https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Notaris dalam Pengurusan Online Single Submission Berdasarkan Akta Pendirian Badan Hukum yang Telah dibuat Andrew Ade Nugraha1. Fikri Aulia Hasudungan Harianja 2. Sanjaya Daffa Ramadhan Putra3 Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, adekandrew@gmail. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, fikriharianja01@gmail. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, sanjaya. daffa@gmail. Corresponding Author: adekandrew@gmail. Abstract: This research is entitled the role of notaries in management online single submission based on the deed of establishment of the legal entity that has been created. The object of this research is online single submission based on the deed of establishment of the legal entity. The purpose of this research is to explore whether notaries are obliged to help clients outside of the Notary's role as stipulated in Article 15 of law about the office of notary. The research method used in this research is a normative research type, with a statutory regulatory approach and a legal conceptual approach. The research results found that the notary's authority in arranging business permits is through online single submission in accordance with applicable laws and regulations. Notaries do not have direct authority in operations online single submission, because this system can be accessed by anyone who wants to register a business entity. Notaries can play an important role in compiling the documents required for processing business permits, thus giving business actors confidence to manage the process efficiently and in accordance with applicable legal provisions. Keyword: Deed of Establishment of a Legal Entity. Notary. Validity. Notary. Online Single Submission. Abstrak: Penelitian ini berjudul peran notaris dalam pengurusan online single submission berdasarkan akta pendirian badan hukum yang telah dibuat. Objek penelitian ini adalah online single submission berdasarkan akta pendirian badan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menggali apakah notaris berkewajiban untuk membantu klien diluar dari peran notaris sebagaimana ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah dengan tipe penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual hukum. Hasil penelitian ditemui bahwa kewenangan notaris dalam pengurusan izin usaha melalui online single submission sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Notaris tidak memiliki kewenangan langsung dalam operasional online single submission, karena sistem ini dapat diakses oleh siapa pun yang ingin mendaftarkan badan Notaris dapat memainkan peran penting dalam menyusun dokumen-dokumen yang 1723 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 diperlukan untuk pengurusan izin usaha, sehingga memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk mengurus proses tersebut secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang Kata Kunci: Akta Pendirian Badan Hukum. Notaris. Keabsahan. Notaris. Online Single Submission PENDAHULUAN Perkembangan teknologi di masyarkat menjadi semakin nyata, terlihat dari banyaknya aspek-aspek yang dapat dilakukan pengurusannya secara online. Salah satu aspek yang dapat dilakukan secara online yaitu dalam hal perizinan. Misalnya seperti registrasi, pendaftaran, dan bahkan pengurusan perizinan dilakukan secara online. Bidang perizinan di Indonesia adalah salah satu bidang yang mengalami perkembangan, di mana segala perizinan yang diperlukan sekarang dapat dilakukan pengurusannya secara online. Suatu badan hukum atau badan usaha tertentu di Indonesia yang didirikan berdasarkan akta notaris sebagai akta pendiriannya, perlu untuk didaftarkan oleh notaris kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dapat dipilih sesuai dengan keperluan dan bentuk badan yang digunakan, dimana pengaksesannya dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU Online. Dari pendaftaran badan hukum tersebut, nantinya akan didapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum, atau yang biasanya dikenal sebagai SK Pengesahan. Online Single Submission . elanjutnya disingkat OSS) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah . di Indonesia. Sekarang pengaturan mengenai OSS terdapat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. OSS dan AHU dalam pelaksanaannya saling terkait antar sistem, dimana pada saat pengisian OSS diperlukan data-data yang sebelumnya sudah diisi di AHU, yang salah satunya adalah bidang usaha atau Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha di Indonesia, di mana Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia . elanjutnya disingkat KBLI) ini memuat nomor atau klasifikasi bidang usaha yang dilakukan. Mengacu pada kewenangan Notaris dalam membuat suatu perjanjian tercantum pada Pasal 1868 Burgelijk Wetboek . elanjutnya disingkat BW), yang menerangkan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang di hadapan pejabat umum yang berwenang. Hal ini dikuatkan oleh ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris . elanjutnya disingkat UUJN) yang menentukan mengenai kewenangan Notaris dalam pembuatan akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Sepanjang kehendak para pihak/penghadap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan kepentingan umum. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa peran notaris sebagiamana ketentuan Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik sebagaimana para pihak. Di sisi lain, banyak klien yang meminta bantuan Notaris dalam Pendirian Badan Hukum, untuk menguruskan perizinan yaitu OSS, sehingga hal tersebut membuat peran notaris bertambah dengan adanya tanggungjawab lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali apakah notaris berkewajiban untuk membantu klien diluar dari peran notaris sebagaimana ketentuan Pasal 15 UUJN. Teori 1724 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 METODE Jenis penelitian yang digunakan Penulis disini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian dengan menggali ketentuan hukum secara sistematis atas permasalahan hukum yang diangkat (Ali, 2. Tipe penelitian yuridis normatif ialah sama seperti penelitian doktrinal, yang mana memperhatikan aturan-aturan hukum, prinsipprinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum (Marzuki, 2. Tipe penelitian yuridis normatif berguna untuk dapat melihat jati diri prinsip hukum di Indonesia, utamanya terkait perwujudan kepastian hukum yang merupakan tujuan utama hukum sebagaimana pandangan menurut Gustav Radburch (Efendi & Susanti, 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bahan utama yang akan dianalisis adalah peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi sekaligus memahami segala konsep hukum dalam doktrin maupun pandangan para ahli hukum (Marzuki, 2. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer pada dasarnya bersifat Bahan hukum primer menurut Peter Mahmud Marzuki meliputi peraturan perundang-undangan, catatan resmi, risalah pembuatan peraturan perundang-undangan, dan putusan Hakim. Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang mengandung penjelasan atas bahan hukum primer. Bahan hukum primer meliputi buku dan karya tulis Bahan hukum tersier adalah petunjuk atas bahan hukum primer sekaligus bahan hukum sekunder (Marzuki, 2. Pengumpulan bahan hukum penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu metode pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui bahan hukum tertulis dengan mempergunakan teknik content analisys, yang mana berguna untuk mendapatkan landasan hukum sekaligus teori dengan mengkaji bahan hukum Analisis bahan hukum dilakukan dengan berdasarkan logika deduktif, yang mana menjelaskan dari umum menuju khusus. Penelitian ini menggunakan metode analisa berupa deskriptif analitis, yang di mana analisa mencakup isi sekaligus struktur hukum positif untuk menentukan makna aturan hukum sebagai rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Analisis juga dilakukan dengan melakukan penafsiran sistematis, yang merupakan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan (Ali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perizinan pada dasarnya adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Perizinan Usaha adalah legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha. Pelaku usaha yang telah mendaftarkan kegiatan usahanya, akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) (Rahayu. Paselle. Khaerani, 2. Tujuan dari perizinan dapat dilihat dari 2 . sisi, yaitu pemerintah dan masyarakat. Melalui sisi pemerintah, tujuan pemberian izin adalah untuk melaksanakan peraturan. Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak dan sekalipun untuk mengatur ketertiban. Selain itu juga bertujuan sebagai sumber pendapatan daerah. Dengan adanya permintaan permohonan izin, maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi dahulu. Semakin banyak pula pendapatan di bidang retribusi, tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan. Adapun dari sisi masyarakat, tujuan pemberian izin adalah untuk adanya kepastian hukum. 1725 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha yang telah disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kemudian OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Tujuan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan Penataan kembali sistem pelayanan dilakukan terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini mengingat berdasarkan Pasal 25 Ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan penanaman modal yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam Kemudian pada ayat . diatur bahwa pelayanan terhadap izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan melalui PTSP. Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan Salah satunya yang paling signifikan adalah penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam bentuk OSS. Penelitian ini merinci bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tetap memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun OSS telah diberlakukan. Secara lebih spesifik, dasar hukum untuk penerbitan izin usaha melalui OSS terletak pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko . elanjutnya disingkat PP No. Tahun 2. PP No. 5 Tahun 2021 memberikan landasan hukum untuk pengaturan izin usaha dan implementasinya melalui OSS. Namun, penting untuk dicatat bahwa peran notaris dalam hal ini terbatas. Notaris tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan OSS karena sistem ini dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mendaftarkan badan usaha. Perubahan dalam sistem perizinan usaha dan penerapan OSS mengharuskan notaris memahami secara mendalam proses dan persyaratan hukum yang baru. Ini melibatkan penyesuaian terhadap pengetahuan dan keterampilan mereka. Catatan: Penting bagi notaris untuk secara aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan terkait OSS dan melakukan adaptasi terhadap peran dan tugas mereka agar tetap relevan dalam mendukung proses perizinan usaha yang semakin terdigitalisasi. Notaris memiliki kewenangan hukum untuk mencatat segala tindakan, perjanjian, dan penetapan yang diinginkan oleh pihak atau pihak-pihak yang sengaja mendatangi notaris. Hal ini dilakukan dengan membuat akta autentik guna memberikan kekuatan bukti yang lengkap dan keabsahan yang sah sesuai hukum. Tugas notaris bukan hanya sebagai juru tulis, melainkan juga sebagai pihak yang harus memahami dan menilai kesesuaian permintaan pihak yang datang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, notaris perlu memastikan bahwa apa yang diinginkan oleh pihak yang datang dapat dinyatakan secara hukum dalam akta autentik tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam UUJN dan peraturan lainnya. Penting bagi notaris untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang syarat otentisitas, keabsahan, dan penyebab 1726 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 kebatalan suatu akta notaris, agar dapat mencegah kemungkinan cacat hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. (Widya et al. , 2. Ketika notaris mengurus izin usaha dan OSS, hal tersebut didasarkan pada kewenangan yang telah diatur dalam UUJN. Meskipun UUJN tidak secara langsung menyebutkan kewenangan notaris dalam memberikan jasa pengurusan dokumen, termasuk ijin usaha, kepercayaan dari pihak yang datang kepada notaris sebagai ahli hukum membuat mereka memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan tugas Sebagai bagian dari kewenangannya, notaris juga diharapkan memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta, sehingga para penghadap dapat memahami argumen-argumen hukum yang mendasari tindakan yang mereka ambil. Permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah selaku pemberi izin. Pemohon izin juga harus memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin. (Adrian Sutedi, 2. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Untuk mempercepat kemudahan perizinan berusaha di Indonesia maka proses dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Hal penting yang harus dicermati dalam tahap perencanaan adalah mengenai kesiapan. Kesiapan hadir disaat pembuat kebijakan maupun stakeholder . emangku kepentinga. yang terkait, yakin dan siap untuk mengimplementasikan hasil analisis dan evaluasi, yang sudah disusun dari poin-poin Kepastian hukum bagi pelaku usaha ini memberikan pemahaman dalam mengambil keputusan untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam keluarnya izin usaha saling berkaitan, baik dari segi perlindungan pada lingkungan, maupun sertifikasi pada bangunan yang akan dibangun, serta pengadaan sumber daya manusia. Pemenuhan komitmen menjadi suatu alat kontrol dari pemerintah, supaya ada keseimbangan antara memberikan izin usaha untuk meningkatkan ekonomi, tetapi juga adanya azas kepastian hukum dalam memberikan izin pada pelaku usaha. (Sudjarot, 2. Notaris memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas pendaftaran pengesahan badan usaha, dimana perlu memastikan keabsahan data kode KBLI yang dimasukkan ke dalam sistem. Hal ini penting agar data tersebut dapat terintegrasi dengan sistem OSS saat melakukan pendaftaran perizinan Oleh karena itu, banyak pengusaha memilih untuk menggandeng jasa notaris dengan memberikan kuasa, sehingga pendaftaran perizinan usaha dapat berjalan bersamaan dengan pembuatan akta pendirian atau akta perubahan badan usaha. Ketika berurusan dengan korporasi besar yang memiliki divisi Legal yang profesional, mereka cenderung melakukan pendaftaran perizinan usaha secara langsung. Notaris dalam hal ini berperan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), fokus pada pembuatan akta dan memberikan salinannya, serta memberikan penyuluhan hukum terkait keinginan penghadap. (Tan Thong Kie, 2. Notaris wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan jabatan notaris dan peraturanperaturan lainnya. Notaris bukan juru tulis semata-mata namun notaris perlu mengkaji apakah yang diinginkan penghadap untuk dinyatakan dalam akta autentik, tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, selain itu seorang notaris dalam melaksanakan jabatan tersebut harus berpijak kepada UUJN. Kewajiban untuk mengetahui dan memahami syarat- syarat otentisitas, keabsahan dan sebab-sebab kebatalan suatu akta notaris, sangat penting untuk menghindari secara preventif adanya cacat hukum akta notaris yang dapat mengakibatkan hilangnya otentisitas dan batalnya akta notaris, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, terutama pihak- pihak yang berkepentingan. (Manibuy, 2. UUJN menetapkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang terkait dengan perbuatan, perjanjian, dan kewenangan lainnya sesuai dengan undangundang. Kewenangan ini tidak dikecualikan, kecuali jika tugas tersebut telah ditugaskan kepada pejabat atau pihak lain sesuai ketentuan undang-undang. Akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki peran penting sebagai alat pembuktian, baik untuk kepentingan usaha maupun Notaris juga memiliki kewenangan untuk membuat dokumen berupa akta notaril atau 1727 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 akta di bawah tangan, yang merupakan bagian dari tindakan hukum di ranah privat masyarakat dan memiliki kekuatan hukum yang sah. (Daeng Naja, 2. UUJN telah mengatur bahwa kewenangan yang dimiliki oleh seorang Notaris adalah untuk membuat akta autentik yang bertalian terhadap hal-hal yang berhubungan dengan akta, perjanjian serta kewenangan lainnya yang diatur melalui undang-undang dan/atau yang diperlukan oleh yang memiliki kepentingan untuk dapat dituangkan ke dalam akta. selama akta yang hendak dibuat tidak terjadi, ditugaskan kepada pejabat atau orang lain yang telah diatur oleh undang-undang. Bagi masyarakat yang memerlukan suatu alat pembuktian, maka akta autentik itu sangatlah penting, baik itu dalam hal kepentingan usaha maupun dalam hal kepentingan pribadi. (Prabawa & Rudy, 2. KESIMPULAN Kewenangan notaris dalam pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris tidak memiliki kewenangan langsung dalam operasional OSS, karena sistem ini dapat diakses oleh siapa pun yang ingin mendaftarkan badan usaha. Meskipun begitu, kewenangan notaris dalam mengisi data izin usaha terintegrasi secara elektronik dapat diberikan melalui pemberian kuasa oleh pelaku usaha. Notaris dapat memainkan peran penting dalam menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha, sehingga memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk mengurus proses tersebut secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. REFERENSI