Media Hukum Indonesia (MHI) January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1071-1080. Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Tujuan Hukum Perspektif Yuridis-Normatif dan Implikasinya pada Era Kontemporer The Objectives of Law from a Juridical-Normative Perspective and Their Implications in the Contemporary Era Jumriani1. Abd. Halim Talli2. ZulhasAoari Mustafa3 Universiatas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: jumri1192@gmail. com,abdulhalim_talli@uin-alauddin. id, zuhasari. mustafa@uin-alauddin. Abstract: This study examines how the juridical-normative perspective and the concept of maqAid al-sharAoah work together to understand the objectives of law in the contemporary era. While maqAid al-sharAoah emphasizes the protection of religion, life, intellect, lineage, and property as the fundamental aims of Islamic law, the juridical-normative approach views law as a set of standards that must be followed to ensure certainty and order. The findings indicate that both approaches complement each other in achieving justice, benefit, and legal certainty. Modern dynamicsAi such as digitalization, blockchain technology, personal data protection, and legal institutional reformAirequire more contextual and adaptive Integrating the values of maqAid into positive law is considered capable of enhancing the legal systemAos responsiveness to social developments and societal demands. This study concludes that strengthening maqAid al-sharAoah within regulations and judicial practices is a strategic step toward building a legal system that is humanistic, transformative, and oriented toward public welfare. Abstrak: Studi ini membahas tentang bagaimana pandangan yuridisnormatif dan maqaid al-syariAoah bekerja sama untuk memahami tujuan hukum di era kontemporer. Sementara maqAid al-syarAoah menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariat, pendekatan yuridis-normatif memandang hukum sebagai seperangkat standar yang harus dipatuhi untuk menjamin kepastian dan Penelitian menunjukkan bahwa kedua metode tersebut bekerja sama untuk mencapai keadilan, keuntungan, dan kepastian hukum. Interpretasi yang lebih kontekstual dan adaptif diperlukan oleh dinamika modern seperti digitalisasi, teknologi blockchain, perlindungan data pribadi, dan reformasi kelembagaan hukum. Dianggap bahwa mengintegrasikan nilai-nilai maqAid ke dalam hukum positif dapat meningkatkan responsivitas sistem hukum terhadap kemajuan sosial dan tuntutan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan maqAid al-syarAoah dalam regulasi dan praktik peradilan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang humanis, transformatif, dan berorientasi pada kemaslahatan. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : MaqAid al-sharAoah, juridical-normative, legal certainty, digitalization, contemporary Islamic law. Kata Kunci: Maqaid al-syariAoah, yuridis-normatif, kepastian hukum, digitalisasi, hukum Islam kontemporer. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Tujuan dari hukum telah menjadi subjek perdebatan klasik bagi para pemikir dan pakar hukum sejak dahulu. Aristoteles menganggap hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, sementara Utilitarian seperti Jeremy Bentham memandang hukum sebagai cara untuk meraih Aukebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesarAy. Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, hukum berperan sebagai alat rekayasa sosial dan pengatur kehidupan dalam Masyarakat. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Dalam hukum Islam, tujuan hukum dikembangkan melalui konsep maqasid al-syarAoah, yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lebih jauh, fiqih qasAAo sebagai disiplin yang membahas tata peradilan Islam, juga menekankan pentingnya keadilan substantif dan prosedural dalam menegakkan hukum. Di tengah era kontemporer yang sarat dengan perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan pluralitas budaya, kajian tentang tujuan hukum menjadi penting untuk memahami arah perkembangan sistem hukum di Indonesia. Integrasi pendekatan yuridis-normatif dengan prinsip-prinsip hukum Islam menawarkan kerangka nilai yang mampu memberikan jawaban atas tantangan modern. Pendekatan yuridis-normatif menganggap hukum sebagai norma yang berasal dari regulasi Dari sudut pandang ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai institusi sosial, tetapi lebih sebagai system norma yang terstruktur dan logis. Namun, zaman modern menghadirkan tantangan baru, termasuk kemajuan teknologi, kemajuan nilai-nilai hak asasi manusia dan meningkatnya tuntutan Masyarakat terhadap keadilan yang lebih substansial. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas secara kritis konsep tujuan hukum dari perspektif yuridisnormatif serta mengeksplorasi implikasi dan tantangannya dalam era kontemporer. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis, yang merupakan satu cara dalam studi hukum yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sebagai teori dan literatur hukum. Dalam metode ini, kegiatan pencarian dilakukan melalui studi mendalam terhadap bahan hukum primer, yaitu Al-QurAoan, terutama ayat-ayat yang berkaitan dengan keadilan, kemaslahatan, dan fungsi syariat, sunnah Nabi Muhammad SAW, khususnya hadishadis mengenai prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa dan penegakan hukum, fiqih qadaAo yaitu doktrin peradilan islam dalam literatur klasik, peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama norma yang berkaitan dengan asas hukum tujuan hukum, struktur peradilan, dan pengembangan system hukum nasional. Selain itu, penelitian ini juga memperkuat dengan bahan hukum sekunder, yaitu sumber-sumber yang bertujuan untuk memperluas dan memperdalam pemahaman mengenai norma hukum yang ada, seperti literatur maqashid al-syariah,literatur filsafat hukum modern, buku teks hukum, jurnal riset, tulisan akademis, dan opini para ahli hukum yang memiliki keahlian di bidangnya. Semua data hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan memakai metode kualitatif, menggunakan pendekatan deskriptif dan analitis, yang bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis isi normative dari regulasi dan doktrin hukum secara terstruktur, sehingga bisa menarik kesimpulan yang logis dan sesuai dengan isu yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Tujuan Hukum dalam Perspektif Yuridis-Normatif Instrumen utama untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadaban, tertib, dan adil adalah Hukum dapat dilihat dari sudut pandang teoritis sebagai sistem normatif dengan tujuan filosofis dan praktis selain sebagai kumpulan aturan formal yang mengatur perilaku. Metode yuridis-normatif menganggap hukum sebagai standar yang seharusnya . as solle. dan bukan sekadar fenomena kenyataan sosial. Oleh karena itu, memahami tujuan hukum sangat penting untuk menjaga konsistensi, legitimasi, dan tujuan sistem hukum itu sendiri. Tujuan hukum . aqasid al-syaria. dalam tradisi hukum Islam,baik melalui Al-Qur'an. Sunnah, maupun fiqh qasA'telah menjadi bagian penting dari pembentukan dan penerapan norma Wahbah al-Zuuayl. Fiqh al-IslAm wa Adillatuh (Damaskus: DAr al-Fikr, 2. , 560. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Ini sejalan dengan perspektif para filsuf dan teoritikus hukum Barat yang menempatkan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan sebagai tujuan utama hukum. Filsafat hukum secara historis mengakui tiga tujuan utama hukum, yaitu : Keadilan merupakan tujuan utama hukum. Secara klasik, menurut Aristoteles dan filsuf hukum seperti Thomas Aquinas menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan setiap orang haknya . uum cuique tribuer. Dalam Islam, keadilan sangat ditekankan dalam Al-QurAoan: AEaEA a ca a aAOa aOacNa EacaOIa aIIaO EaOIaO Ca acOIa OIa a eE aCeA AuWahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah AAy (QS. An-NisAAo . : . a AI aOuaOaa aO eECa eaO aOOa eINaO aaI eEAae aa aO eE aI eIE aa aO eEa eO a Oa aA aA aE eI EaaEac aE eI aa acE aOIA caAuaIA a eAeEA ca a AA a e AcEEa Oa e aI a a eEa e aE aOA AuSesungguhnya Allah memerintahkan . berbuat adil AAy (QS. An-Naul . : . Para ahli ushul syariah menyatakan bahwa maqasid al-syarah khususnya menurut Imam al-SyAib bertujuan mencapai keadilan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Kepastian hukum dalam tradisi yuridis-normatif memperkuat prediktabilitas dan stabilitas norma hukum. Filosofi hukum Barat, terutama dari positivis seperti Hans Kelsen dan John Austin, menekankan pentingnya kepastian agar warga negara memahami hak dan kewajiban mereka. Dalam konteks maqasid Islam, prinsip kepastian tercermin melalui qAidah Aual-yaqn lA yazlu bi al-syakkAy . epastian tidak hilang karena keragua. Lebih jauh, dalam praktik qAsAAo . eradilan syaria. , hakim harus membuat putusan berdasarkan dalil yang jelas . , bukan dugaan atau interpretasi longgar, agar sengketa diselesaikan dengan kepastian hukum yang nyata. Menurut tujuan utilitarian hukum, norma tidak hanya sah tetapi juga bermanfaat. Konsep ini sangat mirip dengan malauah . dalam Islam. Imam al-SyAib membagi maqasid ke dalam tiga tingkatan yaitu : Uaruriyyat, adalah kebutuhan paling penting yang tanpanya kehidupan manusia tidak dapat berlangsung dengan baik. tanpanya, bahkan dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama manusia. Banyak kali disarankan oleh dalil-dalil syariat untuk mempertahankan lima hal ini . l-kulliyyAt al-kham. Kehidupan manusia akan kacau dan tujuan hukum syariat tidak akan tercapai jika sarriyyAt tidak Hajiyyat, adalah kebutuhan yang bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan dalam hidup. Tidak seperti sarriyyAt, kegagalan untuk memenuhi kebutuhan ini menyebabkan kesempitan . yang signifikan bagi Rukhsah dalam ibadah dan kemudahan dalam transaksi muamalah. Tausiniyyat adalah kebutuhan pelengkap yang bertujuan menyempurnakan nilai-nilai akhlak, etika, keindahan, serta adab dalam kehidupan manusia. Ketidakmampuannya tidak menimbulkan kesulitan signifikan, tetapi mengurangi kesempurnaan dan keindahan tatanan hidup menurut syariat. Solikhudin. Ouich. Al-Jauhari. , & Faidati. Legal Certainty. Justice, and Maqasid al-ShariAoah in Polygamy Permits: A Case Study of Kediri Religious Court. Indonesian Journal of Islamic Law, 7. , 1Ae29. Hasyim. Menyeimbangkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penetapan Asal Usul Anak: Analisis Maqasid Syariah terhadap Putusan Pengadilan Agama. Presidensial: Jurnal Hukum. Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2. Al-Ghazali. Al-Mustasfa min Aoilm al-usul (Vol. 1Ae. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. Al-Shatibi. Al-Muwafaqat fi usul al-shariAoah (Vol. 1Ae. Beirut: Dar al-MaAorifah. Auda. Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: iT. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Tiga prinsip utama keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sering digunakan sebagai dasar untuk membuat dan menerapkan hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan dan keputusan hukum yang berusaha menciptakan ketertiban sosial dan melindungi hak warga negara mencerminkan ketiga prinsip Ketiga prinsip tersebut bertemu dalam hukum Islam dengan struktur maqasid al-syarah, yang merupakan pendekatan normatif yang menekankan perlindungan kemaslahatan manusia melalui prinsip menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta . l-sarriyyAt al-kham. Penelitian-penelitian terbaru menunjukkan bahwa dalam perkara penetapan asal-usul anak dari pernikahan yang tidak tercatat, pengadilan agama menghadapi dilema antara kepastian hukum . erdasarkan peraturan administrasi kependuduka. , keadilan substantif . ak anak atas identita. , dan kemanfaatan . erlindungan kesejahteraan sosial ana. 8 Kerangka maqasid al-syarah memberikan dasar metodologis untuk menilai tujuan penjagaan keturunan . ife al-nas. sebagai bagian dari pemenuhan hak anak, terutama yang berkaitan dengan nasab, identitas, dan perlindungan hukum. Pendekatan maqasid memungkinkan hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dalam kasus di mana kepastian hukum prosedural, seperti tidak adanya pencatatan nikah, dapat menghilangkan keuntungan bagi anak. Hal ini sejalan dengan kecenderungan pengadilan agama dalam beberapa tahun terakhir untuk memperluas perlindungan identitas anak dengan menetapkan asal-usul yang didasarkan pada bukti substantif daripada hanya formalitas administratif. Isu lain yang banyak dikaji adalah izin poligami. Kajian akademik lima tahun terakhir menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama tidak hanya menilai permohonan poligami berdasarkan aturan positif . eperti syarat kemampuan nafkah dan keadila. , tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan keluarga melalui pendekatan maqasid. Melalui kerangka maqasid, hakim menilai apakah poligami dalam kasus tertentu: Menjaga keadilan . ife al-Aoad. bagi istri dan anak. Dalam maqasid al-syarah. Aoadl . adalah salah satu tujuan penting karena poligami yang tidak adil dapat merugikan istri pertama atau anak. Hakim pengadilan agama ketika mempertimbangkan permohonan izin poligami sering kali mengevaluasi apakah calon suami memiliki kemampuan finansial, emosional, dan sosial untuk memperlakukan istri-istri secara adil. Misalnya, penelitian kasus Kediri Religious Court oleh Solikhudin. Ouich. Al-Jauhari, dan Faidati menemukan bahwa putusan izin poligami di sana mencerminkan pertimbangan keadilan menurut maqasid: hakim menilai tidak hanya kemampuan nafkah, tetapi juga dampak pada keharmonisan keluarga dan potensi 11 Demikian pula, pada Pengadilan Agama Kota Bima. Saputra. Putra, dan Hikmah . melaporkan bahwa hakim sangat berhati-hati menilai bukti dan argumen agar keadilan (AuadlA. benar-benar ditegakkan di antara istri-istri dan anak. 12 Dengan demikian, analisis maqasid memperlihatkan bahwa hakim tidak semata-mata menegakkan aturan formal, tetapi juga memprioritaskan keadilan substantif dalam putusan poligami. Memberikan kemanfaatan . dalam konteks sosial dan psikologis keluarga. Aspek malauah . dalam maqasid terkait dengan sejauh mana keputusan poligami berdampak positif . tau minimal tidak merugika. pada anggota keluarga dan masyarakat luas. Auda. Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought. Fadhli. , & Nurhadi. Judicial interpretation of child legitimacy and Islamic family law: A maqasid al-shariah perspective. Journal of Islamic Law Studies, 8. , 145Ae160. Rafiq. The legal status of children from unregistered marriages in Indonesian courts. Indonesian Journal of Islamic Family Law, 11. , 23Ae40 Abdullah. Maqasid-based judicial reasoning in polygamy cases in Indonesian religious courts. Journal of Nusantara Islamic Law, 6. , 77Ae95 Solikhudin. Ouich. Al-Jauhari. , & Faidati. Legal Certainty. Justice, and Maqasid al-ShariAoah in Polygamy Permits: A Case Study of Kediri Religious Court. Indonesian Journal of Islamic Law, 7. , 1-29. https://doi. org/10. 35719/1xcbasch7 Saputra. Putra. , & Hikmah. Analisis MaqAid Al-SyarAoah Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama Kota Bima. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14. https://doi. org/10. 30651/mqs. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Dalam banyak studi, para peneliti menyoroti bahwa hakim tidak hanya menyaksikan poligami sebagai hak suami, tetapi juga sebagai potensi solusi sosial selama dilandasi kemaslahatan. Prinsip ketiga dalam kerangka maqasid terkait perizinan poligami adalah kepastian hukum . egal certaint. Kepastian hukum penting agar hak-hak istri . aik istri pertama maupun selanjutny. dan anak-anak terlindungi: misalnya hak nafkah, pembagian waris, dan status sosial-ekonomi. Penelitian kontemporer menunjukkan bahwa banyak permohonan poligami ditolak karena tidak dapat memenuhi aspek keadilan substantif, bukan hanya persyaratan administratif. 13 Dalam hal metodologi, maqasid al-syarah membantu menghubungkan teks hukum positif dengan keadaan masyarakat, yang membuat keputusan pengadilan lebih responsif, berfokus pada perlindungan, dan relevan untuk masyarakat modern. Implikasi Tujuan Hukum di Era Kontemporer Perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang sangat cepat menjadi pertanda era Globalisasi dan digitalisasi, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), telah mengubah sistem hukum secara substansi, struktur, dan budaya. Hukum kini bukan lagi sistem yang berdiri sendiri, tetapi instrumen yang berinteraksi dinamis dengan realitas sosial. Oleh karena itu, tujuan hukum harus diadaptasi, dan metode yuridis-normatif disesuaikan untuk menangani persoalan baru yang muncul. Globalisasi juga memengaruhi sistem hukum nasional. Perdagangan internasional, investasi lintas batas, dan pergerakan manusia dan data menyebabkan peningkatan kebutuhan akan harmonisasi hukum antarnegara. Negara tidak dapat bergantung sepenuhnya pada hukumnya sendiri. mereka harus mengacu pada hukum internasional seperti hukum perdagangan, hak asasi manusia, dan hukum lingkungan. Meskipun globalisasi juga menimbulkan tantangan berupa perubahan nilai lokal dan kemungkinan pengurangan kedaulatan hukum nasional, prinsip universal seperti rule of law, due process, dan transparansi harus membuat hukum nasional lebih transparan. Selain itu, kesadaran akan keadilan sosial, hak minoritas, kesetaraan gender, dan masalah lingkungan meningkat. Untuk mengikuti transformasi ini, hukum harus disesuaikan dengan prinsip sosial modern. Misalnya, hukum keluarga meningkatkan perlindungan anak dan kesetaraan gender, sedangkan hukum lingkungan menekankan keadilan antar generasi dan keberlanjutan. Oleh karena itu, pembentukan hukum harus berpartisipasi dan menanggapi kebutuhan masyarakat, bukan hanya dari tingkat atas. Implikasi Teknologi terhadap Hukum Era Digital dan Perlindungan Data Pribadi Di tengah perkembangan cepat digitalisasi, sistem hukum menghadapi tantangan baru terkait hak atas privasi, pengelolaan data pribadi, dan keamanan siber. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang utama di Indonesia, tetapi infrastruktur pengawasan, kesadaran publik, dan pelaksanaannya masih kurang. Agar perlindungan data sesuai dengan tujuan syariah dan nilai-nilai Islam, pendekatan yuridisnormatif yang murni formal harus dilengkapi dengan pendekatan etis dan maqasidi. Transaksi elektronik, pelacakan Lokasi, analiyik big data, penyimpanan cloud, dan layanan berbasis AI Adalah semua contoh aktivitas pemrosesan data yang berkembang karenaa Zahra. WomenAos rights and judicial discretion in polygamy permission cases: A qualitative analysis. Southeast Asian Review of Law and Society, 4. , 51Ae70 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi . , diakses dari https://peraturan. id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022?utm_source=chatgpt. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. transformai digital. Semua aktivitas ini menimbulkan risiko kebocoran, pengawasan massal, dan penyalahgunaan data. Undang-undang nasional (UU No. 27/2. menetapkan kerangka hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor, serta dasar-dasar perlindungan, tetapi terdapat hambatan pelaksanaan: rendahnya literasi publik, keterlambatan pembentukan badan pengawas, dan kebutuhan sinkronisasi regulasi sektoral. Dalam perspektif hukum Islam, pertanyaan muncul: bagaimana prinsip-prinsip maqaid al-shariah yang berarti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kebijakan perlindungan data? Etika digital dapat sepenuhnya sesuai dengan maqaid, seperti menjaga kehormatan dan melarang fitnah. Penelitian-penelitian empiris menunjukkan tantangan implementasi seperti belum optimalnya pembentukan Personal Data Protection Agency, kapasitas penegakan, dan koordinasi antarlembaga sehingga efektivitas perlindungan masih terbatas. Tujuan utama syariah adalah untuk melindungi uife al-nafs . , uife al-aql . , uife al-mAl . , uife al-nasl . , dan uife al-dn . Semua aspek ini dapat diancam oleh pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi. Misalnya, kebocoran data medis dapat mengancam jiwa atau keamanan. menyebarkan fitnah atau privasi dapat mengancam kehormatan dan keturunan. dan penipuan finansial dapat mengancam harta. Oleh karena itu, prinsip maqasid mendukung proteksi proaktif data. Al-QurAoan menggarisbawahi larangan mengintip dan menyebarkan aib orang lain (Q. al-HujurAt . 18 ca A aI uaIac aea EA ca AaO aIIa EA a AO aO aE Oa e a acA ca A aI uaeI n aO aE a aA ca aAEaI a eU aOaA a AA U AOa aOacNa EacaOIa aIIaO e aIaaO aEA A a a a aE eI aI Oa e aE aE Eae aI aa O aN aI eO U AaE aa eN a aIONa aOacCaO EEacANa uaIac EEacANa acaO aca OIA Terjemahnya : AuWahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat. Maha Penyayang. Ay Pada ayat tersebut terdapat larangan untuk tidak berburuk sangka dan menggunjing yang dapat dijadikan landasan moral untuk menentang pengungkapan data pribadi tanpa izin. Prinsip kejujuran dan larangan fitnah juga mendukung kewajiban pengendalian data. Maqaid mendukung pendekatan preventif . encegahan kerugia. , proporsional . embandingkan manfaat teknologi dengan potensi bahay. , dan keadilan prosedural . emberikan solusi untuk subjek dat. Dalam praktik yudisial . iqhi qadh. , hakim dapat menggunakan maqasid untuk menafsirkan norma positif ketika teks hukum belum mengantisipasi perkembangan teknologi baru. Teknologi Blockchain dan Smart Conracts Implementation and Challenges of the Personal Data Protection Law in Indonesia. Journal of Information Security and Technology (JIST). Asyifana. , & Fitriani. Maqasid al-Shariah in contemporary legal systems: An analysis of digital rights and privacy Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 12. , 289Ae308. https://doi. org/10. 32505/qadha. Fachrul Razi. Hadi Tuasikal, & Dwi Pratiwi Markus. Implementation and Challenges of the Personal Data Protection Law in Indonesia. Indonesian Journal of Social Technology, 5. , 6015Ae6021 . Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan dan Terjemahannya. Surah Al-HujurAt . : 12. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Dengan perkembangan teknologi digital, terutama blockchain, sistem hukum kontemporer menghadapi tantangan baru. Blockchain berfungsi sebagai metode kepercayaan digital tanpa perantara melalui jaringan terdistribusi, juga dikenal sebagai teknologi gudang Mekanisme ini mengandalkan konsensus jaringan dan algoritma kriptografi daripada lembaga seperti notaris atau bank. Ini tidak hanya mengubah cara transaksi dilakukan, tetapi juga menguji nilai-nilai dasar hukum dari perspektif normatif dan yuridis. Munculnya smart contract . erjanjian digita. yang dieksekusi secara otomatis melalui kode program adalah salah satu dampak penting dari teknologi ini. Dengan smart contract, para pihak dapat melakukan transaksi tanpa perantara. Karena syarat-syarat kontrak telah "ditanamkan" dalam algoritma, sehingga kemungkinan wanprestasi dapat diminimalkan. Namun demikian, otomatisasi ini membawa dampak hukum baru yang berkaitan dengan kejelasan norma, perlindungan hak, dan penegakan hukum. Dari perspektif tujuan hukum yuridisAenormatif, penting untuk menilai apakah smart contract dapat mewujudkan nilai-nilai hukum seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, beberapa masalah mendasar muncul yaitu :20 ) Sifat lintas-batas blockchain membuat yurisdiksi menjadi tidak jelas. Smart contract sering kali tidak menyertakan klausul hukum konvensional secara eksplisit, meskipun prinsip pilihan hukum dapat diterapkan. Karena tidak jelas aturan mana yang mengikat para pihak, sehingga kepastian hukum menjadi tersendat. ) Dalam smart contract, aktor baru muncul, yaitu developer kode dan operator sistem. Jika eksekusi otomatis gagal karena bug atau kesalahan pemrograman, siapa yang harus bertanggung jawab? Tanggung jawab bisa jatuh pada pembuat kode, pengguna sistem, atau pihak lain yang berperan dalam pengembangan jaringan. Dari sudut pandang norma yuridis, ini menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan bagi pihak yang dirugikan akibat cacat teknologi. ) Karena tidak adanya institusi seperti notaris atau bank, penyelesaian sengketa menjadi lebih kompleks. Alternatif seperti litigasi tradisional atau arbitrase . ff-chai. masih dapat digunakan, tetapi juga muncul model baru seperti arbitrase terdesentralisasi . Legal enforceability dari mekanisme ini masih diperdebatkan dalam sistem hukum konvensional. Masalah-masalah ini menunjukkan bahwa implementasi smart contract menuntut rekonstruksi hukum agar tujuan hukum klasik keadilan, kepastian, dan kemanfaatan tetap terjaga dalam era digital. Dibutuhkan pembaruan regulasi, seperti:21 ) Pengakuan legal terhadap smart contracts. ) Standar audit algoritma dan tanggung jawab pengembang. ) Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa digital yang diakui oleh hukum negara. ) Transparansi dan perlindungan konsumen dalam kontrak otomatis. Oleh karena itu, meskipun teknologi blockchain menjanjikan kemudahan dan desentralisasi, prinsip-prinsip dasar hukum harus diubah agar kemajuan ini benar-benar bermanfaat bagi sistem yuridis-normatif. Suwardiyati. Widhiyanti. , & Wicaksono. Sah atau Tidak Smart Contract Dalam Sistem Blockchain? Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 7. , 459Ae468. https://doi. org/10. 31328/wy. Musthafa. Putri. Farizki. , & Alma. Lex Cryptographia: Legal Extensions to Smart Contract Breaches and Governance in Blockchain Systems. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 4. https://doi. org/10. 19184/jkph. Wahyuni. Naili. , & Ruhtiani. Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2. , 1Ae11. https://doi. org/10. 35960/inconcreto. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Implikasi Politik dan Kelembagaan Hukum Demokratisasi dan Rule of Law Rule of law dalam konteks modern memiliki beberapa pilar yaitu kepastian hukum, akses terhadap peradilan yang adil, pemerintahan berdasarkan hukum . aw-bound governmen. , dan perlindungan HAM. Pilar-pilar ini merupakan ukuran fungsional demokrasi yang beroperasi bukan sekadar melalui prosedur mayoritas melainkan melalui pembatasan kekuasaan dan penegakan norma hukum. Bahaya Aorule by lawAo muncul bila instrumen hukum dipolitisasi untuk menekan oposisi, membatasi kebebasan, atau melegitimasi keputusan yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, pembentukan hukum yang prosedural tetapi tidak substantif adil dapat merusak legitimasi demokrasi. Studi empiris menunjukkan sisi rentan lembaga peradilan yang terpapar tekanan politik dan kebutuhan legitimasi publik. Penguatan kelembagaan . ndependensi peradilan, perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan korups. yang mempertimbangkan fiqh al-qasA' dan sumber Islam (AlQur'an dan Sunna. adalah satu-satunya cara untuk mencegah ancaman terhadap undangundang dan politisasi hukum di Indonesia. Hukum dapat berfungsi sebagai alat keadilan substantif daripada legitimasi kekuasaan melalui rekonstruksi kelembagaan yang menggabungkan standar yuridis modern dan maqaid syariah. Transformasi Lembaga Hukum dan Penegakan Keadilan Digitalisasi mengubah cara lembaga hukum beroperasi. Tanda tangan digital, bukti elektronik, dan pengadilan elektronik kini menjadi komponen penting dari sistem peradilan Perubahan ini meningkatkan efisiensi, tetapi mereka menimbulkan masalah etis dan teknis seperti keterbatasan akses teknologi, perlindungan data, dan kemungkinan kesalahan algoritmik dalam penilaian bukti. Ini berarti modernisasi sistem hukum nasional secara menyeluruh, termasuk regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Implikasi Etis dan Filsafat Hukum Pemikiran klasik tentang tujuan hukum dihadapkan pada tantangan di era modern. Kemanfaatan, kepastian, dan keadilan tidak lagi memiliki definisi tradisional. Misalnya, keadilan dalam konteks digital berarti tidak hanya perlakuan yang sama di depan hukum tetapi juga akses yang sama terhadap teknologi dan informasi. Meskipun kepastian hukum harus diimbangi dengan prinsip fleksibilitas adaptif agar hukum tetap relevan di tengah perkembangan yang cepat. Akibatnya, tujuan hukum di era modern harus berubah dari sekadar keadilan hukum menjadi keadilan sosial dan digital keadilan yang dapat menyeimbangkan kebutuhan manusia, teknologi, dan lingkungan. Pemikiran klasik tentang tujuan hukum menghadapi tantangan di era modern. Konsep keadilan, kemanfaatan, dan kepastian harus diperluas: Keadilan digital mencakup perlakuan setara dan akses yang setara terhadap teknologi dan Kepastian hukum harus diimbangi dengan fleksibilitas adaptif agar hukum tetap relevan. Kemanfaatan sosial menuntut hukum mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan dampak teknologi. Simon, . Constitutional Court Decisions on the Judicial Independence of Other Indonesian Courts. Constitutional Review / ConsRev. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Pendekatan maqaid al-syariah memberikan kerangka normatif, menekankan keseimbangan antara keadilan . ife al-ad. , kemanfaatan . , dan kepastian hukum, sehingga hukum modern tidak hanya tekstual tetapi juga substantif dan kontekstual. SIMPULAN Studi ini menunjukkan bahwa tujuan hukum dari perspektif yuridis-normatif dan maqasid alsyarAoah memiliki titik temu yang kuat dalam menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai fondasi sistem hukum yang berfungsi mengatur, melindungi, dan menciptakan ketertiban dalam Pendekatan yuridis-normatif menempatkan hukum sebagai norma yang harus ditaati, sementara maqasid al-syarAoah menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan. Integrasi kedua pendekatan ini terbukti relevan dalam merespons tantangan kontemporer, seperti digitalisasi, perkembangan teknologi blockchain, perlindungan data pribadi, transformasi kelembagaan hukum, serta meningkatnya tuntutan keadilan substantif pada kasus-kasus keluarga dan peradilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan hukum di era modern tidak lagi hanya dipahami secara tekstual. Sebaliknya, mereka harus diposisikan dalam konteks perubahan sosial, teknologi, dan Prinsip maqasid memberikan kerangka metodologis yang sesuai untuk menjaga keadilan, keuntungan, dan kepastian hukum, sehingga hukum positif Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seperti penyelesaian sengketa, perlindungan hak-hak individu, dan pengambilan keputusan yudisial. Untuk memastikan sistem hukum tetap relevan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan, penelitian ini menyarankan untuk memperkuat integrasi nilai-nilai maqasid dalam pembaruan hukum nasional, terutama berkaitan dengan regulasi digital, penguatan kelembagaan, dan penerapan keadilan substantif dalam praktik peradilan. REFERENSI