PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT SEBAGAI LANDASAN UJI KONSTITUSIONALITAS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 176/PUU-XXII/2024 Popular Sovereignty as the Foundation for Constitutional Review in the Constitutional Court Decision Number 176/PUUXXII/2024 ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Alivio Rizqi Priambodo1. Ali Rido2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 ABSTRAK Prinsip kedaulatan rakyat merupakan dasar normatif bagi pelaksanaan pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia. Terkait hal itu. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap produk legislasi sejalan dengan kehendak rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah MK menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai landasan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap praktik pengujian konstitusionalitas? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan seara dedukti. Hasil penelitian dan kesimpulan menunjukkan bahwa MK tidak hanya melakukan pengujian norma secara tekstual terhadap UUD 1945, tetapi juga mengedepankan penafsiran berbasis nilai demokrasi substantif, khususnya dalam perlindungan hak politik dan representasi rakyat. Pendekatan tersebut memperkuat fungsi judicial review sebagai instrumen pengawal kedaulatan rakyat, namun sekaligus menimbulkan perdebatan mengenai batas peran yudisial dan kewenangan legislatif. ABSTRACT The principle of popular sovereignty is the normative basis for the implementation of constitutional review of laws in Indonesia. In this regard, the Constitutional Court (MK) has a strategic role in ensuring that every piece of legislation is in line with the will of the people as mandated by the 1945 Constitution. The research question is: how does the MK position the principle of popular sovereignty as a basis for legal considerations in MK Decision Number 176/PUU-XXII/2024 and what are the implications for the practice of constitutional review? This research uses a normative legal research method, is descriptive in nature, uses secondary data obtained through literature studies, analyses data qualitatively, and draws conclusions deductively. The results of the study and conclusions show that the Constitutional Court not only conducts textual testing of norms against the 1945 Constitution, but also prioritises interpretations based on substantive democratic values, particularly in the protection of political rights and people's representation. This approach strengthens the function of judicial review as an instrument for safeguarding people's sovereignty, but at the same time raises debates about the limits of the judicial role and legislative authority. a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: alirido@trisakti. Kata Kunci: a Kedaulatan Rakyat a Mahkamah Konstitusi a Konstitusionalitas Keywords: a Popular Sovereignity a Constitutional Court a Constitutionality Sitasi artikel ini: Priambodo. Rido. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024. Halaman 801-809. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Teori kedaulatan rakyat merupakan salah satu konsep fundamental dalam ilmu politik serta hukum tata negara, karena gagasan ini memiliki peranan penting dalam membentuk sistem pemerintahan modern. Inti dari teori ini adalah bahwa sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada rakyat. Dengan demikian, rakyat lah yang memiliki legitimasi untuk menentukan arah penyelenggaraan negara. Seperti yang dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam paham kedaulatan rakyat, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Prinsip kedaulatan rakyat menempati posisi fundamental dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan melalui organ-organ negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan modern, realisasi prinsip kedaulatan rakyat meniscayakan adanya mekanisme partisipasi publik dan pengawasan konstitusional, sehingga aspirasi rakyat tidak berhenti pada tataran normatif semata, melainkan terimplementasi secara nyata dan efektif. Demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat. Kata ini berasal dari bahasa Yunani AudemosAy yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan AucratosAy yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, jadi demokrasi adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Demokrasi kini telah menjadi esensi dan ciri khas era kontemporer. Menentangnya sama saja dengan menolak arus perkembangan masa kini. Mayoritas negara di dunia mengklaim diri sebagai entitas yang menganut sistem demokratis. Dalam konteks Indonesia, pemilu adalah sarana lima tahunan yang bertujuan melakukan pergantian kekuasaan dan regenerasi kepemimpinan. Kemudian, dalam pemilu, partai politik sebagai pilar demokrasi berebut simpati rakyat dalam memperoleh kekuasaan politik yang legitimasinya sah secara undang-undang dan konstitusional. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Press, 2. , h. Radian Syam. Politik Hukum Pemilu Indonesia: Kajian Substansi. Struktur. Dan Budaya Hukum Pemilu (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , h. A Prayitno and Trubus Rahardiansah P. Pendidikan KADEHAM: Kebangsaan. Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Menapak Jejak-Jejak Reformasi (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2. , h. Anna Triningsih. Zaka Firma Aditya, and Abdul Basid Fuadi. Hukum Tata Negara: Sejarah. Teori. Dan Dinamika Ketatanegaraan Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , h. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pasal 22E ayat . UUD tahun 1945 menjadi landasan konstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu. Bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali. Asas penyelenggaraan pemilu ini menjadi prinsip dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sedangkan pemilihan kepala daerah merupakan proses pemungutan suara secara langsung yang diikuti oleh warga masyarakat di tingkat wilayah administratif lokal yang telah memenuhi syarat kualifikasi, dengan tujuan untuk mewujudkan partisipasi demokratis dalam menentukan calon pemimpin daerah. Salah satu instrumen fundamental untuk memastikan agar pelaksanaan kewenangan publik tidak menyimpang dari kehendak konstitusi adalah mekanisme pengujian konstitusionalitas atau judicial review. Melalui mekanisme ini, konstitusi ditegakkan sebagai hukum tertinggi yang berfungsi membatasi sekaligus mengarahkan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam perspektif hukum tata negara, judicial review berperan sebagai sarana untuk mengaktualisasikan prinsip kedaulatan rakyat dengan menilai kesesuaian norma undang-undang terhadap standar konstitusional yang Sebagai penjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya supremasi konstitusi, memberikan tafsir resmi atas norma-norma konstitusional, serta menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai kesesuaian teks undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi juga merefleksikan interpretasi atas nilainilai konstitusional yang hidup dalam masyarakat sehingga analisis terhadap pertimbangan hakim konstitusi menjadi penting untuk memahami bagaimana kedaulatan rakyat diaktualisasikan dalam praktik peradilan konstitusi. Dalam penerapan judicial activism oleh MK sering diinterpretasikan sebagai pelampauan kewenangan ketika MK AumenemukanAy atau AumenciptakanAy norma baru, yang mencerminkan dinamika antara perlindungan kedaulatan rakyat dan prinsip Suyatno. AuPemilihan Kepala Daerah (Pilkad. Dan Tantangan Demokrasi Lokal Di Indonesia,Ay Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 1, no. : 212. Diya Ulfa Pratiwi. AuPengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Sebagai Perwujudan Prinsip Supremasi Konstitusi,Ay Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 6, no. : 78Ae79. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Devi Anggreni SY et al. AuPeran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Kedaulatan Hukum Di Indonesia,Ay Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara 3, no. : 11Ae12. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. keterbatasan peran yudisial. Pembahasan ini penting untuk memahami bagaimana MK menyeimbangkan fungsi pengawasan konstitusional tanpa mengaburkan garis pemisah antara legislatif dan yudikatif. Pengujian oleh lembaga peradilan dalam rangka judicial review bertujuan untuk mengevaluasi keselarasan suatu peraturan perundang-undangan dengan regulasi yang lebih tinggi dalam struktur hierarki hukum. 10 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang memiliki keterkaitan erat dengan isu kedaulatan rakyat, sehingga relevan untuk dianalisis guna menelaah bagaimana prinsip tersebut diartikulasikan dalam pertimbangan konstitusional Mahkamah. Putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan terjadinya kekosongan hukum akibat interpretasi frasa Aumengundurkan diriAy yang aturannya hanya ditujukan kepada calon anggota legislatif terpilih, namun tidak termasuk anggota legislatif yang sudah dilantik, sehingga kekosongan hukum tersebutlah yang akan menjadi celah hukum . oop hol. dalam interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024. Yang akibatnya anggota legislatif yang sudah dilantik dapat mengundurkan diri dan maju sebagai calon kepala daerah tanpa aturan yang mengikatnya, padahal mereka sudah memperoleh mandat rakyat secara sah melalui mekanisme pemilihan umum. Sejumlah kajian kontemporer terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya variasi pendekatan penafsiran, mulai dari kecenderungan judicial activism hingga judicial restraint, serta menegaskan signifikansi konteks sosial dan politik dalam proses interpretasi konstitusi. Atas dasar itu, penelitian ini memposisikan Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 dalam suatu kerangka analisis teoritis dan yuridis yang komprehensif untuk memahami implikasinya secara lebih luas. Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, penelitian ini akan mengkaji cara Mahkamah Konstitusi menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai landasan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024. dan menelaah dampak putusan tersebut terhadap praktik pengujian konstitusionalitas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui kajian ini, diharapkan terbangun kontribusi akademik Nelly Liswana et al. AuKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Activism,Ay Jurnal Diskresi 4, no. : 102. NiAomatul Huda. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi (Yogyakarta: FH UII Press, 2. Pratama Ongky. AuAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil UndangUndang Nomor 7 Tahun 2020,Ay MLJ: Mizan Law Journal 4, no. : 145Ae147. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. bagi pengembangan hukum tata negara sekaligus tersusunnya rekomendasi normatif guna memperkuat fungsi pengujian konstitusionalitas sebagai instrumen penjamin terwujudnya kedaulatan rakyat. Adapun rumusan masalah yang diteliti dari penelitian ini adalah bagaimanakah Mahkamah Konstitusi menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai landasan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap praktik pengujian konstitusionalitas? II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan konstitusional terkait prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep dan doktrin kedaulatan rakyat dalam perspektif hukum tata Pendekatan kasus diterapkan melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 sebagai objek utama penelitian. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat i. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penempatan Prinsip Kedaulatan Rakyat sebagai Landasan Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 dan Implikasinya terhadap Praktik Uji Konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak calon anggota legislatif terpilih dan anggota legislatif yang sudah dilantik untuk mengundurkan diri tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusional yang meletakkan kedaulatan pada rakyat. Mahkamah menempatkan Saldi Isra. AuPeran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Pengujian Undang-Undang Dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara,Ay Jurnal Konstitusi 15, no. : 512Ae514. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. perlindungan terhadap hak memilih dan dipilih sebagai bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat, sehingga setiap norma positif yang membatasi hak tersebut harus Pernyataan Mahkamah memperlihatkan pergeseran fokus dari sekedar kompatibilitas tekstual terhadap UUD 1945 menuju pengujian yang memuat penimbangan nilai-nilai demokrasi substantif, yaitu bahwa legitimasi wakil rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap Analisis amar putusan menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya membaca teks UU secara literal, melainkan menggabungkan analisis teleologis yang mendasarkan putusan pada fungsi demokrasi konstitusional. Hal ini konsisten dengan kecenderungan dalam putusan MK modern yang mengedepankan interpretasi nilai ketika menyangkut hak-hak fundamental dan mekanisme partisipasi politik. Pendekatan ini memperkuat peran Mahkamah sebagai pengawal nilai konstitusi, tetapi sekaligus membuka ruang perdebatan tentang batas antara penafsiran yudisial yang sah dan pencerobohan terhadap domain pembuat undang-undang . egislative domai. Secara normatif, keputusan MK ini bertujuan memperkuat realisasi kedaulatan rakyat dengan memastikan bahwa mekanisme pengunduran diri tidak menjadi alat yang mengurangi keterwakilan rakyat atau rentan dimanipulasi oleh kepentingan politik Namun secara praktis, keputusan yang melindungi keterwakilan dapat berimplikasi pada pembatasan otonomi individu calon legislatif dan menimbulkan dilema etis apabila seorang caleg terpaksa tetap harus menunaikan mandat yang tidak lagi Oleh karena itu, ada ketegangan inheren antara perlindungan kedaulatan kolektif . dan penghormatan terhadap otonomi personal calon . ak individ. Putusan ini jelas menempatkan Mahkamah pada posisi yang lebih aktif . udicial activis. ketika Mahkamah mengintervensi norma yang dikeluarkan legislatif untuk mempertahankan prinsip konstitusional. Meski sejumlah peneliti mendukung peran aktif MK sebagai kompensasi terhadap kelemahan kontrol politik dan perlindungan hak, kritik normatif menyatakan bahwa tindakan semacam ini harus disertai kriteria pembatas yang jelas agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum atau tuduhan pencerobohan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan. Dalam konteks Indonesia yang plural dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 Tentang Konstitusionalitas Alasan Untuk Mundur Calon Legislatif Terpilih (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2. Ongky. AuAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Ay 145. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Mahkamah sudah selayaknya merumuskan uji kepatutan yang transparan untuk menghindari penafsiran ad hoc. Konsekuensi praktis dari putusan 176/PUU-XXII/2024 adalah perlunya revisi teknis pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan/atau pedoman pelaksana agar selaras dengan tafsir konstitusional Mahkamah. Legislator harus merancang mekanisme transisi yang menghormati hak individu namun juga memastikan kontinuitas representasi publik misalnya dengan ketentuan pengganti yang jelas, tata waktu pengunduran diri, dan mekanisme pengisian kursi yang adil. Tanpa reformasi legislatif responsif, putusan MK berisiko menciptakan vakum hukum atau praktik administratif yang inkonsisten. Dibandingkan sistem konstitusional lain, kecenderungan MK menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai tolak ukur pengujian bukanlah unik beberapa konstitusi demokrasi lain juga mengadopsi interpretasi propartisipasi. Namun perbedaan terletak pada mekanika remedy: negara-negara lain seringkali menyediakan solusi administratif yang sistematis sehingga tidak harus bergantung pada pembatalan norma secara Indonesia dapat memetik pelajaran dari praktik-praktik tersebut untuk merancang kebijakan transisional yang menjaga keseimbangan hak individu dan kepentingan publik. Berdasarkan pembahasan, penulis merekomendasikan: pertama yaitu legislator menyusun aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme pengunduran diri dan penggantian kursi. Mahkamah mengembangkan kriteria pengujian yang lebih sistematik serta mencantumkan pedoman fakta/standar bukti ketika menggunakan nilai sebagai dasar putusan. ketiga, pembentukan mekanisme konsultasi antar lembaga (MKDPR-KPU) untuk menyusun pedoman penerapan amar putusan sehingga implementasi lebih seragam dan terukur. Implementasi rekomendasi ini akan memperkecil gap antara keputusan yudisial dan praktik administratif di lapangan. Syaifullahil Maslul. AuJudicial Restraint Dalam Pengujian Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Agung: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVI/2018 Dan Nomor 30/PUU-Xi/2015,Ay Jurnal Yudisial 15, no. Husni Mubarak. AuImplikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 Terhadap Hak Mengundurkan Diri Calon Legislatif Terpilih,Ay Constitution Journal 4, no. : 21. Rendro Prastyan Winanta and Anna Erliyana. AuKewenangan Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia,Ay Santhet: Jurnal Sejarah. Pendidikan Dan Humaniora 9, no. Prinsip Kedaulatan Rakyat Sebagai Landasan Uji Konstitusionalitas Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/Puu-Xxii/2024 Priambodo. Rido Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. IV. KESIMPULAN Prinsip kedaulatan rakyat terbukti menjadi landasan normatif utama dalam pengujian konstitusionalitas yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang menempatkan hak politik dan representasi rakyat sebagai nilai konstitusional yang harus dilindungi. Melalui pendekatan penafsiran berbasis nilai. Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji kesesuaian norma undang-undang secara tekstual terhadap UUD 1945, tetapi juga menegaskan fungsi judicial review sebagai instrumen penjaga demokrasi substantif. Meskipun demikian, argumentasi Mahkamah masih menyisakan ruang kritik, khususnya terkait keterbatasan penggunaan data empiris dan belum dirumuskannya standar pengujian yang sistematis dalam menyeimbangkan kewenangan legislatif dan peran Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengujian konstitusionalitas ke depan memerlukan perumusan kriteria penafsiran yang lebih terukur serta respons legislasi yang selaras agar prinsip kedaulatan rakyat dapat terimplementasi secara konsisten dalam praktik ketatanegaraan. Lebih lanjut, putusan ini menunjukkan kecenderungan Mahkamah Konstitusi untuk mengambil peran aktif dalam mengawal nilai-nilai konstitusi ketika berhadapan dengan norma undang-undang yang berpotensi mereduksi makna kedaulatan rakyat, meskipun berisiko menimbulkan perdebatan mengenai batas-batas judicial activism. Dalam konteks tersebut, diperlukan sinergi yang konstruktif antara Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang, dan penyelenggara pemilu agar implementasi amar putusan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun disharmoni dalam tata kelola Dengan demikian, penguatan kedaulatan rakyat tidak hanya bergantung pada keberanian penafsiran yudisial, tetapi juga pada kesiapan legislasi dan kebijakan publik untuk merespons secara konsisten nilai-nilai konstitusional yang telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. DAFTAR PUSTAKA