Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 166-178 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi *Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi *Corresponding email: amranamran0798@gmail. Abstrak. Keadilan restoratif bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan hukuman penjara. Perkembangansistem pemasyarakatan tidak lagi bertumpu pada pelakunya, tetapi telah bermuara pada rekonsiliasi kepentingan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku kejahatan. Prinsip dasar keadilan restoratif adalah korban kejahatan direhabilitasi melalui kompensasi korban, perdamaian, pekerja sosial kepentingan dan perjanjian lainnya. Perkembangan system pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Prinsip dasar keadilan restorative . estorative justic. adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan - kesepakatan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganilisis efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan. Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan dan solusinya. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori keadilan restoratif dan teori efektivitas hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam berbagai aspek penegakan hukum dan pemulihan sosial. Restorative justice tidak hanya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku tetapi juga menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan daripada penghukuman semata. Melalui pendekatan ini, korban memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung kepada pelaku, yang pada gilirannya memungkinkan pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar. Hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu hukum. Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisian. Kata kunci : Efektivitas. Penerapan. Restoratif Justice. Tindak Pidana Ringan. PENDAHULUAN Pembentukan negara Indonesia oleh para pendiri bangsa tidak lain memiliki suatu tujuan yang mulia yaitu mendorong dan menciptakan kesejahteraan umum dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. 1 Selain itu. UUD 1945 melalui Pasal 1 ayat . juga menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dari Pasal ini dapat ditarik pemahaman bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum . , dan bukan berdasarkan kekuasan belaka . Negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan berlandaskan pada konstitusi yang telah diterima oleh seluruh bangsa Indonesia. Karena itulah, aparat penegak hukum harus selalu menjunjungtinggi hak asasi manusia, dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Aturan-aturan dalam hukum menegaskan halhal apa saja yang seharusnya dilakukan oleh warga negara sebagai suatu kewajiban, hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan sebagai suatu pilihan serta hal-hal yang tidak dibolehkan untuk dilakukan sebagai suatu bentuk larangan. Sistem hukum mempunya tujuan dan sasaran tertentu. Tujuan dan sasaran hukum tersebut dapat berupa orang-orang yang secara nyata berbuat melawan hukum, juga berupa perbuatan hukum itu sendiri, dan bahkan berupa alat atau aparat negara sebagai penegak hukum. Sistem hukum mempunyai mekanisme tertentu yang menjamin terlaksananya aturan-aturan secara adil, pasti dan tegas, serta memiliki manfaat untuk terwujudnya ketertiban dan ketenteraman Sistem bekerjanya hukum tersebut merupakan bentuk dari penegakan hukum. Tindak pidana ringan atau yang sering disebut . merupakan istilah yang digunakan untuk Erfandi. AuImplementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Th. Nomor 1. Juni 2016, hal. Barda Nawawi Arief. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2011, hal. Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi mengkategorikan beberapa jenis tindak pidana yang dianggap tidak terlalu berat dalam lingkup hukum pidana di Indonesia. Tipiring ini umumnya mencakup pelanggaran-pelanggaran seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, pengrusakan barang ringan, dan pelanggaran ketertiban umum lainnya. 3 Dalam KUHP, tindak pidana ringan disebutkan dalam Pasal 205 ayat . yang menyebutkan bahwa tindak pidana ringan ialah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya Rp. ujuh ribu lima ratus rupia. Kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma tersebut dijelaskan jika nilai Rp 7. 500 tersebut dilipatgandakan sebanyak 1. 000 kali sehingga menjadi Rp 7. ujuh juta lima ratus ribu rupia. Kemudian dalam Perma ini juga menyebutkan bahwa kata-kata Audua ratus lima puluh rupiahAy dalam Pasal 364. 373, 379. 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 000 . ua juta lima ratus ribu rupia. Meskipun dianggap sebagai tindak pidana yang tidak terlalu serius, keberadaan tipiring ini tetap menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat dampak yang dapat ditimbulkannya terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, tindak pidana ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang khusus lainnya. Misalnya, dalam KUHP, tindak pidana ringan diatur dalam Buku i tentang Pelanggaran, seperti penghinaan ringan (Pasal . , pengrusakan barang ringan (Pasal . , dan pencurian ringan (Pasal . Selain itu, beberapa undang-undang khusus juga mengatur tentang tindak pidana ringan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Pertambangan. Tujuan dari pengaturan tindak pidana ringan dalam regulasi hukum di Indonesia adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang lebih berat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Dalam penanganan tindak pidana ringan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertama, aparat penegak hukum, seperti kepolisian, akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga Setelah itu, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Dalam proses persidangan, hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan jika terbukti bersalah, akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan tindak pidana ringan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertama, aparat penegak hukum, seperti kepolisian, akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga terjadi. Setelah itu, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Dalam proses persidangan, hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan jika terbukti bersalah, akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang Di dalam perkembangannya penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui sistem peradilan yang menekankan pada pembalasan tidak memberikan kepuasan dan keadilan di pihak korban maupun terdakwa. Para pihak merasa solusi yang adil ialah dengan melakukan kesepakatan perdamaian yang berorientasi kepada pemulihan kembali, bukan pembalasan. 8 Hal tersebut merupakan Keadilan restoratif yaitu teori keadilan yang menekankan kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh kejahatan Untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku kejahatan, ada baiknya aparat penegak hukum berpikir dan bertindak progresif, yakni. tidak menerapkan peraturan secara tekstual, tetapi harus melanggar peraturan . iolation of the rul. , karena pada akhirnya undang-undang tidak berlaku. teks yang tertata guna mencapai keadilan yang dikehendaki masyarakat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tidak dapat dipisahkan dari Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 131/KMA/SKB/X/2012. Nomor : M. HH3 Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana 1. Pustaka Tinta Mas. Surabaya, 2000, hal. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta, 2004, hal. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bhakti. Bandung, 1996, hal. Ipal Gusti Effendi. Sahabuddin, dan Bunyamin Alamsyah. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Kasus di Kota JambiAy Legalitas: Jurnal Hukum, 16. Desember. 2024, 187191. Harfrida, dan Usman. Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish. Yogyakarta, 2024. Leden Marpaung. Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Deli. Cetakan Pertama. Sinar Grafika. Jakarta, 1991, hal Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi HM. 02 Tahun 2012. Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012. Nomor : B/39/X 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Acara Pemeriksaan Cepat. Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. Maksud dari Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 131/KMA/SKB/X/2012 ini salah satunya seperti yang dicantumkan pada pasal 2 ayat . huruf b yang berisi : AuSebagai pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ke seluruh aparat penegak hukumAy. Dapat dipahami bahwa Nota Kesepakatan Bersama yang dibuat dan disetujui merupakan upaya sinkronisasi antar lembaga-lembaga penegak hukum dalam mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Nota Kesepakatan Bersama pelaksanaan Peraturan Mahmakah Agung ini memiliki tujuan antara lain seperti tercantum pada pasal 2 ayat . huruf e yakni : AuMengatasi permasalahan kelebihan kapasitas pada LAPAS atau RUTAN untuk mewujudkan keadilan berdimensi Hak Asasi ManusiaAy Ketentuan penting lainnya yang diatur di dalam Nota Kesepakatan Bersama ini yaitu penerapan keadilan restoratif (Restorative Justic. terhadap perkara tindak pidana ringan seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat . yang berisi : AuKeadilan Restoratif (Restorative Justic. adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semulaAy. Pasal 4 ayat . Nota kesepakatan Bersama ini juga menyebutkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian. Keadilan restoratif bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemasyarakatan tidak lagi bertumpu pada pelakunya, tetapi telah bermuara pada rekonsiliasi kepentingan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku kejahatan. Prinsip dasar keadilan restoratif adalah korban kejahatan direhabilitasi melalui kompensasi korban, perdamaian, pekerja sosial dan perjanjian lainnya. Perkembangan system pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Prinsip dasar keadilan restorative . estorative justic. adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan - kesepakatan lainnya. Tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah memberikan ganti rugi untuk memperbaiki akibat dari suatu kejahatan. Menurut Susan Sharpe, pelaksanaan restorative justice melibatkan lima prinsip dasar, yaitu: Partisipasi penuh dan persetujuan yang secara aktif melibatkan pelaku dan korban untuk mencapai solusi yang komprehensif. Proses ini juga bisa melibatkan masyarakat yang merasa keamanan dan ketertibannya dilanggar oleh pelaku kejahatan. Mencari solusi untuk memperbaiki dan mengganti kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Tanggung jawab yang penuh kepada pelaku, bahwa pelaku harus bertobat dan mengakui kesalahannya. Hubungkan penjahat sebagai anggota komunitas yang bermasalah dengan kejahatan Memberdayakan masyarakat untuk mencegah residivisme. Sebagai bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan, kebijakan kepolisian harus mampu mengarahkan setiap bagian dari sistem hukum ke arah yang memajukan dan mencakup pencegahan kejahatan. Remington dan Ohlin berpendapat bahwa sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai menggunakan pendekatan sistematik terhadap mekanisme administrasi hukum pidana, dan bahwa keadilan sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi peraturan perundang-undangan, praktik administrasi, dan sikap atau perilaku social. Berdasarkan dari data Polresta Jambi yang di dapatkan oleh penulis, bahwa dalam 3 tahun belakangan ini pada tahun 2022 telah terjadi setidaknya 15 kasus pidana ringan yang dilaporkan 12 kasus bisa diselesaikan secara Restoratif dan 3 kasus tetap di proses secara peradilan, ditahun 2023 terdapat 10 kasus tindak pidana ringan yang dilaporkan 6 kasus diselesaikan secara restorative, 4 kasus diselesaikan secara pradilan pidana dan pada tahun 2024 terjadi 17 kasus Pidana ringan dengan 12 kasus diselesaikan secara Restoratif dan 5 kasus diselesaikan secara pradilan pidana. Ada Taufik Makaro et al. Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2. at 26Ae27. Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi beberapa tindak pidana ringan yang tetap di proses sampai tahapan pradilan pidana akan tetapi tetap ada beberapa yang diselesaikan secara Restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan secara Restoratif adalah pelaku Bernama Naufal Khadafi dengan No Lp/B/233/VI/2021/Spk 1, dimana pelaku melakukan penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP terhadap saudara kandungnya, dimana korban sekaligus saudara kandung pelaku meminta pihak kepolisian untuk melakukan upaya perdamaian dengan membuat beberapa surat pernyataan agar pelaku tidak melakukan Tindakan penganiayan terhadap Akan tetapi pelaku melakukan lagi perbuatan penganiayaan terhadap adik kandungnya tersebut yang mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman kurungan penjara. Salah satu kasus yang diselesaikan tidak menggunakan Restoratif adalah pelaku Bernama Arif Setiawan dimana pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP. Dimana pelaku menari rambut korban dikarenakan korban telah masuk keperkarangan rumah pelaku dan melakukan Tindakan yang membuat pelaku rishi sehingga pelaku melakukan hal tersebut, akan tetapi saat proses pemeriksaan korban enggan untuk melakukan Restoratif sehingga pelaku harus menjalani proses peradilan dan dijatuhi hukuman 1 bulan tahanan wajib lapor. Penerapan Restorative Justice harus memperhatikan beberapa faktor seperti yang diatur dalam SE Kapolri No. 8/2018, antara lain: Adanya perdamaian antara pihak pelaku dan korban. Memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Adanya pernyataan dari semua pihak untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan Meskipun telah ada upaya untuk menerapkan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kota Jambi, masih terdapat beberapa kasus tindak pidana ringan yang keadilan restoratif ini tidak dilakukan ataupun tidak diterapkan secara optimal. Seharusnya Dalam penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif kepolisian berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan penyelesaiannya dengan cara perdamaian berdasarkan nilai - nilai kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah, dan nilai - nilai moral lainnya Pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara korban dan pelaku. Keadilan restoratif merupakan kritik terhadap konsep sistem peradilan pidana, yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran aturan negara. Negara berhak menghukum para pelanggar untuk menciptakan stabilitas sosial. Penderitaan korban dianggap selesai/berakhir, sekalipun negara yang menyebabkan penderitaan tersebut. METODE Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yaitu penelitian yang menggambarkan secara rinci objek yang diteliti berkenaan dengan Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan Di Wilayah Hukum Polresta Jambi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu Aupenelitian berupa studistudi lapangan yang bertitik tolak dari data primer untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses berkerjanya hukumAy18 dalam masyarakat yaitu Kepolisian Resort Kota Jambi (Polrest. Provinsi Jambi. Metode ini dilaksanakan dengan pendekatan Socio-legal research menjelaskan bahwa hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi tentang hukum yang senyatanya hidup di masyarakat sebagai studi yang non-doktrinal dan bersifat empiris. 19 Sementara diketahui bahwa penelitian hukum yang sosiologis menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan dan analitis yang bersifat empiris atau yang lebih dkenal dengan sociolegal HASIL DAN PEMBAHASAN EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA JAMBI. Keadilan restoratif mengacu pada penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan dengan mengutamakan komunikasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku dan/atau korban, serta para pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan damai di mana pelaku dapat melakukan tindakan yang adil untuk memperbaiki keadaan, misalnya dengan membayar ganti rugi dan tidak dikenakan sanksi atau hukuman. Unsur-unsur yang mendasari pendekatan restoratif sebagaimana yang diutarakan oleh Burt Gallaway dan Joe Hudsob, memberi pemahaman bahwa korban sebagai pihak yang mengalami dampak kerugian atau kerusakan yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana memiliki hak sepenuhnya untuk ikut serta dalam proses penyelesaian dan pemulihan tindak pidana tersebut. Program keadilan restoratif didasarkan pada prinsip dasar bahwa perilaku kriminal Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai korban dan masyarakat. Setiap upaya untuk mengatasi konsekuensi dari perilaku kriminal harus, bila memungkinkan, melibatkan pelaku serta pihak-pihak yang terluka, selain menyediakan yang dibutuhkan bagi korban dan pelaku berupa bantuan dan dukungan. Kebutuhan hukum masyarakat untuk penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, menekankan pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Selain itu, penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan konsep keadilan restoratifdianggap lebih mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Hal tersebut dikarenakan perkara ringan dapat diselesaikan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Mekanisme ini merupakan mekanisme yang harus dibangun selama pelaksanaan otoritas penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif, dimana salah satunya ialah berupa penghentian penuntutan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan/atau korban, serta para pihak terkait, diharapkan mampu mencapai penyelesaian yang adil dengan fokus pada pemulihan kembali ke kondisi semula dari pada Penghentian penuntutan dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penerapan restorative justice telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui berbagai inisiatif di tingkat lokal dan nasional. Restorative justice, yang berfokus pada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan komunitas, dianggap sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan dengan sistem peradilan pidana tradisional yang cenderung retributif, konsep ini telah diadopsi dalam berbagai bentuk, termasuk mediasi penal, dialog restoratif, dan program rehabilitasiNamun, meskipun ada kemajuan, implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman dan dukungan dari aparat penegak hukum serta masyarakat luas. Selain itu, perbedaan interpretasi dan pelaksanaan di berbagai daerah menyebabkan inkonsistensi dalam aplikasi kebijakan. Tantangan lainnya adalah kurangnya sumber daya dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung program-program restorative justice, sehingga sering kali tidak mencapai dampak yang diharapkan. Di dalam konsep restorative justice, proses penyelesaian masalah berfokus pada beberapa prinsip utama, yaitu: Pemulihan Kerugian (Restoration of Har. : Mengutamakan upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban, baik itu kerugian fisik, emosional, maupun material. Partisipasi Sukarela (Voluntary Participatio. : Melibatkan korban, pelaku, dan komunitas secara sukarela dalam proses penyelesaian konflik dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama yang saling Reintegrasi Sosial (Social Reintegratio. : Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya dan membantu mereka untuk kembali diterima dalam masyarakat setelah memperbaiki kesalahannya Dialog dan Mediasi (Dialogue and Mediatio. : Menggunakan teknik dialog dan mediasi untuk membantu semua pihak memahami dampak dari kejahatan dan mencari solusi bersama yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Implementasi restorative justice telah dilakukan melalui berbagai inisiatif yang melibatkan kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas. Salah satu bentuk konkret dari penerapan ini adalah melalui mediasi penal yang dilakukan oleh kepolisian sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus pidana ringan di luar pengadilan. 116 Dalam hal ini, korban dan pelaku diajak untuk berdialog dan mencapai kesepakatan mengenai kompensasi atau tindakan perbaikan lainnya yang dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisia. menetapkan: AuKepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, ketertiban dan penegakan hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik, serta terwujudnya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi kemanusiaan hak. Kepolisian sebagai salah satu sub system dari criminal justice system mempunyai tugas penegak hukum in optima forma. Polisi adalah hukum yang hidup, karena di tangan polisi hukum dapat mengalami perwujudannya. dalamnya banyak dijumpai keterlibatan manusia sebagai pengambil keputusan. Hal-hal yang bersifat filsafati dalam hukum biasa ditransformasi menjadi ragawi dan manusiawi. Kepolisian diberi kewenangan berdasarkan Pasal 7 Ayat . butir j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 16 Ayat . dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berupa. Audapat mengambil tindakan lainAy, dengan Ausyarat-syarat tertentuAy atau disebut dengan AudiskresiAy. Kewenangan tersebut Penyidik dapat melakakukantindakan diskresi dalam bentuk menghentikan, mengenyampingkan, atau tidak melakukakan tindakan terhadap suatu pelanggaran yang telah ditetapkan oleh undangundang. Artinya, penyidik dituntut untuk memilih dengan kebijakan bagaimana ia harus bertindak. Otoritas yang ada padanya berdasarkan aturan-aturan resmi, dipakai sebagai dasar pembenaran untuk menempuh cara yang bijaksana Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi dalam menghampiri kenyataan tugasya berdasarkan pendekatan moral, kemanusiaan dan hati nurani dari ketentuanketentuan formal. Penggunaan pasal yang dimaksud membuka celah pintu masuknya proses alternatif penyelesaian pidana berdasarkan konsep restorative justice. Diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana oleh Penyidik Polri yang menerapkan prinsip restorative justice dalam metode penyidikannya didasarkan pada ketentuan KUHAP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. AIPDA Erwin. selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi, juga menambahkan bahwa ada restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga yaitu didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Contoh kasus yang pernah di tangani dengan menggunakan metode Restorative justice adalah: pelaku Naufal Khadafi No Lp/B/233/VI/2021/Spk 1, dimana pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri, kronologis kasus dimana saat itu ibu pelaku sekaligus korban sedang masak untuk makan siang dirumah ibu pelaku sekaligus korban, disaat itu terdakwa dating dan ingin meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk membeli rokok. Ibu pelaku sekaligus korban meminta pelaku untuk menunggu terlebih dahulu dikarnakan ibu pelaku sekaligus korban sedang memasak. Disaat pelaku menunggu diruang tamu, ibu pelaku sekaligus korban meminta pelaku untuk membersikan dahulu dapur tempat ibu pelaku sekaligus korban masak, akan tetapi pelaku langsung marah dan membentak ibu pelaku sekaligus korban, tidak selesai dengan membentak ibu pelaku sekaligus korban saja, pelaku juga mendorong ibu pelaku sekaligus korban hingga terjatuh dan mengalami luka memar dibagian panggul ibu pelaku sekaligus korban. Kemudian pelaku meninggalkan ibu pelaku sekaligus korban yang sedang kesakitan memegang panggulnya. Ketika adik dari pelaku pulang dan melihat keadaan ibunya berbaring di ruang tamu sambal menangis adik pelaku menanyakan penyebanya, setelah mengetahui, adik korban langsung membawa ibunya ke POLRESTA Jambi untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku. Akan tetapi saat proses pemeriksaan dilakukan ibu korban tidak mau melanjutkan proses tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut sampai ke pengadilan ibu pelaku hanya ingin membuat pelaku tidak lagi melakukan perbuatan tersebut. Selain dari data diatas, penulis melakukan wawancara terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang mengunakan cara Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara tersebut yaitu: Naufal Khadafi dimana pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri, kronologis kasus dimana saat itu ibu pelaku sekaligus korban sedang masak untuk makan siang dirumah ibu pelaku sekaligus korban, disaat itu terdakwa datang dan ingin meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk membeli rokok. Ibu pelaku sekaligus korban meminta pelaku untuk menunggu terlebih dahulu dikarnakan ibu pelaku sekaligus korban sedang memasak. Disaat pelaku menunggu diruang tamu, ibu pelaku sekaligus korban meminta pelaku untuk membersikan dahulu dapur tempat ibu pelaku sekaligus korban masak, akan tetapi pelaku langsung marah dan membentak ibu pelaku sekaligus korban, tidak selesai dengan membentak ibu pelaku sekaligus korban saja, pelaku juga mendorong ibu pelaku sekaligus korban hingga terjatuh dan mengalami luka memar dibagian panggul ibu pelaku sekaligus korban. Kemudian pelaku meninggalkan ibu pelaku sekaligus korban yang sedang kesakitan memegang panggulnya. Ibu pelaku didampingi oleh adiknya melaporkan hal tersebut ke unit PPA polresta Jambi untuk melaporkan tindakan tersebut. Setelah diprose ibu pelaku sekaligus korban dipertemukan dengan pelaku yaitu anak kandungnya sendiri di polresta jambi, saat proses pertemuan ini ibu pelaku sekaligus korban mengajukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan pelaku pun setuju untuk melakukan hal tersebut. Menurut ibu pelaku sekaligus korban, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi tersebut dengan membuatkan perjanjian tertulis dan pernyataan bahwa pelaku tidak akan melakukan hal tersebut lagi dan apabilah terulang maka pelaku tidak akan diberikan keringan serta akan langsung menempuh jalur pradilan. Akan tetapi selang 3 bulan dari perjanjian itu disepakati, pelaku Naufal Khadafi, melakukan perbuatan ringan tersebut kepada adiknya sehingga Pihak kepolisian bersikap tegas dengan melakukan proses pradilan dan pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Data Hasil Wawancara dengan AIPDA Erwin. selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi di Polresta Jambi. Tanggal 14 Juni 2025 Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi Dari data yang penulis dapatkan khususnya pada kasus Naufal Khadafi dapat dilihat bahwa keadilan Restorative Justice tidak memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana. Seharusnya Efektivitas penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk mengurangi residivisme dan mempromosikan hasil positif bagi pelaku dan korban telah menjadi subyek berbagai penelitian di berbagai proyek penelitian. Beberapa analisis menunjukkan bahwa upaya keadilan restoratif dapat menurunkan angka residivisme mereka yang terkena dampak. Misalnya, evaluasi program Bridges to Life di Dallas menemukan bahwa dalam program ini narapidana yang berpartisipasi memiliki tingkat penurunan penyaringan yang lebih rendah. Penelitian mengenai program Holt di Nederlands juga menunjukkan bahwa Program Restorative Justice dapat memberikan dampak positif bagi kinerja akademik generasi muda dan pada tingkat Namun, data yang tersedia tentang keberhasilan inisiatif keadilan restoratif tidak sepenuhnya konsisten. Beberapa penelitian memberikan hasil yang menunjukkan program keadilan restoratif tidak berdampak signifikan terhadap residivisme atau pengaruh sosial lainnya. Selanjutnya, efektivitas program keadilan restoratif bergantung pada variabel seperti program yang spesifik yang digunakan, dan lingkungan di mana program tersebut dilaksanakan. Keadilan restoratif , berupaya menginternalisasikan nilai- nilai budaya ke dalam perangkat peradilan pidana. Keadilan restoratif, di sisi lain, menawarkan opsi baru dalam melawan hegemoni denganmemperkenalkan pendekatan modernisasi dalam koordinasi peleraian kriminalitas tradisional, dengan fokus pada penjahat dan mengatasi penyesalan dan kesalahan reintegrasi. Penjahat sudah membaur dengan masyarakat dan melupakan kepentingan Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 akan memperbaiki penataan kejahatan dalam kerangka Restorative Justice dan meningkatkan penggunaan pokok analitis Restorative Justice dalam berbagai permasalahan di bidang penegakan hukum. Dalam konteks penuntutan pidana, keadilan restoratif dibagi menjadi tiga bagian yaitu Pertama, terapkan fungsi survei, kedua tes sekunder, ketiga biaya Pendekatan keadilan restoratif berpotensi memperbaiki secara positif meningkatkan koordinasi pemberantasan Analisis dengan analogi menunjukkan bahwa, tidak seperti litigasi tradisional, litigasi meningkatkan kepuasan korban dan penerimaan tanggung jawab agresor, dan mengurangi tingkat residivisme. Hal ini mengungkapkan bahwa keseksamaan restoratif dapat membantu korban mengatasi permasalahan mereka sekaligus mendorong reintegrasi dan mengurangi pengulangan perilaku criminal. Struktur peradilan pidana Indonesia sedang memasuki fase perkembangan baru. Salah satu bentuk reformasi hukum pidana adalah penataan hukum pidana dari sudut pandang dan perwujudan keseksamaan untuk membenarkan atau mengimpaskan keadaan setelah suatuperkara atau proses peradilan pidana, yang diketahui atas istilah Restorative Justice, yang dikenal atas nama Restorative Justice . alau kesamarataan didasarkan pada retribus. dan kesamarataan kompensasi membedakan keadilan . enekankan keseksamaan dalam kompensas. pengetahuan peradilan pidana dan karakter hukuman kontemporer, serta memublikasikan dan membentangkan lebih lanjut apa yang disebut ancangan ikatan Auagen-korbanAy. Pendekatan baru untuk menggantikan pendekatan kriminal/pelaku, atau pendekatan Auayah, ayah punitifAy Profesi hukum telah melansir rumusan kesamarataan khususnya dalam pembelaan hak asasi manusia, dan pendekatan konstruksi struktur hukum dalam latar belakang pembaharuan dan reformasi hukum mempunyai tiga dimensi yakni dari aspek isi, stistem dan budaya hukum. Eksekusi Integratif. Bersamaan. Paralel. Orientasi penghukuman terhadap pelaku tersebut mengalihkan fokus pada hak-hak dan bagaimana mewujudkan upaya pemulihan terhadap korban, padahal dalam kaitannya dengan tindak pidana tentu saja pihak yang paling dirugikan atas terjadinya suatu tindak pidana tersebut adalah korban. Selain itu dampak lain dari fokusnya penyelesaian perkara dengan pendekatan Retributive Justice telah dianggap sebagai penyebab permasalahan lain sebagai efek domino yang belum terselesaikan dan makin bertambah, seperti kelebihan penghuni Rumah Tahanan . atau bahkan kemudian dianggap sebagai yang kemudian menjelaskan terjadinya tindak pidana pengulangan dan/ tindak pidana baru oleh mantan narapidana. Kemudian proses restorative justice yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan asas-asas yang dikemukakan Barda Nawawi, yaitu: Pertama, proses ini didampingi oleh penyidik sekaligus penengah antar pihak yang berproses. Kedua, berbasis proses orientation, dimana penyidik mendorong para pihak untuk memahami dinamika yang terjadi sehingga kebutuhankebutuhan konflik terpecahkan. Misalnya, dalam perjanjian tersangka sadar akan kesalahannya dan tidak akan mengulai perbuatannya lagi sehingga korban tidak perlu merasa takut untuk bertemu dengan tersangka. Ketiga, menghindari prosedur yang formal lebih mengindahkan prosedur kekeluargaan sehingga tercipta ide keharmonisan dalam menyelesaikan masalah. Suatu proses dalam resolusi konflik mutual dan hasilnya dapat mengungkapkan tatanan moral di antara individu Tentunya, proses ini tidak serta merta kehendak penyidik Polresta Jambi, melainkan berdasarkan pada ketentuan formil dan meteril. Ketentuan formil berdasar pada Perkap yang diwujudkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sedangkan ketentuan materil lebih memberatkan atas dasar inisiatif kedua belah pihak yang berperkara demi mencapai tujuan penegakan hukum. Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi Upaya penyelesaian masalah di luar pengadilan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana . dan korban tindak pidana . nantinya diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemeriksaan pelaku tindak pidana di pengadilan dalam penjatuhan sanksi pidananya oleh hakim/majelis hakim. Justice menjadi pertimbangan dalam sistem pelaksanaan hukum pidana dan dimasukkan ke dalam Peraturan Perundang- undangan Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya untuk delik pidana aduan (Klacht delic. agar menitikberatan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan perlakuan hukum terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana dapat tercapai dengan baik, tanpa harus selalu menggunakan sanksi pidana . ukuman penjar. dalam penyelesaian Karena efek jera sebagai tujuan akhir pemidanaan . ukuman penjar. pelaku tindak pidana sekarang ini sudah tidak lagi mencapai sasarannya sebagaimana yang diharapkan. Perlu adanya terobosan dalam pelaksanaan sistem pemidanaan , tidak saja mealalui hukuman penjara semata tapi juga melalui penerapan Restorative justice. Menurut Gustav Radbruch yang dikutip oleh Anas Yusuf, bahwa faktor utama yang menjadi tujuan dalam penegakan hukum adalah keadilan . , kepastian hukum . , dan kemanfaatan . Kepastian hukum diciptakan oleh hukum dengan tujuan melahirkan ketertiban masyarakat, sedangkan masyarakat menghendaki sebangun dengan keadilan. Hukum menggeneralisasi daya ikatnya terhadap setiap individu. Dalam hal ini, siapapun yang melakukan ringan dalam Pasal 351 ayat . KUHP adalah patut untuk dihukum manfaat dari hukum yang ditegakkan. Namun, hukum tidak sama atau tidak Oleh karena itu penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dianggap menjadi solusi atas permasalahanpermasalahan yang belum terselesaikan dari sistem pemidanaan saat ini. Meski begitu konsep dari Restorative Justice masih sering disalahpahami oleh banyak penegak hukum di mana konsep ini masih diartikan secara sempit dengan orientasi outcome. Padahal konsep ini tidak semata-mata orientasi terhadap hasil namun juga proses, program, hasil dan pada akhirnya apakah dapat menciptakan keadilan substansial atau jalan keluar yang memang benar-benar dibutuhkan oleh korban dan pelaku. Konsep pendekatan Restorative Justice idealnya tidak hanya dianggap sebagai suatu formalitas penghentian perkara namun seharusnya perwujudan dari keadilan substansial yang bertumpu pada keseimbangan antara korban dan pelaku. Evaluasi efektivitas restorative justice dalam konteks kebijakan pidana menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki potensi besar untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana tradisional. Restorative justice memberikan alternatif yang lebih fleksibel dan berfokus pada penyelesaian konflik secara damai, yang dapat mengurangi beban kerja pengadilan dan mengurangi overkapasitas di penjara. Selain itu, pendekatan ini dapat membantu mengatasi masalah ketidakadilan yang sering kali dialami oleh korban dalam sistem peradilan tradisional yang lebih berorientasi pada hukuman daripada pemulihanNamun, efektivitas penerapan restorative justice masih tergantung pada komitmen pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan jangka panjang dari restorative justice memerlukan perubahan paradigma dalam cara pandang terhadap keadilan pidana dan komitmen untuk menyediakan sumber daya yang memadai untuk mendukung program-program yang ada. Dengan dukungan yang tepat, restorative justice memiliki potensi untuk menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk masalah kriminalitas dan keadilan . Restorative justice berfokus pada keterlibatan aktif semua pihak yang terkena dampak kejahatan korban, pelaku, dan masyarakat dalam prosespemulihan dan penyelesaian konflik. Tujuan utamanya adalah memperbaiki kerugian yang terjadi akibat kejahatan dan mencegah terulangnya perilaku kriminal melalui penyelesaian yang bersifat partisipatif dan rekonsiliatif. 132 , konsep ini telah diadopsi dalam berbagai bentuk, termasuk mediasi penal dan program diversion untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam berbagai aspek penegakan hukum dan pemulihan sosial. Restorative justice tidak hanya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku tetapi juga menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan daripada penghukuman semata. Melalui pendekatan ini, korban memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung kepada pelaku, yang pada gilirannya memungkinkan pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar. KENDALA YANG DI HADAPI DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA JAMBI Perkembangan hukum sendiri sangat dinamis dan selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat, perkembangan hukum terutama dalam pembangunan pidana . dan hukum acara pidana . di luar dari ketentuan KUHP (Buku Hukum Pidan. dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Buku Bahasa Indonesia Hukum Acara Pidan. yang sedang berlaku. Ini karena aturan dasar Pidana KUHAP . KUHP dan KUHAP . dari KUHAP yang merupakan produk hukum lama yang belum diperbarui atau revisi, hanya revisi / uji materi pasal- pasal di kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengganti/merevisi seluruh KUHP atau KUHAP. Hukum pada dasarnya diciptakan untuk mengatur dan mengarahkan perilaku manusia atau masyarakat Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi menuju kebaikan, itu ditangkan dalam hukum, tertulis atau tidak t e r t u l i s . Hukum memiliki konsekuensi hukuman yang harus diterima bagi pelanggar hukum itu sendiri, mulai dari sanksi sosial, sanksi bahkan sanksi pidana hingga pemenjaraan bagi pelanggarnya peraturan. Salah satu tindak pidana yang terjadi dan kerap menimbulkan konflik berkepanjangan adalah penganiyaan. Dari sisi hukum pidana ringan diartikan perlakuan sewenang-wenang yang dilakukanseseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasandan sebagainya. Ringan merupakan perbuatan yang diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindakan ringan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai di mana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat lainnya, serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Peraturan Polri atau Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat. Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak, yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal18 Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif harus memenuhi persayatan Persyaratan umum berlaku pada kegiatan Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan Berkaitan dengan penegakan hukum tanpa menyinggung segi manusia yang menajalankan penegakannya, merupakan pembahasan yang steril sifatnya. Apabila membahas penegakan hukum hanya berpegangan pada keharusan-keharusan sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan hukum, hanya akan memperoleh gambaran stereotip yang kosong. Membahas penegakan hukum menjadi berisimengenakan pembalasan terhadap apa yang sudah dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku delik, bukan pula sekadar pengenaan pembalasan. semata pemberian ganjaran kepada orang yang sudah membuat delik, melainkan tujuan-tujuan yang mengandung kemanfaatan Keberhasilan upaya restorative justice bergantung kepada para pihak. Tentu banyak perbedaan kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, misalnya pihak korban orientasi mencari keadilan bahwa keadilan harus memenjarakan tersangka. Hal ini berbanding terbalik dengan mekanisme yang ditawarkan oleh restorative justice lebih berorientasi pada kualitas proses, yaitu menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut dan lain sebagainya. Hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisianTeori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 . faktor, diantaranya: Faktor Hukum Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana termasuk pelaku tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pidana . , pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di samping hukum pidana materiil juga diatur hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana yaitu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketika seseorang mengalami suatu permasalahan hukum dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian kemudian kepolisian melakukan penyelidikan karena kepolisian memiliki tugas pokok yang diatur didalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Data Hasil Wawancara dengan BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi di Polresta Jambi. Tanggal 16 Juni 2025 Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi Faktor Penegakan Hukum Faktor dalam hal ini adalah semua aparat penegak hukum, yaitu aparat yang terkait dalam penegakkan hukum pidana, meliputi Polisi. Jaksa. Hakim dan Petugas Pemasyarakatan yang bertugas di Lapas dan Rutan, termasuk pembimbing kemasyarakatan, penasehat hukum, pekerja sosial profesional, atau tenaga kerja kesejahteraan sosial melalui institusi-institusinya yang merupakan satu kesatuan dan terikat dalam sistem peradilan pidana diharapkan dapat bekerjasama dalam mewujudkan tujuan hukum, mewujudkan keadilan dan kebenaran serta dapat membentuk suatu integrated criminal justice yang dalam geraknya akan selalu mengalami interface . nteraksi, interkoneksi dan interpendens. dengan lingkungannya sehingga upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat diwujudkan. Kurangnya dukungan dan kerjasama antar lembaga merupakan hambatan yang masih banyak terjadi dalam menegakan suatu keadilan, termasuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, banyak kalangan yang masih menanggap mediasi sebagai metode pencarian keadilan kelas dua dengan berpandangan bahwa mediasi tidak berhadil mencapai keadilan sama sekali karena tidak lebih dari hasil kompromi pihak-pihak yang terlibat, padahal saat ini hakim adalah salah satu pihak yang bisa memediasi perkara anak yang berhadapan dengan hukum tidak seperti mediasi perdata yang memperbolehkan non-hakim menjadi mediator di pengadilanBeberapa faktor kendala yang terkait dengan penegak hukum adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini para aparat penegak hukum yang menangani kasus anakanak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan banyak kasus tindak pidana anak dengan anak sebagai korban, pihak keluarga korban bersikeras menuntut agar pelaku anak diproses sesuai hokum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis tentang efektif atau tidaknya penerapan Restorative justice dalam penegakan hukum pidana di Polres Juntinyuat adalah salah satunya Faktor sarana atau fasilitas karena hal tersebut dianggap sebagai hal yang dibutuhkan dalam melaksanakan Restorative Justice. Hal tersebut senada dengan penyampaian BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku Penyidik di POLRESTA JAMBI yang menganggap bahwa Sarana atau fasilitas dalam rangka Pelayanan Restorative Justice sudah diupayakan agar masyarakat merasa 66 Data Hasil Wawancara dengan BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi di Polresta Jambi. Tanggal 16 Juni 2025 AuKami sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan fasilitas Restorative Justice terhadap masyarakat yang berhadapan dengan Hukum Fasilitas atau sarana dianggap sudah terpenuhi dalam Restorative Justice di POLRESTA JAMBI sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan Restorative Justice 67 Faktor Masyarakat Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Penulis melakukan wawancara terhadap BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku Penyidik di POLRESTA JAMBI terkait dengan pengaruh Faktor Masyarakat terkait dengan Efektif atau tidaknya penerapan Restorative Justice di POLRESTA JAMBI. Dia mengungkapkan bahwa masyarakat masih belum mengetahui secara pasti tentang prosedur Restorative Justice AuMasyarakat secara umum belum memahami tentang adanya Restorative Justice pada tingkat Kepolisian, ini juga merupakan tantangan bagi kami untuk bisa mensosialisasikan secara merata informasi Restorative Justice di seluruh kaalangan masyarakat khususnya di wilayah Hukum POLRESTA JAMBI. Faktor Kebudayaan Faktor budaya hukum dapat mempengaruhi sikap, cara berpikir dan cara bertindak yang mengarah pada perbuatan negatif atau positif. Budaya seperti tabiat baik dan cara perbaikan yang mewah, ucapan atau omongan besar yang mewarnai ciri khas bukan hanya penduduk biasa tetapi juga sering dijumpai pada kelompok pejabat atau aparat penegak hukum dan tidak menganal pangkat/ jabatan yang tinggi atau rendah. kebudayaan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan, kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka Data Hasil Wawancara dengan BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi di Polresta Jambi. Tanggal 16 Juni 2025 Data Hasil Wawancara dengan BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi di Polresta Jambi. Tanggal 16 Juni 2025 Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi berhubungandengan orang lain. Dengan demikian, kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang. Pemberian keteladanan yang baik dari pejabat/atasan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan yang sesuai dengan aparatur perundang- undangan yang berlaku, namun tetap bijaksana sepanjang masih memiliki batas Berdasarkan konsep Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat dewasa ini menyebabkan terjadinya ketidakpercayaan antara anggota masyarakat itu sendiri maupun ketidakpercayaan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah. Terlebih dengan kondisi perekonomian negara kita yang sulit saat ini, mengakibatkan timbulnya kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat yang dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang semakin meningkat dalam setiap anggota masyarakat Kondisi yang terjadi setiap hari dan dialami oleh masyarakat misalnya pencurian, perampokan, ringan, perkosaan, pembunuhan, tawuran remaja, atau lebih dikenal dengan "kejahatan jalanan" atau "street crime" menjadi tantangan bagi proses penegakan hukum. Dari kejahatan inilah juga berkembang metode-metode baru untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang bersifat Umum yang juga berkembang seiring zaman, salah satunya yakni penegakan keadilan melalui konsep Restoratif J u s t i c e . Keadilan restoratif sendiri diartikan sebagai upaya penyelesaian dengan melibatkan yang secara adil dengan pelaku, korban, keluarga dan pihak-pihak lain yang terlibat tindak pidana dan bersama-sama untuk berusaha mendapatkan jalan keluar atas tindak pidana tindak pidana tersebut serta dampaknya dengan penekanan pada kembali pada keadaan semula. Dalam kepolisian, praktik keadilan restoratif, dalam proses penyidikan untuk menyelesaikan permasalahan pidana, dianggap/dipahami berlaku atas dasar diskresi kepolisian berdasarkan undang-undang. Peraturan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian dalam melaksanakan tugas dengan kewenangannya sehingga bisa bertindak dengan pertimbangannya sendiri, hal ini menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum POLRESTA JAMBI dilaksanakan dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga korban pelaku dan korban dari tindak pidana ringan, tokoh Masyarakat, pembimbing Masyarakat serta pihak yang terkait dalam perkara pidana ringan tersebut. sebelum melakukan keadilan restorative maka penyidik terlebih dahulu Polsek Juntinyuat terlebih dulu melakukan wawancara untuk mengetahui serta memahami niat pelaku mengapa melakukan tindak pidana pengayaan tersebut. Sehingga penyidik bisa lebih mudah mengupayakan Tindakan restorative justice atau keadilan restorative yang mana. Upaya ini merupakan Upaya untuk mengembalikan keadaan semula dan memulihkan hak korban dari tindak pidana hingga mencapai kesepakatan sehingga menghasilkan perdamaian. Hal ini tertuang pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Dalam menangani kejahatan yang penyelesaiannya melalui restorative justice, mengalami beberapa hambatan, seperti korban tetap melanjutkan perkaranya ke meja hijau, hal ini dikarenakan adanya rasa penolakan dari korban dikarenakan ada rasa untuk memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif harus memenuhi persayatan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan. Keberhasilan upaya restorative justice bergantung kepada para pihak. Tentu banyak perbedaan kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, misalnya pihak korban orientasi mencari keadilan bahwa keadilan harus memenjarakan tersangka. Hal ini berbanding terbalik dengan mekanisme yang ditawarkan oleh restorative justice lebih berorientasi pada kualitas proses, yaitu menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut dan lain sebagainya. Hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisian. Data Hasil Wawancara dengan BRIGPOL Akbar Kasi Mukmin. H selaku penyidik di Unit PPA Polresta Jambi di Polresta Jambi. Tanggal 16 Juni 2025 Amran. Ferdricka Nggeboe, dan Bunyamin Alamsyah. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi SIMPULAN Efektivitas penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk mengurangi residivisme dan mempromosikan hasil positif bagi pelaku dan korban telah menjadi subyek berbagai penelitian di berbagai proyek penelitian. Beberapa analisis menunjukkan bahwa upaya keadilan restoratif dapat menurunkan angka residivisme mereka yang terkena Misalnya, evaluasi program Bridges to Life di Dallas menemukan bahwa dalam program ini narapidana yang berpartisipasi memiliki tingkat penurunan penyaringan yang lebih rendah. Penelitian mengenai program Holt di Nederlands juga menunjukkan bahwa Program Restorative Justice dapat memberikan dampak positif bagi kinerja akademik generasi muda dan pada tingkat residivisme. Kendala Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisian. DAFTAR PUSTAKA