Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal Sri Widayanti1* Sugiyanto1. Erwan Susilo1 Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD. Yogyakarta. Indonesia * Korespondensi : widisriwidayanti@gmail. Tel: 62-81363363881 Diterima: 20 Januari 2025. Disetujui: 25 Maret 2025. Diterbitkan: 30 April 2025 Abstrak: Welfare pluralism merupakan sebuah konsep yang mengusung gagasan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab bersama antara negara, pasar dan masyarakat. Setidaknya ada tiga bentuk institusi pengembangan ekonomi yang berupaya mewujudkan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi, yaitu state driven development . engembangan ekonomi yang digerakkan oleh negar. , market driven development . engembangan ekonomi yang digerakkan oleh pasa. dan local people driven development . engembangan ekonomi yang digerakkan oleh masyarakat loka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola relasi dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta yang diagendakan dalam program reformasi birokrasi untuk mendorong investasi swasta ke desa dengan tujuan menggerakkan ekonomi perdesaan supaya tumbuh dan merata. Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dilakukan di salah satu desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil studi ini menunjukkan bahwa masuknya investor swasta ke desa tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kemakmuran masyarakat setempat tetapi justru mensubordinasi mereka. Bentuk-bentuk subordinasi tersebut mencakup: . dominasi perusahaan. tidak ada realisasi kolaborasi . membuat pemerintah desa powerless. isu lingkungan. CSR dengan pendekatan karitatif. Dalam kasus ini, implementasi welfare pluralism sebagai agenda kesejahteraan gotong royong antara negara, pasar dan masyarakat belum mampu mengembangkan ekonomi masyarakat lokal, karena yang terjadi bukan kolaborasi tetapi subordinasi. Kata kunci: welfare pluralism, pembangunan, ekonomi lokal, subordinasi, masyarakat petani Abstract: Welfare pluralism is a concept of the idea that people's welfare is a shared responsibility between the state, market and society. There are at least three forms of economic development institutions that seek to realize justice and prosperity in accordance with the mandate of the constitution, namely state driven development, market driven development and local people driven development. This study aims to analyze the welfare pluralism agenda among the government, society and the private sector which is scheduled in the bureaucratic reform program to encourage corporate investment in villages with the aim of driving the rural economy to grow and be equitable. Qualitative research using a case study approach was carried out in one of the villages in the Special Region of Yogyakarta. The results of this study show that the entry of private investors into the village did not have a significant impact on the prosperity of the local community but instead subordinated them. These forms of subordination include: . company domination. no realization of collaboration . making the village government powerless. environmental issues. CSR with a charitable approach. Thus, the implementation of welfare pluralism as a mutual cooperation welfare agenda between the state, market and society has not been able to develop the economy of local communities, because what occurs is not collaboration but subordination. Keywords: Welfare pluralism, development, local economy, subordination, farming community Pendahuluan Masyarakat yang adil dan makmur merupakan tujuan berbangsa dan bernegara yang diamanatkan oleh konsitusi di Indonesia. Cita-cita tersebut diterjemahkan melalui cara yang berbeda di setiap periode pemerintahan. Pada masa orde lama, pemerintah menjadikan politik sebagai panglima, sedangkan masa orde baru memilih fokus pada pembangunan ekonomi. Sampai saat orde reformasi sekarang ini, pembangunan diyakini sebagai jalan yang bisa membebaskan rakyat dari kemiskinan dan pemiskinan. Pembangunan ekonomi . conomic growt. diyakini membawa kemajuan https://ejournal. id/index. php/jsk/article/view/3566 DOI : 10. 33007/ska. SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 signifikan bagi negara-negara dunia ketiga dengan indikator peningkatan pendapatan, kesehatan, dan angka harapan hidup. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi yang dicapai ternyata tidak mampu menciptakan kemakmuran, yaitu kesejahteraan secara merata bagi seluruh warga negara. Hal ini dibuktikan oleh data yang menyebutkan bahwa Indonesia masuk ke dalam 100 negara miskin di dunia, pada tahun 2020 menduduki peringkat 73 sedangkan tahun 2022 menduduki peringkat ke 93 (CNN Indonesia, 2. Hal tersebut menunjukkan sulitnya Indonesia keluar dari kemiskinan menuju negara maju meskipun sudah melaksanakan pembangunan selama hampir tujuh dekade. Ahli ekonomi menganalisis bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa secara otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan seluruh masyarakat. Dampak kesenjangan sosial yang diakibatkan oleh pembangunan yang hanya fokus pada economic growth memunculkan berbagai masalah sosial, diantaranya kemiskinan, pengangguran, penelantaran, kekerasan dan tindakan kriminal lainnya (Sen. Banyak kalangan yang memandang bahwa masalah sosial yang terjadi di masyarakat adalah masalah teknis sehingga penyelesaiannya juga terbatas pada aspek teknis saja, padahal apabila dianalisis secara mendalam masalah sosial bukan hanya persoalan teknis tetapi melampaui itu, akar masalahnya adalah kegagalan praktik keadilan hukum, kesetaraan politik dan pemerataan ekonomi bagi seluruh warga negara (Fakih, 1. Merespon persoalan pembangunan dan kesenjangan, muncul gagasan development as freedom sebagai konsep yang menjembatani antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial (Sen. Sen mengidentifikasi bahwa kemiskinan dan masalah sosial diakibatkan oleh kebebasan yang dirampas sehingga individu dan masyarakat tidak memperoleh akses yang menjadi hak mereka sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Dalam pemikiran tersebut, pembangunan yang membebaskan mencakup 5 aspek fundamental: . political freedoms, . economic facilities, . social opportunities, . transparency guarantees dan . protective security (Sen, 1. Sebelumnya, kritik dan gagasan yang hampir sama juga sudah dimunculkan oleh ahli pembangunan sosial yang menggarisbawahi urgensi social development sebagai jawaban untuk mengeliminasi distorsi pembangunan yang hanya fokus pada aspek pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan keadilan dan pemerataan (Midgley, 1. Kebijakan pembangunan saat ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari welfare state kepada welfare pluralism. Welfare state adalah konsep yang muncul di Inggris tahun 1940 sebagai lawan dari warfare state. Istilah tersebut pertama kali digunakan oleh Uskup Agung York, yang dimaknai sebagai sebuah komitmen untuk memastikan perlindungan sosial dasar bagi semua warga negara, bukan komitmen untuk berperang. Definisi paling mendasar dari negara kesejahteraan mengacu pada tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyatnya. Namun demikian, welfare state kemudian tergeser oleh welfare pluralism karena negara dianggap tidak mampu menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, sehingga tanggung jawab tersebut tidak lagi semata-mata dibebankan kepada negara, tetapi didistribusikan kepada pasar dan masyarakat. Kegagalan welfare state tersebut mendorong pasar dan masyarakat menjadi setara dengan negara dalam membangun kesejahteraan. Dalam welfare pluralism, dominasi pasar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi konsep yang paling mengemuka dalam pembangunan sosial (Sumarto, 2. Secara substansi. CSR merupakan salah satu model penanggulangan masalah sosial untuk mewujudkan social welfare development, yakni konsep yang diajukan negara-negara kesejahteraan dengan mengikuti gagasan yang mengacu pada penyeimbangan antara economic growth dan social development dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan kesenjangan, kemiskinan, kerusakan alam dan pengangguran. Namun demikian, berbagai studi menunjukkan bahwa CSR tidak mampu mengatasi masalah kesenjangan kesejahteraan masyarakat, diantaranya karena: . CSR adalah upaya kompensasi perusahaan atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh operasionalisasi perusahaan, . sebagai upaya meredam konflik dan menghilangkan distrust masyarakat terhadap perusahaan (Sumarto, 2. Temuan-temuan tersebut meneguhkan pandangan bahwa CSR sebenarnya bukan dimaksudkan untuk Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 memberdayakan masyarakat, tetapi untuk menjaga stabilitas keuntungan dan kekayaan perusahaan. Artinya, gagasan pengembangan ekonomi dan redistribusi kesejahteraan yang digerakkan oleh perusahaan . arket driven developmen. masih menyisakan masalah dan belum mendapatkan kepercayaan publik sebagai institusi sosial-ekonomi. Berbagai hasil studi menunjukkan bahwa memang sektor industri atau korporasi skala besar telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi di sisi lain eksploitasi sumber daya alam seringkali menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang luar biasa. Dalam aspek yang lain, fakta di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan insfrastruktur banyak dilakukan seiring dengan investasi korporasi yang masuk ke daerah-daerah seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum. Pembangunan tersebut membantu masyarakat untuk berkembang dengan kemudahan mobilitas untuk memperluas akses yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, salah satu karakteristik umum korporasi skala-besar adalah beroperasi secara enclave atau terpisah yang melahirkan perspektif dual society, yaitu tumbuhnya dua karakter ekonomi yang paradoks di dalam satu wilayah. Ekonomi tumbuh secara modern dan pesat, tetapi masyarakat ekonomi justru berjalan sangat lambat (Tanudjaja, 2. Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh investor yang masuk ke desa tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi pada saat yang sama masyarakat miskin malah semakin bertambah kuantitasnya. Beberapa studi dan penelitian terkait pengembangan ekonomi kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat telah dilakukan dengan perspektif dan fokus analisis yang beragam. Salah satu penelitian kuantitatif yang dilakukan di Provinsi Lampung dalam rentang waktu tahun 2011 Ae 2016 menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan prediksi yang diharapkan, yaitu investasi swasta tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi karena dipengaruhi konteks sosial adanya penurunan nilai rupiah sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lambat (Kusnan et al. , 2. Penelitian lain tentang pemerintah desa di Kabupaten Bulukumba yang menerapkan prinsip enterpreneurship government atau pemerintah desa yang berorientasi pasar ternyata tidak mampu bersaing secara kompetitif dengan pihak swasta sehingga membutuhkan kolaborasi bukan kompetisi (Tandi et al. , 2. Hasil studi tentang desa preneur yang dilakukan di salah satu desa di Kabupaten Lombok menunjukkan bahwa program tersebut tidak mampu menciptakan peluang-peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi kemakmuran dan ketentraman desa dengan analisis bahwa masyarakat setempat belum ter-edukasi soal desa preneur, tata kelola potensi, optimalisasi produk lokal dan perencanaan partisipatif dan berkesinambungan (Rinuastuti et al. , 2. Penelitian tentang sinergi dan kerjasama pemerintah desa dengan swasta dalam mengembangkan desa wisata dilakukan di salah satu desa di Jawa Timur menunjukkan keberhasilan dan keuntungan bagi pihak yang terlibat (Nusantara, 2. Berbagai riset tentang pengembangan ekonomi dan kolaborasi dengan pihak swasta tersebut menghasilkan temuan penelitian yang variatif, baik yang menunjukkan keberhasilan maupun Namun demikian, belum ada penelitian yang menganalisis secara kritis pola relasi antara pemerintah, investor swasta dan masyarakat dalam proses kolaborasi yang dilakukan. Berdasarkan argumentasi tersebut, penelitian ini memfokuskan analisis relasi antara pihak yang berkolaborasi dalam pengembangan ekonomi lokal yaitu pemerintah desa, investor swasta dan masyarakat setempat dalam skema welfare pluralism yang dimanifestasikan dalam kemudahan perijinan investasi melalui program reformasi birokrasi di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Fakta menarik yang menjadi pintu masuk penelitian ini adalah realitas dominasi inverstor swasta dan subordinasi masyarakat petani di salah satu desa di Daerah Intimewa Yogyakarta. Berdasarkan informasi dari media, pada awal berdiri tahun 2017, sebuah perusahaan bekerjasama dengan pemerintah desa dengan menyewa tanah kas desa serta melibatkan masyarakat dengan memberikan edukasi dan keterampilan memproduksi bahan baku utama yang dibutuhkan perusahaan sebagai bentuk usaha gotong royong. Upaya tersebut diklaim sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal yang digerakkan oleh pasar atau swasta (Mcharry, 2. Namun demikian, gambaran tersebut sangat berbeda dengan hasil observasi awal dengan anggota masyarakat Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 di lokasi penelitian yang menunjukkan bahwa perkembangan saat ini, perusahaan tidak lagi menyewa tanah kas desa tetapi membeli lahan pertanian dari warga dan mempekerjakan mereka yang semula pemilik lahan menjadi buruh tani. Dengan dalih pengembangan ekonomi lokal, perusahaan melakukan dominasi untuk tujuan meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menguasai lahan pertanian dan mensubordinasi tenaga kerja petani. Dalam konteks pembangunan desa, pengembangan ekonomi melalui penguatan potensi lokal menjadi gagasan untuk menjawab pembangunan yang bias kota dan memunculkan persoalan urbanisasi yang serius. Mayoritas masyarakat harus ke kota untuk mencari pekerjaan karena desa tidak mampu berperan sebagai basis penghidupan meskipun tersedia sumber daya alam yang bisa dikelola. Di Indonesia, data tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah desa mencapai 75. 265, sedangkan kota hanya berjumlah 98 yang tersebar di 36 Provinsi. Data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan bahwa sebanyak 56,7% warga masyarakat tinggal di wilayah perkotaan pada 2020, sedangkan sekitar 43,3% tinggal di perdesaan. Artinya, warga yang tinggal di perdesaan lebih sedikit, padahal secara geografis jumlah desa di Indonesia jauh lebih banyak daripada jumlah kota. Persebaran yang sangat tidak merata ini menggambarkan besarnya jumlah urbanisasi yang disebabkan karena desa belum bisa menjadi basis penghidupan ekonomi yang memadai bagi masyarakat Bahkan setelah lebih dari 9 tahun penerapan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik diskursus maupun praktik sosial belum mampu menempatkan desa sebagai basis penghidupan (Raharjo et al. , 2. Ketidakberhasilan membentuk desa sebagai basis penghidupan dapat dianalisis dengan konsep dominan-subordinat untuk memahami pola relasi antara investor swasta dan masyarakat setempat. Pandangan tersebut diilhami oleh teori kekuasaan yang secara umum dimaknai sebagai hubungan kepemilikan properti, perolehan, atau hak istimewa yang dapat dimiliki oleh sekelompok kecil Kekuasaan adalah fungsi dominasi satu kelas yang didasarkan pada penguasaan atas ekonomi atau manipulasi ideologi. Kekuasaan juga dimaknai sebagai hak Istimewa dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang karena kharisma. Kekuasaan dipandang sebagai relasi-relasi yang beragam dan tersebar seperti jaringan, yang mempunyai ruang lingkup strategis (Kamahi, 2. Berdasarkan beberapa perspektif tersebut, pemahaman tentang kekuasaan digunakan untuk mengidentifikasi relasi dominan-subordinat dan kompleksitasnya serta dampaknya pada kesenjangan dan ketidakadilan. Setidaknya ada empat argumentasi yang mendasari urgensi konsep ini dan mendialektikakannya dengan realitas masyarakat: . subordinasi bukan masalah teknis dan tidak bisa diselesaikan secara teknis, tetapi merupakan masalah riil yang sistemik, terjadi dari generasi ke generasi yang menguntungkan kelompok dominan. relasi dominan-subordinat mendorong kita untuk berpikir bahwa ada praktik ketidakadilan dalam redistribusi kesejahteraan yang didasari oleh paradigma lama. pemahaman tentang struktur dominan-subordinat akan berpengaruh terhadap upaya penghapusan kebijakan dan praktek institusi yang diskriminatif terhadap kelompok subordinat. konsep relasi dominan-subordinat akan sangat membantu menentukan posisi dan keperpihakan kepada kelompok Praktek subordinasi kelompok masyarakat yang dianggap lebih lemah akan berimbas pada bentuk-bentuk penindasan yaitu eksploitasi, marjinalisasi, ketidakberdayaan, hegemoni pengetahuan dan budaya, serta kekerasan (Mullaly, 1. Realitas yang diangkat dalam penelitian ini adalah praktek investasi swasta yang masuk ke desa dan diklaim sebagai sebuah keberhasilan refomasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat setempat dilihat dari perspektif welfare pluralism. Pada prinsipnya, pengembangan ekonomi gotong royong dilakukan dengan membangun pola relasi yang setara antara masyarakat desa, investor dan pemerintah desa sebagai fasilitator untuk bersama-sama menjadi subyek untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat. Namun demikian, apabila ketiga elemen tersebut tidak mendasarkan pada prinsip kesetaraan, yang terjadi kemudian adalah pola relasi Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 dominan-subordinat yang menempatkan satu pihak pada posisi dominan dan mendapatkan keuntungan/kekayaan, sedangkan kelompok subordinat berada pada posisi tidak berdaya dan menjadi pihak yang dirugikan. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis bagaimana pola relasi antara investor, masyarakat dan pemerintah desa dalam pengembangan ekonomi lokal. Gambar 1. Alur Pikir Penelitian Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan studi kasus, karena melibatkan analisis yang terinci dan intensif terhadap kasus yang diteliti (Bryman, 2. Studi kasus menurut Stake (Creswell, 1. adalah sebuah strategi penelitian di mana peneliti mengeksplorasi sebuah program, peristiwa, aktifitas, proses, atau satu individual atau lebih. Kasus-kasus tersebut terikat oleh waktu dan aktifitas, dan peneliti mengumpulkan informasi secara terinci dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data dalam periode waktu yang berkelanjutan. Dalam penelitian ini, studi kasus difokuskan untuk memahami pola relasi dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta yang diagendakan dalam program reformasi birokrasi untuk mendorong investasi swasta ke desa dengan tujuan menggerakkan ekonomi pedesaan supaya tumbuh dan merata. Dalam proses analisis, peneliti mengumpulkan data dari pihak masyarakat, investor dan pemerintah desa, kemudian data tersebut diklasifikasikan dan ditafsirkan oleh peneliti sehingga menghasilkan temuan. Konsep yang dipilih sebagai alat analisis menunjukkan bahwa peneliti tidak netral, artinya memposisikan diri pada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat setempat yang menjadi kelompok subordinat dalam relasi kuasa. Dengan pendekatan tersebut, tujuan penelitian ini secara spesifik adalah menganalisis bagaimana manifestasi welfare pluralism yang bertujuan untuk membangun kemakmuran justru mensubordinasi petani dalam proses pengembangan ekonomi yang dilakukan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Studi dokumentasi dilakukan dalam untuk melihat fakta yang ditulis di berbagai media elektronik yang menginformasikan tentang keberhasilan reformasi birokrasi di desa tersebut yang ditengarai mampu membangun ekonomi gotong royong antara perusahaan dan masyarakat setempat. Namun demikian, hasil wawancara yang dilakukan terhadap beberapa warga desa untuk mendapatkan data awal terkait pola kolaborasi antara investor dengan masyarakat desa justru menunjukkan fakta yang tidak sesuai dengan pemberitaan. Dalam hal ini, proses produksi yang dilakukan investor tidak menggandeng masyarakat setempat sebagai penyedia bahan baku utama, karena mereka justru membeli bahan baku dari pihak lain. Selain itu, isu lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi belum mampu Oleh karena itu, peneliti kemudian merubah alur pikir penelitian yang semula akan menggunakan konsep korporasi rakyat dan ekonomi gotong royong untuk menganalisis data lapangan, menambahkan konsep struktur dominan-subordinat untuk menganalisis relasi kuasa antara perusahaan, masyarakat setempat dan pemerintah desa. Penelitian ini dilakukan di salah satu desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan informan tidak dipilih secara acak, tetapi sengaja memilih pihak-pihak yang terlibat langsung dalam Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 pengembangan ekonomi lokal mencakup investor, masyarakat setempat dan juga pemerintah desa. Pemilihan tersebut didasarkan dengan argumentasi bahwa mereka adalah pihak yang paling memahami keadaan dirinya dan mampu memberikan informasi serta jawaban terhadap pertanyaan penelitian (Neuman, 2. Senada dengan pandangan tersebut, informan adalah subjek yang memahami dan bersedia memberikan informasi terkait pertanyaan penelitian (Bungin, 2. Validitas dan reliabilitas data lapangan dipastikan dengan menerapkan triangulasi data dan informan. Dalam penelitian, informan yang diwawancara terdiri dari 3 orang dari pemerintah desa, 1 orang perwakilan investor/perusahaan, 1 orang warga masyarakat yang menjadi karyawan perusahaan, 1 orang perwakilan kelompok wanita tani yang juga menjadi salah satu warga yang menjadi peserta program pemberdayaan oleh investor serta terdampak limbah pabrik di lingkungan rumahnya. Data yang diperoleh kemudian disortir dan diklasifikasikan ke dalam kategori, sub-tema dan tema sehingga menghasilkan temuan penelitian. Tabel 1. Informan Penelitian Informan - Pemerintah Desa - Perusahaan - Masyarakat - Kelompok Wanita Tani Jumlah Jumlah 6 informan Hasil Bagian ini membahas data temuan lapangan dan analisisnya, untuk mengekplorasi konstruksi relasi dominan-subordinat masyarakat petani dan perusahaan swasta yang ada di desa mereka. Temuan pola relasi antara petani lokal dengan perusahaan dan pemerintah desa diklasifikasikan ke dalam lima sub bahasan yaitu: . dominasi perusahaan atas petani lokal. pemberdayaan manipulatif. membuat pemerintah desa powerless. isu lingkungan. CSR pendekatan karitatif. Dominasi perusahaan Dominasi perusahaan terhadap warga desa sangat terlihat sejak awal mula berdirinya di tahun Hasil temuan menunjukkan bentuk-bentuk dominasi tersebut yang diklasifikasikan sebagai Kolaborasi yang tidak terealisasi Pada awal masuknya investasi perusahaan di desa merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintah daerah, dimana perizinan pendirian perusahaan dipermudah dengan tujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Rencana pertama, kolaborasi dalam proses produksi antara petani sebagai penyedia bahan baku, pemerintah desa yang memfasilitasi dan menyewakan tanah kas desa, serta penyerapan tenaga kerja warga desa. Hal ini disampaikan oleh informan: Au. pada saat ini ada kerjasama kalurahan dengan naturindo fresh berupa pemberdayaan masyarakat bagaimana tenaga kerja warga bisa di serap. (SG, 8 Maret 2. Rencana kedua, kolaborasi untuk membuat desa sebagai eduwisata juga dibicarakan antara direktur perusahaan dan pemerintah desa, sebagaimana disampaikan oleh informan: Au. membahas pola kerjasama pola kolaborasi dengan perusahaan untuk membuat edukasi wisata tetapi baru sebatas perencanaan (SG, 8 Maret 2. Namun demikian, rencana-rencana kolaborasi tersebut tidak terealisasi. Pertama, perusahaan membeli lahan seluas 3 hektar dari warga setempat dan dijadikan sebagai eduwisata tanpa melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat dalam proses pembuatan dan operasionalisasinya: Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 Au. lahan kebun kami berkisar 3 hektar, dimanfaatkan untuk lahan bahan baku produksi, dijadikan sebagai ekowisata perkebunan untuk sekolah atau kampus yang tour ke perusahaan kamiAy (IS, 7 Maret Kedua, penyediaan bahan baku yang akan diproduksi oleh petani setempat juga tidak diwujudkan, dengan argumentasi bahwa para petani di desa tersebut tidak mau dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku yang dibutuhkan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh salah satu informan dari perusahaan: Au. kami punya suppliernya untuk komoditas yang di produksi, karena jika bergantung hanya pada lahan kami sangat kurang mas. Kami masih mencari tahu kenapa warga di sekitar perusahaan tidak menanam untuk mensuplay produksi kami, malah menanam padi dan lain-lain, padahal bisa menanam bahan baku tapi jarang yang nanem hingga kami cari di luar desaAy (IS, 7 Maret 2. Tidak ada kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumde. Pengembangan ekonomi lokal berbasis gotong royong menuntut adanya konsolidasi desa yang dalam konteks ini bisa dilakukan melalui pengorganisasian petani oleh Bumdes. Dengan demikian, kolaborasi antara antara perusahaan dengan masyarakat setempat akan lebih terorganisir dan berimbang dalam proses sosialisasi, negosiasi dan juga program pemberdayaan petani lokal. Akan tetapi, penelitian ini menemukan fakta bahwa sejak awal berdirinya perusahaan tidak melibatkan Bumdes. Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu informan: Au. menyambungkan kepentingan bumkal dengan perusahaan, masih sebatas perencanaan kolaborasi dengan perusahaan. Belum ada secara detail kerjasama, begitupun dengan Bumdes, kemaren sempat jalan paket wisata tetapi Bumdes masih sebatas perencanaan kerjasama (SG, 8 Maret Tidak adanya kemitraan antara perusahaan dan Bumdes tersebut melemahkan posisi petani lokal dalam realisasi kolaborasi terkait produksi bahan baku yang justru lebih banyak disupply oleh pihak di luar desa. Au. sejauh ini belum ada penyambungan kepentingan untuk suplay Bumdes dan perusahaan. Tetapi belum ada lahan dari bumdes untuk mensuplay ke perusahaan, yang di sewa dulu oleh perusahaan belum dimanfaatkan oleh Bumdes secara signifikan kemitraan dengan perusahaan (HD, 8 Maret 2. Pemberdayaan Manipulatif Pemberdayaan masyarakat setempat diklaim menjadi salah satu komitmen awal perusahaan pada saat berinvestasi di desa. Pemberdayaan adalah sebuah konsep besar yang tidak bisa dipisahkan dengan konsep kemakmuran yang menjadi hak sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Pemberdayaan adalah cara, sedangkan kemakmuran . konomi yang tumbuh secara merat. adalah Oleh karena itu, pemberdayaan merupakan sebuah proses panjang yang terus-menerus dilakukan meliputi: . membentuk kesadaran kolektif tentang urgensi meningkatkan kesejahteraan berdasarkan kesetaraan dan keadilan. melakukan pemetaan . untuk mengidentifikasi dan rencana memanfaatkan potensi. manajemen resiko yaitu memprediksi keberhasilan dan kegagalan yang mungkin terjadi dan langkah antisipasi untuk menyelesaikan atau meminimalisir kegagalan. melakukan monitoring dan evaluasi selama proses pemberdayaan dilakukan. Namun demikian, hasil temuan menunjukkan bahwa pemaknaan terhadap pemberdayaan dan pelaksanaannya direduksi menjadi: Pelatihan dan pemberian bibit tanpa pendampingan. Pelatihan dan pembagian bibit tersebut merupakan kerjasama antara perusahaan, pemerintah desa dan dinas pertanian yang dilakukan di balai pertemuan desa. Artinya tidak ada praktek penanaman yang benar-benar dilakukan serta pendampingan untuk merawat tanaman agar menghasilkan produk bahan baku yang baik. Dengan demikian, pemberdayaan dilakukan dengan pelatihan dan pemberian bibit saja, setelah itu tidak ada kelanjutannya. Hal ini disampaikan oleh Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 hampir seluruh informan, termasuk dari perusahaan yang menyadari bahwa pemberdayaan yang dilakukan belum memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan masyarakat setempat. Berikut adalah salah satu kutipan wawancara: Au. pelatihan ada edukasinya dengan melibatkan perusahaan dengan pihak warga masyarakat dilakukan 2 tahun berdirinya perusahaan, waktu itu perusahaan mengedukasi KWT yang ada dan memberi hibah bibit untuk di budidayakan, sekarang kelanjutanya tidak ada. Ay(HD, 8 Maret 2. Selain itu, tidak ada pembentukan kemitraan antara kelompok masyarakat dan perusahaan. Proses pelatihan penanaman yang tidak dibarengi dengan kemitraan untuk menyepakati tentang penyediaan bahan baku adalah pemberdayaan semu, hal ini sebagaimana disampaikan informan: Au. Untuk pelatihan yang di berikan hanya sebatas edukasi kemanfaatan empon-empon, belum pada kemitraan secara signifikan baik dari bahan baku, penentuan harga dan negosiasi kontrak jangka panjang antara pensuplay yaitu warga masyarakat dengan naturindo freshAy (SG, 8 Maret 2. Masyarakat salah karena tidak mampu memenuhi standar perusahaan. Perusahaan memberikan label kepada masyarakat bahwa mereka adalah pihak yang sulit dan tidak mampu untuk diberdayakan. Hal ini disampaikan oleh salah satu informan dari perusahaan: Au. pendampingan sekedar intruksi atau arahan untuk menanam empon-empon sebagai suplay nantinya ke perusahaan, tetapi minim partisipasi masyarakat dalam memberdayakan lahan Ay (MS, 14 Maret 2. Perusahaan merasa sudah gugur kewajiban dengan memberikan pelatihan bagi warga setempat untuk memanfaatkan lahan kosong. Apabila masyarakat tidak mampu menanam dan menghasilkan bahan baku . mpon-empo. sesuai standar yang ditetapkan perusahaan maka itu adalah salahnya Salah satu informan mengatakan: Au. untuk penentuan harga bahan baku, kita ada standarisasi khususnya, dimana perusahaan punya SOP standar mutu dari bahan baku, kriteria jika memenuhi ya akan dapat harga sepantasnya dari kami. Ay(IS, 7 Maret 2. Pelatihan tanpa pendampingan dan menyalahkan masyarakat karena tidak mampu memenuhi standar produk bahan baku yang ditetapkan perusahaan merupakan pemberdayaan semu atau Model pemberdayaan seperti ini yang kemudian melahirkan penilaian dan pelabelan negatif terhadap masyarakat petani bahwa mereka adalah pihak yang salah karena ketidakmampuan mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh perusahaan. Realitas ini merupakan salah satu bentuk marginalisasi tenaga kerja lokal. Hal ini terjadi karena basis teknologi tinggi menuntut industri lebih banyak menyedot tenaga kerja terampil dari luar masyarakat setempat sehingga tenaga-tenaga kerja lokal yang umumnya berketerampilan rendah menjadi terbuang. Inilah yang kemudian menyebabkan hubungan industri dengan masyarakat menjadi tidak harmonis dan diwarnai berbagai konflik (Tanudjaja, 2. 3 Membuat Pemerintah Desa Powerless Dalam konteks pengembangan ekonomi lokal, temuan penelitian menunjukkan keterbatasan peran pemerintah desa dalam mengurus dan melayani kepentingan para pihak, antara perusahaan dan masyarakat setempat. Pemerintah kalurahan terlihat lemah berhadapan dengan perusahaan untuk membela kepentingan warganya. Hal tersebut ditunjukkan oleh dua temuan terkait konflik tanah kas desa dan rekrutmen keluarga pemerintah desa sebagai karyawan tetap perusahaan. Konflik sewa Tanah Kas Desa Pada awal berdirinya, perusahaan menyewa tanah kas desa dengan jangka waktu 10 . Hal ini merupakan perwujudan kerjasama antara perusahaan dengan pemerintah desa. Namun Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 demikian, menurut pasal 11 Permendagri No 1 Tahun 2016, pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa yang disewakan diperbolehkan selama tidak merubah status kepemilikan dan jangka waktu dibatasi 3 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini memunculkan polemik dan perdebatan antar warga dan perusahaan yang akhirnya diputuskan untuk mengakhiri sewa tanah kas desa sebagai lahan penanaman bahan baku. Hal ini disampaikan oleh salah satu informan: Au. awal mulanya kan pihak perusahaan menyewa lahan dengan kalurahan, lewat tanah kas desa, tetapi produksinya kurang baik dan ada tekanan secara politik bahwa harus diputus kemitraanya dan tanah khas desa kembali ke semestinya maka kita tarik lahan itu sebagai lahan kas desa yang di peruntukkan untuk kepentingan warga setempat. Ay(HD, 8 Maret 2. Selama tiga tahun tersebut, perusahaan telah membeli lahan seluas 3 hektar dari warga lokal yang kemudian setelak perjanjian sewa berakhir perusahaan sudah menyiapkan lahan untuk budidaya bahan baku produksi dan bahkan membangun ekowisata dan eduwisata yang kemudian banyak dikunjungi oleh sekolah maupun kampus: Au. pihak perusahaan membeli lahan pribadi warga sebanyak 3 hektar, yang itu jadi tempat pembudidayaan bahan baku produksi dan jadi wisata ekowisata di perusahaan untuk di kunjungi sekolah dan kampus-kampusAy (HD, 8 Maret 2. Polemik sewa tanah kas desa tersebut menguntungkan perusahaan, dimana mereka tidak perlu lagi membayar biaya sewa yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Perusahaan membeli lahan milik masyarakat setempat karena harganya yang murah dan posisinya yang berada di atas bukit dan memiliki pemandangan yang bagus. Sedangkan tanah kas desa yang tidak lagi disewa oleh perusahaan saat ini dikelola dan dimanfaatkan untuk pertanian dan peternakan oleh Bumdes, meskipun pengelolaan tersebut tidak maksimal . Sebagaimana pernyataan informan: Au. perusahaan berinvestasi di sendangsari kalo di sini harga jual tanah waktu itu murah dan disini pegunungan agak indah jdi spot nya cukup indah yang mungkin salah satunya diminatiAy (SJ, 27 Maret . Rekrutmen Keluarga Pemerintah Desa sebagai Karyawan Tetap Hasil wawancara menunjukkan sebagian besar informan dari perusahaan maupun pamong desa menyatakan bahwa banyak warga masyarakat yang direkrut menjadi karyawan perusahaan, baik sebagai pekerja di lahan pertanian maupun di bagian inti perusahaan: Au. dalam proses produksinya warga saya di libatkan untuk masuk di perusahaan, baik di lahannya atau juga di pabriknyaAy (MS, 14 Maret 2. Informan dari manajemen perusahaan menyampaikan: AuAkaryawan yang ada di perusahaan, sebagian di ambil dari warga masyarakat sekitar dan kita masukkan di unit pemberdayaan lahan dan pertumbuhan lahan kami. Kebun kami karyawan yang bekerja adalah warga Ay (IS, 7 Maret 2. Namun demikian, ada informan dari warga yang menyampaikan bahwa tidak semua dilibatkan dalam pelatihan pemanfaatan lahan kosong. Bahkan menurut informan tersebut, hanya sebagian kecil warga yang diserap menjadi pekerja di lahan pertanian milik perusahaan, dan hanya satu warga yang direkrut menjadi pegawai di bagian inti produksi: Au. masuk awal perusahaan kami tidak di libatkan. Pelatihan untuk pemanfaatan lahan kosong belum ada pelatihannya, proses negosisi kepentingan jelas perusahaan dan pemerintah desa. Hanya orang tertentu yang bisa di masuk di perusahaan dan nggak terlalu banyak di libatkan di perusahaan. Padahal iming-imingnya akan di masukkan ke perusahaan, ya klo sekarang 20% warga sekitar di libatkan tetapi tidak di inti produksi hanya Bu RT yang dilibatkan di inti produksi (SW, 27 Maret 2. Isu Lingkungan Persoalan limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan di rumah warga sekitar pabrik pengolahan jamu adalah bentuk lain dominasi perusahaan atas warga setempat. Polusi yang diakibatkan adalah polusi suara mesin pabrik yang mengganggu dan ampas penggilingan yang menumpuk dan akan mengalir ke lahan masyarakat yang lokasinya berada di bawah perusahaan. Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 Namun demikian, keluhan warga terdampak tidak ditanggapi dan bahkan dibujuk untuk diam. Hal ini disampaikan oleh satu informan dari warga yang terdampak: Au. dampak sosial dan lingkungan, jam kerja perusahaan dalam mengelola limbah begitu meresahkan karna ribut mesinnya, saya pernah demo karna bising suara mesin. Jam kebisingan pagi sampe sore. Limbahnya itu dulu yang sebelah ga ada selokan dan ketika hujan limbahnya menyebar ke lahan masyarakat yang ada di bawah pabrik. Ampas penggilingan di tumpuk, dan hujan akan meluber kebawah membuat bau menyengat. Komprominya saya minta kompensasi tetapi baru 2 tahun baru di kasih parsel lebaran. Waktu itu pas saya komplen, dibujuk untuk diam sementara kebisingan dan polusi tidak pernah di tanggapiAy (SW, 27 Maret 2. Terkait soal limbah pabrik tersebut, informan perusahaan menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan upaya untuk meminimalisir polusi dan pencemaran yang diakibatkan oleh operasionalisasi perusahaan, baik polusi bau maupun limbah cair, sebagaimana disampaikan oleh informan: Au. sedangkan aspek lingkungannya, limbahnya dibuat sebagai pupuk organik dan dari limbah cairnya dibuatkan penampungan saringan untuk meminimalisir resiko bau limbah cair. Sempat ada kasus dimana limbahnya meluber di masyarakat dan diperbaiki setelah kasus tersebut dengan membuat gorong-gorong yang langsung keluar ke kaliAy (SJ, 27 Maret 2. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan analisis aspek ekologi, yaitu antisipasi perencanaan pengelolaan limbah yang harus dipastikan tidak akan merusak lingkungan dan merugikan warga setempat. Upaya yang dilakukan dengan mengalirkan limbah secara langsung ke sungai juga sangat membahayakan lingkungan. Soal limbah ini seharusnya menjadi perhatian bersama antara pihak perusahaan, pemerintah kalurahan dan masyarakat setempat. 5 CSR Pendekatan Karitatif Konsep welfare pluralism mewajibkan negara, swasta/pasar, dan masyarakat menjadi aktor yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara melalui kebijakan sosialnya, masyarakat melalui berbagai gerakan sosial dan filantropinya, sedangkan perusahaan dengan Corporate Social Responsibility (CSR)nya. Akan tetapi realitas CSR menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah semu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CSR hanya digunakan sebagai alat untuk meredam konflik dan suara masyarakat yang protes dengan dampak pencemaran limbah pabrik. Artinya. CSR tidak lain adalah praktek amal . yang diberikan perusahaan kepada masyarakat setempat. Pembangunan sarana ibadah dan olah raga CSR perusahaan diwujudkan dalam pembangunan sarana ibadah dan olah raga bagi para pemuda di desa. Dengan bantuan tersebut, citra perusahaan di mata masyarakat setempat menjadi baik dan dengan mudah mendapatkan kepercayaan warga: AuCSR kami ada bantuan masjid 60% dari kami membantu pembangunan masjid, ikatan karate biasanya di laksanakan disini dan ada juga sekolah sepakbola, kalo padukuhan beberapa proposal sponsor dari padukuhan kita akan anggarkanAy (IS, 7 Maret 2. Alokasi dana untuk perayaan hari-hari besar nasional CSR perusahaan juga menyediakan dana hibah bagi proposal warga dalam perayaan hari-hari besar nasional, keagamaan dan dana stimulan bagi warga. Pendekatan pemilik perusahaan kepada masyarakat dilakukan secara rutin datang pada acara-acara keagamaan seperti syawalan dan respon cepat terhadap proposal warga. AuDana hibah bentuk CSR atau alokasi khusus di dusun ini, jelas ada yang jelas dari padukuhan, ada kegiatan yang kecil dan besar fisik dan non fisik misalnya mengadakan hut 17 an pasti memberi sumbangsih, ada pembangunan masjid dan perusahaan bantu pembuatan masjid. Selain itu mendapatkan stimulan anggaran untuk warga (MS, 14 Maret 2. Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 Memberi Bingkisan Lebaran Salah satu informan yang berasal dari warga yang terdampak limbah pabrik menyebutkan bahwa ganti rugi atau kompensasi atas dampak lingkungan tidak mudah untuk didapatkan, serta protes mereka lama tidak direspon. Akhirnya pendekatan yang dilakukan adalah dengan hibah karitatif dengan memberikan parcel lebaran: AuGanti rugi kompensasi limbah dan nggak berdampak lingkungan CSR susah di dapat, sementara hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengakses CSR. komprominya saya minta kompensasi tetapi baru 2 tahun baru di kasih parsel lebaranAy(SW, 27 Maret 2. Pembahasan Berdasarkan penjelasan hasil temuan data, studi ini menunjukkan proses konstruksi relasi dominan-subordinat antara perusahaan dengan masyarakat petani, dimana masyarakat diposisikan sebagai disadvantaged community yaitu kelompok subordinat yang dirugikan (Mullaly, 2. Temuan tersebut dijelaskan dalam bentuk-bentuk dominasi yang dilakukan oleh investor swasta terhadap pemerintah desa maupun masyarakat setempat, yaitu tidak terealisasinya kolaborasi dan kemitraan, program pemberdayaan yang disruptif atau manipulatif, pemerintah desa yang tidak mampu menggunakan kewenangannya untuk fasilitasi kepentingan masyarakat, dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh operasionalisasi perusahaan yang belum terselesaikan, serta bantuan karitatif yang diberikan pihak investor swasta untuk meredam konflik sehingga operasional perusahaan dan keuntungan yang didapatkan tidak terganggu oleh protes masyarakat. Makna dari temuan tersebut adalah welfare pluralism atau kesejahteraan gotong-royong yang diimplementasikan dalam kolaborasi tersebut tidak mendasarkan pada prinsip kolaborasi yang equal antara investor swasta dan masyarakat, sehingga mengakibatkan dominasi swasta dalam program pengembangan ekonomi lokal. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa tujuan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal dengan skema welfare pluralism yang dimanifestasikan dalam program kemudahan investasi di desa gagal membangun industrialisasi perdesaan atau ekonomi gotong Seharusnya, dalam konsep ekonomi gotong royong tersebut menempatkan masyarakat sebagai mitra penyedia produk bahan baku bagi perusahaan yang beroperasi di desa (Yunanto, 2. Dengan demikian, pengembangan ekonomi lokal dengan menggandeng investor swasta akan mampu membangun desa sebagai basis hidup, kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Dalam konteks pengembangan ekonomi masyarakat lokal, kesadaran terhadap relasi yang timpang antara kelompok dominan dan subordinat sangat penting agar kita tidak terjebak untuk menyederhanakan masalah dengan menyalahkan masyarakat. Equality atau kesetaraan harus menjadi basis utama dalam membangun relasi dan kolaborasi sehingga pemerintah, pasar maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek perubahan. Dengan demikian, masyarakat tidak akan menjadi pihak yang selalu disalahkan atas kegagalan program atau kegiatan pengembangan potensi maupun pemberdayaan, namun hal itu terjadi karena ada dominasi kelompok yang kuat atas kelompok yang lemah . elompok subordina. Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 Gambar 2. Temuan Subordinasi Masyarakat Petani Kesetaraan kedudukan kelompok korporasi dan masyarakat setempat sebagai subjek pembangunan selaras dengan konsep ekonomi gotong royong sebagai alternatif manifestasi welfare Pengembangan ekonomi lokal . ekat dengan des. atau dalam istilah lain korporasi rakyat merupakan upaya untuk membangun desa menjadi basis hidup, kehidupan dan penghidupan untuk melawan pembangunan yang bias kota . rban bia. dengan mendasarkan pada prinsip keadilan untuk tujuan kemakmuran. Berbagai pengertian gotong royong dari banyak penulis mengartikan gotong royong sebagai kebersamaan atau bersama-sama, gotong royong masuk kedalam collective behavior dan gotong royong sebagai mutual aid atau cooperation. Gotong royong sebagai suatu konsep memiliki nilai yang tinggi dan erat hubungannya dengan kehidupan rakyat petani dalam masyarakat agraris (Marhayati, 2. Catatan pentingnya adalah pengembangan ekonomi desa harus digerakkan oleh masyarakat sehingga mendudukkan mereka sebagai subyek dengan menggandeng pemilik modal besar sebagai partner bisnis serta adanya fasilitasi dan proteksi pemerintah. Dengan demikian, pengembangan ekonomi lokal mengonsolidasikan dimensi sosial dan ekonomi-politik dengan ekonomi gotong-royong dan ruralisasi sebagai antitesis dari urbanisasi: produksi rakyat, konsolidasi desa, proteksi pemerintah, dan investasi swasta. Dalam perspektif kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi gotong royong tersebut menjadi satu alternatif bentuk welfare pluralism yang diharapkan mampu membebaskan dari kesenjangan, kemiskinan dan eksploitasi. Dengan demikian, praktik kerjasama dan pemberdayaan harus sesuai dengan amanat konstitusi kita untuk membentuk masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Masyarakat bersatu dimaknai terbentuknya masyarakat yang guyub rukun secara sosial dengan karakteristik gotong Masyarakat berdaulat artinya memiliki kebebasan secara politik untuk menyuarakan kepentingan dalam proses negosiasi kerjasama. Adil dimaknai sebagai prinsip equality before the law, dimana masyarakat setempat dan swasta memiliki kedudukan yang setara sehingga tidak terjadi pihak yang mendominasi dan pihak yang disubordinasi dalam proses kolaborasi. Makmur artinya bahwa pengembangan ekonomi tidak hanya dimaknai sebagai pertumbuhan tetapi juga pemerataan sehingga Sri Widayanti. Sugiyanto & Erwan Susilo Subordinasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan Ekonomi Lokal SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 169-182 kesejahteraan bisa diwujudkan melalui pengembangan ekonomi kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat setempat. Kesimpulan Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa tujuan pengembangan ekonomi masyarakat lokal dengan konsep welfare pluralism ternyata belum mampu mewujudkan kemakmuran. Sebaliknya, investasi swasta yang dipandang mampu mendorong peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menjadi mitra masyarakat desa untuk membangun ekonomi gotong-royong justru menempatkan mereka pada kelompok subordinat. Subordinasi tersebut ditunjukkan setidaknya dalam lima bentuk yaitu: . dominasi perusahaan atas masyarakat petani dimana cita-cita kolaborasi perusahaan dan masyarakat yang semula direncanakan pada awal berdirinya perusahaan tidak diwujudkan, serta tidak ada kemitraan yang dibangun dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumde. pemberdayaan manipulatif yaitu distorsi makna pemberdayaan yang hanya dipahami dan dipraktikkan sebatas pemberian pelatihan tanpa adanya pendampingan bagi para petani, dan menyalahkan petani sebagai pihak yang tidak mau dan tidak mampu untuk menghasilkan produk bahan baku yang sesuai standar yang ditetapkan oleh perusahaan sehingga suplai bahan baku justru mengambil dari luar desa . agal dalam membangun rantai pasok bahan baku dari masyarakat . membuat pemerintah desa powerless yang disebabkan oleh konflik tanah kas desa yang tidak mampu diselesaikan dengan baik sehingga perusahaan tidak lagi bermitra dengan desa, serta upaya rekrutmen keluarga pemerintah desa sebagai karyawan tetap perusahaan membuat pemerintah desa menjadi sulit untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan. isu lingkungan mencakup limbah yang mencemari lingkungan masyarakat dan solusi yang dibuat mengalirkan limbah ke sungai akan tetap membahayakan lingkungan. CSR pendekatan karitatif yang diwujudkan dengan membangun sarana ibadah dan olahraga, memberikan bantuan dana pada perayaan hasi besar nasional, serta pemberian parcel lebaran sebagai upaya kompensasi untuk berdamai dengan kelompok masyarakat yang terdampak limbah operasional perusahaan. Saran Implikasi praktis dari penelitian ini adalah rekomendasi kepada pihak pemerintah untuk bisa membangun tradisi kerjasama dengan prinsip kesetaraan . yang saling menguntungkan antara berbagai pihak terutama masyarakat yang selama ini masih menjadi pihak yang dilemahkan . ppressed Dalam konteks ini, pemerintah sebagai fasilitator memiliki kapabilitas untuk fasilitasi bonding, bridging dan linking antara investor swasta dan masyarakat setempat sehingga ekonomi bisa tumbuh, merata, berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Riset penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus ini menghasilkan temuan yang sangat kontekstual, artinya tidak bisa digeneralisir bahwa semua kerjasama atau kolaborasi selalu menghasilkan relasi dominan-subordinat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian-penelitian kritis selanjutnya yang akan lebih mengeksplorasi pola kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat yang benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat. Ucapan Terima Kasih : Terima kasih kepada Sekolah Tinggi Pembangunan masyarakat Desa APMD Yogyakarta yang telah memberikan dukungan dana dan fasilitas terlaksananya penelitian dan publikasi artikel ini. Nomor surat kontrak penelitian: 022/P3M/A/II/2024. Daftar Pustaka