Jurnal Studi Pemuda Volume 14 Nomor 2 tahun 2025 doi: 10. 22146/studipemudaugm. Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan Aji Baskoro Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada ajibaskoro@mail. Submitted: 25 October 2025. Revised: 30 January 2026. Accepted: 24 February 2026 ABSTRACT Despite Constitutional Court Decision No. 97/PUU-XIV/2016 affirming their constitutional rights, fulfilling educational access for youth adherents of indigenous beliefs remains a critical issue in Indonesia. The primary obstacles include administrative discrimination, the absence of relevant curricula, and social stigma limiting inclusive education. This study employs a juridical-empirical method with socio-legal, historical, and statutory approaches, utilizing Progressive Law and Recognition Theory as analytical frameworks. Data were collected through interviews with parents and education officials in Sumba, alongside an analysis of primary and secondary legal materials. Findings reveal a sharp gap between juridical legitimacy and field implementation, where Marapu youth face structural discrimination and social misrecognition. Bureaucratic formalism compels identity coercion, while exclusive curricula alienate students. Consequently, this study recommends progressive legal transformation through policy breakthroughs and strengthened socio-cultural recognition to achieve substantive inclusive education. KEYWORDS Inclusive education | Indigenous belief | Progressive law | Recognition theory | Constitutional rights PENDAHULUAN Pendidikan fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi Indonesia (Aulia et al. Palguna and Atmaja 2. Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, tanpa memandang latar belakang agama, suku, budaya, maupun keyakinan (Indrasti and Jalil 2. Konsep pendidikan inklusif kemudian hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dinikmati secara setara oleh semua kelompok, termasuk kelompok minoritas (Shaeffer 2. Selain itu, komitmen Indonesia terhadap Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda prinsip nondiskriminasi juga ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi. Sosial, dan Budaya (ICESCR) (Ibrahim 2. Kontekstualnya, pendidikan inklusif bukan hanya wacana, melainkan keharusan untuk mewujudkan keadilan sosial. Penghayat bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagaimana warga Aji Baskoro negara lainnya (Butt 2. Namun, dalam sejarahnya, kelompok ini kerap mengalami diskriminasi yang sistematis, baik secara sosial maupun administratif, karena tidak diakui dalam kategori enam agama resmi negara (Butt 2. Diskriminasi tersebut mencakup keterbatasan akses terhadap layanan publik, termasuk bidang pendidikan, sehingga pemuda penghayat kepercayaan sering kali berada pada posisi marginal (Butt 2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 menjadi tonggak penting yang mengubah posisi hukum penghayat kepercayaan. Putusan ini secara resmi mengakui eksistensi mereka dan memberikan ruang untuk dicatat dalam dokumen kependudukan (El Guyanie and Baskoro 2. Konsekuensinya, penghayat kepercayaan secara normatif memperoleh jaminan hak-hak sipil, termasuk hak atas pendidikan, yang sebelumnya sering diabaikan ( Jufri and Mukhlish 2. Pemuda penghayat kepercayaan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai kelompok di luar sistem pendidikan nasional (Rosyid and Kushidayati 2. Meskipun demikian, realitas pascaputusan bentuk struktural (Puspitasari 2. Hal ini berimplikasi pada perlakuan berbeda dalam akses pendidikan formal (Firmansyah 2. Kebijakan pendidikan pun belum sepenuhnya misalnya absennya kurikulum khusus atau tenaga pendidik untuk mata pelajaran kepercayaan (Firmansyah 2. Bahkan, di sejumlah sekolah, pemuda penghayat kepercayaan masih dipaksa mengikuti pelajaran agama mayoritas karena ketiadaan alternatif yang sesuai (Firmansyah 2. Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun sudah ada pengakuan konstitusional, pemenuhan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan masih menjadi persoalan fundamental. mendasar (Hutasoit et al. Selain itu di satu sisi, konstitusi dan putusan MK menjamin kesetaraan hak, namun di sisi lain, sekolahsekolah mekanisme pendidikan inklusif bagi pemuda penghayat (Prasetyo. Arif, and Hidayati 2. Hambatan tersebut muncul dalam bentuk birokrasi, seperti pengisian kolom agama di formulir pendidikan hingga persoalan praktis seperti ketiadaan guru penghayat (Firmansyah Banyak pemuda penghayat kepercayaan yang pada akhirnya terpaksa menyembunyikan identitasnya agar tidak mendapat stigma di lingkungan sekolah (Saputro 2. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan norma inklusivitas di tingkat praksis. Data resmi memperlihatkan bahwa isu penghayat kepercayaan tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemena. tahun 2023, penghayat masih dikategorikan sebagai AulainnyaAy dalam klasifikasi keagamaan (Haq 2. Jumlah mereka mencapai 99. 162 jiwa yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah terbanyak, yaitu 31. 546 jiwa, disusul Banten dengan 9. 230 orang, dan Kalimantan 183 penganut (Haq 2. Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan penghayat bukan fenomena minoritas yang dapat diabaikan, melainkan kelompok sosial yang nyata membutuhkan perhatian serius (Haq Urgensi pengakuan dan pelayanan pendidikan inklusif semakin jelas dan Detail lengkapnya dapat dilihat pada Gambar 1. Kesenjangan implementasi nyata masih menjadi persoalan Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan Gambar 1. 10 Provinsi dengan Persebaran Penghayat Kepercayaan Terbesar di Indonesia . Sumber: goodstats. id, 2023. Lebih lanjut, di tingkat lokal, tantangan implementasi pendidikan inklusif bagi pemuda penghayat kepercayaan masih sangat besar. Kurikulum kepercayaan belum tersedia di banyak sekolah, tenaga pendidik khusus sangat terbatas, dan administrasi sekolah sering kali bias terhadap agama mayoritas (Islam 2. Selain itu, penerimaan sosial di lingkungan sehingga pemuda penghayat masih mengalami diskriminasi baik secara terselubung maupun terang-terangan (Islam 2. Kondisi ini mewujudkan pendidikan inklusif membutuhkan intervensi yang lebih komprehensif (Elmuna et Tidak hanya melalui kebijakan negara, tetapi juga melalui perubahan sosial dan budaya di tingkat masyarakat (Elmuna et al. Maka dari itu, dalam konteks ini, teori hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menawarkan kerangka analisis yang relevan (Amelia 2. Hukum progresif menolak pandangan legalistik semata dan menekankan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif yang berpihak Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda pada manusia (Harun 2. Pemenuhan hak pendidikan bagi pemuda penghayat kepercayaan tidak cukup hanya dengan pengakuan formal melalui putusan MK, tetapi membutuhkan kebijakan afirmatif dan implementasi nyata (Fitri 2. Negara harus aktif menghadirkan solusi agar pendidikan inklusif benar-benar dirasakan oleh kelompok ini (Rosenblum 2. Perspektif hukum progresif hukum dipandang sebagai alat transformasi sosial, bukan sekadar teks yang kaku (Rosenblum 2. Selain pendekatan hukum, analisis diskriminasi penghayat kepercayaan dapat diperdalam melalui teori pengakuan yang dikembangkan Axel Honneth (Schmitz 2. Menurut Honneth, pengakuan memiliki tiga dimensi, yaitu cinta, hak, dan solidaritas, yang kesemuanya penting bagi pembentukan identitas dan martabat manusia (Van Leeuwen Kegagalan pendidikan, baik dalam bentuk kurikulum maupun interaksi sosial, menciptakan kondisi alienasi bagi pemuda penghayat. Pendidikan inklusif dalam kerangka teori pengakuan tidak hanya berarti akses formal, tetapi juga Aji Baskoro memastikan bahwa identitas dan keyakinan penghayat dihargai (Felder 2. Artinya, pengakuan menjadi prasyarat terciptanya relasi sosial yang adil di lingkungan pendidikan. Studi-studi terdahulu tidak sedikit yang memiliki kesamaan melihat permasalahan pendidikan inklusif dan penghayat kepercayaan. Studi-studi tersebut memberikan diskursus yang menarik. Pertama, mengenai pendidikan inklusif. Rahmani . melalui tulisannya menyatakan bahwa pendidikan inklusif di Indonesia dipahami sebagai perwujudan hak fundamental pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi (Rahmani 2. Kemudian. Primadata . menegaskan bahwa konsep pendidikan inklusif semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan kesetaraan hak seluruh rakyat Indonesia dalam mengakses pendidikan (Primadata 2. Kedua, dalam konteks penghayat kepercayaan, penelitian-penelitian terdahulu menunjukkan adanya kemajuan sekaligus tantangan yang berkelanjutan dalam penyediaan layanan pendidikan yang adil dan setara. Salah satu kebijakan penting adalah terbitnya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 yang memberikan dasar legal bagi dimasukkannya Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ke dalam kurikulum formal (Islam Perdhana 2023. Putri and Pringgowijoyo Namun kebijakan tersebut belum berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia. beberapa sekolah dan daerah masih menghadapi keterbatasan sumber daya, tenaga pendidik, serta bahan ajar yang memadai (Putri and Pringgowijoyo 2020. Zakiyah 2. Selain itu, keragaman kelompok penghayat kepercayaan juga menghadirkan tantangan tersendiri, karena kurikulum tunggal berpotensi mengabaikan kekhasan nilai dan tradisi mereka (Islam 2. Meskipun menyoroti pentingnya pendidikan inklusif bagi penghayat kepercayaan, sebagian besar masih terbatas pada aspek normatif dan kebijakan pendidikan. Penelitian terdahulu cenderung berhenti pada analisis regulasi, implementasi kurikulum, atau kendala teknis di lapangan, namun belum banyak yang menggali isu diskriminasi struktural dengan perspektif teoretis yang lebih kritis. Masalah penghayat kepercayaan sering kali hanya dibahas sebagai konsekuensi administratif dari putusan Mahkamah Konstitusi tanpa dikaitkan secara mendalam dengan teori hukum progresif maupun teori pengakuan sosial. Padahal, integrasi kedua perspektif teoritis ini penting untuk memahami bagaimana diskriminasi tidak hanya lahir dari kekosongan regulasi, tetapi juga dari kegagalan pengakuan sosial yang berlapis. Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk mengisi celah tersebut dengan menawarkan analisis interdisipliner yang mengaitkan hukum progresif Satjipto Rahardjo dan teori pengakuan Axel Honneth sebagai kerangka dalam membaca dinamika pendidikan inklusif bagi pemuda penghayat kepercayaan. Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1. Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan Tabel 1. Matriks Literature Review Fokus Studi Temuan Penelitian Terdahulu Keterbatasan (Ga. Novelty Penelitian Pendidikan Inklusif Umum Menekankan kesetaraan hak dalam regulasi pendidikan nasional (Rahmani 2022. Primadata 2. Cenderung normatif dan umum, belum menyentuh kasus penghayat kepercayaan. Spesifik pada pemuda penghayat kepercayaan dengan kerangka teori kritis. Pendidikan Penghayat Kepercayaan Mengkaji kebijakan Permendikbud No. 27/2016 dan implementasi kurikulum (Islam Perdhana 2023. Putri and Pringgowijoyo 2020. Zakiyah 2. Analisis lebih banyak soal teknis dan administratif. minim refleksi teoretis. Menghubungkan kebijakan dengan analisis diskriminasi struktural dan sosial. Dimensi Teoretis Hampir tidak ada penelitian yang memakai teori pengakuan (Honnet. atau hukum progresif dalam isu ini. Kurangnya kerangka teoretis yang menghubungkan diskriminasi struktural dan pengakuan sosial. Mengintegrasikan hukum progresif dan teori pengakuan sebagai lensa analisis utama. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dirancang untuk menjawab 2 . rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana dinamika dan pemenuhan hak konstitusional pemuda penghayat kepercayaan dalam akses pendidikan menurut perspektif hukum progresif. Kedua, bagaimana bentuk diskriminasi terhadap pendidikan ditinjau dari teori pengakuan Axel Honneth. Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi hak pendidikan inklusif pasca putusan MK, mengidentifikasi bentuk diskriminasi yang dialami pemuda penghayat, serta menawarkan perspektif kritis melalui sintesis teori hukum progresif dan teori pengakuan. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkaya literatur tentang pendidikan inklusif dengan pendekatan interdisipliner yang jarang digunakan sebelumnya. Sementara secara praktis, penelitian ini berpotensi memberikan rekomendasi kebijakan bagi negara, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat pemenuhan hak pendidikan pemuda penghayat kepercayaan. KERANGKA KONSEPTUAL Kerangka ini dibangun atas dasar pemikiran bahwa Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda pemenuhan hak pendidikan bagi pemuda penghayat kepercayaan merupakan bagian integral dari jaminan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 31. Adapun dalam konteks ini, hak atas pendidikan tidak hanya dipahami sebagai akses terhadap lembaga pendidikan formal, tetapi juga mencakup pengakuan terhadap identitas kepercayaan, kebebasan spiritual, dan ekspresi kultural peserta didik. Untuk memahami kompleksitas persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan dua landasan teoretis utama, yaitu Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo dan Teori Pengakuan dari Axel Honneth. Hukum progresif menjadi dasar untuk menilai bagaimana hukum seharusnya berfungsi secara substantif untuk melayani manusia, bukan sekadar menjalankan teks normatif. Sementara itu, teori pengakuan digunakan untuk mengurai dimensi sosial dan moral dari ketidakadilan yang dialami penghayat kepercayaan, khususnya dalam bentuk misrecognition di level afeksi, hukum, dan sosial-kultural. Integrasi Hukum Progresif dan Teori Pengakuan dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menciptakan kerangka analisis yang mampu menjembatani dimensi normatif dan empiris dari masalah yang dikaji. Aji Baskoro Pendekatan mengidentifikasi keterbatasan paradigma legalformal yang sering menjadi penghambat realisasi hak konstitusional penghayat kepercayaan. Teori Pengakuan Honneth memperluas analisis dengan menempatkan pengakuan identitas dan penghormatan sosial sebagai prasyarat bagi keadilan substantif dalam pendidikan. Maka dari itu, kerangka konseptual ini tidak hanya berfungsi sebagai alat analisis hukum, tetapi juga sebagai instrumen reflektif untuk merumuskan arah perubahan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi pemuda penghayat kepercayaan. Gambar 2. Kerangka Konseptual METODE PENELITIAN Penelitian penelitian yuridis-empiris. Pilihan metode yuridis-empiris didasarkan pada kebutuhan untuk menelaah norma hukum tertulis. UUD Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hak-hak penghayat kepercayaan. Namun, dan hak pendidikan penghayat kepercayaan tidak hanya berhenti pada aspek normatif, sosio-legal digunakan untuk memahami realitas sosial, politik, dan budaya yang melingkupi praktik implementasi putusan MK tersebut. Penelitian ini berupaya menghasilkan analisis yang tidak hanya dogmatis, tetapi juga berakar pada konteks sosial masyarakat yang terdampak. Kedua, pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perjalanan panjang pengakuan dan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan sejak era kolonial hingga pasca reformasi. Ketiga, perundang-undangan terhadap UUD 1945. UU Pendidikan Nasional, serta berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Keempat, pendekatan konseptual digunakan dengan merujuk pada kerangka Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dan Teori Pengakuan Axel Honneth untuk menilai bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam memberikan keadilan substantif serta pengakuan terhadap kelompok minoritas. Penelitian ( fieldwor. dilaksanakan secara intensif pada tanggal 3-4 Juni 2024 di Kabupaten Sumba Barat. Nusa Tenggara Timur. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan purposive bahwa Sumba Barat merupakan salah satu wilayah dengan basis komunitas penghayat Marapu yang signifikan, namun masih kompleks dalam integrasi sistem pendidikan Lokasi mikrokosmos dari permasalahan implementasi kebijakan pendidikan inklusif di daerah dengan identitas adat yang kuat. Penentuan informan dilakukan melalui teknik purposive di mana narasumber dipilih berdasarkan kapasitas, pengalaman, dan masalah penelitian. Subjek penelitian terdiri dari dua klaster utama yang merepresentasikan dua perspektif berbeda. Klaster pertama mencakup orang tua murid dan komunitas penghayat Marapu yang merepresentasikan perspektif Aupencari keadilanAy ( justice seeke. guna menggali data primer terkait pengalaman diskriminasi, hambatan administratif, serta dampak psikologis. Klaster kedua meliputi pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kewajiban negara . tate obligatio. guna memetakan kendala teknis birokrasi dan regulasi implementasi kurikulum kepercayaan di tingkat daerah. Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan Proses pengumpulan data mengandalkan wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan para informan terpilih serta observasi partisipatif terhadap dinamika sosial di lingkungan pendidikan Sumba Barat. Sumber data sekunder juga digunakan untuk melengkapi data primer, meliputi bahan hukum primer seperti konstitusi dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademis, jurnal, buku, dan laporan penelitian Triangulasi sumber data dilakukan untuk memastikan validitas informasi yang Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model deskriptif-analitis. Fakta-fakta menemukan keterhubungan logis antara norma hukum, teori, serta realitas sosial. Kesenjangan antara ketentuan normatif . as solle. dan praktik implementasi . as sei. dibandingkan, kemudian didialogkan dalam kerangka Hukum Progresif dan Teori Pengakuan. Metode analisis ini diharapkan mampu menjawab permasalahan secara holistik serta menawarkan solusi transformatif bagi pemenuhan hak pendidikan penghayat kepercayaan yang berkeadilan. ANALISIS DAN PEMBAHASAN Dinamika pemenuhan hak konstitusional: Antara legitimasi administratif dan eksklusi pendidikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 historis bagi penghayat kepercayaan, termasuk komunitas Marapu di Sumba, karena secara formal menegaskan posisi mereka setara dengan penganut agama resmi di mata hukum. Konsekuensi yuridis putusan ini telah membuka gerbang bagi penghayat untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen kependudukan, sebuah hak sipil yang selama puluhan tahun tertutup rapat akibat regulasi yang diskriminatif (Guyanie and Baskoro 2. Eksistensi putusan ini bagi pemuda Marapu Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda bukan sekadar legitimasi administratif semata, melainkan simbol pemulihan martabat sosial bahwa entitas spiritual mereka diakui secara sah dalam ekosistem hukum negara. Implementasi kompleks dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegagalan total, melainkan sebuah keberhasilan yang parsial. Upaya pemenuhan hak sipil penghayat kepercayaan terbukti telah menunjukkan capaian progresif Kementerian Dalam Negeri putusan MK dengan menerbitkan regulasi teknis yang memungkinkan perubahan kolom agama menjadi AuKepercayaan Terhadap Tuhan YMEAy pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fikri 2. Perubahan administratif ini telah dinikmati oleh sebagian komunitas Marapu di Sumba yang kini memiliki dokumen legal sesuai keyakinan leluhurnya. Temuan empiris melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat Marapu di Sumba Barat mengonfirmasi progresivitas birokrasi sipil tersebut. Layanan administrasi kependudukan, seperti pencatatan perkawinan dan perubahan status agama di Kartu Keluarga (KK), telah terlayani dengan cukup baik. Data lapangan mencatat setidaknya delapan pasang pengantin Marapu telah mendapatkan akta perkawinan resmi sejak tahun 2023 dan kolom agama di KK telah berhasil disesuaikan. Fakta ini membuktikan bahwa negara, melalui organ pemerintah daerah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi. , telah berupaya menjalankan amanat konstitusi meskipun baru terbatas pada aspek pencatatan sipil. Kemajuan kependudukan tersebut mengalami disrupsi serius ketika memasuki ranah pendidikan, menciptakan fenomena implementasi yang Persoalan mendasarnya terletak pada keterputusan . antara kebijakan kependudukan dengan kebijakan pendidikan. Aji Baskoro Data kependudukan yang sudah mengakui status penghayat sering kali tidak terintegrasi secara otomatis dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodi. di sekolah. Akibatnya, pemuda Marapu yang dokumen kependudukannya sudah berstatus AuPenghayat KepercayaanAy, ketika mendaftar sekolah atau universitas, kembali dibenturkan pada formulir pendaftaran yang hanya menyediakan opsi enam agama Situasi ini memaksa mereka melakukan kompromi identitas demi mendapatkan akses Fenomena ini melahirkan apa yang disebut oleh informan lapangan sebagai praktik AuKristen KTPAy atau afiliasi keagamaan semu demi akses layanan publik. Sekolahsekolah negeri di Sumba Barat belum memiliki mekanisme penerimaan siswa penghayat karena ketiadaan regulasi turunan atau surat edaran dari Dinas Pendidikan setempat yang mewajibkan akomodasi tersebut. Kondisi alienasi di ruang pendidikan ini digambarkan secara tegas oleh Rato (Ketua Penghayat Marapu Sumba Barat yang juga merupakan wali muri. dalam petikan wawancara berikut: AuMasalahnya tingkat kabupaten itu hanya masalah pendidikan. Layanan pendidikan di tingkat Kabupaten Sumba Barat itu belum berjalan bagus, belum normal. Hanya yang berjalan itu di perubahan KK dan KTP. Kalau masalah dari tingkat SD. SMP, ya pasti anak-anak penghayat itu dia ikuti ajaran Kristen. Ini yang dikatakan AoKristen KTPAo . Saya tidak pernah injak Kristen . , tapi KTP tertulis Kristen demi sekolah. Ay . lahan data wawancara pada 4/6/2. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak sipil di sektor pendidikan masih jauh dari harapan, memaksa generasi muda Marapu hidup dalam dua wajah identitas: legal sebagai penghayat di dokumen kependudukan, namun terpaksa menjadi penganut agama lain di bangku sekolah secara Stagnasi pendidikan ini dipicu oleh hambatan struktural yang berakar pada kekosongan regulasi teknis turunan serta ketidaksiapan infrastruktur Kementerian Pendidikan Kebudayaan memang telah menerbitkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan (Maulana 2. , namun petunjuk teknis operasional di tingkat daerah sering kali belum tersedia. Pemerintah daerah dan sekolah di Sumba kerap mengalami kebingungan birokratis terkait mekanisme perekrutan penyuluh atau guru penghayat karena ketiadaan nomenklatur anggaran yang jelas dalam APBD. Situasi infrastruktur yang nyata di lapangan. Sumber daya manusia sebenarnya telah tersedia, di mana komunitas Marapu Sumba Barat telah menyiapkan 12 tenaga penyuluh yang bersertifikat dan siap mengajar. Namun, para tenaga pendidik ini tidak dapat bekerja . karena sekolah tidak pernah melakukan pendataan jumlah siswa Marapu akibat sistem pendaftaran yang memaksa Ketiadaan teknis menyebabkan kepala sekolah enggan mengambil risiko administratif untuk membuka kelas khusus penghayat, meskipun kebutuhan tersebut nyata dan tenaga pengajarnya tersedia. Artinya, hambatan bukan semata-mata karena penolakan ideologis, melainkan ketidaksiapan sistem dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam layanan publik teknis. Selain faktor struktural, hambatan kultural turut memperlambat laju pendidikan Resistensi sosial masih terdeteksi di kalangan masyarakat maupun tenaga pendidik yang memandang sebelah mata terhadap eksistensi kepercayaan lokal. Stigma bahwa Marapu adalah praktik animisme atau belum AudisempurnakanAy menjadi agama sering kali memicu penolakan halus terhadap kehadiran kurikulum kepercayaan di sekolah. Kompleksitas hambatan ini menegaskan bahwa putusan MK baru berhasil mendobrak pintu Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan administrasi kependudukan, tetapi belum sepenuhnya mampu meruntuhkan tembok birokrasi pendidikan dan sekat kultural yang Analisis terhadap masalah ini menunjukkan bahwa negara masih bersikap Ausetengah hatiAy membangun infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang substantif. Bentuk-bentuk diskriminasi pemuda penghayat Kepercayaan Marapu dalam akses pendidikan Diskriminasi yang dialami oleh pemuda penghayat kepercayaan Marapu dalam ranah pendidikan tidak bersifat tunggal, melainkan bermanifestasi dalam bentuk multidimensi yang mencakup aspek administratif, epistemologis, hingga sosiologis. Hambatan-hambatan ini bekerja secara simultan menciptakan tembok eksklusi yang membatasi akses pemuda Marapu terhadap hak pendidikan yang setara, meskipun legitimasi yuridis telah dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, koersi administratif dan fenomena AuKristen KTPAy. Hambatan paling mendasar dan krusial terletak pada mekanisme administrasi sekolah yang masih terkungkung dalam paradigma segregasi lama. Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodi. di tingkat sekolah sering kali tidak terintegrasi secara real-time dengan sistem kependudukan (SIAK) yang sudah inklusif. Formulir pendaftaran sekolah dan basis data akademik umumnya masih terpaku pada nomenklatur enam agama resmi, sehingga menutup ruang bagi opsi AuPenghayat KepercayaanAy. Ketiadaan opsi teknis ini memaksa pemuda Marapu melakukan afiliasi keagamaan semu demi memenuhi syarat formal birokrasi pendidikan. Fakta lapangan di Sumba Barat menunjukkan bahwa banyak siswa penghayat terpaksa mencatatkan diri sebagai penganut Kristen Protestan atau Katolik di sekolah, meskipun dokumen kependudukan (KK) mereka telah berstatus Penghayat. Praktik Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda ini melahirkan fenomena yang disebut oleh komunitas adat sebagai AuKristen KTPAy, yakni sebuah strategi bertahan hidup . urvival strateg. di mana siswa mengingkari identitas spiritualnya secara administratif agar tidak kehilangan hak atas pendidikan. Kondisi ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan bentuk koersi identitas yang mencederai kebebasan batin peserta didik. Kedua, inkompatibilitas epistemologis Diskriminasi struktural semakin tajam terlihat dalam desain kurikulum pendidikan nasional yang bias tekstual. Sistem pendidikan formal di Indonesia dikonstruksi di atas paradigma bahwa AuagamaAy harus memiliki kitab suci tertulis . , sebuah standar yang tidak kompatibel dengan karakteristik epistemologis ajaran Marapu. Tradisi spiritual Marapu diwariskan melalui kelisanan . ral traditio. , ritus budaya, dan pembacaan tanda-tanda alam yang bersifat AutersiratAy, bukan AutersuratAy dalam sebuah kitab standar. Kesenjangan epistemologis ini menyebabkan pengetahuan Marapu sering kali dianggap tidak memenuhi kualifikasi AuilmiahAy atau AukurikulerAy untuk diajarkan di ruang kelas. Meskipun upaya kodifikasi ajaran telah dilakukan melalui penyusunan buku AuMerajut HarmoniAy untuk Kurikulum-13, implementasinya di lapangan masih nihil. Akibatnya, terjadi marjinalisasi pengetahuan lokal, yang mana siswa Marapu dipaksa mengonsumsi materi pendidikan agama lain yang asing bagi nilai-nilai leluhur mereka, menciptakan alienasi budaya di dalam lingkungan belajar. Ketiga, ironi sumber daya pengajar. Ketiadaan tenaga pendidik yang kompeten sering kali dijadikan alasan pembenar oleh institusi pendidikan untuk tidak membuka kelas khusus penghayat, padahal fakta empiris menunjukkan sebaliknya. Komunitas Marapu di Sumba Barat sesungguhnya telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, terbukti dengan adanya 12 orang tenaga penyuluh yang Aji Baskoro telah mengikuti bimbingan teknis . dan Namun, terjadi ironi birokrasi di mana para penyuluh ini tidak dapat mengajar . tatus nonakti. karena sekolah tidak pernah melaporkan adanya siswa penghayat. Hal ini terjadi akibat mekanisme pendaftaran yang memaksa siswa AubersembunyiAy di balik identitas agama lain, sehingga secara statistik sekolah mengklaim Autidak ada siswa MarapuAy. Lingkaran setan kebijakan ini, tidak ada kelas karena dianggap tidak ada siswa, dan tidak ada siswa yang mengaku karena tidak ada kelas, menjadi tembok tebal yang menghalangi masuknya tenaga pendidik Marapu ke dalam sistem Selain itu, syarat kualifikasi akademik sarjana (S. bagi pengajar juga menjadi hambatan tersendiri bagi para Rato atau tetua adat yang memiliki kompetensi spiritual tinggi namun rendah dalam kualifikasi formal modern. Keempat, inklusi semu. Seluruh hambatan teknis tersebut diperburuk oleh resistensi birokrasi dan stigma sosial yang masih melekat di ekosistem pendidikan. Pejabat sekolah sering kali berlindung di balik ketiadaan petunjuk teknis ( jukni. dari pemerintah pusat untuk menunda layanan bagi siswa penghayat. Lebih jauh, terjadi praktik Auinklusi semuAy . , yang mana siswa Marapu secara fisik diterima bersekolah bersama siswa lain, namun secara substansial eksistensi identitasnya Mereka diwajibkan mengikuti ritual doa agama mayoritas setiap pagi dan pelajaran agama resmi demi mendapatkan nilai rapor, tanpa diberikan ruang untuk mengekspresikan keyakinannya sendiri. Situasi ini menempatkan pemuda Marapu sebagai warga kelas dua di sekolahnya sendiri, yang diterima kehadirannya hanya jika bersedia menanggalkan atribut identitas kepercayaannya. Dinamika dan pemenuhan hak konstitusional pemuda penghayat kepercayaan dalam akses pendidikan menurut perspektif hukum progresif SeHak penghayat kepercayaan merupakan bagian integral dari jaminan yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan serta Pasal 31 tentang hak atas pendidikan (Rofii and Hosen 2. Hak ini seharusnya memberikan perlindungan penuh terhadap identitas, eksistensi, dan kebutuhan pemuda penghayat kepercayaan tanpa diskriminasi (Rofii and Hosen 2. Adapun dalam konteks pendidikan, jaminan konstitusi berarti yang setara terhadap layanan pendidikan formal maupun nonformal tanpa hambatan administratif maupun stigma sosial. Pemuda penghayat kepercayaan tidak hanya memiliki hak untuk belajar, tetapi juga hak untuk menjalankan identitas spiritual dan kultural mereka di ruang pendidikan. Sehingga dengan demikian, konstitusi seharusnya hadir sebagai instrumen yang melindungi keberagaman keyakinan dan memastikan pemuda penghayat kepercayaan dapat tumbuh dalam ekosistem pendidikan yang inklusif. Namun, dalam praktiknya terdapat hambatan legal formalism yang kerap menghalangi implementasi hak konstitusional tersebut ( Jakab 2. Legal formalism di bidang pendidikan tercermin dari birokrasi yang menafsirkan hukum secara kaku dan administratif, misalnya dalam pencatatan identitas pada ijazah, akta kelahiran, dan data kependudukan yang masih menempatkan kolom agama sebagai indikator tunggal. Akibatnya, pemuda penghayat kepercayaan seringkali terpinggirkan karena tidak dapat menuliskan identitas kepercayaan mereka mengakses beasiswa, melanjutkan pendidikan, atau bahkan sekadar mendapatkan pengakuan administratif (Islam 2. Hambatan ini Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan menunjukkan bahwa meskipun UUD 1945 memberikan jaminan, realisasi hak di lapangan masih terperangkap dalam praktik hukum yang Kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan cita-cita negara hukum yang berkeadilan. Hambatan legal formalism ini tercermin dari praktik birokrasi yang menafsirkan hukum secara kaku, tekstual, dan prosedural Dalam konteks pendidikan di Sumba, ketidakmampuan sistem administrasi sekolah . eperti Dapodi. untuk mengakomodasi identitas di luar enam agama resmi. Akibatnya, terjadi fenomena koersi administratif di mana pemuda penghayat kepercayaan dipaksa memilih agama tertentu hanya untuk memenuhi kolom indikator tunggal dalam ijazah atau data Praktik ini bukan sekadar masalah teknis pencatatan, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang mencederai substansi hak asasi manusia demi kepatuhan terhadap prosedur administratif. Prinsip hukum progresif sebagaimana Satjipto Rahardjo menawarkan pendekatan yang lebih humanis untuk menjawab kebuntuan legal formal (Sitepu. Hartiwiningsih. Rustamaji Hukum progresif menekankan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga regulasi pendidikan harus ditempatkan dalam kerangka melayani kebutuhan warga negara, bukan sebaliknya (Darmawan 2. Perspektif ini mendorong adanya reinterpretasi dan inovasi dalam kebijakan pendidikan agar lebih adaptif terhadap keragaman keyakinan. Dengan demikian, implementasi hak konstitusional hanya berhenti pada level normatif, tetapi juga harus diwujudkan secara substantif dalam praktik administratif dan pelayanan Prinsip hukum progresif menjadi Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda negara dalam merombak struktur birokrasi yang diskriminatif dan membangun sistem pendidikan yang benar-benar inklusif (Sitepu et al. Operasionalisasi progresif tersebut secara spesifik menuntut aparatur negara untuk melakukan rule breaking atau terobosan hukum ketika prosedur formal justru menghambat terwujudnya keadilan substantif bagi pemuda Marapu. Ketiadaan regulasi teknis maupun kekakuan sistem aplikasi pendidikan tidak boleh lagi dijadikan alasan pembenar untuk menunda pemenuhan hak konstitusional warga negara. Hukum progresif memandang bahwa ketika teks aturan atau sistem administrasi membelenggu hak asasi manusia, maka aspek prosedural tersebut harus dikesampingkan demi menyelamatkan AumanusiaAy di dalamnya. Penolakan satuan pendidikan untuk mencatat identitas siswa penghayat hanya karena alasan sistem data yang belum sinkron merupakan manifestasi nyata dari praktik Aumanusia untuk hukumAy yang harus didekonstruksi. Negara, melalui optik ini, wajib hadir memfasilitasi kebutuhan spiritual peserta didik secara aktif dan berani melampaui teks aturan yang kaku, alih-alih yang mencederai martabat pemuda penghayat Temuan di Sumba, menunjukkan bahwa pemuda Marapu Misalnya, keterbatasan dalam menyebabkan banyak dari mereka terpaksa memilih agama tertentu demi memenuhi persyaratan administratif pendidikan. Praktik ini menimbulkan dilema identitas bagi pemuda Marapu yang pada akhirnya kehilangan haknya untuk mengakui kepercayaan secara autentik di ruang pendidikan. Perspektif hukum progresif mengkritisi kondisi tersebut dengan menekankan perlunya perubahan paradigma Aji Baskoro dalam tata kelola pendidikan, yakni dari sistem yang memaksakan homogenisasi menuju sistem yang menghargai pluralitas keyakinan (Sitepu et al. Dalam kerangka ini, negara seharusnya tidak lagi memandang keberagaman kepercayaan sebagai anomali, melainkan sebagai bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati. Lebih jauh, pemenuhan hak pendidikan Marapu keterbatasan akses terhadap kurikulum yang sesuai dengan identitas mereka. Kurikulum pendidikan nasional masih berfokus pada enam agama resmi, tanpa memberikan ruang bagi penghayat kepercayaan untuk mengekspresikan nilai-nilai spiritual mereka dalam pendidikan Hal ini berdampak pada lahirnya rasa terpinggirkan dan perasaan inferior di kalangan pemuda penghayat kepercayaan. Adapun dari perspektif hukum progresif, negara seharusnya mengembangkan kebijakan kurikulum yang tidak hanya mengakomodasi agama-agama mayoritas, tetapi juga memberi ruang bagi ekspresi kultural dan spiritual penghayat kepercayaan (Sitepu et al. Dengan cara ini, pendidikan menjadi medium pemberdayaan dan penghormatan identitas, bukan alat asimilasi yang memaksakan keseragaman. Negara, melalui optik hukum progresif, tidak lagi dibenarkan memandang keberagaman kepercayaan sebagai anomali yang harus diseragamkan, melainkan sebagai realitas sosiologis yang harus dilayani. Pemenuhan hak pendidikan pemuda Marapu yang terganggu oleh hegemoni kurikulum enam agama resmi menunjukkan bahwa hukum pendidikan saat ini masih bersifat status quo dan belum Kurikulum nasional yang belum memberikan ruang ekspresi nilai spiritual Marapu berdampak langsung pada lahirnya rasa terpinggirkan dan inferioritas kultural di kalangan siswa. Kebijakan kurikulum yang eksklusif ini dikritik tajam oleh hukum progresif karena gagal menghadirkan keadilan substantif. Negara seharusnya mengembangkan kebijakan kurikulum yang responsif dan berwatak pengayoman, yang tidak hanya mengakomodasi agama mayoritas, tetapi juga memberi ruang afirmasi bagi ekspresi kultural penghayat kepercayaan (Sitepu et al. Pendidikan medium pemberdayaan . dan penghormatan martabat manusia, bukan instrumen asimilasi paksa yang mematikan Pemenuhan hak konstitusional pemuda penghayat kepercayaan di Sumba harus dipandang sebagai ujian bagi keberanian negara dalam menerapkan prinsip hukum Hukum progresif menuntut tindakan nyata untuk melampaui batasan formalitas hukum dan birokrasi, dengan menempatkan kemanusiaan, keadilan, dan keberagaman sebagai pusat kebijakan. Negara dapat, misalnya, memperluas implementasi Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 tidak hanya pada pencatatan kependudukan, tetapi juga pada sistem pendidikan yang lebih inklusif. Hal ini akan menciptakan ruang bagi pemuda penghayat kepercayaan untuk berkembang tanpa kehilangan identitasnya, sekaligus memperkuat integrasi sosial dalam bingkai Bentuk kepercayaan dalam perspektif teori pengakuan Axel Honneth Bentuk diskriminasi terhadap pemuda penghayat kepercayaan dalam pendidikan dapat dianalisis melalui teori pengakuan Axel Honneth yang menekankan tiga dimensi pengakuan: cinta, hak, dan solidaritas (Honneth Pada level cinta, pemuda penghayat kerap mengalami misrecognition karena tidak memperoleh afeksi serta penerimaan penuh dari lingkungan keluarga maupun sekolah (Pensky 2. Sebab, alih-alih didukung dalam Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan menjalani identitas spiritual mereka, sering kali muncul tekanan untuk menyesuaikan diri dengan agama mayoritas. Situasi ini mengakibatkan rasa keterasingan sejak usia dini, terutama ketika identitas kepercayaan dianggap sebagai penyimpangan. Padahal, dalam jangka panjang, kekosongan dukungan afektif tersebut berpotensi menumbuhkan kerentanan psikologis serta melemahkan rasa percaya diri pemuda penghayat. Dimensi pertama, yakni cinta . , menyoroti kebutuhan dasar manusia akan afeksi dan penerimaan tulus dari lingkungan terdekat untuk membangun kepercayaan diri . elf-confidenc. Pemuda penghayat kerap mengalami misrecognition pada level ini karena tidak memperoleh penerimaan penuh dari lingkungan keluarga maupun sekolah yang seharusnya menjadi basis dukungan emosional (Pensky Tekanan menyesuaikan diri dengan agama mayoritas sering kali muncul menggantikan dukungan tulus terhadap identitas spiritual mereka. Temuan lapangan mengonfirmasi hal ini, yang mana sistem pendidikan menuntut siswa mengikuti ritual agama resmi yang berbeda dengan keyakinan batinnya. Situasi tersebut bukan hanya menafikan pilihan keyakinan, tetapi juga menimbulkan konflik internal berlarut-larut. Pemuda penghayat mengaku merasa Autidak pernah benarAy menjalani identitas spiritualnya karena selalu dituntut menyesuaikan standar dominan, yang pada akhirnya merusak fondasi kepercayaan diri mereka sejak usia dini. Dimensi kedua, yakni hak . , berkaitan dengan penghormatan diri . sebagai subjek hukum yang setara dan bermoral. Diskriminasi pada level ini termanifestasi lewat lambannya pengakuan legal negara maupun institusi pendidikan terhadap identitas penghayat (Van Leeuwen Putusan Mahkamah Konstitusi memang telah menjamin hak sipil penghayat, namun Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda implementasinya masih menghadapi kendala administratif seperti pengisian kolom agama mengakses mata pelajaran kepercayaan. Penelitian bukti nyata pelanggaran dimensi ini dalam praktik birokrasi pendidikan yang kaku, yang mana pemuda penghayat dipaksa menjadi AuKristen KTPAy demi kelancaran administrasi Ketidakseriusan negara memastikan hak-hak ruang abu-abu yang melanggengkan praktik Akibatnya, pemuda penghayat kehilangan statusnya sebagai subjek hukum yang otonom, sebuah kondisi yang secara langsung mencederai penghormatan diri mereka sebagai warga negara yang setara. Selain itu, penelitian juga menemukan bahwa diskriminasi pada level hak sering kali tampak dalam praktik birokrasi pendidikan. Misalnya, pemuda penghayat tidak dapat mengikuti pelajaran agama sesuai keyakinan mereka karena belum adanya kurikulum yang Akibatnya, mereka dipaksa memilih mata pelajaran agama mayoritas, yang berimplikasi pada hilangnya hak untuk mempelajari nilai-nilai keyakinannya secara formal. Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun jaminan hukum sudah ada, implementasi di level teknis masih timpang. Hal ini memperkuat analisis Honneth bahwa pengingkaran hak formal secara langsung berhubungan dengan terjadinya ketidakadilan Dimensi ketiga, solidaritas . , berkaitan dengan penghargaan sosial . atas kontribusi dan keberadaan unik suatu kelompok dalam komunitas. Pemuda penghayat sering menghadapi marginalisasi sosial dalam lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas akibat kegagalan dimensi ini. Stigma sebagai kelompok Autidak beragamaAy. AuanimisAy, atau AusesatAy menjadi beban simbolik yang menghambat integrasi mereka. Aji Baskoro Sekolah sering kali menjadi arena pengucilan dari teman sebaya di mana nilainilai kearifan lokal Marapu tidak dianggap sebagai kontribusi kultural yang berharga, melainkan sebagai residu masa lalu yang harus AudisempurnakanAy. Kondisi ini memperlihatkan misrecognition berupa pengingkaran terhadap keberadaan komunitas mereka (Pensky 2. Kekosongan pengakuan sosial-kultural tersebut menghalangi pemuda penghayat membangun relasi sosial sehat dan setara, serta menggerus harga diri kolektif mereka. Kombinasi diskriminasi pada ketiga level tersebut melahirkan konsekuensi multidimensi yang merusak struktur kepribadian. Pemuda penghayat tidak hanya kehilangan akses setara terhadap hak pendidikan, tetapi juga menghadapi eksklusi sosial dan marginalisasi Hilangnya pengakuan penuh dari keluarga . , negara . , dan masyarakat . secara simultan memperburuk rasa percaya diri, penghormatan diri, dan harga diri mereka. Diskriminasi multidimensi ini pada akhirnya menghambat pembentukan identitas diri utuh dan sehat, sebagaimana ditekankan Honneth sebagai syarat fundamental hubungan sosial Oleh karena itu, perjuangan pendidikan inklusif bagi penghayat kepercayaan bukan sekadar pemenuhan fasilitas, melainkan upaya pemulihan pengakuan kemanusiaan yang selama ini diingkari. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi pemuda penghayat kepercayaan Marapu di Sumba masih terjebak dalam asimetri kebijakan yang Sektor administrasi kependudukan melalui pengakuan identitas di KTP dan KK, namun sektor pendidikan justru mengalami stagnasi akibat belenggu legal formalism Temuan lapangan mengonfirmasi bahwa ketiadaan integrasi data antara sistem (Dapodi. Aukompromi identitasAy dengan menjadi penganut agama resmi secara administratif demi bisa Kondisi ini menegaskan bahwa diskriminasi yang terjadi bukan sekadar persoalan struktural dan kultural yang mencederai amanat konstitusi. Perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo memperlihatkan bahwa kebuntuan ini berakar pada paradigma birokrasi yang menempatkan prosedur di atas manusia (Aumanusia untuk hukumA. Ketiadaan regulasi teknis di tingkat daerah dijadikan pembenar untuk menunda layanan pendidikan inklusif, padahal hukum seharusnya hadir melayani kebutuhan warga negara. Sementara itu, melalui lensa Teori Pengakuan Axel Honneth, praktik diskriminasi ini terbukti telah merusak integritas personal pemuda Marapu pada tiga dimensi sekaligus: hilangnya dukungan afektif . , pengingkaran status hukum yang setara . , dan marginalisasi sosial di lingkungan sekolah . Pengabaian ini tidak hanya melanggar hak konstitusional, tetapi juga meniadakan pengakuan atas martabat kemanusiaan mereka. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian langkah-langkah harmonisasi dan integrasi data lintas sektoral. Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste. harus segera melakukan sinkronisasi sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodi. dengan data kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri. Sistem pendidikan nasional wajib menyediakan opsi AuKepercayaan Terhadap Tuhan YMEAy secara otomatis bagi siswa yang dokumen kependudukannya telah berstatus penghayat, guna menghentikan praktik koersi identitas (AuKristen KTPA. Kedua, terobosan hukum . ule breakin. dalam perekrutan Jurnal Studi Pemuda 14. , 2025 id/jurnalpemuda Mampukah Mewujudkan Pendidikan Inklusif Pemuda Penghayat Kepercayaan di Indonesia? Problematika dalam Lensa Hukum Progresif dan Teori Pengakuan tenaga pendidik. pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan di Sumba perlu menerbitkan kebijakan diskresi atau afirmasi terkait kualifikasi penyuluh kepercayaan. Syarat formal akademis (S. sebaiknya dikesampingkan atau disesuaikan dengan mekanisme AuRekognisi Pembelajaran LampauAy (RPL) bagi para Rato atau tetua adat yang memiliki kompetensi spiritual mumpuni namun tidak memiliki ijazah formal, agar kekosongan pengajar dapat segera Ketiga, reformasi kurikulum berbasis kearifan lokal. Pusat Kurikulum dan Perbukuan perlu mengembangkan modul pembelajaran kepercayaan yang mengakomodasi epistemologi tradisi lisan . ral traditio. Marapu. Kurikulum tidak boleh hanya berbasis tekstualitas kitab suci, melainkan harus menghargai ritus dan praktik budaya sebagai sumber nilai spiritual yang sah. Keempat, penguatan sekolah inklusif. Institusi kultur sekolah yang nirdiskriminasi melalui penyediaan ruang ibadah yang setara dan pelibatan siswa penghayat dalam forum-forum kerohanian sekolah. Langkah ini krusial untuk memulihkan dimensi solidaritas sosial dan menghapus stigma negatif di kalangan civitas ACKNOWLEDGEMENT Penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penelitian ini. Sebagian data yang digunakan merupakan bagian dari riset kolaboratif bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan mitra terkait, di mana penulis juga terlibat secara langsung dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Apresiasi juga disampaikan kepada para informan di Pulau Sumba yang telah memberikan kontribusi DAFTAR PUSTAKA