ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13832-13838 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Manajemen Akreditasi Sekolah Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Afridoni1. Suntama Putra2. Salfen Hasri3. Sohiron4 Program Studi Pasca Sarjana Manajemen Pendidikan Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau e-mail: doniandella@gmail. com , suntamaputra1984@gmail. salfenhasri@gmail. com , sohiron@uin-suska. Abstrak Permasalahan yang paling mendasar dalam satuan pendidikan adalah bagaimana peningkatan mutu dalam satuan pendidikan serta kendala dan hambatan yang dihadapi Hal tersebut menjadi suatu keharusan dalam satuan pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban satuan pendidikan dalam hal layanan mutu pendidikan kepada Maka, salah satu upaya pemerintah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu adanya upaya atau langkah yang sesuai dengan standar pendidikan Metode penelitian pada artikel ini mennggunakan metode riset kepustakaan (Library Researc. metode penelitian ini berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan dokumentasi dan teknik analisis data penelitian ini menggunakan analisis kritis yang dimana analisis ini sifatnya kritis umumnya beranjak dari pandanggan atau nilai-nilai tertentu yang diyakini oleh peneliti terkait dalam permasalahan peningkatan mutu pendidikan yang melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti teliti. Hasil penelitian ini adalah akreditasi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan perlu memperhatikan manajemen akreditasi sekolah, faktor yang menjadi penghambat dalam akreditasi dan solusinya, tindak lanjut pasca akrteditasi dan langkah dalam mencapai akreditasi yang baik. Kata kunci: Manajemen Akreditasi Sekolah. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Abstract The most basic problem in the education unit is how to improve the quality in the education unit as well as the obstacles and obstacles faced. This has become a necessity in the education unit as a form of accountability for the education unit in terms of quality education services to the community. So, one of the efforts of the government and education units in improving the quality of education is the need for efforts or steps that are in accordance with national education standards. The research method in this article uses library research This research method is related to library data collection methods, data collection techniques in this study use documentation and data analysis techniques. or certain values that are believed by researchers to be related to the problem of improving the quality of education through documents related to the problems that researchers are researching. The results of this study are accreditation is one of the efforts to improve the quality of education in educational units. In implementing the accreditation of educational units, it is necessary to pay attention to the management of school accreditation, the inhibiting factors in accreditation and their solutions, post-accreditation follow-up and steps in achieving good accreditation. Keywords : School Accreditation Management. Education Quality Improvement Efforts PENDAHULUAN Dunia pendidikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimana dalam dunia pendidikan merupakan tempat pembinaan dan pembelajaran manusia agar menjadi manusia seutuhnya yang dapat menggunakan akal Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13832-13838 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 pikirannya untuk kemajuan yang tentunya harus sesuai dengan norma dan nilai- nilai luhur yang baik. Dalam bidang penddiikan saat ini harus mengalami kemajuan karena harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga ada relevansi antara dunia pendidikan dengan perkembangan zaman. Secara tidak langsung masyarakat pendiddikan menuntut untuk lembaga pendidikan agar meningkatkan mutu pendidikannya dan merespoh hal itu dengan bijaksana dan sementara dalam pembukaan undang- undang dasar Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan negara dalam bidang pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dari amanat undang- undang dasar 1945 ini tentunya menuntut semua pihak, terutamanya negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. Mutu yang dimaksudkan disini bukan hanya sekedar hasil akan tetapi terdapat dua bagian yang saling keterkaitan yaitu proses dari pendidikan itu sendiri dan hasil dari pendidikannya. Dalam kondisi sekarang bahwa pendidikan Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara lain di dunia, oleh karena itu mutu pendidikan di Indonesia harus segera diupayakan agar segera ditingkatkan agar bisa sejajar dengan negara- negara lain di dunia. Sekolah dalam hal peningkatan mutu pendidikan merupakan ujung tombak negara untuk penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan aturan dan nilainilai moral yang baik. Sekolah yang merupakan ujung tombak dan bagian dari sistim pendidikan nasional di tuntut untuk selalu meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pendidikan, proses pendidikan yang berkualitas tentunya akan menghasilkan lulusan yang berkuaalitas. (Awaludin, 2. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bagian Penjelasan dinyatakan bahwa Ausalah satu strategi pembangunan nasional melalui evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakanAy. Adanya akreditasi sekolah dapat memetakan mutu pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan serta menjadi acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah (Pedoman Akreditasi BAN-SM, 2014: . (Octaviani et al. , 2. Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut. Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005. (SUARDIKA et al. , 2. Akreditasi merupakan alat regulasi diri . elf- regulatio. agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam menjalankan fungsinya sebagai tempat proses pembinaan manusia, maka tentunya sekolah perlu diawasi dan di evaluasi seluruh aspek pendidikannya, baik dari proses maupun dari hasil lulusan sekolah tersebut sehingga dengan akreditasi tersebut dapat memotret kelayakan dan mutu dari sekolah, akan tetapi beberapa fenomena yang terjadi terkadang sekolah belum secara penuh melakukan manajamen akreditasinya secara baik. Karena kurangnya persipan kelengkapan administrasi, sehingga sekolah cenderung mengadakan dokumen yang dalam kenyataannya belum tentu ada. Maka karena pentingnya akreditasi dalam suatu lembaga pendidikan, maka peneliti tertarik untuk meneliti manajemen akreditasi sekolah upaya meningkatkan mutu pendidikan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian riset kepustakaan (Library Researc. metode penelitian ini berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan dokumentasi dan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kritis yang dimana analisis ini sifatnya kritis umumnya beranjak dari pandanggan atau nilai-nilai tertentu yang diyakini oleh peneliti Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13832-13838 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 terkait dalam permasalahan peningkatan mutu pendidikan yang melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti teliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Manajemen Akreditasi Sekolah (Astenia. Dewi, 2. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam rangka menerapkan pengawasan dan evaluasi untuk mndapatkan pemetaan terhadap mutu pendidikan di Indonesia, maka pemerintah atau lembaga, serta lembaga mandiri yang ditunjuk dan memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan/ program dari satuan pendidikan baik formal maupun non formal yang bedasarkan kepada aturan dan standar yang ditelah Hal ini merupakan salah satu bentu pertanggung jawaban pendidikan kepada public dengan penerapan yang secara objektif, adil, transparan dan menyeluruh. (Awaludin, 2. Menurut Permendikbud No. 59 tahun 2012, bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menentukan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam proses pelaksanaan akreditasi sekolah, maka lembaga BAN- SM lah yang akan melakukan pengawasan atau evaluasi dari satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Maka dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa akreditasi lembaga pendidikan merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap program dari satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional- Sekolah Madrasah (BAN-SM) yang berpedoman kepada standar pendidikan nasional yang semuanya merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. (Octaviani et al. , 2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. (Adha et al. , 2. Manajemen satuan pendidikan tentunya membutuhkan monitoring dan evaluasi dengan bertujuan agar proses yang sedang dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik serta untuk mengetahui memiliki progress atau tidak. Manajemen akreditasi sekolah merupakan suatu langkah dari satuan pendidikan dalam usaha meningkatkan kualitas akreditasi dari satuan pendidikan tersebut. (Parnawaty Utiarahman. Welly Pangayow, 2. Manajemen pada dasarnya merupakan suatu uapaya/ langkah untuk memperbaiki sesuatu melaui fungsi- fungsi Dalam pelaksanaan proses akreditasi, maka satuan pendidikan harus mengacu dan berpedoman kepada standar pendidikan nasional yang telah ditetapkan dengan memiliki 8 standar. (Ikhwan, 2. Komponen penilaian akreditasi : . standar isi, . standar proses, . standar kompetensi lulusan, . Standar pendidik dan tenaga kependidikan, . Standar sarana dan prasarana, . Standar pengelolaan, . Standar pembiayaan dan . Standar Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa, manajemen akreditasi sekolah merupakan langkah dari satuan pendidikan mengelola dalam pelaksanaan akreditasi sehingga pelaksanaan akreditasi dapat berlangsung dengan baik dan dapat menggambarkan mutu dari satuan pendidikan tersebut. Pengelolaan akreditasi satuan pendidikan menurut peneliti harus dimulai dari : Perencanaan program satuan pendidikan harus berbasis kepada akreditasi, yang sesuai dengan 8 standar yang akan di evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi manajemen Sekolah membetuk tim akreditasi sekolah sebagai bentuk fungsi manajemen pengorganisasian yang terdiri dari : Ketua tim yang terdiri dari guru yang memiliki kemampuan dan pengelaman. Kepala sekolah membuat draf SK kepanitian yang akan dibawa kedalam rapat majeleis Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13832-13838 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Melaksanakan rapat dengan semua stekholder yang terlibat dalam kepanitiaan akreditasi untuk disepakati bersama. Menerbitkan SK kepanitiaan sebagai bentuk legalitas dari panitian akreditasi sekolah. Dalam proses pelaksanaan sekolah melakukan langkah-langkah : (Antonius, 2. Dalam mekanisme pelaksanaan akreditasi sekolah, sebelum mengajukan permohonan akreditasi sekolah, sekolah harus melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) terlebih dahulu dengan mengisi instrument EDS yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional. Kemudian TIM dari BAN-SM akan melaksanakan visitasi untuk melihat kecermatan dan keseuaian dengan data yang diperoleh dari pengisian evaluasi diri. (Sholihin et al. , 2. Dalam kegiatan pengisian instrumen dan bukti fisik dilalui beberapa tahap : . Sosialisasi dari dinas pendidikan, . Melakukan checklist pada instrument akreditasi, . Melakukan persiapan data sebagai bukti fisik, . Melaksanakan pemenuhan bukti fisik sesuai dengan instrument akreditasi. Pelaksanaan Akreditasi oleh tim asesor merupakan bagian dari fungsi manajemen pengawasan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan. Faktor Penghambat Dalam Proses Akreditasi sekolah Dalam proses pelaksanaan akreditasi tentunya lembaga tidak berjalan mulus, lembaga pendidikan terdapat beberapa faktor yang menjadi pengambat proses akreditasi : . Banyaknya pekerjaan guru, terutama di lembaga pendidikan swasta sehingga keterbatasan waktu dalam persiapan akreditasi, solusi yang harus diterapkan adalah membuat perencanaan jauh- jauh hari sehingga guru dapat mencicil pekerjaanya, . Pada lembaga pendidikan swasta, adanya guru yang keluar masuk, sehingga sering terjadi pergantian panitia, solusinya adalah memberikan bimbingan kepada guru yang baru agar bisa menyesuaikan diri dengan beban tugas, . Bukti fisik atau dokumen yang lama yang tidak tersusun dengan rapi atau hilang solusinya panitia harus mencari dokumen tersebut dengan bekerja sama atau ada lembaga pendidikan yang kembali mengadakan dokumen tersebut walaupun kegiatan kenyataannya telah lama. persoalan mendasar yang harus dihindari adalah memanipulasi data/ dokumen yang sebenarnya kegiatannya tidak ada, . Sarana dan prasarana yang kurang memadai, solusinnya melalui wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana mempersiapkan keperluan kareditasi. Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami betapa banyaknya proses atau tahapan pelaksanaan akreditasi, serta betapa banyaknya dokumen atau bukti fisik yang harus disiapkan, maka mengelola akreditasi dengan baik itu sangat penting, jauh sebelum pelaksanaan akreditasi itu sendiri sehingga persiapannya jauh lebih siap sehingga dokumen atau bukti fisik yang diberikan tidak cenderung memanipulasi. Tindak Lanjut Setelah Akreditasi Pada dasarnya proses tindak lanjut merupakan (Setiyaningsih, 2. Secara umum tujuan akreditasi sekolah merupakan : . Memberikan informasi tentang kelayakan program sekolah, . Meberikan pengakuan kelayakan program sekolah, . Memberikan rekomendasi tentang kualitas pendidikan kepada satuan pendidikan yang diakreditasi. Dari tujuan umum tersebut maka tindak lanjut dari setelah diakreditasi yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan adalah : . Kebiasaan seluruh perangkat sekolah untuk berorientasi pada mutu pendidikan, . Membuat rancangan program sekolah yang jauh lebih meningkatkan mutu satuan pendidikan, . Penjaminan mutu pendidikan melalui sistim penjamin mutu internal (SPMI). (Karyanto et al. , 2. Bentuk lain dari tindak lanjut dari hasil akreditasi bisa juga dengan prosedur internal yang bersifat terpadu . dimana pada prosedur ini melibatkan audit internal yang secara keseluruhan merupakan bagian dari penjaminan mutu internal. Dalam penunjang keberlangsungan pendidikan, maka tindak lanjut dari hasil akreditasi sekolah dengan cara melakukan pengembangan sekolah secara pesat guna mempersiapkan akreditasi yang akan datang sehingga proses akreditasi selalu memberikan peningkatan nilai yang berkesinambungan sehingga prosesnya tidak boleh terhenti. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13832-13838 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Langkah- Langkah Dalam Mencapai Akreditasi Dalam pelaksanaan akreditasi tentunya sekolah memiliki keinginan dan harapan mendapatkan nilai terbaik dalam hal ini penilaian akreditasi berupa huruf A sebagai nilai terbaiknya, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan : . Seluruh stekholder satuan pendidikan harus memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan rasa optimis mendapatkan nilai A, . Seluruh stekholder satuan pendidikan harus mempersiapkan akreditasi dengan kesungguhan, memiliki koordinasi, komunikasi yang baik, serta yang paling penting adalah pembagian tugas yang jelas, sehingga dapat mengerjakan tugas sesuai dengan jobs description masing- masing. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Dalam dunia pendidikan mutu dan peningkatan mutu merupakan suatu keharusan dalam satuan pendidikan, dan merupakan tugas pokok yang harus dihadapi oleh lembaga (Karyanto et al. , 2. Mutu merupakan suatu konsep yang kompleks sehingga tidak mudah untuk didefenisikan dan diukur. Dalam dunia pendiikan mutu pendidikan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang : . Mutu dari sisi prestasi belajar, . Mutu dari sisi prosesnya. Mutu dari sisi masukannya, . Mutu dari sisi efektifitas dan efisiensi pengelolaan lembaga penddiikan, . Mutu dari sisi relevansi dengan dunia kerja. Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa mutu dalam dunia pendidikan sangat kompleks, dan satuan pendidikan yang berorientasi peningkatan mutu tidak hanya melihat dari satu aspek saja, satuan pendidikan harus mampu melihat konsep mutu secara meyeluruh sehingga peningkatan mutu yang diharapkan dapat tercapai. (Suryana, 2. Kalau kita berpedoman pada undang- undang yang berlaku serta peraturan pemerintah yang ada, sebenarnya akreditasi satuan pendidikan merupakan satu langkah yang memiliki hakikat penyediaan layanan pendidikan yang bermutu dan kedudukan dari akreditasi itu adalah sebagai alat ukur regulasi diri . elf regulatio. Maka akreditasi merupakan salah satu alat untuk mengukur kemampuan mutu satuan pendidikan yang ada disuatu daerah, sehingga kita mendapatkan gambaran dari mutu satuan pendidikan yang kita (Azizah & Witri, 2. Akreditasi dalam satuan pendidikan dimaknai proses memberikan penilaian professional dan dengan objektif terhadap satuan pendidikan tersebut sudah memenuhi standar pendidikan atau tidak. Pelaksanaan akreditasi dalam satuan pendidikan harus dimaknai dengan proses memberikan penilaian terhadap kualitas dengan menggunakan kriteria mutu dalam satuan pendidikan. Dalam hal ini satuan pendidikan memberikan informasi yang dapat dijadikan rujukan, sumber dan pedoman dalam pengambilan keputusaan. Dalam pelaksanaan akreditasi, sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan penjaminan pemerintah terhadap mutu dari satuan pendidikan yang sedang dijalankan oleh satuan pendidikan. Tetapi, lembaga pendidikan juga dapat melaksanakan akreditasi dengan lembaga independence lainnya yang memiliki kompeten dibidangnya. (Saad & Asnidar, 2. Satuan pendidikan akan terus berupaya melaksanakan peningkatan perbaikan kualitas pendidikan yang sedang dijalani yang mencakup 8 standar pendidikan Tentunya berbagai persiapan akan dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mempertahankan kualitas satuan pendidikan, serta satuan pendidikan akan terus melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap guru- guru untuk melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses pembelajaran. (Asopwan, 2. Dalam satuan pendidikan, akreditasi memiliki beberapa manfaat :. Pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan dan rancangan pengembangan pendidikan. Sebagai panduang untuk pemberdayaan warga sekolah, . Sebagai bahan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dan swasta dari sector dana dan dukungan tenaga Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 13832-13838 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 (Iskamto et al. , 2. Proses akreditasi satuan pendidikan juga memiliki manfaat bagi pemerintah daerah. Dengan adanya akreditasi satuan lembaga pendidikan, pemerintah daerah juga mendapatkan gambaran mutu pendidikan di daerah tersebut, sehingga akreditasi dapat dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan bagi pemerintah daerah. Hasil akreditasi selalu mendorong untuk meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan mutu terbaik bagi pengguna satuan pendidikan di daerah tersebut. (Mardiana et al. , 2. Dalam proses, satuan pendidikan harus menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosesdur pelakasanaan pendidikan. Sebagai sarana dalam sebuah pengukuran dan penilaian satuan pendidikan, tentunya akreditasi memiliki dampak yang sangat besar terhadap satuan pendidikan yang akan semakin berkembang yang sesuai dengan perencanaan dari satuan pendidikan tersebut dan tujuan yang akan dicapai dari satuan pendidikan tersebut. (Azizah & Witri, 2. Akreditasi satuan pendidikan dalam kenyataannya terkadang belum mampu memaksimalka mutu pendidikan, karena masih ada satuan pendidikan yang memiliki akreditasi rendah akan tetapi tidak merepresentasikan mutu dari mutu satuan pendidikan Proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan saat akreditasi terhadap seluruh aspek satuan pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu serta juga harus ada motivasi dan dorongan untuk memberdayakan sekolah yang di akreditasi, sehingga menghasilkan lulusan yang sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa dengan adanya proses akreditasi dari satuan pendidikan merupakan salah satu upaya yang efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan, dengan dilakukannya akreditasi yang objektif maka akan memberikan informasi yang valid bagi satuan pendidikan sehingga dapat mengambil kebijakan yang relevan terhadap kebutuhan dan peningkatan mutu satuan pendidikan Peningkatan mutu dari satuan pendidikan dengan akreditasi diharapkan dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia secara nasional. SIMPULAN Dari penelitian ini maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi sekolah perlu adanya pengelolaan . akreditasi yang baik, sehingga proses pelaksanaan akreditasi berlangsung dengan baik dan mencapai tujuan yang Manajemen akreditasi sesuai dengan fungsi manajemen harus dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan monitoring/ evaluasi. Dalam proses akreditasi satuan pendidikan tentunya mengalami habatan, yang paling sering terjadi adalah memanipulasi dokumen/ bukti yang kegiatannya tidak dikerjakan, maka agar ini tidak terjadi tentu lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran harus membuat proses pembelajaran yang sesuai dengan standar akreditasi. Setelah dilakukan akreditasi maka satuan pendidikan harus ada tindak lanjut sebagai bentuk respon dari proses akreditasi tersebut dalam rangka pengembangan lembaga pendidikan. Dalam rangka mencapai akreditasi yang baik maka satuan pendidikan harus saling berkoordinasi, komunikasi dan kerjasama semua stekholder satuan pendidikan terhadap tujuan akreditasi yang akan dicapai. Akreditasi merupakan salah satu upaya/ langkah satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikannya. Karena dengan adanya akreditasi sastuan pendidikan, maka satuan pendidikan akan terus berupaya mengembangkan program- program pendidikan atau layanan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan yang pada ujungnya akan menciptakan satuan pendidikan yang memiliki mutu pendidikan yang sesuai dengan standar dan akan menciptakan sumber daya manusia yang bermutu secara nasional. DAFTAR PUSTAKA