariah Islam Konsep halal dalam hukum Islam mencakup berbagai aspek, termasuk bahan baku, penamaan, pemasaran, dan proses perdagangan produk, khususnya makanan dan minuman. Makanan halal merujuk pada makanan yang diperbolehkan menurut hukum Islam dan memenuhi kriteria yang ketat. Menurut Hidayatullah . , terdapat beberapa syarat utama makanan halal dalam hukum Islam. Pertama, makanan halal tidak boleh mengandung babi atau turunannya. Selain itu, makanan halal juga harus bebas dari bahan memabukkan seperti khamr dan sejenisnya. Bahan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Makanan halal juga tidak boleh mengandung zat yang dikategorikan najis, seperti daging bangkai, darah, kotoran, dan kontaminan sejenis lainnya. Lebih lanjut, fasilitas yang digunakan untuk menangani, menyimpan, mengolah, mengelola, atau mengangkut produk halal tidak boleh terkontaminasi oleh babi atau benda tidak halal lainnya. Jika fasilitas tersebut sebelumnya digunakan untuk produk tidak halal, maka harus disucikan terlebih dahulu sesuai dengan metode pensucian yang ditetapkan dalam hukum Islam. Penggunaan fasilitas produksi secara bersamaan untuk produk halal dan non-halal sangat dilarang guna menjaga integritas standar kehalalan (Hidayatullah, 2. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, khususnya pada paragraf keempat, membahas mengenai penggunaan nama dalam produk yang mengandung unsur Fatwa tersebut menyatakan bahwa penamaan makanan dan minuman, atau penggunaan simbol yang menyesatkan dan mengandung unsur tipu daya, tidak Selain itu, penggunaan nama atau simbol yang merujuk pada barang Muhammad Taufiq. Ahmad Mustofa. Muhammad Abu Nadlir atau hewan yang diharamkan seperti makanan yang terbuat dari bahan bahan nabati tapi dibuat persis seperti daging yang lebih dikenal dengan nama meat vegan dengan rasa babi ini memang tidak melibatkan bahan-bahan yang diharamkan dalam proses pembuatannya namun produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal, dan bagi umat Muslim disarankan untuk tidak mengonsumsinya. Namun demikian, pengecualian diberikan terhadap nama-nama tradisional (Aour. yang telah dikenal secara kultural dan dijamin tidak mengandung unsur haram, seperti bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao. Sementara itu, nama-nama yang dikaitkan dengan makanan atau minuman yang diharamkan, seperti bourbon, cognac, atau bir, secara tegas dilarang guna menghindari asosiasi menyesatkan dengan produk haram. (Pasaribu, 2. Proses pemasaran produk agar sesuai dengan ketentuan halal menurut Islam melibatkan beberapa tahapan penting untuk memastikan kehalalan produk. Pertama, pengawasan terhadap proses produksi harus dilakukan agar sesuai dengan hukum Islam, memastikan bahan yang digunakan dan metode pengolahan tidak melanggar aturan halal. Selain itu, pemantauan terhadap bahan baku juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur haram di dalamnya. Proses pengolahan pun harus sesuai dengan syariat Islam, agar produk yang dihasilkan bebas dari bahan Pengawasan terhadap sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga sangat penting untuk memastikan produk telah memenuhi standar halal dalam bentuk Sertifikat Halal. Terakhir, distribusi dan penjualan produk juga harus diawasi agar produk yang sampai ke konsumen tetap terjaga dari unsur haram. Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 Tentang Standarisasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa ini sebagai panduan syariah untuk menetapkan standar kehalalan bagi produk-produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk makanan, minuman, dan bahan-bahan terkait lainnya. Fatwa ini menguraikan beberapa kaidah penting sebagai berikut: Tentang Khamr: Setiap substansi yang memiliki efek memabukkan, apa pun bentuknya, dikategorikan sebagai khamr dan hukumnya haram. Secara spesifik, minuman dengan kadar alkohol 1% atau lebih dianggap khamr dan najis. Adapun yang kadarnya di bawah 1%, hukumnya tetap haram sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun tidak dianggap najis. Produk fermentasi tradisional seperti tape dianggap halal selama tidak menyebabkan mabuk. Tentang Etanol dan Turunannya: Penggunaan etanol murni dari sumber selain industri khamr diizinkan dalam proses produksi, asalkan residunya tidak dapat dideteksi pada produk jadi. Sebaliknya, etanol yang berasal dari industri khamr mutlak diharamkan. Hukum bahan lain seperti fusel oil, ragi, dan cuka ditentukan oleh sumber dan prosesnya. cuka dan ragi yang berasal dari khamr bisa menjadi halal dan suci setelah melalui proses perubahan atau pembersihan yang sempurna. Tentang Penyembelihan Hewan: Seekor hewan dianggap halal jika disembelih oleh seorang Muslim dengan menyebut nama Allah . embaca basmala. , menggunakan alat yang sangat tajam untuk memotong saluran pernapasan, pencernaan, dan pembuluh darah utama di leher. Proses pemingsanan . sebelum penyembelihan diperbolehkan, asalkan tidak menyiksa dan hewan masih dalam kondisi hidup saat disembelih. Tentang Penamaan dan Bahan Produk: Dilarang keras menggunakan nama, logo, atau perisa yang sengaja dibuat menyerupai produk haram . ontoh: rasa babi atau nama minuman kera. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk istilah-istilah yang sudah membudaya di masyarakat dan tidak lagi merujuk pada makna haram, seperti bakso atau bakpao. Tentang Media Pertumbuhan Mikroba: Status kehalalan mikroorganisme ditentukan oleh media tempatnya berkembang biak. Jika medianya halal, maka 55 | Syahadah: Jurnal Ilmu al-QurAoan dan Keislaman P-ISSN: 23380349 . E-ISSN: 23380349 Vol 13 Nomor 2, 2025 mikrobanya halal, dan sebaliknya. Oleh karena itu, asal-usul produk mikrobial harus dapat ditelusuri hingga ke akarnya. Tentang Kodok: Mengonsumsi kodok dihukumi haram, didasarkan pada adanya larangan dari Nabi Muhammad SAW untuk membunuh hewan tersebut. Tentang Aspek Teknis Lainnya: Fatwa ini juga mengatur hal-hal praktis seperti masa berlaku sertifikat halal . erkisar antara 6 bulan hingga 1 tahu. , kewajiban akreditasi bagi lembaga halal dari luar negeri, dan prosedur penyucian . untuk alat yang terkena najis berat dari babi atau anjing. Inti Fatwa Pada dasarnya, fatwa ini menegaskan bahwa standar kehalalan mencakup seluruh rantai produksiAimulai dari bahan baku, proses, hingga penamaan produk. Tujuannya adalah untuk melindungi umat Islam agar hanya mengonsumsi yang halal dan baik . alalan thayyiba. , sekaligus menjadi fondasi hukum bagi sistem sertifikasi halal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merumuskan fatwa halal yang bersandar pada Surah Al-Baqarah ayat 168, membutuhkan kajian mendalam agar menghasilkan fatwa yang tepat dan kontekstual. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain latar belakang turunnya ayat . sbAb al-nuz. , keterkaitan antar ayat . unAsabah al-AyA. , serta berbagai pendukung lainnya. Oleh karena itu, semua aspek ini harus dijabarkan dan dibahas dengan jelas dan terperinci. Asbabun Nuzul Asbabun nuzul secara bahasa berarti sebab-sebab turunnya . , sedangkan secara istilah ulama ahli tafsir adalah Suatu peristiwa atau pertanyaan yang menyebabkan turunnya satu atau lebih ayat Al-Qur'an sebagai jawaban atau penjelasan terhadapnya, dengan kata lain, asbabun nuzul adalah peristiwa nyata yang mendorong turunnya wahyu tertentu. Pada surat al-Baqarah ayat 168 merupakan ayat tentang anjuran Allah bagi manusia untuk mengkonsumsi apa-apa yang halal juga baik yang tersedia di muka bumi. a A aO n acO aeE aac a a eO aA a A a E UEA a e A aE aE eO Ia acI AaOA A E acO e aI a acIN aE aE eI a UcaO acI aOeIA a A OA a AeE eA a A eO a acO aN E acIA Wahai manusia, makanlah sebagian . di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. Surah Al-Baqarah ayat 168 ini diturunkan sebagai bentuk teguran kepada beberapa suku Arab pada masa itu, yaitu Bani Tsaqif. Bani Mudlij. KhuzaAoah, dan Bani Amir bin SaAoah. Mereka membuat aturan sendiri dalam hal makanan dengan mengharamkan beberapa jenis hewan yang sebenarnya dihalalkan oleh Allah. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat almaidah 103: Aa aOa eEa a aN eI aeEA AaI a a aE NA a AA eO aE s acO aeE a osI acO E aE acI acE aOeIa aEA aa eO aO eAa a eOIa a aEO NA a AacEE eE aEA a AacEEa Ia e eI aa O ae s acO aeE a aiO a s acO aeE aOA aO e aC aE eOIA Allah tidak pernah menetapkan sedikit pun . menyangkut bauiErah, saEiAobah, waiElah, dan uaEm. Akan tetapi, orang-orang yang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Dalam ayat tersebut hewan hewan yang mereka haramkan: Bahirah . nta betina yang telah melahirkan lima kali, dengan anak kelima berjenis kelamin janta. SabiAoah . nta Muhammad Taufiq. Ahmad Mustofa. Muhammad Abu Nadlir betina yang dilepas begitu saja tanpa dimanfaatka. Washilah . omba betina yang melahirkan dua anak jantan secara berturut-turu. Kham . nta jantan yang menghamili unta betina sebanyak sepuluh kal. (Prof. Dr. Zuhaili, 2. Allah menurunkan ayat ini untuk meluruskan kesalahan mereka dalam menetapkan hukum halal dan haram. Hanya Allah yang berhak menentukan hukum, bukan manusia berdasarkan tradisi atau hawa nafsu. Hal ini juga menjadi dasar bagi umat Islam untuk selalu merujuk pada syariat dalam menetapkan kehalalan makanan, bukan mengikuti kebiasaan atau aturan yang tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam (Tarigan, 2. Makna Mufradat Kata "mufradat" (A ) aI eA amerupakan bentuk jamak dari "mufrad" (A ) aI eA aAyang dalam bahasa Arab berarti kata tunggal atau satuan. Secara terminologis . stilah ilmu bahas. dalam ilmu bahasa Arab dan pengajaran bahasa asing, mufrodat berarti kumpulan kosakata atau daftar kata yang digunakan dalam suatu bahasa. dalam konteks pembelajaran bahasa, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada unit dasar bahasa berupa kata yang berdiri sendiri dan memiliki makna tertentu. Tanpa penguasaan mufrodat, seseorang tidak dapat memahami makna kalimat, teks, atau percakapan. Tabel Makna Mufrodat Al-Baqoroh Ayat 168 Lafadz Makna a caAOeaOac aN EIA AEaEa eOA Makanlah kamu sekalian AaI acIA Dari sebagian sesuatu AA a aO eEa A Yang ada dibumi AacO aeE a ac a a OA Dan kamu sekalian jangan mengikuti AA a a OA Langkah Ae langkah ca AEA AO aIA Setan AaIacNA Sesungguhnya setan AEaEa IA Bagi kamu AaOA Musuh AacIaOIA Yang nyata Wahai manusia MaknA IjmAli Makna ijmali adalah makna global, umum, atau ringkasan yang memberikan gambaran menyeluruh terhadap sesuatu tanpa membahas rincian detail. Dalam konteks ilmu tafsir, ijmali berarti memahami ayat Al-QurAoan secara garis besar. Pada Al-Baqoroh ayat 168 ini diawali dengan 'YA ayyuha al-nAs' yang bermakna bahwa kalimat ini merupakan seruan bagi semua manusia, tidak hanya muslim. Selanjutnya, terdapat kalimat "kul mimmaa fi alardh halAlan thayyiban" yang merupakan perintah untuk memakan sesuatu yang halal juga baik. Al-qurAoan menyebut kata halal berulang 6 kali menurut Quraish Shihab (Shihab, 2. Apaapa yang halal mengandung arti tidak terikat atau terbebas dari segala petaka dunia dan Halal dapat pula bermakna boleh yang dalam bahasa hukum berarti agama memperbolehkan, dalam hal ini dapat bersifat sunnah, makruh atau boleh saja mubah. Ketika manusia memakan atau mengkonsumsi makana halal, berarti dia telah memakan makanan 57 | Syahadah: Jurnal Ilmu al-QurAoan dan Keislaman P-ISSN: 23380349 . E-ISSN: 23380349 Vol 13 Nomor 2, 2025 yang dibenarkan secara syaraAo (Shihab, 2. Al-qurAoan mengulang kata thayyibat sebanyak 18 kali. Disebutkan bahwa thayyibat berarti barang-barang yang baik sehingga apa yang dikonsumsi berkaitan erat dengan berbagai nilai Islam, nilai kesucian, nilai kebaikan serta nilai Sedangkan apa yang tidak baik, tidak suci dan tidak memiliki nilai, tidak bisa dimanfaatkan dan dianggap tidak bisa digunakan sebagai barang yang bisa dikonsumsi. (Shihab, 2. Tidak semua yang ada di dunia otomatis halal dimakan atau digunakan. Allah menciptakan ular berbisa, bukan untuk dimakan, tetapi antara lain untuk digunakan bisanya sebagai obat. Ada burung-burung yang diciptakan-Nya untuk memakan serangga yang merusak tanaman. Dengan demikian, tidak semua yang ada di bumi menjadi makanan yang halal, karena bukan semua yang diciptakannya untuk dimakan manusia, walau semua untuk kepentingan manusia. Karena itu. Allah memerintahkan untuk mikan makanan yang halal. Makanan halal, adalah makanan yang tidak haram, yakn memakannya tidak dilarang oleh Makanan haram ada dua macam yaitu yang haram karena zatnya seperti babi, bangkai, dan darah, dan yang haram karena sesuatu bukan dari zatnya, seperti makanan yang tidak diizinkan olch pemiliknya untuk dimakan atau digunakan. Makanan yang halal adalah yang bukan termasuk kedua macam ini (Kementrian Agama RI, 2. Namun demikian, tidak semua makanan yang halal otomatis baik Karena yang dinama halal terdiri dari empat macam: wajib, sunnah, mabah dan makruh. Ada aktivitas yang walaupun halal, namun makruh atau sangat tidak disukai Allah, seperti misalnya pemutusan hubungan. Selanjutnya tidak semua yang halal sesuai dengan kondisi masingmasing ada halal yang baik buat si A yang memilik kondisi kesehatan tertentu, dan ada juga yang kurang baik untuknya, walau baik buat yang lain. Ada makanan yang halal, tetapi tidak bergz, dan ketika itu ia menjadi kurang baik. Yang diperintahkan oleh ayat di atas adalah yang halal lagi baik. Makanan atau aktivitas yang berkaitan dengan jasmani, seringkali digunakan setan untuk memperdaya manusia, karena itu lanjutan ayat ini mengingatkan (Satria, 2. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Setan mempunya jejak la menjerumuskan manusia langkah demi langkah, tahap demi tahap. Langkah hanyalah jarak antara dua kaki sewaktu berjalan, tetapi bila tidak disadar, langkah demi langkah dapat menjerumuskan ke dalam bahaya. Setan pada mulanya hanya mengajak manusia melangkah selangkah, tetapi langkah itu disusul dengan langkah lain, sampai akhirnya masuk sampai ke neraka (Shihab, 2. MunAsabah Ayat MunAsabah ayat adalah keterkaitan antar ayat atau antar surat dalam Al-QurAoan yang menunjukkan bahwa Al-QurAoan diturunkan dengan susunan yang sangat teratur, saling melengkapi, dan penuh hikmah. Hal ini sangat membantu para mufassir . hli tafsi. memahami Al-QurAoan secara holistik, kontekstual, dan tematik, bukan sekadar potonganpotongan ayat. Pada Surat Al Baqarah ayat 167 yang berbunyi: AO Ea eO a acI EaIa E aca AaIa a a ac a aI eI aN eI aE aI a a ac aA AaOCa aE EacaOIa ac a aA ca AO aIIac aE aEaEa O aaO aN aIA AEa eO aN n eI aO aI NaIA s A aA a AA a AcEEa a e aIEa aN eI aA Aa a a aOIa aIIa EIacA Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti . emimpin-pemimpin merek. , " Sekiranya kami dapat kembali . e duni. , pasti kami akan berlepas diri dari mereka sebagaimana mereka berlepas diri dari " Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi mereka. Dan mereka tidak akan keluar dari neraka. Pada Surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi: Muhammad Taufiq. Ahmad Mustofa. Muhammad Abu Nadlir a A E ac eOA a A a aUE eEA A UcaO acIaOIA a AOa n aO aeE aacaaO aa aOA a A EaEaO aI acI AaO e a eA a AI o uaIacNa EaEa eIA a caAOa aOac aN EIA a AA Wahai manusia! Makanlah dari . yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. Pada Surat Al Baqarah ayat 169 yang berbunyi: acEE aI aeE a eEa aI eOIA a AEaO NA a AIac aI aO e aI aEa eI aE eacOa aO eEAae aa aO a eI aCa eOEa eOA Sesungguhnya . hanya menyuruh kamu untuk berbuat jahat dan keji serta mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui Rangkaian ayat-ayat ini menyusun sebuah pesan peringatan yang terstruktur dan saling melengkapi. Surah Al-Baqarah ayat 167 menggambarkan dampak tragis yang dialami oleh mereka yang terperdaya oleh rayuan dan ajakan setan. Menanggapi hal tersebut, ayat 168 hadir sebagai peringatan sekaligus solusi, yakni dengan menyeru manusia untuk mengonsumsi yang halal dan baik serta menghindari jalan setan. Selanjutnya, ayat 169 memperjelas bahaya nyata dari bisikan setan, yang selalu mendorong manusia pada perbuatan dosa dan penyimpangan. Secara keseluruhan, ketiga ayat ini menyampaikan ajakan yang kuat bagi umat manusia untuk tetap berada di jalan kebenaran, memperkuat pengetahuan, dan menjauhkan diri dari segala bentuk kesesatan. Tabel Ringkasan Munasabah Al-Baqarah Ayat 167 Ae 16 Ayat QS. 2:167 Isi pokok kandungan Penyesalan abadi para pengikut kesesatan di akhirat Perintah universal untuk makan AS. yang halal dan baik, juga larangan 2:168 mengikuti langkah setan Peran/Fungsi dalam Rangkaian Logis Pemaparan Akibat: Menunjukkan dampak akhir dari mengikuti jalan yang salah Penyajian Solusi: Menawarkan jalan keluar preventif untuk menghindari akibat tersebut Penegasan Bahaya: Penjelasan bahwa setan selalu QS. menyuruh pada keburukan, 2:169 kekejian, dan berkata tanpa ilmu Merinci dan menguatkan larangan diayat sebelumnya dengan menjelaskan sifat asli musuh Dari paparan di atas kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa tidak setiap orang muslim akan dengan mudah dapat mengetahuinya secara past, karena untuk mengetahui hal tersebut, diperlukan pengetahuan cukup memadai tentang pedoman atau kaidah-kaidah syari'ah Islam. Itulah kranya apa yang jauh-jauh har telah dsnyalr oleh Nabi SAW dalam sebuah hadis yang cukup popular. AuI EUEE OI OuI EI OI OOINI IN eE OEINI EO II EI AII ECO EN EOIN ONA AOII OC AO EN OC AO EI EEO OO OE EIO OOE I O AON eE OuI e IEE IO eEA )AOuI IO NEE IIN (OON IEI I EI I OA Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar-samar tidak jelas halal haramnya . , kebanyakan manusia tidak mengetahui Barang siapa hati-hatu dari perkara syubhat, sungguh ia telah berupaya menyelamatkan agama 59 | Syahadah: Jurnal Ilmu al-QurAoan dan Keislaman P-ISSN: 23380349 . E-ISSN: 23380349 Vol 13 Nomor 2, 2025 dan harga dirinya, dan barang siapa terjerumus ke dalam syubhat, ia terjerumus ke dalam yang haram laksana penggembala yang menggembalakan . di sekitar kawasan terlarang, nyaris ia menggembala di kawasan terlarang tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai kawasan terlarang, ketahuilah bahwa kawasan terlarang . Allah adalah larangan-larangan . al-hal vang diharamkanNy. "(HR. Muslim dar Nu'man bin Basy. Hadis ini menunjukkan bahwa segala sesuatu itu ada yang sudah jelas kehalalannya dan ada pula yang sudah jelas keharamannya, di samping itu, dalam hadis tersebut disebutkan juga cukup banyak hal yang samar-samar . , yang status hukumnya, apakah ia halal ataukah haram, tidak diketahui oleh banyak orang. Bagi umat Islam produk yang masuk kategori syubhat n tidak dipandang sebagai persoalan sederhana, tetapi merupakan persoalan yang mendapat perhatian besar dan serius. Terlebih lagi jika mengingat lanjutan hadits diatas yang menyatakan bahwa barang siapa terjerumus ke dalam syubhat, ia terjerumus ke dalam yang haram, ditambah lag adanya Hadits lain riwayat Imam Tirmizi yang menegaskan: A a eO aEO a aNA a caE acE aEe aI aI aa Ia eI a a aI AaEIA Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, api neraka lebih berhak terhadapnya. Karena tidak semua orang mampu dengan mudah menentukan apakah suatu produk halal atau haram, maka keberadaan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang dianggap memiliki kapasitas dalam persoalan ini sangat penting untuk memberikan penjelasan dan fatwa kepada masyarakat terkait ketentuan hukum produk tersebut. Meskipun penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai resepsi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk halal berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 168, terdapat sejumlah keterbatasan yang perlu diakui secara jujur dan kritis, baik dari segi metodologis maupun konteks kajian. Secara metodologis, pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka . ibrary researc. yang digunakan memang memiliki keunggulan dalam menganalisis teks-teks normatif seperti ayat-ayat Al-QurAoan, fatwa, serta dokumen keagamaan lainnya. Namun, pendekatan ini tidak melibatkan pengumpulan data primer dari lapangan, seperti wawancara, survei, atau observasi langsung, yang sebenarnya dapat memperkaya pemahaman terhadap bagaimana fatwa MUI diimplementasikan di tingkat masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga sertifikasi halal. Akibatnya, penelitian ini cenderung menghasilkan temuan yang bersifat konseptual dan normatif, belum menyentuh aspek praktis dan realitas empiris yang dihadapi di lapangan. Selain itu, fokus analisis yang terbatas pada perspektif normatif menyebabkan kajian ini belum mampu menjangkau keragaman pengalaman sosial dan kultural dalam penerimaan fatwa halal. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik dan multikultural, persepsi dan sikap terhadap fatwa keagamaan sangat bervariasi tergantung pada latar belakang etnis, agama, ekonomi, dan tingkat literasi keagamaan. Dengan tidak mengkaji persepsi publik secara langsung, penelitian ini melewatkan peluang untuk menggambarkan bagaimana fatwa MUI dipahami, diterima, atau bahkan dipertanyakan oleh masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam konsumsi produk halal. Ruang lingkup produk yang dikaji dalam penelitian ini juga terbatas pada kategori konvensional seperti makanan, minuman, dan obat-obatan. Padahal, perkembangan teknologi dan inovasi industri telah melahirkan jenis-jenis produk baru yang menimbulkan persoalan fiqhiyah dan etis yang lebih kompleks, seperti kosmetik halal, vaksin berbasis rekayasa genetik, makanan hasil kultur sel . ab-grown foo. , serta produk turunan Muhammad Taufiq. Ahmad Mustofa. Muhammad Abu Nadlir bioteknologi dan transgenik. Produk-produk ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya berbasis teks-teks agama, tetapi juga melibatkan ilmu-ilmu lain seperti biologi molekuler, farmasi, teknologi pangan, serta etika medis, yang belum tercakup secara mendalam dalam penelitian ini. Tanpa mempertimbangkan dimensi ilmiah dan teknis dari produk-produk tersebut, penelitian ini belum sepenuhnya responsif terhadap tantangan kontemporer dalam penentuan status kehalalan suatu produk. Lebih jauh, penelitian ini membatasi diri pada konteks sosial dan regulasi halal di Indonesia, dan belum membandingkan fatwa MUI dengan sistem atau standar halal dari lembaga-lembaga internasional seperti JAKIM (Malaysi. MUIS (Singapur. Halal Monitoring Commite (HMC) di Inggris, atau Gulf Accreditation Center (GAC) di Timur Tengah. Perbandingan antar lembaga ini dapat memberikan wawasan penting mengenai kesamaan dan perbedaan kriteria kehalalan, mekanisme sertifikasi, serta basis epistemologis yang digunakan, yang pada akhirnya dapat memperluas pemahaman terhadap dinamika globalisasi produk halal dan bagaimana Indonesia memposisikan diri dalam lanskap tersebut. Akhirnya, keterbatasan lain yang tidak kalah penting adalah belum tergalinya secara mendalam aspek historis perkembangan fatwa halal di Indonesia. Kajian ini belum menelusuri secara longitudinal bagaimana fatwa-fatwa MUI berkembang dari masa ke masa, serta bagaimana lembaga ini merespons berbagai perubahan sosial, politik, dan teknologi. Padahal, dimensi historis sangat penting untuk memahami proses ijtihad, adaptasi, dan pembaruan pemikiran keagamaan dalam menghadapi tantangan zaman. Tanpa melihat dinamika historis tersebut, kajian ini menjadi kurang lengkap dalam menggambarkan kontinuitas dan perubahan dalam kebijakan kehalalan di Indonesia. Kesimpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk halal berfungsi sebagai panduan utama bagi umat Islam dalam memilih produk konsumsi . akanan, minuman, obat-obata. yang tidak hanya halal tetapi juga thayyib . aik, sehat, bersih, dan ama. Penetapan fatwa ini didasarkan pada sumber hukum Islam: Al-QurAoan. Hadis. IjmaAo, dan Qiyas serta dalil-dalil lain yang diakui. Resepsi eksegesis Al-Baqarah ayat 168 dalam fatwa halal MUI berakar dari otoritas Rasulullah sebagai penafsir pertama Al-QurAoan, meskipun tidak semua ayat beliau tafsirkan. Dalam fatwa MUI, ayat ini ditafsirkan secara eksegesis untuk merumuskan hukum produk halal yang sesuai konteks kekinian. Resepsi dipahami sebagai proses pemberian makna terhadap teks, baik dalam kerangka sinkronis maupun diakronis, sehingga pesan ayat dapat direspons secara historis dan relevan dengan kebutuhan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 menegaskan bahwa penggunaan nama, simbol, atau penamaan produk yang menyesatkan dan mengandung unsur haram tidak Produk nabati yang menyerupai daging haram . isalnya vegan meat rasa bab. meski tidak mengandung bahan haram tetap tidak dapat disertifikasi halal. Namun, istilah tradisional (Aour. yang sudah mapan dalam budaya seperti bakso, bakwan, bakpia, atau bakpao tetap diperbolehkan. Sebaliknya, nama yang merujuk pada produk haram seperti bir, bourbon, atau cognac dilarang. Selain itu, proses pemasaran produk halal harus melalui pengawasan ketat: mulai dari pemilihan bahan baku, metode produksi, proses pengolahan, hingga distribusi dan penjualan. Semua tahapan ini wajib sesuai syariat Islam dan diawasi melalui sertifikasi halal oleh BPJPH. Daftar Pustaka