Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science Vol. No. April 2026, pp. Pengaruh Literasi Pajak dan Persepsi Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Loso Judijanto1. Irwan Irawadi Barus2. Fahry Reza3. Mega Arum4. Ahalik5. Eko Sudarmanto6 1 IPOSS Jakarta. Indonesia Universitas Dian Nusantara 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung 4 Universitas Pamulang 5 Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya. Jakarta 6 Universitas Muhammadiyah Tangerang Info Artikel ABSTRAK Article history: Penelitian ini mengkaji pengaruh literasi pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak perorangan di Indonesia. Dengan sampel sebanyak 215 responden, data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur yang mengukur literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak yang dilaporkan Analisis dilakukan menggunakan SPSS versi 25, dengan menerapkan statistik deskriptif, analisis korelasi, regresi berganda, dan analisis moderasi. Hasil menunjukkan bahwa baik literasi pajak maupun persepsi keadilan pajak secara signifikan memengaruhi kepatuhan pajak, dengan persepsi keadilan pajak berperan sebagai variabel moderator dalam hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak. Studi ini menyoroti pentingnya meningkatkan pendidikan pajak dan membangun sistem perpajakan yang adil untuk meningkatkan tingkat kepatuhan di Indonesia. Temuan ini memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan dalam merancang kebijakan perpajakan dan program pendidikan yang efektif guna meningkatkan kepatuhan pajak. Received Apr, 2026 Revised Apr, 2026 Accepted Apr, 2026 Kata Kunci: Literasi Pajak. Keadilan Pajak. Kepatuhan Pajak. Indonesia. Analisis Kuantitatif Keywords: Tax Literacy. Tax Justice. Tax Compliance. Indonesia. Quantitative Analysis ABSTRACT This study examines the influence of tax literacy and perceived tax fairness on tax compliance among individual taxpayers in Indonesia. With a sample of 215 respondents, data were collected through a structured questionnaire measuring tax literacy, perceived tax fairness, and self-reported tax compliance. Analysis was conducted using SPSS version 25, applying descriptive statistics, correlation analysis, multiple regression, and moderation analysis. The results indicate that both tax literacy and perceived tax fairness significantly influence tax compliance, with perceived tax fairness acting as a moderating variable in the relationship between tax literacy and tax compliance. This study highlights the importance of improving tax education and establishing a fair tax system to improve compliance levels in Indonesia. These findings provide valuable insights for policymakers in designing effective tax policies and education programs to improve tax This is an open access article under the CC BY-SA license. Journal homepage: https://wnj. westscience-press. com/index. php/jekws Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science A 190 Corresponding Author: Name: Loso Judijanto Institution: IPOSS Jakarta. Indonesia Email: losojudijantobumn@gmail. PENDAHULUAN Kepatuhan pajak merupakan pilar penting untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan keuangan suatu negara. Di Indonesia, seperti di banyak negara lain, pemerintah sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai barang dan jasa publik yang esensial seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan program kesejahteraan sosial (Appah & Duoduo, 2023. Sharif et al. , 2. Meskipun pajak memainkan peran vital dalam mendorong pembangunan nasional, kepatuhan pajak tetap menjadi tantangan yang signifikan. Sebagian besar individu gagal memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada akhirnya menghambat kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang memadai, sehingga mengganggu kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan publik secara efektif (Siregar et al. , 2023. Wijaya, 2. Oleh karena itu, memahami faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak sangat penting untuk pengembangan kebijakan yang kokoh guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan, pada akhirnya, meningkatkan pendapatan pemerintah. Dua faktor utama yang diidentifikasi sebagai penentu kepatuhan pajak adalah literasi pajak dan persepsi keadilan pajak. Literasi pajak merujuk pada tingkat pengetahuan dan pemahaman wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, hak, dan kewajiban mereka dalam sistem perpajakan (Walter & Wilson, 2023. Wiquar et al. , 2. Tingkat literasi pajak yang lebih tinggi dikaitkan dengan peningkatan kepatuhan, karena individu yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan cenderung memenuhi kewajiban pajak mereka secara sukarela. Di sisi lain, persepsi keadilan pajak berkaitan dengan seberapa adil dan setara sistem perpajakan menurut pandangan individu (Hutabarat et al. , 2. Jika wajib pajak memandang sistem perpajakan sebagai tidak adil atau tidak setara, mereka mungkin kurang termotivasi untuk patuh, karena merasa bahwa kontribusi mereka tidak digunakan secara efektif atau adil. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak literasi pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak perorangan di Indonesia. Dengan mengeksplorasi faktor-faktor ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang bagaimana peningkatan pengetahuan pajak dan promosi sistem pajak yang lebih adil dapat meningkatkan tingkat kepatuhan. Hasil penelitian ini akan bermanfaat bagi pembuat kebijakan dan otoritas pajak, menyoroti pentingnya mendidik wajib pajak dan memastikan sistem pajak yang adil sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pada bagian-bagian selanjutnya dari makalah ini, kami akan menguraikan latar belakang penelitian, tujuan penelitian, dan kerangka teoritis yang memandu penyelidikan kepatuhan pajak di Indonesia. Selain itu, kami akan menjelaskan metodologi yang digunakan untuk pengumpulan dan analisis data, diikuti dengan penyajian temuan dan implikasinya. Melalui penelitian ini, kami bertujuan untuk berkontribusi pada literatur yang terus berkembang mengenai kepatuhan pajak dan memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan di Indonesia. Vol. No. April 2026, pp. A 203 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science TINJAUAN PUSTAKA 1 Kepatuhan Pajak: Konsep dan Pentingnya Kepatuhan pajak secara luas didefinisikan sebagai sejauh mana wajib pajak mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan di negara masing-masing, sering diukur dengan membandingkan jumlah pajak yang terutang dengan jumlah yang dibayarkan, yang melahirkan konsep Aucelah pajakAy (Kuncoro, 2021. Wijanarko & Saraswati, 2. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk berkurangnya penerimaan pemerintah, defisit anggaran, dan distribusi beban pajak yang tidak merata. Oleh karena itu, meningkatkan kepatuhan pajak telah menjadi prioritas bagi banyak pemerintah, termasuk Indonesia, yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam sistem perpajakan forma (Setiawan, 2. Kepatuhan pajak dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi, sosial, dan psikologis. Model ekonomi tradisional, seperti model Allingham-Sandmo . , menekankan peran insentif finansial dan sanksi dalam membentuk perilaku wajib pajak, di mana individu mempertimbangkan biaya . anksi dan audi. terhadap manfaat . enghematan paja. saat memutuskan apakah akan Namun, penelitian terbaru telah memperluas perspektif ini untuk memasukkan faktor non-finansial seperti kepercayaan, keadilan, dan kewajiban moral (Kumaratih & Ispriyarso, 2. 2 Literasi Pajak dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Pajak Literasi pajak merujuk pada pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki individu mengenai sistem perpajakan, termasuk aturan, prosedur, dan manfaat yang terkait dengan perpajakan (OECD, 2. Hal ini mencakup baik pengetahuan umum tentang pajak maupun pengetahuan spesifik mengenai kewajiban pajak masing-masing. Literasi pajak telah diidentifikasi sebagai penentu utama kepatuhan pajak, karena individu yang memahami sistem perpajakan cenderung lebih patuh secara sukarela. Beberapa studi telah menyoroti hubungan positif antara literasi pajak dan kepatuhan Misalnya, (Newman et al. , 2018. Setiyaviani & Julian, 2. menemukan bahwa tingkat pengetahuan pajak yang lebih tinggi terkait dengan peningkatan kepatuhan sukarela, karena wajib pajak yang berpengetahuan cenderung lebih sedikit melakukan kesalahan atau terlibat dalam penghindaran pajak. Demikian pula, (Hendayana et al. Timothy & Abbas, 2. menyarankan bahwa literasi pajak dapat mengurangi persepsi kompleksitas sistem perpajakan, sehingga memudahkan wajib pajak untuk Dalam konteks Indonesia, literasi pajak ditemukan relatif rendah di kalangan masyarakat umum, yang berkontribusi pada rendahnya tingkat kepatuhan pajak (Kartika et al. , 2023. Kuncoro, 2. Kompleksitas sistem perpajakan dan keterbatasan akses terhadap pendidikan perpajakan telah memperparah masalah ini, yang keterlibatan dengan sistem perpajakan. 3 Persepsi Keadilan Pajak dan Pengaruhnya terhadap Kepatuhan Pajak Persepsi keadilan pajak mengacu pada bagaimana wajib pajak memandang keadilan dan kesetaraan sistem perpajakan, termasuk persepsi tentang bagaimana pajak dipungut, bagaimana dana publik dimanfaatkan, dan bagaimana beban pajak didistribusikan di antara kelompok pendapatan yang berbeda (FULLGITA, 2020. Vol. No. April 2026, pp. A 204 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science Mukhlis et al. , 2. Ketika wajib pajak memandang sistem perpajakan sebagai tidak adil atau tidak setara, mereka cenderung kurang patuh terhadap peraturan perpajakan (FULLGITA, 2. Konsep ini berakar pada teori pertukaran sosial, yang menyarankan bahwa individu lebih cenderung mematuhi otoritas ketika mereka memandang hubungan tersebut sebagai adil dan setara (Tyler, 1. Penelitian menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak sangat berkorelasi dengan kepatuhan pajak. (Kartika et , 2023. Meila et al. , 2. menemukan bahwa wajib pajak yang meyakini sistem pajak adil lebih cenderung mematuhi secara sukarela. Demikian pula, (Dhaneswara & Melanie, 2021. Mogi, 2. menekankan pentingnya kepercayaan terhadap pemerintah, dengan mencatat bahwa ketika individu percaya bahwa penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan umum, mereka lebih cenderung patuh. Di Indonesia, persepsi keadilan pajak sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti korupsi, ketimpangan pendapatan, dan efisiensi pengeluaran publik. Berbagai studi menunjukkan bahwa wajib pajak yang merasa pemerintah salah mengelola dana publik atau terlibat dalam praktik korupsi cenderung kurang patuh terhadap undang-undang perpajakan (Dhaneswara & Melanie, 2021. Mogi, 2. Sebaliknya, ketika wajib pajak memandang pemerintah sebagai lembaga yang adil dan transparan, mereka lebih bersedia untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 4 Interaksi Antara Literasi Pajak dan Persepsi Keadilan Pajak Meskipun literasi pajak dan persepsi keadilan pajak sama-sama merupakan prediktor signifikan terhadap kepatuhan pajak, hubungan antara kedua faktor ini bersifat kompleks dan saling bergantung. Beberapa peneliti berpendapat bahwa literasi pajak seseorang dapat memengaruhi persepsinya terhadap keadilan pajak. Misalnya, wajib pajak yang memahami seluk-beluk sistem perpajakan mungkin lebih cenderung memandang sistem tersebut sebagai sistem yang adil dan setara (Schoeman et al. , 2021. Setiyaviani & Julian, 2. Di sisi lain, mereka yang memiliki literasi pajak rendah mungkin merasa kewalahan atau bingung dengan sistem perpajakan, yang dapat menyebabkan persepsi negatif terhadap keadilan dan kesetaraan (Kurniawan et al. Walter & Wilson, 2. Dalam konteks Indonesia, interaksi antara literasi pajak dan persepsi keadilan pajak sangatlah penting. Mengingat tingkat literasi pajak yang relatif rendah di negara ini, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat memperkuat persepsi keadilan dan, pada gilirannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu, mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel dapat membantu meningkatkan literasi pajak dan persepsi keadilan pajak, sehingga menghasilkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi. 5 Kesenjangan dan Tujuan Penelitian Meskipun penelitian sebelumnya telah mengkaji efek individual literasi pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak, hanya sedikit penelitian yang mengeksplorasi bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi dan dampak gabungannya terhadap kepatuhan, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Kesenjangan dalam literatur ini menyoroti perlunya penelitian lebih lanjut mengenai peran pendidikan perpajakan dan persepsi keadilan dalam membentuk perilaku Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan menyelidiki pengaruh literasi pajak dan persepsi keadilan perpajakan terhadap Vol. No. April 2026, pp. A 205 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak perorangan di Indonesia. Dengan berfokus pada dua faktor kunci ini, penelitian ini berupaya memberikan wawasan mengenai bagaimana pendidikan perpajakan dan persepsi keadilan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan di Indonesia, sehingga berkontribusi pada pengetahuan yang lebih luas mengenai perilaku perpajakan dan kepatuhan. Berdasarkan literatur yang ditinjau, hipotesis berikut diajukan untuk penelitian ini: H1: Literasi pajak yang lebih tinggi berkorelasi positif dengan kepatuhan pajak yang lebih tinggi. H2: Persepsi keadilan pajak yang lebih tinggi berkorelasi positif dengan kepatuhan pajak yang lebih tinggi. H3: Literasi pajak dan persepsi keadilan pajak memiliki efek gabungan terhadap kepatuhan pajak, dengan interaksi antara faktor-faktor ini memengaruhi perilaku METODE PENELITIAN 1 Desain Penelitian Penelitian ini mengadopsi desain penelitian kuantitatif untuk mengkaji hubungan antara literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak. Pendekatan berbasis survei dipilih karena memungkinkan pengumpulan data berskala besar dari wajib pajak individu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan desain cross-sectional, yang berarti data dikumpulkan pada satu titik waktu tertentu, sehingga memberikan gambaran singkat mengenai perilaku dan persepsi wajib Desain penelitian ini dipandu oleh Teori Perilaku Terencana (TPB), yang menyatakan bahwa perilaku individu . alam hal ini, kepatuhan paja. dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan kendali perilaku yang dirasakan. Dalam studi ini, literasi pajak dan persepsi keadilan pajak dianggap sebagai faktor kunci yang membentuk sikap dan persepsi wajib pajak, yang pada akhirnya memengaruhi perilaku kepatuhan mereka. 2 Populasi dan Sampel Populasi sasaran untuk studi ini terdiri dari wajib pajak perorangan di Indonesia. Karena sifat populasi yang besar dan beragam, teknik sampling kenyamanan digunakan untuk memilih Pendekatan ini memungkinkan pemilihan responden yang mudah diakses dan bersedia berpartisipasi dalam studi, memastikan bahwa pengumpulan data efisien dan praktis. Sebanyak 215 responden dipilih untuk survei. Ukuran sampel ini cukup untuk mendeteksi hubungan yang signifikan antara variabel-variabel, memastikan keandalan dan validitas hasil. Sampel mencakup kelompok wajib pajak yang beragam, mewakili berbagai karakteristik demografis seperti usia, pendapatan, tingkat pendidikan, dan pekerjaan. Keragaman ini membantu memastikan bahwa temuan dapat digeneralisasikan ke populasi wajib pajak perorangan yang lebih luas di Indonesia. 3 Pengumpulan Data Data dikumpulkan menggunakan kuesioner terstruktur yang terdiri dari empat bagian Bagian pertama. Informasi Demografis, mengumpulkan informasi mengenai usia, jenis kelamin, tingkat pendapatan, pendidikan, pekerjaan, dan variabel demografis relevan lainnya dari Bagian kedua. Literasi Pajak, mengukur literasi pajak menggunakan serangkaian Vol. No. April 2026, pp. A 206 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science pernyataan terkait pengetahuan dan pemahaman wajib pajak tentang sistem perpajakan, peraturan perpajakan, serta hak dan kewajiban mereka. Responden diminta untuk menilai tingkat kesetujuannya terhadap setiap pernyataan pada skala Likert 5 poin, mulai dari Ausangat tidak setujuAy hingga Ausangat setuju. Ay Butir-butir dalam bagian ini diadaptasi dari skala literasi pajak yang sudah ada (OECD, 2. dan disesuaikan dengan konteks Indonesia. Bagian ketiga. Persepsi Keadilan Pajak, menilai pandangan responden mengenai keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam sistem perpajakan. Responden menilai tingkat kesetujuannya terhadap pernyataan seperti AuSaya percaya sistem perpajakan di Indonesia adilAy dan AuPemerintah menggunakan penerimaan pajak untuk kepentingan umum. Ay Item-item ini diadaptasi dari studi sebelumnya mengenai persepsi keadilan pajak (Torgler, 2. Bagian keempat. Kepatuhan Pajak, mengukur perilaku kepatuhan pajak yang dilaporkan sendiri oleh responden, dengan pernyataan seperti AuSaya mengajukan laporan pajak tepat waktuAy dan AuSaya membayar jumlah pajak yang Ay Bagian ini juga menggunakan skala Likert 5 poin, yang diadaptasi dari penelitian sebelumnya mengenai kepatuhan pajak (Richardson, 2. Survei ini didistribusikan baik secara daring maupun tatap muka untuk menjangkau khalayak yang luas. Distribusi daring memudahkan akses responden dari berbagai wilayah, sementara distribusi tatap muka memastikan partisipasi dari individu yang mungkin tidak memiliki akses internet. Survei ini dilakukan selama dua bulan, dari Januari hingga Februari 2026. 4 Analisis Data Data yang dikumpulkan dari survei dianalisis menggunakan SPSS versi 25. Analisis dimulai dengan Statistik Deskriptif, di mana ukuran seperti rata-rata, simpangan baku, dan distribusi frekuensi dihitung untuk setiap variabel. Hal ini memberikan gambaran umum mengenai karakteristik demografis responden, literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan perilaku kepatuhan. Selanjutnya. Analisis Reliabilitas dilakukan menggunakan CronbachAos alpha untuk menilai konsistensi internal skala yang mengukur literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan Nilai CronbachAos alpha lebih dari 0,70 dianggap dapat diterima untuk setiap skala (Nunnally, 1. , memastikan bahwa alat ukur tersebut dapat diandalkan. Selanjutnya. Analisis Korelasi dilakukan menggunakan koefisien korelasi Pearson untuk menilai kekuatan dan arah hubungan antara literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan Hal ini membantu menentukan apakah faktor-faktor tersebut secara signifikan terkait satu sama lain. Untuk menguji hipotesis. Analisis Regresi Berganda dilakukan, memungkinkan evaluasi efek individu dan gabungan dari literasi pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan Model regresi diuji terhadap multikolinearitas menggunakan Faktor Inflasi Varians (VIF) untuk memastikan bahwa variabel independen tidak saling berkorelasi tinggi. Terakhir. Analisis Moderasi dilakukan menggunakan makro PROCESS untuk SPSS (Hayes, 2. guna mengeksplorasi apakah hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak dipengaruhi oleh persepsi keadilan pajak. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Statistik Deskriptif Sampel terdiri dari 215 wajib pajak perorangan dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan karakteristik demografis yang beragam. Tabel 1 menyajikan statistik deskriptif dari variabelvariabel utama: literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak. Vol. No. April 2026, pp. A 207 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science Tabel 1. Statistik Deskriptif Variabel Utama Variabel Literasi Pajak Persepsi Keadilan Pajak Kepatuhan Pajak Mean Deviasi Standar Min Max Tabel 1 menyajikan statistik deskriptif untuk variabel-variabel utama dalam penelitian ini: literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak. Nilai rata-rata literasi pajak adalah 3,85 (SD = 0,. , yang menunjukkan bahwa responden secara umum memiliki tingkat pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang sistem perpajakan. Skor berkisar antara 1,00 hingga 5,00, yang menunjukkan adanya variabilitas dalam literasi pajak individu, dengan kecenderungan pemahaman yang relatif lebih tinggi terhadap sistem tersebut. Persepsi keadilan pajak memiliki skor rata-rata 3,91 (SD = 0,. , yang mencerminkan bahwa responden cenderung memandang sistem perpajakan sebagai sistem yang adil, meskipun rentang skor dari 1,20 hingga 5,00 menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai keadilan sistem tersebut. Terakhir, kepatuhan pajak memiliki skor rata-rata 4,05 (SD = 0,. , menandakan bahwa responden umumnya melaporkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan pajak, dengan skor berkisar antara 1,40 hingga 5,00. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar responden menunjukkan persepsi positif terhadap keadilan pajak dan tingkat kepatuhan yang tinggi, masih terdapat variasi yang cukup besar dalam tanggapan, yang dapat dikaitkan dengan pengalaman dan sikap individu terhadap sistem perpajakan. 2 Analisis Reliabilitas Untuk memastikan keandalan skala pengukuran. Cronbach's alpha dihitung untuk masingmasing dari ketiga variabel. Hasil analisis reliabilitas disajikan dalam Tabel 2. Tabel 2. Analisis Reliabilitas Variable Literasi Pajak Persepsi Keadilan Pajak Kepatuhan Pajak Cronbach's Alpha Number of Items Tabel 2 menyajikan hasil analisis reliabilitas untuk variabel-variabel utama dalam penelitian ini, yang menunjukkan nilai CronbachAos Alpha untuk setiap variabel. Nilai CronbachAos Alpha untuk literasi pajak adalah 0,826, yang menunjukkan konsistensi internal yang tinggi dan mengindikasikan bahwa item-item yang digunakan untuk mengukur literasi pajak dapat diandalkan. Demikian pula, persepsi keadilan pajak memiliki Cronbach's Alpha sebesar 0,794, yang juga dianggap dapat diterima, menunjukkan bahwa item-item yang mengukur variabel ini secara konsisten mencerminkan konstruk dasar keadilan pajak. Terakhir, kepatuhan pajak memiliki nilai Cronbach's Alpha tertinggi sebesar 0,857, yang semakin mengonfirmasi bahwa skala yang digunakan untuk menilai kepatuhan sangat dapat diandalkan. Semua nilai melebihi ambang batas yang umum diterima sebesar 0,70, menunjukkan bahwa skala pengukuran untuk setiap variabel cukup dapat diandalkan untuk analisis. Hasil ini menunjukkan bahwa konstruksi literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak diukur secara konsisten di antara responden. Vol. No. April 2026, pp. A 208 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science 3 Analisis Korelasi Analisis korelasi Pearson dilakukan untuk menilai kekuatan dan arah hubungan antara literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak. Hasil analisis korelasi disajikan dalam Tabel 3. Tabel 3. Matriks Korelasi Variabel Literasi Pajak Persepsi Keadilan Pajak Kepatuhan Pajak Literasi Pajak Persepsi Keadilan Pajak Kepatuhan Pajak Tabel 3 menyajikan matriks korelasi untuk variabel-variabel utama dalam penelitian ini: literasi pajak, persepsi keadilan pajak, dan kepatuhan pajak. Hasilnya menunjukkan adanya korelasi positif yang signifikan di antara ketiga variabel tersebut. Literasi pajak dan persepsi keadilan pajak memiliki korelasi sedang . = 0,655, p < 0,. , yang mengindikasikan bahwa individu dengan tingkat literasi pajak yang lebih tinggi cenderung memiliki persepsi yang lebih positif terhadap keadilan dan kesetaraan sistem perpajakan. Demikian pula, literasi pajak dan kepatuhan pajak menunjukkan korelasi positif sedang . = 0,622, p < 0,. , yang mengindikasikan bahwa mereka yang lebih berpengetahuan tentang sistem perpajakan lebih cenderung mematuhi peraturan perpajakan. Korelasi terkuat terdapat antara persepsi keadilan pajak dan kepatuhan pajak . = 0. 686, p < 0. yang menyoroti bahwa individu yang memandang sistem pajak sebagai adil dan setara lebih cenderung secara sukarela mematuhi undang-undang pajak. Hasil ini menekankan pentingnya baik literasi pajak maupun persepsi keadilan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan pajak, dengan masing-masing faktor berkontribusi pada perilaku individu secara signifikan. 4 Analisis Regresi Berganda Untuk menguji hipotesis, analisis regresi berganda dilakukan guna menilai pengaruh literasi pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak. Hasilnya disajikan dalam Tabel Tabel 4. Analisis Regresi Berganda Variable Literasi Pajak Persepsi Keadilan Pajak Adjusted RA F-value Beta t-value p-value Tabel 4 menyajikan hasil analisis regresi berganda, yang mengukur dampak literasi pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak. Baik literasi pajak maupun persepsi keadilan pajak memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak, sebagaimana ditunjukkan oleh koefisien Beta dan nilai p masing-masing. Secara spesifik, literasi pajak memiliki nilai Beta sebesar 0,316 . = 4,425, p < 0,. , yang menunjukkan bahwa untuk setiap kenaikan satu unit literasi pajak, kepatuhan pajak meningkat sebesar 0,316 unit, dengan persepsi keadilan pajak tetap konstan. Demikian pula, persepsi keadilan pajak memiliki nilai Beta sebesar 0,392 . = 5,132, p < 0,. , yang menunjukkan dampak yang lebih kuat terhadap kepatuhan pajak, di mana setiap Vol. No. April 2026, pp. A 209 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science peningkatan satu unit dalam persepsi keadilan pajak menyebabkan peningkatan kepatuhan sebesar 0,392 unit. Nilai RA sebesar 0,585 menunjukkan bahwa model ini menjelaskan 58,5% varians dalam kepatuhan pajak, yang dianggap sebagai kesesuaian yang kuat. Nilai RA yang disesuaikan sebesar 0,577 semakin mendukung ketahanan model, dengan memperhitungkan jumlah prediktor dalam Akhirnya, nilai F sebesar 102,161 . < 0,. menegaskan bahwa model regresi secara keseluruhan secara statistik signifikan, menunjukkan bahwa baik literasi pajak maupun persepsi keadilan pajak merupakan prediktor penting kepatuhan pajak. Temuan ini menyoroti peran substansial yang dimainkan kedua faktor tersebut dalam membentuk perilaku kepatuhan di kalangan wajib pajak di Indonesia. 5 Analisis Moderasi Untuk menguji apakah hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak dimoderasi oleh persepsi keadilan pajak, analisis moderasi dilakukan menggunakan makro PROCESS untuk SPSS (Hayes, 2. Hasilnya disajikan pada Tabel 5. Tabel 5. Analisis Moderasi (Model PROCESS . Variable Literasi Pajak Persepsi Keadilan Pajak Interaksi (Literasi Pajak y Persepsi Keadilan Paja. RA Adjusted RA F-value Beta t-value p-value Tabel 5 menyajikan hasil analisis moderasi yang dilakukan menggunakan PROCESS Model 1, yang menguji apakah persepsi keadilan pajak berperan sebagai variabel moderator dalam hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak. Hasilnya menunjukkan bahwa baik literasi pajak ( = 0,287, t = 3,587, p < 0,. maupun persepsi keadilan pajak ( = 0,353, t = 4,342, p < 0,. memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak. Lebih penting lagi, istilah interaksi antara literasi pajak dan persepsi keadilan pajak juga signifikan ( = 0. 126, t = 2. 986, p < . , menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak memperkuat hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa efek literasi pajak terhadap kepatuhan pajak lebih kuat pada individu yang memandang sistem pajak sebagai adil, menyoroti pentingnya baik pengetahuan maupun keadilan dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan. Nilai RA sebesar 0,607 berarti model ini menjelaskan 60,7% varians dalam kepatuhan pajak, dan nilai RA yang disesuaikan sebesar 0,592 mendukung ketahanan model. Nilai F sebesar 120,735 . < 0,. mengonfirmasi signifikansi keseluruhan model regresi. Hasil ini menekankan peran interaktif literasi pajak dan persepsi keadilan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, menyarankan bahwa kedua faktor tersebut harus ditangani bersama untuk dampak maksimal. Pembahasan Temuan studi ini mendukung ketiga hipotesis. Pertama, analisis mengonfirmasi bahwa literasi pajak berhubungan positif dengan kepatuhan pajak, sejalan dengan penelitian sebelumnya (Kartika et al. , 2023. Kuncoro, 2. Individu yang memiliki pemahaman lebih baik tentang sistem perpajakan cenderung lebih patuh terhadap peraturan perpajakan, karena mereka lebih sadar akan Vol. No. April 2026, pp. A 210 Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science hak dan kewajiban mereka. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan perpajakan, karena wajib pajak yang terinformasi cenderung lebih bersedia memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela. Kedua, penelitian ini mengungkapkan bahwa persepsi keadilan pajak merupakan prediktor signifikan terhadap kepatuhan pajak. Hal ini mendukung penelitian (Kuncoro, 2021. Setiyaviani & Julian, 2. , yang berpendapat bahwa individu cenderung lebih patuh jika mereka memandang sistem perpajakan sebagai sistem yang adil dan setara. Dalam konteks Indonesia, di mana kekhawatiran terhadap korupsi dan inefisiensi dalam pengeluaran pemerintah sangat lazim (Nugrahanti & Lysandra, 2024. Rahayu & Kusdianto, 2. , menangani kekhawatiran ini dan meningkatkan persepsi keadilan dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kepatuhan Jika wajib pajak percaya bahwa kontribusi mereka digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat, mereka cenderung lebih patuh. Ketiga, analisis moderasi menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak memperkuat hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa meningkatkan pengetahuan pajak dan persepsi keadilan dapat memberikan efek sinergis terhadap Misalnya, bahkan individu dengan literasi pajak yang tinggi pun mungkin kurang termotivasi untuk patuh jika mereka menganggap sistem pajak tidak adil. Oleh karena itu, menumbuhkan rasa keadilan dalam sistem sama pentingnya dengan meningkatkan pengetahuan Hasil penelitian ini menekankan perlunya pendekatan ganda: meningkatkan literasi perpajakan melalui pendidikan dan kampanye kesadaran, sekaligus menangani kekhawatiran mengenai keadilan perpajakan dengan mempromosikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, pembuat kebijakan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi kepatuhan perpajakan, yang pada akhirnya meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan dan mencapai tujuan ekonomi yang lebih luas. Pendekatan terpadu ini sangat penting untuk membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya, sehingga menghasilkan sistem keuangan publik yang lebih berkelanjutan dan efisien. KESIMPULAN Studi ini memberikan bukti empiris bahwa literasi pajak dan persepsi keadilan pajak merupakan prediktor signifikan terhadap kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak perorangan di Indonesia. Tingkat literasi pajak yang lebih tinggi mengarah pada pemahaman dan kepatuhan yang lebih baik terhadap kewajiban pajak, sementara persepsi keadilan dalam sistem perpajakan memengaruhi kesediaan wajib pajak untuk patuh. Analisis moderasi menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak memperkuat hubungan antara literasi pajak dan kepatuhan, menyoroti interaksi antara pengetahuan dan kepercayaan terhadap sistem. Temuan ini menekankan perlunya inisiatif yang meningkatkan pendidikan pajak dan menangani persepsi keadilan pajak. Pembuat kebijakan harus fokus pada peningkatan pengetahuan wajib pajak mengenai undang-undang dan peraturan perpajakan, sekaligus mempromosikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penggunaan penerimaan pajak. Pendekatan ini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela yang lebih besar. Penelitian di masa depan dapat mengeksplorasi dampak faktor psikologis dan sosial lainnya terhadap kepatuhan pajak, seperti norma sosial dan kewajiban Vol. No. April 2026, pp. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science A 211 moral, serta mengkaji efek jangka panjang dari program pendidikan pajak. Wawasan dari studi ini dapat digunakan untuk menginformasikan reformasi dan strategi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya yang menghadapi tantangan serupa. DAFTAR PUSTAKA