Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X ANALISIS TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH STUDI KASUS KABUPATEN NIAS BARAT Ranima Buulolo Mahasiswa Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nias Raya buuloloranima@gmail. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bendahara pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat mengenai metode pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif yang bersifat deskriptif. penelitian kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pemungutan PPh pasal 22 telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 59/PMK. 03/2022 yaitu tidak memungut minimal Rp2. Sesuai Menteri Keuangan 59/PMK. 03/2022, setiap penyetoran dilakukan pada bulan berikutnya yaitu tanggal 30 Desember 2022, setelah dilakukan pengumpulan pada bulan sebelumnya. Pelaporan PPh pasal 22 kurang berjalan baik dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 59/PMK. 03/2022. Bendahara Biaya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat belum membeberkan transaksi PPh pasal 22. Kata Kunci: pemungutan. penyetoran, pelaporan PPh pasal 22. Abstract The aim of this research is to evaluate the expenditure of the West Nias Regency Regional Financial and Revenue Management Agency's expenditure regarding the income tax collection method article 22. The data analysis technique used in this research is a descriptive interactive model. qualitative research. Research findings reveal that the collection of PPh article 22 is in accordance with the regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia number 59/PMK. 03/2022, namely not collecting a minimum payment of IDR 2,000,000. In accordance with the regulations of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia number 59/PMK. 03/2022, each deposit is made in the following month, namely December 30 2022, after the collection was made in the previous month. Reporting for PPh article 22 is not going well and is not in accordance with the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia number 59/PMK. 03/2022. The West Nias Regency Regional Finance and Revenue Management Agency's Fee Treasurer has not yet disclosed PPh article 22 transactions. Keyword: collection. deposit, reporting PPh article 22 Pendahuluan https://jurnal. id/index. php/JIM Perpajakan penting dalam pelaksanaan pembangunan Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 Pajak Penghasilan yang sering disebut dengan PPh adalah pajak yang dipungut terhadap badan atau orang pribadi berdasarkan penghasilannya pada suatu tahun pajak Pasal 22 UU Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dapat menghasilkan penerimaan negara sekaligus membantu pelaksanaan prakarsa pemerintahUndangUndang Retribusi Pendapatan. Pasal 22, membebankan biaya pada berbagai badan pemerintah dan swasta yang melakukan kegiatan impor dan ekspor. Sistem pemungutannya adalah holding system, yaitu suatu cara pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang menghitung pajak yang terutang dari Wajib Pajak. Bendahara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penerbit SPM memungut PPh pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK. 03/2022, untuk belanja dengan nilai nominal lebih dari dua juta rupiah dan yang tidak dirinci dengan tarif yang ditentukan oleh peraturan tertentu, yaitu yang memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5% dari jumlah tersebut. Bendahara Pemerintah Kabupaten Nias Barat diserahi kewajiban memungut pajak atas penghasilan mitra yang diperoleh dari penyerahan barang dengan harga pembelian mulai dua juta ke atas, dan tidak membagi pembelian tersebut . itra atau toko sendiri wajib membayar ) untuk disetorkan ke kas negara dan bendahara, sesuai aturan. Penyetoran dilakukan jika Penukaran Uang (GU) dan Belanja Langsung (LS) diselesaikan pada hari yang sama dan dalam waktu tujuh hari setelah pengambilan. Namun penyetoran https://jurnal. id/index. php/JIM E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X dan pelaporan bendahara tetap melanggar peraturan atau undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tata cara yang digunakan oleh bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Nias Barat melaporkan pajak PPh pasal 22, serta untuk mengetahui apakah tata cara tersebut sudah sesuai dengan PMK Republik. Indonesia. Nomor 59/PMK. 03/2022 di Indonesia. Konsep Pajak Penghasilan Memahami definisi pajak sangat penting untuk memahami alasan kita membayar pajak. Melalui pemahaman meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya membayar pajak. Pajak menurut Waluyo . 4, . merupakan tanggung jawab pemerintah yang terhutang melalui prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan komitmen, tanpa adanya kinerja tertentu yang dapat dibuktikan, dan dimaksudkan untuk membayar pengeluaran pemerintah. Pajak menurut Pawoko dalam Rizqi dan Subandoro . adalah sumbangan paksa kepada negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan usaha yang digunakan untuk keperluan negara dalam rangka sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya menurut peraturan perundangundangan Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan digunakan untuk keperluan pribadi. Menurut definisi pajak menurut Djajadiningrat dalam Official . , pajak adalah suatu tanggung jawab untuk Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X penghasilan a. 1,5% . atu koma lima perse. dari seseorang ke kas negara sebagai akibat dari harga pembelian belum termasuk pajak keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang pertambahan nilai untuk pembelian barang kepada sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat seseorang, tetapi tidak tertentu. huruf b, c, dan d, serta pembelian Hukuman didasarkan pada peraturan barang dan atau bahan untuk kegiatan pemerintah yang dapat ditegakkan. Namun usaha sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat negara tidak memberikan pelayanan timbal . huruf e. balik secara langsung untuk melindungi b. Tarif pemungutan sebagaimana kesejahteraan masyarakat. dimaksud pada ayat . lebih tinggi 100% Kita dapat menyimpulkan dari . eratus perse. atau lebih tinggi 3% bagi berbagai sudut pandang yang diutarakan Wajib Pajak yang tidak mempunyai Nomor di atas bahwa kontribusi yang diberikan Pokok Wajib Pajak dibandingkan dengan kepada negara oleh individu atau badan Wajib Pajak yang dapat menunjukkan adalah sah dan bersifat memaksa. Nomor Pokok Wajib Pajak. Konsep Pajak Penghasilan Pasal 22 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 Sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri dibulatkan ke bawah ke dalam ribuan Keuangan Nomor 34/PMK. 010/2017 rupiah tentang Pajak Penghasilan (PP. PPh sebagaimana dimaksud pada ayat . dipungut dengan cara: Ketentuan pada ayat . berlaku Bendahara negara dan Kuasa terhadap pemungutan pajak penghasilan Pengguna Anggaran (KPA) berperan pasal 22 yang bersifat tidak final. Retribusi PPh pasal 22 bersifat final pemerintah pusat, pemerintah daerah, atas penjualan hasil produksi atau badan atau lembaga pemerintah, dan penyerahan barang oleh produsen atau lembaga negara lainnya dalam importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada distributor atau agen. pembelian barang. Selain itu, keputusan distributor atau agen Pengeluaran belum final. merupakan pembayaran atas produk Menurut Garrison, dkk . yang dibeli dengan menggunakan Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan sistem uang persediaan (UP). Pasal 22 Kuasa Pengguna Sesuai PMK Anggaran (KPA) atau pejabat 59/PMK. 03/2022, penerbit perintah pembayaran pemungutan PPh pasal 22: yang didelegasikan oleh KPA Pembayaran barang dikenakan pajak untuk pembayaran pengadaan penghasilan pasal 22 dengan tarif 1,5% dari produk kepada pihak ketiga harga pembelian belum termasuk PPN. yang dilakukan melalui metode Jika Anda tidak memiliki NPWP, pembayaran langsung (LS). Anda harus membayar 100% dari harga Tarif PPh Pasal 22 beli atau 3% dari harga beli. Sesuai PMK nomor c. Pajak sebagaimana dimaksud pada 59/PMK. 03/2022, besaran biaya PPh pasal angka satu. PPh pasal 22, terutang dan 22 adalah sebagai berikut: dipungut pada saat pembayaran. https://jurnal. id/index. php/JIM Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X Dalam Tujuh digit berikutnya semuanya penghasilan, badan pemerintah harus nol . memberikan bukti pemungutannya kepada Tiga nomor berikutnya diisi orang pribadi atau badan yang dikenakan dengan menggunakan kode KPP tempat tinggal Wajib Pajak atau Pasal 22 Pemungutan PPh mitra terdaftar. oleh bendahara negara wajib Diisi angka 0 untuk tiga digit disetorkan ke kas negara melalui kantor pos persepsi, bank devisa Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan persepsi yang ditunjuk oleh menteri. Pasal 22 atau sarana administrasi lain yang Sesuai PMK dipersamakan dengan surat setoran 59/PMK. 03/2022, tata cara pelaporan PPh pajak atas nama mitra pemerintah. pasal 22 adalah sebagai berikut: Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan a. Bendahara Pasal 22 mengungkapkan PPh pasal 22 apabila Sesuai PMK nomor sistem UP 7 . hari setelah 59/PMK. 03/2022, cara pembayaran, dan jika sistem Ls pada hari pembayaran PPh pasal 22: yang sama dengan penyetoran. Bendahara pengeluaran melakukan b. Pemungut PPh pasal 22 wajib penyetoran paling lambat tujuh hari setelah menyampaikan SPT selama waktu yang pembayaran rekanan (UP). dicakup dalam PPh pasal 22. Apabila hari Batas waktu pembayaran sistem Ls pelaporan jatuh pada hari libur, maka harus pada hari yang sama dengan pelaporan selesai pada hari kerja pengambilan atau pembayaran PPh pasal berikutnya. SPT periode ini dikirimkan ke KPP Penyetoran dilakukan ke bank atau KP2KP tempat pemungut terdaftar, dengan disertai dengan lembar SPP kedua sebagai menggunakan SPP yang telah dilengkapi konfirmasi pemungutan dan penyetoran, dan ditandatangani pemungut serta daftar SPP PPh Pasal 22 (Sorongan . atas nama mitra. Dalam hal 2. KPPN memungut PPh pasal 22. SSP juga diisi oleh dan atas nama mitra dan ditandatangani oleh KPPN. Metode Penelitian Apabila rekanan belum memiliki Jenis Penelitian NPWP, maka kolom NPWP pada Surat Penelitian ini termasuk dalam Setoran Pajak (SSP) harus memuat bidang penelitian deskriptif kualitatif. informasi sebagai berikut: Menurut Kuncoro . 1, . , penelitian Apabila merupakan deskriptif adalah pengumpulan data untuk Wajib Pajak orang pribadi, dua menjawab pertanyaan mengenai keadaan angka pertama diisi dengan angka yang ada pada suatu permasalahan apabila pasangannya adalah penelitian. Oleh karena itu penelitian ini wajib pajak badan maka dua dilakukan untuk memberikan informasi angka pertama diisi dengan angka kepada Bendahara Daerah Kabupaten Nias Barat mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK. 03/2022 https://jurnal. id/index. php/JIM Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Menteri. Keuangan Pasal 22. Pedoman Anggaran. Jenis dan Sumber Data Dalam penelitian skripsi ini, peneliti menggunakan data kualitatif berupa informasi, seperti gambaran luas tentang cara bendahara pemerintah Kabupaten Nias Barat memungut, menyetor, dan melaporkan pajak PPh 22. Sugiyono . mengartikan data kualitatif sebagai informasi yang berbentuk kata, kalimat, atau visual. Data sekunder menurut Sugiyono . 6, . merupakan sumber data yang tidak memberikan data secara langsung kepada peneliti. Data ini dikumpulkan dari studi literatur yang dilakukan pada berbagai buku dan berdasarkan catatan penelitian. Sumber data sekunder peneliti antara lain: Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. SSP dapat memberikan informasi besarnya pajak yang terutang. Daftar pemungutan PPh Pasal 22 yang berfungsi sebagai arsip bagi perusahaan mitra mengenai besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dan Dalam faktur pajak yang khas, dicantumkan nama barang bebas PPN, serta PPh pasal 22 dan jumlah dikurangi PPN dalam faktur pajak Dimungkinkan memperoleh informasi mengenai dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk memungut PPh https://jurnal. id/index. php/JIM E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X Bendahara pengeluaran pemerintah kabupaten Nias Barat menggunakan formulir setoran pajak dari bank Sumut untuk menyetor PPh pasal Penulis dapat menentukan apakah jumlah PPh pasal 22 yang dibayarkan sesuai dengan jumlah PPh pasal 22 yang dipotong dokumen yang diperoleh dari bank dengan menggunakan formulir setoran ini. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah bendahara pengeluaran yang berkaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah atas pembelian barang, serta penanggung Pajak Penghasilan Pasal 22 (PP. Pasal . Bendahara pemerintah kabupaten Nias diangkat sesuai dengan ketentuan ini. Barat wajib melaksanakan kewajiban perpajakan seperti pemotongan PPh pasal 22 dengan tarif dasar pajak (DPP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK. 010/2016, serta menyetor dan melaporkan pajak penghasilan pasal 22 tepat waktu. sesuai dengan ketentuan yang perpajakan berupa denda. Teknik Pengumpulan Data Para peneliti menggunakan teknik pengumpulan data berikut: Dokumentasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Nias Barat untuk mengumpulkan data dari data sekunder berupa daftar bukti pemotongan PPh pasal 22. Observasi pengumpulan data yang dilakukan di kantor BPKPD Kabupaten Nias Barat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 Wawancara merupakan tindakan yang berupa melakukan wawancara terhadap bendahara pengeluaran BPKPD wilayah Nias Barat. Teknik Analisis Data Tesis ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Model interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman dalam Basrowi dan Suwandi . digunakan untuk tahapan analisis data sebagai berikut: E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X Gambar 1. Interactive Model Data Collect Data Reduction Data Displa Conclusions: Drawing/Veri Sumber: Miles dan Huberman dalam Basrowi dan Suwandi, 2002. Reduksi Data Pada tahap ini, peneliti akan mensintesis berbagai informasi yang penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22. Informasi tersebut diperoleh dari temuan wawancara dan tinjauan pustaka, serta memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai topik yang sedang dibahas. Display Data Data yang telah dirangkum disediakan, dan hasilnya ditampilkan dalam berbagai kolom sehingga data dibandingkan untuk membantu menarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian. Conclusions Kesimpulan diberikan setelah mempertimbangkan data yang disajikan pada kolom. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti, dan ketentuan yang tepat dan logis mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Grafik berikut menggambarkan teknik analisis data secara skematis: https://jurnal. id/index. php/JIM Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan Berdasarkan penelitian, tata cara pemungutan PPh pasal 22 di BPKPD Kabupaten Nias Barat telah Namun penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22 tidak dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 59/PMK. 03/2022. Sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini, rincian pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 22 adalah sebagai berikut: Tabel 1. Pemungutan. Penyetoran dan Pelaporan PPh 22 Bulan November 2022 Uraian PPh 22 atas Belanja Modal Alat Kantor Lainnya - UD. Bersahabat PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Surat Menyurat di UD. SAUDARA PPh 22 atas ATK Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasi di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di PPh Pasal Tanggal Pemung Tanggal Penyetoran PPh 22 Keteran Pelapor an SPT 15/11/2 30/12/2022 Tidak 15/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak 18/11/2 30/12/2022 Tidak Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 Uraian Keteran Pelapor an SPT Kantor BPKPD Kabupaten Nias Barat memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan produk dari setiap transaksi Tidak dengan harga pembelian barang melebihi Rp 2. 000,- dengan tarif 1,5% bagi yang Tidak ber NPWP dan 3% bagi yang tidak NPWP Tidak melalui Selanjutnya berdasarkan data sekunder. Tidak dilapor Bendahara BPKPD telah memperoleh Pph Tidak pasal 22 sesuai PMK 59/PMK. 03/2022 yakni bukti pemotongan Pph pasal 22. Tidak Penyetoran PPh Pasal 22 PPh Pasal Tanggal Pemung Tanggal Penyetoran PPh 22 18/11/2 30/12/2022 18/11/2 30/12/2022 18/11/2 30/12/2022 18/11/2 30/12/2022 18/11/2 30/12/2022 18/11/2 30/12/2022 18/11/2 30/12/2022 Tidak 25/11/2 30/12/2022 Tidak UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. DYTA PPh 22 atas ATK Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah PPh 22 atas Belanja Modal Peralatan Jaringan - HERMAN VAN LEEUWEN PPh 22 atas belanja modal alat PPh 22 atas Belanja Modal Mebel PPh 22 atas Belanja Modal Mebel PPh 22 atas Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat PPh 22 atas Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya PPh 22 atas Belanja Modal Komputer PPh 22 atas Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan KantorAlat/Bahan PPh 22 atas Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor PPh 22 atas ATK Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN di UD. TOKOSA PPh 22 atas ATK Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN di UD. TOKOSA PPh 22 atas ATK Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN di UD. TOKOSA PPh 22 atas ATK Pembinaan Akuntansi. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah PPh 22 atas ATK Pembinaan Akuntansi. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah PPh 22 atas ATK Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPh 22 atas ATK Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban PPh 22 atas ATK Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. KANA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. KANA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. KANA PPh 22 atas ATK Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor di UD. KANA E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X 25/11/2 25/11/2 25/11/2 25/11/2 25/11/2 25/11/2 30/12/2022 30/12/2022 30/12/2022 30/12/2022 30/12/2022 30/12/2022 Pembayaran PPh pasal 22 kepada badan pengelola keuangan dan pendapatan Tidak daerah dilakukan dengan menggunakan Tidak SSP dengan identitas tertulis atas nama Tidak mitra. Tidak penyetoran atas nama bendahara, dan Tidak penyetoran tersebut kemudian disetorkan kas negara. melalui kantor POS Tidak ke perantara satu bulan setelah transaksi atau Tidak dilapor pengambilan. Artinya, pembayaran PPh Tidak dilapor pasal 22 yang dilakukan bendahara BPKPD Tidak tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK. 03/2022 yang Tidak dilapor menyebutkan Tidak dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah mitra ditagih. 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 Tidak 25/11/2 30/12/2022 Tidak 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 25/11/2 30/12/2022 Sumber: BPKPD Kabupaten Nias Barat (Olahan Penelit. , 2023 Pemungutan PPh Pasal 22 https://jurnal. id/index. php/JIM Pelaporan PPh Pasal 22 Pelaporan PPh pasal 22 sehubungan Tidak dilapor dengan pembelian produk pada Badan Tidak Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat untuk Tidak seluruh transaksi bulan November 2022 belum dilaporkan dalam SPT masal yang Tidak harus disampaikan paling lambat 7 hari Tidak setelah penyetoran. Artinya pelaporan yang dilakukan tidak sesuai dengan Tidak dilapor peraturan perundang-undangan yang Tidak berlaku. Berdasarkan informasi di atas, tarif PPh pasal 22 di BPKPD Kabupaten Nias Barat telah sesuai dengan PMK no. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 59/PMK. 03/2022 yang mengatur tarif PPh 22 lebih tinggi 1,5% dari DPP, lebih tinggi 11% setelah PPN, dan lebih tinggi 100% jika tidak ada NPWP. Selain itu, prosedurnya belum selesai sesuai PMK no. 59/PMK. 03/2022 yang mewajibkan BPKPD melaksanakan prosedur secara serentak selama satu bulan sebelum dan sesudah Begitu pula laporan yang belum selesai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK. 03/2022 Republik Indonesia. Penelitian ini bertentangan dengan kesimpulan Pakpahan . yang pengumpulan data terjadi pada saat pelaporan tidak selesai. Selanjutnya Rahmayanti . ketidaksesuaian pembayaran pada saat penagihan, padahal hal yang sama juga terjadi pada hasil penelitian yaitu Berdasarkan Sorongan . KPPN Kota Bitung tidak melaporkan SPT Massanya. Lebih lanjut, temuan penelitian Azis dan Budiarso . menunjukkan bahwa pengumpulan dan pelaporan sudah sesuai dengan aturan Menteri Keuangan, namun pelaporannya tidak diinginkan. Perbedaan penelitian peneliti terdahulu dengan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Barat menurut peneliti terdahulu adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK. 03/2022. Sedangkan penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan bendahara dalam menyetor dan melaporkan pajak penghasilan masih melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutup https://jurnal. id/index. php/JIM E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X Simpulan BPKPD Kabupaten Nias Barat memungut PPh pasal 22 dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai dengan PMK nomor 59/PMK. Pembayaran PPh pasal 22 oleh bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Nias Barat melanggar PMK nomor 59/PMK. 03/2022 karena terlambat satu bulan padahal seharusnya disalurkan dalam bentuk uang perbekalan ( UP) maksimal 7 hari setelah pembayaran dan/atau langsung (L. di hari yang sama. Pelaporan PPh pasal 22 pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat tidak dilaporkan dalam SPT masal akibat pengeluaran BPKPD yang lama dengan bendahara pengeluaran yang baru, hal ini menunjukkan tidak masuknya sesuai dengan PMK nomor 59/PMK. Saran Peneliti telah membuat rekomendasi berikut berdasarkan temuan penelitian: Apabila rekanan atau toko tidak NPWP, membuat NPWP agar pembayaran PPh pasal 22 lebih rendah, atau dikenakan tarif 1,5%, bukan 3%. Untuk menghindari pelanggaran ketentuan yang berlaku, agar bendahara BPKPD Kabupaten Nias Barat melakukan pembayaran PPh pasal 22 sesuai dengan PMK nomor 59/PMK. 03/2022 yaitu pembayaran dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat tujuh hari setelah pemungutan. atau pembayaran PPh Bendahara BPKPD Kabupaten Nias Barat wajib menyerahkan PPh pasal 22 sesuai persyaratan dan peraturan Menteri Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X Keuangan nomor 59/PMK. 03/2022. Oleh karena itu. Anda tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi pajak administratif di kemudian hari. Teaching (CTL) Learning Kemampuan Pemahaman Konsep Matematis Siswa pada Materi Dimensi Tiga. CV Jejak (Jejak Publishe. Daftar Pustaka