https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 21 April 2024. Revised: 29 April 2024. Publish: 30 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Henny Andriani1 Fakultas Hukum. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, hennyandriani94@gmail. Corresponding Author: hennyandriani94@gmail. Abstract: As a constitutional court, the constitutional court has a fundamental role in resolving various problems within its authority. To be able to proceed to the Constitutional Court, citizens must first be recognized as applicants who have legal standing and have losses or potential losses due to the enactment of a norm. The legal status of the parties is a formal requirement in every case before the Constitutional Court, especially the main concern is the legal position of the parties in the case of judicial review of the 1945 Constitution. The problem is related to the legal standing of the parties, there are no clear parameters and the Court The Constitution is given full authority to interpret the legal position of the parties so that many applications are ruled inadmissible because the applicant does not have clear legal standing. The legal position of the applicants should not be made too complicated to ensure that parties who feel their constitutional rights have been violated can obtain legal certainty. Keyword: Legal Standing. The Parties. Constitutional Court. Abstrak: Sebagai peradilan konstitusi, mahkamah konstitusi memiliki peran fundamental dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangannya. Untuk dapat beracara di Mahkamah Konstitusi, warga negara harus terlebih dahulu diakui sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum . egal standin. dan memiliki kerugian atau potensi kerugian akibat berlakunya suatu norma. Kedudukan hukum para pihak menjadi syarat formil dalam setiap perkara di mahkamah konstitusi, terutama yang menjadi pokok perhatian adalah kedudukan hukum para pihak dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Permasalahannya ialah terkait dengan legal standing para pihak, tidak mempunyai parameter yang jelas dan Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan kedudukan hukum dari para pihak tersebut sehingga banyak permohonan yang dijatuhi putusan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas. Kedudukan hukum para pemohon seharusnya tidak dibuat begitu rumit untuk menjamin bahwa para pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar bisa mendapatkan kepastian hukum. Kata Kunci: Kedudukan Hukum. Para Pihak. Mahkamah Konstitusi. 489 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. PENDAHULUAN Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah digelar lebih-kurang 17 tahun. Perkembangan tidak hanya terjadi dalam tradisi beracara tetapi juga pada hukum acara pengujian undang-undang itu sendiri. Salah satu perkembangan yang menarik adalah ketentuan mengenai kedudukan hukum . egal standin. para pihak dalam pengujian undang-undang. Perkembangan itu tentu bertujuan untuk membangun hukum acara MK menjadi lebih baik lagi sehingga para pencari keadilan tidak dirugikan dengan ketentuan-ketentuan hukum acara di MK. Misalnya, dalam hal kedudukan Pemohon terdapat perkembangan yang Pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, status perseorangan warga negara Indonesia, terutama pembayar pajak . ax paye. yang dibuktikan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi alasan konstitusional dalam menentukan seseorang layakk memenuhi kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang atau tidak. Dengan membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara pembayar pajak maka Pemohon dapat dinyatakan memiliki kedudukan hukum. Dalam perkembangannya. MK memaknai putusan tersebut secara berbeda. Menurut MK tidak semua hal terkait pengujian perundang- undangan dapat dipergunakan dalil tax payer karena itu membuka ruang setiap orang dapat menguji undang-undang tanpa ada alasan yang tegas kerugian konstitusionalnya. Bahkan MK menyatakan bahwa kedudukan tax payer hanya berlaku dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara Pada perkara berbeda, kedudukan hukum partai politik yang melakukan pengujian perundang-undangan diberi syarat tertentu. Dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menguji masa jabatan wakil presiden. MK membatasi hanya partaipartai yang tidak terlibat pembahasan dan persetujuan, alias partai non-parlemen, yang dapat melakukan pengujian. Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Nomor 40/PUUXVI/2018 menarik untuk dibahas dan menjelaskan perkembangan kedudukan partai politik dalam pengujian undang-undang di MK. Di samping perkembangan kedudukan hukum pemohon terhadap tax payer dan partai politik, perkembangan ketatanegaraan selanjutnya juga dapat dilihat terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang. Di mana melalui putusan mahkamah konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2014. MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemohon yang berstatus WNA tidak mempunyai legal standing untuk bercara di Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law. Dengan kata lain. WNA tidak memenuhi kualifikasi yang diatur dalam Pasal 51 ayat . UUMK. Padahal secara hystorical context-nya, diskursus kedudukan WNA dalam pengujian undang-undang mulai dibahas ketika terdapat undang- undang yang mengatur kehidupan WNA di Indonesia yang disinyalir berpotensi melanggar hak konstitusional. Di samping itu, secara yuridis WNA juga adalah salah satu tax payer yang turut serta berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara di Indonesia. Sehingga, bagaimanapun negara juga memiliki konsekuensi untuk melindungi hak- hak konstitusional WNA tersebut. Dari beberapa dinamika atau perkembangan kedudukan hukum para pihak dalam beracara di mahkamah konstitusi tersebut, tentu saja secara garis besar para pemohon yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ialah pemohon yang memiliki kedudukan hukum . egal standin. dan memiliki kerugian atau potensi kerugian akibat berlakunya suatu norma. Dalam kajian yang sama Harjono juga mengungkapkan bahwa. Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak memiliki atau memenuhi 490 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. syarat-syarat untuk dapat mengajukan suatu perkara penyelesaian sengketa atau perselisihan di depan mahkamah konstitusi. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu : a. perorangan warga negara Indonesia. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalan undangundang. badan hukum publik atau privat. atau d. lembaga negara. 2 Kedudukan hukum para pihak menjadi syarat formil dalam setiap perkara di mahkamah konstitusi, terutama yang menjadi pokok perhatian adalah kedudukan hukum para pihak dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Perubahan-perubahan mengenai pengaturan kedudukan hukum para pihak sebagaimana dijelaskan di atas, menunjukkan bahwa masih sangat diperlukan kejelasan dan kajian komprehensif terhadap kedudukan hukum para pihak agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sebagai pencari keadilan . Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan oleh Abdul Mukhtie Fadjar yang menyatakan bahwa legal standing menjadi masalah paling rumit dan membutuhkan kajian lebih lanjut. Itu sebabnya, persoalan kedudukan hukum para pihak di Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai salah satu isu sentral serta harus mengikuti perkembangan hukum saat ini khususnya perkembangan hukum acara mahkamah konstitusi. Sebab, secara yuridis kedudukan hukum pemohon pengujian undang-undang (PUU) itu diatur secara jelas melalui Pasal 51 UUMK. Sementara, untuk Sengketa Kewenagan Lembaga Negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD diatur didalam Pasal 61 ayat . UUMK, penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) diatur didalam Pasal 74 ayat . , dan pembubaran partai politik . diatur didalam Pasal 68 UUMK. Persoalannya kemudian adalah apakah pengaturan kedudukan hukum pemohon tersebut, sudah sesuai dengan perkembangan saat ini dan perkembangan hukum acara, atau bahkan dibutuhkan adanya penyesuaian dikarenakan dinamika hukum acara dan hukum tata negara saat ini. Pada hakikatnya pengaturan mengenai kedudukan hukum para pihak dalam beracara di mahkamah konstitusi menjadi penting untuk diatur agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam acara mahkamah konstitusi. Pengaturan kedudukan hukum para pihak juga merupakan upaya dalam melaksanakan perlindungan hak-hak konstitusional warga Selama ini, persoalan terkait dengan legal standing para pihak tidak memiliki parameter yang jelas dan Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan kedudukan hukum dari para pihak tersebut sehingga banyak permohonan yang dijatuhi putusan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing yang jelas. Kesulitan pemohon untuk membuktikan bahwa hak kosntitusionalnya terlanggar/akan terlanggar membuat banyak sekali undang-undang yang dianggap inkonstitusional menjadi gagal diuji materil oleh MK. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 misalnya, ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi gagal diuji materil oleh MK karena MK berpandangan bahwa pemohon hanya warga negara Indonesia yang tidak tergabung kedalam partai politik, sehingga tidak dapat dibuktian kerugian konstitusional pemohon dengan berlakunya pasal yang dimohonkan. Kedudukan hukum para pemohon seharusnya tidak dibuat begitu rumit untuk menjamin bahwa para pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar bisa mendapatkan kepastian hukum. Fatmawati, 2005. Hak Menguji . yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hlm. Op. Cit. Pasal 51 ayat . Abdul Mukhtie Fadjar, . Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta hlm, 140. 491 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. METODE Untuk membahas permasalahan yang terdapat dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode yuridis normatif . ormative legal researc. sebab yang dikaji dalam penelitian ini mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum dan sinkronisasi hukum baik secara vertikal maupun horizontal pada hukum positif dalam menentukan kesesuaian. 4 Selain itu juga melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoretis, berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Jenis pendekatan ini menekankan pada diperolehnya keterangan berupa naskah hukum yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Dalam penelitian hukum normatif ini. Penulis akan melakukan beberapa teknik pengumpulan data, diantaranya: Mencari informasi baik dari perpustakaan pribadi maupun milik publik, bahan hukum yang relevan dengan penelitian terhadap Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Semua bahan hukum yang didapatkan akan diolah melalui proses editing. Bahan yang diperoleh, tidak seluruhnya yang akan diambil dan kemudian dimasukan. Bahan yang dipilih hanyalah bahan hukum yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan, sehingga diperoleh bahan hukum yang lebih Kunjungan ke perpustakaan secara langsung atau dalam jaringan . , baik di situs perpustakaan nasional, perpustakaan daerah, perpustakaan universitas maupun perpustakaan fakultas yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendapatkan buku-buku, hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, misalnya tesis, disertasi, laporan penelitian, prosiding, buku ajar, dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan penelitian hukum ini untuk memperoleh data sekunder. Kemudian mengumpulkan serta memilih . peraturan perundang-undangan, putusan hakim, norma-norma hukum, doktrin, teori-teori hukum, buku-buku, dan lain sebagainya, yang digunakan untuk mendapatkan metode, teknik, atau pendekatan terhadap objek penelitian hukum ini. Dalam penelitian hukum normatif ini. Penulis akan melakukan tiga kegiatan, yakni. pertama, mengidentifikasi norma-norma hukum dengan menggunakan dua konsep, seperti konsep legistis positifistis dan menekankan pada putusan hakim, kedua, melakukan koleksi norma hukum, ketiga, mengorganisasikan norma tersebut ke dalam suatu sistem yang Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin hukum dan teori-teori hukum, yang tediri dari: 6 Bahan hukum primer, yakni bahan-bahan hukum yang secara langsung berkaitan dengan kedudukan hukum para pihak dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Zainuddin Ali, 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta, hlm. 492 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon. Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait. Peraturan Pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian hukum ini. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan dan erat hubungannya dengan bahan primer yang dapat membantu menganalisis dan memahami bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum primer ini seperti: buku, hasil penelitian. Risalah Sidang, jurnal-jurnal hukum atau jurnal-jurnal umum, artikel, bahan ajar, tesis, disertasi, makalah, koran/majalah baik cetak maupun elektronik, serta yang lainnya yang berkaitan dengan objek yang diteliti. 7 Buku Hukum Tata Nagara dan Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi serta Tesis. Disertasi dan Jurnal yang berkaitan dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang bersifat menunjang bahan-bahan hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Bahasa Inggris Hukum . eperti: BlackAos Law Dictionar. Kamus Ilmiah Populer. Kamus Istilah Hukum, dan kamus-kamus hukum lainnya, baik yang terdapat di Perpustakaan maupun media Penelitian hukum ini akan menggunakan teknik atau metode pengolahan dan analisis data kualitatif. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan cara menganalisis kedudukan hukum para pihak dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, kemudian akan dianalisis juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan legal standing para pihak. Selanjutnya data yang dianalisis secara kualitatif akan dijabarkan dalam bentuk uraian deskriptif dan sistematis dengan memaparkan dinamika dan perkembangan kedudukan hukum para pihak dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Kegiatan analisis data akan dilakukan secara simultan dengan proses pengolahan data, bahkan sejak awal pengumpulan data agar nantinya penelitian hukum ini lebih cepat dan efektif dalam prosesnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Kedudukan Hukum Para Pihak dan Implikasinya dalam Beracara di Mahkamah Konstitusi Dalam konteks beracara di Mahkamah Konstitusi, tidak semua orang boleh mengajukan permohonan ke MK dan menjadi pemohon. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point dAointeret point dAoaction yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan gugatan. Standing atau personae standi in judicion adalah hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan . tanding to su. Doktrin yang dikenal di Amerika tentang standing to sue diartikan bahwa pihak tersebut mempunyai kepentingan yang cukup dalam satu perselisihan yang dapat dituntut untuk mendapatkan keputusan pengadilan atas perselisihan tersebut. Standing adalah satu konsep yang digunakan untuk menentukan apakah satu pihak terkena dampak secara cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan pengadilan. Ini adalah satu hak untuk mengambil langkah merumuskan masalah hukum agar memperoleh putusan akhir dari pengadilan. Kedudukan hukum . egal standin. mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan dalam UU, dan syarat materiil yang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujiannya, sebagaimana Soerjono Soekanto, 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 3. UI-Press. Jakarta, hlm. Ibid. 493 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. diatur dalam Pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut9: AuPemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, antara lain: Perorangan warga negara Indonesia. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangannya masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Badan hukum publik atau privat. Lembaga negara. Ay Pengaturan dalam Pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang sama dalam Pasal 3 PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Jimly Asshiddiqie mengemukakan tiga syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya kedudukan hukum . egal standin. pemohon dalam perkara pengujian UU terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi, yaitu: AuPertama-tama haruslah terlebih dahulu membuktikan identitas dirinya memang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 Kedua, pihak yang bersangkutan haruslah membuktikan bahwa dirinya memang mempunyai hak-hak tertentu yang dijamin atau kewenangan-kewenangan tertentu yang ditentukan dalam UUD 1945. Ketiga, hak-hak atau kewenangan konstitusional dimaksud memang terbukti telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang bersangkutanAy. Pemohon harus menguraikan dalam permohonan hak dan kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan. Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan hak dan kewenangan konstitusional? Kepentingan hukum saja tidak cukup untuk menjadi dasar legal standing dalam mengajukan permohonan di MK. Tetapi terdapat dua hal yang harus diuraikan dengan jelas. Dua kriteria dimasud adalah:10 Kualifikasi pemohon apakah sebagai. perorangan warga negara Indonesia . ermasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sam. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. badan hukum publik atau privat, atau. lembaga negara. Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang. MK dalam putusan perkara No. 006/PUU-i/2005 dan 11/PUU-V/2007 merumuskan secara lebih ketat adanya persyaratan legal standing berdasar hak konstitusional pemohon yaitu:11 . Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji. Pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, 2006, h. Muchamad Ali Safat, et. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, 2010, h. 494 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik . dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penelaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Adanya hubungan sebab akibat . ausal verban. antara kerugian dan beralakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Legal Standing adalah satu konsep yang digunakan untuk menentukan apakah pemohon terkena dampak dengan cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan Persyaratan legal standing telah memenuhi syarat jika pemohon mempunyai kepentingan nyata dan secara hukum dilindungi. 12 Pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum . egal standin. akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima . iet ontvankelijk verklaar. Perkembangan-Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Pengertian kedudukan hukum . egal standin. dikemukakan oleh Harjono sebagai berikut: legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi. Pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima . iet ontvankelijk verklaar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 006/PUU-i/2005 dan 11/PUUV/2007 MK dalam putusan perkara No. 006/PUU-i/2005 dan 11/PUU-V/2007 merumuskan secara lebih ketat adanya persyaratan legal standing berdasar hak konstitusional pemohon yaitu:14 . Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji. Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik . dan actual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajae dapat dipastikan . Adanya hubungan sebab akibat . ausal verban. antara kerugian dan beralakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Legal Standing Pemohon Dalam Perkara Nomor 36/PUU-X/2012 dan 7/ PUUXI/2013 Perkara Nomor 36/PUU-X/2012 Permohonan para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 19 dan angka 23. Pasal 3 huruf b. Pasal 4 ayat . Pasal 6. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 11 ayat . Pasal 13 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX adalah perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum yang secara umum mempunyai tujuan untuk mewujudkan terbentuknya tatanan masyarakat madani atau masyarakat Islam yang sebenar-benarnya . lmujtamaA al-madan. , yang dilakukan Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, 2006, h. Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, 2006, h. Ibid. 495 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. melalui berbagai usaha-usaha pembinaan, pengembangan, advokasi dan pembaruan kemasyarakatan di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, peran politik kebangsaan, dan sebagainya. Pemohon X sampai dengan Pemohon XXIV. Pemohon XXVI. Pemohon XXVi sampai dengan Pemohon XLII adalah perorangan warga negara Indonesia. Pemohon XXV dan Pemohon XXVII adalah perorangan yang merupakan anggota DPD-RI. 15 Dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat . UU MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum . egal standin. serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon dikategorikan sebagai perorangan warga negara Indonesia . ermasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sam. yang secara potensial dirugikan. Dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat . UU MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum . egal standin. serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon dikategorikan sebagai perorangan warga negara Indonesia . ermasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sam. yang secara potensial dirugikan hak konstitusional mereka oleh berlakunya pasal-pasal dari UU Migas yang dimohonkan pengujian dan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum . egal standin. untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Perkara Nomor 7/PUU-XI/2013 Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 ayat . huruf d UU MK yang menyatakan: Auberusia paling rendah 47 . mpat puluh tuju. tahun dan paling tinggi 65 . nam puluh lim. tahun pada saat pengangkatanAy. Ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, karena para Pemohon merasa terhalangi haknya yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU MK, yaitu dapat menduduki jabatan hakim konstitusi untuk dua kali masa jabatan, dan diberhentikan dengan hormat setelah berusia 70 . ujuh pulu. 17 Dengan memperhatikan akibat yang potensial dialami oleh para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, serta mengingat pula bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang berpendidikan doktor dalam ilmu hukum dan masingmasing berpengalaman sebagai asisten hakim konstitusi dan Panitera Mahkamah Konstitusi sehingga para Pemohon berkemungkinan sewaktuwaktu diangkat menjadi hakim konstitusi dan kemungkinan pula diperpanjang masa jabatannya. Dengan demikian maka para Pemohon secara potensial mengalami kerugian hak konstitusionalnya manakala untuk pengangkatan keduanya nanti para Pemohon telah berusia lebih dari 65 . nam puluh lim. tahun, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum . egal standin. untuk mengajukan permohonan a quo. Para pemohon dalam perkara No. 36/PUU-X/2012 dan 7/PUU-XI/2013 hanya berpotensi Dengan merujuk Pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi putusan perkara No. 006/PUU-i/2005 dan 011/PUU-V/2007 tentang persyaratan legal standing berdasarkan hak konstitusional pemohon dan teori legal standing bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Achmad Roestandi. Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, h. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 496 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. point dAinteret point dAaction yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan Yang dimaksud dengan standing atau personae standi in judicion adalah hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan . tanding to su. Menurut Jimly Asshiddiqie18, setiap pemohon haruslah . salah satu dari keempat kelompok subjek hukum dalam Pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 3 Peraturan MK No. 06/PMK/2005. bahwa subjek hukum dimaksud memang mempunyai hak-hak atau kewenangankewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun . bahwa hak atau kewenangan konstitusional yang bersangkutan memang telah dirugikan atau dilanggar oleh berlakunya undangundang atau bagian dari undang-undang yang dipersoalkan itu. bahwa adanya atau timbulnya kerugian dimaksud memang terbukti mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan kausal . ausal verban. dengan berlakunya undangundang yang dimaksud. bahwa apabila permohonan yang bersangkutan kelak dikabulkan, maka kerugian konstitusional yang bersangkutan memang dapat dipulihkan kembali dengan dibatalkannya undang-undang dimaksud. Jika kelima kriteria ini tidak dapat dipenuhi secara kumulatif, maka yang bersangkutan dapat dipastikan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon tidak mengalami langsung kerugian konstitusional yang bersifat khusus . dan actual dari dua . undang-undang yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Sehingga dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi putusan perkara No. 006/PUU-i/2005 dan 011/PUU-V/2007 tentang persyaratan legal standing berdasarkan hak konstitusional pemohon, teori legal standing point dAinteret point dAaction dan pendapat Jimly Asshiddiqie tentang kriteria para pemohon yang memiliki legal standing, para pemohon dalam perkara nomor 36/PUU-X/2012 dan 7/PUU-XI/2013 tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. Gagasan Kedepan Terhadap Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Pola Kedudukan Hukum Para Pihak pada Peradilan Konstitusi di Beberapa Negara Legal Standing Pengujian Konstitusionalitas di Mahkamah Agung Amerika Serikat19 Mahkamah Agung Amerika Serikat menentukan beberapa persyaratan Aulegal standingAy untuk dapat secara resmi memeriksa sesuatu permohonan atau petisi. kriteria AstandingA dirumuskan dari konstitusi, dan 3 . lainnya dari undangundang tetapi ditafsirkan oleh Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Tiga syarat yang pertama adalah: Authe plaintiff must allege that he or she has suffered or imminently will suffer an injuryAy. Authe plaintiff must allege that the injury is fairly traceable to the defendentAos conductAy. the plaintiff must allege that a favorable federal court decision is likely to redress the injuryAy. Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, 2006, h. Jimly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Konpress, 2006, 497 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Berdasarkan ketiga kriteria pertama itu, setiap pemohon haruslah benarbenar mampu . menunjukkan bahwa dirinya memang telah menderita kerugian atau sungguh-sungguh pasti akan menderita kerugian yang dimaksud itu. menunjukkan bahwa kerugian . itu memang benar-benar dapat ditelusuri . hubungannya dengan tanggung jawab karena perbuatan pihak terdakwa. membuktikan bahwa putusan pengadilan federal yang lain justru dapat lebih merugikan atau meningkatkan kerugian dimaksud. Sedangkan 3 . kriteria kedua adalah. Aua party generally may assert only his or her own rights and cannot raise the claims of third parties not before the courtAy. a plaintiff may not sue as a taxpayer who shares a grievance in common with all other taxpayersAy. a party must raise a claim within the zone of interests protected by the statute in questionAy. Dalam kategori kriteria yang kedua ini, jelas bahwa . suatu pihak hanya dapat mempersoalkan haknya sendiri di pengadilan, bukan mempersoalkan hak pihak ketiga yang tidak ada sangkut paut langsung dengannya. pemohon petisi juga tidak boleh mendasarkan dirinya sebagai pembayar pajak untuk mendalilkan AstandingA di hadapan pengadilan, karena semua orang juga adalah pembayar pajak, yang juga sama-sama menderita kerugian seperti dirinya. Di samping itu, . pihak yang berperkara hanya dapat menggugat atau mengklaim sesuatu hak apabila hal itu termasuk ke dalam wilayah kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang yang sedang dipersoalkan. Tiga kriteria pertama ditafsirkan sebagai hak konstitusional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, dan tiga kriteria kedua tidak bertentangan dengan ketentuan pembatasan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Selain keenam syarat 'standing' ini, dapat pula diuraikan mengenai masalahmasalah 'standing' yang bersifat khusus, seperti "standing for legislators", dan "standing for government entities" yang belum tercakup dalam kriteria-kriteria 'standing' di atas. Karena sifatnya yang khusus, hal-hal spesifik ini tidak dibahas di sini karena pembahasannya memerlukan pendalaman yang bersifat khusus dan tersendiri pula. Persyaratan Legal Standing Pengujian Konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi Austria Pengujian konstitusionalitas tersebut dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi secara 'ex-officio' ketika menghadapi suatu perkara yang lain atau sebagai perkara secara tersendiri atas permintaan pemohon. Permohonan dapat diajukan oleh lembaga negara ataupun individu warga negara. Di Mahkamah Konstitusi Austria sendiri, jenis permohonan uji konstitusionalitas undang-undang oleh individu warga negara ini, menurut Herbert Hausmaninger, tergolong baru, yaitu baru diadopsi pada tahun 1975 dari praktek Mahkamah Konstitusi Jerman. Persyaratan untuk mengajukan 'individual requestAo untuk pengujian konstitusional ini cukup ketat. Misalnya, dipersyaratkan adanya gangguan yang sangat serius (Betroffenheitsdicht. terhadap hak-hak seorang individu warga negara, sehingga terpenuhi unsur-unsur . kerugian aktual, yang tidak hanya bersifat potential, . gangguan yang bersifat langsung, bukan tidak langsung, . dengan tingkat 'seriousness' yang tinggi, dan . upaya untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian itu benar-benar sudah final . dan tidak tersedia lagi upaya hukum yang lain (Umwegsunzumutbarkei. Persyaratan Legal Standing Pengujian Konstitusionalitas di Dewan Konstitusi Perancis Mengenai kewenangan Dewan Konstitusi ini, dalam article 61 UUD Tahun 1958 ditentukan "Organic laws, before their promulgation, and regulations of Parliamentary assemblies, before they come into application, must be submitted to the Constitutional Council, which shall rule on their constitutionality'. Untuk disahkan 498 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. menjadi undang-undang, rancangan undang-undang dapat diajukan kepada Dewan Konstitusi oleh Presiden Republik. Perdana Menteri atau oleh salah satu Ketua dari kedua kamar parlemen (Majelis Nasional dan Sena. Jika rancangan peraturan dimaksud memang benar-benar diajukan untuk diperiksa, maka pemeriksaan tersebut harus segera dilakukan oleh Dewan Konstitusi dan dalam waktu selambat-lambatnva 1 . bulan setelah itu, putusan final sudah harus ditetapkan, meskipun, apabila terdapat keadaan memaksa . n case of emergenc. , atas permintaan Pemerintah, tenggat waktu tersebut dapat pula diperpendek menjadi hanya 8 . Selama masa pemeriksaan oleh Dewan Konstitusi, rancangan undang-undang atau segala peraturan dimaksud belum dapat diberlakukan sebagai peraturan yang mengikat sampai putusan final Dewan Konstitusi ditetapkan. Apabila putusan Dewan menyatakan bahwa rancangan peraturan dimaksud tidak konstitusional, maka peraturan dimaksud tidak boleh diundangkan atau dimplementasikan sebagai hukum. Gagasan Kedepan Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Beracara di Mahkamah Konstitusi Menurut Konsep Keadilan Dengan membaca pasal 51 ayat . UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 3 Peraturan MK No. 06/PMK/2005, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 006/PUUi/2005 dan 011/PUU-V/2007, perbandingan legal standing pemohon di negara lain dan pendapat ahli hukum yang berkembang, maka sebaiknya persyaratan legal standing diatur dengan perangkat hukum yang lebih kuat yaitu dengan revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, melalui undang-undang tersebut dicantumkan persyaratan legal standing yang lebih ketat dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 006/ PUU-i/2005 dan 011/PUUV/2007 dan untuk mengatur tentang hukum acara perkara pengujian undang-undang perlu dilakukan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terkait pengaturan lebih lanjut tentang persyaratan legal standing para pemohon guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkmah Konstitusi. Kedudukan hokum saat ini, menjadi masalah yang rumit dan memerlukan pengkajian lebih lanjut, termasuk diantaranya mengenai pemohon perseorangan dan kesatuan masyarakat hukum adat. Banyaknya pengujian Undang-Undang yang dibatalkan akibat para pihak dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya mengindikasikan bahwa persoalan legal standing merupakan hal yang krusial. Selama ini, persoalan legal standing di MK tidak memiliki parameter yang jelas dan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan MK. Sehingga, dalam konsep ini, ketentuan terkait kedudukan para pihak perlu diatur secara komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. KESIMPULAN Legal standing merupakan persyaratan formil yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat beracara di Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, persoalan terkait legal standing masih belum diatur secara komprehensif dalam hokum Indonesia. Selama ini, persoalan legal standing di Mahkamah Konstitusi tidak memiliki parameter yang jelas dan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, pengaturan tentang legal standing perlu diatur lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hokum bagi para pihak. 499 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. REFERENSI