Journal of Sharia and Economic Law Vol. No. December 2021 . PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ANAK YATIM PIATU SEBAGAI DAMPAK SEKUNDER PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA MELALUI ZAKAT (Education Financing for Orphans as a Secondary Impact of the Covid-19 Pandemic in Indonesia through Zaka. Buana Handa Wijaya1 Iza Hanifuddin2 Institut Agama Islam Negeri Ponorogo1,2 Email: handa. buana@gmail. Email: izahanifuddin@iainponorogo. DOI: 10. 21154/invest. Received: 2021-11-25 Revised: 2021-12-27 Approved: 2021-12-27 Abstract: The Covid-19 pandemic has a secondary impact: the emergence of orphaned children due to losing one or both caregivers. Primary data of the children are used to implement child rights protection. The program must be run on target according to the characteristics and needs of children's rights. The research method used in this research is library research. These research variables include the impact of the Covid-19 pandemic in Indonesia on children, the role of zakat in supporting the education of children who have lost one or both caregivers, and legal certainty in supporting children's education during the Covid-19 pandemic in Indonesia. A single agency cannot solve educational problems for these children during the Covid-19 pandemic. Program cooperation from various parties such as multilateral organizations, national and local governments, non-governmental and faith-based organizations, voluntary organizations, and donors can overcome the secondary impact of the Covid-19 pandemic on these children. BAZNAS, as a national zakat management institution in Indonesia, has distributed zakat funds in supporting the field of education during the Covid-19 pandemic . However, no programs specifically lead to educational assistance to orphaned children due to the loss of one or both caregivers . arents or grandparent. during the Covid-19 pandemic. The implementation of educational services for vulnerable children experiencing school dropouts during the Covid19 pandemic should be accompanied by a clear legal umbrella in ensuring the sustainability of Keywords: Covid-19 pandemic. Education. Zakat. Orphaned Abstrak: Pandemi Covid-19 memiliki dampak sekunder yaitu munculnya anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Program perlindungan hak-hak anak dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan hak anak berdasarkan basis data yang akurat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Variabel penelitian ini meliputi, dampak pandemi Covid-19 di Indonesia pada anak , peranan zakat dalam mendukung pendidikan anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua, dan kepastian hukum dalam mendukung pendidikan anak selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Permasalahan pendidikan bagi anak-anak tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Kerjasama program dari berbagai pihak seperti organisasi multilateral, pemerintah nasional dan lokal, non-pemerintah dan organisasi berbasis agama, organisasi sukarela, dan donor dapat dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak sekunder pandemi Covid-19 terhadap anak-anak tersebut. BAZNAS sebagai lembaga pengelolaan dan penyaluran zakat nasional telah menyalurkan dana zakat dalam mendukung sektor pendidikan selama masa pandemi Covid-19 . Akan tetapi belum terdapat program yang secara spesifik mengarah pada bantuan pendidikan kepada anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya selama pandemi Covid-19. Penyelenggaraan layanan pendidikan bagi kelompok anak-anak tersebut rentan mengalami putus sekolah selama masa pandemi Covid-19 sebaiknya disertai dengan payung hukum yang jelas dalam menjamin keberlangsungan, keadilan, kemanfaatan pendidikan. Kata kunci: Pandemi Covid-19. Pendidikan. Yatim Piatu. Zakat. PENDAHULUAN Pandemi Covid-19 secara global memiliki dampak sekunder tersembunyi yaitu munculnya anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya selama pandemi Covid-19. Anak-anak tersebut menjadi kelompok yang rentan mengalami kemiskinan, kehilangan perlindungan dan pelecehan. Beberapa anak yang mengalami dampak sekunder dari pandemi Covid-19 akan tetap hidup bersama dengan orang tua tunggal ataupun orang lain yang memiliki hubungan kekerabatan, ataupun melalui adopsi. Anak-anak tersebut membutuhkan dukungan psikososial dan ekonomi sehingga dapat memastikan terjaminnya kehidupan anak-anak tersebut dimasa Masyarakat harus dapat merespon dan mendeteksi kondisi tersebut dengan tanggap, sehingga anak-anak tersebut dapat memiliki perlindungan dan perawatan yang Kerjasama program dari berbagai pihak seperti organisasi multilateral, pemerintah nasional dan lokal, non-pemerintah dan organisasi berbasis agama, organisasi sukarela, dan donor dapat dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak sekunder pandemi Covid-19 terhadap anak-anak tersebut. Berdasarkan pemetaan data oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UNICEF sejak awal pandemi Covid-19 terdapat 25. 430 anak-anak di Indonesia yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua akibat Covid-19. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa 57% telah kehilangan pengasuh laki-laki, dan lebih dari sepertiga yaitu sebanyak 37% kehilangan pengasuh perempuan, dan sebanyak 5% kehilangan kedua pengasuhnya. Sebagian anak masih dirawat dengan pendampingan orang dewasa, namun terdapat pula kelompok anak yang tidak didampingi dan dirawat 1 Susan D. Hillis et al. AuGlobal Minimum Estimates of Children Affected by COVID-19-Associated Orphanhood and Deaths of Caregivers: A Modelling Study,Ay The Lancet 398, no. https://doi. org/10. 1016/S0140-6736. oleh orang dewasa. 2 Anak-anak memerlukan dukungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Perkembangan anak meliputi perkembangan fisik, mental maupun sosial. Upaya tersebut amatlah penting diwujudkan demi menjamin kesejahteraan anak tanpa diskriminasi yang disebutkan dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada anak melekat pada dirinya harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dikarenakan anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Anak merupakan bagian dari sumber daya manusia yang akan berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pembinaan menyeluruh dalam perkembangan fisik, mental, dan sosial dibutuhkan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki keahlian dan keterampilan yang unggul. 4 Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua selama pandemi Covid-19 menjadi kelompok rentan yang memiliki potensi hilangnya hak-hak sebagai anak, seperti hak pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan hak mendapatkan pendidikan. Hal terpenting dalam perencanaan program penanganan anak-anak tersebut adalah keakuratan data yang dapat digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program. Program perlindungan hak-hak anak kepada kelompok anak-anak yang rentan selama masa pandemi Covid-19 diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan hak anak di berbagai wilayah di Indonesia. Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat Covid-19 menjadi kelompok yang rentan mengalami putus sekolah. Salah satu cara melindungi hak-hak pendidikan pada anak dapat dilaksanakan dengan penyediaan alokasi dana pendidikan yang diprioritaskan bagi anak-anak yang rentan mengalami putus sekolah selama masa pandemi Covid-19. Zakat memiliki potensi sebagai alternatif sumber dana Menurut data pada Portal Informasi Indonesia mayoritas penduduk Indonesia merupakan pemeluk Agama Islam yang mencapai 207 juta jiwa. Secara persentase dapat diartikan bahwa hampir 87,2% masyarakat Indonesia beragama Islam. 2 Ahmad Ubaidillah. AuMetodologi Ilmu Ekonomi Islam Monzer Kahf,Ay JES (Jurnal Ekonomi Syaria. 3, no. : 54Ae66, https://doi. org/10. 30736/jesa. 3 Apri Rotin Djusfi. AuHak Dan Kewajiban Anak Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 1, no. , https://doi. org/https://doi. org/10. 35308/jic. 4 Djusfi. 5 Mohammad Teja. AuPerlindungan Anak Yatim Piatu Akibat Pandemi Covid-19Ay (Jakarta Pusat, 2. , https://sdip. id/search/detail/category/Info Singkat/id/1226. Portal Informasi Indonesia. AuAgama,Ay https://indonesia. id/profil/agama. Zakat sebagai kewajiban umat Islam memiliki potensi besar dalam pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Tolak ukur baru pengelolaan zakat secara profesional yaitu dengan berdirinya BAZIS, serta mulai dilakukannya penyusunan regulasi kegiatan Pengelolaan zakat di Indonesia mulai diakui, difasilitasi, dan dilegalkan oleh Hal tersebut kemudian diikuti dengan munculnya beberapa lembaga amil zakat dimana masyarakat mula berlomba-lomba untuk mengelola dana zakat demi kemaslahatan umat. Lembaga pendidikan swasta maupun negeri terus mengalami perkembangan. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan adalah faktor biaya pendidikan. Menurut Ulil Amri dan Yahya biaya pendidikan didefinisikan sebagai total biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap individu, keluarga, masyarakat, maupun instansi guna menunjang kegiatan belajar siswa pada suatu lembaga pendidikan formal maupun non formal. 8 iaya pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas atau mutu pendidikan. Pengalokasian dana pendidikan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD sebanyak 20% harus dimanfaatkan secara efektif dalam mendukung sarana dan prasarana Jaminan pendidikan bagi generasi penerus bangsa dapat mewujudkan masyarakat yang berkualitas bagi peradaban global sehingga mampu menciptakan peradaban yang humanis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 10 Zakat dapat berperan dalam mendukung pendidikan. Distribusi zakat dalam mendukung biaya pendidikan masyarakat membutuhkan komitmen yang kuat dan konkret sehingga mampu menciptakan sebuah sistem zakat dalam mendistribusikan harta secara baik, sistematik dan permanen. Upaya pengelolaan zakat oleh lembaga/badan amil zakat, merupakan sebuah upaya professionalism program distribusi zakat. BAZNAS Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memilih siswa penerima bantuan pendidikan yang bersumber dari zakat menetapkan beberapa kriteria bagi siswa penerima manfaat yaitu: status yatim piatu, 7 Munif Solikhan. AuAnalisis Perkembangan Manajemen Zakat Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah SyiAoar 20, no. 1 (June 30, 2. : 46, https://doi. org/10. 29300/syr. 8 Ulil Amri and Yahya. AuPengaruh Biaya Pendidikan Terhadap Keputusan Memilih Lembaga Pendidikan,Ay Jurnal Ilmu Pendidikan 3, no. 9 Amri and Yahya. 10 A Fauzi. AuAnalisis Biaya Mutu Dalam Meningkatkan Daya Saing Pendidikan,Ay Jumpa: Jurnal Manajemen Pendidikan, 2020. 11 Nur Sakinah and Husni Thamrin. AuPengelolaan Dana Zakat Untuk Pembiayaan Pendidikan Anak Dhuafa (Studi Kasus Pada BAZNAS Kabupaten Kepulauan Merant. ,Ay Jurnal TabarruAo: Islamic Banking and Finance (UIR Press, 2. , https://doi. org/10. 25299/jtb. yatim/piatu, fakir miskin, beragama islam, dan surat keterangan tidak mampu. Pembiayaan pendidikan melalui sektor zakat dapat dilakukan melalui beasiswa terpadu dan pesantren yatim. Program tersebut telah berhasil diterapkan oleh LAZ Al-Ihsan Jawa Tengah. Pembinaan dilakukan pada mental anak, kepribadian islam anak, dan pengembangan keahlian anak, serta kegiatan outdoor lainnya. Program tersebut merupakan realisasi dari penghimpunan zakat yang kemudian didistribusikan sebagai dana pendidikan. 13 Efektifitas penyaluran zakat oleh BASNAZ berdasarkan penelitian Efri dan Sabik tentang distribusi zakat tahun 2001-2018 mencapai 90%. Zakat telah didistribusikan secara efektif kepada para mustahik Zakat disalurkan pada 8 golongan asnaf yaitu: ibnu sabil, fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, dan fii sabillah. Pendidikan termasuk kedalam salah satu target utama BAZNAS dalam penyaluran Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Variabel penelitian ini dampak pandemi Covid-19 di Indonesia pada anak-anak, peranan zakat dalam mendukung pendidikan anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya, dan kepastian hukum dalam mendukung pendidikan anak-anak tersebut. Penulis berusaha melakukan penelitian dengan menggunakan data statistik pendidikan, dan melakukan olah data penyaluran zakat dalam bidang pendidikan periode JanuariDesember 2020 dan Januari-Juni 2021. Olah data distribusi zakat pendidikan dalam bentuk grafik dengan menggunakan software Microsoft Excel. Data tersebut kemudian dielaborasikan secara sistematis dengan berbagai macam sumber buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkait pendidikan bagi anak-anak yatim piatu selama pandemi Covid-19. Penulis bertujuan memunculkan ide baru dalam pengelolaan dan penyaluran zakat pada sektor pendidikan selama pandemi. Keberlangsungan terselenggaranya pendidikan merupakan hal penting bagi anak sebagai calon generasi bangsa Indonesia yang unggul dimasa mendatang DAMPAK SEKUNDER PANDEMI COVID-19 Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya pembatasan kegiatan sosial dan pembatasan kegiatan ekonomi masyarakat. Covid-19 memiliki dampak global yang berpengaruh pada berbagai aspek. Masyarakat mengalami hambatan dalam mengakses fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan dalam 12 Sakinah and Thamrin. 13 Muhammad ThoAoin. AuPembiayaan Pendidikan Melalui Sektor Zakat,Ay Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan SyariAoah 9, no. 2 (August 8, 2. , https://doi. org/10. 24235/amwal. 14 Efri Syamsul Bahri and Sabik Khumaini. AuAnalisis Efektivitas Penyaluran Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional,Ay Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking (Universitas Muhammadiyah Tangerang, 2. , https://doi. org/10. 31000/almaal. melakukan kegiatan perekonomian Ketika ruang publik dibatasi, aktivitas banyak dilakukan di rumah, hal ini menyebabkan biaya konsumsi rumah tangga meningkat. Kebutuhan akan makanan dan minuman merupakan konsumsi utama yang mendorong pengeluaran harian setiap keluarga meningkat sedangkan pendapatan keluarga menurun Pembatasan kegiatan sosial dan pembatasan kegiatan ekonomi dapat berpengaruh pada meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Kontraksi pertumbuhan ekonomi terjadi bervariasi antara pulau-pulau di Indonesia. Variasi kontraksi ekonomi dapat diakibatkan perbedaan kondisi pembatasan sosial dan pembatasan kegiatan ekonomi yang terapkan pada masing-masing wilayah di Indonesia. Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global telah menyebabkan peningkatan signifikan pada alokasi biaya kesehatan masyarakat. Hal ini berpengaruh pada sistem makroekonomi, dimana kebijakan fiskal mengalami perubahan dan dapat memilki dampak pada alokasi pembiayaan dana pendidikan. Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan perlambatan program pengentasan kemiskinan. Pada jangka panjang, kondisi pandemi Covid-19 dapat berdampak pula terhadap alokasi dana pendidikan yang disediakan pada Selama masa pandemi kebijakan sekolah secara daring menuntut siswa harus memiliki sumber daya dan infrastruktur yang memadai dalam mendukung kegiatan pembelajaran mereka selam proses pembelajaran dilakukan di rumah, akibat penutupan sekolah sementara selama pandemi. Kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru bagi perkembangan dunia pendidikan. Respon cepat pemerintah dalam menangani sektor pendidikan selama pandemi sangat dibutuhkan. Pemerintah harus memberikan alokasi dana lebih sebagai dukungan dalam memperkokoh sektor pendidikan selama pandemi. Pemberian dana bantuan pendidikan oleh pemerintah dapat mengurangi kemungkinan anak-anak yatim piatu mengalami putus sekolah akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tuan nya selama masa pandemi Covid-19. Tanggung jawab dilaksanakannya perlindungan anak bertujuan untuk kesejahteraan anak dan merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Kegiatan 15 Irwan Gani. AuPoverty of Women and the Covid-19 Pandemic in Indonesia,Ay Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journa. : Humanities and Social Sciences 4, no. https://doi. org/10. 33258/birci. 16 Bank Indonesia. AuPertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2020 No. 13/02/Th. XXIV,Ay https://w. id/id/publikasi/ruang-media/newsrelease/Pages/sp_233321. aspx#::text=Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV,49% . 17 Samer Al-Samarrai. Maulshree Gangwar, and Priyal Gala. The Impact of the COVID-19 Pandemic on Education Financing. The Impact of the COVID-19 Pandemic on Education Financing, 2020, https://doi. org/10. 1596/33739. perlindungan anak memerlukan koordinasi dan kerjasama agar kegiatan dapat berlangsung secara seimbang dan menyeluruh. Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap anak-anak. Pemenuhan kebutuhan anak dan pemberian jaminan pada hak anak dan perlindungan anak dapat mencerminkan kepedulian yang diwujudkan dalam pemeliharaan dan jaminan finansial terhadap anak. Ikatan kewajiban moral . oral obligatio. dapat terwujud melalui upaya keadilan dalam perlindungan anak dimana upaya pemenuhan kebutuhan vital anak harus selalu dipenuhi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak. 18 Kementerian sosial melakukan skema penyaluran bantuan bagi anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tua berupa uang tunai Rp 300. 000,00 bagi anak-anak belum bersekolah, dan Rp 200. 000, bagi anak-anak yang telah bersekolah. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 138. 000,00 yang dialokasikan kurang lebih bagi 173. anak-anak. PENDIDIKAN ANAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 Pandemi Covid-19 menyebabkan munculnya fenomena learning losses dimana fenomena tersebut dapat berpengaruh terhadap perekonomian negara dan masa depan para siswa dimasa mendatang. Fenomena tersebut terjadi akibat sekolah menghadapi masa penutupan sementara sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi penyebaran virus Covid-19. Para siswa pada masa pandemi Covid-19 memiliki potensi kehilangan kemampuan ketrampilan kognitif mereka akibat penutupan sekolah sementara. Penutupan sekolah menyebabkan munculnya kelompok siswa dengan keterampilan Hasil penelitian tentang keterkaitan sektor pendidikan dan perekonomian menunjukkan bahwa setiap pertambahan tahun masa sekolah mampu meningkatkan pendapatan siswa sebanyak 7,5%-10% dimasa mendatang. Namun demikian, ketika terjadi kehilangan sepertiga tahun masa sekolah akan berdampak pada menurunnya Muhammad Fachri Said. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA,Ay JCH (Jurnal Cendekia Huku. 4, no. 1 (September 28, 2. : 141, https://doi. org/10. 33760/jch. 19 Febryan A. AuKemensos Siapkan Rp 138 Miliar Untuk Bansos Anak Yatim,Ay republika. id, 2021, https://w. id/berita/qz3zrh436/kemensos-siapkan-rp-138-miliar--untuk-bansos-anakyatim. 20 Sandra Febby Eka Putri et al. AuPengaruh Pendampingan Keluarga Terhadap Kecemasan Belajar Anak Pada Pembelajaran Jarak Jauh Selama Pandemi Covid-19,Ay Edusia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Asia 1, no. 1 (October 17, 2. : 143Ae58, https://doi. org/10. 53754/edusia. pendapatan siswa sebesar 3% dimasa mendatang. Selain ini, hal tersebut dapat memicu lebih rendahnya pertumbuhan GDP/PDB sebanyak 1,5% sepanjang sisa abad ini. Pemerintah dalam pelaksanaan peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2020 merupakan strategi pemerintah dalam pembangunan bidang pendidikan tahun 2020-2024. Program wajib belajar 12 tahun, penduduk Indonesia diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sekolah menengah atas. Pemerintah mencanangkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang termasuk dalam program prioritas nasional. Program tersebut memberikan kesempatan siswa dari keluarga miskin dalam mengakses fasilitas dan layanan pendidikan dengan bantuan tunai pendidikan. Program intervensi lainnya yang disiapkan pemerintah untuk memastikan penduduk usia sekolah dapat mengenyam pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru, pemberian beasiswa berbakat dan berprestasi, asrama sekolah, dan rehabilitasi ruang kelas. Namun demikian, masih terdapat masyarakat yang mengalami putus sekolah, sehingga terdapat kelompok masyarakat yang memiliki masa belajar di sekolah kurang dari 12 Berikut adalah tabel rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 Tahun ke Atas menurut status ekonomi keluarga. Tabel 1. Rata-Rata Lama Sekolah Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Status Ekonomi Rumah Tangga, 2020 Statu Rumah Tangga Rata-Rata Lama Sekolah Penduduk Usia 15 Tahun Kuintil 1 7,02 Kuintil 2 7,85 Kuintil 3 8,52 Kuintil 4 9,82 Kuintil 5 11,37 Sumber: Statistik Pendidikan 2020. BPS 21 Eric A. Hanushek and Ludger Woessmann. AuThe Economic Impacts of Learning Losses,Ay OECD Education Working Papers 225, no. September . 22 Subdirektorat Statistik Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial. Potret Pendidikan Indonesia-Statistik Pendidikan 2020 (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2. , 49. Berdasarkan Tabel. 1 tersebut diketahui bahwa status ekonomi rumah tangga berpengaruh pada rata-rata lama sekolah. 23Masyarakat pada posisi kuintil 1 dengan status ekonomi terendah memiliki partisipasi sekolah yang lebih rendah dibandingkan masyarakat pada kuintil 5 dengan status ekonomi tertinggi. Hal tersebut dapat terjadi akibat tidak adanya alokasi dana sekolah yang mencukupi oleh kelompok masyarakat pada kuintil 1 dalam mendukung sektor pendidikan. Pada masa pandemi kelompok anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya selama pandemi Covid-19 menjadi kelompok yang rentan kehilangan alokasi dana pendidikan dikarenakan tidak adanya lagi sumber dana pendidikan yang mencukupi yang diperoleh dari orang tua maupun kakek dan nenek mereka. Anak-anak tersebut rentan mengalami putus sekolah. Alokasi dana pendidikan melalui zakat memiliki potensi dalam mendukung sekolah pada kelompok anak-anak tersebut selama masa pandemi Covid-19 melalui zakat sebagai batuan dana pendidikan sebagai bentuk perlindungan pada keberlanjutan pendidikan dimasa mendatang. PERLINDUNGAN HUKUM LAYANAN PENDIDIKAN PADA ANAK Pelayanan pendidikan oleh pemerintah memiliki konsep dalam rangka pemenuhan hak konstitusional anak-anak. Anak terlantar yang berusia 5-18 tahun dan tidak dalam asuhan orang tuanya berhak mendapat layanan pendidikan. Hak konstitusional anakanak terlantar tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 28C. Pasal 31. dan Pasal 34 UUD Payung hukum dalam mengatasi masalah pendidikan pada anak-anak berfungsi sebagai aturan hukum yang jelas dan memberikan kepastian dalam penganganan pemeliharaan anak-anak, khususnya dalam pelayanan pendidikan. 24 Permasalahan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tua selama pandemi Covid-19 tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. BAZNAS sebagai lembaga pengelolaan dan penyaluran zakat nasional memiliki potensi dalam mendukung pendidikan anak-anak tersebut melalui bantuan zakat bagi pendidikan. Penyelenggaraan layanan pendidikan bagi kelompok anak-anak yang rentan mengalami putus sekolah selama masa pandemi Covid-19 sebaiknya disertai dengan payung hukum yang jelas dalam menjamin keberlangsungan, keadilan, kemanfaatan pendidikan. Konsepsi abstrak dan ketidakpastian akan tercipta ketika tidak munculnya hukum konkret yang berlaku. Positif hukum akan mewujudkan sebuah hukum yang konkret sehingga dapat terhindar dari ketidakpastian dan konsepsi abstrak Tujuan dari 23 Subdirektorat Statistik Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, 93Ae95. 24 Gatot Gunarso and Wiwik Afifah. AuKonsep Layanan Pendidikan Anak Terlantar Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara,Ay DiH: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 30996/dih. asas kepastian hukum adalah memberikan jaminan kepada para pelaku pencari keadilan dapat menggunakan suatu hukum yang pasti dan konkret serta objektif, sehingga, para pencari keadilan dapat terhindar dari keterlibatan dari spekulasi-spekulasi ataupun pandangan yang subjektif. Penalaran positivisme terhadap hukum berkaitan erat dengan asas kepastian hukum. Keteraturan bagi masyarakat dapat tercipta melalui positivisme Positivisme hukum menciptakan suatu hukum yang objektif ataupun tertulis yang dibuat oleh negara. Hukum yang berlaku di masyarakat memberikan gambaran kepastian pada masyarakat tentang hal-hal yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Positivisme hukum menciptakan suatu hukum yang jelas ke dalam asas kepastian Basic ratio logis dari positivisme hukum akan menimbulkan asas kepastian hukum melalui hukum positif. Peraturan perundang-undangan merupakan konkretisasi hukum positif. Asas kepastian hukum yang terbentuk melalui hukum positif menyebabkan hukum tidak berdasar pada spekulasi subjektif sehingga menjadikan hukum abu-abu dan tidak tampak kejelasan di dalamnya tidak dapat terjadi. PERANAN ZAKAT BAGI PENDIDIKAN Zakat diketahui mulai ditetapkan pada tahun kedua Hijrah. Zakat Fitrah yang disyariatkan selama bulan Ramadhan pada tahun kedua Hijrah, setelah delapan belas bulan Nabi Muhammad Saw. tiba di Madinah. Nabi Muhammad Saw. sebagai kepala negara mengumpulkan dan mendistribusikan zakat yang diambil dari sektor peternakan dan pertanian. 26 Zakat menurut bahasa memiliki arti bertambah dan berkembang. Pada setiap sesuatu yang bertambah jumlahnya atau berkembang ukurannya dinamakan Menurut syaraAo adalah beribadah kepada Allah Swt. dengan cara mengeluarkan bagian wajib secara syaraAo dari harta tertentu dan diberikan atau disalurkan kepada segolongan atau instansi zakat tertentu. Sehingga menurut Fadhilatus Syaikh jika pengertian zakat secara bahasa dan syaraAo dihubungkan maka makna dari keduanya yaitu zakat secara lahirnya akan mengurangi jumlah atau kuantitas harta, namun demikian zakat memiliki pengaruh besar dalam bertambahnya keberkahan dan Allah Swt memerintahkan umatnya untuk berzakat, dan ketika menunaikan apa yang telah diwajibkan Allah, maka pintu-pintu rezeki yang tidak pernah terlintas dalam pikirannya akan terbuka. 25 Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan. AuPemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,Ay CREPIDO https://doi. org/10. 14710/crepido. 26 Monzer Kahf. AuRelative Prices in Madina at the Time of Prophet (Pbu. and His Four Succesors,Ay Review of Islamic Economics 1, no. 27 Shalih al- Utsaimin Syaikh Muh. Ensiklopedi Zakat (Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2. Menurut Monzer Kahf peningkatan kesejahteraan hidup tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih kepada gambaran peningkatan kualitas Islam mengajarkan melakukan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan tanpa melupakan faktor kepedulian lingkungan. 28 Kepedulian umat Islam terhadap kondisi situasi pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui pengumpulan zakat, pengelolaan zakat, dan penyaluran zakat kepada anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua pengasuhnya sebagai bentuk dukungan terhadap kepedulian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut. Selama masa pandemi pada tahun 2020, diketahui bahwa angka putus sekolah pada siswa SD/sederajat adalah 1 dari 1. Angka putus sekolah SMP/sederajat adalah 10 dari 1. 000 siswa. Angka putus sekolah SM/sederajat adalah 11 dari 1. 000 siswa. Berdasarkan data stastistik pendidikan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka angka putus sekolah pada siswa akan semakin tinggi pula. Indonesia memiliki perhatian penting pada sektor zakat sejak awal kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 8 November 1951. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor:A/VII/17367, tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah. Isi surat edaran tersebut yaitu. AuKementerian Agama dengan zakat fitrah ini tidak mencampuri dalam soal pemungutan dan/atau pembagiannya. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama hanya: pertama, menggembirakan dan menggiatkan masyarakat untuk menunaikan Kedua, melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagian dari hasil pungutan tadi dapat berlangsung menurut hukum-hukum agama. Pemerkuatan tatanan zakat dalam tatanan negara terus berlanjut pada tahun 1964, melalui Rancangan UndangUndang tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta Pembentukan Baitul Mal. Lebih lanjut. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada Badan Amil Zakat (BAZ). Pada tahun 1969, berdiri lembaga zakat formal pertama, yaitu Badan Amil Zakat. Infaq, dan Shadaqah DKI. Bazis kemudian berkembang di berbagai daerah lain di Indonesia seperti Kalimantan Timur, 28 Monzer Kahf. Sustainable Development in the Muslim Countries (Islamic Development Bank Institute, 2. , https://isdbinstitute. org/product/sustainable-development-in-the-muslim-countries/. 29 Subdirektorat Statistik Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial. Potret Pendidikan Indonesia-Statistik Pendidikan 2020, 88Ae89. Jawa Barat. Aceh. Sumatera Selatan. Kalimantan Selatan. Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Kementerian Agama mengeluarkan Instruksi Menteri Agama. Landasan legal pelaksanaan zakat di Indonesia Undang-Undang Nomor 38 tahun Pemerintah pusat wajib memfasilitasi terbentuknya lembaga pengelola zakat. Lembaga tersebut disebut dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk tingkat pusat, dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat daerah. Pada tangga 17 Januari 2001 dibentuk BAZNAS berdasarkan Kepres Nomor 8 tahun 2001. UndangUndang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat berjalan selama kurang lebih sepuluh tahun. Namun demikian, dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perubahan dikarenakan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 memiliki kekurangan dalam pengelolaan zakat sehingga menimbulkan dialog dan perdebatan. Landasan hukum zakat memiliki ketentuan mengikat dalam hal penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut. Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 menuntut lembaga amil zakat untuk bersikap secara profesional dalam pengelolaan zakat dan dalam penyaluran zakat demi kemaslahatan umat islam. Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil zakat memiliki peranan penting dalam pengelolaan zakat, dimana dibutuhkan kerjasama dan sinergi antara pemerintah dan masyarkat dalam pengelolaannya. Penggunaan data-data komprehensif amat dibutuhkan dalam penyaluran dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 3, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dan peningkatan manfaat zakat bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi di masyarakat. Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat memiliki peranan dalam pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan penggunaan dana zakat dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengelolaan zakat tersebut. Pada kondisi pandemi Covid-19, zakat dapat berperan dalam penangan efek selama pandemi terjadi di Indonesia. Pandemi Covid-19 berdampak besar pada sektor perekonomian di Indonesia, dimana kondisi tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan angka kemiskinan. Badan Amil Zakat Nasional telah memiliki kontribusi besar dalam penyaluran zakat pada kondisi pandemi Covid-19 kepada masyarakat. BASNAZ telah melakukan beberapa upaya dalam menangani kondisi perekonomian dan sosial meliputi program penyaluran khusus yaitu program darurat Direktorat pemberdayaan Zakat. Membangun Perspektif Pengelolaan Zakat Nasional (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2. , 27Ae28. 31 Direktorat pemberdayaan Zakat, 30Ae31. 32 Awang Darmawan and Rina Desiana. AuZakat Dan Pemerataan Ekonomi Di Masa Pandemi COVID-19,Ay Al - Azhar Journal of Islamic Economics 3, no. April . kesehatan dan program darurat sosial ekonomi ada program darurat kesehatan. Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan yaitu, menyelenggarakan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan di tempat-tempat publik, pemasangan wastafel pada pusat keramaian, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), penyediaan ruang isolasi bagi pasien yang memiliki gejala terinfeksi Covid-19 di Rumah Sehat BAZNAS (RSB). Sedangkan pada program darurat sosial ekonomi. BAZNAS memberikan penyediaan paket logistik keluarga, program Cash For Work (CFW) dimana pada program tersebut melibatkan pekerja informal. BASNAZ melakukan prioritas pada penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, dan melakukan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan penelitian kuantitatif dampak zakat terhadap kesejahteraan sosial ekonomi sebelum pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, diketahui bahwa zakat memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Zakat memilki hubungan kuat pada variabel pertumbuhan ekonomi. Zakat juga memiliki hubungan yang kuat terhadap tingkat daya beli masyarkat Indonesia yang memiliki implikasi bahwa zakat pada sistem perekonomian islam berkontribusi secara positif dalam peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga, terutama bagi masyarkat miskin. Zakat dapat berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Peningkatan pengumpulan dan penyaluran zakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan indonesia secara efektif. Zakat dapat mendukung program pemerintah dalam melakukan pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya pada masa pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19. Sehingga dapat diketahui bahwa zakat tidak hanya bermanfaat bagi sosial, namun zakat juga memiliki dampak positif pada perkembangan ekonomi masyarakat. Pada penelitian lain dijelaskan bahwa penerimaan zakat memiliki dampak sebagai indikator perkembangan makroekonomi di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Era Adilia Rahayu, dkk bahwa penerimaan Zakat selama Covid-19 Pandemi hanya dipengaruhi oleh variabel inflasi dan jumlah uang beredar. Kedua variabel tersebut memiliki efek signifikan pada penerimaan zakat selama masa pandemi. Sedangkan, selama pandemi Covid-19 nilai tukar dan harga emas tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan zakat. Tingkat 33 Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Survei Persepsi Publik Terhadap BAZNAS Dalam Penanganan COVID19 (Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional, 2. , 9. 34 Sulaeman Sulaeman. Rifaldi Majid, and Tika Widiastuti. AuZakat and Its Impact on SocioEconomic Welfare Before COVID-19 Pandemic in Indonesia,Ay International Journal of Zakat 6, no. 75Ae90, https://w. com/index. php/journal/article/view/301. inflasi pada semester I-2020 mengalami tren penurunan akibat penurunan permintaan pada periode enam bulan awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 juga memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi dan penerimaan zakat di Indonesia. Penyaluran zakat di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) berfokus pada lima bidang, yaitu bidang sosial, bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang kesehatan, dan bidang keagamaan. Berikut merupakan data penyaluran dana ZIS pada bidang pendidikan selama masa pandemi Covid-19 periode Januari 2020- Desember 2020, dan Januari 2021-Juni 2021 di Indonesia. Gambar 1. Penyaluran Dana ZIS Periode Januari 2020-Desember 2020 13,241,345,203 Dana Program Pendidikan (Rupia. 14,000,000,000 12,000,000,000 10,000,000,000 8,000,000,000 6,000,000,000 4,000,000,000 2,765,298,037 1,954,883,538 1,689,263,962 1,476,057,834 1,199,590,250 1,065,234,236 2,000,000,000 564,365,500 299,963,750 883,874,874 424,305,000 0 669,981,562 Periode Penyaluran (Bula. Sumber: Hasil Pengolahan Data Keuangan BAZNAS Januari 2020-Desember 202036 35 Adilia Rahayu. Prayogo P Harto, and Efri Syamsul Bahri. AuThe Impact of Macroeconomic Indicators on Zakah Receipt during the Covid-19 Pandemic Era,Ay Jurnal Ekonomi Syariah 6, no. BAZNAS, AuKeuangan Januari-Desember 2020,Ay https:/baznas. id/keuangan/januari-desember 2020. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Badan Amil Zakat Nasional periode Januari-Desember 2020 total penyaluran dana ZIS pada lima bidang, yaitu bidang sosial, bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang kesehatan, bidang keagamaan adalah Rp 251. 207,00. Total penyaluran dana ZIS pada bidang pendidikan periode Januari-Desember 2020 adalah Rp 26,234,163,746 atau berkisar 11% dari total seluruh dana yang disalurkan pada periode tersebut. 37 Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa nilai penyaluran dana program pendidikan yang disalurkan setiap bulan pada periode tersebut bersifat fluktuatif. Pada bulan Januari 2020 ke Februari 2020 nilai penyaluran dana program pendidikan mengalami kenaikan, kemudian pada bulan Februari 2020 hingga Maret 2020 nilai penyaluran dana program pendidikan terus mengalami kenaikan, namun nilai penyaluran dana program pendidikan kembali mengalami penurunan pada bulan April 2020. Pada bulan April 2020 ke Mei 2020 nilai penyaluran dana program pendidikan terus mengalami kenaikan. Pada bulan Mei 2020 hingga Juli 2020 nilai penyaluran dana program pendidikan terus mengalami penurunan. Pada Bulan Agustus 2020 ke September 2020 menunjukkan bahwa nilai penyaluran dana program pendidikan kembali mengalami kenaikan. Pada bulan Oktober 2020 ke November 2020 nilai penyaluran dana program pendidikan mengalami penurunan. Namun, pada bulan Desember 2020 nilai penyaluran dana program pendidikan kembali mengalami kenaikan secara signifikan. Gambar 2. Penyaluran Dana ZIS Periode Januari 2021-Juni 2021 Dana Program Pendidikan (Rupia. 2,500,000,000 2,112,407,500 2,000,000,000 1,626,927,500 1,500,000,000 1,344,710,500 1,260,507,000 1,215,861,500 1,000,000,000 538,637,500 500,000,000 Januari Februari Maret April Periode Penyaluran (Bula. 37 BAZNAS. Mei Juni Sumber: Hasil Pengolahan Data Keuangan BAZNAS Januari 2021-Juni 202138 Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Badan Amil Zakat Nasional periode Januari 2021-Juni 2021 total penyaluran dana ZIS pada lima bidang, yaitu bidang sosial, bidang pendidikan, bidang ekonomi, biang kesehatan, bidang keagamaan adalah Rp 85. 053,00. Total penyaluran dana ZIS pada bidang pendidikan periode Januari-Juni 2021 adalah Rp 8. 500,00 atau berkisar 9% dari total seluruh dana yang disalurkan pada periode tersebut. 39 Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa nilai penyaluran dana program pendidikan yang disalurkan setiap bulan pada periode tersebut bersifat fluktuatif. Pada bulan Januari 2021 ke Februari 2021 nilai penyaluran dana program pendidikan mengalami kenaikan, kemudian pada bulan Februari 2021 hingga Mei 2021 nilai penyaluran dana program pendidikan terus mengalami penurunan, namun nilai penyaluran dana program pendidikan kembali mengalami kenaikan secara signifikan ada bulan Juni 2021. Kodifikasi peraturan pengelolaan zakat yang berlaku hingga saat ini, berisi tentang pedoman peraturan pengelolaan zakat, peraturan Badan Amil Zakat Nasional, peraturan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, peraturan Lembaga Amil Zakat, peraturan Unit Pengumpulan Zakat. Peraturan Zakat dan Pajak. Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 40 Terdapat fatwa terkait zakat dalam sektor pendidikan, yaitu fatwa pemberian zakat untuk beasiswa Nomor Kep. 120/MU/1996 bagi anak-anak berprestasi akademik dan berasal dari keluarga kurang 41 Namun, pada kondisi pandemi Covid-19 belum terdapat peraturan baru yang secara khusus mengatur pengelolaan dan penyaluran dana zakat untuk mendukung pendidikan anak-anak yang rentan mengalami putus sekolah selama pandemi Covid-19 Kelompok anak-anak rentan tersebut adalah anak-anak yang salah satu atau kedua orang tua meninggal selama pandemi Covid-19. Meninggalnya para orang tua dapat menyebabkan hilangnya sumber dana utama dalam mendukung pendidikan dalam anak-anak tersebut. Pendidikan adalah investasi manusia jangka panjang yang dapat menjadi solusi bagi ketimpangan kemiskinan di Indonesia. 42 Zakat dapat berkontribusi sebagai jaminan 38 BAZNAS. AuKeuangan Januari-Juni 2021,Ay baznaz. id, 2021. 39 BAZNAS. BASNAZ, AuList Peraturan Pengelollan Zakat,Ay https://pid. id/pengelolaan-zakat/. 41 Widi Nopiardo. AuPerkembangan Fatwa MUI Tentang Masalah Zakat,Ay JURIS (Jurnal Ilmiah Syaria. 16, no. 1 (June 30, 2. : 89, https://doi. org/10. 31958/juris. 42 Rahayu. Harto, and Syamsul Bahri. AuThe Impact of Macroeconomic Indicators on Zakah Receipt during the Covid-19 Pandemic Era. Ay dalam mendukung pendidikan anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi. Anakanak dapat memiliki masa depan yang lebih baik melalui pendidikan yang terjamin. Keterbatasan ekonomi dapat menyebabkan anak-anak mengalami putus sekolah dikarenakan tidak adanya sumber dana yang mencukupi dalam mendukung pendidikan Efektivitas lembaga zakat dalam melaksanakan program zakat dipengaruhi beberapa faktor, meliputi proses penyaluran dana zakat sangat bergantung pada sumber pendapatan baru zakat, metode pengumpulan zakat, sistematis manajemen zakat, metode distribusi zakat yang efisien dan sesuai ajaran Islam. 43 Penyaluran dana oleh BAZNAS dalam bidang pendidikan dapat terus ditingkatkan selama pandemi Covid-19, mengingat terdapat potensi anak-anak mengalami putus sekolah lebih tinggi selama Dana zakat yang disalurkan pada bidang pendidikan diharapkan maupun berkontribusi dalam penurunan angka putus sekolah di Indonesia Sumber daya manusia yang terdidik dapat berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia di masa KESIMPULAN Pandemi Covid-19 memiliki dampak sekunder yaitu adanya anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tua selama pandemi Covid-19. Anak-anak tersebut menjadi kelompok anak-anak yang rentan kehilangan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan. Basis data anak yatim piatu selama pandemi Covid-19 merupakan panduan utama dalam pelaksanaan program perlindungan hak-hak anak, sehingga program tersebut dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan hak anak di seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tua selama pandemi Covid-19 tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. BAZNAS sebagai lembaga pengelolaan dan penyaluran zakat nasional telah menyalurkan dana zakat dalam bidang pendidikan dalam mendukung sektor pendidikan selama masa pandemi Covid-19 . Akan tetapi belum terdapat program yang secara spesifik mengarah pada bantuan pendidikan kepada anak-anak yatim piatu akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tua selama pandemi Covid-19. Kerjasama program dari berbagai pihak seperti organisasi multilateral, pemerintah nasional dan lokal, non-pemerintah dan organisasi berbasis agama, organisasi sukarela, dan donor dapat dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak sekunder pandemi Covid-19 terhadap anak-anak tersebut . Penyelenggaraan layanan 43 A S Alanamu. AuReflections on Religious Violence in Nigeria . Ay in Issues in Political Violence in Nigeria,Ay Hamson Printing Communications. Ilorin. Nigeria, 2005. pendidikan bagi kelompok anak-anak yang rentan mengalami putus sekolah selama masa pandemi Covid-19. Program tersebut harus disertai dengan payung hukum yang jelas sebagai jaminan keberlangsungan, keadilan, kemanfaatan program pendidikan bagi anak-anak tersebut. DAFTAR PUSTAKA