Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penambangan Pasir dalam Sistem Hukum Pidana Oleh Prijo Santoso. Hery Sulistyo prijosantoso@unik-kediri. HERRY. SULISTYO@unik-kediri. Fakultas Hukum Universitas Kadiri ABSTRAK Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata untuk tujuan kepastian hukum saja, akan tetapi juga untuk memenuhi keadilan dan kemanfaatan bagi Kondisi penegakan hukum yang kurang menjamin keadilan terhadap pencari keadilan dan proses peradilan yang rumit, lama dan mahal tersebut di atas melahirkan berbagai pemikiran, termasuk pemikiran untuk menemukan alternatif penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan Kata Kunci :Mediasi Penal. Restorative Justice. Konstruksi. PENDAHULUAN Aktivitas pembangunan nasional pada satu sisi akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas kesejahteraan hidup masyarakatnya, tetapi pada sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran terhadap merosotnya lingkungan hidup secara permanen dalam jangka panjang. Terjadinya degradasi luar biasa yang pada penampang dasar sungai Brantas selama satu dasawarsa terakhir, secara perlahan telah memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan mulai dari kawasan hulu hingga hilir. Kerusakan lingkungan akibat tindak pidana penambangan pasir sudah menjadi masalah yang sangat mendesak untuk segera ditangani bagi kehidupan manusia, karena dalam hal ini manusia menjadi pelaku sekaligus menjadi Sony Keraf mengungkapkan, bahwa : Autidak bisa disangkal bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada lingkup global maupun lingkup nasional, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia. Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan, seperti di laut, hutan, atmosfir, air, tanah, dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkunganAy. Selain itu para pelaku tindak pidana penambang pasir dapat dikenakan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Sony Keraf. Etika Lingkungan (Jakarta : Kompas, 2. , hlm xi. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Batubara khususnya pasal 158 menyebutkan bahwa Ausetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat . , pasal 48, pasal 67 ayat . , pasal 74 ayat . , atau ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp. epuluh miliar rupia. Ay. Walaupun telah diundangkan peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertambangan mineral dan batubara, pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C, dalam kenyataan masih terjadi tindak pidana penambangan pasir. Begitu juga adanya kerja sama pemerintah daerah dengan penegak hukum dalam melakukan operasi penangkapan penambang pasir dan penyitaan mesin-mesin penyedot pasir, tapi masih banyak tindak pidana penambang pasir yang dilakukan warga masyarakat. Dalam pasal 85 ayat 2 UUPPLH dinyatakan bahwa Au penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku bagi tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam undang undang iniAy. Hal ini berarti bahwa karena tindak pidana penambangan pasir merupakan salah satu tindak pidana lingkungan sehingga penyelesaian tindak pidana penambangan pasir di luar pengadilan tidak Ketentuan tersebut secara substansial tidak sesuai dengan hakikat perlindungan lingkungan hidup. Proses penegakan hukum yang panjang dan mahal, memungkinkan kerusakan lingkungan hidup terus berlangsung dan menjadi semakin parah. Sehingga muncul berbagai anggapan AomiringAo, terhadap proses penegakan hukum pidana melalui pengadilan. Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa Auseiring berjalannya waktu di mana semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume dengan segala bentuk maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus sesuai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilanAy2. Kenyataan proses peradilan yang rumit, memakan waktu yang panjang dan mahal serta hasilnya yang juga kurang memenuhi rasa keadilan tersebut menjadikan kekecewaan para pencari keadilan. Sehingga masyarakat tidak percaya terhadap lembaga peradilan. Menurut Eva Achjani Zulfa, keadilan restoratif (Restorative Justice ) di Indonesia diartikan sebagai : Ausuatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada Barda Nawawi Arief. Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan . Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance, 27 maret 2007, hlm 2 . Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 keadaan semulaAy3. Berlakunya sistem peradilan pada saat ini, juga masih mengutamakan keadilan retributif . etributive justic. 4 yang direkonstruksikan dalam penyelenggaraan peradilan pidana sebagai rasionalisasi atau objektivikasi balas dendam kepada pelanggar hukum pidana 5, sehingga menimbulkan penderitaan dan stigma negatif secara permanen kepada pelaku ti ndak pidana. Kelemahan penegakan hukum melalui proses peradilan pidana pada kenyataannya masih memberikan sanksi kepada pelaku berupa pembalasan atas perbuatannya dan tidak ada tujuan untuk memperbaiki, mendidik, atau memasyarakatkan kembali pelanggar. Keadilan restorative justice pada dasarnya menjadi kunci pembuka pemikiran kembali tentang posisi korban dalam suatu penyelesaian pidana. Dalam sistem peradilan pidana peran korban sering hilang karena adanya beberapa kelemahan sistem peradilan seperti berikut : Tindak Pidana lebih diartikan sebagai penyerangan terhadap otoritas pemerintahan dan negara dibandingkan serangan kepada korban. Korban hanya menjadi bagian dari sistem pembuktian dan bukan sebagai pihak yang berkepentingan akan proses yang berlangsung. Proses peradilan hanya difokuskan pada upaya penghukuman pelaku tanpa melihat upaya perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Dalam penyelesaiannya, fokus perhatian hanya diarahkan pada pembuktian kesalahan pelaku, komunikasi hanya berlangsung antara hakim dan pelaku, dialog antara pelaku dan korban sama sekali tidak ada. Bagir Manan mengungkapkan bahwa Auproses penegakan hukum pidana dan sistem pemidanaan yang dijalankan selama ini belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu . ntegrated justic. yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakatAy. Bagi pelaku, tujuan pemidanaan adalah mengembalikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab, kenyataannya masih banyak pelaku tindak pidana Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Kedilan Restoratif dalam praktek Penegakan Hukum Pidan. Disertasi Fakultas Hukum Program Doktor Ilmu hukum. Juni 2009, hlm . Pandangan retributif mengandalkan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyrakat sehingga pandangan ini melihat pemidanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moral masing-masing. Herbert Packer. The Limits of the criminal , (California: Stanford University Press, 1. Mudzakir. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Disertasi, (Jakarta:Univeritas Indonesia, 2. ,hlm. Eva Achjani Zulfa. Restorative Justice dan Peradilan Pro Korban. Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice, (Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2. , hlm 28. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Salah satu masalah yang dihadapai mantan narapidana adalah rasa tidak suka bahkan rasa permusuhan masyarakat . ocial stigma tisution enviromental stigma tisatio. , narapidana menjadi orang terkucilkan dilingkungannya sehingga menimbulkan berbagai kesulitan dalam merubah sikap dan perilakunya, hal ini berakibat mantan narapidana bisa kembali melakukan Bagi korban, sistem pemidanaan yang berlaku sama sekali tidak memberi perlindungan atas segala derita atau kerugian akibat perbuatan pelaku pidana. Walaupun Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana . ihat Bab Xi pasal 98101 KUHAP) memungkinkan korban mengajukan gugatan . atas segala derita dan kerugian yang dialami, namun gugatan semacam ini akan memakan waktu lama yang tidak menguntungkan korban. Bagi masyarakat, masih banyaknya pelaku pidana, menunjukkan gagalnya pemidanaan sebagi instrumen refresif melindungi dan menjaga ketertiban dan keamanan umum. Bahkan Roeslan Saleh mengungkapkan bahwa Au penggunaan pedang hukum pidana yang terlalu sering akan menjadikan pedang itu tumpulAy 8. Oleh karena itu dalam menyelesaikan pidana hendaknya tidak sepenuhnya atau selamanya berpijak pada penerapan pidana . , melainkan bisa dilakukan melalui pendekatan non penal yang mengedepankan sisi Bambang Sutiyoso mengatakan bahwa. Aualternatif penyelesaian di luar pengadilan dapat dipahami sebagai penyelesaian alternatif melalui jalur non litigasi, yaitu penyelesaian yang bersifat konsensus atau kooperatif untuk tujuan win-win solution atau mutual acceptable solution. Penyelesaian melalui mekanisme konsensus atau kooperarif tersebut berbeda dengan penyelesaian melalui jalur pengadilan . yang menggunakan pendekatan hukum melalui aparat atau lembaga penegak hukum yang berwenang dan hasil akhirnya win-lose solution. Ay9 Sehingga konsep pemikiran perlunya alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal merupakan upaya atau mutual untuk tujuan win-win solution atau mutual acceptable solution. Pemikiran mengenai penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal merupakan hal yang relatif baru. Hal ini dikarenakan KUHP. KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain di bidang hukum pidana tidak mengatur adanya penyelesaian di luar proses pengadilan, khususnya terhadap tindak pidana Bagir Manan. AuRestoratif Justice (Suatu Perkenala. Ay dalam Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran Dekade Terakhir, editor Rudi Rizky et. (Jakarta : Perum Percetakan Negara RI, 2. , hlm. Roeslan Saleh, dalam Eva Achjani Zulfa. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, (Bandung: Lubuk Agung, 2. , hlm. Bambang Sutiyoso. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta : Gama Media, 2. , hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 penambangan pasir. Sehingga apabila ada keinginan untuk menyelesaikan tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal maka hal ini terdapat kekosongan norma hukum. Dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia perlu mengkaji rekonstruksi model alternatif pilihan penyelesaian tindak pidana penambangan pasir yang dapat diterapkan pada setiap tahapan proses peradilan pidana, sehingga dapat ditemukan konstruksi model alternatif pilihan penyelesaian tindak pidana penambangan pasir pada setiap tahap pemeriksaan. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai Bagaimana rekonstruksi model mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana penambangan pasir ? PEMBAHASAN Teori Restorative Justice. Sistem pemidanaan yang memfokuskan pada penghukuman dan memenjarakan seseorang pelaku tindak pidana mendorong berkembangnya paradigma penghukuman yang disebut restorative justice. Restorative justice bertujuan untuk merubah pengarahan hukum pidana dengan merubah fokusnya pada kebutuhan korban dan perbaikan ketertiban masyarakat daripada dengan gampangnya memenjarakan seseorang. 10 Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana . riminal justice syste. dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan 11 Restorative Justice dianggap cara berpikir / paradigma baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang manusia. Konsep restorative justice mempunyai pengertian dasar bahwa kejahatan merupakan sebuah tindakan melawan orang atau masyarakat dan berhubungan dengan pelanggaran sebagai suatu pengrusakan norma Menurut pandangan konsep restorative justice, penanganan kejahatan yang terjadi tidak hanya menjadi tanggung jawab negara akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Carrie Menkel-Meadow. Mediation, (USA: Asghate Publishing Company, 2. , hlm. Marlina. Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditya, 2. , hlm 23 Allison Morris and C Brielle Maxwell. Restorative Justice For Juveniles. Conferening Mediation and Circles, (Oxford-Portland Oregon : Hart Publishing, 2. , hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Oleh karena itu, konsep restorative justice dibangun berdasarkan pengertian kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan akan dipulihkan kembali, baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat. Pelaksanaan konsep restorative justice memberi banyak kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelesaian masalah tindak pidana. Konsep restorative justice memiliki suatu kerangka pikir dalam upaya mencari alternatif penyelesaian terhadap tindak pidana penambangan pasir yang dilakukan pelaku tanpa hukuman pidana. Alternatif penyelesaian yang dilakukan sebagai sebuah upaya menciptakan keadilan yang 14 Dalam penyelesaian suatu kasus menurut konsep restorative justice peran dan keterlibatan anggota masyarakat sangat berguna dan penting untuk membantu memperbaiki kesalahan dan penyimpangan yang terjadi di sekitar lingkungan masyarakat yang Penyelesaian dengan sistem restorative justice diharapkan agar semua pihak yang merasa dirugikan akan terpulihkan kembali dan adanya penghargaan dan penghormatan terhadap korban dari suatu tindak pidana. Penghormatan yang diberikan kepada korban dengan mewajibkan pihak pelaku melakukan pemulihan kembali atas akibat tindak pidana yang telah 15 Pemulihan yang dilakukan pelaku berupa denda, ganti rugi, pekerjaan sosial, melakukan perbaikan atau kerugian tertentu sesuai dengan keputusan bersama yang telah disepakati semua pihak dalam pertemuan yang dilakukan. Tonny Marshal mengemukakan Restorative Justice adalah "proses dimana para pihak yang terlibat dalam kejahatan secara bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana cara menghadapi permasalahan pasca kejahatan serta akibat akibatnya di masa depan". 16 Dakan Handbook on Restorative justice Programmes menyebutkan, bahwa: Restorative justice is an approach to problem sowing that, in its various forms, involves the victim, the offender, their social network justice agencies an the 17 (Terjemahan: Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk pemecahan masalah dalam berbagai bentuk, melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga-lembaga keadilan dan masyaraka. Restorative justice sebagai konsep pemidanaan bermaksud Marlina. Op. Cit. Ibid hlm. Ibid. Ridwan Mansyur. Mediasi Penal Terhadap KDRT (Kekerasan Dulam Rumah Tangg. , (Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2. , hlm. United Nations. Handbook on Restorative Justice Programmes, (New York: United Nations Publication, 2. , hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 menemukan jalan menegakkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan berimbang. Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya. Keterlibatan komunitas secara aktif memperkuat komunitas itu sendiri dan mengikat komunitas akan nilai-nilai untuk menghormati dan rasa saling mengasihi antar sesama. Peranan pemerintah secara substansial berkurang dalam memonopoli proses peradilan sekarang ini. Teori Pilihan Mekanisme Penyelesaian Berdasarkan beberapa fungsi hukum tersebut diatas, tanpa mengenyampingkan fungsi hukum lainnya, maka fungsi hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik/ menempati peranan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Penyelesaian perkara dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara, yaitu melalui pengadilan atau litigasi dan di luar pengadilan atau non litigasi. Menurut Laura Nader dan Harry F. Todd mengatakan bahwa ada beberapa kemungkinan penyelesaian perkara yang digunakan dalam berbagai masyarakat di dunia. Bentuk-bentuk penyelesaian perkara tersebut berupa ajudikasi . , negoisasi . , paksaan . , penghindaran . , dan biarkan saja . umping i. Menurut Donald Black, sebagaimana berabad-abad silam, orang-orang yang mempunyai perkara dengan pihak lain, masing-masing dapat memilih dari cara penanganan konflik, yaitu : Laura Nader & Harry F. Todd JR. Op. Cit hlm 21-26. Menurut Nader dan Todd dalam masyarakat dikenal model penyelesaian sengketa dengan cara sebagai berikut : Tindakan kekerasan . , model penyelesaian sengketa yang bersifat memaksakan kehendakkekerasan kepada salah satu pihak kepada pihak lawan yakni dapat berupa tindakan fisik seperti melakukan perbuatan hukum sendiri . elf-hei. atau dalam bentuk perang antar suku . Tindakan membiarkan saja . umping fi. , , model penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh salah satu pihak dengan tidak menanggapi keluhan, gugatan, tuntutan pihak yang lain, atau mengabaikan sengketa yang terjadi dengan pihak lain. Tindakan penghindaran . , model penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh salah satu pihak dengan menghindari sengketa denganpihak lain, karena sejak awal sengketa yang bersangkutan merasa secara sosial, ekonomi, politik dan psikologis merasa sudah tidak berdaya untuk menghadapi pihak yang lain. Tindakan penghindaran dipandang paling aman dan mengun tungkan tidak saja bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan kerabatnya, dalam rangka menjaga hubungan sosial yang bersifat jangka panjang. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Self help . enanganan sendir. Avoidance . enghindaran/pengelaka. Negotiation . Settlement by a third party . enyelesaian oleh pihak ketiga/medias. Toleration . Berdasarkan model-model penyelesaian konflik di atas secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian konflik yang dilakukan oleh masyarakat dapat digolongkan menjadi dua cara yaitu melalui pengadilan . dan di luar pengadilan . on litigas. Manurut Katherine S. Newman sebagaimana dikutip Jungozali Joehanan menyebutkan ada delapan tipologi lembaga-lembaga peradilan hukum sebagai berikut: Self redress systems sebagai wujud yang paling sederhana dari lembaga peradilan dalam masyarakat tradisional, yang didalamnya tidak ada kehadiran pihak ketiga . ang tidak bersengket. dalam setiap penyelesaian sengketa. Advision systems merupakan lembaga peradilan yang melibatkan pihak ketiga, tetapi ia tidak selalu diperlukan atau tidak selalu harus hadir menurut ketentuan yang lazimnya menurut kebudayaan hukum masyarakat yang bersangkutan dalam setiap usaha penyelesaian sengketa. Pihak ketiga hanya memberikan petuah . sekedarnya seadanya diperlukan, tetapi tidak memberikan keputusan akhir yang semestinya (Outhoritative decesion. terhadap penyelesaian sengketa. Mediator systems mencerminkan suatu situasi bilamana self redress telah menjadi hal yang sangat tidak bisa diterima lagi secara sosial sebagai hal yang Pihak-pihak yang bersengketa cenderung menghubungi atau mengadukan kepada pihak ketiga, yang berdiri sebagai perantara . , pihak ketiga ini cenderung untuk mencarikan jalan keluar . ukan membuat keputusan yang mengika. untuk yang disepakati bersama-sama sebagai pemecahan terhadap maslaah yang disengketakan. Elders' Councils adalah dewan sosial yang terdiri dari petua-petua yang dihormati oleh masyarakat sebagai lembaga peradilan yang selalu siap dalam penyelesaia sengketa. Dewan sosial ini adalah jenis lembaga penyelesaian sengketa yang paling sederhana dari masyarakat tradisional. Lembaga peradilan ini dapat memberikan keputusan yang secara sosial mengikat. Restricted Coundl juga selalu terdiri dari petua-petua yang dihormati oleh masyarakat, tetapi dengan keanggotaan yang tertentu saja . dan relatif Menurut lazimnya dalam masyarakat yang menopang lembaga ini ditentukan bahwa, hanya kepada merekalah sengketa boleh diadukan dan merekalah "keadilan" bisa diterima oleh masyarakat. Chieftainship menampilkan sesuatu masyarakat yang memiliki seorang pemimpin, yang dalammengatasi dari sengketa dapat langsung dadirinya membuat keputusan mengikat . semua pihak. Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Angkasa, 1. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Paramount chieftainship adalah lembaga peradilan masyarakat yang agak kompleks, dimana organisasi kepemimpinannya tersusun secara bertingkat. Dalam masyarakat ini, peradilannya juga tersusun secara bertingkat, dengan jurisdiksi dan/atau peradilan bandingnya bertingkat pula. State-level legal systems merupakan lembaga peradilan sistem hukum yang paling kompleks. Tipe ini menganut wewenang hukum . egal authorit. yang lebih terkonsentrasi, dengan pembagian wewenang dan kekuasaan negara secara tegas, dan karena itu sering terpisahkan dari lembaga lainnya. Uniformitas dari aturan hukum . erutama menyangkut keberadaan penguasa dan kekuasaanny. menandai tipe tersebut untuk membedakan dengan tips Paramount cheiftinship. Berdasarkan pada tipologi di atas, telah tercermin adanya perkembangan kompleksitas lembaga hukum, dari yang sederhana sampai yang kompleks. Pilihan oleh pihak yang berkonflik dapat dipengaruhi oleh faktor tertentu. Margaret M. Paloma menyatakan bahwa "faktor yang mempengaruhi pilihan tindakan seseorang adalah nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat". Berdasarkan paparan di atas, maka penyelesaian masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat, tidak seluruhnya diselesaikan melalui prosedur pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan bentuk penyelesaian sepenuhnya menjadi hak korban, terutama dalam perdata dan pidana. Sehubungan itu. Marc Galanter menyatakan "penyelesaian perkara . dalam suatu masyarakat dapat dilakukan dimana saja, tidak hanya dilakukan oleh lembaga pengadilan tetapi dapat diselesaikan oleh berbagai forum dalam lingkungan sosialnya, yang dilandasi oleh apa yang disebut hukum asli . ndigenous la. Rekonstruksi Model Penyelesaian Tindak Pidana Penambangan Pasir. Penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui proses peradilan pidana bukanlah proses yang sederhana, karena banyak melibatkan komponen sistem peradilan pidana, banyak tahapan yang harus dilalui, banyak waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan tindak pidana penambangan pasir. Hal ini seperti yang diungkapkan M Yahya Harahap, bahwa penyelesaian perkara pidana melalui proses peradilan pidana memiliki banyak kelemahan antara lain: Katherine S. Newman dalam Junggozali Joehaan, 'Meniti Sejarah Asal Mula dan Perkembangan Hukum Dalam Masyarakat, dalam Majalan Antropologi sosial dan Budaya Indonesia. Nomor 47 Tahun Xi, (Jakarta: Jurusan Antropologi FISIP Universitas Indonesia, 1. , hlm. Margaret M. Paloma. Sosiologi Kotemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Marc Galenter, "Justice in Many Rooms. Court. Private Ordering. And Indigenous Law", dalam Journal Of Legal Pluralism, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Penyelesaian kasus yang melekat pada sistem peradilan sangat lama . elay inherentin a syste. dengan cara-cara yang sangat merugikan yakni buang-buang waktu . waste tim. , biaya mahal . ery expensiv. , membuat orang bermusuhan . mempermasalahkan masa lalu, bukan menyelesaikan masalah masa depan dan melumpuhkan para pihak . aralyzes peopl. Penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui proses peradilan pidana sangat terfokus pada pelaku tindak pidana, tanpa memperhatikan atau melibatkan kepentingan korban yang dirugikan secara materiil oleh pelaku. Peran korban dalam penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui proses peradilan pidana, sepenuhnya bertumpu pada kemampuan dari integrasi sistem yang dibangun oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga mengurangi bahkan menghilangkan peran penting individu dalam upaya menyelesaikan pidana. Upaya mendapatkan keadilan dalam penyelesaian tindak pidana penambangan pasir, tidak hanya bertumpu pada proses peradilan pidana saja, melainkan dapat diupayakan juga melalui penyelesaian yang melibatkan para pihak yaitu penyelesaian melalui mediasi penal. Penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal, pada prinsipnya tidak berbeda dengan proses perdamaian dalam penyelesaian konflik yang biasa ditemukan pada masyarakat adat di Indonesia. Proses mediasi penal relatif lebih murah, cepat dan efisien karena prosedur mediasi penal tidak serumit proses peradilan pidana yang birokratis. Komitmen pelaku dan korban tindak pidana untuk secepatnya menyelesaikan juga menjadikan mediasi penal lebih cepat dan efisien. Mediasi penal merupakan penyelesaian pidana pidana melalui musyawarah dengan bantuan mediator penal yang netral, dihadiri oleh pelaku dan korban baik sendiri-sendiri maupun beserta keluarga dan perwakilan tokoh masyarakat/tokoh adat yang dilakukan secara suka rela dengan tujuan pemulihan bagi korban, pelaku dan lingkungan masyarakat. Restorative Justice merupakan suatu konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitik beratkan pada keterlibatan korban, pelaku dan masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian dengan adanya mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana pada saat ini. Selain itu restorative justice juga merupakan suatu paradigma baru yang dapat digunakan Yahya Harahap, op. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 penegak hukum dalam merespon tindak pidana. Mediasi dalam pidana dapat dilakukan dalam bentuk langsung atau tidak langsung, yaitu dengan mempertemukan para pihak . orban dan pelak. secara bersama-sama atau mediasi yang dilakukan oleh mediator secara terpisah . edua belah pihak tidak dipertemukan secara langsun. Mediasi penal dapat dilakukan oleh mediator profesional atau relawan terlatih. Mediasi dapat dilakukan di bawah pengawasan lembaga peradilan pidana atau oraganisasi berbasis masyarakat yang independen dan selanjutnya hasil mediasi penal dilaporkan kepada otoritas peradilan pidana. Apabila mediasi penal dikaitkan dengan restorative justice maka ajaran restorative justice merupakan ajaran yang mendasari mediasi penal. Artinya , restorative justice sebagai paradigma yang mewadahi mekanisme mediasi penal. Pada tanggal 24 juli 2002, ecosoc PBB menerima resolusi 2002/12 tentang AuBasic Principles on the use of Restorative Justice Programmes in Criminal MattersAy. Melalui Basic principles yang telah digariskannya menilai bahwa pendekatan restorative justice adalah pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Hal ini sejalan dengan pandangan G. Hoefnagels yang menyatakan bahwa Au a rational total of the responses to crime . olitik criminal . ebijakan hukum pidan. harus rasiona. Ao. 24 Pendekatan Restorative Justice merupakan suatuparadigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan pidana yang bertujuan menjawab ketidak puasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana. Pemahaman restorative justice sebagai suatu bentuk pendekatan baru yang dapat dipergunakan dalam penanganan pidana tergambar dari definisi yang dikemukakan oleh Dignan sebagai berikut Restorative justice is a new framework for responding to wrongdoing and konflict that is raidly gaining acceptance and support by educational, legal, social work, and counseling professionals and community groups. Restorative justice is a valued-baled approach to responding to wrongdoing and conflict, with a balanced focus on the person harmed, the person causing the harm, and the affected community. erjemahan : keadilan restoratif adalah kerangka kerja baru untuk menanggapi kesalahan dan konflik yang cepat memperoleh penerimaan dan dukungan dari dunia pendidikan, hukum, pekerjaan sosial, dan profesional konseling serta kelompok masyarakat. Keadilan restoratif adalah pendekatan berbasis nilai untuk menanggapi kesalahan dan konflik. Muladi dan Barda Nawawi Arief . Teori-Teori dan Kebijakan Pidana , ( Bandung: Alumni, 1. Ibid. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 dengan fokus seimbang pada orang yang dirugikan . , orang yang yang menyebabkan kerugian . , masyarakat yang terkena dampa. Definisi tersebut mensyaratkan adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan restorative justice sebagai nilai dasar yang dapat digunakan dalam merespon tindak pidana penambangan pasir. Model penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice peran aktif korban dan pelaku sangat penting. Kesepakatan pelaku dan korban tindak pidana untuk memilih penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal dapat dilakukan pada waktu sebelum atau sesudah proses penyelesaian tindak pidana berlangsung di Pengadilan. Jadi, dalam penyelesaian tindak pidana penambangan pasir, pelaku dan korban dapat memutuskan untuk memilih penyelesaian perkara melalui mediasi penal pada saat tindak pidana penambangan pasir sedang dalam proses penyelidikan/penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan, atau setelah pelaksanaan keputusan Bilamana komitmen dan itikad baik tersebut telah dimiliki pihak pelaku dan korban, maka penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal dapat bernilai positif. Nilai positif tersebut dapat dipahami, karena: Dapat menyelesaikan tindak pidana penambangan pasir secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan. Memfokuskan perhatian pada kepentingan pelaku dan korban secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, bukan hanya tertuju pada hak-hak dan kewajiban hukumnya, tetapi juga memberikan kesempatan pelaku dan korban untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan konflik di antara mereka. Memberikan kemampuan konsensus bagi pelaku dan korban untuk melakukan proses dan hasilnya. Memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian lebih baik di antara pelaku dan korban yang berkonflik, karena mereka sendiri yang memutuskannya. Mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang seringkali mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang djatuhkan oleh hakim di pengadilan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Memperhatikan perkembangan pemikiran tentang mediasi penal, maka perlu dilakukan rekontruksi terhadap model penyelesaian tindak pidana penambangan pasir dalam rangka memperbaiki sistem peradilan pidana supaya efektif dan efisien. Apabila mediasi penal dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir, maka terjadi rekontruksi terhadap model penyelesaian tindak pidana penambangan pasir. Artinya , konstruksi penyelesaian tindak pidana penambangan pasir yang akan datang akan berbeda dengan konstruksi penyelesaian tindak pidana penambangan pasir saat ini. Rekonstruksi 26 model penyelesaian perkara pidana pada dasarnya adalah membangun atau menata kembali model penyelesaian perkara pidana yang telah ada dengan tujuan memperbaharui atau memperbaikinya agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Merekonstruksi adalah membentuk kembali, membangun kembali dapat berupa fakta-fakta ataupun ide-ide atau melakukan remodel. 27 Konsep rekonstruksi model tindak pidana penambangan pasir pada dasarnya adalah upaya membentuk atau menyusun suatu model penyelesaian tindak pidana yang relatif berbeda dengan model pada proses peradilan yang sudah ada, yakni membangun atau menata suatu model baru yang relatif berbeda dengan model yang selama ini dipergunakan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana penambangan pasir agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Adanya rekonstruksi model penyelesaian tindak pidana penambangan pasir, maka akan terbentuk suatu model penyelesaian tindak pidana penambangan pasir yang baru. Rekonstruksi terhadap model penyelesaian tindak pidana penambangan pasir ini cukup urgen, mengingat sistem peradilan pidana yang ada saat ini sarat dengan beban formalitas dan prosedural sehingga pada umumnya prosesnya berlangsung lama dan memerlukan biaya besar, sangat berfokus pada pelaku, serta menghilangkan peranan penting individu dalam upaya penyelesaian perkara pidana, sementara hasil akhirnya seringkali tidak memberikan kepuasan bagi korban, pelaku dan masyarakat. Rekonstruksi adalah . pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula. penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian Lihat Hasan Alwi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Op. Cit. Henry Campbell. BlackAos Law Dictionary. Edition 6, ( Minnessotta: West Publishing, 1. , hlm 1272. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Marc Galenter mengungkapkan bahwa Aupenyelesaian . engketa/konfli. dalam suatu masyarakat dapat dilakukan di mana saja, tidak hanya dilakukan oleh lembaga pengadilan, tetapi dapat diselesaikan oleh berbagai forum dalam lingkungan sosialnya, yang dilandasi oleh apa yang disebut hukum asli . ndegnous la. Ay, 28 Tidak semua penyelesaian tindak pidana yang terjadi di masyarakat diselesaikan melalui prosedur pengadilan. Dalam berpekara para pihak dapat melakukan pilihan dalam penyelesaian perkara melalui pengadilan atau di luar pengadilan yang dipengaruhi oleh budaya yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Cara penyelesaian tindak pidana penambangan pasir pada sistem peradilan pidana yang akan datang dapat ditempuh dengan memberikan alternatif pilihan. yaitu melalui proses peradilan pidana atau melalui mediasi penal. Keputusan untuk menentukan suatu tindak pidana penambangan pasir akan diselesaikan melalui proses di Pengadilan atau melalui proses Mediasi Penal sepenuhnya tergantung pada kesepakatan antara pelaku dan korban. Penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal, pelaku dan korban dapat membuat kesepakatan untuk memilih penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal saat pada tahapan proses penyidikan , penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan sesudah pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui mediasi penal dapat dilakukan dengan memodifikasi atau menggabungkan model-model mediasi penal yang terdapat pada Explanatory Memorandum dari Rekomendasi Dewan Eropa No. yang akan diformulasikan ke dalam KUHAP yang akan datang, yakni cara-cara sebagai Mediasi penal pada tahap penyidikan Mediasi penal pada tahap penyidikan ini dapat menggunakan kombinasi model mediasi informal medation, traditional vilage or tribal moods, victim-offender mediation dan reparation negotiation programmes dalam menyelesaikan tindak pidana penambangan pasir. Pada tahapan ini dapat ditetapkan cara kerja mediasi penal sebagai Setelah melihat dan mempelajari kasus atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan kriteria-kriteria yang sesuai dengan tindak pidana Marc Galenter. Loc,Cit. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 penambangan pasir, maka pihak penyidik memanggil pelaku dan korban untuk menawarkan alternatif pilihan penyelesaian pidananya di luar proses peradilan pidana, yakni melalui mediasi penal Mediasi penal harus dilakukan secara suka rela dari semua pihak yang terlibat. Apabila ada kesepakatan baik pelaku maupun korban untuk melakukan mediasi, maka pihak penyidik menyerahkan tindak pidana penambangan pasir tersebut kepada korban dengan menginformasikan berkenaan mediator adat atau mediator profesional yang akan membantu menyelesaikan nya. Mediator penal disediakan oleh penyidik untuk di pilih oleh para pihak baik mediator profesional atau mediator adat . okoh agama, tokoh adat/tetuha adat, dan lain-lai. Mediasi penal dilakukan secara rahasia sesuai dengan prinsip confidentiality. Segala yang terjadi dan pernyataan-pernyataan yang muncul selama proses mediasi penal harus dirahasiakan oleh semua pihak termasuk mediator penal. Mediator penal tidak dapat menjadi saksi dalam proses peradilan pidana atas segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi penal dan sebab-sebab mediasi penal tidak mencapai kesepakatan, jika mediasi penal tidak menghasilkan kesepakatan. Disaat berlangsungnya mediasi penal inilah pelaku dan korban dipertemukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan. Pihak korban dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pelaku sesuai kerugian materiil yang dideritanya dengan difasilitasi mediator. Apabila dalam mediasi dicapai kesepakatan, maka mediator penal memberitahukan kepada penyidik bahwa telah dicapai kesepakatan melalui mediasi penal dengan pembayaran ganti kerugian dari pelaku kepada korban. Hasil kesepakatan mediasi penal merupakan putusan final, dan disampaikan ke pengadilan negeri setempat untuk memperoleh penetapan akta perdamaian sehingga dapat dijadikan sebagai dasar eksekutorial dan alasan penghentian penyidikan. Adanya hasil kesepakatan para pihak maka penyidik tidak akan melanjutkan proses pelimpahan kepada penuntut umum. Mediasi penal pada tahap penuntutan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Dalam pelaksanaan mediasi penal pada tahap penuntutan ini merupakan kombinasi model mediasi penal antara informal mediation, traditional vilage or tribal moods, victim-offender mediation dan reparation negotiation programmes. Pelaksanaan mediasi penal pada tahap penuntutan dapat digambarkan sebagai berikut: Jaksa Penuntut Umum dengan mempelajari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan pada kriteria tindak pidana penambangan pasir, dapat menawarkan penyelesaian melalui mediasi penal kepada pelaku dan korban. Mediasi penal dilakukan berdasarkan persetujuan secara suka rela dan pelaku dan korban. Jika para pihak menyetujui untuk dilakukan mediasi, maka persetujuan untuk mediasi penal disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum dapat berposisi sebagai mediator, atau dapat melakukan penunjukan kepada mediator adat atau mediator profesinal berserfitikasi. Mediator penal mempertemukan pihak pelaku dan korban. Pelaksanaan proses mediasi dilakukan secara rahasia, dalam arti semua peristiwa yang terjacli dan pernyataan-pernyataan yang muncul selama mediasi penal berlangsung tidak dipublikasikan oleh semua pihak yang Dalam mediasi penal ini diadakan rekonsiliasi dan pelaku bersedia mengambil langkah/cara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada korban. Jika mediasi penal tidak mencapai kesepakatan, maka tindak pidana penambangan pasir akan dilanjutkan dengan proses pelimpahan pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan dan dilakukan Dalam hal ini mediator penal tidak dibolehkan bersaksi atas tidak tercapainya kesepakatan mediasi penal maupun atas segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi penal. Apabila mediasi penal tercapai kesepakatan damai yang diterima oleh para pihak . elaku dan korba. , maka akta kesepakatan berlaku sebagai putusan yang final setelah mendapatkan penetapan hakim berupa akta perdamaian untuk dijadikan sebagai dasar eksekusi dan dasar tidak dilakukannya Hasil akhir kesepakatan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan penghapus penuntutan. Mediasi penal pada tahap pemeriksaan di pengadilan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Pelaksanaan mediasi penal pada tahap pemeriksaan di pengadilan merupakan gabungan atau kombinasi model victim-offender mediation, traditional vilage or tribal moods, dan reparation negotiation programmes. Pelaksanaan mediasi penal dapat dilakukan sebagai berikut: Setelah mempelajari kasus dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, apakah memenuhi kriteria tindak pidana penambangan pasir. Hakim dapat menawarkan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian pidana secara damai kepada pelaku dan korban. Jika pelaku dan korban menyetujui, maka diadakan persetujuan secara suka rela untuk mengikuti penyelesaian dengan cara mediasi penal baik oleh pelaku maupun korban. Hakim dapat bertindak sebagai mediator penal ataupun menunjuk mediator adat atau mediator penal dan unsur di luar pengadilan yang telah memenuhi syarat dan bersertifikat. Mediasi mempertemukan pihak pelaku dan korban, pada kesempatan ini diadakan rekonsiliasi antara korban dan pelaku, serta dilakukan kesepakatan pembayaran ganti kerugian yang diderita korban. Mediasi penal dilakukan berdasarkan prinsip kerahasiaan, sehingga segala peristiwa yang terjadi dan segala pernyataan yang muncul dalam proses mediasi penal harus dirahasiakan oleh para pihak termasuk mediator penal. Apabila mediasi penal tidak mencapai kesepakatan maka proses pemeriksaan di depan persidangan akan dilanjutkan sampai pembacaan putusan hakim. Apabila tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban yang saling menerima hasil kesepakatan . dan disepakati pembayaran ganti kerugian oleh pelaku dan korban, maka hasil akhir mediasi penal dituangkan dalam penetapan hakim berupa akta perdamaian untuk dijadikan sebagai dasar eksekusi dan dasar pelaku tidak dapat lagi dituntut dan diadili dalam proses peradilan pidana, kecuali pelaku tidak melaksanakan akta perdamaian. Mediasi penal pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan atau menjalani pidana penjara merupakan gabungan atau kombinasi model victim-offender mediation, traditional vilage or tribal moods, dan reparation Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 negotiation programmes. Mediasi penal pada tahapan ini berfungsi sebagai alasan untuk menghapuskan kewenangan menjalankan pidana. Adapun pelaksanaan mediasi penal pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan . , sebagai berikut: Untuk tindak pidana penambangan pasir, pelaku dapat menawarkan kepada korban untuk mengadakan mediasi penal guna menghapuskan pelaksanaan Apabila korban menyetujui permintaan pelaku untuk dilakukan mediasi penal, maka diajukan persetujuan mediasi penal kepada Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor. Jaksa sebagai eksekutor akan mempelajari kemungkinan disetujuinya mediasi Apabila telah disepakati persetujuan untuk dilakukan mediasi penal, maka mediasi penal dapat dilakukan dengan bantuan mediator penal yang ditunjuk Jaksa maupun mediator penal di luar kejaksaan yang telah diakui dan bersertifikat atau melalui mediator adat. Mediasi penal dilaksanakan dengan prinsip kerahasiaan . sehingga segala peristiwa dan pernyataan yang muncul dalam mediasi penal bersifat rahasia. Apabila mediasi penal mencapai kesepakatan untuk berdamai dan pelaku sepakat untuk membayar ganti kerugian kepada korban, maka hasil akhir kesepakatan disampaikan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan Hasil kesepakatan perdamaian dan pembayaran ganti kerugian oleh pelaku kepada korban dituangkan ke dalam penetapan hakim dalam bentuk akta perdamaian yang bersifat final, dan digunakan sebagai dasar eksekutorial dan dasar alasan untuk membebaskan pelaku . dari pidana yang belum Konstruksi kebijakan formulasi hukum pidana untuk menjadikan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir di masa akan datang adalah bangunan tentang pelaksanaan mediasi penal, yakni perencanaan/kebijakan tentang prosedur atau mekanisme mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 penambangan pasir pada sistem peradilan pidana yang akan datang. Kebijakan pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana penambangan pasir pada sistem peradilan pidana, meliputi mediasi penal pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Hasil mediasi penal lalu didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan untuk memperoleh akta perdamaian. Konstruksi mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sudah saatnya disusun dasar hukum dan peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memberikan dasar hukum dan peraturan pelaksanaan terhadap mediasi penal sebagai salah satu sarana penyelesaian tindak pidana penambangan pasir, maka perlu dilakukan pembaharuan dan penataan sistem peradilan pidana sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan sistem peradilan pidana diperlukan untuk memberikan tempat kepada mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir. Pembaharuan sistem peradilan pidana dapat dimulai dengan memberikan dasar hukum dari mediasi penal, yakni melakukan perubahan atau revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses penyelesaian pidana dengan penambahan lembaga baru, yakni mediasi penal ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Bagan 4 Alur Rekonstruksi Penyelesaian Tindak Pidana Penambangan Pasir Tindak Pidana Penambangan Pasir Penyelesaian melalui Proses Peradilan Penyelesaian melalui Mediasi Penal Tahap I: Menciptakan Forum Laporan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Tahap II: Pengumpulan dan Penyampaian informasi Tahap i Penyelesaian Masalah Tahap IV Pengambilan Menyampaikan Hasil Akhir Mediasi Penal ke pengadilan untuk memperoleh Penetapan Hakim Tabel 3 Perbandingan penyelesaian tindak pidana penambangan pasir melalui litigasi dengan melalui mediasi penal Litigasi Mediasi Penal Orientasi pada hasil/ Penjatuhan pemidanaan Berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu : menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhankebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut . Proses formal. Para pihak dilihat sebagai Para pihak . elaku dan korba. tidak dilihat obyek dari prosedur hukum sebagai objek dari prosedur hukum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Prosedur rumit, waktu lama. Prosedur mudah, waktu lebih cepat dan biaya mahal biaya murah bersifat Proses informal, tidak bersifat birokratis, menghindari prosedur hukum yang ketat. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Retributive Justice Restorative Justice KESIMPULAN Kesimpulan. Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penambangan Pasir dalam Sistem Hukum Pidana maka Dapat dipertimbangkan penerapan mediasi penal yang berlaku saat ini, yakni : Di dalam Hukum Pidana Positif, meskipun mediasi penal belum diatur, namun di dalam hal-hal tertentu, hukum pidana positif memberikan kemungkinan tindak pidana diselesaikan di luar proses peradilan pidana. Di dalam Hukum Adat, istilah mediasi penal tidak ditemukan, tetapi penyelesaian melalui perdamaian oleh masyarakat adat, relatif tidak berbeda dengan mekanisme penyelesaian melalui mediasi penal . Di dalam Hukum Pidana di beberapa Negara, sudah terdapat pengaturan tentang mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan pidana. Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian tindak pidana penambangan pasir di dalam Sistem Hukum Pidana, yakni mediasi penal dapat dilakukan pada setiap tahapan proses peradilan pidana baik penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan, atau pada`pelaksanaan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kekuatan eksekutorial terhadap hasil akhir mediasi penal maka hasil kesepakatan dituangkan dalam surat penetapan hakim dalam bentuk akta Saran Berdasarkan pada simpulan di atas, maka penulis memberikan rekomendasi berupa tindakan konkret dalam rangka mewujudkan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir di luar pengadilan, sebagai berikut : Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Dalam rangka pembaharuan hukum nasional , diupayakan lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyusun dan membahas RUU KUHP dan RUU KUHAP dapat memasukan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir. Sebelum mediasi penal dilembagakan dan diberi payung hukum ke dalam KUHP dan KUHAP, di harapkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai lembaga penegak hukum dapat membuat kebijakan untuk menerapkan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penambangan pasir agar proses penyelesaiannya dapat efektif dan efisien, berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 DAFTAR PUSTAKA